Back to announcement
20240610_ASRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31659093_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review ASRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.918
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2016 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahtestari02@gmail.com Kamis, 6 Juni 2024 Nomor : 6/NOT/2024 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT Alam Sutera Realty Tbk Pemegang Saham Tahunan Wisma Argo Manunggal Lantai 18, PT Alam Sutera Realty Tbk Jl. Jenderal Gatot Subroto Kaveling 22, Jakarta Selatan 12930 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT Alam Sutera Realty Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 6 Juni 2023 Waktu : 1020 WIB — 11.22 WIB Tempat : Synergy Building Lantai 21, Jl. Jalur Sutera Barat 17, Alam Sutera, Tangerang 15143 Kehadiran : Dewan Komisaris 1 Haryanto Tirtohadiguno Komisaris Utama Leo Yulianto Sutedja Komisaris Pingki Elka Pangestu Komisaris Independen Prasasto Sudyatmiko Komisaris Independen Direksi 1 Joseph Sanusi Tjong Direktur Utama Lilia Setiprawarti Sukotjo Direktur RM Frangky AD Direktur Andrew Charles Walker Direktur Undangan Tri Tamtomo H.R. Danoeri, SH Sari Setyaningrum Emil Syarief Husen, S.H. - Pemegang Saham : 10.624.382.144 saham (54,0697207996) dari total 19.649.411.888 I. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit er de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan 4
Page 2 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantlindahlestari02@gmail.com ——— it aa MMR ea pengawasan yang telah dilakukan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan. 2. Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukannya. 4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : a. menyampaikan pemberitahuan rencana Rapat Perseroan kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 April 2024, b. mempublikasikan pengumuman Rapat pada tanggal 30 April 2024: Cc. mempublikasikan pemanggilan Rapat pada tanggal 15 Mci 2024: IX. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA PERTAMA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tersebut terdapat 2 pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 41.140.073 saham atau sebesar 0,38722320Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 100.000 saham atau sebesar 0,00094123Y5 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.583.142.071 saham atau sebesar 99,61183556Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 1.624.282.144 saham atau 99,8409559Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggai 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan
Page 3 OCR 0.942
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 “Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com ——— wu sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.465.100 saham atau sebesar 0,01378998Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 100.000 saham atau sebesar 0,00094123Y46 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.622.817.044 saham atau sebesar 99,98526879Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10,624,282,144 saham atau 99,99905877”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp639.000.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan Perseroan: b. sedangkan sisanya sebesar Rp638.000.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Miliar Rupiah) akan dibukukan sebagai Laba Ditahan Perseroan. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.934
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kotabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahtestari02@gmall.com a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.465.100 saham atau sebesar 0,01378998Y5 dari totai seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 23.149.631 saham atau sebesar 0217891556 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: Cc. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.599.767.413 saham atau sebesar 99,76831847Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.601.232.513 saham atau 99,78210845Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut : Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berikut besaran nilai jasanya, sesuai ketentuan, kriteria dan peraturan yang berlaku, termasuk menunjuk KAP pengganti bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia apabila KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan kriteria bahwa KAP tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 1.465.100 saham atau sebesar 0,0137899876 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 28.222.831 saham atau sebesar 0,26564209Y46 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 10.594.694.213 saham atau sebesar 99,7205679396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 10.596.694.213 saham atau f
Page 5 OCR 0.942
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 4. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahtestari02@gmail.com aa 99,7393925574 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menerima pengunduran diri Bapak RM. Frangky A.D. sebagai anggota Direktur Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada yang bersangkutan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang telah dilakukan selama masa jabatannya sebagai Direktur Perseroan, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan, serta diucapkan terima kasih atas partisipasi dan sumbangsih yang telah dilakukan di dalam Perseroan. 2. Mengangkat Bapak Tri Tamtomo H.R. Danoeri, S.H., Ibu Sari Setyaningrum, dan Bapak Emil Syarief Husen, S.H., masing-masing sebagai anggota Direksi Perseroan yang baru terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2025. 3. Menegaskan bahwa susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan efektif sejak ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan | yang akan diadakan pada tahun 2025, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Joseph Sanusi Tjong Direktur : Lilia Setiprawarti Sukotjo Direktur : Tri Tamtomo H.R. Danoeri, S.H. Direktur : Sari Setyaningrum Direktur : Emil Syarief Husen, S.H. Direktur : Andrew Charles Walker Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Haryanto Tirtohadiguno Komisaris : Angeline Sutedja Komisaris 1 Leo Yulianto Sutedja Komisaris Independen : Pingki Elka Pangestu Komisaris Independen : Prasasto Sudyatmiko 4. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri, untuk menyatakan kembali hasil keputusan Rapat ini dalam suatu akta notariil tersendiri, dan seberapa perlu melakukan tindakan yang diperlukan/disyaratkan oleh instansi yang berwenang serta melakukan hal-hal yang dianggap baik dan periu sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan, termasuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan agar pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diterima oleh instansi yang berwenang. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 6 Juni 2024 Nomor 2, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 6 OCR 0.906
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL. : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com — —. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notatis, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 6 Jun 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
10,622,817,044
—
Against
100,000
—
Abstain
1,465,100
—
Agenda 2
approved
For
10,599,767,413
—
Against
23,149,631
—
Abstain
1,465,100
—
Agenda 3
approved
For
10,594,694,213
—
Against
28,222,831
—
Abstain
1,465,100
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
RM Frangky AD
· Direktur
p.1
unresolved
person
Walker Direktur Undangan Tri Tamtomo H.R. Danoeri
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
SH Sari Setyaningrum Emil Syarief Husen
· Direktur
p.1 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
220 ms
13 Sep 2026 16:26
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun '
'2010 TGL : 28 Januari 2010 “Jl. Mahakam Blok '
'F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, '
'Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, '
'Hp : 081808391586 E-mail: '
'shantiindahlestari02@gmail.com ——— wu '
'sepenuhnya (acguit et de charge) kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah '
'dilakukan, sejauh tindakan tersebut tercermin '
'dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
'Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak '
'ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'1.465.100 saham atau sebesar 0,01378998Y4 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 100.000 saham atau sebesar '
'0,00094123Y46 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, Cc. pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 10.622.817.044 '
'saham atau sebesar 99,98526879Y4 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan 20 ayat 17 '
'Anggaran Dasar dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 '
'tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 10,624,282,144 saham '
'atau 99,99905877”6 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan '
'Keuangan dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan '
'pembebasan sepenuhnya (acguit er de charge) kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
'pengurusan 4 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS '
'DI KABUPATEN TANGERANG Sura',
'votes_abstain': '1465100',
'votes_against': '100000',
'votes_for': '10622817044'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
'2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
'Kotabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
'15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
'E-mail: shantiindahtestari02@gmall.com a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'1.465.100 saham atau sebesar 0,01378998Y5 '
'dari totai seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat: b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 23.149.631 saham atau sebesar '
'0217891556 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat: Cc. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 10.599.767.413 saham atau '
'sebesar 99,76831847Y4 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar '
'dan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 10.601.232.513 saham atau '
'99,78210845Y6 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1465100',
'votes_against': '23149631',
'votes_for': '10599767413',
'votes_in_favor_total': '10601232513'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 1.465.100 saham atau sebesar '
'0,0137899876 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 28.222.831 saham '
'atau sebesar 0,26564209Y46 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'10.594.694.213 saham atau sebesar '
'99,7205679396 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan 20 ayat 17 Anggaran Dasar dan Pasal '
'47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 10.596.694.213 saham atau f SHANTI '
'INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
'KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO: AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 '
'TGL : 28 Januari 2010 4. Mahakam Blok F34/7 '
'Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten '
'Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : '
'081808391586 E-mail: '
'shantiindahtestari02@gmail.com aa '
'99,7393925574 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '1465100',
'votes_against': '28222831',
'votes_for': '10594694213',
'votes_in_favor_total': '10596694213'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-06',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Synergy Building Lantai 21, Jl. Jalur Sutera Barat 17, Alam Sutera, '
'Tangerang 15143'}