Back to announcement
20240614_CMNT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31662011_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review CMNTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) perseroan terbatas:
PT. CEMINDO GEMILANG Tbk.
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 12 Juni 2024, Nomor 57 (“Akta”).
Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut:
MATA ACARA PERTAMA
1. Menyetujui Laporan Tahunan oleh Direksi termasuk Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dalam Laporan
Auditor Independen Nomor: 00353/2.1032/AU.1/04/0687-3/1/III/2024 tanggal 27
Maret 2024, dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”;
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan terhadap Perseroan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun
Buku 2023 dan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2023 serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
MATA ACARA KEDUA
Menyetujui tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku 2023 dan tidak
menyisihkan cadangan wajib dikarenakan Perseroan masih mencatatkan akumulasi
rugi sebagaimana dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2023.
MATA ACARA KETIGA
Menyetujui pendelegasian kewenangan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit, untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk melakukan seleksi dengan kriteria-kriteria
antara lain sebagai berikut:
a) imbalan jasa yang kompetitif dan wajar;
b) ruang lingkup jasa audit;
c) independensi, kredibilitas dan pengalaman Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik;
d) rekomendasi dari Komite Audit; dan
e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain sebagai
auditor eksternal pengganti apabila Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik yang telah ditunjuk, karena alasan apapun juga, tidak dapat
melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya;
3. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya
untuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik atau penggantinya
(apabila ada).
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
MATA ACARA KEEMPAT
Menyetujui pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa dari Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya remunerasi atau honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh
anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta arahan dari Pemegang Saham
Mayoritas Perseroan.
MATA ACARA KELIMA
1. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Liu Chang I (Tony Liu)
Wakil Presiden Direktur : Vince Erlington Indigo
Direktur : Ameesh Anand
Direktur : Surindro Kalbu Adi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jacqueline Sitorus
Komisaris Independen : Mahmuddin Yasin
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dengan jangka
waktu terhitung sejak pengangkatannya sampai penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan ke-3 (ke-tiga) berikutnya dengan tidak
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-
waktu memberhentikan para anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan
dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat Kelima ini, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh hal di atas ke
dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat
yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas pengangkatan
kembali susunan pengurus kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEENAM
Menyetujui pembatalan dan tidak melaksanakan Program MESOP secara
keseluruhan atau tidakdilanjutkannya Program MESOP sebagaimana yang telah
disetujui oleh pemegang saham berdasarkan akta tanggal 3 Mei 2021 Nomor 5
dibuat dihadapan AULIA TAUFANI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan dan
akta tanggal 22 Juni 2023 Nomor 92, dibuat dihadapan MUHAMMAD MUAZZIR,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, pada waktu itu pengganti dari JOSE DIMA
SATRIA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan.
Jakarta, 14 Juni 2024
Notaris di Jakarta Selatan
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
person
Liu Chang I (Tony Liu
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Selatan JOSE DIMA SATRIA
p.4 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
1251 ms
12 Sep 2026 23:02
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM'}