Skip to content
Back to announcement

20240612_UNVR_Informasi Transaksi Afiliasi_31660928_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                   LAPORAN RINGKAS
                 PENDAPAT KEWAJARAN
                        ATAS
                RENCANA TRANSAKSI
                          DISUSUN UNTUK

         PT UNILEVER INDONESIA Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
             SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
             KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                         Kantor Cabang Jakarta
             Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                       Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
             Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                        Jl. Rawajati Timur, Pancoran
             Penilai Properti dan Bisnis                                          Jakarta Selatan 12750
                                                                             T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                    E ocky@srrkjpp.com
                                                                       Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                              Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)




     No. : 00262/2.0059-02/PP/04/0242/1/VI/2024                                     6 Juni 2024


     Kepada Yth.

     PT UNILEVER INDONESIA Tbk
     Grha Unilever
     Green Office Park Kav. 3
     Jl. BSD Boulevard Barat
     BSD City, Tangerang
     Banten 15345

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami” atau “Penilai”), oleh
     manajemen PT Unilever Indonesia Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat
     sebagai penilai independen atas kewajaran aksi korporasi Perseroan berupa rencana
     penjualan aset mesin produksi untuk jenis es krim tertentu dan perlengkapannya yang
     terletak di Ladkrabang Industrial Estate, 63 Moo 4, Chalongkrung Road, Lam Pla Thio,
     Lat Krabang, Bangkok, Thailand (“Aset Mesin”) kepada pihak afiliasi, yaitu Unilever
     Thai Holdings Limited (“Unilever Thailand”), sesuai dengan proposal kami
     No. 240321.001/SRR-JK/SPN-AF/UNVR/OR tanggal 21 Maret 2024 yang telah
     disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan
     Izin    Usaha     No. 2.09.0059     berdasarkan    Keputusan    Menteri   Keuangan
     No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang
     pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD)
     Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni
     2023 (Penilaian Properti dan Bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness
     opinion) atas rencana penjualan Aset Mesin kepada Unilever Thailand (“Rencana
     Transaksi”).


     LATAR BELAKANG
     Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public
     company) yang didirikan di Indonesia. Bidang usaha Perseroan meliputi bidang usaha


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Transaksi                                                   1
Page 3
     produksi, pemasaran dan distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi
     sabun, deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman dengan bahan
     pokok teh dan minuman sari buah. Perseroan berdomisili di Tangerang dengan kantor di
     Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City, Tangerang, dengan
     nomor telepon (021) 80827000, nomor faksimile (021) 80827002, alamat email
     unvr.indonesia@unilever.com, dan alamat website www.unilever.co.id.

     Unilever Thailand merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
     Thailand yang beralamat terdaftar di 161 Rama 9 Road, Huai Khwang Sub-District,
     Huai Khwang District, Bangkok, Thailand.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen Perseroan, Perseroan
     bermaksud untuk melaksanakan Rencana Transaksi.

     Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, pada tanggal 27 Desember 2023
     Perseroan dan Unilever Thailand telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat
     (“PPJB”).

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi akan merupakan
     transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK (POJK)
     No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”
     (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa pemegang saham akhir (ultimate shareholder) dari
     Perseroan dan Unilever Thailand adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC,
     sebagaimana ditunjukkan di dalam bagan berikut ini.



                                                            Unilever PLC


                                   Lapisan Entitas-                        Lapisan Entitas-
                                       Entitas                                 Entitas



                                  Unilever Indonesia
            Publik                   Holding B.V.                           Unilever Thai
       (Kepemilikan 15%)          (Kepemilikan 85%)                        Trading Limited




                        PT Unilever                                         Unilever Thai
                       Indonesia Tbk                                       Holdings Limited




     Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rencana Transaksi
     bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK 42/2020.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                     2
Page 4
     Selanjutnya, manajemen Perseroan juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan      transaksi    material sebagaimana     didefinisikan  dalam     POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
     (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga yang ditetapkan dalam Rencana Transaksi,
     yaitu sebesar EUR 3.272.286,00 atau setara dengan Rp 56.085.411.343,00 (dengan kurs
     1 EUR = Rp 17.140,00) merupakan 1,66% dari nilai buku ekuitas Perseroan berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja
     & Rekan (“SWR”), yaitu sebesar Rp 3.381.238.000.000,00, atau tidak melebihi 20%
     dari nilai buku ekuitas Perseroan.

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan penilaian atas obyek yang ditransaksikan (dalam hal ini Aset Mesin) dan
     laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Rencana Transaksi yang disusun
     oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI
     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian Properti
     dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan STTD
     Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni
     2023 (Penilai Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penugasan secara
     obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
     penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.


     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama               : PT Unilever Indonesia Tbk
     Bentuk usaha       : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat             : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
                          Tangerang
     Bidang usaha       : Menjalankan usaha dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan
                          distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun,
                          deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman
                          dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah
     Nomor telepon      : (021) 80827000


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 3
Page 5
     Nomor faksimile : (021) 80827002
     Website         : www.unilever.co.id


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Unilever Indonesia Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City,
                       Tangerang
     Bidang usaha    : Menjalankan usaha dalam bidang usaha produksi, pemasaran dan
                       distribusi barang-barang konsumsi yang antara lain meliputi sabun,
                       deterjen, makanan, es krim, produk-produk kosmetik, minuman
                       dengan bahan pokok teh dan minuman sari buah
     Nomor telepon : (021) 80827000
     Nomor faksimile : (021) 80827002
     Website         : www.unilever.co.id


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran adalah
     untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).


     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
     2023 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
     Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan
     konsolidasi Perseroan dan entitas anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023 yang diaudit oleh SWR yang menjadi dasar penyusunan Pendapat
     Kewajaran.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              4
Page 6
     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama 6
     (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
     2023, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
     (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.


     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi, dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.


     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari Perseroan.

     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 5
Page 7
     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Draft keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan yang disusun oleh
        manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi (“Draft
        Keterbukaan Informasi”);

     2. PPJB;

     3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
        tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, 31 Desember
        2020, 31 Desember 2019, 31 Desember 2018, dan 31 Desember 2017 yang diaudit
        oleh SWR;

     4. Proyeksi keuangan Perseroan dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana
        Transaksi tahun 2024–2028 yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     5. Proforma laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebelum dan
        sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen Perseroan;

     6. Laporan Penilaian Aset Mesin No. 00261/2.0059-02/PP/04/0242/1/V/2024 tanggal
        27 Mei 2024 yang disusun oleh SRR (“Laporan Penilaian Aset Mesin”);

     7. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     8. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak Perseroan yang diwakili oleh
        Bpk. Enrico Sihotang sebagai Corporate Legal Counsel Perseroan, Ibu Livia Pavita
        Komarudin sebagai Project Lead Perseroan, dan Bpk. Muhammad Farhan Riansyah
        sebagai Penasihat Keuangan Perseroan, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal
        lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;

     9. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
        hasil analisis lain yang kami anggap relevan; dan

     10. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               6
Page 8
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
     tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.


     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  7
Page 9
     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen Perseroan, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban Perseroan sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen
     yang terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     Siapapun kecuali pemberi tugas dan pengguna laporan yang mendapat laporan Pendapat
     Kewajaran dan/atau tembusan daripadanya tidak memiliki hak untuk melakukan
     publikasi dan/atau menggunakan informasi baik secara keseluruhan ataupun sebagian
     dari laporan Pendapat Kewajaran untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari Penilai.


     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
     dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk
     kepentingan lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
     saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
     kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
     pemegang saham.

     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                  8
Page 10
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN

     Dalam mengevaluasi kewajaran Rencana Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
     prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
     kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
     Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019–2023 yang telah diaudit.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
     kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
     pemegang saham Perseroan.

     2. Analisis atas Kewajaran Nilai Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Rencana Transaksi, diperoleh
     hasil bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena lebih
     tinggi 1,02% dari nilai pasar Aset Mesin, sedangkan dari analisis dampak Rencana
     Transaksi diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan
     keuntungan bagi pemegang saham Perseroan.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 9
Page 11
     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai : PB-1.09.00242
     STTD         : PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     MAPPI        : 95-S-00654
     OR/er




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                        10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published12 Jun 2024
Pages11
Characters23,277
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA Tbk p.1 ×15
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org PT Unilever p.3
unresolved org Unilever Thai Indonesia Tbk p.3
unresolved org Holdings Limited p.3
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved person Enrico Sihotang p.7
unresolved person Livia Pavita Komarudin p.7
unresolved person Muhammad Farhan Riansyah p.7
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.11
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1370 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result