Skip to content
Back to announcement

20240606_PPRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31647613_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                                                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                                                                                      PT PP PROPERTI Tbk
 Direksi PT PP PROPERTI Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023
 (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:
  A. Hari/Tanggal                       : Rabu, 05 Juni 2024
     Waktu                              : Pukul 14.03 s.d 15.20 WIB
     Tempat Rapat Fisik                 : Plaza PP – PT PP Properti Tbk
                                         Auditorium Lantai 1 - Wisma Subiyanto
                                         Jl. Letjend TB Simatupang No. 57
                                         Pasar Rebo, Jakarta 13760
     Mekanisme                          : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI


     Dengan Mata Acara Rapat sebagai berkut:

       1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
         (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023;
       2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
       3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
       4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024;
       5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
       6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


 B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
      DEWAN KOMISARIS:
      Komisaris Independen merangkap Plt. Komisaris Utama : Aryanto Sutadi
      Komisaris Independen                                       : Budiyono
      DIREKSI :
      Direktur Utama                                             : Daniel Rinsani Pakpahan
      Direktur Keuangan                                          : Deni Budiman
      Direktur Pengembangan Bisnis & HCM                         : Dyah Rahadyannie


 C. Kehadiran Pemegang Saham:
     Dalam Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa nya yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah 43.580.217.776
     (empat puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) saham, atau mewakili kurang lebih sejumlah 70,6603049% (tujuh puluh koma enam enam nol tiga nol empat sembilan persen) dari
     seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu berjumlah 61.675.671.883 (enam puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh
     tiga) saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB.


 D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
     Para Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat.


 E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:
       1. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
       2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat;
       3. Dalam hal Pemegang Saham yang hadir dan memiliki hak suara yang sah memilih abstain dalam Rapat, maka Pemegang Saham tersebut dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
         mengeluarkan suara.


  F. Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat yaitu:
                Mata Acara                                                Setuju                                                    Tidak Setuju                                                       Abstain

           Mata Acara Pertama            43.551.411.576 saham atau mewakili 99,9339007% dari jumlah       22.226.100 saham atau mewakili 0,0510004% dari jumlah         6.580.100 saham atau mewakili 0,0150988% dari jumlah
                                         saham yang hadir dalam Rapat                                     saham yang hadir dalam Rapat                                  saham yang hadir dalam Rapat*.

             Mata Acara Kedua            43.573.415.976 saham atau mewakili 99,9843925% dari jumlah       225.400 saham atau mewakili 0,0005172% dari jumlah            6.576.400 saham atau mewakili 0,0150903% dari jumlah
                                         saham yang hadir dalam Rapat                                     saham yang hadir dalam Rapat                                  saham yang hadir dalam Rapat*.

             Mata Acara Ketiga           43.572.930.776 saham atau mewakili 99,9832791% dari jumlah       225.400 saham atau mewakili 0,0005172% dari jumlah            7.061.600 saham atau mewakili 0,0162037% dari jumlah
                                         saham yang hadir dalam Rapat                                     saham yang hadir dalam Rapat                                  saham yang hadir dalam Rapat*.

           Mata Acara Keempat            43.573.415.976 saham atau mewakili 99,9843925% dari jumlah       225.400 saham atau mewakili 0,0005172% dari jumlah            6.576.400 saham atau mewakili 0,0150903% dari jumlah
                                         saham yang hadir dalam Rapat                                     saham yang hadir dalam Rapat                                  saham yang hadir dalam Rapat*.

             Mata Acara Kelima           43.573.412.276 saham atau mewakili 99,9843840% dari jumlah       225.400 saham atau mewakili 0,0005172% dari jumlah            6.580.100 saham atau mewakili 0,0150988% dari jumlah
                                         saham yang hadir dalam Rapat                                     saham yang hadir dalam Rapat                                  saham yang hadir dalam Rapat*.

           Mata Acara Keenam             43.573.415.976 saham atau mewakili 99,9843925% dari jumlah       225.400 saham atau mewakili 0,0005172% dari jumlah            6.576.400 saham atau mewakili 0,0150903% dari jumlah
                                         saham yang hadir dalam Rapat                                     saham yang hadir dalam Rapat                                  saham yang hadir dalam Rapat*.

         *) Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) suara abstain dianggap
         mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.


G.   Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (HGK) sesuai Laporan 00131/2.1000/AU.1/03/0912-1/1/IV/2024 tanggal 5 April 2024 dengan opini “wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT PP Properti Tbk dan entitas
anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan perusahaan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian
bagi Perseroan dan entitas anak.
Page 2
                                                                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                                                                                   PT PP PROPERTI Tbk

Mata Acara Kedua:
Menyetujui dan menyepakati bahwa tidak terdapat laba yang akan ditetapkan penggunaannya dikarenakan Perseroan masih membukukan rugi sebesar Rp. 1.284.104.623.688,- (Satu triliun dua ratus delapan puluh empat miliar seratus empat juta
enam ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapa puluh delapan Rupiah).


Mata Acara Ketiga:
1.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 bagi Dewan Komisaris;
2.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besaranya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) untuk
     Tahun Buku 2024 bagi Direksi.


Mata Acara Keempat:
1.   Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan (terafiliasi dengan RSM) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024.
2.   Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk penetapan Akuntan
     Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut.
3.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
     (terafiliasi dengan RSM) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP
     Pengganti tersebut.



Mata Acara Kelima:
1.   Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
2.   Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas;
3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran
     Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada Instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang
     dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan
     oleh instansi yang berwenang.


Mata Acara Keenam:
1. Menyetujui mengukuhkan pemberhentian dengan hormat:
    Saudara Tommy Wiranata Anwar sebagai Komisaris Utama yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 7 tanggal 08 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris
    Fathiah Helmi, S.H. dan mengesahkan segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Komisaris Utama sejak tanggal pengangkatan sampai dengan ditetapkannya pelaksana tugas Komisaris
    Utama Perseroan sejak pada tanggal 28 April 2024 berdasarkan Surat Nomor 063/EXT/PP/DU/2024.

2.   Menyetujui memberhentikan dengan hormat:
     Saudara Daniel Rinsani Pakpahan sebagai Direktur Utama yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Properti Tbk Nomor 7 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Notaris
     Fathiah Helmi, S.H. dan mengesahkan segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama sejak tanggal pengangkatannya.

3. Sehubungan dengan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 3 maka memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) sehubungan dengan tindakan-tindakanya
    selama masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut telah diungkapkan dalam pembukuan dan catatan Perseroan secara akurat dan benar serta tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar PT PP Properti Tbk dan Peraturan
    Perundang-undangan.

4. Menyetujui mengangkat:
   a. Saudara Fakhrul Ulum sebagai Komisaris Utama;
   b. Saudara Andek Prabowo sebagai Direktur Utama.

5. Menyetujui mengubah Struktur Organisasi dan Nomenklatur Jabatan Direksi Perseroan sebagai berikut:
     Semula                      : Direktur Pengembangan Bisnis & HCM
     Menjadi                     : Direktur Pengelolaan Bisnis & HCM

6. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin-poin diatas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
   1) Komisaris Utama                      : Fakhrul Ulum
   2) Komisaris Independen                 : Budiyono
   3) Komisaris Independen                 : Aryanto Sutadi

     Direksi
     1) Direktur Utama                         : Andek Prabowo
     2) Direktur Keuangan                      : Deni Budiman
     3) Direktur Pengelolaan Bisnis & HCM      : Dyah Rahadyannie

7. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada poin 4 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan komisaris atau Direksi
   pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.

8. Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau
   perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.


                                                                                                         Jakarta, 07 Juni 2024
                                                                                                                Direksi
                                                                                                          PT PP Properti Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published7 Jun 2024
Pages2
Characters15,291
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 Jun 2024 · 14:03–15:20
Present43,580,217,776 (70.66%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP PROPERTI Tbk p.1 ×26
linked person Aryanto Sutadi · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Daniel Rinsani Pakpahan · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Deni Budiman p.1 ×2
linked person Dyah Rahadyannie p.1 ×2
linked person Fakhrul Ulum · Komisaris Utama p.2 ×2
linked person Andek Prabowo · Direktur Utama p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved person Tommy Wiranata Anwar · Komisaris Utama p.2 ×2
unresolved person Fathiah Helmi p.2 ×2
unresolved org Milik Negara p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 781 ms 12 Sep 2026 23:02

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '70.6603049',
 'shares_present': '43580217776',
 'time_end': '15:20:00',
 'time_start': '14:03:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result