Back to announcement
20260519_PPRE_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32092020_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
TRANSAKSI MATERIAL
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17IPOJK.O4IaOaO
INFORMAST SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PET{TING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT PEMBANGUNAN PERUMAHAN PRESISI TBK.
DIREKS! DAN DEVVAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI.SENDIRI MAUPUN BERSAMA.SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORi'ASI INI DAN SETELAH MEI.AKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASIYANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INIADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASIYANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI MENJADITIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
,:o\
/\
\rr/
,a
\-^/
PRESISI
PT PP PresisiTtrft
TPPRE")
Kegiatan Usaha lJtama:
Bergerak dalam bidang industi konstruksi, Engineefing Prwurement & Crindrudion ('EPC"), peke{aan mekanikal-
eleKrikal, jasa transportasi/angkutan, jasa penyewaan, perdagangan, jasa pertambangan
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, lndonesia
Kantor Pusat Workshop
Plaza PP Lt.7 Jl. Raya Narogong Km. 15 Pangkalan 6
Jl. TB Simatupang N0.57 Ciketing Bekasi Timur 1 71 53
Pasar Rebo, Jakarta 13760 Telepon : 021 -824 -83255 I 240
Telepon: +62218/1 4119 Website: www. pp-presisi.co.id
Website: www.pp-presisi.co.id Email : headoffice@pp-presisi.co.id
Email : corsec@pp-presisi.co.id
Rencana Pemindahan Hak atas Saham PT PP Presisi Tbk Pada PT Lancarjaya Mandiri Abadi
("Transaksi")
RENCANA PEIIINDAHAN HAK ATAS SAHAM PT PP PRESISI TBK PADA PT LANCARJAYA IIiANDIRI ABADI INI
MERUPAKAN SUATU TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOITOR: 17IPOJK.04/2020, NAMUN TIDAK TERMASUK TRANSAKSI AFILIASI DAN TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR: 42lPO JK.0412020.
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PPRE, PPRE AKAN MEMINTA
PERSETUJUAN PARA PEilIEGANG SAHAM INDEPENDEN DALAI' RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG
AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 24 JUNI 2026.
Keterbukaan lnformasi ini ditefiitkan di Jakarta Pada Tanggal 18 Mei 2026
PRE
q9 Direktur
Rizki
Ir,
Page 2
UMUM PT Pembangunan Perumahan PresisiTbk, disingkat dengan PT PP PresisiTbk fPPRE) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik lndonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama "PT Prima Jasa Aldodua" sebagaimana termakfub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Prima Jasa Aldodua No. 2 tanggal 6 Mei 20M, yang dibuat di hadapan Muhammad Chotib, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C- 16498HT.01.01.TH.2004 tanggal 1 Juli 2004 serta telah didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Timur di bawah No. 1123/8H.09-04/W/04 tanggal 29 Juli 2004 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 20149, Berita Negara Republik lndonesia No. 33 tanggal24 4pil2012. Anggaran dasar PPRE telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar PPRE yang disesuaikan dengan Undang - Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Prima Jasa Aldodua No. 3 tanggal 25 Februari 2008 yang dibuat di hadapan Muhammad Chotib, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-24457.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal '12 Mei 2008 serta telah didaftarkan di Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0035802.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 12 Mei 2008. Kemudian pada tahun 2014 PPRE diakuisisi oleh PT PP (Persero) Tbk dan melakukan perubahan nama atas PT Prima Jasa Aldodua menjadi PT Pembangunan Perumahan Alat Konstruksi berdasarkan Akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 16 tanggal 6 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Wiwiek WidhiAstuti, S.H., Notaris di Jakarta yang telah Mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik lndonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- 05280,40.2A.2014 tanggal 4 Juli 2014 dan Diterima dan dicatat dalam Sistem Badan Administrasi Badan Hukum No. AHU- 18939.40.22.2014 tanggal 4 Juli 2014. Selanjutnya dilakukan perubahan nama kembali atas PT Pembangunan Perumahan Alat Konstruksi menjadi PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk berdasa*an Akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No, 'lB tanggal 5 Mei 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., Notaris di Jakarta dan telah Mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0011798.AH.01.02. Tahun 2017 dan Didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0069717.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 31\,tei2017. Anggaran Dasar PPRE telah mengalami beberapa kali perubahan hingga pada perubahan terakhir sehingga yang berlaku saat ini adalah Akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk No. 10 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat oleh lr. Nanette Cahyanie Handari Warsito, Sariana Hukum, Notaris, di Jakarta, aKa mana telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat No.: AHU-AH.01.03-0170010 Tanggal 09 Juli 2024. Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PPRE, maksud dan tujuan PPRE adalah Jasa Konstruksi; Engineering Procurement Dan Construction (EPC); Pengangkutan Dan Pergudangan; Aktivitas Penyewaan; Perdagangan Besar Dan Eceran; lnduski Pengolahan;Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Dan Penggalian;Akivitas Profesional, llmiah Dan Teknis, Susunan Pengurus Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PPRE berdasarkan Akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.: 58 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Notaris, di Jakarta, akta mana telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.: AHU-AH.01.09-0291363 Tanggal 4 Juni 2025, dan pada saat Keterbukaan lnformasi ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi PPRE sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris UtamalKomisaris lndependen Nanranto Komisaris Maulana Malik lbrahim Komisaris Albert Simangunsong Direksi Direktur Utama : Rizki Dianugrah Direktur Keuangan & HCM : Mohammad Arif lswahyudi Direktur Operasi : Yovi Hendra Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom yang merupakan Biro Adminishasi Efek PPRE, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PPRE pertanggal 30 April 2026 adalah sebagai berikut:
Page 3
Nilai Nominal Rp100.- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah NilaiNominal
Yo
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 24.000,000.000 2.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 7.871.480.000 787.148.000.000 76,99
YKKPP 156.259.832 15.625.983.200 1,52
KPSPP 448.582.685 44.858.268.500 4,38
Masyarakat 1.747 .948.483 174.794.8/,8340 17,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh fi.n4.271.000 L0n.427.100.000 100
Ringkasan Laporan Keuangan Konsolidasian PPRE
Laporan keuangan konsolidasian PPRE tanggal 31 Desember 2024 dan 2025 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusul Aryanto, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh lAPl, dengan opini wajar tanpa modifikasi dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan
konsolidasian yang ditandatangani oleh Galuh Worohapsari A.M. l(AP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan telah
menerbitkan laporan auditor sehubungan dengan penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian bertanggal 17 Maret 2026.
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2025 2424
6.779.743,290.409 7.648.8/|8.575.'168
Total Aset
4.711.481.738.795 5.372.281.010.010
Aset Lancar
2,068,261.551.614 2.276.567.565.158
Aset Tidak Lancar
4.6'18.874.964.161 4.1il.280.9%52
Total Liabilitas
4.095.380.102.86s 3.1U.261.627.402
Liabilitas Jangka Pendek
5s3.494.861.296 1.020,019,294.750
Liabilitas Jangka Panjang
2.130.868.326.248 3.494.567.6St.015
Total Ekuitas
6.779,7€.290.409 7.648.848.575.168
Total Liabilitas dan Ekuitas
PENDAPATAN 3.945.960.175.467 3.790.809.211,559
HARGA POKOK PENDAPATAN $.474.721.904.725) (3.012.589.727,37)
LABA KOTOR (128.7il.7n.2fi1 778.219.84.183
Beban usaha (107.094.267.28/) (103.022.327.839)
Kerugian penurunan nilai (656.032.584.175) (56.901 .553.1 73)
Pendapatan keuangan 800.421.546
Beban keuangan (374.274.01s.s15) (331.705.352.502)
Pendapatan lainnya 84.822.505.814 62.893.475.024
Beban lainnya (57.460.&r0 942) (51.690.496.515)
Beban pajakfinal (102.167.626.279) (94.961.284.021)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (1.340.968.561.639) 203.632.366.703
Page 4
(BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (11.113.205.155) (9.534.75s.388)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN (1 .352.081 .766,794) 194.097.611 ,315
PENGHASILAN KOMPREHENSIF I.AIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih lebih nilai revaluasi aset tetap 8.546.308.766 3.806.787.627
Pengukuran kembaliatas program imbalan kerja 587.743.876 83.953.827
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah
pajak
91U.A52.642 3.890.741.454
J UiJILAH PENGHASI LAN KOMPREHENSIF TAH UN B ERJALAN (1.U2.947.714.152) 197.988.352,769
Jumlah Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.462.705.358.879) 90.339.548.237
Kepentingan non-pengendali 110.623.592.085 103.758.063 078
(1 .352.081 .766.794) 194.097.61 .315
1
Jumlah Pengasilan Komprehensif Tahun Berialan yang Dapat
Diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1,456.200.827,870) 95.464.757.389
Kepentingan non-pengendali 113.253.113.718 102.523.595.380
(1.U2.947.7'.t4.1521 197.988.352.769
LABA PER SAHAM DASAR (143,06) 8,84
Kondisi rasio keuangan berikut:
No Ratio Realisasi s/d Des 2025
1 Cunent Ratio 1,15
2 Debtto Equity Ratio 2,18
3 DSCR 0,30
4 Debt (lnterest Beaing) lo Equity Ratio 0,86
PENDAHULUAN
lnformasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan lnformasi ini ditujukan kepada pemegang saham PPRE sehubungan
dengan rencana Pemindahan Hak atas Saham PT PP Presisi Tbk ('PPRE) pada Entitas Anak Usaha yaitu PT Lancarjaya
Mandiri Abadi ("PT LMA') yang dilakukan dengan PT Lancarjaya lnvestama Abadi selaku pembeli sekaligus pemegang saham
PT LMA saat ini fPT LlA"). Dalam rencana transaksi ini, nilai peralihan saham antara PPRE dengan PT LIA adalah sebesar
Rp1.615.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima belas miliar Rupiah) ("Rencana Transaksi").
Berdasarkan laporan keuangan audit PPRE per tanggal 31 Desember 2025, ekuitas PPRE tercatat sebesar
Rp2.130.868.326.248 (dua triliun seratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu
dua ratus empat puluh delapan Rupiah) ("Ekuitas PPRE"):
1. NilaiRencana TransaksisenilaiRpl.615.000.000.000,- (satu triliun enam ratus lima belas miliar Rupiah), telah melebihi
20o/o (dua puluh persen) ekuitas PPRE atau senilai Rp733.026.246.970 (tujuh ratus tiga puluh tiga miliar dua puluh enam
juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh Rupiah), yaitu mencapai7l,79olo (tujuh puluh lima koma
tujuh sembilan persen);
2. Pembagian total aset PT LMA senilai Rp3.677.177.014.366 (tiga triliun enam ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tujuh
puluh tujuh juta empat belas ribu tiga ratus enam puluh enam Rupiah)dengan total aset PPRE senilai Rp6.779.743.290,409
(enam triliun tujuh ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu empat
ratus sembilan Rupiah), mencapai 54,240/o (lima puluh empat koma dua empat persen);
3. Pembagian dari total laba bersih PT LMA senilai Rp225.762.432.830 (dua ratus dua puluh lima miliar tujuh ratus enam
puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah) dengan total laba bersih PPRE senilai
Rp1.352.081.766.794 (satu triliun tiga ratus lima puluh dua miliar delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam
ribu tujuh ratus sembilan puluh empat Rupiah), mencapai 116,70Y0 (seratus enam belas koma tujuh nol persen);
4. Pembagian dari pendapatan usaha PT LMA senilai Rp2.029.867.159.458 (dua triliun dua puluh sembilan miliar delapan
ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan Rupiah)dengan pendapatan
usaha PPRE senilai Rp3.945.960,175,467 (tiga triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh
Page 5
juta seratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh Rupiah) mencapai 51 ,44Yo (lima puluh satu koma empat
empat persen).
Oleh karena itu, Rencana Transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagaiTransaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat?POJK17l20.
Hasil dari Rencana Transaksi ini dilakukan untuk mengurangi tekanan arus kas dan beban keuangan PPRE akibat dari
pembayaran hutang.
Sehubungan dengan hal tersebut, penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban PPRE
sebagaimana yang diwajibkan pada Pasal 6 ayat t huruf a POJK 17120,yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam hal
perusahaan melakukan Transaksi Material, maka PPRE selaku perusahaan terbuka wajib menggunakan Penilai untuk
memastikan kewajaran atas Transaksi, melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan informasi
tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK'), memperoleh persefujuan rapat umum
pemegang saham serta melaporkan pada Laporan Tahunan PPRE.
Dengan mempertimbangkan hasil reviu proforma dampak keuangan yang dibuat oleh Akuntan lndependen Nomor:
00008/2.1000/KJK1111091211N12026 tanggal 5 Mei 2026, Transaksi ini berpotensi akan mengganggu kelangsungan usaha
PPRE sesuai dengan Pasal 14 huruf c POJK 17120, sehingga PPRE perlu memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham
lndependen yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2026.
Lebih lanjut, Transaksi ini akan dilakukan dengan PT LlA, dimana PT LIA bukan merupakan afiliasi dari PPRE, maka sesuai
Pasal 1 ayat (3) POJK 42120, rencana Transaksi ini bukan termasuk dalam transaksi afiliasi dan bukan merupakan suatu
transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PPRE dengan kepentingan
ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham utama PPRE yang dapat merugikan PPRE
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42120.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. ObjekTransaksi
Seluruh saham yang dimiliki oleh PPRE pada entitas anak usaha yaitu PT LMA sebanyak 51% (lima puluh satu persen)
saham atau 331.500 (tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus) Lembar Saham pada PT LMA.
2. PihakYang Bertransaksi Dan Hubungan Dengan PPRE
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya dan
anggaran dasar PT LMA, bahwa dalam melakukan pemindahan hak atas saham oleh pemegang saham, PPRE wajib
melakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham PT LMA lainnya yaitu dalam hal ini Pf LA, serta sesuai
dengan hasil proses penawaran dan klarifikasi serta kesepakatan, dalam melaksanakan Transaksi PPRE berencana akan
mengalihkan sahamnya kepada PT LlA. Dengan demikian, disampaikan bahwa:
A. PPRE : selaku pihak yang akan mengalihkan seluruh sahamnya.
B. PT LIA : selaku pihak yang akan menerima pengalihan saham PPRE atas sahamnya pada PT LMA, sekaligus
anggota pemegang saham saat ini pada PT LMA sebanyak 49% (empat puluh sembilan persen).
lnformasi Mengenai PPRE
A. Umum
PPRE didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 6 Mei 20M, yang dibuat di hadapan Muhammad Chotib, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C-16498HT.01.01.TH.2004 tanggal 1 Juli 2004 serta telah didaftarkan di dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Timur di bawah No. 1 1 23IBH.09-044/V/04 tanggal 29 Juli 2004
dan telah diumumkan dalam Tambahan No.20149, Berita Negara Republik lndonesia No. 33 tanggal24 Apnl2012.
Anggaran dasar PPRE telah hberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melaluiAkta No. 10 tanggal 08
Juli2024 yang dibuat oleh lr. Nanette Cahyanie HandariWarsito, Sarjana Hukum, Notaris, diJakarta, akta mana telah
diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat No.: AHU-AH.01.03-01700'10 Tanggal 09 Juli 2024.
Kegiatan Usaha PPRE berdasarkan Anggaran Dasaradalah sebagai berikut:
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PPRE, maksud dan tujuan PPRE adalah Jasa Konstruksi; Engineeing
ProcurementDan Construdion (EPC); Pengangkutan Dan Pergudangan; Aktivitas Penyewaan; Perdagangan Besar
Dan Eceran; lndustri Pengolahan; Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Dan Penggalian; Aktivitas Profesional,
llmiah Dan Teknis,
Page 6
B. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Nilai Nominal Rp100.- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah NilaiNominal o/s
IlqELar) (Rp)
Modal Dasar 24.000.000.000 2.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 7,871,480.000 787.148.000.000 76,99
YKKPP 156,259.832 15.625.983.200 1,52
KPSPP 448,582.685 44.858.268.500 4,38
Masyarakat 1.747.948.483 174.7%.848.300 17,'11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh fi.n4.271.000 1.022.127.100.000 100
C. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PPRE berdasarkan Akta Pemyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No.: 58 tanggal 28 ltei 2025 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Saflana Hukum, Notaris, di Jakarta, akta mana
telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum berdasarkan Surat No.: AHU-AH.01,09-0291363 Tanggal 4
Juni 2025, dan pada saat Keterbukaan lnformasi ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi PPRE sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris lndependen :Nanranto
Komisaris : Maulana Malik lbrahim
Komisaris : Albert Simangunsong
Qjreksi
Direktur Utama RizkiDianugrah
Direktur Keuangan & HCM Mohammad Arif lswahyudi
Direktur Operasi Yovi Hendra
lnformasi Mengenai PT LIA
A. Umum
PT LIA didirikan berdasarkan AKa No. 12 tanggal 30 Mei 2017, yang dibuat di hadapan lrfansah SH MKn, Notaris di
Kabupaten Karawang dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik
lndonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-002551O.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 5 Juni 2017.
Anggaran dasar PT LIA telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melaluiAkta No. No. 14 tanggal
10 Januari 2024 yang dibuat oleh lrfansah SH MKn, Notaris, di Kabupaten Karawang, akta mana telah memperoleh
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.: AHU4002148.AH.02.TAHUN 2024 Tanggal 11 Januari
2024.
Kegiatan Usaha PT LIA berdasarkan Anggaran Dasaradalah sebagai berikut:
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PT LlA, maksud dan tujuan PT LIA adalah perusahaan holding, investasi dan
manajemen.
B. Permodalan dan Susunan Pemeqanq Saham
NilaiNominal Rpl 00.. oer saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah NilaiNominal o/o
(Rp)
Modal Dasar 5.000.000.000 500.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
AfandiTjandra 4.950.000,000 495.000.000.000 99
lnoe Tiandra 50.000.000 5.000.000.000 1
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000.000 500.000.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000.000.000 500.000.000.000 100
C. Susunan Pengurus
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT LIA berdasarkan Aka No,: 31 tanggal 31 Mei 2024 yangdibuat oleh lrfansah
SH MKn, Notaris, di Kabupaten Karawang, aKa mana telah diterima pembeiltahuannya oleh Menkumham berdasarkan
Surat No.:AHU-AH.01.09-0209176 Tanggal 3 Juni 2024, dan pada saat Keterbukaan lnformasi ini susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Pf LIA sebagai berikut:
Page 7
Dewan Komisaris
Komisaris lnge Tjandra
Direksi
Direktur Utama AfandiTjandra
Direktur Timothy Pakpahan
Direktur Supilyandi
3. NilaiTransaksi
Dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan dalam Laporan
Penilaian No, 0003012.0116-06/BSl03/0511l1llVnA26 tertanggal 29 April 2026 dan hasil kesepakatan PPRE dengan PT
LlA, nilai Transaksi ditetapkan sebesar Rp1 ,615.000.000.000 (satu triliun enam ratus lima belas miliar Rupiah).
4. Data ObjekTransaksi
A, lnformasiUmum
PT LMA didirikan berdasarkan Akta No. 63 tanggal 13 Mei 1994, yang dibuat di hadapan James Herman Rahardjo S.H,
Notans di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik lndonesia sesuai dengan Surat
Keputusannya No. 02-13300.HT.01.01.TH.94 tanggal 2 September 1994.
Anggaran dasar PT LMA telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah melalui Akta No. 56 tanggal 26
Juni 2025 yang dibuat oleh lrfansah SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, akta mana telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat No,: AHU-0044781.AH.01.02. TAHUN 2025 tanggal 9 Juli
2025.
Kegiatan Usaha PT LMA berdasarkan Anggaran Dasar adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PT LMA, maksud dan tujuan PT LMA adalah berusaha di bidang Konshuksi;
Pengangkutan; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Real Estat; dan Pertambangan Dan Penggalian,
B. Laporan Keuangan PT LMA
Laporan keuangan konsolidasian PT LMA tanggal 31 Desember 2024 dan 2025 dan untuk tahuntahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh lAPl, dengan opini wajar dalam semua hal yang material, oleh Galuh
Worohapsari A.M, I(AP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan telah menerbitkan laporan auditor sehubungan
dengan penerbitan kembali laporan keuangan bertanggal 9 Maret 2026.
kecuali
3l Desemhr
Keterangan
2025 2A?4
Total Aset 3.677.177.014,366 2.934.234.s89.982
Aset Lancar 2,655.912.907.506 2.068.214.080.240
Aset Tidak Lancar 1.021.264.106.860 866.020.509.742
Total Liabilitas 1.509.ff!5.884.881 955.672.034.179
Liabilitas Jangka Pendek 1.204.596.924.139 727.3il.199j03
Liabilitas Jangka Panjang 305.238.960.742 228.317.835.076
Total Ekuitas 2.167.UI.1n.485 1.978.562.555.803
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.677,177.014.365 2.934.234.589.982
PENDAPATAN 2.029.867.159.458 1.372.427 ,487 .914
HARGA POKOK PENDAPATAN (1.580.802.265.800) (1.057.866.945.560)
LABA KOTOR 449.064.893.658 314.560.542.354
Bagian laba ventura bersama
Beban usaha (23.969.621.126) (20,465.584.794)
Kerugian penurunan nilai (89.338.972 370) (25 856 836 329)
Pendapatan keuangan
Beban keuangan (68,745.450.888) (31 790.855.281)
Pendapatan lainnya 35.345.112.505 13.947.608.820
Beban lainnya {20.248.748.214) (136,091.074)
Beban pajak final (53.595.593.899) (u.757.U7.il})
Page 8
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 228.s11.619.670 215.501.4it6.156
(BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (2.749.r86.840) (3.750.287,018)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 225.762.432.830 2'.t1.751.149.138
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih lebih nilai revaluasi aset tetap 5.394.833.860 (2.493,995.924)
Pengukuran kembali atas program imbalan kerja (28.463.180) (25.325,909)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
5.366.370.680 (2.51e.321.8ii3)
setelah
JUMLAH PENGHAS]LAN KOMPREHENSIF TAHUN
231.128.803.510 209.231.827.305
BERJALAN
C. Struktur Permodalan;
a. Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah)
b. Modal Ditempatkan & Disetor : Rp650.000.000.000 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah)
c. Rincian Skuktur Permodalan
Pemeqanq Saham Modal Ditempatkan & Disetor Lembar Saham Persentase
PPRE Rp331.500.000.000 331.s00 51Yo
PT LIA Rp318.500.000.000 3't8.500 49Yo
Total Rp650.000.000.000 650.000 '100%
D. Struktur Kepengurusan:
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT LMA terakhir dimuat dalam Akta No.: 35 tanggal 24 November 2A25, yang
dibuat oleh lrfansah SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik lndonesia, sebagaimana temyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.: AHU-AH.01.09-0363402 tanggal 12 Desember 2025:
Dewan Komisaris
Komisaris :Supriyandi
Direksi
Direktur Utama Afandi Tjandra
Direktur Mustarno
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKS! MATERIAL,
SERTA DAMPAK RENCANA TR,ANSAKSI ATAS KONDISI KEUANGAN PPRE
1. Alasan dan Latar Belakang Transaksi
PPRE memerlukan pendanaan untuk pemenuhan cash deficiency support (CDS). Selain itu, pada tahun 2026 PPRE memiliki
kebutuhan dana yang cukup besar untuk pembayaran kewajiban jatuh tempo, meliputi hutang bank jangka pendek dan
jangka panjang, angsuran leasing, serta kewajiban lainnya. PPRE perlu mencari altematif sumber pendanaan lain, salah
satunya melalui divestasi saham anak perusahaan. Sehingga Untuk mendukung kebutuhan tersebut, PPRE menargetkan
tambahan pendanaan dari hasil Transaksi ini.
2. Tujuan Dan ManfaatTransaksi
Pelaksanaan Transaksi bertujuan untuk mendukung pembayaran kewajiban PPRE terhadap kreditur, leasing dan kewajiban
kepada pihak lainnya. Sehingga sebagian besar hasil Rencana Transaksi ini direncanakan akan digunakan untuk
pembayaran hutang bank dan leasing guna mengurangi tekanan arus kas dan beban keuangan PPRE.
3. Proforma Dampak Kondisi Keuangan
Transaksi berpotensi akan mempengaruhi kondisi keuangan PPRE di mana aset yang bertrubungan dengan pelepasan
entitas anak usaha. Berikut adalah ringkasan laporan reviu atas Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan
Proforma pada tanggal 31 Desember 2025 sehubungan dengan Rencana Transaksi Pelepasan Kepemilikan Saham Pada
Entitas Anak dari Kantor Akuntan Publik HERTANIO, GRACE, KARUNAWAN sebagaimana dituangkan dalam Laporan No.
00008/2.1000lKLKl111A91A1N/2026 tertanggal 5 Mei 2026 untuk mengilustrasikan dampak dari Rencana Transaksi pada
posisi per tanggal 31 Desember 2025 dan kinerja keuangannya, seolah-olah Rencana Transaksi telah terjadi pada tanggal
tersebut;
Page 9
Posisi Keuangan
Keterangan Posisi Keuangan per Pelepasan LMA Penyesuaian Proforma Posisi
31 Desember2025 Keuangan Sesudah
Transaksi
Aset Lancar 4.711.481.738.795 (2.655.912.907.506) 1.590.778.291 .838 3.646.U7.123.127
Aset Tidak Lancar 2.068.261.551.614 (1.021.264.106.860) 393.112.051.470 653.885.393.284
Total Aset 6.779.7$.2q).409 t3.677.177.014.366) 1.197.666.240,368 4.300.a2.516.411
Liabilitas Janqka Pendek 4.095.380.'t02.865 (1 .204.596.924.1 39) 2.890.783.178.726
Liabilitas Jangka Panianq 553.494.861.296 (305.238.960.742) 248.255.900.554
Total Liabilitas 4.648.874.964.161 (1.509.835.884.881) 3.139.039.079.280
Total Ekuitas 2.130.868.326.248 (2.167.341.129.485) 1.197.666.240,368 1.161,193.€7,131
Total Liabilitas dan 6.779.743.290.4{t9 (3.677.177.014.366) 1 .197.666.240.368 4.300,232.516.41 I
Ekuitas
Kineria Keuangan
Keterangan Kineria Tahun vanq Penvesuaian Proforma Kineria Keuanoan
Berakhir Pada Tansqal 31 Sesudah Transaksi
Desember 2025
Peniualan 3.945.960.1 75.467 3.945.960.175.467
Rugi Kotor (128.761.729.2581 (128.761.729.258)
Ruqi Usaha (235.855.996.542) (235.855.996.542)
Rugi Bersih Tahun (1.352.081 .766.794) 201.931.189.038 (1 .150.150.577.756)
Berialan
Berdasarkan data informasi di atas, meskipun nilai aset dan ekuitas mengalami penyesuaian, pelaksanaan ini menciptakan
efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian pokok pinjaman bank yang akan menurunkan beban bunga dan
meningkatkan laba bersih. Secara keseluruhan, Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham serta menjaga keberlangsungan usaha PPRE dan berkontribusi pada upaya pemulihan kinerja keuangan
Perseroan dalam jangka panjang. Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi ini merupakan langkah yang diperlukan
dan terukur dalam menjaga kelangsungan usaha (going concem) Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
PPRE telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri dan Rekan ('KJPP GEAR) sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik resmiberdasarkan Keputusan MenteriKeuangan No. 562KM,1/2013 tanggal 14 Agustus 2013 dengan lzin No. 2.13.0116
dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan ('OJK'), untuk menentukan nilai pasar
51% saham PT LMA serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
A. Ringkasan Laporan Penilaian 51% Saham PT LMA
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP GEAR atas 51% saham PT LMA sebagaimana dituangkan dalam
Laporan Penilaian No. 00030/2.0116-06/BSI03/05111111V12026 tertanggal 29 April 2026, yang telah disusun oleh penilai
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik lndonesia No.277|KM.112018 tertanggal 16 April 2018 mengenai lzin Penilai
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis
dengan kualifikasi (B) No. 841,18.00511 dan memiliki Surat Tanda ferdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan No.
STTD.PB-51/Pl'[.22312021 Tanggal 04 I'tei 2021 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Penilai lndushi Keuangan Non-Bank
dengan No. 211lNB,122|STTD-P12020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-S-
05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK-2017,01120 tanggal 12 September 2017. Dengan ringkasan
penilaian sebagai berikut:
1) Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 51% saham PT LMA.
2) Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penilaian adalah untuk memperoleh opini nilai pasar atas penilaian 51% saham PT LMA yang
diperlukan untuk kansaksi jual beli. Penilaian ini digunakan untuk kepentingan pelaporan pada Pasar Modal untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 351POJK.0412020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal (POJK 35120'). Penilaian ini bersifat independen tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan parameter yang digunakan dalam analisa KJPP GEAR
didasarkan pada data tanggal 31 Desember2025.
Page 10
3) Asumsi-Asumsi dan SyaratPembatas
a) Penilaian ini disusun berdasarkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh manajemen
PPRE, LMA danlatau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang KJPP GEAR anggap relevan. KJPP GEAR tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun
verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
b) Dalam penyusunan laporan ini business plan dan rencana investasi disusun dan disediakan oleh manajemen
PPRE dan PT LMA.
c) KJPP GEAR tidak memiliki kepentingan atau hal-hal lainnya yang dapat menyebabkan KJPP GEAR memberikan
pendapat yang bias sehubungan dengan informasi yang dibahas dalam laporan ini.
d) PPRE menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penilaian ekuitas PT LMA telah
diungkapkan seluruhnya kepada KJPP GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta{aKa yang penting.
e) KJPP GEAR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan dengan subjek
dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
f) Analisis, opini dan kesimpulan telah dibuat, dan laporan ini telah disusun sesuai dengan POJK 35120 dan Kode
Etik Penilai lndonesia ("KEP|) serta Standar Penilaian lndonesia fSPl) 2018.
g) KJPP GEAR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir yang dihasilkan.
h) Laporan Penilaian yang dihasilkan terbuka untuk publik kecualiterdapat persetujuan dari KJPP GEAR, PPRE, PT
LMA ataupun para pemegang saham.
i) KJPP GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas, namun tidak
melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumendokumen yang terkait.
j) KJPP GEAR tidak bertanggung jawab atas haLhal yang menyangkut masalah hukum dari objek penilaian, selain
itu kami tidak mengemukakan pendapat mengenai kepemilikan dari objek penilaian.
k) Laporan keuangan dan informasi lainnya yang disampaikan oleh PPRE, PT LMA atau wakilnya dalam rangka
penugasan ini, telah diterima tanpa dilakukan verifikasi lebih lanjut dan dianggap lengkap dan benar dalam
mencerminkan kondisi kegiatan usaha dan operasi PT LMA untuk masing-masing periode yang disajikan.
l) KJPP GEAR tidak melaksanakan pemeriksaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh PT LMA. KJPP GEAR
berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berftaitan dengan aset-aset PT LMA, baik saat ini maupun di masa
yang akan datang.
m) KJPP GEAR berasumsi bahwa PT LMA telah dan akan memenuhi kewajiban berkaitan dengan perpajakan,
retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
n) KJPP GEAR tidak bertanggung jawab terhadap kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau kesimpulan
yang terjadikarena adanya data atau informasidari PPRE dan PT LMA yang relevan dan signifikan pengaruhnya
terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak benar dan atau belum kami terima dari PPRE dan PT LMA,
4) Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan
pendapatan dengan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan pendekatan pasar dengan metode Guideline Publicly
Traded Company (GPIC).
5) Kesimpulan Nilai
Rp1.690.607.000.000 (satu triliun enam ratus sembilan puluh miliar enam ratus tujuh juta Rupiah).
B. Ringkasan Laporan Penilaian Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian pendapat kewajaran dari KJPP GEAR atas 51% saham PT LMA sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 0004312.011G06/BS/03/051111ND026lertanggal 18 Mei2026, yang telah disusun
oleh penilai SesuaiKeputusan MenteriKeuangan Republik lndonesia No.277lKM.11201B tertanggal 16April201B mengenai
lzin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)yang ditetapkan sebagai penilaidi Bidang Jasa Penilaian
Bisnis dengan kualifikasi (B) No. B-01.18,00511 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dengan
No. STTD.PB-511PM.22312021 Tanggal M Mei 2021 dan memiliki Surat Tanda Terdaftar Penilai lndustri Keuangan Non-
Bank dengan No. 211lNB.12ASI1D-P12020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai anggota MAPPI dengan No. 14-
S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017. Dengan ringkasan
penilaian sebagai berikut:
1) Obiek Penilaian
Objek pendapat kewajaran dalam hal ini adalah Rencana Transaksi divestasi 51% ekuitas PT LMA,
2) Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini pendapat kewajaran atas rencana Transaksi divestasi 515 Ekuitas
PT LMA, yang diperlukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No, 4?POJK.0412020 tentang
TransaksiAfiliasidan Benturan Kepentingan ('POJK 42l20"l,PAJKfil20 dan POJK 35/20 dan tidak digunakan diluar
konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.
Page 11
3) Asumsidan Kondisi Pembatas
a) Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumendokumen yang digunakan dalam proses pendapat
kewajaran.
. Dalam menyusun laporan ini, KJPP GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan
oleh PPRE dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
. PPRE menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat kewajaran telah
diungkapkan seluruhnya kepada KJPP GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta{akta yang pnting.
. KJPP GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PPRE dan telah disesuaikan sehingga
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya(fiduciary ddy).
. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecualiterdapat informasiyang bersifat rahasia,
yang dapat mempengaruhi operasional PPRE.
. KJPP GEAR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan.
. KJPP GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari PPRE.
. Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan
OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.
. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal
pendapat ini diterbitkan.
. Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP GEAR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
semua kondisi dan kewajiban PPRE dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksiyang diungkapkan oleh manajemen PPRE.
. Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat
menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.
. KJPP GEAR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal
terjadinya Rencana Transaksitidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP GEAR tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update\ pendapat KJPP GEAR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan.
b) Kondisi Pembatas
o KJPP GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rencana
Transaksi.
o Dalam melaksanakan analisis, KJPP GEAR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan darisemua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan oleh PPRE kepada kami
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP
GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kamijuga bergantung kepada jaminan dari manajemen PPRE bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjaditidak lengkap atau menyesatkan.
o Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya, KJPP GEAR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas pendapat kewajaran kamidikarenakan adanya perubahan data dan informasitersebut.
o KJPP GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada PPRE dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksidariaspek hukum dan implikasiaspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
o Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsi*an dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur te(entu atas informasi keuangan.
Pekedaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intemal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk
transaksitransaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk PPRE serta pengaruh
dari kansaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi ini.
4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi ini, KJPP GEAR telah melakukan analisis
Page 12
melalui pendekatan dan prosedur analisis rencana Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Analisis atas rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas nsiko dan manfaat dari Rencana Transaksi yang
akan dilakukan.
b) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi riwayat PPRE dan kegiatan usaha, analisis
industri, analisis operasional, prospek keuangan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis
laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga
dilakukan analisis inkremental seperti konhibusi nilai tambah terhadap PPRE sebagai akibat dari Rencana
Transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan PPRE. Selanjutnya menganalisis
sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dan Rencana Transaksi yang akan
dilakukan.
c) Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi;dan
d) Analisis alas faktor lain yang relevan.
5) PendapatKewajaran
Unsur Transaksi Material
Batasan nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 3 POJK 17 yaitu:
1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai kansaksi sama dengan 20% (dua puluh
persen) atau lebih dariekuitas Perusahaan Terbuka.
2. Transaksi berupa perolehan atau pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi dikategorikan sebagai
Transaksi Material dalam hal:
a. Nilai transaksi sama dengan 20oh (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka;
b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih
dai20o/o (dua puluh penen);
c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih
dan20o/o (dua puluh persen); atau
d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan
atau lebih dari21o/o (dua puluh persen).
3. Dalam hal hansaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Perusahaan Terbuka yang
mempunyai ekuitas negatil transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 10% (sepuluh persen)atau lebih dari total aset Perusahaan Tefiuka.
Nilai Rencana Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilaiekuitas dan Aset PPRE per
31 Desember 2025 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian PPRE dengan nilai Rencana Transaksi.
r '1. Unsur Transaksi Material
Nilai Transaksi 220'% dari ekuitas PPR[,
Nilai Transaksi 1.615.000.000.000
Ekuitas PPRE 2.l.34.868.326.248
Percentase 760/o
Total aset LMA di tot:rl aset Pl'RFl
Total Aset PPRE 6.779.743.290.409
Total Aset LMA 3.677.177.014.366
Percentase 54,24%
Laba bersih LMA di Laba Bersih PPRE:20%
Laba Bersih PPRE t.352.08r.766.794
Laba Bersih LMA 225.762.432.830
11 70%
Pendapatan tisaha l,MA dibagi Pendapatan Usaha PPRFI
}.2$"/,,
PPRE 3 t75.467
Pendapatan LMA 2.029.867.rsg.458
Percentage 51,44yo
Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian PPRE yang berakhir pada tanggal 31 Des 2A25 dan Draft Perjanjian Jual
Beli Saham Bensyarat PPRE dan PT LlA. Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian PPRE yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, Laporan keuangan LMA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dan Draft
-
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Pembangunan Perumahan PresisiTbk dan PT Lancarjaya lnvestama Abadi.
Berdasarkan figur di atas, maka Rencana Transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material sesuai dengan
ketentuan POJK 17. Perusahaan Terbuka yang akan melakukan Transaksi Materialwajib mengumumkan keterbukaan
informasi atas setiap Transaksi Material kepada masyarakat dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa
Keuangan. Selain itu dilihat dari ekuitasnya, Rencana Transaksi juga lebih dari 5070 dari ekuitas PPRE, sehingga
pelaksanaan transaksi iniwajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Page 13
Unsur Transaksi Afiliasi
ur 2. Struhur Saham PPRE
Pemeqanq Saham Jumlah Saham Persentase Nominal
PT PP (Persero) Tbk 7.871.480.000 76.990/o 787.148.000.000
Yayasan Kesejlrhteraan Karyawan 1.570.000 0,01% 157.000.000
Pembanqunan Perumahan
Masvarakat 2.243.162.300 23.NYo 224.316.230.004
Sub Jumlah 10.116.212.300 100,00% 1.01 1.621 .230.000
Saham Treasury 108.058.700 10.805.B70.000
Jumlah 10.224.271.000 100,007s 1.022.427.100,000
Sumber: Laporan Keuangan Konsolidasian PPRE 31 Desember 2025
3. Struktur Saham PT LIA
Pe Saham Jumlah Saham Persentase Nominal
AfandiTiandra 4.950.000.000 997o 495.000.000.000
lnge Tiandra 50.000.000 1Yo 5.000.000.000
Jumlah 5.000.000.000 100,00% 500.000.000.000
Sumber:Manajemen PPRE
Berdasarkan figur Struktur Kepemilikan Saham PPRE dan PT LIA serta mengacu pada ketentuan POJK 42l2A,lidak
terdapat kesamaan antara pemegang saham PPRE dengan PT LlA. Dengan demikian, berdasarkan definisi afiliasi
dalam POJK tersebut, tidak terdapat keterkaitan afiliasidalam struktur kepemilikan saham PPRE dan PT LlA.
Berdasarkan Akta No. 58 tanggal 28 Mei 2025 oleh Ashoya Ratam S.H., M. KN, notaris di Jakarta Selatan yang telah
disampaikan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan surat No. AHU-
AH.01.09-0291363 Tanggal 4 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
4. Struktur PPRE
Perusahaan Nama Jabatan
PPRE Nanrvanto Komisaris Utama
Albert Simangunsong Komisaris
Maulana Malik lbrahim Komisaris
Nanranto Komisaris lndependen
Rizki Dianugrah Direktur Utama
Mohammad Arif lswahyudi Direktur
Yovi Hendra Direktur
Berdasarkan Akta No. 31 tanggal 31?,1ei2024 oleh lrfansyah, S.H., M.Kn, notaris di Kabupaten Karawang yang telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Adminiskasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik lndonesia dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
02091 75 Tanggal 03 Juni 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi LIA pada 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
5. Struktur PT LIA
Perusahaan Nama Jabatan
LIA lnoe Tiandra Komisaris
AfandiCandra Direktur Utama
Timothy Pakpahan Direktur
Supriyandi Direktur
Sumber:Manajemen PPRE
Berdasarkan figur Struktur Kepengurusan PPRE dan PT LIA serta mengacu pada ketentuan POJK 4?20, tidak
terdapat kesamaan antara kepengurusan PPRE dengan PT LlA. Dengan demikian, berdasarkan definisi afiliasidalam
POJK tersebut, tidak terdapat keterkaitan afiliasidalam struktur kepengurusan PPRE dan PT LlA.
Page 14
Unsur Benturan Keoentingan
Rencana Transaksi tidak melibatkan pihak yang menunjukkan hubungan afiliasidan secara kepentingan ekonomis dari
masing-masing pihak yang bertransaksi tidak terdapat benturan kepentingan antara PPRE dengan PT LlA.
Berdasarkan informasidarimanajemen PPRE, tidak ada benturan kepentingan dalam Rencana Transaksi. Manajemen
menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi PPRE dan PT LlA. Tidak ada unsur benturan
kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang diuntungkan dari Rencana Transaksi.
Analisa Risiko dan Manfaat Rencana Transaksi
Pertimbangan bisnis dilakukan dengan melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan dihadapi dengan
dilaksanakannya Rencana Transaksi.
1. Manfaat Rencana Transaksi
o Divestasi saham PT LMA merupakan salah satu opsi untuk melunasi kewajiban keuangan PPRE;
o Hasil divestasi saham juga akan digunakan untuk pembayaran kewajiban keuangan ke perbankan
2. Risiko dan Mitigasi Rencana Transaksi
o Eksekusi transaksi penjualan saham PT LMA mundur yang disebabkan oleh Perubahan strategi korporasi
(divestasi PT LMA dianggap tidak feasible), dispute kesepakatan nominal & cara pembayaran, kemampuan
financial calon buyer bermasalah (potensi pembayaran melewati tahun 2026), keterlambatan dan/atau
kegagalan pemenuhan syarat administrasi (cth: Persetujuan Dekom dan PSM, Penerbitan CSPA, surat
persetujuan dari kreditur/bank, opini & persetujuan OJK), divestasi PT LMA ditolak dalam RUPS/RUPS
lndependen. Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan cara:
- Melakukan kajian intemal untuk mendukung kelayakan divestasi dengan meview strategi jangka
panjang perusahaan berbasis realisasi kinerja dan keuangan;
- Bekerjasama dengan konsultan independen untuk menilai kelayakan rencana divestasi PT LMA secara
objektif;
- Negosiasi untuk melakukan skema pembayaran cicilan menyesuaikan kebutuhan Perusahaan dan
kemampuan financial calon buyer dengan tetap memperhatikan unsur kehati-hatian (GCG);
- Melakukan evaluasi kemungkinan opsi pembayaran lewat tahun 2026 dengan tetap memperhatikan
pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau ketentuan perusahaan;
- Penyusunan, monitoring dan evaluasi timeline secara berkala serta pemenuhan persyaratan
administrasi;
- Early engagement dengan regulator dan/atau pihak-pihak terkait sejak pra transaksi.
o Keterlambatan/kegagalan realisasi cash in divestasi saham PT LMA yang disebabkan oleh keterbatasan
kemampuan financial calon buyer dan keterlambatan financial closing calon buyer (keterlambatan/kegagalan
perolehan dana). Risiko tersebut dapat dimitigasi dengan cara:
- Negosiasi untuk melakukan skema pembayaran cicilan menyesuaikan kebutuhan Perusahaan dan
kemampuan financial calon buyer dengan tetap memperhatikan unsur kehati-hatian (GCG)
- Memberlakukan sistem jaminan seperti:
* Surat perjanjian pengakuan utang danlatau Promissory Note yang menyebutkan bahwa PT LIA
akan menyelesaikan seluruh sisa kewajiban pembayaran yang harus dilunasi;
* Surat Jaminan Pembayaran dari Kreditur PT LlA.
- Mengakomodir dalam CSPA terkait sistem pembayaran menggunakan skema cicilan 4 tahap dengan
proporsi 14,22o/o,37,890/0,37,890/0, dan 10% darinilaitransaksidengan maksimalpembayaran pada
Desember 2026.
- Melakukan tertib dokumentasi administratif transaksi untuk menghindari risiko temuan audit
o Gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang kreditur hingga vendor yang disebabkan oleh skema
pembayaran bertahap, realisasi penggunaan dana hasil divestasi tidak optimal, cash in operasi tidak mampu
menutupi seluruh beban Perusahaan. Risiko tersebut dapat dimitigasidengan cara:
- Mengakomodir dalam CSPA terkait sistem pembayaran menggunakan skema cicilan 4 tahap dengan
proporsi 14,220/0,37,89o/o,37,89%, dan '10% dari nilai transaksidengan maksimal pembayaran pada
Desember 2026;
- Alokasi penggunaan dana divestasi secara optimal (pelunasan hutang dengan bunga tinggi,
pembayaran hutang lain);
- Penerapan sistem isolated cashflow melaluipenyimpanan deposito atau fasilitas lain untuk memastikan
penggunaan hasil divestasi tepat sasaran;
- Monitoring, evaluasi dan optimalisasi kinerja Proyek melalui management review bulanan serta
memastikan ketepatan pencairan termin Proyek (monitoring cashflow proyek);
- Strategi komunikasi yang transparan dan terukur kepada kreditur, investor dan vendor rekanan.
o Penurunan rating perusahaan yang disebabkan oleh memburuknya kinerja dan rasio keuangan setelah
divestasi PT LMA. Risiko tensebut dapat dimitigasi dengan cara:
- Evaluasi dampak ditrestasi PT LMA terhadap perubahan rasio keuangan dan pemenuhan covenant
kredit;
Page 15
- Alokasi penggunaan dana divestasi secara optimal (pelunasan hutang dengan bunga tinggi dan jatuh
tempo terdekat, pembayaran hutang lain);
- Mencadangkan risiko kenaikan suku bunga dalam perencanaan keuangan perusahaan (RJPP, RKAP,
RAPT, RAPK);
- Opsi restrukturisasijadwal pembayaran hingga besaran bunga kredit;
- Skategi komunikasi yang transparan dan terukur kepada kreditur dan stakeholder terkait.
a Target revenue tidak tercapai yang disebabkan oleh keterbatasan modal kerja (alokasi proceed divestasi
untuk working capital kecil)dan tumover karyawan tinggi (hilangnya engagement karyawan). Risiko tersebut
dapat dimitigasi dengan cara:
- Melakukan perfiitungan kebutuhan working capital yang diperlukan untuk menjaga sustainability
operasional perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan;
- Melakukan critical talent mapping untuk mengidentifikasi posisi dan individu strategis, disertai
engagement monitoring melalui pulse survey berkala serta implementasi selective retention strategy
berupa penguatan intemal mobility, program career development, dan review grading guna
meminimalkan risiko kehilangan key person/talent pasca divestasi.
Hasil Penilaian Saham Rencana Transaksi (Rupiah
Keterangan Selisih
Penuh Penuh
51Yo am LMA 1.690.607.000.000 1.615.000 000.000 4.474/o
Analisis atas Rencana Transaksi divestasi510/o ekuitas PT LMA dilakukan dengan membandingkan hasil penilaian 51%
saham PT LMA dengan nilai Rencana Transaksi. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, nilai Rencana Transaksi
sebesar Rp1.615.000.000.000 memiliki selisih sebesar -4,47o/o terhadap hasil penilaian saham sebesar
Rpl.690.607.000.000. Selisih tersebut masih berada dalam kisaran yang sesuaidengan ketentuan POJK 35, dimana
batas atas maupun batas bawah nilai transaksi tidak melebihi sebesar 7,Sa/o dai hasil penilaian.
Analisis atas FaKor Lain yano Relevan
Tidak ada analisis faKor lain yang relevan dalam Rencana Transaksi
Kesimpulan Pendaoat Kewaiaran
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan digunakan, penelaahan
atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran KJPP
GEAR, KJPP GEAR berpendapat bahwa rencana transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan, adalah LYAJAR.
Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PPRE
maupun secara ekstemal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah lndonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut
di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
1. lnformasi yang disajikan dalam Keterbukaan lnformasi ini telah disetujuiohh Direksidan Dewan Komisaris PPRE. Sehingga
PPRE bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut.
2. Direksi dan Dewan Komisaris PPRE menyatakan bahwa seluruh informasi materialdan pendapat yang dikemukakan dalam
keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
3. Direksi dan Dewan Komisaris PPRE telah menelaah Rencana Transaksitermasuk mengkaji risiko dan manfaat dari Rencana
Transaksi bagi PPRE, karenanya berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi PPRE.
4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.4?POJK.04/2020 tentang TransaksiAfiliasidan Transaksi Benturan Kepentingan.
5. Rencana Transaksi tidak termasuk transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.4?POJK.04 DA20 Entang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
6. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Audit PPRE untuk periode 12 (dua belas) bulan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Galuh Worohapsari Anggonoraras Mustikaningjati, dari Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, auditor independen. Berdasarkan perhitungan: nilai Rencana Transaksi mencapai
76% (tujuh puluh enam persen)ekuitas PPRE, totalaset PT LMA dibagitotalaset PPRE mencapai54,24o/o (lima puluh
empat koma dua empat persen), Laba bersih PT LMA dibagi laba bersih PPRE mencapai 116,700/o (seratus enam belas
koma tujuh nol persen) dan pendapatan usaha PT LMA dibagi pendapatan usaha PPRE mencapai 51 ,440/o (lima puluh satu
koma empat empat persen). Dengan demikian Rencana Transaksi ini mencapai nilai material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat 2 POJK 17120. Selain itu, berdasarkan diskresi Direksidan Dewan Komisaris yang didukung dengan hasil reviu
Page 16
proforma dampak keuangan oleh Konsultan lndependen, PPRE menyatakan bahwa atas Rencana Transaksi ini berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha PPRE. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Juncfo Pasal 14 POJK
17120, PPRE yang berbentuk perusahaan publik wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
menyampaikan Keterbukaan lnformasi atas transaksi material tersebut beserta dokumen pendukung ke Otoritas Jasa
Keuangan, memperoleh persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham PPRE serta
mengungkapkan hasil transaksi pada Laporan Tahunan PPRE.
7. Rencana Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian antara baik PPRE dengan pihak
manapun.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan lnformasi ini, Rencana Transaksi yang telah diuraikan sebelumnya akan
dimintakan pensetujuannya kepada pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") yang
akan diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia Nomor 1S/POJK.A4I2020
Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik lndonesia Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik, dengan jadwaldan agenda sebagai berikut:
Hari dan Tanggal : Rabu,24 Juni 2026
Waktu : 09.00 WIB - 11.00 WIB
Tempat : Plaza PP - Wisma Subiyanto
Auditorium Lantai 1, il. Lt. TB. Simatupang No. 57, Pasar Rebo, Jakarta, 13760
Pengumuman penyelenggaraan RUPS dan Keterbukaan lnformasi inidilakukan melaluiwebsite BEI dan Website PPRE, serta
website penyedia e-RUPS (ika ada) pada tanggal 18 Mei 2026.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS adalah para pemegang saham independen PPRE yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham PPRE pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026. Dengan ketentuan, sebagai
syarat hadir pemegang saham independen diwajibkan untuk melampirkan surat pemyataan sebagaimana yang akan
dilampirkan oleh PPRE pada saat pemanggilan RUPS yaitu 2Juni2026 disitus web PPRE dan/atau aplikasieASY.KSEI.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPS yang akan diadakan oleh PPRE terkait Rencana fransaksi adalah
sebagai berikut:
1. RUPS wajib dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki Pemegang Saham lndependen;
2. Keputusan akan sah jika disetujui oleh lebih dan 112 (satu per dua) bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang dimilikioleh Pemegang Saham lndependen;
3. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
Pemegang Saham lndependen;
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dan 112 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham lndependen yang hadir dalam RUPS;
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud angka 3 tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadid oleh pemegang saham
independen dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan PPRE. Dan keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham
lndependen yang mewakili lebih dari 5070 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham lndependen
yang hadir dalam RUPS.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham PPRE membutuhkan informasi secara lengkap mengenai Rencana Transaksi ini, dapat
menghubungi PPRE pada setiap hari dan jam kerja pada alamat di bawah ini:
Corporate Secretary
PT PP PresisiTbk
Plaza PP - Lt. 7 Jl. TB, Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13760
Telp. 021-+62 21 U1 4119, +6221 824 832M1240
Emafl: corsec@pp-presisi.co.id Situs Web : www.pp-presisi.co.id
Names mentioned 64 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PEMBANGUNAN PERUMAHAN PRESISI TBK.
p.1 ×6
unresolved
org
PT PP PresisiTtrft TPPRE
p.1
unresolved
org
PT LANCARJAYA IIiANDIRI ABADI INI MERUPAKAN SUATU TRANSAKSI
p.1
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan PresisiTbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT PP PresisiTbk
p.2
unresolved
org
PT Prima Jasa Aldodua
p.2 ×4
unresolved
person
Muhammad Chotib
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Kementerian dan Hak Asasi Manusia Republik
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.2
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan Alat Konstruksi
p.2 ×2
unresolved
person
Wiwiek WidhiAstuti
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik
p.2
unresolved
org
Administrasi Badan Hukum No. AHU-
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Kementerian
p.2 ×2
unresolved
person
Maulana Malik
· Komisaris
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
org
Amir Abadi Jusul Aryanto
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
PT LMA'
p.4 ×47
unresolved
org
PT Lancarjaya
p.4 ×2
unresolved
org
PT LIA
p.4 ×12
unresolved
org
PT LlA
p.5 ×10
unresolved
person
RizkiDianugrah
· Direktur Utama
p.6
unresolved
org
PT LIA A. Umum
p.6
unresolved
person
AfandiTjandra
· Direktur Utama
p.7 ×2
unresolved
person
Timothy Pakpahan
· Direktur
p.7 ×2
unresolved
person
Supilyandi
· Direktur
p.7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.7 ×2
unresolved
org
Andri dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik
p.8
unresolved
person
Supriyandi
· Komisaris
p.8 ×2
unresolved
person
Afandi Tjandra
· Direktur Utama
p.8
unresolved
person
Mustarno
· Direktur
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik HERTANIO
p.8
unresolved
org
KJPP GEAR
p.9 ×35
unresolved
org
PT LMA Berikut
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik
p.9
unresolved
org
PT LMA. KJPP GEAR
p.10
unresolved
org
PT LlA. Sumber
p.12
unresolved
org
Yayasan Kesejlrhteraan Karyawan
p.13
unresolved
org
PT LIA Pe
p.13
unresolved
org
PT LlA. Berdasarkan Akta
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
p.13
unresolved
person
Nanrvanto
· Komisaris Utama
p.13
unresolved
person
Nanranto
· Komisaris
p.13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
p.13
unresolved
org
PT LIA Perusahaan
p.13
unresolved
—
lnoe Tiandra
· Komisaris
p.13
unresolved
org
PT LMA. Risiko
p.14
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.15
unresolved
org
PT PP PresisiTbk Plaza PP
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2555 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dengan sama lebih aset Perusahaan Terbuka '
'nilainya dibagi total atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dengan sama lebih aset Perusahaan Terbuka nilainya dibagi '
'total atau',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '615000000000'}