Back to announcement
20240614_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661592_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 12 Juni 2024
Nomor : 03/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Risalah Rapat Umum PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya,
PT METRO HEALTHCARE Cikupa, Kabupaten Tangerang,
INDONESIA Tbk Banten
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 10.08 WIB – 10.59 WIB
Tempat : Medan Room 1, Hotel Westin
Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A
Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. dr. Agustinus Widjaja Komisaris Utama
2. dr. Rico Novyanto Komisaris Independen
: Direksi 1. Henry Kembaren Direktur Utama
2. dr. Dedi Tedjakusnadi Direktur
Pemegang saham : 31.761.897.759 saham (95,525%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
6. Persetujuan pengangkatan Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan
No. 011/MHI-DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan
Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April 2024, perihal:
Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024;
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024.
– Masing-masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs
web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 174.900 suara atau merupakan 0,001% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.761.722.859 suara atau 99,999% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
berjumlah 31.761.722.859 saham atau 99,999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 3.935.100 suara atau merupakan 0,012% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.757.962.659 suara atau 99,988% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
berjumlah 31.757.962.659 saham atau 99,988% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui untuk tidak membagikan deviden maupun menyisihkan dana cadangan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 7.926.400 suara atau merupakan 0,025% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.753.971.359 suara atau 99,975% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
berjumlah 31.753.971.359 saham atau 99,975% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan anggota
BDO Internasional yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
a. menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
tersebut.
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan
perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan
Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 7.756.360 suara atau merupakan 0,024% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.754.141.399 suara atau 99,976% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
berjumlah 31.754.141.399 saham atau 99,976% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan
fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan
fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-
jawab maupun pengambilan keputusan.
Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham adalah
sebagai berikut :
Jumlah dana bersih yang diterima dari penawaran umum perdana saham Perseroan adalah sebesar
Rp1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta Rupiah).
Dari jumlah tersebut sudah disalurkan kepada Entitas Anak sebesar Rp1.011.769.000.000,00 (satu
triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta Rupiah), sehingga saat ini sudah tidak ada
sisa dana hasil penawaran umum Perseroan.
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 7.606.000 suara atau merupakan 0,024% dari total seluruh suara yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
31.754.291.759 suara atau 99,976% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju
berjumlah 31.754.291.759 saham atau 99,976% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan mereka sewaktu‐waktu sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya
rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Henry Kembaren
Direktur : Bapak dr. Dedi Tedjakusnadi
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak dr. Agustinus Widjaja
Komisaris Independen : Bapak dr. Rico Novyanto
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi untuk
menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang‐undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024 Nomor
6, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 12 Jun 2024 · 10:08–10:59 |
| Present | 31,761,897,759 (95.53%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
31,757,962,659
99.99%
Against
3,935,100
0.01%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
31,753,971,359
99.97%
Against
7,926,400
0.03%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
31,754,141,399
99.98%
Against
7,756,360
0.02%
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
31,754,291,759
99.98%
Against
7,606,000
0.02%
Abstain
—
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
person
dr. Agustinus Widjaja
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
person
dr. Rico Novyanto
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Henry Kembaren
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
dr. Dedi Tedjakusnadi
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1164 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.012',
'pct_for': '99.988',
'pct_in_favor_total': '99.988',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 3.935.100 suara atau merupakan '
'0,012% dari total seluruh suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'yaitu sebanyak 31.757.962.659 suara atau '
'99,988% dari total seluruh suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 31.757.962.659 saham '
'atau 99,988% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan '
'Keuangan, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023; 2. Penetapan penggunaan Laba '
'Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023; 3. Penunjukan Kantor Akuntan '
'Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan '
'untuk tahun buku yang',
'votes_against': '3935100',
'votes_for': '31757962659',
'votes_in_favor_total': '31757962659'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.025',
'pct_for': '99.975',
'pct_in_favor_total': '99.975',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 7.926.400 suara atau merupakan '
'0,025% dari total seluruh suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'yaitu sebanyak 31.753.971.359 suara atau '
'99,975% dari total seluruh suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 31.753.971.359 saham '
'atau 99,975% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '7926400',
'votes_for': '31753971359',
'votes_in_favor_total': '31753971359'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.024',
'pct_for': '99.976',
'pct_in_favor_total': '99.976',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com tidak dapat '
'melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan '
'standar akuntansi dan ketentuan perundangan '
'yang berlaku, termasuk peraturan di bidang '
'pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK '
'dan/atau Peraturan OJK. MATA ACARA KEEMPAT '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) '
'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
'oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 7.756.360 suara atau merupakan '
'0,024% dari total seluruh suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'yaitu sebanyak 31.754.141.399 suara atau '
'99,976% dari total seluruh suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 31.754.141.399 saham '
'atau 99,976% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_against': '7756360',
'votes_for': '31754141399',
'votes_in_favor_total': '31754141399'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.024',
'pct_for': '99.976',
'pct_in_favor_total': '99.976',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Laporan yang disampaikan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham adalah '
'sebagai berikut : Jumlah dana bersih yang '
'diterima dari penawaran umum perdana saham '
'Perseroan adalah sebesar '
'Rp1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas '
'miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta '
'Rupiah). Dari jumlah tersebut sudah '
'disalurkan kepada Entitas Anak sebesar '
'Rp1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas '
'miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta '
'Rupiah), sehingga saat ini sudah tidak ada '
'sisa dana hasil penawaran umum Perseroan. '
'ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA '
'KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keenam Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'7.606.000 suara atau merupakan 0,024% dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 31.754.291.759 suara atau 99,976% '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan '
'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'31.754.291.759 saham atau 99,976% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keenam Rapat. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_against': '7606000',
'votes_for': '31754291759',
'votes_in_favor_total': '31754291759'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '95.525',
'shares_present': '31761897759',
'shares_total_voting': '33250000000',
'time_end': '10:59:00',
'time_start': '10:08:00',
'venue': 'Medan Room 1, Hotel Westin Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A Karet '
'Kuningan, Jakarta Selatan.'}