Back to announcement
20240612_UNVR_Informasi Transaksi Afiliasi_31660928_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00262/2.0059-02/PP/04/0242/1/VI/2024 6 Juni 2024
Kepada Yth.
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jl. BSD Boulevard Barat
BSD City, Tangerang
Banten 15345
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami” atau “Penilai”), oleh
manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat
sebagai penilai independen atas kewajaran aksi korporasi Perseroan berupa rencana
penjualan aset mesin produksi untuk jenis es krim tertentu dan perlengkapannya yang
terletak di Ladkrabang Industrial Estate, 63 Moo 4, Chalongkrung Road, Lam Pla Thio,
Lat Krabang, Bangkok, Thailand (“Aset Mesin”) kepada pihak afiliasi, yaitu Unilever
Thai Holdings Limited (“Unilever Thailand”), sesuai dengan proposal kami
No. 240321.001/SRR-JK/SPN-AF/UNVR/OR tanggal 21 Maret 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan
Izin Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD)
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni
2023 (Penilaian Properti dan Bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) atas rencana penjualan Aset Mesin kepada Unilever Thailand (“Rencana
Transaksi”).
LATAR BELAKANG
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
company) yang didirikan di Indonesia. Bidang usaha Perseroan meliputi bidang usaha
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Transaksi 1
Page 3
produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi
sabun, deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman dengan bahan
pokok teh dan minuman sari buah. Perseroan berdomisili di Tangerang dengan kantor di
Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, dengan
nomor telepon (021) 80827000, nomor faksimile (021) 80827002, alamat email
unvr.indonesia@unilever.com, dan alamat website www.unilever.co.id.
Unilever Thailand merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Thailand yang beralamat terdaftar di 161 Rama 9 Road, Huai Khwang Sub-District,
Huai Khwang District, Bangkok, Thailand.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Perseroan
bermaksud untuk melaksanakan Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, pada tanggal 27 Desember 2023
Perseroan dan Unilever Thailand telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat
(“PPJB”).
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi akan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
(“POJK 42/2020”), mengingat bahwa pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dari
Perseroan dan Unilever Thailand adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC,
sebagaimana ditunjukkan di dalam bagan berikut ini.
Unilever PLC
Lapisan Entitas- Lapisan Entitas-
Entitas Entitas
Unilever Indonesia
Publik Holding B.V. Unilever Thai
(Kepemilikan 15%) (Kepemilikan 85%) Trading Limited
PT Unilever Unilever Thai
Indonesia Tbk Holdings Limited
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam Rencana Transaksi,
yaitu sebesar EUR 3.272.286,00 atau setara dengan Rp 56.085.411.343,00 (dengan kurs
1 EUR = Rp 17.140,00) merupakan 1,66% dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja
& Rekan (“SWR”), yaitu sebesar Rp 3.381.238.000.000,00, atau tidak melebihi 20%
dari nilai buku ekuitas Perseroan.
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan penilaian atas obyek yang ditransaksikan (dalam hal ini Aset Mesin) dan
laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang disusun
oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan STTD
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni
2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara
obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Unilever Indonesia Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
Tangerang
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan
distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun,
deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman
dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah
Nomor telepon : (021) 80827000
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
Nomor faksimile : (021) 80827002
Website : www.unilever.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Unilever Indonesia Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
Tangerang
Bidang usaha : Menjalankan usaha dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan
distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun,
deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman
dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah
Nomor telepon : (021) 80827000
Nomor faksimile : (021) 80827002
Website : www.unilever.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
2023 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang diaudit oleh SWR yang menjadi dasar penyusunan Pendapat
Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
(enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
2023, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
(lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi, dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan yang disusun oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi (“Draft
Keterbukaan Informasi”);
2. PPJB;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, 31 Desember
2020, 31 Desember 2019, 31 Desember 2018, dan 31 Desember 2017 yang diaudit
oleh SWR;
4. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
Transaksi tahun 2024–2028 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
5. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;
6. Laporan Penilaian Aset Mesin No. 00261/2.0059-02/PP/04/0242/1/V/2024 tanggal
27 Mei 2024 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Aset Mesin”);
7. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan yang diwakili oleh
Bpk. Enrico Sihotang sebagai Corporate Legal Counsel Perseroan, Ibu Livia Pavita
Komarudin sebagai Project Lead Perseroan, dan Bpk. Muhammad Farhan Riansyah
sebagai Penasihat Keuangan Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal
lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
9. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan
10. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Siapapun kecuali pemberi tugas dan pengguna laporan yang mendapat laporan Pendapat
Kewajaran dan/atau tembusan daripadanya tidak memiliki hak untuk melakukan
publikasi dan/atau menggunakan informasi baik secara keseluruhan ataupun sebagian
dari laporan Pendapat Kewajaran untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari Penilai.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019–2023 yang telah diaudit.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
2. Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
tinggi 1,02% dari nilai pasar Aset Mesin, sedangkan dari analisis dampak Rencana
Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai : PB-1.09.00242
STTD : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 95-S-00654
OR/er
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Unilever
p.3
unresolved
org
Unilever Thai Indonesia Tbk
p.3
unresolved
org
Holdings Limited
p.3
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
person
Enrico Sihotang
p.7
unresolved
person
Livia Pavita Komarudin
p.7
unresolved
person
Muhammad Farhan Riansyah
p.7
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.11
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1370 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}