Back to announcement
20240619_TIFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662251_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TIFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Direksi PT KDB Tifa Finance Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang selanjutnya disebut (“Rapat”) pada :
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat
Hari/tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Tempat : Pacific Century Place Function Room B, Level B1,
Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan
Pukul : Pkl 10.18 – 11.20 WIB (RUPST)
Pkl 11.26 – 11.36 WIB (RUPSLB)
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan
pemberian acquit et decharge kepada Dewan Komisaris dan Direksi periode 2023;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
4. Penetapan gaji dan honorarium anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan untuk periode 2024;
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
Mata Acara RUPSLB :
Persetujuan untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan
bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa
transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama
lainnya, dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan diterima oleh
Perseroan, dengan nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang
baik oleh Direksi Perseroan serta dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan
dan ketentuan yang berlaku.
B. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang
Hadir
1. RUPST
Presiden Direktur : Tn. Cho Jaeseong
Direktur : Ny. Ester Gunawan
Direktur : Tn. Kim Kyung Woo
Direktur : Ny. Ina Dashinta Hamid
Page 2
Komisaris Independen : Tn. Antonius Hanifah Komala
Komisaris Independen : Tn. Choi Jung Sik
Dewan Pengawas Syariah : Tn. Jaenal Effendi
2. RUPSLB
Presiden Direktur : Tn. Cho Jaeseong
Direktur : Ny. Ester Gunawan
Direktur : Ny. Ina Dashinta Hamid
Komisaris Independen : Tn. Antonius Hanifah Komala
Komisaris Independen : Tn. Choi Jung Sik
Dewan Pengawas Syariah : Tn. Jaenal Effendi
C. Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Tn. Antonius Hanifah Komala, selaku Komisaris Independen
Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham
1. RUPST
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 3.539.716.102 saham atau 99,648% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
2. RUPSLB
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 3.539.720.302 saham atau 99,648% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
1. RUPST
- Mata Acara Pertama, Kedua, Keempat : 1 orang penanya.
- Mata Acara Ketiga : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
- Mata Acara Kelima : 1 pendapat.
2. RUPSLB
Mata Acara Rapat : 1 orang penanya
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara
1. RUPST
Mata acara pertama sampai kelima:
- Jumlah suara abstain : 93 suara
Page 3
- Jumlah suara tidak setuju : - suara
- Jumlah suara setuju : 3.539.716.009 suara.
- Sehingga total suara setuju : 3.539.716.102 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
2. RUPSLB
Mata acara Rapat:
- Jumlah suara abstain : 93 suara
- Jumlah suara tidak setuju : - suara
- Jumlah suara setuju : 3.539.720.209 suara.
- Sehingga total suara setuju : 3.539.720.302 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
H. Hasil Keputusan Rapat
Hasil Keputusan RUPST
Keputusan Mata Acara Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan, dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku 2023 sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023
sebesar Rp59.667.782.871,- dengan rincian sebagai berikut :
- sebesar Rp50.000.000,- dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana
Cadangan;
- sisanya sebesar Rp59.617.782.871,- dibukukan sebagai Laba Ditahan, untuk
menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penetapan
penggunaan Laba Bersih tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menyetujui penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Mirawati, Sensi, Idris (anggota Moore Global Network Limited) untuk melakukan
audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024;
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut, serta untuk menunjuk pengganti dalam hal Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun
tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 4
Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Menyetujui pemberian honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan kepada Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun 2024
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Batas remunerasi Dewan Komisaris paling banyak Rp1.000.000.000,-
gross/tahun;
- Batas remunerasi Direksi paling banyak Rp16.500.000.000,- gross/tahun;
- Batas remunerasi Dewan Pengawas Syariah paling banyak Rp500.000.000,-
gross/tahun.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
alokasi besaran honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh
masing-masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai
berikut :
i. Menyetujui pengangkatan kembali Komisaris Independen Perseroan sebagai
berikut :
- Mengangkat kembali Komisaris Independen Perseroan Tn. Antonius
Hanifah Komala untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027;
ii. Menyetujui perubahan susunan dan komposisi Direksi Perseroan sebagai
berikut :
- Mengangkat Tn. Eun Seonghyuk selaku Direktur Perseroan untuk masa
jabatan 2 (dua) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, yaitu sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
- Pemberhentian dengan hormat Direktur Perseroan Tn. Kim Kyung Woo
dengan ucapan terimakasih atas kontribusi yang diberikan, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini;
- Mengangkat kembali Direktur Perseroan Ny. Ester Gunawan untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, yaitu
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2026;
- Mengangkat kembali Direktur Perseroan Ny. Ina Dashinta Hamid untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, yaitu
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2026;
Berdasarkan keputusan huruf a butir i dan ii tersebut di atas, maka terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, susunan dan komposisi Direksi, Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut :
Direksi
Presiden Direktur : Tn. Cho Jaeseong **)
Direktur : Ny. Ester Gunawan **)
Direktur : Tn. Eun Seonghyuk **)
Direktur : Ny. Ina Dashinta Hamid **)
Page 5
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tn. Kwon Younghoon*)
Komisaris Independen : Tn. Choi Jung Sik **)
Komisaris Independen : Tn. Antonius Hanifah Komala ***)
Dewan Pengawas Syariah
Tn. Jaenal Effendi **)
Keterangan :
*) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025;
**) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
***) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.
b. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi
kepada anggota Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
mengenai susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah Perseroan tersebut, ke dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan setelah ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya
melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia serta melakukan segala hal yang dianggap perlu termasuk
namun tidak terbatas pada kewajiban pelaporan/pemberitahuan kepada instansi
berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil Keputusan RUPSLB
Keputusan Rapat:
a. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau
beberapa transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
satu sama lainnya, dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan
diterima oleh Perseroan, dengan nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan
yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan serta dengan tetap memperhatikan
anggaran dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku;
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pasar modal serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
Jakarta, 13 Juni 2024
PT KDB TIFA FINANCE Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 13 Jun 2024 · – |
| Present | 3,539,716,102 (99.65%) |
| Chair | Tn. Antonius Hanifah Komala |
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Kim Kyung Woo
p.1 ×2
unresolved
org
Choi Jung Sik Dewan Pengawas Syariah
p.2 ×2
unresolved
person
Jaenal Effendi C. Pemimpin
p.2 ×3
unresolved
person
H. Hasil Keputusan Rapat Hasil Keputusan RUPST
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati
p.3
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
525 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Tn. Antonius Hanifah Komala',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-13',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '99.648',
'shares_present': '3539716102',
'shares_total_voting': '3552213000',
'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, Jl. Jenderal '
'Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan'}