Back to announcement
20240613_AGRS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661349_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.945
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 SURAT KETERANGAN Nomor : 11/Not/VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : GATOT WIDODO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Pusat, dengan ini menerangkan bahwa: PT BANK IBK INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Selasa, 11 Juni 2024. Tempat : Betawi II - III Ballroom, Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Jalan Karel Satsuit Tubun nomor 7, Rukun Tetangga 01/07, Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat. Pukul : 14.33 - 15.22 WIB. Mata Acara : 1 Be 6. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan tahunan Bank tahun buku 2023 termasuk: a. Laporan Direksi (“BOD”) mengenai keadaan dan jalannya Perseroan: b. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris (“BOC”): dan c. Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 per 31 Desember 2023, serta pemberian pembebasan dan pelunasan dari tanggung jawab (acguit et decharge) kepada para anggota BOD dan BOC Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2023 sepanjang tindakannya ternyata di dalam Laporan Tahunan yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Perseroan terbatas dan Peraturan-Peraturan OJK. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun Buku 2023: - Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas V Perseroan pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan OJK, Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Penunjukan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan pertimbangan usulan BOC dan memperhatikan rekomendasi komite audit, Pengangkatan Kembali anggota Direksi Perseroan serta penetapan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 11 Juni 2024, dengan nomor 9. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Direktur Utama : Tuan OH IN TAEK Direktur : Tuan LEE DAE SUNG Direktur : Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI Dewan Komisaris Komisaris Utama (Independen) : Tuan TAUFIK HAKIM Komisaris : Tuan KANG HO CHANG ") Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA Komisaris Independen : Tuan JONI SWASTANTO #) turut mengikuti jalannya Rapat melalui webinar zoom KSEI.
Page 2 OCR 0.954
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Pemimpin Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 35.520.653.176 saham atau mewakili 94,06Y6 dari 37.763.045.135 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keenam: -Jumlah suara blanko/abstain : 243.800 suara. -Jumlah suara tidak setuju : 340 suara. -Jumlah suara setuju : 35.520.409.036 suara. -Sehingga total suara setuju : 35.520.652.836 suara, atau sebesar 99,99Y6, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga) termasuk di dalamnya antara lain: a. Laporan Direksi (“BOD”) mengenai keadaan dan jalannya Perseroan: b. Laporan Pengawasan Dewan Komisaris (“BOC”): c. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) per 31-12-2023 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh tiga), serta pemberian pembebasan dan pelunasan dari tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada BOD dan BOC Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) sepanjang tindakannya ternyata di dalam Laporan Tahunan yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan-Peraturan OJK. Keputusan Mata Acara Kedua: Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), yaitu : - seluruh laba bersih tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), dibukukan sebagai saldo laba (laba ditahan): - tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan. Keputusan Mata Acara Ketiga: - Menerima baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Terbatas V saham Perseroan (penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu).
Page 3 OCR 0.952
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 Keputusan Mata Acara Keempat: - Menetapkan jumlah maksimum gaji, honorarium, tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sesuai dengan usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi maksimal sebesar Rp25.850.000.000,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah). Keputusan Mata Acara Kelima: - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan pertimbangan Komite Audit untuk menentukan dan menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk dapat melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) sesuai dengan persyaratan yang telah diusulkan. Keputusan Mata Acara Keenam: a. Mengangkat kembali Tuan LEE DAE SUNG sebagai Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh): b. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi: 1. Direktur Utama: Tuan OH IN TAEK 2. Direktur Tuan LEE DAE SUNG 3. Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO 4. Direktur: Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI 5. Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI Dewan Komisaris: 1. Komisaris Utama (Independen): Tuan TAUFIK HAKIM 2. Komisaris: Tuan KANG HO CHANG 3. Komisaris Independen: Tuan DAMAL BAYU UTAMA 4. Komisaris Independen: Tuan JONI SWASTANTO -Masa jabatan: i) Nyonya MARIA CORTILIA VERA AFIANTI selaku Direktur, Tuan ALEXANDER FRANS RORI selaku Direktur Kepatuhan, Tuan TAUFIK HAKIM selaku Komisaris Utama Independen, Tuan KANG HO CHANG selaku Komisaris serta Tuan DAMAL BAYU UTAMA dan Tuan JONI SWASTANTO masing-masing selaku Komisaris Independen, sampai dengan ditutupnya RUPST pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima): ii) Tuan EDWIN RUDIANTO selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam), iii) Tuan OH IN TAEK selaku Direktur Utama sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), iv) Tuan LEE DAE SUNG selaku Direktur sampai dengan ditutupnya RUPST tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris setelah ditutupnya Rapat ini dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan
Page 4 OCR 0.939
NOTARIS GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn. Jalan Cikampek No. 7, Menteng Jakarta Pusat, Kode Pos 10310 Telepon : 021-21238054, 0898 1392066 semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 11 Juni 2024. g is di a Pusat, GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
130 ms
13 Sep 2026 16:27
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'TAUFIK HAKIM',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:22:00',
'time_start': '14:33:00',
'venue': 'Betawi II - III Ballroom, Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, '
'Jalan Karel Satsuit Tubun nomor 7, Rukun Tetangga 01/07, Slipi, '
'Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat.'}