Skip to content
Back to announcement

20240612_UNVR_Informasi Transaksi Afiliasi_31660928_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
             TRANSAKSI AFILIASI PT UNILEVER INDONESIA TBK



     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM ("KETERBUKAAN
                              INFORMASI") INI
   SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
  PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
  TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)




                              PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                    (“PERSEROAN”)
                          Berkedudukan di Kabupaten Tangerang
                                       Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan
impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik
(deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta
gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun tidak,
serta berbagai macam produk makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa
penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan persewaan real estat.


                                        Kantor Pusat:
                                        Grha Unilever
                                   Green Office Park Kav. 3
                             Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
                                          Tangerang
                                       15345 Indonesia
                                  Telephone: (021) 80827000
                                  Facsimile: (021) 80827002
                                      www.unilever.co.id




                                              1
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini memuat informasi mengenai transaksi
pengalihan aset dari kategori es krim yang mencakup penjualan aset berwujud yaitu berupa
penjualan aset mesin produksi untuk jenis es krim tertentu dan perlengkapannya (“Aset Mesin”)
yang awalnya berlokasi di Cikarang dan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini telah dipindahkan
ke Thailand. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan informasi kepada masyarakat atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
Afiliasi-nya (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal beserta perubahannya ("UUPM") dan POJK 42/2020), yaitu Unilever Thai Holdings Limited,
suatu perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Thailand (“Unilever Thailand”),
dimana Perseroan dan Unilever Thailand telah menandatangani Perjanjian Jual Beli pada tanggal
10 Juni 2024 ("Perjanjian Jual Beli”) (“Transaksi”). Transaksi merupakan:

1. suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020; dan

2. Nilai Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) tidak melebihi 20% dari ekuitas
Perseroan, dimana berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp 3.381.238.000.000 (tiga triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar
dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

Oleh karena itu, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi
kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi,
serta memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen .

Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.



                                        PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020.



                     I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

A.     Riwayat Singkat Perseroan

        Perseroan didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 dengan nama Lever’s Zeepfabrieken
        N.V. dengan Akta No. 23 Tn. A.H. van Ophuijsen, Notaris di Batavia, disetujui oleh
        Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indie dengan surat No.14 tanggal 16 Desember
        1933, didaftarkan di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22




                                                2
Page 3
     Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant tanggal 9 Januari 1934
     Tambahan No. 3.
     Nama Perseroan diubah menjadi “PT. Unilever Indonesia” dengan Akta No. 171 tanggal 22
     Juli 1980 dari Ny. Kartini Muljadi, S.H., notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 November 1981,
     Perseroan telah mendapatkan izin dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
     No.SI-009/PM/E/1981 untuk menawarkan 15% (lima belas persen) sahamnya di bursa efek
     di Indonesia. Selanjutnya perubahan nama Perseroan menjadi “PT. Unilever Indonesia Tbk”
     dilakukan dengan Akta No. 92 tanggal 30 Juni 1997 dari Tn. Mudofir Hadi, S.H., notaris di
     Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat
     keputusan No. C2-1.049HT.01.04 TH.98 tanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2620.
     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
     berdasarkan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2008 dibuat di hadapan Notaris Haji Syarif
     Siangan Tanudjaja, S.H., mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan sesuai dengan
     Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta
     ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
     surat keputusan No. AHU-51473.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan telah
     diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 16 September 2008,
     Tambahan No. 18026. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah dengan Akta No. 3
     tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Syarifudin, S.H., dan telah memperoleh
     persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-
     0034918.AH.01.02.Tahun 2023 , tanggal 21 Juni 2023 (anggaran dasar Perseroan berikut
     seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut "Anggaran Dasar").

B.   Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kepada para
     pemegang saham adalah sebagai berikut:


        Modal Dasar            :    Rp. 76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000.000 saham,
                                    masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp 2.00 (dua
                                    Rupiah)

        Modal Ditempatkan      :    Rp. 76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000 saham

        Modal Disetor          :    Rp 76.300.000.000



     Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
     dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 31
     Mei 2024 adalah sebagai berikut:


              Pemegang Saham                 Jumlah                  Nilai Saham                %
                                             Saham                       (Rp)
       Unilever Indonesia Holding BV     32.424.387.500            64.848.775.000               85
       Masyarakat                         5.725.612.500            11.451.225.000               15
      Total                              38.150.000.000            76.300.000.000               100




                                              3
Page 4
C.   Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
     Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
     Direksi
     •   Presiden Direktur         : Benjie Yap
     •   Direktur                  : Vivek Agarwal
     •   Direktur                  : Ainul Yaqin
     •   Direktur                  : Enny Hartati
     •   Direktur                  : Hernie Raharja
     •   Direktur                  : Amaryllis Esti Wijono
     •   Direktur                  : Nurdiana Darus
     •   Direktur                  : Anindya Garini Hira Murti Triadi*
     •   Direktur                  : Willy Saelan


     * Anindya Garini Hira Murti Triadi telah mengajukan pengunduran diri yang akan berlaku
     efektif pada saat disetujui oleh rapat umum pemegang saham Perseroan yang akan
     diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2024.


     Dewan Komisaris
     •   Presiden Komisaris        : Sanjiv Mehta
     •   Komisaris Independen      : Alexander Rusli
     •   Komisaris Independen      : Alissa Wahid
     •   Komisaris Independen      : Debora Herawati Sadrach
     •   Komisaris Independen      : Fauzi Ichsan
     •   Komisaris Independen      : Ignasius Jonan

D.   Kegiatan Usaha

     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha
     Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar
     (distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara
     lain, produk kimia dasar organik (deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik,
     produk perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l.,
     sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik
     yang mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam produk makanan dan
     minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi
     manajemen dan persewaan real estat.


                    II.      URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Obyek Transaksi
     Obyek dari Transaksi adalah penjualan Aset Mesin dimana hak milik beserta seluruh manfaat
     serta hak dan kewajiban yang terkait dengan Aset Mesin tersebut beralih kepada Unilever
     Thailand sejak tanggal Perjanjian Jual Beli (Penyelesaian).



                                             4
Page 5
B.   Nilai Transaksi
     Nilai keseluruhan Transaksi sehubungan dengan penjualan Aset Mesin dari Perseroan
     kepada Unilever Thailand berdasarkan Perjanjian Jual Beli, dimana Unilever Thailand akan
     melakukan pembayaran kepada Perseroan sebesar EUR 3.272.286 (tiga juta dua ratus tujuh
     puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam Euro) ("Nilai Transaksi").

C.   Nama Para Pihak Yang Akan Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan
     Perseroan

     Transaksi dilakukan oleh dan antara Perseroan dengan Unilever Thailand, suatu
     perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Thailand yang beralamat di 161 Rama 9
     Road, Huai Khwang Sub-District, Huai Khwang District, Bangkok, Thailand. Unilever
     Thailand memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
     Susunan pengurus Unilever Thailand yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:

     •   Maurice Richardus Johannes Hildebrand: Head of Supply Unit Thailand
     •   Pramuk Treephopnart: Head of Thailand Engineering
     •   Paninart Chumrasphan: Head of Food Sourcing Unit
     •   Choo Lim: Home Care Head of Supply Chain SEA & Head of Supply Chain Thailand and
         Malaysia


     Kegiatan usaha Unilever Thailand yaitu manufaktur produk-produk konsumen rumah tanga
     Unilever berupa shampoo, deterjen, es krim, sabun cuci cair, sabun cair, kondisioner, bumbu
     masak, dan produk makanan kepada entitas Unilever lain. Adapun susunan pemegang saham
     Unilever Thailand yaitu .Unilever Thai Trading Limited yang memiliki 99% saham dan sisanya
     dimiliki oleh New Asia B.V., Thai B1 B.V., Thai B2 B.V.



D.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang akan Melakukan Transaksi

     Unilever Thailand merupakan afiliasi Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, di
     mana Perseroan dan Unilever Thailand secara tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang
     sama, yaitu Unilever PLC, sebagaimana ditunjukkan di dalam bagan berikut ini:




                                             5
Page 6
6
Page 7
E.   Ketentuan-Ketentuan Penting Sehubungan dengan Transaksi


        Perjanjian Jual Beli


         Ketentuan              Uraian
         Para Pihak            1. Perseroan sebagai “Penjual”; dan
                               2. Unilever Thailand sebagai “Pembeli”


         Tanggal Perjanjian     10 Juni 2024

         Objek Transaksi        Penjualan Aset Mesin dari Perseroan ke Unilever
                                Thailand.



         Harga Pembelian        EUR 3.272.286 tidak termasuk Pajak Pertambahan
                                Nilai atau pajak serupa sesuai dengan hukum yang
                                berlaku.

         Hak dan Kewajiban      1. Penjual dengan ini menjual, mengalihkan dan
         Para Pihak                menyerahkan hak milik dan manfaat beserta
                                   dengan seluruh manfaat serta hak dan kewajiban
                                   yang terkait dengan Aset Mesin kepada Pembeli
                                   dan Pembeli dengan ini menerima pengalihan dan
                                   penyerahan hak milik atas Aset Mesin dari Penjual.
                                   Pengalihan Aset Mesin berdasarkan Perjanjian
                                   Jual Beli mulai berlaku pada tanggal Perjanjian
                                   Jual Beli.
                                2. Pengalihan hak milik Penjual atas Aset Mesin
                                   kepada        Pembeli,        berlaku       setelah
                                   penandatanganan Perjanjian Jual Beli, dan oleh
                                   karenanya, dengan ditandatanganinya Perjanjian
                                   Jual Beli, seluruh hak, kepemilikan, dan
                                   kepentingan dalam Aset Mesin menjadi milik
                                   Pembeli, dan Pembeli berhak untuk melaksanakan
                                   seluruh hak milik dan sejak tanggal Perjanjian Jual
                                   Beli, seluruh keuntungan dan pendapatan dalam
                                   kaitan dengan Aset Mesin akan menjadi manfaat
                                   dan hak dari Pembeli.

         Hukum yang Berlaku    Hukum Indonesia.




         Forum Penyelesaian    Singapore International Arbitration Centre.
         Sengketa




                                           7
Page 8
F. Transaksi Afiliasi
   Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Afiliasi
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Perseroan wajib mengumumkan
   keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen
   pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektifnya, serta
   mendapatkan pendapat kewajaran dari penilai independen, namun Transaksi tidak
   mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
   Bahwa guna mematuhi ketentuan POJK 42/2020, Perseroan mengumumkan Keterbukaan
   Informasi ini selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah efektif terjadinya transaksi
   (“Penyelesaian”) atau pada tanggal 12 Juni 2024




                                            8
Page 9
           III.       PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI


Setelah menyelesaikan tinjauan strategis, Aset Mesin yang dimiliki Perseroan dapat memberikan
manfaat lebih baik bagi Perseroan apabila dijual kepada Unilever Thailand. Penjualan Aset Mesin
akan memberikan efek positif untuk kembali fokus memproduksi produk-produk inti dari lini usaha
Es Krim. Dengan mentransfer aset dan mengosongkan ruang, Perseroan dapat mengatur ulang
tata letak untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan
aksesibilitas secara keseluruhan untuk memenuhi permintaan yang tersedia. Adapun penjualan
Aset Mesin ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan serta
tidak memiliki dampak terhadap tenaga kerja Perseroan. Perseroan yakin bahwa dengan
melakukan Transaksi dengan Afiliasi, proses Transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien
dibandingkan dengan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga non-Afiliasi.


          IV.         RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP Suwendho Rinaldy
dan Rekan (“KJPP SRR”) sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat atas nilai Aset
Mesin dan penilaian kewajaran Transaksi.

KJPP SRR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tertanggal
20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan proposal No. 240321.001/SRR-JK/SPN-AF/UNVR/OR tanggal 21 Maret 2024 dan telah
disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Aset Mesin dan
kewajaran atas Transaksi.


KJPP SRR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

A. Ringkasan Laporan Penilaian

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
   dituangkan dalam laporannya No. 00261/2.0059-02/PP/04/0242/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024
   ("Laporan Penilaian"):

          1. Pihak Yang Bertransaksi

                  -   Perseroan, yang bertindak sebagai penjual Aset Mesin kepada Unilever Thailand; dan
                  -   Unilever Thailand, yang bertindak sebagai pembeli Aset Mesin dari Perseroan.

          2. Tujuan dan Maksud Penugasan

          Tujuan penilaian Aset Mesin adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
          Aset Mesin pada tanggal 31 Desember 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
          Penugasan penilaian atas Aset Mesin dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan
          Perseroan dalam rangka kepentingan penjualan Aset Mesin.

          3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah

                                                  9
Page 10
sebagai berikut:
▪ Laporan Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
▪ KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
   dalam proses penilaian Aset Mesin.
▪ Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Aset Mesin bersumber dari dan
   atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (”MAPPI”).
▪ KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
   Aset Mesin.
▪ Laporan penilaian Aset Mesin merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
   Perseroan.
▪ KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Aset Mesin dan kesimpulan
   nilai akhir.
▪ KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Aset Mesin.

4. Asumsi-Asumsi Pokok

Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam POJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal (“POJK 28”) dan Kode Etik
Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia 2018 (“KEPI & SPI”).

5. Obyek Penilaian

Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Aset Mesin, yaitu properti milik/atas nama
Perseroan yang berupa aset mesin produksi untuk jenis es krim tertentu dan
perlengkapannya yang terletak di Ladkrabang Industrial Estate, 63 Moo 4, Chalongkrung
Road, Lam Pla Thio, Lat Krabang, Bangkok, Thailand.


6. Inspeksi Obyek Penilaian

Peninjauan fisik atas Aset Mesin dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024.

7. Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

8. Pendekatan dan Metode Penilaian

Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan biaya (cost
approach). Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi
nilai obyek penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost new) atau
biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off date)
setelah dikurangi dengan penyusutan.

Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,




                                     10
Page 11
        asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
        termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.

        9. Kesimpulan Penilaian

        Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar Aset
        Mesin pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar EUR 3.272.286,00.

B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

  Berikut   adalah     ringkasan  laporan   pendapat   kewajaran   No. 00262/2.0059-
  02/PP/04/0242/1/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang disusun oleh KJPP SRR ("Pendapat
  Kewajaran"):

        1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

            -   Perseroan, yang bertindak sebagai pihak yang akan menjual Aset Mesin kepada
                Unilever Thailand; dan
            -   Unilever Thailand, yang bertindak sebagai pihak yang akan membeli Aset Mesin dari
                Perseroan.

        2. Obyek Pendapat Kewajaran

        Obyek Pendapat Kewajaran, yaitu penjualan Aset Mesin milik Perseroan kepada
        Unilever Thailand.

        3. Tujuan Pendapat Kewajaran

        Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran
        mengenai kewajaran atas Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

        4. Asumsi Dan Kondisi Pembatas

        1) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
        2) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
           dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
        3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
           keakuratannya.
        4) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
           proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
           keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty).
        5) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
           dan kewajaran proyeksi keuangan.
        6) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
           informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
        7) KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
           Kewajaran.
        8) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
           dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.

        5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran

        Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan (a) analisis
        kualitatif, yaitu analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi dan
        keterkaitan, analisis industri, serta analisis manfaat dan risiko Transaksi; serta (b) analisis
        kuantitatif, berupa analisis historis laporan keuangan Perseroan, analisis kinerja
        keuangan Perseroan tanpa dan dengan Transaksi dan analisis dampak Transaksi
        terhadap keuangan Perseroan.


                                                11
Page 12
          6. Kesimpulan

          Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR
          berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.


            V.         PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI


Pihak-pihak independen yang berperan dalam Transaksi telah ditunjuk oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
•   Penilai independen: KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan


                 VI.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
   tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
   dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
   menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;
c. Transaksi bukan merupakan transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 42/2020;
d. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
e. Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Transaksi tidak terdapat
   persyaratan yang merugikan pemegang saham publik Perseroan (negative covenant); dan
f. Perseroan telah memperoleh Laporan Penilaian dan Pendapat Kewajaran dari KJPP SRR
   sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.


                              VII.      INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:


                               PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                          Grha Unilever
                                     Green Office Park Kav. 3
                             Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
                                           Tangerang
                                         15345 Indonesia
                                     Telepon: (021) 80827000



                                               12
Page 13
     Faksimili: (021) 80827002
        www.unilever.co.id


    U.p. Sekretaris Perusahaan
Email : unvr.indonesia@unilever.com


     Tangerang, 12 Juni 2024
        Direksi Perseroan




                13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published12 Jun 2024
Pages13
Characters26,707
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA TBK p.1 ×14
linked person Ainul Yaqin p.4
linked person Hernie Raharja p.4
linked person Nurdiana Darus p.4
linked person Willy Saelan p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Syarifudin p.3
possible person Ignasius Jonan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.2
unresolved org Lever’s Zeepfabrieken N.V. p.2
unresolved person A.H. van Ophuijsen p.2
unresolved person Kartini Muljadi p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.3
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved person Mudofir Hadi p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Haji Syarif Siangan Tanudjaja p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3
unresolved org Unilever Indonesia Holding BV p.3
unresolved org Unilever Thai Trading Limited p.5
unresolved org New Asia B.V. p.5
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.9
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.9 ×2
unresolved org KJPP SRR p.9 ×16
unresolved org Kementerian Keuangan p.9
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1324 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'MACHINERY',
             'description': 'Penjualan Aset Mesin dari Perseroan ke Unilever'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Penjualan Aset Mesin dari Perseroan ke Unilever',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result