Back to announcement
20240619_AKRA_Informasi Transaksi Afiliasi_31662436_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AKRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1 OCR 0.930
pr AKR corporindo Tbk 1 Nomor : O@ /L-AKR-CS/2024 Kepada Yth: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10170 Perihal: Informasi mengenai Transaksi Afiliasi PT.AKR Corporindo Tbk. (“Perseroan”) Dengan hormat, Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, bersama ini kami atas nama Direksi Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi sehubungan dengan transaksi pembelian aset berupa ruangan kantor AKR Tower dari PT AKR Land Development. Ruang kantor ini berlokasi di Kawasan “AKR Gallery West” dengan alamat Jl. Panjang No.5 Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan untuk memenuhi POJK 42 tersebut kami sampaikan ringkasan transaksi yang dijalankan beserta laporan penilaian dan pendapat kewajaran dari TRUSCEL sebagai penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan bersama dokumen-dokumen yang mendukung keterbukaan informasi ini. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Presiden Direktur Tembusan : 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia 2. KJPP RAO, YUHAL & Rekan 3. Makes & Partners Law Firm Jakarta, (9 Juni 2024 Subject: Information Regarding the Affiliate Transaction of PT.AKR Corporindo Tbk. (“The Company”) With due Respect, Referring to the Regulation of Financial Services Authority Number 42/POJK.04/2020 (POJK 42) regarding Affiliate Transactions and Conflict of Interest Transactions, hereby on behalf of the Company's Board of Director, we convey Information Disclosure for the asset purchase transaction of AKR Tower's office space from PT AKR Land Development. It is in the "AKR Gallery West" area, with address JI. Panjang No.5 Kebon Jeruk, West Jakarta. And to comply with POJK 42, we submit a summary of the transaction along with the assessment report and fairness opinion from TRUSCEL as an independent appraiser appointed by The Company. Thus, we convey this notification along with some supporting documents. Thank you for your kind attention and cooperation. AKR Tower, 26th floor, Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta 11530, Indonesia Tel: 62-21 531 1110, Fax: #62-21 531 1128, 531 1308, 531 1388, Website: www.akr.co.id
Page 2 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM UBUNGAN DENGAN TRANSAKS ILIASI OLEH PT. AKR CORPORINDO, Tbk (“PERSEROAN”) Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK") No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto OJK No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sehubungan dengan transaksi rencana pembelian aset berupa ruangan kantor yang pada AKR Tower yang terletak pada kawasan AKR Gallery West, Jl. Panjang No.5 Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dimiliki oleh PT. AKR Land Development oleh Perseroan. PT. AKR CORPORINDO, Tbk. Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang perdagangan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan gudang serta transportasi) dan pengelolaan kawasan industri serta pelabuhan dan juga manufaktur Kantor Pusat: AKR Tower Lantai 26 Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530 Telp. (021) 5311110 Fax. (021) 5311185 email: corporate.secretary@akr.co.id Jakarta, 14 Juni 2024 Direksi Perseroan DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. ad
Page 3 OCR 0.946
DEFINISI AKR Land Bapepam-LK Laporan Pendapat Kewajaran : Kantor Milik AKR Land MAPPI Nilai Pasar OJK PT AKR Land Development, merupakan suatu Perseroan Terbatas bergerak di bidang properti swasta, yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Barat: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian Ruang Kantor Milik PT, AKR Land Development oleh TRUSCEL No. 00033/2.0094-00/BS/05/0268/1/V1/2024 tanggal 14 Juni 2024, Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal serta Keputusan Musyawarah Nasional sebagai landasan operasional, Berdasarkan POJK No, 28/2021, Ketentuan Umum, Pasal 1, poin 7, Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang beniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing - masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati - hatian dan tanpa paksaan: Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No, 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013,
Page 4 OCR 0.938
Perseroan Perjanjian Rencana Transaksi POJK No. 17/2020 POJK No. 28/2021 POJK No. 35/2020 POJK No. 42/2020 PPJB Proyeksi Laha Rugi yang Disesuaikan Rencana Transaksi Ruang Kantor SPI Transaksi Afiliasi PT. AKR Corporindo Tbk., Perusahaan Terbuka dengan kegiatan meliputi bidang distribusi produk BBM ke pasar industri dan retail, distribusi dan perdagangan bahan kimia (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash) yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal, penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa logistik lainnya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan AKR Land No.00094/PPJB/GW-OFC/VI/24 tanggal 14 Juni 2024: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, Berarti sebagaimana didefinisikan pada bagian ILB Perjanjian ini mengenai bagian Uraian Singkat PPJB Rumah Susun Non Hunian AKR Tower. Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan, Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan meliputi Pembelian Ruang Kantor Milik AKR Land yang berlokasi di AKR Tower, Unit 23 A- I, Jalan Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan luas ruang kantor sebesar 1.4512 m2 dengan harga senilai Rp44.987.200.000,- (harga sebelum PPN) atau Rp49.935.792.000 (harga setelah PPN 1196), yang mana mengacu pada Perjanjian Rencana Transaksi, Berarti sebagaimana didefinisikan pada bagian ILA Perjanjian ini mengenai bagian Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi. Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun 2018: Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
Page 5 OCR 0.943
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, Transaksi Benturan : Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan Kepentingan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, Transaksi Material : Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020: TRUSCEL : KJPP RAOYUHAI & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing TRUSCELcapital LLP Singapore) yang mana telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat dari Bapepam-LK (saat ini telah berganti nama menjadi Otoritas Jasa Keuangan) No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018. Perseroan merupakan sebuah perusahaan yang didirikan di Surabaya tahun 1977 dan berdomisili di Jakarta. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha utama Perseroan antara lain meliputi bidang industri produk dari hasil kilang minyak bumi dan industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi, perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang terkait serta bahan dan barang kimia, perdagangan eceran bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan liguefied petroleum gas (LPG), pengangkutan dan pergudangan (aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya): angkutan melalui saluran pipa, angkutan bermotor untuk harang umum, angkutan bermotor untuk barang khusus, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, pergudangan dan penyimpanan, penyimpanan minyak dan gas bumi, aktivitas penyimpanan B3, aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (jasa)j serta kegiatan usaha penunjang yang meliputi pengangkutan dan pergudangan, aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau, konstruksi, pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin. Perseroan saat ini bergerak dalam bidang distribusi produk BBM ke pasar industri dan ritel, distribusi dan perdagangan bahan kimia (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash) yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal, penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa logistik lainnya. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan Juni 1978. Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana Transaksi dengan latar belakang meningkatnya aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan Perseroan dan perluasan segmen usaha, maka Perseroan perlu mengakomodasi lebih banyak karyawan dan ruang untuk rapat atau konferensi, sehingga Perseroan membutuhkan ruangan kantor tambahan, Rencana Transaksi yang dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana ditentukan dalam POJK No. 42/2020 Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020, Perseroan telah menunjuk TRUSCEL, sebagai penilai independen untuk melaksanakan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut Berikut kami sampaikan hasil temuan dan opini TRUSCEL mengenai pendapat kewajaran Rencana Transaksi. ab
Page 6 OCR 0.927
Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan saat ini bergerak dalam bidang distribusi produk BBM ke pasar industri, distribusi dan perdagangan bahan kimia (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash) yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal, penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa logistik lainnya, Selama menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan berkedudukan di Jakarta Barat dan berdomisili di AKR Tower, Lantai 26, Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta, sekaligus sebagai kantor pusat Perseroan. Dengan meningkatnya aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan Perseroan dan perluasan segmen usaha, maka Perseroan perlu mengakomodasi lebih banyak karyawan dan ruang untuk rapat atau konferensi, sehingga Perseroan membutuhkan ruangan kantor tambahan, Pada tahun 2016 Perseroan telah membeli 7 ruangan kantor di AKR Tower yang ditawarkan oleh AKR Land. Perseroan bermaksud untuk menambah Ruang Perkantoran AKR Tower Unit 23 A - T dengan luas ruang kantor (gross) sebesar 1.451,2 m? (total luas nett adalah 1.277,2 m?) (“Ruang Kantor”), dalam rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dengan mempertimbangkan fasilitas yang ditawarkan olch AKR Land, Perseroan berencana melakukan transaksi penambahan Pembelian Ruang Kantor Milik AKR Land. Uraian Singkat PPJB Rumah Susun Non Hunian AKR Tower Dalam kerangka pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan dan AKR Land telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Unit Rumah Susun Non Hunian (Office) “AKR Tower" nomor 00094/PPJB/GW-OFC/VI/24 pada tanggal 14 Juni 2024 (“PPJB”), yang memuat ketentuan-ketentuan pokok sehubungan dengan pembelian Ruang Kantor. Berikut adalah ringkasan pokok dari beberapa ketentuan dalam PPJB sehubungan dengan Rencana Transaksi, yaitu sebagai berikut: Para Pihak : Perseroan (sebagai pembeli unit Ruang Kantor) dan AKR Land Development (sebagai penjual unit Ruang Kantor). Obyek Perjanjian » AKR Land berjanji dan mengikatkan diri untuk menjual dan menyerahkan Ruang Kantor kepada dan untuk dimiliki oleh Perseroan dan Perseroan mengikatkan diri untuk membeli dan menerima penyerahan Ruang Kantor dari AKR Land yang meliputi pula hak bersama dan tanah bersama sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan di dalam PPJB Rumah Susun Non Hunian AKR Tower. Bahwa total satuan unit Rumah Susun Non Hunian AKR Tower yang akan dibeli Perseroan adalah 9 la unit ruangan kantor (office space) di lantai 23 mencakup Unit A-l dengan luas nctt total 1.277,2 m2 yang secara rinci sebagaimana tercantum dalam masing-masing Lampiran dari PPJB Rumah Susun Non Hunian AKR Tower yaitu sebagai berikut: 1 Unit A dengan luas nett 187,2 m3: ii. Unit B dengan luas nett 225,0 m2: ii. Unit C dengan luas nctt 164,2 m?, iv. Unit D dengan luas nett 187,2 m2, Unit £ dengan luas nett 91,2 m2: Unit F dengan luas nett 124,2 m?, Unit G dengan luas nctt 82,8 m?, Unit H dengan luas nett 124,2 m4, dan Unit I dengan luas nett 91,2 m? Tujuan Penggunaan : Ruang KantorAKR Tower, yang berlokasi /terletak di Kawasan “AKR Rumah Susun Non Gallery West" hanya diperkenankan untuk kegiatan perkantoran “ Hunian AKR Tower dan tidak untuk kegiatan lainnya, dan/atau untuk hunian.
Page 7 OCR 0.942
Total Harga Pembelian seluruh unit Penyerahan Fisik Penandatanganan Akta Jual Beli Pemutusan Rp49.935.792.000,00 (empat puluh Sembilan miliar Sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah), sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 1144), izin mendirikan bangunan induk (IMB Induk), jaringan air bersih di semua lantai, jaringan telepon di dalam unit, biaya pengurusan dan pertelaan sertifikat pecahan atas nama pengembang, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di bawah tangan. AKR Land wajib menyerahkan Ruang Kantor kepada Perseroan pada tanggal sesuai yang disepakati oleh Para Pihak. Sclambat-lambatnya 7 hari kalender sebelum penyerahan fisik tersebut dilakukan, AKR Land wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan bahwa Ruang Kantor siap diserahkan dan Perseroan wajib menerima penyerahan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan dan pada saat itu pula wajib menandatangani berita acara serah terima atas Ruang Kantor, dan apabila dalam 14 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari AKR Land kepada Perseroan, Perseroan dengan alasan apapun tidak melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima tersebut, maka Perseroan dianggap telah menyetujui bahwa tanggal serah terima yang tercantum dalam surat pemberitahuan yang dimaksud diatas dengan sendirinya berlaku sebagai tanggal serah terima dan memberi kuasa kepada AKR Land untuk menandatangani berita acara serah terima yang dimaksud. Sejak tanggal penyerahan fisik, maka Perseroan dapat menghuni dan menikmati Ruang Kantor, asalkan setiap dan seluruh kewajiban-kewajibannya berdasarkan PPJB serta Tata Tertib Pengelolaan “AKR Tower” yang ditentukan dan diberlakukan oleh AKR land sebagai badan pengelola sementara dipatuhi/dipenuhi oleh Perseroan. AKR Land dan Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli Ruang Kantor (“AJB”) dihadapan PPAT dalam waktu paling lama 14 hari kalender dari undangan, setelah dan seluruh persyaratan dibawah ini dipenuhi: i. Perseroan telah melunasi Harga Pengikatan dan biaya lainnya serta denda (jika ada) yang masih tertunggak, ii.” Perseroan telah menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan AKR Land, iii.” Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Unit “AKR Tower" yang didaftar atas nama AKR Land telah diterima Perseroan, dan iv. Pembayaran pajak-pajak sesuai ketentuan dan undang- undang perpajakan yang berlaku. Apabila Perseroan tidak dapat atau belum menandatangani Akta Jual Beli setelah diundang oleh AKR Land sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, maka Perseroan bersedia dikenakan denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal undangan untuk penandatanganan AJB yang terakhir, dan wajib menanggung selisih Pajak yang harus ditanggung oleh AKR Land (jika ada). Setelah penandatanganan AJB Ruang Kantor dihadapan PPAT, AKR Land dengan sepenuhnya atas biaya Perseroan akan mengurus balik nama Sertipikat Hak Milik Ruang Kantor untuk dan atas nama serta bagi kepentingan Perseroan dan Sertipikat Hak Milik Ruang Kantor yang didaftar atas nama Perseroan. PPJB mengatur sebagai berikut terkait dengan pemutusan: T AKR Land memiliki hak untuk memutuskan PPJB, dengan pemberitahuan tertulis kepada Perseroan selambat- lambatnya 14 hari kalender sebelum pemutusan tersebut 6
Page 8 OCR 0.944
berlaku, apabila Perseroan belum juga melaksanakan kewajiban pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran sebagaimana diatur didalam PPJB Satuan Unit Rumah Susun Non Hunian AKR Tower. ii Perseroan dapat secara sepihak memutuskan PPJB sebelum dilakukan penyerahan fisik Satuan Unit Gallery West Office Tower, pemutusan mana harus dilakukan dalam waktu 14 hari kalender sebelum maksudnya itu dilaksanakan, dimana tidak ada kelalaian dari AKR Land, maka Perseroan dikenakan ketentuan antara lain: (a) uang muka sepenuhnya menjadi hak AKR Land, (b) seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada AKR Land tidak dapat ditarik kembali selanjutnya menjadi miliki sah AKR Land. Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia Penyelesaian 1 Penyelesaian secara musyawarah, apabila tidak dapat diselesaikan Perselisihan secara musyawarah masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta. Cc. Keterangan mengenai Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi: @ Perseroan Perseroan didirikan di Surabaya berdasarkan Akta Notaris Sastra Kosasih, S.H., No. 46 tanggal 28 November 1977 yang diubah dengan Akta Notaris No. 26 oleh notaris yang sama tanggal 12 April 1978. Akta pendirian dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y:A.5/151/7 tanggal 14 Juni 1978, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam Surat No. 277/1978 dan No. 278/1978 tanggal 20 Juli 1978 serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara No. 101 Tambahan No. 741 tanggal 19 Desember 1978. Pada tahun 1985, Perseroan memindahkan kantor pusatnya ke lokasinya pada saat ini di Jakarta. Pada tahun 2004, Perseroan mengganti namanya dari PT Aneka Kimia Raya Tbk menjadi PT AKR Corporindo Tbk. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu yang mana perubahan terakhir dicakup dalam Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., No. 47 tanggal 28 April 2023, mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan. Kegiatan Usaha Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha utama Perseroan antara lain meliputi bidang industri produk dari hasil kilang minyak bumi dan industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi, perdagangan besar bahan bakar padat, cari dan gas dan produk yang terkait serta bahan dan barang kimia, perdagangan eceran bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan liguefied petroleum gas (LPG), pengangkutan dan pergudangan (aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya): angkutan melalui saluran pipa, angkutan bermotor untuk barang umum, angkutan bermotor untuk barang khusus, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, pergudangan dan penyimpanan, penyimpanan minyak dan gas bumi, aktivitas penyimpanan B3, aktivitas. bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat, aktivitas penyewaan dan scwa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis (jasa), serta kegiatan usaha penunjang yang meliputi pengangkutan dan pergudangan, aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau, konstruksi, pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin. Perseroan saat ini bergerak dalam bidang distribusi produk BBM ke pasar industri dan retail, distribusi dan perdagangan bahan kimia (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan 7
Page 9 OCR 0.905
soda ash) yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal, penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa logistik lainnya. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan Juni 1978 Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan Juni 1978. Struktur Permodalan Perseroan Berdasarkan Akta No.37/2021, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut: Modal Dasar Modal Ditempatkan Modal Disetor Susunan Pemegang Saham Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), terbagi atas 37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta) saham, dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh Rupiah), Rp401.469.492.000 (empat ratus satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) terbagi atas 20.073.474.600 (dua puluh miliar tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus) saham, dan Rp401.469.492.000 (empat ratus satu miliar cmpat ratus enam puluh sembilan juta cmpat ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah) atau 1006 (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan. Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra adalah sebagai berikut: Jumlah Nilai No. ji maa Jumlah Saham Nominal Saham Ya aham E Rp20 Modal Dasar 37.500.000.000 750.000.000.000 1. PT Arthakencana 12.306.723.000 246.134.460.000 61,31 Rayatama 2. Soegiarto Adikoesoemo 100.604.800 2.012.096.000 0,50 3. Haryanto Adikoesoemo 203.604.600 4.072.092.000 1,01 4 Jimmy Tandyo 38.500.000 770.000.000 0,19 5: Bambang Soetiono 3.780.000 75.600.000 0,02 Soedijanto 6. Mery Sofi 453.000 9.060.000 0,002 KA Suresh Vembu 3.327.500 66.550.000 0,02 8 Nery Polim 450.000 9.000.000 0,002 9. Termurti Tiban 50.000 1.000.000 0,0002 10. | Masyarakat 7.079.676.700 141.593,534.000 35,27 11. | Saham Treasuri 336.305.000 6.726.100.000 1,68 Jumlah Modal Ditempatkan dan | 20.073.474.600 401.469.492.000 100 |LDisetor Penuh Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.47, tangga! 28 April 2023, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: - - (3
Page 10 OCR 0.929
(ii) Dewan Komisaris Presiden Komisaris Soegiarto Adikoesoemo Komisaris Sofyan A. Djalil v Komisaris Independen M. Fauzi Maulana Ichsan “ Direksi Presiden Direktur Haryanto Adikoesoemo — “ Direktur Jimmy Tandyo & Direktur Bambang Soetiono Soedijanto " Direktur Mery Sofi $ Direktur Suresh Vembu “ Direktur Nery Polim £ Direktur Termurti Tiban v AKR Land Development AKR Land adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Barat, yang didirikan dengan nama PT Union Perkasa Wisesa berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Union Perkasa Wisesa No.10, tanggal 4 Mci 1981, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/343/10 tanggal 27 Juni 1981, telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta No.2646 tanggal 7 Agustus 1981 dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 7, tanggal 25 Januari 1994, Tambahan 490 (“Akta Pendirian AKR Land”). PT Union Perkasa berubah nama menjadi AKR Land berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Union Perkasa Wisesa No.01 tanggal 17 Januari 2008, dibuat oleh Muliani,S.H., Notaris di Kabupaten Pandeglang, yaitu sehubungan dengan: (i) perubahan nama PT Union Perkasa Wisesa menjadi AKR Land, dan (ii) penyesuaian anggaran dasar AKR Land dengan UUPT. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.AHU-83093.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008, didaftarkan dalam daftar perseroan sesuai dengan UUPT No.AHU-0106237.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008, serta diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 103, tanggal 24 Desember 2009, Tambahan 28908. Bahwa AKR Land berubah status menjadi perusahaan penanaman modal berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham AKRLand No.41, tanggal 2 Juni 2010, dibuat dihadapan Eliwaty Tjitra S.H, Notaris di Jakarta Barat, yaitu sehubungan dengan: (i) perubahan status AKR Land menjadi perseroan dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)) (ii) perubahan pasal 3 anggaran dasar AKR Land, dan (iii) peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, modal dasar AKR Land dari semula Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah). Modal ditempatkan dan disetor semula Rp46.001.000.000 (empat puluh enam miliar satu juta Rupiah) menjadi Rp204.517.000.000 (dua ratus empat miliar lima ratus tujuh belas juta Rupiah) yang diambil oleh PT Brilliance Assets (Singapore) Pte.Ltd dan PT Arthakencana Rayatama. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.AHU-39452.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 10 Agustus 2010, didaftarkan dalam daftar perseroan sesuai dengan UUPT No.AHU-0059836.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 10 Agustus 2010, serta diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 71, tanggal 6 September 2011, Tambahan 27328 (“Akta No.41/2010”). Anggaran Dasar AKR Land telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT AKR Land Development No.82 tanggal 29 Desember 2023, dibuat dihadapan Cynthia Maharani, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, yaitu sehubungan dengan peningkatan modal baik modal dasar, modal ditempatkan dan disetor dalam AKR Land Development yang semula peningkatan modal dasar Perseroan yang semula berjumlah Rp508.253.400.000,- (lima ratus delapan miliar dua ratus lima puluh tiga 9
Page 11 OCR 0.944
juta empat ratus ribu Rupiah) yang terbagi atas 508.253.400 (lima ratus delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus) saham menjadi sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula sebanyak 508.253.400 (lima ratus delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus) saham dengan nilai nominal sebesar Rp508.253.400.000,- (lima ratus delapan miliar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus rihu Rupiah) menjadi sebanyak 1.324.511.334 (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh empat) saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.324.511.334.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh empat miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu Rupiah). Sehingga terjadi peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 816.257.934 (delapan ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat) saham dengan nilai nominal Rp816.257.934.000,- (delapan ratus enam belas miliar dua ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah) yang seluruhnya diambil bagian oleh perseroan terbatas PT.ARTHAKENCANA RAYATAMA tersebut sedangkan pemegang saham lainnya melepaskan haknya untuk turut mengambil bagian atas peningkatan modal ditempatkan dan disetor tersebut. Akta mana telah mendapatkan persetujuan perubahan di dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0000005.AH.01.02. TAHUN 2024 tanggal 01 Januari 2024, dan penerimaan pemberitahuan perubahan No.AHU-AH.01.03- 0000030 tanggal 01 Januari 2024 (“Akta No.82/2023"). Kegiatan Usaha Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar AKR Land, maksud dan tujuan AKR Land adalah berusaha dalam bidang pembangunan dan jasa, dimana untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut AKR Land melaksanakan kegiatan usaha melakukan pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa scperti bangunan gedung perkantoran, bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal, termasuk juga pengembangan dan penjualan tanah, pengoperasian apartemen (apartemen), perkantoran dan hotel Berdasarkan Akta No.41/2010 juncto Akta No.82/2023, struktur permodalan AKR Land adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah), Modal Ditempatkan ! Rp1.324.511,334.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh empat miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) terbagi atas Rp1.324.511.334 (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh cmpat) saham, dan Modal Disetor 1 Rp1.324.511.334.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh cmpat miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) atau 10096 (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam AKR Land. 10
Page 12 OCR 0.885
Susunan Pemegang Saham AKR Land Berdasarkan Akta No.41/2010 juncto Akta No.82/2023, Pemegang saham AKR Land adalah sebagai berikut: Nama Pemegang Jumlah Nilai Nominal Ng: Saham Jumdah Sahat Saham Rp1.000 "5 Modal Dasar 2.500.000.000 2.500.000.000.000 1. Brilliance Asset (Singapore) Pte.Ltd EU 1 aa 138. SOLO 10,457 2 (MT Arthakencana | 4 195094334 1185.994.334.000 | 99,542 Rayatama 3. Haryanto Adikocsoemo 10.000 10.000.000 0,001 Jumlah Modal Ditempatkan dan | 5 apa Brian 1.324.511.334.000 | 100 Disetor Penuh s Direksi dan D Komisaris AKRL Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT AKR Land Development No.72 tanggal 30 Desember 2022, dibuat dihadapan Florentina Endah Susilowati, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AKR Land adalah sebagai berikut. D Komisari Komisaris Utama Socgiarto Adikocsocmo Komisaris Haryanto Adikoesoemo Komisaris Fify Dewi Adikoesoemo Direksi Direktur Utama Werner Wongsaosaputro Direktur Fenessa Adikoesoemo Direktur Aloysius Yuwono Widiasta Pribadi Direktur James G. Therik HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI Antara Perseroan dengan AKR Land terdapat hubungan afiliasi yaitu berupa (a) hubungan kepemilikan saham, dan (b) hubungan kepengurusan. Hubungan kepemilikan saham terjadi dikarenakan Perseroan dan AKR Land sama-sama dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu PT Arthakencana Rayatama, yaitu dengan uraian kepemilikan sebagai berikut: - PT Arthakencana Rayatama adalah pemegang 12.306.723.000 saham dalam Perseroan dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) atau Rp246.134.460.000 (dua ratus empat puluh enam miliar seratus tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) yaitu 61,3194 dari modal ditempatkan dan disetor di Perseroan. - PT Arthakencana Rayatama adalah pemegang 1.185.994.334 saham dalam AKR Land dengan nilai nominal Rp1.000 (seribu Rupiah) atau Rp1.185.994.334.000 (satu triliun seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh empat ribu Rupiah) yaitu 89,542 dari modal ditempatkan dan disetor di AKR Land, Sedangkan hubungan kepengurusan terjadi karena terdapat kesamaan pengurus dan pengawas dalam Perseroan dan AKR Land yaitu sebagai berikut: No. Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di AKR Land & Soegiarto Adikoesoemo Presiden Komisaris Komisaris Utama 2. Haryanto Adikoesoemo Presiden Direktur Komisaris
Page 13 OCR 0.914
Berikut adalah diagram Rencana Transaksi: PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN Pihak-pihak independen yang berperan dalam transaksi afiliasi dan telah ditunjuk oleh Perseroan adalah: Makes & Partners Law Firm selaku Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan.“ b Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2023. (3 Kantor Jasa Penilai Publik RAO, YUNAL & rekan terafiliasi dengan TRUSCEL CAPITAL “ LLP Singapore selaku Penilai Independen untuk melaksanakan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pembelian unit Rumah Susun Non Hunian AKR Tower. RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN KIPP RAO,YUHAL & rekan (teraliliasi dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang mana telah mendapat ijin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.11.0094 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1133/KMA/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat Bapepam-LK (saat ini bernama OJK) No.11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bapepam - LK No. 12/BL/STTD-P/B/2011 tanggal 31 Maret 2011, selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen telah diminta oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. ELO7/KJPP/SP-BIS/05/1/111/2024 per tanggal 25 Maret 2024. Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Kantor milik AKR Land : Definisi Rencana Transaksi Kencana 'Iransaksi adalah Rencana Pembelian Ruangan Kantor dari AKR Land berdasarkan PPJB Satuan Unit Rumah Susun Non Hunian (office) antara Perseroan dan AKR Land No. 00094/PPJB/GW- — OEC/VI/24, yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2024 dengan nilai transaksi yang disepakati secara keseluruhan adalah sebesar Rp19.935.792.000,- (termasuk PPN 116) atau Rp44.987.200.000,- jika belum memasukkan PPN 1196, yang dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No, 42/2020. Rencana Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, dikarenakan terdapat hubungan afiliasi yaitu berupa: (i) Hubungan kepemilikan saham, dan (ii) Hubungan kepengurusan. Namun Rencana Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020, mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Tujuan Pendapat Kewajaran “Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/2020 untuk Transaksi Miliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan transaksi jual beli dan tidak 12 4
Page 14 OCR 0.943
dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan yang menyangkut instansi lain. Obyek Transaksi Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pembelian Ruang Perkantoran AKR Tower, Unit 23 A-1 milik AKR Land dengan PPJB yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2024, Nilai Transaksi Berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp49.935.792.000,-. (termasuk PPN 1196) atau senilai Rp44.987.200.000,- jika belum memasukkan PPN 1196. Asumsi-asumsi Penting Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk menyatakan bahwa Rencana Transaksi telah dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi antara lain: 1. TTRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini sampai dengan selesainya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi 2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebapian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap: 3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini: dan 4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh syarat dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait. Kondisi Pembatas Penugasan untuk mengeluarkan laporan pendapat kewajaran telah dilaksanakan atas Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan sesuai dengan POJK No. 42/2020. Laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data, Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran ini, TRUSCEL melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. Audit ataupun uji kepatuhan secara mendetail tidak dilakukan atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian TRUSCEL tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut. Sebagai dasar untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, TRUSCEL menggunakan data-data dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai bahan pertimbangan, antara lain 1, Laporan Keuangan Perseroan 2. Laporan Penilaian Ruang Kantor Milik AKR Land yang disiapkan oleh TRUSCEL dengan Na. 00032/2.0094-00/P1/05/0133/1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024: 3. Proyeksi Laporan Laba Rugi Perseroan untuk periode 2024 - 2028 yang disediakan oleh manajemen Perseroan. Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran ini, TRUSCEL menggunakan proyeksi keuangan yang disesuaikan, 4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh dan antara 13 - "4
Page 15 OCR 0.938
Perseroan dan AKR Land No.00094/PPJB/GW-OFC/VI1/24 tanggal 14 Juni 2024: 5. Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseruan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi disediakan oleh Perseroan: 6. Komposisi Kepemilikan Saham serta susunan Dewan Direksi dan Komisaris AKR Land per 31 Desember 2023, 7. Daftar Harga Pemesanan Unit “AKR Tower, Unit 23 A - I" yang disediakan oleh AKRA: si 8. Pernyataan Manajemen AKRA bahwa dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 14 Juni 2024, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil penilaian secara signifikan 9. Representation Letter tanggal 14 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh manajemen Perseroan, 10. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yang sehubungan dengan Rencana Transaksi dimana wawancara tersebut dilakukan dengan: i. Jericho Atmaja Bhaktinegara selaku Fixed Asset Controller Perseroan, ii. Meiliecia Hidayat selaku Head of Financial Controller Perseroan: 11. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik dan hasil analisis lain yang kami anggap relevan. Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis TRUSCEL secara material. Oleh karena itu, TRUSCEL tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut. Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya. Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran. Pendapat kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi seperti yang telah diuraikan di atas. TRUSCEL menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Rencana Transaksi sesuai dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal pelaksanaan Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan pendapat kewajaran. Dengan ini TRUSCEL menyatakan bahwa penugasannya tidak termasuk menganalisis transaksi- transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi. TRUSCEL tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan. " TRUSCEL tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini. 2. PENDEKATAN DAN METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI, dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No. 35/2020. Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, TRUSCEL melakukan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Rencana Transaksi, 14 - Pa
Page 16 OCR 0.931
penilaian atas manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi, alasan dan latar belakang Rencana Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan atas analisis batas wajar Rencana Transaksi atas nilai perjanjian jual beli. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, serta analisis inkremental (incremental analysis) dari Rencana Transaksi untuk menentukan Pendapat Kewajaran. Berdasarkan metode-metode analisis yang telah diuraikan, berikut adalah penjelasan dari masing- masing analisis yang TRUSCEL lakukan: Analisis-atas Rencana Transaksi Manfaat potensial yang diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi yaitu Perseroan dapat mengakomodasi serta memfasilitasi lebih banyak karyawan dan ruang rapat atau konferensi seiring dengan peningkatan aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan dan perluasan segmen usaha Perseroan. Selain itu, tidak terdapat potensial risiko atas pelaksanaan Rencana Transaksi, Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit yang didapatkan oleh Perseroan memungkinkan Perseroan memperoleh ruangan kantor yang terletak di lokasi strategis serta memiliki kemudahan akses langsung ke jalan tol. Tidak terdapat kerugian Inkremental terkait dengan pelaksanaan Rencana Transaksi. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No. 42/2020, transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,596 (nol koma lima persen) dari modal disctor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah, wajib memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020, Dalam hal ini, 0,596 dari modal disetor Perseroan adalah sebesar Rp2.007.347.460,- sedangkan nilai Rencana Transaksi dengan harga senilai Rp44.987.200.000,- (harga sebelum PPN) atau sebesar 224194, sehingga Perseroan tetap wajib memenuhi prosedur Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Hubungan Pihak-Pihak Terkait Rencana Transaksi PT Arthatencana Rayatama brilian Assets (Singapore! Pt Berdasarkan tabel hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi di atas, terdapat kesamaan pemegang saham dan kepengurusan. Oleh karena adanya kesamaan pemegang saham dan kepengurusan tersebut, Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi antara Perseroan dengan afiliasinya. Sebagaimana dimaksudkan dalam POJK No. 42/2020, Transaksi antara pihak-pihak yang 15
Page 17 OCR 0.887
memiliki hubungan Afiliasi dikategorikan kedalam Transaksi Afiliasi. Dengan demikian Rencana Transaksi dikategorikan ke dalam Transaksi Afiliasi. Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara” & kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Didasarkan pada Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwanto, Sungkoro & Surja, total aset Perseroan adalah sebesar Rp14.042.957.513.000,-. Perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi yang dijabarkan diatas dengan Total Ekuitas Perseroan adalah sebesar 0,3294. Rincian perhitungan adalah sebagai berikut: 14.042.957.513.000 44.987.200.000 v Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (2) POJK No. 17/2020 dalam hal transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai atau objek transaksi sama dengan 2046 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas, total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan. "Total Ekuitas Perseroan VS 0,32 Nilai Rencana Transaksi Kila “ "Total Aset Perseroan VS 01596 Total Aset Yang Menjadi Objek Transaksi : k3 Laba Bersih Perseroan VS Dab Total Laba Bersih Yang Menjadi Objek Transaksi i “ Pendapatan Usaha Perseroan VS an — Total Pendapatan Usaha Yang Menjadi Objek Transaksi bali Maka perbandingan nilai atau objek Transaksi yang dijabarkan diatas kurang dari 2096, sehingga tidak memenuhi kriteria Transaksi Material. Dengan demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material. Analisis Batas Waj Nilai R T kesi Mengacu pada Pasal 48b POJK No. 35/2020, berikutadalah tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar « 7,5 untuk: Berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi, Perseroan melakukan Pembelian Ruang Kantor Milik AKR Land dengan harga senilai Rp44.987.200.000,- (belum termasuk PPN 119). Berdasarkan hasil penilaian, Nilai Pasar Ruang Kantor Milik AKR Land adalah sebesar Rp44.407.000.000,-. Uraian hasil perhitungan terdapat pada hasil Laporan Penilaian Ruang Kantor Milik AKR Land. Berikut perhitungan Batas Atas dan Batas Bawah untuk Rencana Transaksi dengan menggunakan Nilai “ Pasar Ruang Kantor Milik AKR Land: Batas atas dari Nilai Rencana Transaksi 7,59 diatas Nilai Transaksi 47.737.525.000 Nilai Pasar Transaksi Pembelian Ruang 44.407.000.000 “ Kantor Milik AKR Land Batas bawah dari Nilai Rencana Transaksi 7,54 dibawah Nilai Transaksi 41.076.475.000 (Nilai Rencana Transaksi — —— 49.987.200.00 16
Page 18 OCR 0.930
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa batas atas dan bawah kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah Rp47.737.525.000,- dan Rp41.076.475.000,- schingga Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp44.987.200.000,- (harga sebelum PPN) berada pada batas wajar. Analisis Nilai Inkremental atas Rencana Transaksi Analisis inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengetahui nilai tambah yang diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi. Analisis dilakukan dengan membandingkan harga jual Ruang Kantor AKR Tower, Lantai 23, Unit 23 A - I berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi yang telah disepakati dan ditandatangani antara AKR Land dan Perseroan tanggal 14 Juni 2024, dengan harga jual Ruang Kantor yang dikenakan AKR Land kepada pembeli lain. TRUSCEL menggunakan data harga jual ruangan kantor yang dikenakan kepada Perseroan oleh AKR Land berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi dan data harga jual historis ruangan kantor yang dikenakan kepada pembeli lain yang keduanya disediakan oleh menajemen Perseroan. Perhitungan nilai tambah inkremental dapat dilihat pada tabel berikut. Perhitungan Nilai Inkremental (dalam rupiah penuh PT AKR Corparindo Tbk (“Perseroan”) 1452 14.987.200.000 31.000.000 Pembeli lain P3 451,2 45.277.440.000 31.200.000 (Nilai Tambah tokremental 200.000 | Berdasarkan tabel perhitungan nilai tambah inkremental diatas, dapat diketahui bahwa harga jual ruangan kantor yang dikenakan kepada Perseroan adalah sebesar Rp31.000.000 per m? (excl. PPN), sedangkan harga jual ruangan kantor yang dikenakan kepada pembeli lain adalah sebesar Rp31.200.000 per m7? (excl. PPN). Dengan demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu Rencana Pembelian Ruangan Kantor dari AKR Land berpotensi memberikan nilai tambah inkremental bagi Perservan sebesar Rp200.000 per m? (Dua Ratus Ribu Rupiah per Meter Persegi). Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi Analisis atas dampak Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisa dampak Rencana Transaksi terhadap laporan keuangan proforma Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi pada tanggal 31 Desember 2023 Berikut adalah Analisis Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi: 1. Terdapat penurunan pada sisi aset lancar Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi akibat adanya pengurangan akun kas dan bank Perseroan yang digunakan untuk membeli Ruang Kantor AKR Tower, Lantai 23, Unit 23 A - I dari AKR Land dan pengurangan akun pajak dibayar dimuka berupa pembayaran PPN 1196. Aset lancar Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp18.121.051.657.000,- menjadi Rp18.076.064.457.000,-: 2. Terdapat penambahan pada sisi aset tidak lancar Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi akibat adanya penambahan aset tetap Perseroan berupa Ruang Kantor AKR Tower, Lantai 23, Unit 23 A - I dari AKR Land dan pembayaran PPN 1196. Aset tidak lancar Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp12.133.571.460.000,- menjadi Rp12.178.558.660,-, 3. Tidak terdapat perubahan pada sisi liabilitas dan ekuitas Perseroan setelah Rencana Transaksi. Berdasarkan Analisis Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan, dapat diketahui bahwa tidak terdapat perubahan pada laporan laba rugi Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi 3. KESIMPULAN Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran Rencana Transaksi: 1) Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan, dimana Perseroan bermaksud untuk membeli Ruang Kantor milik AKR Land dengan latar belakang meningkatnya aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan Perseroan dan perluasan segmen usaha, maka Perseroan perlu mengakomodasi lebih banyak 17
Page 19 OCR 0.947
karyawan dan ruang untuk rapat atau konferensi, sehingga Perseroan membutuhkan ruangan kantor tambahan. 2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit yang didapatkan oleh Perseroan memungkinkan Perseroan memperoleh ruangan kantor yang terletak di lokasi strategis serta memiliki kemudahan akses langsung ke jalan tol. Tidak terdapat kerugian inkremental terkait dengan pelaksanaan Rencana Transaksi. 3) Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas Nilai Rencana Transaksi dapat dilihat bahwa batas atas dan bawah kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah Rp47.737.525.000,- dan Rp41.076.475.000,- sehingga Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp44.987.200.000,- (harga sebelum PPN) berada pada batas wajar, 4) Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, dapat diketahui bahwa harga jual ruangan kantor yang dikenakan kepada Perseroan adalah sebesar Rp31.000.000,- (tiga puluh satu juta Rupiah) per m2 (excl. PPN), sedangkan harga jual ruangan kantor yang dikenakan kepada pembeli lain adalah sebesar Rp31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah) per m? (excl. PPN). Dengan demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu Rencana Pembelian Ruangan Kantor dari AKR Land berpotensi memberikan nilai tambah inkremental bagi Perseroan sebesar Rp200.000,- per m? (duaratus ribu Rupiah per Meter Persegi). 5) Berdasarkan Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi, dapat dilihat bahwa terdapat peningkatan pada sisi aset Perseroan setelah Rencana Transaksi. Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Rencana Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif, Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah melakukan Pembelian Ruang Kantor Milik AKR Land dengan latar belakang meningkatnya aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan Perseroan dan perluasan segmen usaha, maka Perseroan perlu mengakomodasi lebih banyak karyawan dan ruang untuk rapat atau konferensi, sehingga Perseroan membutuhkan ruangan kantor tambahan. Dengan mempertimbangkan hasil dari analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan oleh TRUSCEL, maka Rencana Transaksi yang akan direncanakan oleh Perseroan adalah Wajar dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020. Direksi telah memastikan bahwa transaksi afiliasi yang dijalankan PT AKR Corporindo Tbk telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum sesuai dengan POJK No. 42/2020, khususnya pasal 3 dan 4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan Kembali bahwa Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi tersebut. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang dikctahui dan diyakininya, semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. 18 -
Page 20 OCR 0.923
VI. INFORMASI TAMBAHAN Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT.AKR CORPORINDO,Tbk AKR Tower Lantai 26 JL. Panjang No. 5 Kebon Jeruk Jakarta Barat 11530, Indonesia Telp. 462 215311110 Fax. #62 215311185 email: corporate,secretary@akr.co.id website: www.akr.co.id Jakarta, 14 Juni 2024 Direksi Perseroan
Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT AKR Land Development. Ruang
p.1
unresolved
org
KJPP RAO
p.1 ×3
unresolved
org
YUHAL & Rekan
p.1
unresolved
org
Makes & Partners
p.1 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1
unresolved
org
PT AKR Land Development. It
p.1
unresolved
org
PT. AKR Land Development
p.2 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
KJPP RAOYUHAI
p.5
unresolved
org
TRUSCELcapital LLP
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.8
unresolved
person
Akta Notaris Sastra Kosasih
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.8
unresolved
org
Aneka Kimia Raya Tbk
p.8 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.9
unresolved
org
PT Union Perkasa Wisesa
p.10 ×4
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.10
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.10
unresolved
org
PT Union Perkasa
p.10
unresolved
person
Muliani
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Brilliance Assets
p.10
unresolved
org
PT Arthakencana Rayatama. Akta
p.10
unresolved
person
Cynthia Maharani
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Florentina Endah Susilowati
p.12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.13
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik RAO
p.13
unresolved
—
LLP Singapore
· Penilai
p.13
unresolved
org
Truscel Capital LLP
p.13
unresolved
org
Bapepam
p.13 ×2
unresolved
—
TRUSCEL
· Penilai
p.13
unresolved
org
PT Arthatencana Rayatama
p.16
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.17
unresolved
org
AKR Corparindo Tbk
p.18 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1764 ms
13 Sep 2026 16:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sama dengan 2046 (dua puluh persen) atau lebih '
'dari'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': 'RAO,YUHAL & rekan',
'letter_number': '',
'object_text': 'sama dengan 2046 (dua puluh persen) atau lebih dari',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': None}