Back to announcement
20240612_SAME_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31660932_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SAMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 11 Juni 2024
Nomor : 10/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT SARANA MEDITAMA
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan METROPOLITAN Tbk
PT SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas
METROPOLITAN TBK Jalan Pulomas Barat VI Nomor 20,
Kayu Putih, Pulo Gadung,
Jakarta Timur, 13210
Dengan hormat,
Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 11 Juni 2024
Waktu : 13.20 WIB – 14.19 WIB
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City,
Jalan Asia Afrika Lot. 19,
Jakarta Pusat, 10270.
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Robert Pakpahan Presiden Komisaris dan
Komisaris Independen
2. Unggung Cahyono Komisaris Independen
3. Heru Kristiyana Komisaris Independen
4. Alexander Tedja Komisaris
- Direksi : 1. Jusup Halimi Presiden Direktur
2. Juniwati Gunawan Wakil Presiden Direktur
3. Armen Antonius Djan Direktur
4. Meta Dewi Thedja Direktur
5. drg. Nailufar, MARS Direktur
6. Kusmiati Direktur
- Pemegang Saham : 15.325.156.712 saham (89,3745%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
sebanyak 17.147.132.545 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tercermin dari
Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit
terhadap laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan
Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 17 April 2024.
2. Melakukan pengumuman penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham melalui situs web
BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku
penyedia fasilitas RUPS elektronik (e-RUPS) pada tanggal 25 April 2024.
3. Melakukan pemanggilan penyelenggaraan Rapat kepada pemegang saham melalui situs web
BEI, situs web Perseroan, dan situs web KSEI selaku penyedia e-RUPS pada tanggal 13 Mei 2024.
III KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 51.000
saham atau merupakan 0,0003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
20.500 saham atau merupakan 0,0001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.325.085.212 saham atau merupakan 99,9995% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 15.325.136.212 atau
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
99,9999% dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan
di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 51.000
saham atau merupakan 0,0003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.325.105.712 saham atau merupakan 99,9997% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 15.325.156.712 atau 100%
dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan dividen
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
147.090 saham atau merupakan 0,0010% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.325.009.622 saham atau merupakan 99,9990% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 15.325.156.712 atau 100%
dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Ketiga Rapat
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
atas penetapan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk
mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang
membantu pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan dengan melakukan penilaian
terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan mengajukan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris Perseroan.
3. Menegaskan kembali pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan Program MESOP sesuai syarat dan
ketentuan yang telah dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan tertanggal 14 Desember 2022.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
51.000 saham atau merupakan 0,0003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
15.325.105.712 saham atau merupakan 99,9997% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 15.325.156.712 atau 100%
dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan
Mata Acara Keempat Rapat
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro, & Surja yang terdaftar di
OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Menunjuk Bapak Mento yang merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan
tergabung dalam KAP Purwantono, Sungkoro, & Surja untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja karena sebab
apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang tergabung dalam KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja, dalam hal Bapak Mento karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan/atau
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK,
termasuk namun tidak terbatas untuk menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya
sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite
Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 11 Juni 2024 di bawah Nomor 31,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 11 Jun 2024 · 13:20–14:19 |
| Present | 15,325,156,712 (89.37%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
15,325,105,712
100.00%
Against
—
—
Abstain
51,000
0.00%
Agenda 2
For
15,325,009,622
100.00%
Against
—
—
Abstain
147,090
0.00%
Agenda 3
For
15,325,105,712
100.00%
Against
—
—
Abstain
51,000
0.00%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
METROPOLITAN Tbk
p.1
unresolved
org
RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK
p.1
unresolved
person
Unggung Cahyono
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
person
Mento
p.5 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
747 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0003',
'pct_for': '99.9997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 51.000 saham atau merupakan 0,0003% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 15.325.105.712 saham atau '
'merupakan 99,9997% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 15.325.156.712 atau 100% '
'dari total seluruh saham yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '51000',
'votes_for': '15325105712'},
{'pct_abstain': '0.0010',
'pct_for': '99.9990',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 147.090 saham atau merupakan '
'0,0010% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 15.325.009.622 saham atau '
'merupakan 99,9990% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 15.325.156.712 atau 100% '
'dari total seluruh saham yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Ketiga Rapat - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '147090',
'votes_for': '15325009622'},
{'pct_abstain': '0.0003',
'pct_for': '99.9997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 51.000 saham atau merupakan 0,0003% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 15.325.105.712 saham atau merupakan '
'99,9997% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 15.325.156.712 atau 100% dari total '
'seluruh saham yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '51000',
'votes_for': '15325105712'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-11',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '89.3745',
'shares_present': '15325156712',
'shares_total_voting': '17147132545',
'time_end': '14:19:00',
'time_start': '13:20:00',
'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika '
'Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270.'}