Back to announcement
20240614_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661592_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Tangerang, 13 Juni 2024
No. : 024/MHI‐DIR/VI/2024
Lamp. : 2 (dua) berkas
Kepada Yth.
Ketua Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2‐4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.
Dengan hormat,
Dengan ini diberitahukan bahwa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di
Tangerang, telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 di Medan Room 1, Hotel The
Westin Jakarta.
I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Waktu : 10.08 – 10.59 WIB
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. dr.Agustinus Widjaja Komisaris Utama
2. dr. Rico Novyanto Komisaris Independen
: Direksi 1. Henry Kembaren Direktur Utama
2. dr.Dedi Tedjakusnadi Direktur
Pemegang saham : 31.761.897.759 saham (95,525%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.
1
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 2
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan pengesahan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023;
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
4. Persetujuan pemberian dan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan
kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024; dan
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
6. Persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
Perseroan No. 011/MHI‐DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April
2024, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024;
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024
– Masing‐masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan
situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan maupun pendapat
yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham dan/kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 174.900 suara atau merupakan 0,001% dari total seluruh suara yang sah yang
hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 31.761.722.859 atau 99,999% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
Rapat;
2
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 3
Berdasarkan pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian total suara setuju berjumlah 31.761.722.859 atau 99,999% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham dan/kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 3.935.100 suara atau merupakan 0,012% dari total seluruh suara yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 31.757.962.659 atau 99,988% dari total seluruh suara sah yang hadir dalam
Rapat;
Berdasarkan pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan
demikian total suara setuju berjumlah 31.757.962.659 atau 99,988% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui untuk tidak membagikan deviden maupun menyisihkan dana cadangan.
3
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 4
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 7.926.400 suara atau merupakan 0,025% dari total seluruh suara yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 31.753.971.359 suara atau 99,975% dari total seluruh suara yang sah yang
hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara
setuju berjumlah 31.753.971.359 saham atau 99,975% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
anggota BDO Internasional yang akan melakukan audit atas buku‐buku Perseroan
untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
a. menetapkan honorarium dan persyaratan‐persyaratan lain penunjukan Akuntan
Publik tersebut.
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik
tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar
akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang
pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
4
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 5
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
d. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain;
e. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 7.756.360 suara atau merupakan 0,024% dari total seluruh suara yang sah
yang hadir dalam Rapat;
f. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 31.754.141.399 suara atau 99,976% dari total seluruh suara yang sah yang
hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara
setuju berjumlah 31.754.141.399 saham atau 99,976% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga
Rapat.
Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
menjalankan fungsi sebagai komite remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berikut
tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi
tanya‐jawab maupun pengambilan keputusan.
Laporan yang disampaikan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
adalah sebagai berikut :
Jumlah dana bersih yang diterima dari penawaran umum perdana saham Perseroan adalah
sebesar Rp. 1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh
sembilan juta Rupiah). Dari jumlah tersebut sudah disalurkan kepada Entitas Anak sebesar
Rp. 1.011.769.000.000,00 (satu triliun sebelas miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta
Rupiah), sehingga saat ini sudah tidak ada sisa dana hasil penawaran umum Perseroan.
5
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 6
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
g. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
abstain;
h. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 7.606.000 suara atau merupakan 0,024% dari total seluruh suara yang sah
yang hadir dalam Rapat;
i. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 31.754.291.759 suara atau 99,976% dari total seluruh suara yang sah yang
hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara
setuju berjumlah 31.754.291.759 saham atau 99,976% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam
Rapat.
Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut:
1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
masa jabatan 5(lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu‐waktu sehingga untuk selanjutnya
terhitung sejak ditutupnya rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Bapak Henry Kembaren
Direktur : Bapak dr. Dedi Tedjakusnadi
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak dr. Agustinus Widjaja
Komisaris Independen : Bapak dr. Rico Novyanto
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subtitusi
untuk menuangkan/menyatakan Keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
6
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 7
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni2024
Nomor 6 yang salinan aktanya masih dibuat di kantor Notaris Aryanti Artisari, SH., Mkn.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Waktu : 11.04‐11.16 WIB
Kehadiran : Dewan Komisaris : dr. Agustinus Widjaja Komisaris Utama
dr. Rico Novyanto Komisaris Independen
Direksi : Henry Kembaren Direktur Utama
dr. Dedi Tedjakusnadi Direktur
Pemegang saham : 31.761.861.559 saham (95,524%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 sah
. MATA ACARA RAPAT :
Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan
maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat
Perseroan No. 011/MHI‐DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem
Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April
2024, perihal: Pemberitahuan Mata Acara RUPS;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024;
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024. Masing‐masing melalui
aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam
Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
7
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 8
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan
elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 791.695.060 suara atau merupakan 2,493% dari total seluruh suara yang sah
yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu
sebanyak 30.970.166.499 suara atau 97,507% dari total seluruh suara yang sah yang
hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara
setuju berjumlah 30.970.166.499 saham atau 97,507% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini,
dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang
diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun
refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan tetap
memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi
dan/atau transaksi material.
2. Memberi kuasa kepada masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris,
menandatangani akta, dokumen atau surat‐surat serta melakukan segala sesuatu yang
diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan
sekaligus memohon persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan
tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Tanggal 12 Juni 2024
Nomor 7 dari Kantor Notaris Aryanti Artisari SH.,Mkn.
8
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
Page 9
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk
Henry Kembaren
Direktur Utama
9
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk
Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW 005/001
Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710
t: (021) 5964 7937 f: (021) 5964 7871
e: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
www.metrohealthcareindonesia.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Jun 2024 · 10:08–10:59 |
| Present | 31,761,897,759 (95.53%) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
31,753,971,359
99.97%
Against
7,926,400
0.03%
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
31,754,291,759
99.98%
Against
7,606,000
0.02%
Abstain
—
—
Agenda 6
approved
For
30,970,166,499
97.51%
Against
791,695,060
2.49%
Abstain
—
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
dr. Rico Novyanto
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
person
Henry Kembaren
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
person
dr. Dedi Tedjakusnadi
· Direktur
p.6 ×2
unresolved
person
dr. Agustinus Widjaja
· Komisaris Utama
p.6 ×2
unresolved
person
Kantor Notaris Aryanti Artisari SH.
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
498 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.025',
'pct_for': '99.975',
'pct_in_favor_total': '99.975',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain; b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 7.926.400 suara atau merupakan '
'0,025% dari total seluruh suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'yaitu sebanyak 31.753.971.359 suara atau '
'99,975% dari total seluruh suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 31.753.971.359 saham atau 99,975% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah '
'sebagai berikut : 1. Menunjuk Kantor Akuntan '
'Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan '
'Rekan anggota BDO Internasional yang akan '
'melakukan audit atas buku‐buku Perseroan '
'untuk tahun buku yang akan berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024; 2. Memberikan kuasa '
'dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk : a. menetapkan honorarium dan '
'persyaratan‐persyaratan lain penunjukan '
'Akuntan Publik tersebut. b. Menunjuk Kantor '
'Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor '
'Akuntan Publik tersebut tidak dapat '
'melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan '
'standar akuntansi dan ketentuan perundangan '
'yang berlaku, termasuk peraturan di bidang '
'pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK '
'dan/atau Peraturan OJK. 4 PT Metro Healthcare '
'Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW '
'005/001 Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. '
'Tangerang, 15710 t: (021) 5964 7937 f: (021) '
'5964 7871 e: '
'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
'www.metrohealthcareindonesia.co.id MATA ACARA '
'KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya‐jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : d. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain; e. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'7.756.360 suara atau merupakan 0,024% dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; f. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 31.754.141.399 suara atau 99,976% '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 31.754.141.399 saham '
'atau 99,976% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '7926400',
'votes_for': '31753971359',
'votes_in_favor_total': '31753971359'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.024',
'pct_for': '99.976',
'pct_in_favor_total': '99.976',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : g. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain; h. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 7.606.000 suara atau merupakan '
'0,024% dari total seluruh suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; i. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'yaitu sebanyak 31.754.291.759 suara atau '
'99,976% dari total seluruh suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 31.754.291.759 saham atau 99,976% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
'keputusan Mata Acara Keenam Rapat. Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '7606000',
'votes_for': '31754291759',
'votes_in_favor_total': '31754291759'},
{'approved': True,
'pct_against': '2.493',
'pct_for': '97.507',
'pct_in_favor_total': '97.507',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Dewan Komisaris Perseroan dalam akta yang '
'dibuat di hadapan Notaris, dan untuk '
'selanjutnya memberitahukannya kepada pihak '
'yang berwenang serta melakukan semua dan '
'setiap tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan keputusan tersebut sesuai dengan '
'peraturan perundang‐undangan yang berlaku. 6 '
'PT Metro Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya '
'Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, '
'Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) '
'5964 7937 f: (021) 5964 7871 e: '
'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
'www.metrohealthcareindonesia.co.id Keputusan '
'Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta '
'Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni2024 '
'Nomor 6 yang salinan aktanya masih dibuat di '
'kantor Notaris Aryanti Artisari, SH., Mkn. '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Waktu : '
'11.04‐11.16 WIB Kehadiran : Dewan Komisaris : '
'dr. Agustinus Widjaja Komisaris Utama dr. '
'Rico Novyanto Komisaris Independen Direksi : '
'Henry Kembaren Direktur Utama dr. Dedi '
'Tedjakusnadi Direktur Pemegang saham : '
'31.761.861.559 saham (95,524%) dari seluruh '
'saham yang telah ditempatkan dan disetor '
'penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak '
'33.250.000.000 sah . MATA ACARA RAPAT : '
'Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk '
'mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan '
'jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik '
'sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
'transaksi atau beberapa transaksi yang '
'berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu '
'sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun '
'setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas '
'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
'Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
'(berikut seluruh penambahan dan/atau '
'perubahannya). II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM '
'UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. '
'Pemberitahuan Mata Acara dan rencana '
'penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat '
'Perseroan No. 011/MHI‐DIR/IV/2024 tanggal 26 '
'April 2024 yang disampaikan melalui Sistem '
'Pelaporan Elektronik terintegrasi SPE '
'OJK‐IDXnet (“SPE‐IDXnet”) No. E049 tanggal 26 '
'April 2024, perihal: Pemberitahuan Mata Acara '
'RUPS; 2. Pengumuman kepada Pemegang Saham '
'pada tanggal 6 Mei 2024; 3. Pemanggilan '
'kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei '
'2024. Masing‐masing melalui aplikasi situs '
'web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek '
'Indonesia, dan situs web Perseroan, dalam '
'Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 7 PT '
'Metro Healthcare Indonesia Tbk Jl. Raya '
'Serang Km 16,8 RT/RW 005/001 Kel. Sukamulya, '
'Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, 15710 t: (021) '
'5964 7937 f: (021) 5964 7871 e: '
'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
'www.metrohealthcareindonesia.co.id III. '
'KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya‐jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'791.695.060 suara atau merupakan 2,493% dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 30.970.166.499 suara atau 97,507% '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 30.970.166.499 saham '
'atau 97,507% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
'- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
'berikut : 1. Memberikan persetujuan kepada '
'Direksi Perseroan untuk mengalihkan, '
'melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang '
'atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun '
'atau seluruhnya dalam satu transaksi atau '
'beberapa transaksi yang berdiri sendiri '
'ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk '
'jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat '
'ini, dalam rangka fasilitas keuangan '
'(termasuk penerbitan efek bersifat utang '
'dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum '
'atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
'Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
'(berikut seluruh penambahan dan/atau '
'perubahannya) dengan tetap memperhatikan '
'peraturan yang berlaku di bidang pasar modal '
'terkait transaksi afilisasi dan/atau '
'transaksi material. 2. Memberi kuasa kepada '
'masing‐masing anggota Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
'surat‐surat serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
'sekaligus memohon persetujuan kepada pihak '
'yang berwenang atas keputusan tersebut. '
'Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan '
'dalam Akta Berita Acara Rapat Tanggal 12 Juni '
'2024 Nomor 7 dari Kantor Notaris Aryanti '
'Artisari SH.,Mkn. 8 PT Metro Healthcare '
'Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW '
'005/001 Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. '
'Tangerang, 15710 t: (021) 5964 7937 f: (021) '
'5964 7871 e: '
'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
'www.metrohealthcareindonesia.co.id Demikian '
'ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, '
'atas perhatian dan kerjasamanya kami '
'mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT '
'METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk Henry Kembaren '
'Direktur Utama 9 PT Metro Healthcare '
'Indonesia Tbk Jl. Raya Serang Km 16,8 RT/RW '
'005/001 Kel. Sukamulya, Kec. Cikupa, Kab. '
'Tangerang, 15710 t: (021) 5964 7937 f: (021) '
'5964 7871 e: '
'cs@metrohealthcareindonesia.co.id '
'www.metrohealthcareindonesia.co.id',
'seq': 6,
'votes_against': '791695060',
'votes_for': '30970166499',
'votes_in_favor_total': '30970166499'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.525',
'shares_present': '31761897759',
'shares_total_voting': '33250000000',
'time_end': '10:59:00',
'time_start': '10:08:00'}