Skip to content
Back to announcement

20240619_AKRA_Informasi Transaksi Afiliasi_31662436_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review AKRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1 OCR 0.930
pr AKR corporindo Tbk

1

Nomor : O@ /L-AKR-CS/2024

Kepada Yth:

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

Gedung Soemitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4

Jakarta 10170

Perihal: Informasi mengenai Transaksi Afiliasi
PT.AKR Corporindo Tbk. (“Perseroan”)

Dengan hormat,

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan, bersama ini kami atas nama Direksi
Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi
sehubungan dengan transaksi pembelian aset berupa
ruangan kantor AKR Tower dari PT AKR Land
Development. Ruang kantor ini berlokasi di Kawasan
“AKR Gallery West” dengan alamat Jl. Panjang No.5
Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dan untuk memenuhi
POJK 42 tersebut kami sampaikan ringkasan
transaksi yang dijalankan beserta laporan penilaian
dan pendapat kewajaran dari TRUSCEL sebagai
penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan
bersama dokumen-dokumen yang mendukung
keterbukaan informasi ini. Atas perhatian yang
diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Presiden Direktur

Tembusan :
1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. KJPP RAO, YUHAL & Rekan
3. Makes & Partners Law Firm

Jakarta, (9 Juni 2024

Subject: Information Regarding the Affiliate
Transaction of PT.AKR Corporindo Tbk.
(“The Company”)

With due Respect,

Referring to the Regulation of Financial Services
Authority Number 42/POJK.04/2020 (POJK 42)
regarding Affiliate Transactions and Conflict of
Interest Transactions, hereby on behalf of the
Company's Board of Director, we convey
Information Disclosure for the asset purchase
transaction of AKR Tower's office space from PT
AKR Land Development. It is in the "AKR Gallery
West" area, with address JI. Panjang No.5 Kebon
Jeruk, West Jakarta. And to comply with POJK 42, we
submit a summary of the transaction along with the
assessment report and fairness opinion from
TRUSCEL as an independent appraiser appointed by
The Company.

Thus, we convey this notification along with some
supporting documents. Thank you for your kind
attention and cooperation.

AKR Tower, 26th floor, Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta 11530, Indonesia
Tel: 62-21 531 1110, Fax: #62-21 531 1128, 531 1308, 531 1388, Website: www.akr.co.id
Page 2 OCR 0.947
KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM

UBUNGAN DENGAN TRANSAKS ILIASI OLEH

PT. AKR CORPORINDO, Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK") No. 31/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto OJK No.42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sehubungan dengan transaksi rencana
pembelian aset berupa ruangan kantor yang pada AKR Tower yang terletak pada kawasan AKR
Gallery West, Jl. Panjang No.5 Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dimiliki oleh PT. AKR Land
Development oleh Perseroan.

PT. AKR CORPORINDO, Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan kimia
dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan gudang serta transportasi)
dan pengelolaan kawasan industri serta pelabuhan dan juga manufaktur

Kantor Pusat:
AKR Tower Lantai 26
Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530
Telp. (021) 5311110
Fax. (021) 5311185

email: corporate.secretary@akr.co.id

Jakarta, 14 Juni 2024
Direksi Perseroan

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-FAKTA DAN INFORMASI
MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

ad
Page 3 OCR 0.946
DEFINISI

AKR Land

Bapepam-LK

Laporan Pendapat Kewajaran :

Kantor Milik AKR Land

MAPPI

Nilai Pasar

OJK

PT AKR Land Development, merupakan suatu Perseroan
Terbatas bergerak di bidang properti swasta, yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia serta
berkedudukan di Jakarta Barat:

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa
keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa
Keuangan,

Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian
Ruang Kantor Milik PT, AKR Land Development oleh TRUSCEL No.
00033/2.0094-00/BS/05/0268/1/V1/2024 tanggal 14 Juni 2024,

Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat mandiri,
nirlaba dan non politis, yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan
Undang- Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional,
Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan langsung
dan tidak langsung dengan Profesi Penilai sebagai landasan formal
serta Keputusan Musyawarah Nasional sebagai landasan
operasional,

Berdasarkan POJK No, 28/2021, Ketentuan Umum, Pasal 1, poin 7,
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang
beniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing -
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati -
hatian dan tanpa paksaan:

Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No, 21 tahun 2011
tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang
merupakan badan pengganti Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013,
Page 4 OCR 0.938
Perseroan

Perjanjian Rencana Transaksi

POJK No. 17/2020

POJK No. 28/2021

POJK No. 35/2020

POJK No. 42/2020

PPJB

Proyeksi Laha Rugi yang
Disesuaikan

Rencana Transaksi

Ruang Kantor

SPI

Transaksi Afiliasi

PT. AKR Corporindo Tbk., Perusahaan Terbuka dengan kegiatan
meliputi bidang distribusi produk BBM ke pasar industri dan retail,
distribusi dan perdagangan bahan kimia (seperti caustic soda,
sodium sulfat, PVC resin dan soda ash) yang digunakan oleh berbagai
industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian distribusi dengan
produsen asing dan lokal, penyewaan gudang, kendaraan angkutan,
tangki dan jasa logistik lainnya,

Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di bawah tangan dan
ditandatangani oleh dan antara Perseroan dan AKR Land
No.00094/PPJB/GW-OFC/VI/24 tanggal 14 Juni 2024:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Properti di Pasar Modal,

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal,

Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan,

Berarti sebagaimana didefinisikan pada bagian ILB Perjanjian ini
mengenai bagian Uraian Singkat PPJB Rumah Susun Non Hunian AKR
Tower.

Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh TRUSCEL
sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan,

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan meliputi Pembelian Ruang
Kantor Milik AKR Land yang berlokasi di AKR Tower, Unit 23 A- I,
Jalan Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan
luas ruang kantor sebesar 1.4512 m2 dengan harga senilai
Rp44.987.200.000,- (harga sebelum PPN) atau Rp49.935.792.000
(harga setelah PPN 1196), yang mana mengacu pada Perjanjian
Rencana Transaksi,

Berarti sebagaimana didefinisikan pada bagian ILA Perjanjian ini
mengenai bagian Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Rencana
Transaksi.

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota IVSC
melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI) telah
Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun 2018:

Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari
Page 5 OCR 0.943
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020,

Transaksi Benturan : Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang dilakukan

Kepentingan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap
pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020,

Transaksi Material : Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi
batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020:

TRUSCEL : KJPP RAOYUHAI & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing
TRUSCELcapital LLP Singapore) yang mana telah mendapat izin
usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14
Oktober 2011 dan terdaftar atas nama KJPP RAO,YUHAL & rekan
sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat dari
Bapepam-LK (saat ini telah berganti nama menjadi Otoritas Jasa
Keuangan) No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas
Jasa Keuangan No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus
2018.

Perseroan merupakan sebuah perusahaan yang didirikan di Surabaya tahun 1977 dan berdomisili di Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha utama Perseroan antara lain
meliputi bidang industri produk dari hasil kilang minyak bumi dan industri bahan bakar dari pemurnian dan
pengilangan minyak bumi, perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang terkait serta
bahan dan barang kimia, perdagangan eceran bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan
liguefied petroleum gas (LPG), pengangkutan dan pergudangan (aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya): angkutan melalui saluran
pipa, angkutan bermotor untuk harang umum, angkutan bermotor untuk barang khusus, angkutan laut
dalam negeri untuk barang khusus, pergudangan dan penyimpanan, penyimpanan minyak dan gas bumi,
aktivitas penyimpanan B3, aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas profesional, ilmiah
dan teknis (jasa)j serta kegiatan usaha penunjang yang meliputi pengangkutan dan pergudangan, aktivitas
pelayanan kepelabuhan laut, aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau, konstruksi, pengadaan
listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin.

Perseroan saat ini bergerak dalam bidang distribusi produk BBM ke pasar industri dan ritel, distribusi dan
perdagangan bahan kimia (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash) yang digunakan oleh
berbagai industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal,
penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa logistik lainnya. Perseroan memulai kegiatan usaha
komersialnya pada bulan Juni 1978.

Perseroan bermaksud untuk melakukan Rencana Transaksi dengan latar belakang meningkatnya aktivitas
bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan Perseroan dan perluasan segmen usaha, maka Perseroan
perlu mengakomodasi lebih banyak karyawan dan ruang untuk rapat atau konferensi, sehingga Perseroan
membutuhkan ruangan kantor tambahan, Rencana Transaksi yang dilakukan merupakan Transaksi Afiliasi
namun bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana ditentukan dalam POJK No.
42/2020

Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020, Perseroan telah menunjuk TRUSCEL, sebagai penilai
independen untuk melaksanakan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut Berikut kami
sampaikan hasil temuan dan opini TRUSCEL mengenai pendapat kewajaran Rencana Transaksi.

ab
Page 6 OCR 0.927
Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

Perseroan saat ini bergerak dalam bidang distribusi produk BBM ke pasar industri, distribusi dan
perdagangan bahan kimia (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash) yang digunakan
oleh berbagai industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan
lokal, penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa logistik lainnya, Selama menjalankan
kegiatan operasionalnya, Perseroan berkedudukan di Jakarta Barat dan berdomisili di AKR Tower,
Lantai 26, Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta, sekaligus sebagai kantor pusat Perseroan.

Dengan meningkatnya aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan Perseroan dan
perluasan segmen usaha, maka Perseroan perlu mengakomodasi lebih banyak karyawan dan ruang
untuk rapat atau konferensi, sehingga Perseroan membutuhkan ruangan kantor tambahan, Pada tahun
2016 Perseroan telah membeli 7 ruangan kantor di AKR Tower yang ditawarkan oleh AKR Land.

Perseroan bermaksud untuk menambah Ruang Perkantoran AKR Tower Unit 23 A - T dengan luas
ruang kantor (gross) sebesar 1.451,2 m? (total luas nett adalah 1.277,2 m?) (“Ruang Kantor”), dalam
rangka menunjang kegiatan usaha Perseroan. Dengan mempertimbangkan fasilitas yang ditawarkan
olch AKR Land, Perseroan berencana melakukan transaksi penambahan Pembelian Ruang Kantor
Milik AKR Land.

Uraian Singkat PPJB Rumah Susun Non Hunian AKR Tower

Dalam kerangka pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan dan AKR Land telah menandatangani
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Unit Rumah Susun Non Hunian (Office) “AKR Tower" nomor
00094/PPJB/GW-OFC/VI/24 pada tanggal 14 Juni 2024 (“PPJB”), yang memuat ketentuan-ketentuan
pokok sehubungan dengan pembelian Ruang Kantor.

Berikut adalah ringkasan pokok dari beberapa ketentuan dalam PPJB sehubungan dengan Rencana
Transaksi, yaitu sebagai berikut:

Para Pihak : Perseroan (sebagai pembeli unit Ruang Kantor) dan AKR Land
Development (sebagai penjual unit Ruang Kantor).

Obyek Perjanjian » AKR Land berjanji dan mengikatkan diri untuk menjual dan
menyerahkan Ruang Kantor kepada dan untuk dimiliki oleh
Perseroan dan Perseroan mengikatkan diri untuk membeli dan
menerima penyerahan Ruang Kantor dari AKR Land yang meliputi
pula hak bersama dan tanah bersama sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan persyaratan-persyaratan di dalam PPJB Rumah
Susun Non Hunian AKR Tower. Bahwa total satuan unit Rumah
Susun Non Hunian AKR Tower yang akan dibeli Perseroan adalah 9 la
unit ruangan kantor (office space) di lantai 23 mencakup Unit A-l
dengan luas nctt total 1.277,2 m2 yang secara rinci sebagaimana
tercantum dalam masing-masing Lampiran dari PPJB Rumah Susun
Non Hunian AKR Tower yaitu sebagai berikut:
1 Unit A dengan luas nett 187,2 m3:
ii. Unit B dengan luas nett 225,0 m2:
ii. Unit C dengan luas nctt 164,2 m?,
iv. Unit D dengan luas nett 187,2 m2,
Unit £ dengan luas nett 91,2 m2:
Unit F dengan luas nett 124,2 m?,
Unit G dengan luas nctt 82,8 m?,
Unit H dengan luas nett 124,2 m4, dan
Unit I dengan luas nett 91,2 m?

Tujuan Penggunaan : Ruang KantorAKR Tower, yang berlokasi /terletak di Kawasan “AKR
Rumah Susun Non Gallery West" hanya diperkenankan untuk kegiatan perkantoran “
Hunian AKR Tower dan tidak untuk kegiatan lainnya, dan/atau untuk hunian.
Page 7 OCR 0.942
Total Harga
Pembelian seluruh
unit

Penyerahan Fisik

Penandatanganan
Akta Jual Beli

Pemutusan

Rp49.935.792.000,00 (empat puluh Sembilan miliar Sembilan ratus
tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah),
sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN 1144), izin
mendirikan bangunan induk (IMB Induk), jaringan air bersih di
semua lantai, jaringan telepon di dalam unit, biaya pengurusan dan
pertelaan sertifikat pecahan atas nama pengembang, perjanjian
pengikatan jual beli (PPJB) di bawah tangan.

AKR Land wajib menyerahkan Ruang Kantor kepada Perseroan
pada tanggal sesuai yang disepakati oleh Para Pihak.
Sclambat-lambatnya 7 hari kalender sebelum penyerahan fisik
tersebut dilakukan, AKR Land wajib untuk memberitahukan secara
tertulis kepada Perseroan bahwa Ruang Kantor siap diserahkan dan
Perseroan wajib menerima penyerahan tersebut sesuai dengan
waktu yang ditentukan dan pada saat itu pula wajib
menandatangani berita acara serah terima atas Ruang Kantor, dan
apabila dalam 14 hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan dari
AKR Land kepada Perseroan, Perseroan dengan alasan apapun tidak
melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima tersebut,
maka Perseroan dianggap telah menyetujui bahwa tanggal serah
terima yang tercantum dalam surat pemberitahuan yang dimaksud
diatas dengan sendirinya berlaku sebagai tanggal serah terima dan
memberi kuasa kepada AKR Land untuk menandatangani berita
acara serah terima yang dimaksud.

Sejak tanggal penyerahan fisik, maka Perseroan dapat menghuni
dan menikmati Ruang Kantor, asalkan setiap dan seluruh
kewajiban-kewajibannya berdasarkan PPJB serta Tata Tertib
Pengelolaan “AKR Tower” yang ditentukan dan diberlakukan oleh
AKR land sebagai badan pengelola sementara dipatuhi/dipenuhi
oleh Perseroan.

AKR Land dan Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk
membuat dan menandatangani Akta Jual Beli Ruang Kantor (“AJB”)
dihadapan PPAT dalam waktu paling lama 14 hari kalender dari
undangan, setelah dan seluruh persyaratan dibawah ini dipenuhi:
i. Perseroan telah melunasi Harga Pengikatan dan biaya lainnya
serta denda (jika ada) yang masih tertunggak,

ii.” Perseroan telah menandatangani Berita Acara Serah Terima
dengan AKR Land,

iii.” Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Unit “AKR Tower"
yang didaftar atas nama AKR Land telah diterima Perseroan,
dan

iv. Pembayaran pajak-pajak sesuai ketentuan dan undang-
undang perpajakan yang berlaku.

Apabila Perseroan tidak dapat atau belum menandatangani Akta
Jual Beli setelah diundang oleh AKR Land sebanyak 2 (dua) kali
berturut-turut, maka Perseroan bersedia dikenakan denda sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan terhitung sejak tanggal
undangan untuk penandatanganan AJB yang terakhir, dan wajib
menanggung selisih Pajak yang harus ditanggung oleh AKR Land
(jika ada). Setelah penandatanganan AJB Ruang Kantor dihadapan
PPAT, AKR Land dengan sepenuhnya atas biaya Perseroan akan
mengurus balik nama Sertipikat Hak Milik Ruang Kantor untuk dan
atas nama serta bagi kepentingan Perseroan dan Sertipikat Hak
Milik Ruang Kantor yang didaftar atas nama Perseroan.

PPJB mengatur sebagai berikut terkait dengan pemutusan:

T AKR Land memiliki hak untuk memutuskan PPJB, dengan
pemberitahuan tertulis kepada Perseroan selambat-
lambatnya 14 hari kalender sebelum pemutusan tersebut

6
Page 8 OCR 0.944
berlaku, apabila Perseroan belum juga melaksanakan
kewajiban pembayaran denda akibat keterlambatan
pembayaran sebagaimana diatur didalam PPJB Satuan Unit
Rumah Susun Non Hunian AKR Tower.

ii Perseroan dapat secara sepihak memutuskan PPJB sebelum
dilakukan penyerahan fisik Satuan Unit Gallery West Office
Tower, pemutusan mana harus dilakukan dalam waktu 14 hari
kalender sebelum maksudnya itu dilaksanakan, dimana tidak
ada kelalaian dari AKR Land, maka Perseroan dikenakan
ketentuan antara lain: (a) uang muka sepenuhnya menjadi hak
AKR Land, (b) seluruh uang yang telah dibayarkan oleh
Perseroan kepada AKR Land tidak dapat ditarik kembali
selanjutnya menjadi miliki sah AKR Land.

Hukum yang Berlaku : Hukum Negara Republik Indonesia
Penyelesaian 1 Penyelesaian secara musyawarah, apabila tidak dapat diselesaikan
Perselisihan secara musyawarah masing-masing pihak sepakat untuk

menyelesaikan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Jakarta.

Cc. Keterangan mengenai Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi:

@

Perseroan

Perseroan didirikan di Surabaya berdasarkan Akta Notaris Sastra Kosasih, S.H., No. 46
tanggal 28 November 1977 yang diubah dengan Akta Notaris No. 26 oleh notaris yang sama
tanggal 12 April 1978. Akta pendirian dan perubahannya telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y:A.5/151/7 tanggal 14 Juni
1978, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam Surat No. 277/1978 dan No.
278/1978 tanggal 20 Juli 1978 serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara No. 101
Tambahan No. 741 tanggal 19 Desember 1978. Pada tahun 1985, Perseroan memindahkan
kantor pusatnya ke lokasinya pada saat ini di Jakarta. Pada tahun 2004, Perseroan mengganti
namanya dari PT Aneka Kimia Raya Tbk menjadi PT AKR Corporindo Tbk. Anggaran Dasar
Perseroan telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu yang mana perubahan terakhir
dicakup dalam Akta Notaris Aulia Taufani, S.H., No. 47 tanggal 28 April 2023, mengenai
perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha utama
Perseroan antara lain meliputi bidang industri produk dari hasil kilang minyak bumi dan
industri bahan bakar dari pemurnian dan pengilangan minyak bumi, perdagangan besar
bahan bakar padat, cari dan gas dan produk yang terkait serta bahan dan barang kimia,
perdagangan eceran bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan liguefied
petroleum gas (LPG), pengangkutan dan pergudangan (aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya):
angkutan melalui saluran pipa, angkutan bermotor untuk barang umum, angkutan bermotor
untuk barang khusus, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus, pergudangan dan

penyimpanan, penyimpanan minyak dan gas bumi, aktivitas penyimpanan B3, aktivitas.

bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat, aktivitas penyewaan dan scwa guna
usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis
(jasa), serta kegiatan usaha penunjang yang meliputi pengangkutan dan pergudangan,
aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, aktivitas pelayanan kepelabuhan sungai dan danau,
konstruksi, pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin.

Perseroan saat ini bergerak dalam bidang distribusi produk BBM ke pasar industri dan retail,
distribusi dan perdagangan bahan kimia (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan

7
Page 9 OCR 0.905
soda ash) yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai dengan perjanjian
distribusi dengan produsen asing dan lokal, penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki
dan jasa logistik lainnya. Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan Juni

1978

Perseroan memulai kegiatan usaha komersialnya pada bulan Juni 1978.

Struktur Permodalan Perseroan

Berdasarkan Akta No.37/2021, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar

Modal Ditempatkan

Modal Disetor

Susunan Pemegang Saham

Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah),
terbagi atas 37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima
ratus juta) saham, dengan nilai nominal Rp20,00 (dua puluh
Rupiah),

Rp401.469.492.000 (empat ratus satu miliar empat ratus
enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh dua
ribu Rupiah) terbagi atas 20.073.474.600 (dua puluh miliar
tujuh puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu
enam ratus) saham, dan

Rp401.469.492.000 (empat ratus satu miliar cmpat ratus
enam puluh sembilan juta cmpat ratus sembilan puluh dua
ribu Rupiah) atau 1006 (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan.

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per
31 Mei 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra adalah sebagai berikut:

Jumlah Nilai
No. ji maa Jumlah Saham Nominal Saham Ya
aham
E Rp20

Modal Dasar 37.500.000.000 750.000.000.000

1. PT Arthakencana 12.306.723.000 246.134.460.000 61,31
Rayatama
2. Soegiarto Adikoesoemo 100.604.800 2.012.096.000 0,50
3. Haryanto Adikoesoemo 203.604.600 4.072.092.000 1,01
4 Jimmy Tandyo 38.500.000 770.000.000 0,19
5: Bambang Soetiono 3.780.000 75.600.000 0,02
Soedijanto

6. Mery Sofi 453.000 9.060.000 0,002
KA Suresh Vembu 3.327.500 66.550.000 0,02
8 Nery Polim 450.000 9.000.000 0,002
9. Termurti Tiban 50.000 1.000.000 0,0002
10. | Masyarakat 7.079.676.700 141.593,534.000 35,27
11. | Saham Treasuri 336.305.000 6.726.100.000 1,68

Jumlah Modal Ditempatkan dan | 20.073.474.600 401.469.492.000 100

|LDisetor Penuh

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No.47, tangga! 28 April 2023,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

-

-

(3
Page 10 OCR 0.929
(ii)

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris Soegiarto Adikoesoemo
Komisaris Sofyan A. Djalil v
Komisaris Independen M. Fauzi Maulana Ichsan “
Direksi

Presiden Direktur Haryanto Adikoesoemo — “
Direktur Jimmy Tandyo &
Direktur Bambang Soetiono Soedijanto "
Direktur Mery Sofi $
Direktur Suresh Vembu “
Direktur Nery Polim £
Direktur Termurti Tiban v

AKR Land Development

AKR Land adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta Barat, yang didirikan dengan nama PT Union
Perkasa Wisesa berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Union Perkasa Wisesa No.10,
tanggal 4 Mci 1981, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, SH, Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No.Y.A.5/343/10 tanggal 27 Juni 1981, telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta No.2646 tanggal 7 Agustus 1981
dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 7, tanggal 25 Januari 1994,
Tambahan 490 (“Akta Pendirian AKR Land”). PT Union Perkasa berubah nama menjadi
AKR Land berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas PT Union Perkasa Wisesa No.01 tanggal 17 Januari 2008, dibuat oleh
Muliani,S.H., Notaris di Kabupaten Pandeglang, yaitu sehubungan dengan: (i) perubahan
nama PT Union Perkasa Wisesa menjadi AKR Land, dan (ii) penyesuaian anggaran dasar
AKR Land dengan UUPT. Akta ini telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No.AHU-83093.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 November 2008,
didaftarkan dalam daftar perseroan sesuai dengan UUPT No.AHU-0106237.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 6 November 2008, serta diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No.
103, tanggal 24 Desember 2009, Tambahan 28908.

Bahwa AKR Land berubah status menjadi perusahaan penanaman modal berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham AKRLand No.41, tanggal 2 Juni 2010, dibuat dihadapan Eliwaty Tjitra S.H, Notaris di
Jakarta Barat, yaitu sehubungan dengan: (i) perubahan status AKR Land menjadi perseroan
dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)) (ii) perubahan pasal 3 anggaran dasar AKR
Land, dan (iii) peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, modal dasar AKR
Land dari semula Rp80.000.000.000 (delapan puluh miliar Rupiah) menjadi sebesar
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah). Modal ditempatkan dan disetor semula
Rp46.001.000.000 (empat puluh enam miliar satu juta Rupiah) menjadi Rp204.517.000.000
(dua ratus empat miliar lima ratus tujuh belas juta Rupiah) yang diambil oleh PT Brilliance
Assets (Singapore) Pte.Ltd dan PT Arthakencana Rayatama. Akta ini telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.AHU-39452.AH.01.02.Tahun
2010 tanggal 10 Agustus 2010, didaftarkan dalam daftar perseroan sesuai dengan UUPT
No.AHU-0059836.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 10 Agustus 2010, serta diumumkan di
Berita Negara Republik Indonesia No. 71, tanggal 6 September 2011, Tambahan 27328
(“Akta No.41/2010”).

Anggaran Dasar AKR Land telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT AKR Land Development No.82 tanggal 29 Desember
2023, dibuat dihadapan Cynthia Maharani, S.H., M. Kn., Notaris di Kabupaten Kuningan, yaitu
sehubungan dengan peningkatan modal baik modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
dalam AKR Land Development yang semula peningkatan modal dasar Perseroan yang
semula berjumlah Rp508.253.400.000,- (lima ratus delapan miliar dua ratus lima puluh tiga

9
Page 11 OCR 0.944
juta empat ratus ribu Rupiah) yang terbagi atas 508.253.400 (lima ratus delapan juta dua
ratus lima puluh tiga ribu empat ratus) saham menjadi sebesar Rp2.500.000.000.000,- (dua
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta)
saham dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang semula sebanyak
508.253.400 (lima ratus delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp508.253.400.000,- (lima ratus delapan miliar dua ratus lima
puluh tiga juta empat ratus rihu Rupiah) menjadi sebanyak 1.324.511.334 (satu miliar tiga
ratus dua puluh empat juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh empat) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.324.511.334.000,- (satu triliun tiga ratus dua puluh empat
miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu Rupiah). Sehingga terjadi
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 816.257.934 (delapan ratus enam
belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat) saham dengan
nilai nominal Rp816.257.934.000,- (delapan ratus enam belas miliar dua ratus lima puluh
tujuh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu Rupiah) yang seluruhnya diambil bagian oleh
perseroan terbatas PT.ARTHAKENCANA RAYATAMA tersebut sedangkan pemegang saham
lainnya melepaskan haknya untuk turut mengambil bagian atas peningkatan modal
ditempatkan dan disetor tersebut. Akta mana telah mendapatkan persetujuan perubahan di
dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0000005.AH.01.02. TAHUN 2024
tanggal 01 Januari 2024, dan penerimaan pemberitahuan perubahan No.AHU-AH.01.03-
0000030 tanggal 01 Januari 2024 (“Akta No.82/2023").

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar AKR Land, maksud dan tujuan AKR Land adalah
berusaha dalam bidang pembangunan dan jasa, dimana untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut AKR Land melaksanakan kegiatan usaha melakukan pembelian, penjualan,
penyewaan dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa scperti
bangunan gedung perkantoran, bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan
bangunan bukan tempat tinggal, termasuk juga pengembangan dan penjualan tanah,
pengoperasian apartemen (apartemen), perkantoran dan hotel

Berdasarkan Akta No.41/2010 juncto Akta No.82/2023, struktur permodalan AKR Land
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar : Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang terbagi atas 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta)
saham, dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah),

Modal Ditempatkan ! Rp1.324.511,334.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh empat
miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
rupiah) terbagi atas Rp1.324.511.334 (satu miliar tiga ratus
dua puluh empat juta lima ratus sebelas ribu tiga ratus tiga
puluh cmpat) saham, dan

Modal Disetor 1 Rp1.324.511.334.000 (satu triliun tiga ratus dua puluh cmpat
miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
rupiah) atau 10096 (seratus persen) dari nilai nominal setiap
saham yang telah ditempatkan dalam AKR Land.

10
Page 12 OCR 0.885
Susunan Pemegang Saham AKR Land

Berdasarkan Akta No.41/2010 juncto Akta No.82/2023, Pemegang saham AKR Land adalah
sebagai berikut:

Nama Pemegang Jumlah Nilai Nominal
Ng: Saham Jumdah Sahat Saham Rp1.000 "5

Modal Dasar 2.500.000.000 2.500.000.000.000
1. Brilliance Asset

(Singapore) Pte.Ltd EU 1 aa 138. SOLO 10,457
2 (MT Arthakencana | 4 195094334 1185.994.334.000 | 99,542

Rayatama
3. Haryanto Adikocsoemo 10.000 10.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan | 5 apa Brian 1.324.511.334.000 | 100
Disetor Penuh

s Direksi dan D Komisaris AKRL

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT AKR Land Development
No.72 tanggal 30 Desember 2022, dibuat dihadapan Florentina Endah Susilowati, S.H.,
M. Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AKR Land adalah
sebagai berikut.

D Komisari
Komisaris Utama Socgiarto Adikocsocmo

Komisaris Haryanto Adikoesoemo

Komisaris Fify Dewi Adikoesoemo

Direksi

Direktur Utama Werner Wongsaosaputro

Direktur Fenessa Adikoesoemo

Direktur Aloysius Yuwono Widiasta Pribadi
Direktur James G. Therik

HUBUNGAN DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

Antara Perseroan dengan AKR Land terdapat hubungan afiliasi yaitu berupa (a) hubungan
kepemilikan saham, dan (b) hubungan kepengurusan.

Hubungan kepemilikan saham terjadi dikarenakan Perseroan dan AKR Land sama-sama
dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu PT Arthakencana Rayatama, yaitu dengan uraian
kepemilikan sebagai berikut:

- PT Arthakencana Rayatama adalah pemegang 12.306.723.000 saham dalam Perseroan
dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) atau Rp246.134.460.000 (dua ratus empat
puluh enam miliar seratus tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) yaitu
61,3194 dari modal ditempatkan dan disetor di Perseroan.

- PT Arthakencana Rayatama adalah pemegang 1.185.994.334 saham dalam AKR Land dengan
nilai nominal Rp1.000 (seribu Rupiah) atau Rp1.185.994.334.000 (satu triliun seratus delapan
puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh empat ribu
Rupiah) yaitu 89,542 dari modal ditempatkan dan disetor di AKR Land,

Sedangkan hubungan kepengurusan terjadi karena terdapat kesamaan pengurus dan pengawas
dalam Perseroan dan AKR Land yaitu sebagai berikut:

No. Nama Jabatan di Perseroan Jabatan di AKR Land
& Soegiarto Adikoesoemo Presiden Komisaris Komisaris Utama
2. Haryanto Adikoesoemo Presiden Direktur Komisaris

Page 13 OCR 0.914
Berikut adalah diagram Rencana Transaksi:

PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak-pihak independen yang berperan dalam transaksi afiliasi dan telah ditunjuk oleh Perseroan
adalah:

Makes & Partners Law Firm selaku Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan.“

b Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2023.
(3 Kantor Jasa Penilai Publik RAO, YUNAL & rekan terafiliasi dengan TRUSCEL CAPITAL “

LLP Singapore selaku Penilai Independen untuk melaksanakan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pembelian unit Rumah Susun Non Hunian AKR Tower.

RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

KIPP RAO,YUHAL & rekan (teraliliasi dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang mana
telah mendapat ijin usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.11.0094 berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1133/KMA/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas nama KJPP
RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat Bapepam-LK (saat ini
bernama OJK) No.11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari Bapepam - LK No. 12/BL/STTD-P/B/2011 tanggal 31 Maret 2011,
selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai Independen telah diminta oleh Perseroan
sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. ELO7/KJPP/SP-BIS/05/1/111/2024 per
tanggal 25 Maret 2024.

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran Kantor milik AKR Land :

Definisi Rencana Transaksi

Kencana 'Iransaksi adalah Rencana Pembelian Ruangan Kantor dari AKR Land berdasarkan PPJB

Satuan Unit Rumah Susun Non Hunian (office) antara Perseroan dan AKR Land No. 00094/PPJB/GW- —

OEC/VI/24, yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2024 dengan nilai transaksi yang disepakati
secara keseluruhan adalah sebesar Rp19.935.792.000,- (termasuk PPN 116) atau Rp44.987.200.000,-
jika belum memasukkan PPN 1196, yang dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No, 42/2020.

Rencana Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, dikarenakan terdapat hubungan afiliasi
yaitu berupa: (i) Hubungan kepemilikan saham, dan (ii) Hubungan kepengurusan. Namun Rencana
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020, mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Komisaris
dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana
Transaksi tersebut.

Tujuan Pendapat Kewajaran

“Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi POJK No. 42/2020 untuk Transaksi
Miliasi. Laporan Pendapat Kewajaran ini hanya disusun untuk keperluan transaksi jual beli dan tidak

12

4
Page 14 OCR 0.943
dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan yang menyangkut
instansi lain.

Obyek Transaksi

Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi Pembelian Ruang Perkantoran AKR Tower, Unit
23 A-1 milik AKR Land dengan PPJB yang ditandatangani pada tanggal 14 Juni 2024,

Nilai Transaksi

Berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi, Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp49.935.792.000,-. (termasuk PPN 1196) atau senilai Rp44.987.200.000,- jika belum memasukkan
PPN 1196.

Asumsi-asumsi Penting

Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi untuk menyatakan bahwa
Rencana Transaksi telah dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang
berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan Perseroan dan para pemegang saham
Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi antara lain:

1. TTRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini sampai
dengan selesainya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi

2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebapian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat tersebut.
Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin tidak dapat
dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap:

3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan
dan kondisi pasar yang ada saat ini: dan

4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh syarat dan
ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.

Kondisi Pembatas

Penugasan untuk mengeluarkan laporan pendapat kewajaran telah dilaksanakan atas Rencana
Transaksi yang dilakukan Perseroan sesuai dengan POJK No. 42/2020.

Laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data,
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran ini, TRUSCEL melandaskan dan berdasarkan pada
informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana berdasarkan hakikat
kewajaran adalah benar, lengkap dapat diandalkan serta tidak menyesatkan. Audit ataupun uji
kepatuhan secara mendetail tidak dilakukan atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh
manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian TRUSCEL tidak dapat
memberikan jaminan atau bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi
atau penjelasan tersebut.

Sebagai dasar untuk melakukan analisis dalam mempersiapkan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi, TRUSCEL menggunakan data-data dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan sebagai
bahan pertimbangan, antara lain

1, Laporan Keuangan Perseroan

2. Laporan Penilaian Ruang Kantor Milik AKR Land yang disiapkan oleh TRUSCEL dengan Na.
00032/2.0094-00/P1/05/0133/1/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024:

3. Proyeksi Laporan Laba Rugi Perseroan untuk periode 2024 - 2028 yang disediakan oleh
manajemen Perseroan. Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran ini, TRUSCEL menggunakan
proyeksi keuangan yang disesuaikan,

4. Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh dan antara

13

-

"4
Page 15 OCR 0.938
Perseroan dan AKR Land No.00094/PPJB/GW-OFC/VI1/24 tanggal 14 Juni 2024:

5. Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseruan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi
disediakan oleh Perseroan:

6. Komposisi Kepemilikan Saham serta susunan Dewan Direksi dan Komisaris AKR Land per 31
Desember 2023,

7. Daftar Harga Pemesanan Unit “AKR Tower, Unit 23 A - I" yang disediakan oleh AKRA: si

8. Pernyataan Manajemen AKRA bahwa dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2023,
sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 14 Juni 2024,
tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil penilaian secara signifikan

9. Representation Letter tanggal 14 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh manajemen Perseroan,

10. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yang sehubungan dengan Rencana
Transaksi dimana wawancara tersebut dilakukan dengan:

i. Jericho Atmaja Bhaktinegara selaku Fixed Asset Controller Perseroan,
ii. Meiliecia Hidayat selaku Head of Financial Controller Perseroan:

11. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik dan hasil analisis lain
yang kami anggap relevan.

Segala perubahan terhadap data-data tersebut dapat mempengaruhi hasil analisis TRUSCEL secara
material. Oleh karena itu, TRUSCEL tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.

Pendapat kewajaran ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan dan azas pertimbangan komersial dan tidak mempertimbangkan sudut pandang
stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.

Pendapat kewajaran ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran. Pendapat
kewajaran ini hanya dilakukan terhadap Rencana Transaksi seperti yang telah diuraikan di atas.

TRUSCEL menganggap bahwa tidak ada perubahan yang material dari Rencana Transaksi sesuai
dengan ketetapan informasi dan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian sehubungan dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, dan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal pelaksanaan Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam laporan pendapat kewajaran.

Dengan ini TRUSCEL menyatakan bahwa penugasannya tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Rencana Transaksi yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

TRUSCEL tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari segi hukum dan implikasi
aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan. "

TRUSCEL tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

2. PENDEKATAN DAN METODOLOGI PENGKAJIAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No.
35/2020.

Dalam melakukan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, TRUSCEL melakukan analisis atas
Rencana Transaksi, analisis kualitatif atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana
Transaksi.

Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara pihak-pihak
yang terkait dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian yang disepakati dalam Rencana Transaksi,

14

-

Pa
Page 16 OCR 0.931
penilaian atas manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi, alasan dan latar belakang Rencana
Transaksi, serta keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi.

Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi terdiri atas informasi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan tinjauan industri, serta
analisis operasional dan prospek Perseroan.

Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan atas analisis batas wajar Rencana Transaksi atas
nilai perjanjian jual beli. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas pendapatan, aset,
kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian atas proyeksi keuangan,
proforma laporan keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, serta analisis inkremental
(incremental analysis) dari Rencana Transaksi untuk menentukan Pendapat Kewajaran.

Berdasarkan metode-metode analisis yang telah diuraikan, berikut adalah penjelasan dari masing-
masing analisis yang TRUSCEL lakukan:

Analisis-atas Rencana Transaksi

Manfaat potensial yang diperoleh Perseroan atas Rencana Transaksi yaitu Perseroan dapat
mengakomodasi serta memfasilitasi lebih banyak karyawan dan ruang rapat atau konferensi seiring
dengan peningkatan aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan dan perluasan segmen
usaha Perseroan. Selain itu, tidak terdapat potensial risiko atas pelaksanaan Rencana Transaksi,

Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit yang
didapatkan oleh Perseroan memungkinkan Perseroan memperoleh ruangan kantor yang terletak di
lokasi strategis serta memiliki kemudahan akses langsung ke jalan tol. Tidak terdapat kerugian
Inkremental terkait dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No. 42/2020, transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi
0,596 (nol koma lima persen) dari modal disctor Perusahaan Terbuka atau tidak melebihi jumlah
Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), digunakan nilai yang lebih rendah, wajib memenuhi ketentuan
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,

Dalam hal ini, 0,596 dari modal disetor Perseroan adalah sebesar Rp2.007.347.460,- sedangkan nilai
Rencana Transaksi dengan harga senilai Rp44.987.200.000,- (harga sebelum PPN) atau sebesar
224194, sehingga Perseroan tetap wajib memenuhi prosedur Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020.

Hubungan Pihak-Pihak Terkait Rencana Transaksi

PT Arthatencana Rayatama

brilian Assets (Singapore! Pt

Berdasarkan tabel hubungan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi di atas, terdapat
kesamaan pemegang saham dan kepengurusan. Oleh karena adanya kesamaan pemegang saham dan
kepengurusan tersebut, Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi antara Perseroan dengan
afiliasinya. Sebagaimana dimaksudkan dalam POJK No. 42/2020, Transaksi antara pihak-pihak yang

15
Page 17 OCR 0.887
memiliki hubungan Afiliasi dikategorikan kedalam Transaksi Afiliasi. Dengan demikian Rencana
Transaksi dikategorikan ke dalam Transaksi Afiliasi.

Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020 mengingat dalam Rencana Transaksi tidak terdapat perbedaan antara” &
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan Komisaris

dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan karena adanya Rencana
Transaksi tersebut.

Didasarkan pada Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Purwanto, Sungkoro & Surja, total aset Perseroan adalah
sebesar Rp14.042.957.513.000,-. Perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi yang dijabarkan diatas
dengan Total Ekuitas Perseroan adalah sebesar 0,3294. Rincian perhitungan adalah sebagai berikut:

14.042.957.513.000 44.987.200.000 v

Sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (2) POJK No. 17/2020 dalam hal transaksi berupa
perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai Transaksi
Material apabila nilai atau objek transaksi sama dengan 2046 (dua puluh persen) atau lebih dari
ekuitas, total aset, laba bersih, dan pendapatan usaha Perseroan.

"Total Ekuitas Perseroan VS 0,32

Nilai Rencana Transaksi Kila “
"Total Aset Perseroan VS 01596

Total Aset Yang Menjadi Objek Transaksi : k3
Laba Bersih Perseroan VS Dab

Total Laba Bersih Yang Menjadi Objek Transaksi i “
Pendapatan Usaha Perseroan VS an —
Total Pendapatan Usaha Yang Menjadi Objek Transaksi bali

Maka perbandingan nilai atau objek Transaksi yang dijabarkan diatas kurang dari 2096, sehingga tidak
memenuhi kriteria Transaksi Material. Dengan demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan
Transaksi Material.

Analisis Batas Waj Nilai R T kesi

Mengacu pada Pasal 48b POJK No. 35/2020, berikutadalah tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar «
7,5 untuk:

Berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi, Perseroan melakukan Pembelian Ruang Kantor Milik AKR
Land dengan harga senilai Rp44.987.200.000,- (belum termasuk PPN 119). Berdasarkan hasil
penilaian, Nilai Pasar Ruang Kantor Milik AKR Land adalah sebesar Rp44.407.000.000,-. Uraian hasil
perhitungan terdapat pada hasil Laporan Penilaian Ruang Kantor Milik AKR Land.

Berikut perhitungan Batas Atas dan Batas Bawah untuk Rencana Transaksi dengan menggunakan Nilai “
Pasar Ruang Kantor Milik AKR Land:

Batas atas dari Nilai Rencana Transaksi 7,59 diatas Nilai Transaksi 47.737.525.000

Nilai Pasar Transaksi Pembelian Ruang 44.407.000.000 “
Kantor Milik AKR Land

Batas bawah dari Nilai Rencana Transaksi 7,54 dibawah Nilai Transaksi 41.076.475.000

(Nilai Rencana Transaksi — —— 49.987.200.00

16
Page 18 OCR 0.930
Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa batas atas dan bawah kewajaran untuk Rencana
Transaksi adalah Rp47.737.525.000,- dan Rp41.076.475.000,- schingga Nilai Rencana Transaksi
sebesar Rp44.987.200.000,- (harga sebelum PPN) berada pada batas wajar.

Analisis Nilai Inkremental atas Rencana Transaksi

Analisis inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan untuk mengetahui nilai tambah yang diperoleh
Perseroan atas Rencana Transaksi. Analisis dilakukan dengan membandingkan harga jual Ruang
Kantor AKR Tower, Lantai 23, Unit 23 A - I berdasarkan Perjanjian Rencana Transaksi yang telah
disepakati dan ditandatangani antara AKR Land dan Perseroan tanggal 14 Juni 2024, dengan harga jual
Ruang Kantor yang dikenakan AKR Land kepada pembeli lain. TRUSCEL menggunakan data harga jual
ruangan kantor yang dikenakan kepada Perseroan oleh AKR Land berdasarkan Perjanjian Rencana
Transaksi dan data harga jual historis ruangan kantor yang dikenakan kepada pembeli lain yang
keduanya disediakan oleh menajemen Perseroan. Perhitungan nilai tambah inkremental dapat dilihat
pada tabel berikut.
Perhitungan Nilai Inkremental

(dalam rupiah penuh

PT AKR Corparindo Tbk (“Perseroan”) 1452 14.987.200.000 31.000.000

Pembeli lain P3 451,2 45.277.440.000 31.200.000
(Nilai Tambah tokremental 200.000 |

Berdasarkan tabel perhitungan nilai tambah inkremental diatas, dapat diketahui bahwa harga jual
ruangan kantor yang dikenakan kepada Perseroan adalah sebesar Rp31.000.000 per m? (excl. PPN),
sedangkan harga jual ruangan kantor yang dikenakan kepada pembeli lain adalah sebesar
Rp31.200.000 per m7? (excl. PPN). Dengan demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu Rencana
Pembelian Ruangan Kantor dari AKR Land berpotensi memberikan nilai tambah inkremental bagi
Perservan sebesar Rp200.000 per m? (Dua Ratus Ribu Rupiah per Meter Persegi).

Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

Analisis atas dampak Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisa dampak Rencana Transaksi
terhadap laporan keuangan proforma Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi pada tanggal
31 Desember 2023

Berikut adalah Analisis Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan sebelum dan setelah Rencana

Transaksi:

1. Terdapat penurunan pada sisi aset lancar Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi
akibat adanya pengurangan akun kas dan bank Perseroan yang digunakan untuk membeli Ruang
Kantor AKR Tower, Lantai 23, Unit 23 A - I dari AKR Land dan pengurangan akun pajak dibayar
dimuka berupa pembayaran PPN 1196. Aset lancar Perseroan sebelum pelaksanaan Rencana
Transaksi adalah sebesar Rp18.121.051.657.000,- menjadi Rp18.076.064.457.000,-:

2. Terdapat penambahan pada sisi aset tidak lancar Perseroan setelah pelaksanaan Rencana
Transaksi akibat adanya penambahan aset tetap Perseroan berupa Ruang Kantor AKR Tower,
Lantai 23, Unit 23 A - I dari AKR Land dan pembayaran PPN 1196. Aset tidak lancar Perseroan
sebelum pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebesar Rp12.133.571.460.000,- menjadi
Rp12.178.558.660,-,

3. Tidak terdapat perubahan pada sisi liabilitas dan ekuitas Perseroan setelah Rencana Transaksi.

Berdasarkan Analisis Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan, dapat diketahui bahwa tidak terdapat
perubahan pada laporan laba rugi Perseroan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi

3. KESIMPULAN
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:

1) Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan, dimana Perseroan bermaksud untuk membeli Ruang Kantor milik AKR Land dengan
latar belakang meningkatnya aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak perusahaan
Perseroan dan perluasan segmen usaha, maka Perseroan perlu mengakomodasi lebih banyak

17
Page 19 OCR 0.947
karyawan dan ruang untuk rapat atau konferensi, sehingga Perseroan membutuhkan ruangan
kantor tambahan.

2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif benefit yang
didapatkan oleh Perseroan memungkinkan Perseroan memperoleh ruangan kantor yang terletak
di lokasi strategis serta memiliki kemudahan akses langsung ke jalan tol. Tidak terdapat kerugian
inkremental terkait dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.

3) Berdasarkan Analisis Batas Wajar atas Nilai Rencana Transaksi dapat dilihat bahwa batas atas dan
bawah kewajaran untuk Rencana Transaksi adalah Rp47.737.525.000,- dan Rp41.076.475.000,-
sehingga Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp44.987.200.000,- (harga sebelum PPN) berada pada
batas wajar,

4) Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, dapat diketahui bahwa harga jual ruangan kantor yang
dikenakan kepada Perseroan adalah sebesar Rp31.000.000,- (tiga puluh satu juta Rupiah) per m2
(excl. PPN), sedangkan harga jual ruangan kantor yang dikenakan kepada pembeli lain adalah
sebesar Rp31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah) per m? (excl. PPN). Dengan
demikian, pelaksanaan Rencana Transaksi, yaitu Rencana Pembelian Ruangan Kantor dari AKR
Land berpotensi memberikan nilai tambah inkremental bagi Perseroan sebesar Rp200.000,- per
m? (duaratus ribu Rupiah per Meter Persegi).

5) Berdasarkan Analisis Proforma Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi, dapat dilihat

bahwa terdapat peningkatan pada sisi aset Perseroan setelah Rencana Transaksi.
Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Rencana Transaksi secara kualitatif maupun kuantitatif,
Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan adalah melakukan Pembelian Ruang Kantor Milik
AKR Land dengan latar belakang meningkatnya aktivitas bisnis, jumlah karyawan, jumlah anak
perusahaan Perseroan dan perluasan segmen usaha, maka Perseroan perlu mengakomodasi lebih
banyak karyawan dan ruang untuk rapat atau konferensi, sehingga Perseroan membutuhkan ruangan
kantor tambahan. Dengan mempertimbangkan hasil dari analisis-analisis kewajaran yang telah
dilakukan oleh TRUSCEL, maka Rencana Transaksi yang akan direncanakan oleh Perseroan adalah
Wajar dan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020.

Direksi telah memastikan bahwa transaksi afiliasi yang dijalankan PT AKR Corporindo Tbk telah
melalui prosedur yang memadai sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum sesuai dengan POJK
No. 42/2020, khususnya pasal 3 dan 4. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan Kembali
bahwa Transaksi ini tidak mengandung unsur benturan kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Dewan

Komisaris, dan Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan dengan adanya
Rencana Transaksi tersebut.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua informasi
yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah mengadakan pemeriksaan yang
cukup, dan sepanjang yang dikctahui dan diyakininya, semua informasi yang dimuat dalam
pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat informasi penting dan relevan lainnya yang belum
diungkapkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak
benar dan/atau menyesatkan.

18

-
Page 20 OCR 0.923
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

PT.AKR CORPORINDO,Tbk

AKR Tower Lantai 26
JL. Panjang No. 5 Kebon Jeruk
Jakarta Barat 11530, Indonesia
Telp. 462 215311110
Fax. #62 215311185

email:
corporate,secretary@akr.co.id
website: www.akr.co.id

Jakarta, 14 Juni 2024
Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.8 MB
Published19 Jun 2024
Pages20
Characters58,365
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 55 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AKR Corporindo Tbk. p.1 ×17
linked person Soegiarto Adikoesoemo p.9 ×3
linked person Haryanto Adikoesoemo p.9 ×4
linked person Jimmy Tandyo p.9 ×2
linked person Mery Sofi p.9 ×2
linked person Suresh Vembu p.9 ×2
linked person Nery Polim p.9 ×2
linked person Termurti Tiban p.9 ×2
linked person Arthakencana Rayatama. p.10 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×6
possible org PT Arthakencana p.9
possible person Sofyan A. Djalil p.10
unresolved org PT AKR Land Development. Ruang p.1
unresolved org KJPP RAO p.1 ×3
unresolved org YUHAL & Rekan p.1
unresolved org Makes & Partners p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.1
unresolved org PT AKR Land Development. It p.1
unresolved org PT. AKR Land Development p.2 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org KJPP RAOYUHAI p.5
unresolved org TRUSCELcapital LLP p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.8
unresolved person Akta Notaris Sastra Kosasih p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.8
unresolved org Aneka Kimia Raya Tbk p.8 ×2
unresolved person Akta Notaris Aulia Taufani · Notaris p.8 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.9
unresolved org PT Union Perkasa Wisesa p.10 ×4
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.10
unresolved org Pengadilan Negeri p.10
unresolved org PT Union Perkasa p.10
unresolved person Muliani · Notaris p.10
unresolved org PT Brilliance Assets p.10
unresolved org PT Arthakencana Rayatama. Akta p.10
unresolved person Cynthia Maharani p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11
unresolved person Florentina Endah Susilowati p.12
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.13
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik RAO p.13
unresolved — LLP Singapore · Penilai p.13
unresolved org Truscel Capital LLP p.13
unresolved org Bapepam p.13 ×2
unresolved — TRUSCEL · Penilai p.13
unresolved org PT Arthatencana Rayatama p.16
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.17
unresolved org AKR Corparindo Tbk p.18 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1764 ms 13 Sep 2026 16:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sama dengan 2046 (dua puluh persen) atau lebih '
                            'dari'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'RAO,YUHAL & rekan',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sama dengan 2046 (dua puluh persen) atau lebih dari',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result