Skip to content
Back to announcement

20240614_CARE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661592_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CARE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                     E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


                                                 Jakarta, 12 Juni 2024

Nomor : 04/VI/2024                               Kepada Yth:
Hal   : Risalah Rapat Umum                       PT METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya,
        PT METRO HEALTHCARE                      Cikupa, Kabupaten Tangerang,
        INDONESIA Tbk                            Banten

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Metro Healthcare Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal       : Rabu, 12 Juni 2024
Waktu              : 11.04 WIB – 11.16 WIB
Tempat             : Medan Room 1, Hotel Westin
                     Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A
                     Karet Kuningan, Jakarta Selatan.


Kehadiran      :    Dewan Komisaris         1.   dr. Agustinus Widjaja       Komisaris Utama
                                            2.   dr. Rico Novyanto           Komisaris Independen

               :    Direksi                 1.   Henry Kembaren              Direktur Utama
                                            2.   dr. Dedi Tedjakusnadi       Direktur

                    Pemegang saham          :    31.761.861.559 saham (95,524%) dari seluruh saham
                                                 yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                                 Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham.


I. MATA ACARA RAPAT :
   Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan
   utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa
   transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
   setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
   sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan
   dan/atau Entitas Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau
   perubahannya).

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Pemberitahuan Mata Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat kepada OJK dalam surat Perseroan
       No. 011/MHI-DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan
       Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet (“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April 2024, perihal:
       Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
       Biasa PT Metro Healthcare Indonesia Tbk;
    2. Pengumuman kepada Pemegang Saham pada tanggal 6 Mei 2024;
Page 2
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


  3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada tanggal 21 Mei 2024;
     – Masing-masing melalui aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs
       web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
   MATA ACARA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
       oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain;
       b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
           791.695.060 suara atau merupakan 2,493% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam
           Rapat;
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
           30.970.166.499 suara atau 97,507% dari total seluruh suara yang sah yang hadir dalam Rapat;
       Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat 17
       Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
       mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
       30.970.166.499 saham atau 97,507% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
       memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

   -   Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
       1. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
          menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya
          dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu
          sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas keuangan
          (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau
          tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun
          perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya) dengan
          tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi
          dan/atau transaksi material.
       2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
          ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta,
          dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya
          maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan kepada
          pihak yang berwenang atas keputusan tersebut.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 Juni 2024 Nomor
7, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 3
                            ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                    E-mail: aryanti.artisari@gmail.com


Demikianlah Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published14 Jun 2024
Pages3
Characters8,036
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held12 Jun 2024 · 11:04–11:16
Present31,761,861,559 (95.52%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
30,970,166,499
97.51%
Against
791,695,060
2.49%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRO HEALTHCARE INDONESIA Tbk. p.1 ×8
possible org PT METRO HEALTHCARE p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org INDONESIA Tbk p.1
unresolved person dr. Agustinus Widjaja · Komisaris Utama p.1
unresolved person dr. Rico Novyanto · Komisaris Independen p.1
unresolved person Henry Kembaren · Direktur Utama p.1
unresolved person dr. Dedi Tedjakusnadi · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 391 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '2.493',
             'pct_for': '97.507',
             'pct_in_favor_total': '97.507',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, 12 Juni '
                                '2024 Nomor : 04/VI/2024 Kepada Yth: Hal : '
                                'Risalah Rapat Umum PT METRO HEALTHCARE '
                                'INDONESIA Tbk. Pemegang Saham Luar Biasa '
                                'Jalan Raya Serang KM 16,8, Sukamulya, PT '
                                'METRO HEALTHCARE Cikupa, Kabupaten Tangerang, '
                                'INDONESIA Tbk Banten Dengan hormat, Bersama '
                                'ini saya sampaikan Risalah Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya '
                                'disingkat “Rapat”) dari “PT Metro Healthcare '
                                'Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten '
                                'Tangerang (selanjutnya disingkat “Perseroan”) '
                                'yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal '
                                ': Rabu, 12 Juni 2024 Waktu : 11.04 WIB – '
                                '11.16 WIB Tempat : Medan Room 1, Hotel Westin '
                                'Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A Karet '
                                'Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadiran : Dewan '
                                'Komisaris 1. dr. Agustinus Widjaja Komisaris '
                                'Utama 2. dr. Rico Novyanto Komisaris '
                                'Independen : Direksi 1. Henry Kembaren '
                                'Direktur Utama 2. dr. Dedi Tedjakusnadi '
                                'Direktur Pemegang saham : 31.761.861.559 '
                                'saham (95,524%) dari seluruh saham yang telah '
                                'ditempatkan dan disetor penuh hingga saat '
                                'Rapat yaitu sebanyak 33.250.000.000 saham. I. '
                                'MATA ACARA RAPAT : Persetujuan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
                                'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan '
                                'Perseroan baik sebagian maupun atau '
                                'seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa '
                                'transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang '
                                'berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu '
                                '1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam '
                                'rangka fasilitas keuangan (termasuk '
                                'penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk '
                                'baik melalui penawaran umum atau tanpa '
                                'melalui penawaran umum) yang diterima oleh '
                                'Perseroan dan/atau Entitas Anak, ataupun '
                                'perpanjangan maupun refinancing (berikut '
                                'seluruh penambahan dan/atau perubahannya). '
                                'II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Pemberitahuan Mata '
                                'Acara dan rencana penyelenggaraan Rapat '
                                'kepada OJK dalam surat Perseroan No. '
                                '011/MHI-DIR/IV/2024 tanggal 26 April 2024 '
                                'yang disampaikan melalui Sistem Pelaporan '
                                'Elektronik terintegrasi SPE OJK-IDXnet '
                                '(“SPE-IDXnet”) No. E049 tanggal 26 April '
                                '2024, perihal: Pemberitahuan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Luar Biasa PT Metro Healthcare '
                                'Indonesia Tbk; 2. Pengumuman kepada Pemegang '
                                'Saham pada tanggal 6 Mei 2024; ARYANTI '
                                'ARTISARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com 3. '
                                'Pemanggilan kepada Pemegang Saham pada '
                                'tanggal 21 Mei 2024; – Masing-masing melalui '
                                'aplikasi situs web eASY.KSEI, situs web Bursa '
                                'Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, '
                                'dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. '
                                'III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain; b. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '791.695.060 suara atau merupakan 2,493% dari '
                                'total seluruh suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 30.970.166.499 suara atau 97,507% '
                                'dari total seluruh suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Berdasarkan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
                                'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan '
                                'Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '30.970.166.499 saham atau 97,507% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Rapat. - Keputusan Mata Acara Rapat '
                                'adalah sebagai berikut : 1. Memberikan '
                                'persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan '
                                'jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik '
                                'sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
                                'transaksi atau beberapa transaksi yang '
                                'berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu '
                                'sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun '
                                'setelah Rapat ini, dalam rangka fasilitas '
                                'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
                                'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
                                'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
                                'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
                                'Anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
                                '(berikut seluruh penambahan dan/atau '
                                'perubahannya) dengan tetap memperhatikan '
                                'peraturan yang berlaku di bidang pasar modal '
                                'terkait transaksi afilisasi dan/atau '
                                'transaksi material. 2. Memberi kuasa kepada '
                                'masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
                                'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
                                'Notaris, menandatangani akta, dokumen atau '
                                'surat-surat serta melakukan segala sesuatu '
                                'yang diperlukan untuk tercapainya maksud '
                                'tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan '
                                'sekaligus memohon persetujuan kepada pihak '
                                'yang berwenang atas keputusan tersebut. '
                                'Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan '
                                'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 12 '
                                'Juni 2024 Nomor 7, yang dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada '
                                'saat ini masih dalam proses penyelesaian di '
                                'kantor kami. ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com Demikianlah '
                                'Risalah ini disampaikan mendahului salinan '
                                'dari akta tersebut di atas yang segera saya, '
                                'Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah '
                                'selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'votes_against': '791695060',
             'votes_for': '30970166499',
             'votes_in_favor_total': '30970166499'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-12',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95.524',
 'shares_present': '31761861559',
 'shares_total_voting': '33250000000',
 'time_end': '11:16:00',
 'time_start': '11:04:00',
 'venue': 'Medan Room 1, Hotel Westin Jalan HR. Rasuna Said Kav C-22A Karet '
          'Kuningan, Jakarta Selatan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result