Back to announcement
20260518_TRJA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091985_lamp1.pdf
Other Text extracted TRJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PT TRANSKON JAYA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT TRANSKON JAYA TBK UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA (“RENCANA PENAMBAHAN”).
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN
2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (“UUPT”).
PT TRANSKON JAYA TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Balikpapan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak di Bidang Penyewaan Kendaraan
Alamat Kantor :
Jl. Mulawarman No. 21, RT.23, Manggar
Balikpapan, Kalimantan Timur 76116, Indonesia
Telepon : (0542) 770401; Faksimili : (0542) 770403
Email : corporatesecretary@transkon-rent.com
Website : www.transkon-rent.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
DARI SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-
INFORMASI YANG TERSEDIA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA,
DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN TIDAK ADA INFORMASI YANG PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Balikpapan pada tanggal 18 Mei 2026.
1|Keterbukaan Informasi
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020,
dimana Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Penunjang dalam
bidang Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang (KBLI 2020 : 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam
Trayek Lainnya (KBLI 2020 : 49229), dan Angkutan Sewa (KBLI 2020 : 49422).
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak memerlukan modal awal sebelum
melakukan penambahan kegiatan usaha KBLI 49422, KBLI 49429, dan KBLI 49229 karena
pengeluaran modal dilakukan menggunakan dana operasi selama periode kedepannya sehingga
tidak terdapat transaksi atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut. Atas dasar
tersebut, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak termasuk dalam kategori Transaksi
Material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020.
Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan ini, Perseroan telah dan akan memenuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), POJK
17/2020, POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), termasuk SK Direksi Bursa Nomor Kep-
00066/BEI/09-2022 Tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi.
2|Keterbukaan Informasi
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 17/2020 yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyediakan data tentang Penambahan
Kegiatan Usaha sebagaimana yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat
pada saat pengumuman RUPS Perseroan. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha.
Untuk memenuhi Peraturan yang berlaku terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ihot, Dollar & Raymond (“ID&R”) sebagai Penilai
Independen yang terdaftar pada OJK yang bertugas melakukan Studi Kelayakan atas Laporan Penilai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Perseroan berencana untuk menambahkan Kegiatan Usaha yakni Angkutan Darat Lainnya untuk
Penumpang (KBLI 2020 : 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (KBLI 2020 : 49229), dan
Angkutan Sewa (KBLI 2020 : 49422) sebagai Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan. Perseroan akan
melakukan penambahan Kegiatan Usaha tersebut sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 dan akan
meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tanggal 20 Mei 2026 (“RUPS”). Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
kepada Pemegang Saham melalui Website Perseroan dan Website Bursa Efek Indonesia bersamaan
dengan tanggal pengumuman RUPS. Perseroan juga akan melaporkan informasi yang bersifat material
lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia guna memenuhi ketentuan
Peraturan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan
bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbuka berkedudukan di Kota Balikpapan, didirikan secara
sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia pada tahun 2002 berdasarkan Akta Pendirian
No.27 tanggal 14 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Adi Gunawan, S.H., Notaris di Balikpapan
(“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia, yang saat ini telah berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”), sesuai dengan Surat Keputusan No. C-05700
HT.01.01.TH.2002 tanggal 5 April 2002, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan nomor
Tanda Daftar Perusahaan 170515102352 tanggal 15 April 2002, serta telah diumumkan dalam
3|Keterbukaan Informasi
Page 4
Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.94, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(“TBNRI”) No.14198.
Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar dan perubahan anggaran
dasar terakhirnya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan Akta No. 63 tanggal 26 Juni 2024 telah diumumkan dalam BNRI No. 60,
TBNRI No. 022601, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
akta telah memperoleh persetujuan dari Menkumham, sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0038397.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163568 tanggal 27 Juni 2024,
seluruhnya terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0128351.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27
Juni 2024 (“Akta 63/2024”).
Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian sampai dengan perubahan anggaran dasar Perseroan
yang terakhir telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-undang Perseroan
Terbatas (“UUPT”). Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta 63/2024
telah memenuhi ketentuan (i) Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran
Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan IX.J.1”), (ii). POJK Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
secara elektronik (“POJK 14/2025”), POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 29/2016”), POJK Nomor 09/POJK.03/2023 tentang
Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan (“POJK 09/2023”), dan POJK 31/2015.
2. ALAMAT KANTOR PERSEROAN
Alamat Jl. Mulawarman No. 21, RT.23, Kelurahan Manggar, Kecamatan
:
Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur 76116,
Indonesia.
No.Telepon : (0542) 770401
No. Faximili : (0542) 770403
Website : www.transkon-rent.com
E-Mail : corporatesecretary@transkon-rent.com
3. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan yang ada saat ini beserta kode
KBLI sebagaimana dimuat dalam Akta 63/2024 serta Kegiatan Usaha dan kode KBLI yang
rencananya akan ditambahkan tercantum dalam tabel di bawah ini.
Kode Kegiatan Usaha Utama Perseroan
No. Jenis Kegiatan Usaha Kode
1. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, 77100
Truk dan Sejenisnya
2. Aktivitas Hosting dan YBDI 63112
4|Keterbukaan Informasi
Page 5
Kode Kegiatan Usaha Utama Perseroan
No. Jenis Kegiatan Usaha Kode
3. Aktivitas Jasa Informasi lainnya YTDL 63990
4. Aktivitas Perusahaan Holding 64200
5. Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu 78200
Kode Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
6. Angkutan Darat Lainya Untuk Penumpang* 49429
7. Angkutan Sewa* 49422
8. Angkutan Bus Tidak Dalam trayek lainnya* 49229
9. Perdagangan Suku Cadang dan Aksesori Mobil 45302
10. Reparasi dan Perawatan Mobil 45201
11. Aktivitas Konsultasi Transportasi 70202
12. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan 29200
Industri Trailer dan Semi Trailer
13. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 29101
14. Perdagangan Besar Mobil Baru 45101
15. Perdagangan Besar Mobil Bekas 45102
16. Perdagangan Eceran Mobil Baru 45103
17. Perdagangan Eceran Mobil Bekas 45104
18. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel 61100
19. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel 61200
20. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya 61919
21. Jasa Sistem Komunikasi 61922
22. Jasa Internet Telponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) 61913
23. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran 61991
24. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri 61992
25. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi 61994
26. Penerbitan Direktori dan Mailing List 58120
27. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) 61924
28. Jasa Konten SMS Premium 61912
29. Jasa Multimedia Lainnya 61929
30. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan 61993
31. Penerbitan Piranti Lunak (Software) 58200
32 Aktivitas Pengembangan Video Game 62011
33. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet 62012
(E-COMMERCE)
34. Aktivitas Pemograman Komputer Lainnya 62019
35. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi 62021
36. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer 62029
Lainnya
37. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya 62090
38. Aktivitas Pengolahan Data 63111
39. Portal Web dan atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial 63121
40. Portal Web dan atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial 63122
41. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya 78300
Manusia
42. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri 78101
Merupakan Kegiatan Usaha yang akan ditambahkan oleh Perseroan ke dalam Pasal 3 Maksud dan Tujuan Anggaran
Dasar Perseroan yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Kode KBLI 2020.
5|Keterbukaan Informasi
Page 6
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah (i) Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, (ii) Aktivitas
Hosting dan YBDI, (iii) Aktivitas Jasa Informasi lainnya YTDL, (iv) Aktivitas Perusahaan Holding,
dan (v) Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu. Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan
yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah (i) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, dan (ii) Aktivitas Perusahaan Holding.
4. RIWAYAT PENCATATAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal 14 Agustus 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan
Komisioner OJK melalui Surat No. S-212/D.04/2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham
kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia. Seluruh saham Perseroan
(KODE SAHAM : TRJA) telah tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2020,
dimana Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham/initial public offering (“IPO”)
dengan melepas sebanyak 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta) lembar saham dengan
nilai nominal sebesar Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per lembar saham kepada
masyarakat.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan saat ini merujuk pada struktur permodalan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 21 September 2020, yang dibuat di
hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03.0391893 tanggal 28 September 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0162796.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 28 September 2020, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) terbagi atas
4.000.000.000 (empat miliar) saham, tiap saham bernilai
nominal Rp100 (seratus rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp 151.020.000.000 (seratus lima puluh satu miliar dua
puluh juta rupiah) terbagi atas 1.510.200.000 (satu miliar
lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu) saham.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan pemegang saham, serta komposisi
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora tanggal 30 April 2026, yaitu sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
MODAL DASAR 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Samindo Resources Tbk* 1.265.646.100 126.564.610.000 83,81
2. PT Damai Investama Sukses 81.583.800 8.158.380.000 5,40
3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang 162.970.100 16.297.010.000 10,79
dari 5%
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR 1.510.200.000 151.020.000.000 100,00
JUMLAH SAHAM DALAM PORTEPEL 2.489.800.000 248.980.000.000
*Pemegang Saham Pengendali
6|Keterbukaan Informasi
Page 7
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada saham Direksi dan Dewan Komisaris
dalam saham masyarakat dan tidak ada treasury stock yang dilakukan oleh Perseroan. PT Samindo
Resources Tbk merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham
yang tertera pada tabel susunan pemegang saham Perseroan. Pihak yang menjadi pemilik manfaat
Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah Yi Man Deuk, Yi Eun Baik dan Yoo Sang Duck.
Perseroan telah melaporkan nama UBO Perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang
sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018 yaitu melalui web Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dengan alamat http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi, dengan
tanggal pelaporan 25 Maret 2025. Perseroan akan melakukan pengkinian informasi UBO secara
berkala setiap 1 (satu) tahun sekali sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 2 Tahun 2025
Pasal 3 ayat (1) huruf a.
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 54
Tanggal 23 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jeong Subok
Komisaris : Kim Hyoyeol
Komisaris Independen : R. Hesthi Sambodo
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Kim Joonseok
Direktur : Park Jung Ook
Direktur : R. Alexander Joseph Syauta
Direktur : Kim Taejae
7. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN
Perseroan telah menunjuk KAP yang terdaftar di OJK untuk melakukan Audit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan. Berikut adalah identitas Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap
Perseroan,
1. Kantor Akuntan Publik : Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
Anggota jaringan PwC global
Alamat : WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Kel. Karet, Kec.
Setiabudi, Jakarta Selatan
No. Telepon : 021 5212901
Faximile : 021 5290555
Nama Rekan : Dedy Lesmana
Nomor STTD : AP.1782
No. Laporan Keuangan : 1. Laporan No. 00312/2.1457/AU.1/06/1782-2/1/III/2026
tanggal 12 Maret 2026 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025
2. Laporan No. 00493/2.1457/AU.1/06/1782-1/1/III/2025
tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Opini : Wajar Tanpa Modifikasian
7|Keterbukaan Informasi
Page 8
2. Kantor Akuntan Publik : Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan
Alamat : Perkantoran Sentra Kramat Blok A.11, Jl. Kramat Raya No. 7-
9 Jakarta Pusat
No. Telepon : 021 3910600
Faximile : 021 3910583
Nama Rekan : Kevin Muhammad Rizka
Nomor STTD : AP.1350
No. Laporan Keuangan : Laporan Nomor. 00075/2.0927/AU.1/05/1350-1/1/IV/2024
tanggal 30 April 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Opini : Wajar Tanpa Modifikasian
3. Kantor Akuntan Publik : Tjahjadi & Tamara
Alamat : Centennial Tower 15/F, Suites 15B, Jl. Gatot Subroto Kav. 25,
Jakarta
No. Telepon : 021 22958350
Faximile : 021 22958351
Nama Rekan : Riani
Nomor STTD : AP.0264
No. Laporan Keuangan : 1. Laporan No. 00230/2.0853/AU.1/05/0264-2/1/III/2023
tanggal 30 Maret 2023 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
2. Laporan No. 00226/2.0853/AU.1/05/0264-1/1/III/2022
tanggal 15 Maret 2022 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Opini : Wajar Tanpa Modifikasian
Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Pendapatan 402.584.918.991 483.001.336.110 604.414.000.000 592.272.511.189 508.455.142.119
Laba Bruto 169.248.941.098 193.286.224.800 130.646.000.000 141.136.935.410 71.612.963.519
Laba Usaha 83.911.585.029 79.820.850.113 58.494.000.000 75.139.601.237 20.053.443.211
EBITDA 219.247.977.863 230.752.461.081 230.971.000.000 272.834.626.496 44.107.547.229
Laba Neto Tahun 45.991.049.101 36.480.233.496 8.796.000.000 27.708.594.528 3.233.826.223
Berjalan
Total Laba 46.023.426.901 35.122.494.516 8.770.000.000 30.443.416.488 2.446.123.183
Komprehensif
(dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Aset 646.357.408.099 873.443.134.370 1.112.287.000.000 871.496.582.591 769.510.027.627
Aset Lancar 171.971.969.945 294.978.631.072 272.342.000.000 213.221.398.955 183.058.143.161
Aset Tidak Lancar 474.385.438.154 578.464.503.298 839.945.000.000 658.275.183.636 586.451.884.466
Liabilitas 325.371.206.685 523.315.238.440 757.313.000.000 486.078.264.940 381.645.586.793
Liabilitas Jangka 192.617.916.688 301.893.099.648 488.572.000.000 271.024.838.932 212.361.834.202
Pendek
Liabilitas Jangka 132.753.289.997 221.422.138.792 268.741.000.000 215.053.426.008 169.283.752.591
Panjang
Ekuitas 320.986.201.414 350.127.895.930 354.974.000.000 385.418.317.651 387.864.440.834
8|Keterbukaan Informasi
Page 9
RASIO KEUANGAN
Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025
Marjin Laba Bruto 42,0% 40,0% 36,6% 23,7% 14,1%
Marjin Laba Usaha 20,8% 16,5% 11,9% 12,6% 3,9%
Marjin Laba Tahun Berjalan 11,4% 7,6% 2,5% 4,7% 0,6%
Marjin Ebitda 54,5% 47,8% 40,3% 45,8% 8,7%
Return on Assets 7,1% 4,2% 1,4% 3,2% 0,4%
Return on Equity 14,3% 10,4% 5,6% 7,2% 0,8%
Current Ratio 89,3% 97,7% 55,9% 78,7% 86,2%
Debt to Asset Ratio 50,3% 59,9% 67,4% 55,8% 49,6%
Debt to Equity Ratio 101,4% 149,5% 280,0% 126,1% 98,4%
Interest Coverage Ratio 3,1 2,38 1,47 1,71 0,65
Debt Service Coverage Ratio 0,91 0,78 0,50 0,69 0,18
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA
Semakin berkembangnya usaha Perseroan merupakan dampak dari bertambahnya permintaan pasar
atas inovasi-inovasi bisnis Perseroan. Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna
memenuhi kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan, diantaranya dengan
melakukan penambahan bidang usaha terkait Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229. Tiga Kode KBLI baru
tersebut belum dijalankan secara komersial dan tidak ada kontribusi terhadap pendapatan Perseroan.
Perseroan saat ini masih berada dalam tahap perencanaan dan/atau pengembangan usaha,
penyesuaian kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar dan pemenuhan aspek perizinan dan persyaratan
administratif lainnya. Penambahan bidang usaha ini juga mempertimbangkan pertumbuhan kawasan
industri dan kawasan tambang di wilayah Kalimantan Timur - termasuk dalam konteks pembangunan
Ibu Kota Nusantara (IKN) - menciptakan lonjakan permintaan layanan angkutan karyawan, shuttle bus,
dan angkutan pemukiman yang tidak dapat dipenuhi oleh cakupan KBLI yang telah ada. Dengan
penambahan kode KBLI baru, Perseroan memiliki kapasitas untuk merespons kebutuhan pasar
tersebut secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.
Penambahan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49422, KBLI 49429, dan KBLI
49229 wajib memperoleh perizinan dari Instansi berwenang melalui sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko yang Terintegrasi Secara Elektronik (OSS RBA), menggunakan kode KBLI 2020 yang akan
dikonversi menjadi kode KBLI 2025 sesuai dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesis, dimana akan dilakukan pembaruan pada NIB dan validasi resiko atas
KBLI baru yang diajukan dan akan dipenuhi perizinan penambahan KBLI pada NIB selambat-lambatnya
30 hari kerja setelah RUPS LB.
Kondisi industri atas kegiatan usaha yang telah dijalankan saat ini menjadi pertimbangan Perseroan
untuk melakukan penambahan kegiatan usaha. Beberapa kondisi industri sebagai pertimbangan
adalah sebagai berikut:
1. Kondisi Pasar Angkutan Sewa (KBLI 49422)
Pasar angkutan sewa korporasi dengan pengemudi di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang
konsisten seiring dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas profesional di kawasan-kawasan
industri yang berkembang pesat. Beberapa data pasar yang relevan antara lain:
o Pasar sewa kendaraan dengan pengemudi (chauffeur-driven) di Indonesia diestimasi tumbuh
rata-rata 7–9% per tahun.
o Kawasan Kalimantan Timur sebagai pusat industri migas dan calon ibu kota baru negara menjadi
magnet investasi yang mendorong permintaan mobilitas eksekutif yang tinggi.
9|Keterbukaan Informasi
Page 10
o Perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Kalimantan Timur umumnya
mengalokasikan anggaran transportasi korporat yang signifikan, dengan standar keselamatan
yang hanya dapat dipenuhi oleh operator berlisensi dan bersertifikasi.
o Nilai pasar angkutan sewa korporasi di Kalimantan diperkirakan mencapai Rp 3–5 triliun per
tahun.
2. Kondisi Pasar Angkutan Tidak Dalam Trayek (KBLI 49229)
Perkembangan pasar Kode KBLI 49229 (Angkutan bus tidak dalam trayek - bus carter dan ekskursi
korporat) di Indonesia merupakan segmen yang sangat potensial namun masih terfragmentasi.
Gambaran pasar yang relevan adalah sebagai berikut:
o Kebutuhan bus carter karyawan diperkirakan mencapai 5.000–8.000 unit operasional per hari
di Kalimantan dan Sulawesi.
o Nilai pasar angkutan bus korporat di Kalimantan dan Sulawesi diestimasi Rp 6–10 triliun per
tahun
3. Kondisi Pasar Angkutan Lainnya Untuk Penumpang (KBLI 49429)
Potensi pangsa pasar untuk layanan angkutan darat penumpang korporat di Indonesia sangat
signifikan. Sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar 8,98% pada
Triwulan IV-2025 (BPS), melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Pangsa pasar
Perseroan terkait industri Angkutan Darat/ Sewa kendaraan berikut pengemudi kendaraan adalah
terutama wilayah Indonesia provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Timika, Sulawesi). Beberapa indikator pangsa pasar
yang relevan terkait KBLI 49429 antara lain:
o Terdapat lebih dari 1.200 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kalimantan Timur yang
mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja.
o Estimasi nilai pasar angkutan karyawan korporat di Kalimantan dan Sulawesi diperkirakan
mencapai Rp 8-12 triliun per tahun, dengan Perseroan berpotensi meraih pangsa awal sebesar
5-8% dalam 3 tahun pertama ekspansi.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI baru, sumber pembiayaannya diperhitungkan
dari kas dan setara kas Perseroan dan selanjutnya demikian selama tahun-tahun berikutnya. Estimasi
jumlah dana yang akan digunakan terkait penambahan kegiatan usaha sesuai Kode KBLI 49429, 49422
dan 49229 akan terjadi dalam periode ke depannya, terutama dalam pengadaan armada kendaraan
baru yang selama 5 tahun periode proyeksi keuangan diperhitungkan akan berjumlah 665 unit
kendaraan (berbagai tipe) yang bernilai sebesar Rp 108,9 Milyar, dan kemudian selanjutnya di kisaran
Rp 15-20 Milyar per tahunnya.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN BIDANG USAHA
Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang telah berpengalaman melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam rangka menjalankan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI Baru, Perseroan memiliki tenaga kerja
serta tenaga ahli untuk kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:
10 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 11
Pengelolaan kegiatan usaha baru dipimpin oleh Dewan Komisaris dan Direksi yang berpengalaman
lebih dari 5 tahun di industri transportasi, serta didukung oleh 3 manajer (Manajer Finance, Manajer
Sales, dan Manajer Commercial) lulusan S1 dengan pengalaman dibidang masing-masing kurang lebih
5 tahun. Sehubungan dengan rencana penambahan bidang usaha ini, tidak ada karyawan Perseroan
yang memiliki double job. Perseroan per 31 Desember 2025 memiliki 1.744 kendaraan untuk
disewakan. Penambahan pengemudi yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha baru sekitar
508 orang selama 5 tahun dengan rata-rata penambahan 10 orang per bulan. Penambahan ini
mengikuti proyeksi pertumbuhan pendapatan, yang akan bersamaan dengan rencana penambahan
kendaraan baru. Pengemudi yang direkrut wajib memiliki sertifikasi kompetensi mengemudi, yaitu
SIM A atau SIM BII Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
progogram pelatihan yang direncanakan adalah sebagai berikut:
o Pelatihan Defensive Driving & Mining Site Safety untuk seluruh pengemudi baru yang akan direkrut
dalam program penambahan 508 operator selama 5 tahun ke depan.
o Pelatihan K3 spesifik site tambang untuk operator unit ambulans dan mine rescue (KBLI 49429),
termasuk prosedur pertolongan pertama dan evakuasi darurat.
o Pelatihan manajemen kontrak dan customer relationship management (CRM) untuk tim pemasaran
yang menangani akuisisi segmen KBLI 49422 dan 49229.
o Pelatihan regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait izin operasional angkutan umum
untuk tim administrasi perizinan.
Perseroan telah memiliki Struktur Organisasi yang memadai untuk mendukung penambahan kegiatan
usaha baru tanpa perubahan struktural, berikut Struktur Organisasi Perseroan:
11 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 12
V. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN BIDANG USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA
Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Bidang Usaha Perseroan dari Kantor Jasa Penilaian
Publik (“KJPP”) Ihot, Dollar & Raymond (“ID&R”) No.ID&R/FS/V/080526-01 tanggal 8 Mei 2026,
berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh PT Transkon Jaya Tbk dinyatakan “Layak”
untuk dilaksanakan.
Pengaruh penambahan kegiatan usaha dilihat dari Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang
dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dari realisasi Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang didasarkan pada perhitungan proyeksi keuangan Perseroan selama
5 (lima) tahun sehubungan dengan Rencana Usaha. Berdasarkan analisis kelayakan Penambahan
Kegiatan Usaha dengan memperhitungkan asumsi-asumsi yang telah diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut.
1) Berdasarkan rasio profitabilitas proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah penambahan
KBLI terlihat bahwa marjin laba bruto membaik dari sebelumnya di kisaran 18,2% - 24,4% menjadi
kisaran 18,4% - 28,1% selama 5 tahun proyeksi tersebut. Marjin laba usaha pun dari 13,1% di tahun
2030 terlihat membaik menjadi 19,3% setelah penambahan KBLI. Rasio ROA yang sebelum
penambahan KBLI berada di kisaran 3,5% - 6,7& kemudian akan meningkat menjadi kisaran 3,6%
- 10,7% setelah penambahan KBLI. Rasio ROE pun dari kisaran 6,9% - 10,1% akan membaik menjadi
kisaran 7,3% - 15,4%.
2) Interest Coverage Ratio (“ICR”) sebelum Transaksi berkisar 1,5x – 3,39x dengan Debt Service
Coverage Ratio (“DSCR”) antara 0,87x – 1,19x. Interest Coverage Ratio setelah Transaksi berkisar
antara 1,6x hingga 6,2x selama periode proyeksi, dengan Debt Service Coverage Ratio antara 0,88x
– 1,61x. Dengan demikian terlihat ada peningkatan ICR dan DSCR dengan dilakukannya transaksi.
3) Net Present Value (“NPV”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dihasilkan
menunjukan angka yang positif yaitu sebesar Rp 95.618.080.409,- (sembilan puluh lima miliar
enam ratus delapan belas juta delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah). Nilai NPV positif
maka mencerminkan bahwa investasi tersebut layak untuk dilaksanakan.
4) Internal Rate of Return (“IRR”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dihasilkan
adalah sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen) lebih tinggi dari pada Weighted Average
Cost of Capital (“WACC”) sebesar 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) maka Penambahan
Kegiatan Usaha tersebut layak untuk dilaksanakan.
5) Profitability Index (“PI”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang diperoleh adalah
sebesar 3,16 (tiga koma satu enam) kali yang berarti lebih besar dari 1, maka Penambahan
Kegiatan Usaha tersebut layak untuk dilaksanakan.
12 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 13
Asumsi proyeksi keuangan dibuat untuk 5 tahun (2026 – 2030) dengan asumsi going concern yang
mencakup proyeksi pendapatan dari jasa angkutan penumpang dan sewa kendaraan untuk tiap kode
KBLI baru (49429, 49422 dan 49229), serta proyeksi beban operator/pengemudi terkaitnya, beban
material (pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, dan beban penyusutan). Tiap tahun juga
dijadwalkan terjadi Capital Expenditure berupa penambahan armada kendaraan baru sesuai tipe
dalam masing-masing kode KBLI baru. Piutang usaha diasumsikan 45 hari. Rangkuman tambahan
pendapatan dan biaya sesuai 3 kode KBLI baru selama periode proyeksi adalah sebagai berikut:
VI. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA
KJPP Ihot, Dollar, & Raymond (KJPP ID&R) selaku Penilai Independen Perseroan yang melakukan
penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
Laporan No. ID&R/FS/V/080526-01 tanggal 8 Mei 2026.
Kantor Jasa Penilai Publik : Ihot, Dollar & Raymond (ID&R)
Alamat : Graha ROI Formula 3𝑟𝑑 Floor Suite 302, Jl. Sultan Iskandar Muda
No.222, RT.1/RW.16,, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, 12310
No. Telepon : (+62) 21 7245677 / 6611883
Faksimile : (+62) 217253689 / 6622016
Website : https://www.idrvaluer.com/
E-mail : cs@idrvaluer.com
Nama Rekan : Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
Nomor STTD : STTD.PB-13/PM.2/2018
No. Laporan Penilaian ID&R/FS/IV/130426-01
a. Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk penyusunan studi kelayakan terkait penambahan kegiatan usaha
angkutan darat lainnya untuk penumpang (KBLI 49429), angkutan sewa (KBLI 49422), dan
angkutan bus tidak dalam trayek lainnya (KBLI 49229) oleh Perseroan. Tujuan penilaian adalah
untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 mengenai
penambahan kegiatan usaha.
b. Objek Penilaian
Penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam hal angkutan darat lainnya untuk penumpang
(KBLI 49429), angkutan sewa (KBLI 49422) dan angkutan bus tidak dalam trayek lainnya (KBLI
49229) per tanggal cut-off.
c. Tanggal Penilaian
Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
13 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 14
d. Kondisi Pasar
Semakin berkembangnya usaha Perseroan merupakan dampak dari bertambahnya permintaan
pasar atas inovasi bisnis Perseroan dalam hal solusi mobilitas bagi industri pertambangan
nasional dan lainnya. Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna memenuhi
kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan (customer) Perseroan di antaranya
dengan mempersiapkan Rencana Penambahan Usaha terkait Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229.
e. Analisis Profitabilitas
Perbandingan rasio profitabilitas proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah
penambahan KBLI terlihat bahwa marjin laba bruto membaik dari sebelumnya di kisaran 18,2% -
24,4% menjadi kisaran 18,4% - 28,1% selama 5 tahun proyeksi tersebut. Marjin laba usaha pun
dari 13,1% di tahun 2030 terlihat membaik menjadi 19,3% setelah penambahan KBLI. Rasio ROA
yang sebelum penambahan KBLI berada di kisaran 3,5% - 6,7& kemudian akan meningkat menjadi
kisaran 3,6% - 10,7% setelah penambahan KBLI. Rasio ROE pun dari kisaran 6,9% - 10,1% akan
membaik menjadi kisaran 7,3% - 15,4%.
Interest Coverage Ratio sebelum Transaksi berkisar 1,5x – 3,39x dengan Debt Service Coverage
Ratio antara 0,87x – 1,19x. Interest Coverage Ratio setelah Transaksi berkisar antara 1,6x hingga
6,2x selama periode proyeksi, dengan Debt Service Coverage Ratio antara 0,88x – 1,61x. Dengan
demikian terlihat ada peningkatan ICR dan DSCR dengan dilakukannya transaksi.
Secara keseluruhan tingkat profitabilitas Perseroan akan mengalami peningkatan dengan
dilakukannya penambahan kegiatan usaha (3 kode KBLI) baru.
f. Asumsi dan Kondisi Pembatas
i. Menghasilkan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
ii. Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam proses
penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
v. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan dalam laporan studi kelayakan ini.
vi. Penilai menghasilkan laporan studi kelayakan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
vii. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai dari penilaian
yang dilakukan.
viii. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
g. Analisa Kelayakan
1) Analisa Kelayakan Pasar
Potensi pangsa pasar untuk layanan angkutan darat penumpang korporasi di Indonesia
sangat signifikan. Sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar
8,98% pada Triwulan IV-2025 (BPS), melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
Pangsa pasar Perseroan terkait industri Angkutan Darat/ Sewa kendaraan berikut pengemudi
adalah terutama wilayah Indonesia propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumantera Utara, Timika, Sulawesi). Dengan
14 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 15
keunggulan kompetitif berupa sertifikasi internasional, armada yang terawat, dan rekam
jejak keselamatan yang terbukti, Perseroan berpotensi meraih pangsa pasar sebesar 10-15%
dalam 3 tahun pertama pengembangan layanan angkutan sewa di wilayah Kalimantan Timur.
2) Analisa Kelayakan Teknis
Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang telah berpengalaman melaksanakan kegiatan
usahanya. Dalam rangka menjalankan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI Baru, Perseroan
memiliki tenaga kerja serta tenaga ahli untuk kegiatan usahanya. Selain tenaga kerja,
Perseroan juga memperhatikan dan menaati peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan kegiatan usahanya agar dapat menghasilkan suatu kegiatan usaha yang terkendali
dan berkesinambungan.
3) Analisa Kelayakan Pola Bisnis
Persaingan usaha di bidang layanan angkutan darat untuk penumpang, sewa kendaraan
berikut pengemudinya cukup ketat, dimana beberapa perusahaan-perusahaan memiliki
usaha sejenis dengan menargetkan segmen pasar yang sama maupun berbeda (jadi terdapat
ancaman akan kemampuan pesaing untuk meniru model layanan jasa Perseroan).
Persaingan yang cukup ketat membuat jasa yang diberikan harus memiliki daya saing baik
dari segi harga maupun pelayanan. Untuk mencapai keberhasilan penambahan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan, melalui berbagai keunggulan kompetitifnya, Perseroan
berupaya melakukan berbagai pengembangan pada setiap kegiatan usaha yang dimilikinya
agar terus memiliki daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis. Perseroan juga
memastikan prosedur operasional dan layanan berjalan secara optimal dan menghasilkan
kualitas pelayanan yang baik. Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala untuk
menjaga kualitas pelayanan sehingga mampu memenuhi kebutuhan dari konsumen. Dengan
adanya Rencana Penambahan 3 Kode KBLI baru, total pendapatan Perseroan diproyeksikan
akan mencapai sebesar Rp 655,8 Milyar pada tahun 2030 dengan total laba neto sebesar
Rp 120,6 Milyar.
4) Analisa Kelayakan Model Manajemen
Perseroan memiliki struktur manajemen yang cukup memadai untuk menjalankan kegiatan
usaha saat ini dan kegiatan usaha yang baru serta mengidentifikasi, mengevaluasi dan
meminimalkan risiko-risiko dalam seluruh lingkup kegiatan usaha.
5) Analisa Kelayakan Keuangan
Biaya investasi terkait penambahan kegiatan usaha sesuai Kode KBLI 49429, 49422 dan
49229 akan terjadi dalam periode ke depannya, terutama dalam pengadaan armada
kendaraan baru yang selama 5 tahun periode proyeksi keuangan diperhitungkan akan
berjumlah 665 unit kendaraan (berbagai tipe) yang bernilai sebesar Rp 108,9 Milyar, dan
kemudian selanjutnya di kisaran Rp 15-20 Milyar per tahunnya yang sumber pembiayaannya
berasal dari kas dan setara kas Perseroan serta pembiayaan. Titik impas (Break Even Point/
BEP) rata-rata tercapai pada tingkat pendapatan sebesar 20,21% - 47,21% selama periode
proyeksi.
6) Analisa Kelayakan Investasi
Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
digunakan 3 (tiga) indikator yaitu NPV, IRR dan PI yang didasarkan pada nilai kini arus kas
bersih yang diproyeksikan untuk periode tahun 2026-2030. Penggunaan NPV berarti
15 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 16
mengukur nilai kini dari pengeluaran investasi dan manfaat bisnis yang digambarkan oleh
proyeksi manfaat netto.
Nilai NPV mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai
investasi. Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai
NPV negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan. Nilai IRR mencerminkan
besarnya tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto seluruh selisih kas masuk
akan menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi. Jika IRR lebih besar dari
WACC, maka Rencana ini layak dilaksanakan dan apabila IRR lebih kecil dari WACC maka
Rencana ini sebaiknya tidak dilaksanakan. PI merupakan rasio yang digunakan untuk
mengetahui nilai tambah dari investasi yang dilakukan. Dalam menganalisis PI suatu investasi
maka kelayakan dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI lebih besar dari 1, maka
investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan.
Analisa kelayakan dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi Perseroan
dan perbandingan antara rasio kinerja proyeksi keuangan dalam kondisi tanpa adanya
Rencana Penambahan 3 Kode KBLI dan dengan adanya penambahan Rencana Penambahan
3 Kode KBLI tersebut. Kelayakan rencana usaha Perseroan dihitung dengan menggunakan
tiga indikator yaitu NPV, IRR dan PI dengan ringkasan sebagai berikut:
Berdasarkan kajian analisa serta tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi
daripada WACC dan PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.
h. Kesimpulan
Berdasarkan kajian analisa atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, aspek keuangan dan investasi yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
yang terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, maka disimpulkan bahwa Rencana
Penambahan 3 KBLI Baru yang akan dilakukan oleh Perseroan dinilai “layak”.
Dalam penyusunan Laporan Studi Kalayakan, tidak terdapat kejadian penting yang diketahui
maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan penilaian.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang
Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan
bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Waktu : 14:00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - Selesai
Tempat : Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta
Adapun Agenda Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana yang tercantum
dibawah ini:
16 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 17
AGENDA MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan atas mata acara tersebut dalam RUPS melalui RUPS LB Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam UUPT yaitu sebagai berikut:
a. Merujuk pada Pasal 88 ayat (1) UUPT dan ayat 14.2 Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan yang
mengatur bahwa kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara rapat dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS Pertama adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS Pertama tidak tercapai, maka diadakan RUPS kedua.
RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk
mengambil keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPS Perseroan:
No Peristiwa Hari, Tanggal
1. Penyampaian mata acara RUPS LB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Senin, 6 April 2026
2. Pengumuman RUPS LB kepada para pemegang saham Perseroan Senin, 13 April 2026
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY
KSEI, dan situs web Perseroan
3. Keterbukaan Informasi melalui website Bursa dan website Perseroan Senin, 13 April 2026
4. Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham yang berhak hadir Senin, 27 April 2026
dalam RUPSLB (“recording date”)
5. Penyampaian perubahan mata acara RUPS LB Selasa, 28 April 2026
6. Pemanggilan RUPS LB kepada para pemegang saham Perseroan melalui Selasa, 28 April 2026
situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY KSEI, dan
situs web Perseroan
7. Pelaksanaan RUPS LB Rabu, 20 Mei 2026
8. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS LB Jumat, 22 Mei 2026
9. Penyampaian Risalah RUPS LB Jumat, 19 Juni 2026
Catatan penting:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat atau diwakili dengan surat kuasa adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
pada hari Senin, 27 April 2026 sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
17 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 18
2. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut :
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
c. Hadir melalui Pemberian Kuasa.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut terkait Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha baru Perseroan, maka Para Pemegang Saham Perseroan dapat lebih
lanjut menghubungi Perseroan pada Hari Kerja, yaitu Senin - Jumat dan pada jam kerja, yaitu Pukul
08.00 - 17.00 WITA di alamat berikut:
PT TRANSKON JAYA TBK
Mulawarman No. 21, RT.23, Manggar
Balikpapan, Kalimantan Timur 76116, Indonesia
Telepon : (0542) 770401; Faksimili : (0542) 770403
Email : corporatesecretary@transkon-rent.com
Website : www.transkon-rent.com
Hormat kami,
An. Direksi Perseroan
R. Alexander J. Syauta
Direktur
18 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Gunawan
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.7
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.7
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.8
unresolved
org
Kota Nusantara
p.9
unresolved
org
KJPP Ihot
p.13
unresolved
org
KJPP ID
p.13
unresolved
person
MBT
p.13
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.17
unresolved
person
R. Alexander J. Syauta
· Direktur
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.