Skip to content
Back to announcement

20240614_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661592_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                     E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


                                                 Jakarta, 12 Juni 2024

Nomor : 03/VI/2024                               Kepada Yth:
Hal   : Risalah Rapat Umum                       PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                   Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya,
        PT METRO HEALTHCARE                      Cikupa, Kabupaten Tangerang,
        INDONESIA Tbk                            Banten

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal       : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu              : 10.08 WIB – 10.59 WIB
Tempat             : Medan Room 1, Hotel Westin
                     Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A
                     Karet Kuningan, Jakarta Selatan.


Kehadiran      :    Dewan Komisaris         1.   dr. Agustinus Widjaja      Komisaris Utama
                                            2.   dr. Rico Novyanto          Komisaris Independen

               :    Direksi                 1.   Henry Kembaren             Direktur Utama
                                            2.   dr. Dedi Tedjakusnadi      Direktur

                    Pemegang saham          :    31.761.897.759 saham (95,525%) dari seluruh saham
                                                 yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                                 Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.


I. MATA ACARA RAPAT :
    1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023;
    2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023;
    3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
    4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota
       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2024;
    5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
    6. Persetujuan pengangkatan Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1.    Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan
      No. 011/MHI-DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan
      Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April 2024, perihal:
      Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk;
2.    Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024;
3.    Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024.
      – Masing-masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs
        web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.


III. KEPUTUSAN RAPAT:
   MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat yang
       disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
       b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
            sebanyak 174.900 suara atau merupakan 0,001% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
           dalam Rapat;
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
           31.761.722.859 suara atau 99,999% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
       Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
       Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
       mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
       berjumlah 31.761.722.859 saham atau 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

   -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
       Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
       kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
       mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.


  MATA ACARA KEDUA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Kedua Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
     oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 3
                        ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


 -   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
 -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
          sebanyak 3.935.100 suara atau merupakan 0,012% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
         dalam Rapat;
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         31.757.962.659 suara atau 99,988% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
     Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
     Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
     mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
     berjumlah 31.757.962.659 saham atau 99,988% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

 -   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
     Menyetujui untuk tidak membagikan deviden maupun menyisihkan dana cadangan.


MATA ACARA KETIGA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 7.926.400 suara atau merupakan 0,025% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       31.753.971.359 suara atau 99,975% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
   Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
   Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
   berjumlah 31.753.971.359 saham atau 99,975% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
   Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

 -   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
      1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan anggota
         BDO Internasional yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku
         yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
      2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
          a. menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
             tersebut.
          b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut
Page 4
                         ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


              tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
              perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
              Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keempat Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat yang
   disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
   b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 7.756.360 suara atau merupakan 0,024% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       31.754.141.399 suara atau 99,976% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
   Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
   Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
   mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
   berjumlah 31.754.141.399 saham atau 99,976% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
   Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

   - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
     Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan
     fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan
     fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
     berlaku.


MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
   jawab maupun pengambilan keputusan.
   Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham adalah
   sebagai berikut :
   Jumlah dana bersih yang diterima dari penawaran umum perdana saham Perseroan adalah sebesar
   Rp1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta Rupiah).
   Dari jumlah tersebut sudah disalurkan kepada Entitas Anak sebesar Rp1.011.769.000.000,00 (satu
   triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta Rupiah), sehingga saat ini sudah tidak ada
   sisa dana hasil penawaran umum Perseroan.
Page 5
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


  MATA ACARA KEENAM RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Keenam Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
     oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
   - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
     b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
          sebanyak 7.606.000 suara atau merupakan 0,024% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
         dalam Rapat;
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
         31.754.291.759 suara atau 99,976% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
     Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
     Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
     mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
     berjumlah 31.754.291.759 saham atau 99,976% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.

   -   Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
       1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa
          jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
          memberhentikan mereka sewaktu‐waktu sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya
          rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
          Direksi:
          Direktur Utama              : Bapak Henry Kembaren
          Direktur                    : Bapak dr. Dedi Tedjakusnadi

            Dewan Komisaris:
            Komisaris Utama           : Bapak dr. Agustinus Widjaja
            Komisaris Independen      : Bapak dr. Rico Novyanto
       2.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi untuk
            menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
            memberitahukannya kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan
            yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
            perundang‐undangan yang berlaku.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024 Nomor
6, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 6
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                    E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published14 Jun 2024
Pages6
Characters18,832
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held12 Jun 2024 · 10:08–10:59
Present31,761,897,759 (95.53%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
31,757,962,659
99.99%
Against
3,935,100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
31,753,971,359
99.97%
Against
7,926,400
0.03%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
31,754,141,399
99.98%
Against
7,756,360
0.02%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
31,754,291,759
99.98%
Against
7,606,000
0.02%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk. p.1 ×8
possible org PT METRO HEALTHCARE p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org INDONESIA Tbk p.1
unresolved person dr. Agustinus Widjaja · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved person dr. Rico Novyanto · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person Henry Kembaren · Direktur Utama p.1
unresolved person dr. Dedi Tedjakusnadi · Direktur p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.3
unresolved org Bapepam p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1164 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.012',
             'pct_for': '99.988',
             'pct_in_favor_total': '99.988',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 3.935.100 suara atau merupakan '
                                '0,012% dari total seluruh suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'yaitu sebanyak 31.757.962.659 suara atau '
                                '99,988% dari total seluruh suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 31.757.962.659 saham '
                                'atau 99,988% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan '
                      'Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                      'Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                      'tanggal 31 Desember 2023; 2. Penetapan penggunaan Laba '
                      'Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                      'tanggal 31 Desember 2023; 3. Penunjukan Kantor Akuntan '
                      'Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan '
                      'untuk tahun buku yang',
             'votes_against': '3935100',
             'votes_for': '31757962659',
             'votes_in_favor_total': '31757962659'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.025',
             'pct_for': '99.975',
             'pct_in_favor_total': '99.975',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 7.926.400 suara atau merupakan '
                                '0,025% dari total seluruh suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'yaitu sebanyak 31.753.971.359 suara atau '
                                '99,975% dari total seluruh suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 31.753.971.359 saham '
                                'atau 99,975% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '7926400',
             'votes_for': '31753971359',
             'votes_in_favor_total': '31753971359'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.024',
             'pct_for': '99.976',
             'pct_in_favor_total': '99.976',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com tidak dapat '
                                'melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan '
                                'standar akuntansi dan ketentuan perundangan '
                                'yang berlaku, termasuk peraturan di bidang '
                                'pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK '
                                'dan/atau Peraturan OJK. MATA ACARA KEEMPAT '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) '
                                'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
                                'oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 7.756.360 suara atau merupakan '
                                '0,024% dari total seluruh suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'yaitu sebanyak 31.754.141.399 suara atau '
                                '99,976% dari total seluruh suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 31.754.141.399 saham '
                                'atau 99,976% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_against': '7756360',
             'votes_for': '31754141399',
             'votes_in_favor_total': '31754141399'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.024',
             'pct_for': '99.976',
             'pct_in_favor_total': '99.976',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Laporan yang disampaikan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham adalah '
                                'sebagai berikut : Jumlah dana bersih yang '
                                'diterima dari penawaran umum perdana saham '
                                'Perseroan adalah sebesar '
                                'Rp1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas '
                                'miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta '
                                'Rupiah). Dari jumlah tersebut sudah '
                                'disalurkan kepada Entitas Anak sebesar '
                                'Rp1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas '
                                'miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta '
                                'Rupiah), sehingga saat ini sudah tidak ada '
                                'sisa dana hasil penawaran umum Perseroan. '
                                'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA '
                                'KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '7.606.000 suara atau merupakan 0,024% dari '
                                'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 31.754.291.759 suara atau 99,976% '
                                'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
                                'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan '
                                'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '31.754.291.759 saham atau 99,976% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_against': '7606000',
             'votes_for': '31754291759',
             'votes_in_favor_total': '31754291759'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '95.525',
 'shares_present': '31761897759',
 'shares_total_voting': '33250000000',
 'time_end': '10:59:00',
 'time_start': '10:08:00',
 'venue': 'Medan Room 1, Hotel Westin Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A Karet '
          'Kuningan, Jakarta Selatan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result