Skip to content
Back to announcement

20240619_TIFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662251_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TIFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                         RINGKASAN RISALAH
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                       PT KDB TIFA FINANCE Tbk

Direksi PT KDB Tifa Finance Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) yang selanjutnya disebut (“Rapat”) pada :

A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat
   Hari/tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
   Tempat       : Pacific Century Place Function Room B, Level B1,
                  Jl. Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan
   Pukul        : Pkl 10.18 – 11.20 WIB (RUPST)
                  Pkl 11.26 – 11.36 WIB (RUPSLB)

    Mata Acara RUPST :
    1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan
       Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan
       pemberian acquit et decharge kepada Dewan Komisaris dan Direksi periode 2023;
    2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2023;
    3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
       laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2024;
    4. Penetapan gaji dan honorarium anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan
       Pengawas Syariah Perseroan untuk periode 2024;
    5. Perubahan Pengurus Perseroan.

    Mata Acara RUPSLB :
    Persetujuan untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan
    bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau beberapa
    transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama
    lainnya, dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan diterima oleh
    Perseroan, dengan nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan yang dipandang
    baik oleh Direksi Perseroan serta dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan
    dan ketentuan yang berlaku.

B. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang
   Hadir
   1. RUPST
      Presiden Direktur    : Tn. Cho Jaeseong
      Direktur             : Ny. Ester Gunawan
      Direktur             : Tn. Kim Kyung Woo
      Direktur             : Ny. Ina Dashinta Hamid
Page 2
       Komisaris Independen     : Tn. Antonius Hanifah Komala
       Komisaris Independen     : Tn. Choi Jung Sik

       Dewan Pengawas Syariah : Tn. Jaenal Effendi

    2. RUPSLB
       Presiden Direktur        : Tn. Cho Jaeseong
       Direktur                 : Ny. Ester Gunawan
       Direktur                 : Ny. Ina Dashinta Hamid

       Komisaris Independen     : Tn. Antonius Hanifah Komala
       Komisaris Independen     : Tn. Choi Jung Sik

       Dewan Pengawas Syariah : Tn. Jaenal Effendi

C. Pemimpin Rapat
   Rapat dipimpin oleh Tn. Antonius Hanifah Komala, selaku Komisaris Independen
   Perseroan.

D. Kehadiran Pemegang Saham
   1. RUPST
   Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
   mewakili 3.539.716.102 saham atau 99,648% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

    2. RUPSLB
    Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
    mewakili 3.539.720.302 saham atau 99,648% dari 3.552.213.000 saham yang merupakan
    seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
   Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
   1. RUPST
   - Mata Acara Pertama, Kedua, Keempat          : 1 orang penanya.
   - Mata Acara Ketiga                           : tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Mata Acara Kelima                           : 1 pendapat.

    2. RUPSLB
       Mata Acara Rapat                           : 1 orang penanya

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
   dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara
   1. RUPST
      Mata acara pertama sampai kelima:
      - Jumlah suara abstain      : 93 suara
Page 3
      - Jumlah suara tidak setuju : - suara
      - Jumlah suara setuju         : 3.539.716.009 suara.
      - Sehingga total suara setuju : 3.539.716.102 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
        dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

   2. RUPSLB
      Mata acara Rapat:
      - Jumlah suara abstain        : 93 suara
      - Jumlah suara tidak setuju : - suara
      - Jumlah suara setuju         : 3.539.720.209 suara.
      - Sehingga total suara setuju : 3.539.720.302 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
        dari 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

H. Hasil Keputusan Rapat

   Hasil Keputusan RUPST

   Keputusan Mata Acara Pertama:
   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
   Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
   Perseroan, dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
   (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
   pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku 2023 sepanjang tindakan-
   tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

   Keputusan Mata Acara Kedua:
   a. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023
      sebesar Rp59.667.782.871,- dengan rincian sebagai berikut :
      - sebesar Rp50.000.000,- dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana
         Cadangan;
      - sisanya sebesar Rp59.617.782.871,- dibukukan sebagai Laba Ditahan, untuk
         menambah modal kerja Perseroan;
   b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
      setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penetapan
      penggunaan Laba Bersih tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

   Keputusan Mata Acara Ketiga:
   a. Menyetujui penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
      Mirawati, Sensi, Idris (anggota Moore Global Network Limited) untuk melakukan
      audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024;
   b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
      honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
      Akuntan Publik tersebut, serta untuk menunjuk pengganti dalam hal Akuntan
      Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun
      tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 4
Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Menyetujui pemberian honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan kepada Dewan
   Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun 2024
   dengan ketentuan sebagai berikut :
   - Batas remunerasi Dewan Komisaris paling banyak Rp1.000.000.000,-
      gross/tahun;
   - Batas remunerasi Direksi paling banyak Rp16.500.000.000,- gross/tahun;
   - Batas remunerasi Dewan Pengawas Syariah paling banyak Rp500.000.000,-
      gross/tahun.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
   alokasi besaran honorarium dan/atau tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh
   masing-masing anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah
   Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
   Remunerasi.

Keputusan Mata Acara Kelima:
a. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai
    berikut :
    i. Menyetujui pengangkatan kembali Komisaris Independen Perseroan sebagai
        berikut :
        - Mengangkat kembali Komisaris Independen Perseroan Tn. Antonius
              Hanifah Komala untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
              ditutupnya Rapat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
              Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027;
   ii. Menyetujui perubahan susunan dan komposisi Direksi Perseroan sebagai
        berikut :
        - Mengangkat Tn. Eun Seonghyuk selaku Direktur Perseroan untuk masa
              jabatan 2 (dua) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, yaitu sampai
              dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
        - Pemberhentian dengan hormat Direktur Perseroan Tn. Kim Kyung Woo
              dengan ucapan terimakasih atas kontribusi yang diberikan, terhitung sejak
              ditutupnya Rapat ini;
        - Mengangkat kembali Direktur Perseroan Ny. Ester Gunawan untuk
              jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, yaitu
              sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
              Perseroan pada tahun 2026;
        - Mengangkat kembali Direktur Perseroan Ny. Ina Dashinta Hamid untuk
              jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, yaitu
              sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
              Perseroan pada tahun 2026;

    Berdasarkan keputusan huruf a butir i dan ii tersebut di atas, maka terhitung sejak
    ditutupnya Rapat ini, susunan dan komposisi Direksi, Dewan Komisaris dan
    Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut :

    Direksi
    Presiden Direktur           : Tn. Cho Jaeseong **)
    Direktur                    : Ny. Ester Gunawan **)
    Direktur                    : Tn. Eun Seonghyuk **)
    Direktur                    : Ny. Ina Dashinta Hamid **)
Page 5
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris        : Tn. Kwon Younghoon*)
     Komisaris Independen      : Tn. Choi Jung Sik **)
     Komisaris Independen      : Tn. Antonius Hanifah Komala ***)

     Dewan Pengawas Syariah
     Tn. Jaenal Effendi **)

     Keterangan :
     *)   dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025;
     **) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2026;
     ***) dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
          Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027.

b.   Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi
     kepada anggota Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
     untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
     mengenai susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
     Syariah Perseroan tersebut, ke dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris,
     termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
     Pengawas Syariah Perseroan setelah ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya
     melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia serta melakukan segala hal yang dianggap perlu termasuk
     namun tidak terbatas pada kewajiban pelaporan/pemberitahuan kepada instansi
     berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Keputusan RUPSLB

Keputusan Rapat:
a. Menyetujui untuk menjaminkan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
   kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) tahun buku, dalam 1 (satu) transaksi atau
   beberapa transaksi secara kumulatif, yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
   satu sama lainnya, dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan yang akan
   diterima oleh Perseroan, dengan nilai penjaminan serta syarat-syarat dan ketentuan
   yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan serta dengan tetap memperhatikan
   anggaran dasar Perseroan dan ketentuan yang berlaku;
b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
   substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
   dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
   menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
   Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pasar modal serta sesuai
   dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan semua dan
   setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
   berlaku.

                            Jakarta, 13 Juni 2024
                        PT KDB TIFA FINANCE Tbk
                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published19 Jun 2024
Pages5
Characters12,956
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held13 Jun 2024 · –
Present3,539,716,102 (99.65%)
ChairTn. Antonius Hanifah Komala
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KDB TIFA FINANCE Tbk p.1 ×8
linked person Cho Jaeseong p.1 ×5
linked person Ester Gunawan p.1 ×7
linked person Ina Dashinta Hamid p.1 ×7
linked person Choi Jung Sik p.2 ×3
linked person Eun Seonghyuk · Direktur p.4 ×3
linked person Kwon Younghoon p.5
possible person Antonius Hanifah Komala · Komisaris Independen p.2 ×9
unresolved person Kim Kyung Woo p.1 ×2
unresolved org Choi Jung Sik Dewan Pengawas Syariah p.2 ×2
unresolved person Jaenal Effendi C. Pemimpin p.2 ×3
unresolved person H. Hasil Keputusan Rapat Hasil Keputusan RUPST p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati p.3
unresolved org Moore Global Network Limited p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 525 ms 12 Sep 2026 23:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Tn. Antonius Hanifah Komala',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-06-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '99.648',
 'shares_present': '3539716102',
 'shares_total_voting': '3552213000',
 'venue': 'Pacific Century Place Function Room B, Level B1, Jl. Jenderal '
          'Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result