Back to announcement
20240614_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661592_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 12 Juni 2024
Nomor : 04/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Risalah Rapat Umum PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Luar Biasa Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya,
PT METRO HEALTHCARE Cikupa, Kabupaten Tangerang,
INDONESIA Tbk Banten
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu : 11.04 WIB – 11.16 WIB
Tempat : Medan Room 1, Hotel Westin
Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A
Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. dr. Agustinus Widjaja Komisaris Utama
2. dr. Rico Novyanto Komisaris Independen
: Direksi 1. Henry Kembaren Direktur Utama
2. dr. Dedi Tedjakusnadi Direktur
Pemegang saham : 31.761.861.559 saham (95,524%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT :
Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa
transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan
dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau
perubahannya).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan
No. 011/MHI-DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan
Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April 2024, perihal:
Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024;
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024;
– Masing-masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs
web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
791.695.060 suara atau merupakan 2,493% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
30.970.166.499 suara atau 97,507% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
30.970.166.499 saham atau 97,507% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya
dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu
sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan
(termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau
tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun
perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan
tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi
dan/atau transaksi material.
2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta,
dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya
maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada
pihak yang berwenang atas keputusan tersebut.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024 Nomor
7, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
E-mail: aryanti.artisari@gmail.com
Demikianlah Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 12 Jun 2024 · 11:04–11:16 |
| Present | 31,761,861,559 (95.52%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
30,970,166,499
97.51%
Against
791,695,060
2.49%
Abstain
—
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
person
dr. Agustinus Widjaja
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
dr. Rico Novyanto
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Henry Kembaren
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
dr. Dedi Tedjakusnadi
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
391 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '2.493',
'pct_for': '97.507',
'pct_in_favor_total': '97.507',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, 12 Juni '
'2024 Nomor : 04/VI/2024 Kepada Yth: Hal : '
'Risalah Rapat Umum PT METRO HEALTHCARE '
'INDONESIA Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa '
'Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya, PT '
'METRO HEALTHCARE Cikupa, Kabupaten Tangerang, '
'INDONESIA Tbk Banten Dengan hormat, Bersama '
'ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
'disingkat “Rapat”) dari “PT Metro Healthcare '
'Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten '
'Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) '
'yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal '
': Rabu, 12 Juni 2024 Waktu : 11.04 WIB – '
'11.16 WIB Tempat : Medan Room 1, Hotel Westin '
'Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A Karet '
'Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadiran : Dewan '
'Komisaris 1. dr. Agustinus Widjaja Komisaris '
'Utama 2. dr. Rico Novyanto Komisaris '
'Independen : Direksi 1. Henry Kembaren '
'Direktur Utama 2. dr. Dedi Tedjakusnadi '
'Direktur Pemegang saham : 31.761.861.559 '
'saham (95,524%) dari seluruh saham yang telah '
'ditempatkan dan disetor penuh hingga saat '
'Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham. I. '
'MATA ACARA RAPAT : Persetujuan kepada Direksi '
'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan '
'Perseroan baik sebagian maupun atau '
'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa '
'transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang '
'berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu '
'1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam '
'rangka fasilitas keuangan (termasuk '
'penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk '
'baik melalui penawaran umum atau tanpa '
'melalui penawaran umum) yang diterima oleh '
'Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun '
'perpanjangan maupun refinancing (berikut '
'seluruh penambahan dan/atau perubahannya). '
'II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan Mata '
'Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat '
'kepada OJK dalam surat Perseroan No. '
'011/MHI-DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 '
'yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan '
'Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet '
'(“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April '
'2024, perihal: Pemberitahuan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa PT Metro Healthcare '
'Indonesia Tbk; 2. Pengumuman kepada Pemegang '
'Saham pada tanggal 6 Mei 2024; ARYANTI '
'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
'2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
'5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com 3. '
'Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada '
'tanggal 21 Mei 2024; – Masing-masing melalui '
'aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa '
'Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, '
'dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. '
'III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'791.695.060 suara atau merupakan 2,493% dari '
'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
'sebanyak 30.970.166.499 suara atau 97,507% '
'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan '
'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'30.970.166.499 saham atau 97,507% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat. - Keputusan Mata Acara Rapat '
'adalah sebagai berikut : 1. Memberikan '
'persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk '
'mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan '
'jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik '
'sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
'transaksi atau beberapa transaksi yang '
'berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu '
'sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun '
'setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas '
'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
'Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
'(berikut seluruh penambahan dan/atau '
'perubahannya) dengan tetap memperhatikan '
'peraturan yang berlaku di bidang pasar modal '
'terkait transaksi afilisasi dan/atau '
'transaksi material. 2. Memberi kuasa kepada '
'masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk '
'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
'surat-surat serta melakukan segala sesuatu '
'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
'sekaligus memohon persetujuan kepada pihak '
'yang berwenang atas keputusan tersebut. '
'Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan '
'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 '
'Juni 2024 Nomor 7, yang dibuat oleh saya, '
'Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada '
'saat ini masih dalam proses penyelesaian di '
'kantor kami. ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 E-mail: '
'aryanti.artisari@gmail.com Demikianlah '
'Risalah ini disampaikan mendahului salinan '
'dari akta tersebut di atas yang segera saya, '
'Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah '
'selesai dikerjakan.',
'seq': 1,
'votes_against': '791695060',
'votes_for': '30970166499',
'votes_in_favor_total': '30970166499'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-12',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.524',
'shares_present': '31761861559',
'shares_total_voting': '33250000000',
'time_end': '11:16:00',
'time_start': '11:04:00',
'venue': 'Medan Room 1, Hotel Westin Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A Karet '
'Kuningan, Jakarta Selatan.'}