Back to announcement
20240612_UNVR_Informasi Transaksi Afiliasi_31660928_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI PT UNILEVER INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM ("KETERBUKAAN
INFORMASI") INI
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Kabupaten Tangerang
Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan
impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik
(deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta
gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun tidak,
serta berbagai macam produk makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa
penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan persewaan real estat.
Kantor Pusat:
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
Tangerang
15345 Indonesia
Telephone: (021) 80827000
Facsimile: (021) 80827002
www.unilever.co.id
1
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini memuat informasi mengenai transaksi
pengalihan aset dari kategori es krim yang mencakup penjualan aset berwujud yaitu berupa
penjualan aset mesin produksi untuk jenis es krim tertentu dan perlengkapannya (“Aset Mesin”)
yang awalnya berlokasi di Cikarang dan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini telah dipindahkan
ke Thailand. Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan informasi kepada masyarakat atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dengan
Afiliasi-nya (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal beserta perubahannya ("UUPM") dan POJK 42/2020), yaitu Unilever Thai Holdings Limited,
suatu perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Thailand (“Unilever Thailand”),
dimana Perseroan dan Unilever Thailand telah menandatangani Perjanjian Jual Beli pada tanggal
10 Juni 2024 ("Perjanjian Jual Beli”) (“Transaksi”). Transaksi merupakan:
1. suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020; dan
2. Nilai Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) tidak melebihi 20% dari ekuitas
Perseroan, dimana berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang berakhir pada 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, ekuitas
Perseroan adalah sebesar Rp 3.381.238.000.000 (tiga triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar
dua ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
Oleh karena itu, untuk melaksanakan Transaksi, Perseroan tidak wajib memperoleh persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), namun wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi
kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi Afiliasi,
serta memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen .
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat investasi atau penasihat
profesional lainnya.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat guna memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 dengan nama Lever’s Zeepfabrieken
N.V. dengan Akta No. 23 Tn. A.H. van Ophuijsen, Notaris di Batavia, disetujui oleh
Gouverneur Generaal van Nederlandsch-Indie dengan surat No.14 tanggal 16 Desember
1933, didaftarkan di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22
2
Page 3
Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant tanggal 9 Januari 1934
Tambahan No. 3.
Nama Perseroan diubah menjadi “PT. Unilever Indonesia” dengan Akta No. 171 tanggal 22
Juli 1980 dari Ny. Kartini Muljadi, S.H., notaris di Jakarta. Pada tanggal 16 November 1981,
Perseroan telah mendapatkan izin dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
No.SI-009/PM/E/1981 untuk menawarkan 15% (lima belas persen) sahamnya di bursa efek
di Indonesia. Selanjutnya perubahan nama Perseroan menjadi “PT. Unilever Indonesia Tbk”
dilakukan dengan Akta No. 92 tanggal 30 Juni 1997 dari Tn. Mudofir Hadi, S.H., notaris di
Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui surat
keputusan No. C2-1.049HT.01.04 TH.98 tanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2620.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
berdasarkan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2008 dibuat di hadapan Notaris Haji Syarif
Siangan Tanudjaja, S.H., mengenai perubahan anggaran dasar Perseroan sesuai dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta
ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
surat keputusan No. AHU-51473.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 75 tanggal 16 September 2008,
Tambahan No. 18026. Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali diubah dengan Akta No. 3
tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Syarifudin, S.H., dan telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0034918.AH.01.02.Tahun 2023 , tanggal 21 Juni 2023 (anggaran dasar Perseroan berikut
seluruh perubahan-perubahannya selanjutnya disebut "Anggaran Dasar").
B. Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini kepada para
pemegang saham adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000.000 saham,
masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp 2.00 (dua
Rupiah)
Modal Ditempatkan : Rp. 76.300.000.000 terbagi atas 38.150.000 saham
Modal Disetor : Rp 76.300.000.000
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 31
Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Nilai Saham %
Saham (Rp)
Unilever Indonesia Holding BV 32.424.387.500 64.848.775.000 85
Masyarakat 5.725.612.500 11.451.225.000 15
Total 38.150.000.000 76.300.000.000 100
3
Page 4
C. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
• Presiden Direktur : Benjie Yap
• Direktur : Vivek Agarwal
• Direktur : Ainul Yaqin
• Direktur : Enny Hartati
• Direktur : Hernie Raharja
• Direktur : Amaryllis Esti Wijono
• Direktur : Nurdiana Darus
• Direktur : Anindya Garini Hira Murti Triadi*
• Direktur : Willy Saelan
* Anindya Garini Hira Murti Triadi telah mengajukan pengunduran diri yang akan berlaku
efektif pada saat disetujui oleh rapat umum pemegang saham Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 20 Juni 2024.
Dewan Komisaris
• Presiden Komisaris : Sanjiv Mehta
• Komisaris Independen : Alexander Rusli
• Komisaris Independen : Alissa Wahid
• Komisaris Independen : Debora Herawati Sadrach
• Komisaris Independen : Fauzi Ichsan
• Komisaris Independen : Ignasius Jonan
D. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha
Perseroan adalah berusaha dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar
(distributor) dan perdagangan impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara
lain, produk kimia dasar organik (deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik,
produk perawatan rambut, produk perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l.,
sampo, parfum, sabun, deodoran, pasta gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik
yang mempunyai khasiat medis maupun tidak, serta berbagai macam produk makanan dan
minuman. Perseroan juga bergerak dalam jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi
manajemen dan persewaan real estat.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Obyek Transaksi
Obyek dari Transaksi adalah penjualan Aset Mesin dimana hak milik beserta seluruh manfaat
serta hak dan kewajiban yang terkait dengan Aset Mesin tersebut beralih kepada Unilever
Thailand sejak tanggal Perjanjian Jual Beli (Penyelesaian).
4
Page 5
B. Nilai Transaksi
Nilai keseluruhan Transaksi sehubungan dengan penjualan Aset Mesin dari Perseroan
kepada Unilever Thailand berdasarkan Perjanjian Jual Beli, dimana Unilever Thailand akan
melakukan pembayaran kepada Perseroan sebesar EUR 3.272.286 (tiga juta dua ratus tujuh
puluh dua ribu dua ratus delapan puluh enam Euro) ("Nilai Transaksi").
C. Nama Para Pihak Yang Akan Melakukan Transaksi dan Hubungannya dengan
Perseroan
Transaksi dilakukan oleh dan antara Perseroan dengan Unilever Thailand, suatu
perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Thailand yang beralamat di 161 Rama 9
Road, Huai Khwang Sub-District, Huai Khwang District, Bangkok, Thailand. Unilever
Thailand memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Susunan pengurus Unilever Thailand yang saat ini menjabat adalah sebagai berikut:
• Maurice Richardus Johannes Hildebrand: Head of Supply Unit Thailand
• Pramuk Treephopnart: Head of Thailand Engineering
• Paninart Chumrasphan: Head of Food Sourcing Unit
• Choo Lim: Home Care Head of Supply Chain SEA & Head of Supply Chain Thailand and
Malaysia
Kegiatan usaha Unilever Thailand yaitu manufaktur produk-produk konsumen rumah tanga
Unilever berupa shampoo, deterjen, es krim, sabun cuci cair, sabun cair, kondisioner, bumbu
masak, dan produk makanan kepada entitas Unilever lain. Adapun susunan pemegang saham
Unilever Thailand yaitu .Unilever Thai Trading Limited yang memiliki 99% saham dan sisanya
dimiliki oleh New Asia B.V., Thai B1 B.V., Thai B2 B.V.
D. Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang akan Melakukan Transaksi
Unilever Thailand merupakan afiliasi Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, di
mana Perseroan dan Unilever Thailand secara tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang
sama, yaitu Unilever PLC, sebagaimana ditunjukkan di dalam bagan berikut ini:
5
Page 6
6
Page 7
E. Ketentuan-Ketentuan Penting Sehubungan dengan Transaksi
Perjanjian Jual Beli
Ketentuan Uraian
Para Pihak 1. Perseroan sebagai “Penjual”; dan
2. Unilever Thailand sebagai “Pembeli”
Tanggal Perjanjian 10 Juni 2024
Objek Transaksi Penjualan Aset Mesin dari Perseroan ke Unilever
Thailand.
Harga Pembelian EUR 3.272.286 tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai atau pajak serupa sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Hak dan Kewajiban 1. Penjual dengan ini menjual, mengalihkan dan
Para Pihak menyerahkan hak milik dan manfaat beserta
dengan seluruh manfaat serta hak dan kewajiban
yang terkait dengan Aset Mesin kepada Pembeli
dan Pembeli dengan ini menerima pengalihan dan
penyerahan hak milik atas Aset Mesin dari Penjual.
Pengalihan Aset Mesin berdasarkan Perjanjian
Jual Beli mulai berlaku pada tanggal Perjanjian
Jual Beli.
2. Pengalihan hak milik Penjual atas Aset Mesin
kepada Pembeli, berlaku setelah
penandatanganan Perjanjian Jual Beli, dan oleh
karenanya, dengan ditandatanganinya Perjanjian
Jual Beli, seluruh hak, kepemilikan, dan
kepentingan dalam Aset Mesin menjadi milik
Pembeli, dan Pembeli berhak untuk melaksanakan
seluruh hak milik dan sejak tanggal Perjanjian Jual
Beli, seluruh keuntungan dan pendapatan dalam
kaitan dengan Aset Mesin akan menjadi manfaat
dan hak dari Pembeli.
Hukum yang Berlaku Hukum Indonesia.
Forum Penyelesaian Singapore International Arbitration Centre.
Sengketa
7
Page 8
F. Transaksi Afiliasi
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan suatu Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Perseroan wajib mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai Transaksi dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektifnya, serta
mendapatkan pendapat kewajaran dari penilai independen, namun Transaksi tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Bahwa guna mematuhi ketentuan POJK 42/2020, Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah efektif terjadinya transaksi
(“Penyelesaian”) atau pada tanggal 12 Juni 2024
8
Page 9
III. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Setelah menyelesaikan tinjauan strategis, Aset Mesin yang dimiliki Perseroan dapat memberikan
manfaat lebih baik bagi Perseroan apabila dijual kepada Unilever Thailand. Penjualan Aset Mesin
akan memberikan efek positif untuk kembali fokus memproduksi produk-produk inti dari lini usaha
Es Krim. Dengan mentransfer aset dan mengosongkan ruang, Perseroan dapat mengatur ulang
tata letak untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan
aksesibilitas secara keseluruhan untuk memenuhi permintaan yang tersedia. Adapun penjualan
Aset Mesin ini tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan serta
tidak memiliki dampak terhadap tenaga kerja Perseroan. Perseroan yakin bahwa dengan
melakukan Transaksi dengan Afiliasi, proses Transaksi dapat dilaksanakan secara lebih efisien
dibandingkan dengan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga non-Afiliasi.
IV. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah meminta Penilai Independen yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP Suwendho Rinaldy
dan Rekan (“KJPP SRR”) sebagai pihak independen untuk memberikan pendapat atas nilai Aset
Mesin dan penilaian kewajaran Transaksi.
KJPP SRR yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tertanggal
20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan proposal No. 240321.001/SRR-JK/SPN-AF/UNVR/OR tanggal 21 Maret 2024 dan telah
disetujui oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat atas nilai pasar Aset Mesin dan
kewajaran atas Transaksi.
KJPP SRR menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
A. Ringkasan Laporan Penilaian
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti milik/atas nama Perseroan sebagaimana
dituangkan dalam laporannya No. 00261/2.0059-02/PP/04/0242/1/V/2024 tanggal 27 Mei 2024
("Laporan Penilaian"):
1. Pihak Yang Bertransaksi
- Perseroan, yang bertindak sebagai penjual Aset Mesin kepada Unilever Thailand; dan
- Unilever Thailand, yang bertindak sebagai pembeli Aset Mesin dari Perseroan.
2. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Aset Mesin adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar dari
Aset Mesin pada tanggal 31 Desember 2023 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Penugasan penilaian atas Aset Mesin dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan
Perseroan dalam rangka kepentingan penjualan Aset Mesin.
3. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
9
Page 10
sebagai berikut:
▪ Laporan Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
▪ KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Aset Mesin.
▪ Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Aset Mesin bersumber dari dan
atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (”MAPPI”).
▪ KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Aset Mesin.
▪ Laporan penilaian Aset Mesin merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan.
▪ KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Aset Mesin dan kesimpulan
nilai akhir.
▪ KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Aset Mesin.
4. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli,
sesuai dengan yang diatur di dalam POJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal (“POJK 28”) dan Kode Etik
Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia 2018 (“KEPI & SPI”).
5. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Aset Mesin, yaitu properti milik/atas nama
Perseroan yang berupa aset mesin produksi untuk jenis es krim tertentu dan
perlengkapannya yang terletak di Ladkrabang Industrial Estate, 63 Moo 4, Chalongkrung
Road, Lam Pla Thio, Lat Krabang, Bangkok, Thailand.
6. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Aset Mesin dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024.
7. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
8. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan biaya (cost
approach). Pendekatan biaya adalah pendekatan penilaian untuk mendapatkan indikasi
nilai obyek penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru (reproduction cost new) atau
biaya pengganti baru (replacement cost new) pada tanggal penilaian (cut off date)
setelah dikurangi dengan penyusutan.
Biaya reproduksi baru/biaya pengganti baru dihitung dengan mempertimbangkan biaya-
biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan suatu properti meliputi biaya perencanaan dan
pengawasan, biaya pengadaan unit atau material, biaya pondasi, biaya konstruksi atau
instalasi, termasuk semua pengeluaran standar yang berkaitan dengan angkutan,
10
Page 11
asuransi, bea masuk, pajak, dan biaya bunga selama masa konstruksi, tetapi tidak
termasuk biaya akibat penundaan waktu dan biaya lembur.
9. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar Aset
Mesin pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar EUR 3.272.286,00.
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran No. 00262/2.0059-
02/PP/04/0242/1/VI/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang disusun oleh KJPP SRR ("Pendapat
Kewajaran"):
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
- Perseroan, yang bertindak sebagai pihak yang akan menjual Aset Mesin kepada
Unilever Thailand; dan
- Unilever Thailand, yang bertindak sebagai pihak yang akan membeli Aset Mesin dari
Perseroan.
2. Obyek Pendapat Kewajaran
Obyek Pendapat Kewajaran, yaitu penjualan Aset Mesin milik Perseroan kepada
Unilever Thailand.
3. Tujuan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran disusun dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran
mengenai kewajaran atas Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
4. Asumsi Dan Kondisi Pembatas
1) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2) KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4) Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5) KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
dan kewajaran proyeksi keuangan.
6) Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7) KJPP SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8) KJPP SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Transaksi dari Perseroan.
5. Pendekatan Dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, KJPP SRR telah melakukan (a) analisis
kualitatif, yaitu analisis terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi dan
keterkaitan, analisis industri, serta analisis manfaat dan risiko Transaksi; serta (b) analisis
kuantitatif, berupa analisis historis laporan keuangan Perseroan, analisis kinerja
keuangan Perseroan tanpa dan dengan Transaksi dan analisis dampak Transaksi
terhadap keuangan Perseroan.
11
Page 12
6. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi yang telah dilakukan, KJPP SRR
berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan dalam Transaksi telah ditunjuk oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
• Penilai independen: KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi telah melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020;
b. semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan informasi
tersebut tidak menyesatkan. Sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan, tidak ada informasi penting dan material lainnya yang berhubungan
dengan Transaksi yang tidak diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat
menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan;
c. Transaksi bukan merupakan transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020;
d. Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
e. Dalam perjanjian-perjanjian yang ditandatangani dalam rangka Transaksi tidak terdapat
persyaratan yang merugikan pemegang saham publik Perseroan (negative covenant); dan
f. Perseroan telah memperoleh Laporan Penilaian dan Pendapat Kewajaran dari KJPP SRR
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jalan BSD Boulevard Barat, BSD City
Tangerang
15345 Indonesia
Telepon: (021) 80827000
12
Page 13
Faksimili: (021) 80827002
www.unilever.co.id
U.p. Sekretaris Perusahaan
Email : unvr.indonesia@unilever.com
Tangerang, 12 Juni 2024
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.2
unresolved
org
Lever’s Zeepfabrieken N.V.
p.2
unresolved
person
A.H. van Ophuijsen
p.2
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
person
Mudofir Hadi
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Haji Syarif Siangan Tanudjaja
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3
unresolved
org
Unilever Indonesia Holding BV
p.3
unresolved
org
Unilever Thai Trading Limited
p.5
unresolved
org
New Asia B.V.
p.5
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP SRR
p.9 ×16
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.9
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy & Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1324 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'MACHINERY',
'description': 'Penjualan Aset Mesin dari Perseroan ke Unilever'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Penjualan Aset Mesin dari Perseroan ke Unilever',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}