Back to announcement
20240606_PPRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31647613_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 120/RUPSTH-PP PROPERTI/VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. |NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 05 Juni 2024, berada di Auditorium Lantai 1 — Wisma Subiyanto, Jl. Letjend TB Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023, (selanjutnya disebut “Rapat”) PT PP Properti Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”) secara fisik dan elektronik dengan mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Rapat Perseroan dibuka pada jam 14.03 (empat belas lewat tiga menit) WIB. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah: 1. Melakukan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Surat Perseroan No. 390/EXT/DIR/PPRO/2024 tanggal 19 April 2024. 2. Melakukan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui website Perseroan (www.pp-properti.com) dan website BEI (www.idx.co.id), dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (www.easy.ksei.co.id) pada tanggal 29 April 2024. 3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui website Perseroan (www.pp-properti.com) dan website BEI (www.idx.co.id), dan website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (www.easy.ksei.co.id) pada tanggal 14 Mei 2024. Dengan demikian Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 13 Mei 2024, jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan adalah sejumlah 61.675.671.883 (enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh tiga) saham. Sesuai dengan Daftar Hadir Pemegang Saham tertanggal hari ini yang saya terima dari PT BSR Indonesia selaku BAE Perseroan, baik secara fisik maupun elektronik melalui sistem eASY.KSEI dalam Rapat ini telah hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini adalah sebanyak 43.580.217.776 (empat puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) saham, atau mewakili kurang lebih sejumlah 70,66030494 dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, penyelenggaraan Rapat ini telah memenuhi kuorum kehadiran dan Rapat dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.952
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS : Bpk. Aryanto Sutadi (Komisaris Independen merangkap Plt. Komisaris Utama) Bpk. Budiyono (Komisaris Independen) DIREKSI : Bpk. Daniel Rinsani Pakpahan (Direktur Utama) Bpk. Deni Budiman (Direktur Keuangan) Ibu Dyah Rahadyannie (Direktur Pengembangan Bisnis & Human Capital Management) Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. ”Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023”. 2. “Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023”. 3 “Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan” 4. “Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024” 5. “Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan” 6. “Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan” Sebelum pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada Mata Acara Rapat. Pada mata acara Rapat ke-1, ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan tanggapan, sedangkan untuk mata acara Rapat ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, dan ke-6 tidak ada yang mengajukan pertanyaan. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. -Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 43.580.217.776 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 22.226.100 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 6.580.100 saham JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 43.557.991.676 saham - 99,9489996 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (HGK) sesuai Laporan Nomor: 00131/2.1000/AU.1/03/0912- 1/1/TV/2024 tanggal 05 April 2024 dengan opini “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”, posisi keuangan konsolidasian PT PP Properti Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan perusahaan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan entitas anak. Mata Acara Rapat Kedua Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 43.580.217.776 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 225.400 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 6.576.400 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. £ Jumlah total suara setuju sebanyak 43.579.992.376 saham - 99,9994828Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Menyetujui dan menyepakati bahwa tidak terdapat laba yang akan ditetapkan penggunaanya dikarenakan Perseroan masih membukukan rugi sebesar Rp. 1.284.104.623.688,- (Satu triliun dua ratus delapan puluh empat miliar seratus empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan Rupiah). Mata Acara Rapat Ketiga Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 43.580.217.776 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 225.400 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 7.061.600 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 43.579.992.376 saham - 99,9994828Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 Bagi Dewan Komisaris, 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menertapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 Bagi Direksi. Mata Acara Rapat Keempat Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 43.580.217.776 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 225.400 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 6.576.400 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 43.579.992.376 saham - 99,9994828Y6 JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 5 OCR 0.953
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (terafiliasi dengan RSM) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024, 2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut, 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan KAP dan/atau Akuntan Publik Pengganti dalam hal KAP dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP dan/atau Akuntan Publik Pengganti tersebut. Mata Acara Rapat Kelima Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 43.580.217.776 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 225.400 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 6.580.100 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 43.579.992.376 saham — 99,9994828Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas dan 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada Instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 6 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Mata Acara Rapat Keenam Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 43.580.217.776 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 225.400 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 6.576.400 saham Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara dalam Rapat. Jumlah total suara setuju sebanyak 43.579.992.376 saham - 99,9994828Y4 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keenam disetujui dengan suara terbanyak, sebagai berikut : 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat: Saudara Tommy Wiranata Anwar sebagai Komisaris Utama yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 7 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, dan mengesahkan segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Komisaris Utama sejak tanggal pengangkatan sampai dengan ditetapkannya pelaksana tugas Komisaris Utama tanggal 28 April 2024 berdasarkan surat nomor 063/EXT/PP/DU/2024. 2. Memberhentikan dengan hormat: Saudara Daniel Rinsani Pakpahan sebagai Direktur Utama yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 7 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, SH, dan mengesahkan segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama sejak tanggal pengangkatannya. 3. Sehubungan dengan pemberhentian Direksi sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 dan 2 maka memberikan pembebasan dari pelunasan sepenuhnya (Acguit et de Charge) sehubungan dengan tindakan-tindakannya selama masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut telah diingkapkan dalam pembukuan dan catatan Perseroan secara akurat dan benar serta tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar PT PP Properti Tbk dan Peraturan Perundang-undangan. 4. Mengangkat nama-nama di bawah ini Sebagai Pengurus Perseroan: JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 7 OCR 0.951
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 a. Saudara Fakhrul Ulum sebagai Komisaris Utama, b. Saudara Andek Prabowo sebagai Direktur Utama. 5. Mengubah struktur organisasi dan nomeklatur jabatan Direksi sebagai berikut: Direktur Pengembangan Bisnis & Human Capital Management menjadi Direktur Pengelolaan Bisnis & Human Capital Management. 6. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Fakhrul Ulum Komisaris Independen : Aryanto Sutadi Komisaris Independen : Budiyono Direksi Direktur Utama : Andek Prabowo Direktur Keuangan : Deni Budiman Direktur Pengelolaan Bisnis & Human Capital Management : Dyah Rahadyannie 7. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris atau Direksi pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. 8. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat. Rapat Perseroan ditutup pada jam 15.20 (lima belas lewat dua puluh menit) WIB. -Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 05 Juni 2024, nomor: 15, dibuat oleh saya, Notaris. -Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. 2 Layar 05 Juni 2024 JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
43,579,992,376
—
Against
225,400
—
Abstain
6,576,400
—
Agenda 2
approved
For
43,579,992,376
—
Against
225,400
—
Abstain
7,061,600
—
Agenda 3
approved
For
43,579,992,376
—
Against
225,400
—
Abstain
6,576,400
—
Agenda 4
approved
For
43,579,992,376
—
Against
225,400
—
Abstain
6,580,100
—
Agenda 5
approved
For
43,579,992,376
—
Against
225,400
—
Abstain
6,576,400
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×15
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×4
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×7
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.4 ×3
unresolved
person
Tommy Wiranata Anwar
· Komisaris Utama
p.6 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.6 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
259 ms
13 Sep 2026 16:26
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': '”Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus '
'Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya '
'(volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas '
'Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas '
'Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
'selama Tahun Buku 2023”. 2. “Pene',
'votes_abstain': '6576400',
'votes_against': '225400',
'votes_for': '43579992376',
'votes_in_favor_total': '43579992376'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '7061600',
'votes_against': '225400',
'votes_for': '43579992376',
'votes_in_favor_total': '43579992376'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '6576400',
'votes_against': '225400',
'votes_for': '43579992376',
'votes_in_favor_total': '43579992376'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'untan Publik, dan persyaratan penunjukan '
'lainnya yang wajar bagi KAP tersebut, 3. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan '
'persetujuan tertulis Pemegang Saham Mayoritas '
'untuk menetapkan KAP dan/atau Akuntan Publik '
'Pengganti dalam hal KAP dan/atau Akuntan '
'Publik yang ditunjuk karena sebab apapun, '
'tidak dapat menyelesaikan audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2024, termasuk menetapkan besaran '
'imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya '
'bagi KAP dan/atau Akuntan Publik Pengganti '
'tersebut.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '6580100',
'votes_against': '225400',
'votes_for': '43579992376',
'votes_in_favor_total': '43579992376'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada '
'Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
'dengan keputusan agenda Rapat ini, termasuk '
'menyusun dan menyatakan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan '
'menyampaikan kepada Instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
'Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu '
'yang dipandang',
'seq': 5,
'votes_abstain': '6576400',
'votes_against': '225400',
'votes_for': '43579992376',
'votes_in_favor_total': '43579992376'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-05',
'meeting_type': 'AGM'}