Skip to content
Back to announcement

20260518_TRJA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091985_lamp1.pdf

Other Text extracted TRJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
 PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
                     PEMEGANG SAHAM PT TRANSKON JAYA TBK
        SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
  PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT TRANSKON JAYA TBK UNTUK MENGAMBIL
   KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN
                     KEGIATAN USAHA (“RENCANA PENAMBAHAN”).

  KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
   DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
  OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN
                    2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (“UUPT”).




                                 PT TRANSKON JAYA TBK
                                      (“Perseroan”)
                           Berkedudukan di Balikpapan, Indonesia

                                 Kegiatan Usaha Utama :
                          Bergerak di Bidang Penyewaan Kendaraan

                                       Alamat Kantor :
                          Jl. Mulawarman No. 21, RT.23, Manggar
                      Balikpapan, Kalimantan Timur 76116, Indonesia
                     Telepon : (0542) 770401; Faksimili : (0542) 770403
                      Email : corporatesecretary@transkon-rent.com
                              Website : www.transkon-rent.com

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
DARI SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-
INFORMASI YANG TERSEDIA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA,
DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN TIDAK ADA INFORMASI YANG PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Balikpapan pada tanggal 18 Mei 2026.




                                                        1|Keterbukaan Informasi
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020,
dimana Perseroan berencana untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Penunjang dalam
bidang Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang (KBLI 2020 : 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam
Trayek Lainnya (KBLI 2020 : 49229), dan Angkutan Sewa (KBLI 2020 : 49422).

Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak memerlukan modal awal sebelum
melakukan penambahan kegiatan usaha KBLI 49422, KBLI 49429, dan KBLI 49229 karena
pengeluaran modal dilakukan menggunakan dana operasi selama periode kedepannya sehingga
tidak terdapat transaksi atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan tersebut. Atas dasar
tersebut, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak termasuk dalam kategori Transaksi
Material sebagaimana yang dimaksud dalam POJK 17/2020.

Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan ini, Perseroan telah dan akan memenuhi
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), POJK
17/2020, POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), termasuk SK Direksi Bursa Nomor Kep-
00066/BEI/09-2022 Tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi.




                                                        2|Keterbukaan Informasi
Page 3
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 17/2020 yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyediakan data tentang Penambahan
Kegiatan Usaha sebagaimana yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada
Pemegang Saham Perseroan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat
pada saat pengumuman RUPS Perseroan. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha.

Untuk memenuhi Peraturan yang berlaku terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ihot, Dollar & Raymond (“ID&R”) sebagai Penilai
Independen yang terdaftar pada OJK yang bertugas melakukan Studi Kelayakan atas Laporan Penilai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Perseroan berencana untuk menambahkan Kegiatan Usaha yakni Angkutan Darat Lainnya untuk
Penumpang (KBLI 2020 : 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (KBLI 2020 : 49229), dan
Angkutan Sewa (KBLI 2020 : 49422) sebagai Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan. Perseroan akan
melakukan penambahan Kegiatan Usaha tersebut sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 dan akan
meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tanggal 20 Mei 2026 (“RUPS”). Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
kepada Pemegang Saham melalui Website Perseroan dan Website Bursa Efek Indonesia bersamaan
dengan tanggal pengumuman RUPS. Perseroan juga akan melaporkan informasi yang bersifat material
lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia guna memenuhi ketentuan
Peraturan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan
bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

1.   UMUM
     Perseroan adalah suatu perseroan terbuka berkedudukan di Kota Balikpapan, didirikan secara
     sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia pada tahun 2002 berdasarkan Akta Pendirian
     No.27 tanggal 14 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Adi Gunawan, S.H., Notaris di Balikpapan
     (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan
     Hak Asasi Manusia, yang saat ini telah berubah nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”), sesuai dengan Surat Keputusan No. C-05700
     HT.01.01.TH.2002 tanggal 5 April 2002, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan nomor
     Tanda Daftar Perusahaan 170515102352 tanggal 15 April 2002, serta telah diumumkan dalam


                                                          3|Keterbukaan Informasi
Page 4
     Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.94, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
     (“TBNRI”) No.14198.

     Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar dan perubahan anggaran
     dasar terakhirnya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Luar Biasa Perseroan Akta No. 63 tanggal 26 Juni 2024 telah diumumkan dalam BNRI No. 60,
     TBNRI No. 022601, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
     akta telah memperoleh persetujuan dari Menkumham, sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
     0038397.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah memperoleh Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163568 tanggal 27 Juni 2024,
     seluruhnya terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0128351.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27
     Juni 2024 (“Akta 63/2024”).


     Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian sampai dengan perubahan anggaran dasar Perseroan
     yang terakhir telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan
     perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-undang Perseroan
     Terbatas (“UUPT”). Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta 63/2024
     telah memenuhi ketentuan (i) Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
     Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang melakukan Penawaran
     Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan IX.J.1”), (ii). POJK Nomor
     15/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
     secara elektronik (“POJK 14/2025”), POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan
     Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 29/2016”), POJK Nomor 09/POJK.03/2023 tentang
     Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
     Keuangan (“POJK 09/2023”), dan POJK 31/2015.

2.   ALAMAT KANTOR PERSEROAN
     Alamat           Jl. Mulawarman No. 21, RT.23, Kelurahan Manggar, Kecamatan
                   :
                      Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur 76116,
                      Indonesia.
     No.Telepon    : (0542) 770401
     No. Faximili  : (0542) 770403
     Website       : www.transkon-rent.com
     E-Mail        : corporatesecretary@transkon-rent.com

3.   MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
     Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan yang ada saat ini beserta kode
     KBLI sebagaimana dimuat dalam Akta 63/2024 serta Kegiatan Usaha dan kode KBLI yang
     rencananya akan ditambahkan tercantum dalam tabel di bawah ini.

                               Kode Kegiatan Usaha Utama Perseroan
     No.                            Jenis Kegiatan Usaha                                  Kode
      1. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus,               77100
         Truk dan Sejenisnya
      2. Aktivitas Hosting dan YBDI                                                       63112

                                                           4|Keterbukaan Informasi
Page 5
                            Kode Kegiatan Usaha Utama Perseroan
 No.                             Jenis Kegiatan Usaha                                            Kode
  3. Aktivitas Jasa Informasi lainnya YTDL                                                       63990
  4. Aktivitas Perusahaan Holding                                                                64200
  5. Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu                                              78200
                           Kode Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
  6. Angkutan Darat Lainya Untuk Penumpang*                                                      49429
  7. Angkutan Sewa*                                                                              49422
  8. Angkutan Bus Tidak Dalam trayek lainnya*                                                    49229
  9. Perdagangan Suku Cadang dan Aksesori Mobil                                                  45302
 10. Reparasi dan Perawatan Mobil                                                                45201
 11. Aktivitas Konsultasi Transportasi                                                           70202
 12. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan                              29200
     Industri Trailer dan Semi Trailer
 13. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih                                           29101
 14. Perdagangan Besar Mobil Baru                                                                45101
 15. Perdagangan Besar Mobil Bekas                                                               45102
 16. Perdagangan Eceran Mobil Baru                                                               45103
 17. Perdagangan Eceran Mobil Bekas                                                              45104
 18. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel                                                       61100
 19. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel                                                        61200
 20. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya                                                          61919
 21. Jasa Sistem Komunikasi                                                                      61922
 22. Jasa Internet Telponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)                                         61913
 23. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran                                             61991
 24. Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri                                     61992
 25. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi                                                       61994
 26. Penerbitan Direktori dan Mailing List                                                       58120
 27. Jasa Interkoneksi Internet (NAP)                                                            61924
 28. Jasa Konten SMS Premium                                                                     61912
 29. Jasa Multimedia Lainnya                                                                     61929
 30. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan                         61993
 31. Penerbitan Piranti Lunak (Software)                                                         58200
 32 Aktivitas Pengembangan Video Game                                                            62011
 33. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet                                62012
     (E-COMMERCE)
 34. Aktivitas Pemograman Komputer Lainnya                                                       62019
 35. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi                                                     62021
 36. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer                              62029
     Lainnya
 37. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya                                     62090
 38. Aktivitas Pengolahan Data                                                                   63111
 39. Portal Web dan atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial                                 63121
 40. Portal Web dan atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial                                63122
 41. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya                             78300
     Manusia
 42. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri                             78101
 Merupakan Kegiatan Usaha yang akan ditambahkan oleh Perseroan ke dalam Pasal 3 Maksud dan Tujuan Anggaran
  Dasar Perseroan yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang
  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Kode KBLI 2020.




                                                              5|Keterbukaan Informasi
Page 6
     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah (i) Aktivitas
     Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, (ii) Aktivitas
     Hosting dan YBDI, (iii) Aktivitas Jasa Informasi lainnya YTDL, (iv) Aktivitas Perusahaan Holding,
     dan (v) Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu. Namun Kegiatan Usaha Utama Perseroan
     yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah (i) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
     Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, dan (ii) Aktivitas Perusahaan Holding.

4.   RIWAYAT PENCATATAN SAHAM PERSEROAN
     Pada tanggal 14 Agustus 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Dewan
     Komisioner OJK melalui Surat No. S-212/D.04/2020 perihal Pemberitahuan Efektifnya
     Pernyataan Pendaftaran Perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana saham
     kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia. Seluruh saham Perseroan
     (KODE SAHAM : TRJA) telah tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2020,
     dimana Perseroan melakukan penawaran umum perdana saham/initial public offering (“IPO”)
     dengan melepas sebanyak 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta) lembar saham dengan
     nilai nominal sebesar Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per lembar saham kepada
     masyarakat.

5.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
     Struktur permodalan Perseroan saat ini merujuk pada struktur permodalan dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 21 September 2020, yang dibuat di
     hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
     AHU-AH.01.03.0391893 tanggal 28 September 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
     No. AHU-0162796.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 28 September 2020, yaitu sebagai berikut:

     Modal Dasar                        : Rp 400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) terbagi atas
                                          4.000.000.000 (empat miliar) saham, tiap saham bernilai
                                          nominal Rp100 (seratus rupiah).

     Modal ditempatkan dan disetor      : Rp 151.020.000.000 (seratus lima puluh satu miliar dua
                                          puluh juta rupiah) terbagi atas 1.510.200.000 (satu miliar
                                          lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu) saham.

     Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan pemegang saham, serta komposisi
     kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Daftar Pemegang Saham
     Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora tanggal 30 April 2026, yaitu sebagai
     berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp100,- per Saham
                         Keterangan                       Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
      MODAL DASAR                                          4.000.000.000    400.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1. PT Samindo Resources Tbk*                          1.265.646.100     126.564.610.000    83,81
      2. PT Damai Investama Sukses                            81.583.800        8.158.380.000     5,40
      3. Masyarakat dengan kepemilikan kurang                162.970.100      16.297.010.000     10,79
         dari 5%
      JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR                 1.510.200.000      151.020.000.000 100,00
      JUMLAH SAHAM DALAM PORTEPEL                          2.489.800.000      248.980.000.000
     *Pemegang Saham Pengendali


                                                            6|Keterbukaan Informasi
Page 7
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada saham Direksi dan Dewan Komisaris
     dalam saham masyarakat dan tidak ada treasury stock yang dilakukan oleh Perseroan. PT Samindo
     Resources Tbk merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan saham
     yang tertera pada tabel susunan pemegang saham Perseroan. Pihak yang menjadi pemilik manfaat
     Perseroan (ultimate beneficial owner “UBO”) adalah Yi Man Deuk, Yi Eun Baik dan Yoo Sang Duck.
     Perseroan telah melaporkan nama UBO Perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang
     sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018 yaitu melalui web Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum dengan alamat http://bo.ahu.go.id/permohonan/transaksi, dengan
     tanggal pelaporan 25 Maret 2025. Perseroan akan melakukan pengkinian informasi UBO secara
     berkala setiap 1 (satu) tahun sekali sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 2 Tahun 2025
     Pasal 3 ayat (1) huruf a.

6.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 54
     Tanggal 23 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris       : Jeong Subok
     Komisaris                : Kim Hyoyeol
     Komisaris Independen     : R. Hesthi Sambodo

     Dewan Direksi
     Presiden Direktur        : Kim Joonseok
     Direktur                 : Park Jung Ook
     Direktur                 : R. Alexander Joseph Syauta
     Direktur                 : Kim Taejae

 7. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN

     Perseroan telah menunjuk KAP yang terdaftar di OJK untuk melakukan Audit Laporan Keuangan
     Tahunan Perseroan. Berikut adalah identitas Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap
     Perseroan,

      1. Kantor Akuntan Publik     :   Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
                                       Anggota jaringan PwC global
          Alamat                   :   WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Kel. Karet, Kec.
                                       Setiabudi, Jakarta Selatan
          No. Telepon              :   021 5212901
          Faximile                 :   021 5290555
          Nama Rekan               :   Dedy Lesmana
          Nomor STTD               :   AP.1782
          No. Laporan Keuangan     :   1. Laporan No. 00312/2.1457/AU.1/06/1782-2/1/III/2026
                                           tanggal 12 Maret 2026 untuk tahun yang berakhir pada
                                           tanggal 31 Desember 2025
                                       2. Laporan No. 00493/2.1457/AU.1/06/1782-1/1/III/2025
                                           tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun yang berakhir pada
                                           tanggal 31 Desember 2024
          Opini                    :   Wajar Tanpa Modifikasian




                                                         7|Keterbukaan Informasi
Page 8
 2. Kantor Akuntan Publik          :   Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan
    Alamat                         :   Perkantoran Sentra Kramat Blok A.11, Jl. Kramat Raya No. 7-
                                       9 Jakarta Pusat
     No. Telepon                   :   021 3910600
     Faximile                      :   021 3910583
     Nama Rekan                    :   Kevin Muhammad Rizka
     Nomor STTD                    :   AP.1350
     No. Laporan Keuangan          :   Laporan Nomor. 00075/2.0927/AU.1/05/1350-1/1/IV/2024
                                       tanggal 30 April 2024 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                                       31 Desember 2023
     Opini                         :   Wajar Tanpa Modifikasian

 3. Kantor Akuntan Publik          :   Tjahjadi & Tamara
    Alamat                         :   Centennial Tower 15/F, Suites 15B, Jl. Gatot Subroto Kav. 25,
                                       Jakarta
     No. Telepon                   :   021 22958350
     Faximile                      :   021 22958351
     Nama Rekan                    :   Riani
     Nomor STTD                    :   AP.0264
     No. Laporan Keuangan          :    1. Laporan No. 00230/2.0853/AU.1/05/0264-2/1/III/2023
                                           tanggal 30 Maret 2023 untuk tahun yang berakhir pada
                                           tanggal 31 Desember 2022
                                        2. Laporan No. 00226/2.0853/AU.1/05/0264-1/1/III/2022
                                           tanggal 15 Maret 2022 untuk tahun yang berakhir pada
                                           tanggal 31 Desember 2021
     Opini                         :   Wajar Tanpa Modifikasian

Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                  (dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
        LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
   Keterangan             2021              2022              2023              2024               2025
 Pendapatan          402.584.918.991   483.001.336.110   604.414.000.000   592.272.511.189   508.455.142.119
 Laba Bruto          169.248.941.098   193.286.224.800   130.646.000.000   141.136.935.410    71.612.963.519
 Laba Usaha           83.911.585.029    79.820.850.113    58.494.000.000    75.139.601.237    20.053.443.211
 EBITDA              219.247.977.863   230.752.461.081   230.971.000.000   272.834.626.496    44.107.547.229
 Laba Neto Tahun      45.991.049.101    36.480.233.496     8.796.000.000    27.708.594.528     3.233.826.223
 Berjalan
 Total Laba           46.023.426.901    35.122.494.516     8.770.000.000    30.443.416.488     2.446.123.183
 Komprehensif

                                                                  (dalam Rupiah penuh, kecuali dinyatakan lain)
                           LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
   Keterangan             2021              2022              2023              2024               2025
 Aset                646.357.408.099   873.443.134.370 1.112.287.000.000 871.496.582.591     769.510.027.627
 Aset Lancar         171.971.969.945   294.978.631.072   272.342.000.000 213.221.398.955     183.058.143.161
 Aset Tidak Lancar   474.385.438.154   578.464.503.298   839.945.000.000 658.275.183.636     586.451.884.466
 Liabilitas          325.371.206.685   523.315.238.440   757.313.000.000 486.078.264.940     381.645.586.793
 Liabilitas Jangka   192.617.916.688   301.893.099.648   488.572.000.000 271.024.838.932     212.361.834.202
 Pendek
 Liabilitas Jangka   132.753.289.997   221.422.138.792    268.741.000.000 215.053.426.008    169.283.752.591
 Panjang
 Ekuitas             320.986.201.414   350.127.895.930    354.974.000.000 385.418.317.651    387.864.440.834




                                                             8|Keterbukaan Informasi
Page 9
                                           RASIO KEUANGAN
             Keterangan             2021          2022          2023         2024         2025
      Marjin Laba Bruto                42,0%         40,0%        36,6%        23,7%         14,1%
      Marjin Laba Usaha                20,8%         16,5%        11,9%        12,6%          3,9%
      Marjin Laba Tahun Berjalan       11,4%          7,6%         2,5%         4,7%          0,6%
      Marjin Ebitda                    54,5%         47,8%        40,3%        45,8%          8,7%
      Return on Assets                  7,1%          4,2%         1,4%         3,2%          0,4%
      Return on Equity                 14,3%         10,4%         5,6%         7,2%          0,8%
      Current Ratio                    89,3%         97,7%        55,9%        78,7%         86,2%
      Debt to Asset Ratio              50,3%         59,9%        67,4%        55,8%         49,6%
      Debt to Equity Ratio            101,4%        149,5%       280,0%       126,1%         98,4%
      Interest Coverage Ratio             3,1         2,38         1,47         1,71          0,65
      Debt Service Coverage Ratio       0,91          0,78         0,50         0,69          0,18

III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA

Semakin berkembangnya usaha Perseroan merupakan dampak dari bertambahnya permintaan pasar
atas inovasi-inovasi bisnis Perseroan. Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna
memenuhi kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan, diantaranya dengan
melakukan penambahan bidang usaha terkait Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229. Tiga Kode KBLI baru
tersebut belum dijalankan secara komersial dan tidak ada kontribusi terhadap pendapatan Perseroan.
Perseroan saat ini masih berada dalam tahap perencanaan dan/atau pengembangan usaha,
penyesuaian kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar dan pemenuhan aspek perizinan dan persyaratan
administratif lainnya. Penambahan bidang usaha ini juga mempertimbangkan pertumbuhan kawasan
industri dan kawasan tambang di wilayah Kalimantan Timur - termasuk dalam konteks pembangunan
Ibu Kota Nusantara (IKN) - menciptakan lonjakan permintaan layanan angkutan karyawan, shuttle bus,
dan angkutan pemukiman yang tidak dapat dipenuhi oleh cakupan KBLI yang telah ada. Dengan
penambahan kode KBLI baru, Perseroan memiliki kapasitas untuk merespons kebutuhan pasar
tersebut secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Penambahan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49422, KBLI 49429, dan KBLI
49229 wajib memperoleh perizinan dari Instansi berwenang melalui sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko yang Terintegrasi Secara Elektronik (OSS RBA), menggunakan kode KBLI 2020 yang akan
dikonversi menjadi kode KBLI 2025 sesuai dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesis, dimana akan dilakukan pembaruan pada NIB dan validasi resiko atas
KBLI baru yang diajukan dan akan dipenuhi perizinan penambahan KBLI pada NIB selambat-lambatnya
30 hari kerja setelah RUPS LB.

Kondisi industri atas kegiatan usaha yang telah dijalankan saat ini menjadi pertimbangan Perseroan
untuk melakukan penambahan kegiatan usaha. Beberapa kondisi industri sebagai pertimbangan
adalah sebagai berikut:
1. Kondisi Pasar Angkutan Sewa (KBLI 49422)
   Pasar angkutan sewa korporasi dengan pengemudi di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang
   konsisten seiring dengan meningkatnya kebutuhan mobilitas profesional di kawasan-kawasan
   industri yang berkembang pesat. Beberapa data pasar yang relevan antara lain:
   o Pasar sewa kendaraan dengan pengemudi (chauffeur-driven) di Indonesia diestimasi tumbuh
      rata-rata 7–9% per tahun.
   o Kawasan Kalimantan Timur sebagai pusat industri migas dan calon ibu kota baru negara menjadi
      magnet investasi yang mendorong permintaan mobilitas eksekutif yang tinggi.

                                                          9|Keterbukaan Informasi
Page 10
   o Perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di Kalimantan Timur umumnya
     mengalokasikan anggaran transportasi korporat yang signifikan, dengan standar keselamatan
     yang hanya dapat dipenuhi oleh operator berlisensi dan bersertifikasi.
   o Nilai pasar angkutan sewa korporasi di Kalimantan diperkirakan mencapai Rp 3–5 triliun per
     tahun.

 2. Kondisi Pasar Angkutan Tidak Dalam Trayek (KBLI 49229)
    Perkembangan pasar Kode KBLI 49229 (Angkutan bus tidak dalam trayek - bus carter dan ekskursi
    korporat) di Indonesia merupakan segmen yang sangat potensial namun masih terfragmentasi.
    Gambaran pasar yang relevan adalah sebagai berikut:
    o Kebutuhan bus carter karyawan diperkirakan mencapai 5.000–8.000 unit operasional per hari
       di Kalimantan dan Sulawesi.
    o Nilai pasar angkutan bus korporat di Kalimantan dan Sulawesi diestimasi Rp 6–10 triliun per
       tahun

 3. Kondisi Pasar Angkutan Lainnya Untuk Penumpang (KBLI 49429)
    Potensi pangsa pasar untuk layanan angkutan darat penumpang korporat di Indonesia sangat
    signifikan. Sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar 8,98% pada
    Triwulan IV-2025 (BPS), melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Pangsa pasar
    Perseroan terkait industri Angkutan Darat/ Sewa kendaraan berikut pengemudi kendaraan adalah
    terutama wilayah Indonesia provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan,
    Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Timika, Sulawesi). Beberapa indikator pangsa pasar
    yang relevan terkait KBLI 49429 antara lain:
    o Terdapat lebih dari 1.200 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Kalimantan Timur yang
       mempekerjakan ratusan ribu tenaga kerja.
    o Estimasi nilai pasar angkutan karyawan korporat di Kalimantan dan Sulawesi diperkirakan
       mencapai Rp 8-12 triliun per tahun, dengan Perseroan berpotensi meraih pangsa awal sebesar
       5-8% dalam 3 tahun pertama ekspansi.

Sehubungan dengan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI baru, sumber pembiayaannya diperhitungkan
dari kas dan setara kas Perseroan dan selanjutnya demikian selama tahun-tahun berikutnya. Estimasi
jumlah dana yang akan digunakan terkait penambahan kegiatan usaha sesuai Kode KBLI 49429, 49422
dan 49229 akan terjadi dalam periode ke depannya, terutama dalam pengadaan armada kendaraan
baru yang selama 5 tahun periode proyeksi keuangan diperhitungkan akan berjumlah 665 unit
kendaraan (berbagai tipe) yang bernilai sebesar Rp 108,9 Milyar, dan kemudian selanjutnya di kisaran
Rp 15-20 Milyar per tahunnya.

IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN BIDANG USAHA

Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang telah berpengalaman melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam rangka menjalankan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI Baru, Perseroan memiliki tenaga kerja
serta tenaga ahli untuk kegiatan usahanya, antara lain sebagai berikut:




                                                         10 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 11
Pengelolaan kegiatan usaha baru dipimpin oleh Dewan Komisaris dan Direksi yang berpengalaman
lebih dari 5 tahun di industri transportasi, serta didukung oleh 3 manajer (Manajer Finance, Manajer
Sales, dan Manajer Commercial) lulusan S1 dengan pengalaman dibidang masing-masing kurang lebih
5 tahun. Sehubungan dengan rencana penambahan bidang usaha ini, tidak ada karyawan Perseroan
yang memiliki double job. Perseroan per 31 Desember 2025 memiliki 1.744 kendaraan untuk
disewakan. Penambahan pengemudi yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha baru sekitar
508 orang selama 5 tahun dengan rata-rata penambahan 10 orang per bulan. Penambahan ini
mengikuti proyeksi pertumbuhan pendapatan, yang akan bersamaan dengan rencana penambahan
kendaraan baru. Pengemudi yang direkrut wajib memiliki sertifikasi kompetensi mengemudi, yaitu
SIM A atau SIM BII Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
progogram pelatihan yang direncanakan adalah sebagai berikut:
o Pelatihan Defensive Driving & Mining Site Safety untuk seluruh pengemudi baru yang akan direkrut
   dalam program penambahan 508 operator selama 5 tahun ke depan.
o Pelatihan K3 spesifik site tambang untuk operator unit ambulans dan mine rescue (KBLI 49429),
   termasuk prosedur pertolongan pertama dan evakuasi darurat.
o Pelatihan manajemen kontrak dan customer relationship management (CRM) untuk tim pemasaran
   yang menangani akuisisi segmen KBLI 49422 dan 49229.
o Pelatihan regulasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait izin operasional angkutan umum
   untuk tim administrasi perizinan.
Perseroan telah memiliki Struktur Organisasi yang memadai untuk mendukung penambahan kegiatan
usaha baru tanpa perubahan struktural, berikut Struktur Organisasi Perseroan:




                                                         11 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 12
V. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN BIDANG USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
   PERUSAHAAN TERBUKA

Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Bidang Usaha Perseroan dari Kantor Jasa Penilaian
Publik (“KJPP”) Ihot, Dollar & Raymond (“ID&R”) No.ID&R/FS/V/080526-01 tanggal 8 Mei 2026,
berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh PT Transkon Jaya Tbk dinyatakan “Layak”
untuk dilaksanakan.

Pengaruh penambahan kegiatan usaha dilihat dari Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang
dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dari realisasi Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang didasarkan pada perhitungan proyeksi keuangan Perseroan selama
5 (lima) tahun sehubungan dengan Rencana Usaha. Berdasarkan analisis kelayakan Penambahan
Kegiatan Usaha dengan memperhitungkan asumsi-asumsi yang telah diperoleh hasil perhitungan
sebagai berikut.
1) Berdasarkan rasio profitabilitas proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah penambahan
    KBLI terlihat bahwa marjin laba bruto membaik dari sebelumnya di kisaran 18,2% - 24,4% menjadi
    kisaran 18,4% - 28,1% selama 5 tahun proyeksi tersebut. Marjin laba usaha pun dari 13,1% di tahun
    2030 terlihat membaik menjadi 19,3% setelah penambahan KBLI. Rasio ROA yang sebelum
    penambahan KBLI berada di kisaran 3,5% - 6,7& kemudian akan meningkat menjadi kisaran 3,6%
    - 10,7% setelah penambahan KBLI. Rasio ROE pun dari kisaran 6,9% - 10,1% akan membaik menjadi
    kisaran 7,3% - 15,4%.

2) Interest Coverage Ratio (“ICR”) sebelum Transaksi berkisar 1,5x – 3,39x dengan Debt Service
   Coverage Ratio (“DSCR”) antara 0,87x – 1,19x. Interest Coverage Ratio setelah Transaksi berkisar
   antara 1,6x hingga 6,2x selama periode proyeksi, dengan Debt Service Coverage Ratio antara 0,88x
   – 1,61x. Dengan demikian terlihat ada peningkatan ICR dan DSCR dengan dilakukannya transaksi.

3) Net Present Value (“NPV”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dihasilkan
   menunjukan angka yang positif yaitu sebesar Rp 95.618.080.409,- (sembilan puluh lima miliar
   enam ratus delapan belas juta delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah). Nilai NPV positif
   maka mencerminkan bahwa investasi tersebut layak untuk dilaksanakan.

4) Internal Rate of Return (“IRR”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dihasilkan
   adalah sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen) lebih tinggi dari pada Weighted Average
   Cost of Capital (“WACC”) sebesar 7,50% (tujuh koma lima puluh persen) maka Penambahan
   Kegiatan Usaha tersebut layak untuk dilaksanakan.

5) Profitability Index (“PI”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang diperoleh adalah
   sebesar 3,16 (tiga koma satu enam) kali yang berarti lebih besar dari 1, maka Penambahan
   Kegiatan Usaha tersebut layak untuk dilaksanakan.




                                                          12 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 13
Asumsi proyeksi keuangan dibuat untuk 5 tahun (2026 – 2030) dengan asumsi going concern yang
mencakup proyeksi pendapatan dari jasa angkutan penumpang dan sewa kendaraan untuk tiap kode
KBLI baru (49429, 49422 dan 49229), serta proyeksi beban operator/pengemudi terkaitnya, beban
material (pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, dan beban penyusutan). Tiap tahun juga
dijadwalkan terjadi Capital Expenditure berupa penambahan armada kendaraan baru sesuai tipe
dalam masing-masing kode KBLI baru. Piutang usaha diasumsikan 45 hari. Rangkuman tambahan
pendapatan dan biaya sesuai 3 kode KBLI baru selama periode proyeksi adalah sebagai berikut:




VI. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA

KJPP Ihot, Dollar, & Raymond (KJPP ID&R) selaku Penilai Independen Perseroan yang melakukan
penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
Laporan No. ID&R/FS/V/080526-01 tanggal 8 Mei 2026.

Kantor Jasa Penilai Publik   :   Ihot, Dollar & Raymond (ID&R)
Alamat                       :   Graha ROI Formula 3𝑟𝑑 Floor Suite 302, Jl. Sultan Iskandar Muda
                                 No.222, RT.1/RW.16,, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
                                 Jakarta, 12310
No. Telepon                  :   (+62) 21 7245677 / 6611883
Faksimile                    :   (+62) 217253689 / 6622016
Website                      :   https://www.idrvaluer.com/
E-mail                       :   cs@idrvaluer.com
Nama Rekan                   :   Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
Nomor STTD                   :   STTD.PB-13/PM.2/2018
No. Laporan Penilaian            ID&R/FS/IV/130426-01

a.   Maksud dan Tujuan
     Maksud penilaian adalah untuk penyusunan studi kelayakan terkait penambahan kegiatan usaha
     angkutan darat lainnya untuk penumpang (KBLI 49429), angkutan sewa (KBLI 49422), dan
     angkutan bus tidak dalam trayek lainnya (KBLI 49229) oleh Perseroan. Tujuan penilaian adalah
     untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 mengenai
     penambahan kegiatan usaha.

b.   Objek Penilaian
     Penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam hal angkutan darat lainnya untuk penumpang
     (KBLI 49429), angkutan sewa (KBLI 49422) dan angkutan bus tidak dalam trayek lainnya (KBLI
     49229) per tanggal cut-off.

c.   Tanggal Penilaian
     Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut
     diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.


                                                         13 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 14
d.   Kondisi Pasar
     Semakin berkembangnya usaha Perseroan merupakan dampak dari bertambahnya permintaan
     pasar atas inovasi bisnis Perseroan dalam hal solusi mobilitas bagi industri pertambangan
     nasional dan lainnya. Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna memenuhi
     kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan (customer) Perseroan di antaranya
     dengan mempersiapkan Rencana Penambahan Usaha terkait Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229.

e.   Analisis Profitabilitas
     Perbandingan rasio profitabilitas proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah
     penambahan KBLI terlihat bahwa marjin laba bruto membaik dari sebelumnya di kisaran 18,2% -
     24,4% menjadi kisaran 18,4% - 28,1% selama 5 tahun proyeksi tersebut. Marjin laba usaha pun
     dari 13,1% di tahun 2030 terlihat membaik menjadi 19,3% setelah penambahan KBLI. Rasio ROA
     yang sebelum penambahan KBLI berada di kisaran 3,5% - 6,7& kemudian akan meningkat menjadi
     kisaran 3,6% - 10,7% setelah penambahan KBLI. Rasio ROE pun dari kisaran 6,9% - 10,1% akan
     membaik menjadi kisaran 7,3% - 15,4%.

     Interest Coverage Ratio sebelum Transaksi berkisar 1,5x – 3,39x dengan Debt Service Coverage
     Ratio antara 0,87x – 1,19x. Interest Coverage Ratio setelah Transaksi berkisar antara 1,6x hingga
     6,2x selama periode proyeksi, dengan Debt Service Coverage Ratio antara 0,88x – 1,61x. Dengan
     demikian terlihat ada peningkatan ICR dan DSCR dengan dilakukannya transaksi.

     Secara keseluruhan tingkat profitabilitas Perseroan akan mengalami peningkatan dengan
     dilakukannya penambahan kegiatan usaha (3 kode KBLI) baru.

f.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
         i. Menghasilkan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
        ii. Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam proses
            penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
      iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
            keakuratannya.
       iv. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
            kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
            pencapaiannya (fiduciary duty).
        v. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
            yang telah disesuaikan dalam laporan studi kelayakan ini.
       vi. Penilai menghasilkan laporan studi kelayakan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
            informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
      vii. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai dari penilaian
            yang dilakukan.
     viii. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

g.   Analisa Kelayakan
     1) Analisa Kelayakan Pasar
         Potensi pangsa pasar untuk layanan angkutan darat penumpang korporasi di Indonesia
         sangat signifikan. Sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar
         8,98% pada Triwulan IV-2025 (BPS), melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional.
         Pangsa pasar Perseroan terkait industri Angkutan Darat/ Sewa kendaraan berikut pengemudi
         adalah terutama wilayah Indonesia propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
         Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumantera Utara, Timika, Sulawesi). Dengan

                                                          14 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 15
    keunggulan kompetitif berupa sertifikasi internasional, armada yang terawat, dan rekam
    jejak keselamatan yang terbukti, Perseroan berpotensi meraih pangsa pasar sebesar 10-15%
    dalam 3 tahun pertama pengembangan layanan angkutan sewa di wilayah Kalimantan Timur.

2) Analisa Kelayakan Teknis
   Perseroan telah memiliki tenaga kerja yang telah berpengalaman melaksanakan kegiatan
   usahanya. Dalam rangka menjalankan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI Baru, Perseroan
   memiliki tenaga kerja serta tenaga ahli untuk kegiatan usahanya. Selain tenaga kerja,
   Perseroan juga memperhatikan dan menaati peraturan perundang-undangan yang terkait
   dengan kegiatan usahanya agar dapat menghasilkan suatu kegiatan usaha yang terkendali
   dan berkesinambungan.

3) Analisa Kelayakan Pola Bisnis
   Persaingan usaha di bidang layanan angkutan darat untuk penumpang, sewa kendaraan
   berikut pengemudinya cukup ketat, dimana beberapa perusahaan-perusahaan memiliki
   usaha sejenis dengan menargetkan segmen pasar yang sama maupun berbeda (jadi terdapat
   ancaman akan kemampuan pesaing untuk meniru model layanan jasa Perseroan).
   Persaingan yang cukup ketat membuat jasa yang diberikan harus memiliki daya saing baik
   dari segi harga maupun pelayanan. Untuk mencapai keberhasilan penambahan kegiatan
   usaha yang akan dilaksanakan, melalui berbagai keunggulan kompetitifnya, Perseroan
   berupaya melakukan berbagai pengembangan pada setiap kegiatan usaha yang dimilikinya
   agar terus memiliki daya saing dengan perusahaan lain yang sejenis. Perseroan juga
   memastikan prosedur operasional dan layanan berjalan secara optimal dan menghasilkan
   kualitas pelayanan yang baik. Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala untuk
   menjaga kualitas pelayanan sehingga mampu memenuhi kebutuhan dari konsumen. Dengan
   adanya Rencana Penambahan 3 Kode KBLI baru, total pendapatan Perseroan diproyeksikan
   akan mencapai sebesar Rp 655,8 Milyar pada tahun 2030 dengan total laba neto sebesar
   Rp 120,6 Milyar.

4) Analisa Kelayakan Model Manajemen
   Perseroan memiliki struktur manajemen yang cukup memadai untuk menjalankan kegiatan
   usaha saat ini dan kegiatan usaha yang baru serta mengidentifikasi, mengevaluasi dan
   meminimalkan risiko-risiko dalam seluruh lingkup kegiatan usaha.

5) Analisa Kelayakan Keuangan
   Biaya investasi terkait penambahan kegiatan usaha sesuai Kode KBLI 49429, 49422 dan
   49229 akan terjadi dalam periode ke depannya, terutama dalam pengadaan armada
   kendaraan baru yang selama 5 tahun periode proyeksi keuangan diperhitungkan akan
   berjumlah 665 unit kendaraan (berbagai tipe) yang bernilai sebesar Rp 108,9 Milyar, dan
   kemudian selanjutnya di kisaran Rp 15-20 Milyar per tahunnya yang sumber pembiayaannya
   berasal dari kas dan setara kas Perseroan serta pembiayaan. Titik impas (Break Even Point/
   BEP) rata-rata tercapai pada tingkat pendapatan sebesar 20,21% - 47,21% selama periode
   proyeksi.

6) Analisa Kelayakan Investasi
   Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
   digunakan 3 (tiga) indikator yaitu NPV, IRR dan PI yang didasarkan pada nilai kini arus kas
   bersih yang diproyeksikan untuk periode tahun 2026-2030. Penggunaan NPV berarti


                                                    15 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 16
         mengukur nilai kini dari pengeluaran investasi dan manfaat bisnis yang digambarkan oleh
         proyeksi manfaat netto.

         Nilai NPV mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai
         investasi. Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai
         NPV negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan. Nilai IRR mencerminkan
         besarnya tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto seluruh selisih kas masuk
         akan menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi. Jika IRR lebih besar dari
         WACC, maka Rencana ini layak dilaksanakan dan apabila IRR lebih kecil dari WACC maka
         Rencana ini sebaiknya tidak dilaksanakan. PI merupakan rasio yang digunakan untuk
         mengetahui nilai tambah dari investasi yang dilakukan. Dalam menganalisis PI suatu investasi
         maka kelayakan dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI lebih besar dari 1, maka
         investasi tersebut dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan.
         Analisa kelayakan dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi Perseroan
         dan perbandingan antara rasio kinerja proyeksi keuangan dalam kondisi tanpa adanya
         Rencana Penambahan 3 Kode KBLI dan dengan adanya penambahan Rencana Penambahan
         3 Kode KBLI tersebut. Kelayakan rencana usaha Perseroan dihitung dengan menggunakan
         tiga indikator yaitu NPV, IRR dan PI dengan ringkasan sebagai berikut:




         Berdasarkan kajian analisa serta tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi
         daripada WACC dan PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.

h.   Kesimpulan
     Berdasarkan kajian analisa atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
     model manajemen, aspek keuangan dan investasi yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek
     yang terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, maka disimpulkan bahwa Rencana
     Penambahan 3 KBLI Baru yang akan dilakukan oleh Perseroan dinilai “layak”.
     Dalam penyusunan Laporan Studi Kalayakan, tidak terdapat kejadian penting yang diketahui
     maupun yang patut diketahui setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal laporan penilaian.


VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS LUAR BIASA

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang
Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan
bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada:

Hari/Tanggal     :   Rabu, 20 Mei 2026
Waktu            :   14:00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - Selesai
Tempat           :   Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta

Adapun Agenda Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana yang tercantum
dibawah ini:


                                                            16 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 17
            AGENDA MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1.   Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

2.   Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana
     Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan atas mata acara tersebut dalam RUPS melalui RUPS LB Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam UUPT yaitu sebagai berikut:

a.   Merujuk pada Pasal 88 ayat (1) UUPT dan ayat 14.2 Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan yang
     mengatur bahwa kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara rapat dapat
     dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili
     paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh
     Perseroan dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS Pertama adalah sah jika disetujui oleh
     lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

b.   Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS Pertama tidak tercapai, maka diadakan RUPS kedua.
     RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil
     keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling
     sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
     Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
     dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
     saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan jumlah suara untuk
     mengambil keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPS Perseroan:

No                               Peristiwa                                        Hari, Tanggal
1. Penyampaian mata acara RUPS LB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)               Senin, 6 April 2026
2. Pengumuman RUPS LB kepada para pemegang saham Perseroan                     Senin, 13 April 2026
   melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY
   KSEI, dan situs web Perseroan
3. Keterbukaan Informasi melalui website Bursa dan website Perseroan           Senin, 13 April 2026
4. Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham yang berhak hadir                Senin, 27 April 2026
   dalam RUPSLB (“recording date”)
5. Penyampaian perubahan mata acara RUPS LB                                    Selasa, 28 April 2026
6. Pemanggilan RUPS LB kepada para pemegang saham Perseroan melalui            Selasa, 28 April 2026
   situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs web eASY KSEI, dan
   situs web Perseroan
7. Pelaksanaan RUPS LB                                                          Rabu, 20 Mei 2026
8. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS LB                                       Jumat, 22 Mei 2026
9. Penyampaian Risalah RUPS LB                                                 Jumat, 19 Juni 2026

Catatan penting:
1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat atau diwakili dengan surat kuasa adalah
    Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan
    dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
    pada hari Senin, 27 April 2026 sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
                                                         17 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i
Page 18
2.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut :
     a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
     c. Hadir melalui Pemberian Kuasa.


VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut terkait Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha baru Perseroan, maka Para Pemegang Saham Perseroan dapat lebih
lanjut menghubungi Perseroan pada Hari Kerja, yaitu Senin - Jumat dan pada jam kerja, yaitu Pukul
08.00 - 17.00 WITA di alamat berikut:



                                    PT TRANSKON JAYA TBK

                              Mulawarman No. 21, RT.23, Manggar
                         Balikpapan, Kalimantan Timur 76116, Indonesia
                        Telepon : (0542) 770401; Faksimili : (0542) 770403
                         Email : corporatesecretary@transkon-rent.com
                               Website : www.transkon-rent.com


                                          Hormat kami,
                                      An. Direksi Perseroan




                                      R. Alexander J. Syauta
                                             Direktur




                                                        18 | K e t e r b u k a a n I n f o r m a s i

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published18 May 2026
Pages18
Characters56,179
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRANSKON JAYA TBK p.1 ×14
linked org Samindo Resources Tbk p.6 ×4
linked person Jeong Subok p.7
linked person Kim Hyoyeol p.7
linked person R. Hesthi Sambodo p.7
linked person Kim Joonseok p.7
linked person Park Jung Ook p.7
linked person Kim Taejae p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org PT Damai Investama Sukses p.6
unresolved person Adi Gunawan · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.7
unresolved org Rianto & Rekan p.7
unresolved org Sukimto & Rekan p.8
unresolved org Kota Nusantara p.9
unresolved org KJPP Ihot p.13
unresolved org KJPP ID p.13
unresolved person MBT p.13
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.17
unresolved person R. Alexander J. Syauta · Direktur p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result