Back to announcement
20260830_SILO_Pemanggilan RUPS_32143546_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
No.118/Corsec-SIH/VIII/2026 Tangerang, 31 Agustus/August 2026
Kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
To Gedung Sumitro Joyohadikusumo, Lantai 3
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4,
Jakarta Pusat 10710
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Jakarta Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Untuk Perhatian Bapak Hasan Fawzi
For the attention Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
Bursa Karbon OJK/
Chief Executive of Supervision for Capital Markets, Derivative Finance,
and Carbon Exchange at OJK
Bapak Jeffrey Hendrik
Direktur Utama/President Director
PT Bursa Efek Indonesia
Perihal Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Siloam
Regarding International Hospitals Tbk (“Perseroan”)
Convocation of the Extraordinary General Meeting of Shareholders
of PT Siloam International Hospitals Tbk (the “Company”)
Dengan Hormat, Dear Sirs or Madams,
Merujuk pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Referring to the OJ|K Regulation No.
tertanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan 15/POJK.04/2020 dated 21 April 2020 regarding the
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Plan and Implementation of the General Meeting of
Shareholders of a Public Company (“OJK
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan ini
Regulation 15/2020”), we hereby inform that PT
kami sampaikan bahwa Perseroan bermaksud Siloam International Hospitals Tbk (the “Company”)
untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang intends to convene an Extraordinary General
Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan Meeting of Shareholders (the “Meeting”) which shall
diselenggarakan pada: be held on:
Hari/Tanggal : Selasa, 22 September 2026
Day/Date Tuesday, 22 September 2026
Waktu : Pkl. 09.00 Waktu Indonesia Barat – selesai
Time 09.00 a.m. Western Indonesian Time – finish
Tempat : Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) Hall
Venue Jl. Boulevard Sudirman No. 1688, Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
Siloam International Hospitals 1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 2
Lebih lanjut, mata acara atau agenda dari Rapat Further, the meeting agenda of the Meeting shall be
tersebut adalah sebagai berikut: as follows:
1. Persetujuan untuk mengamendemen dan 1. Approval to amend and restate Article 3 of
menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran the Company’s Articles of Association
Dasar Perseroan perihal Maksud dan concerning its Purposes and Objectives and
Business Activities, in order to conform with
Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka
the Indonesian Standard Industrial
penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Classification (Klasifikasi Baku Lapangan
Baku Lapangan Usaha Indonesia ataupun Usaha Indonesia) or any other relevant
ketentuan terkait lainnya, sebagai regulation, as required for licensing services
pemenuhan layanan perizinan dalam under the Online Single Submission system
sistem Online Single Submission in accordance with, among others,
berdasarkan, antara lain, Peraturan Government Regulation of the Republic of
Indonesia No. 28 of 2025 concerning the
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Implementation of Risk-Based Business
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Licensing.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk 2. Approval of the Company’s plan to acquire
mengambil alih saham dalam perusahaan- shares in companies holding a portfolio of
perusahaan yang memiliki portofolio aset hospital assets and supporting facilities,
whether through the purchase of shares or
rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
share options, which constitute a material
pembelian saham maupun hak opsi atas transaction under Otoritas Jasa Keuangan
saham, yang merupakan transaksi material Regulation No. 17/POJK.04/2020 on
berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Material Transactions and Changes of
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Business Activities (the “Material
tentang Transaksi Material dan Perubahan Transaction (the “Company’s Material
Kegiatan Usaha (“Transaksi Material Transaction”).
Perseroan”).
3. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan 3. The provision of security over the
Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari Company’s assets and/or properties with a
ekuitas Perseroan sehubungan dengan value exceeding 50% of the Company’s
equity, in connection with the procurement of
perolehan pendanaan bagi Perseroan
financing for the Company and/or its
maupun anak perusahaan Perseroan subsidiaries in relation to the Company’s
sehubungan dengan Transaksi Material Material Transaction.
Perseroan.
Penjelasan untuk setiap Mata Acara Rapat dapat The explanation of each Agenda of the Meeting can
dilihat dalam Pemanggilan Rapat sebagaimana be seen on the Meeting Invitation as attached.
terlampir.
Demikian kami sampaikan, surat ini disampaikan We trust the foregoing is in order and is submitted in
dalam rangka pemenuhan kewajiban berdasarkan fulfillment of the obligation in relation to OJK
POJK 15/2020. Regulation 15/2020.
Atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan Thank you for your kind attention.
terima kasih.
Siloam International Hospitals 2
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 3
Hormat kami/Sincerely yours,
PT Siloam International Hospitals Tbk
Oleh/By: _________________________
Lewi Aga Basoeki
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary
Tembusan: Copy to:
1. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. 1. Board of Directors of PT Kustodian Sentral Efek
2. Direksi PT Sharestar Indonesia Indonesia.
2. Board of Directors of PT Sharestar Indonesia
Lampiran: Attachment:
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Convocation of the Annual General Meeting of Shareholders
Siloam International Hospitals Tbk of PT Siloam International Hospitals Tbk
Siloam International Hospitals 3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 4
Lampiran/Attachment Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Siloam International Hospitals Tbk Convocation of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Siloam International Hospitals Tbk Siloam International Hospitals 4 Gedung FK UPH, 32nd Floor Jl. Boulevard Sudirman No. 1688 Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia www.siloamhospitals.com
Page 5
Informasi kepada Publik
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
(“Pemanggilan”)
PEMBERITAHUAN DAN PEMANGGILAN
Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan dan mengundang para pemegang saham Perseroan (selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 22 September 2026
Waktu : 09:00 Waktu Indonesia Barat - Selesai
Tempat : Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) Hall Jalan Jend.
Sudirman No.15, Lippo Karawaci, Tangerang 158111
Kehadiran Elektronik : Melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) Sistem Rapat
Umum Pemegang Saham Elektronik (“eASY.KSEI”)
MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA
1. Persetujuan untuk mengamendemen dan menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) ataupun ketentuan
terkait lainnya, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam sistem Online Single
Submission (“OSS”) berdasarkan, antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP
28/2025”).
Penjelasan:
Mata Acara Pertama adalah mengenai usulan amendemen terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Amendemen ini semata-mata dilakukan
dalam rangka penyesuaian nomenklatur klasifikasi kegiatan usaha Perseroan yang baru
berdasarkan KBLI, setelah diundangkannya PP 28/2025 dan peraturan perundang-undangan
pelaksananya atau peraturan lainnya yang terkait, seperti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor
7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sehubungan dengan hal
tersebut, penyesuaian ini juga mempertimbangkan perubahan terkini pada peraturan kesehatan di
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan
pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Usulan amendemen ini bersifat administratif dan tidak mengakibatkan adanya penambahan
kegiatan usaha baru dan/atau perluasan ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan, sehingga ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan sebagaimana telah dijalankan selama ini tetap sama, serta tidak
memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, perizinan berusaha, maupun kondisi keuangan
Perseroan. Pendekatan penyesuaian ketentuan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
ini sejalan dengan praktik yang berlaku saat ini pada perusahaan terbuka di Indonesia, baik melalui
mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa.
Siloam International Hospitals 1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 6
Informasi kepada Publik
Lebih lanjut, penyesuaian ini dilakukan untuk memitigasi risiko ketidaksesuaian antara kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan kode KBLI
yang tercatat dalam sistem OSS, yang dapat menghambat kemampuan Perseroan untuk
memproses, mengubah, atau memperpanjang perizinan berusahanya melalui OSS, serta untuk
mencatatkan tindakan korporasi selanjutnya pada instansi pemerintah terkait (antara lain
Kementerian Hukum). Dengan demikian, penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan
keberlanjutan perizinan dan kepatuhan administratif Perseroan.
Untuk informasi Para Pemegang Saham, tabel perbandingan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
Perseroan perihal maksud, tujuan dan kegiatan usaha, sebelum dan sesudah amendemen,
sebagai berikut:
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan – Ketentuan Sekarang Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan –
Ketentuan Yang Diusulkan
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3 Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: Berusaha dalam bidang 1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: Berusaha dalam
kesehatan manusia (perumahsakitan). bidang pelayanan kesehatan (perumahsakitan).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas 2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perseroan dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut
berikut:
Aktivitas rumah sakit swasta meliputi perawatan kesehatan 86103 AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA
dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat
swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta,
dengan cara mendirikan rumah sakit baru maupun rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta.
mengakuisisi rumah sakit yang telah beroperasi, .
mengakuisisi perusahaan yang mengelola rumah sakit
dan/atau mengakuisisi aset-aset yang bersinergi dengan
memberi manfaat tambahan kepada dan mendukung
kegiatan-kegiatan usaha Perseroan.
Aktivitas rumah sakit lainnya meliputi perawatan kesehatan 86109 AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA
dan pengobatan fisik lainnya. Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam
kelompok 86101 sampai dengan 86105.
Aktivitas angkutan khusus pengangkutan orang sakit 86994 AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS
(medical evacuation) meliputi pengangkutan khusus orang PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL
sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya EVACUATION)
berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus
provinsi di dalam negeri. orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans,
berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau
provinsi di dalam negeri.
Aktivitas poliklinik swasta meliputi perawatan kesehatan dan 86105 AKTIVITAS KLINIK SWASTA
pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan Kelompok ini mencakup aktivitas pemberian pelayanan
secara rawat jalan, maupun rawat inap (opname), seperti kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan
klinik 24 jam dengan cara mendirikan poliklinik dan rumah dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat
bersalin baru maupun mengakuisisi poliklinik dan rumah inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang
bersalin yang telah beroperasi atau mengakuisisi perseorangan maupun badan usaha. Aktivitas ini meliputi
perusahaan yang mengelola poliklinik dan/atau rumah klinik pratama dan klinik utama, termasuk aktivitas klinik
bersalin. kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan
bagi pekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan
klinik kesehatan swasta khusus atlet.
Aktivitas praktik dokter umum meliputi jasa perawatan dan 86201 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER
pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan
Siloam International Hospitals 2
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 7
Informasi kepada Publik
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan – Ketentuan Sekarang Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan –
Ketentuan Yang Diusulkan
secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa
merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum
dokter. Termasuk pula praktik dokter di klinik perusahaan yang dilakukan secara independen oleh dokter.
dan organisasi lainnya.
Aktivitas praktik dokter spesialis meliputi jasa perawatan dan 86202 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS
pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa
THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus,
yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) seperti mata, THT, penyakit dalam, serta penyakit kulit dan
maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh kelamin, yang dilakukan secara independen oleh dokter
sekelompok dokter. spesialis.
Aktivitas praktik dokter gigi meliputi jasa perawatan dan 86203 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI
pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa
sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan
yang dilakukan oleh sekelompok dokter. secara independen oleh dokter gigi.
Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh 86991 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG
paramedis meliputi perawatan kesehatan dan pengobatan DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN
fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat, DOKTER DAN DOKTER GIGI
bidan, physiotherapy, optometri, hydrotherapy, speech Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan
therapy, chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi, seperti
kesehatan/medical message, akupuntur dan sebagainya. aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga
Termasuk kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga
seperti terapi kesehatan gigi, perawatan gigi sekolah dan kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik,
mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga
secara berkala oleh dokter gigi, dan kegiatan tukang gigi. kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga
fisioterapi, serta tenaga kesehatan lain, termasuk juga
kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan tradisional (nakestrad), dan/atau
tenaga lainnya yang memiliki kompetensi kesehatan
tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan tradisional,
termasuk Griya Sehat, atau yang selanjutnya disebut Klinik
Kesehatan Tradisional tipe 1.
Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan dikelola baik oleh 86993 AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG
pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan KESEHATAN
(Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnose lainnya Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang
dan laboratorium pemeriksa darah dan lainnya), Gudang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun
farmasi, bank mata, bank darah, bank sperma, bank swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis,
transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan
lainnya. kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik,
laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata,
bank plasma, bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori,
fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran
presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis
genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya.
Catatan: Teks yang digarisbawahi mengindikasikan penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Siloam International Hospitals 3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 8
Informasi kepada Publik
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-
perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
pembelian saham maupun hak opsi atas saham (“Rencana Transaksi”), yang merupakan
transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”).
Penjelasan:
Informasi mengenai penandatanganan perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi
telah diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan
Nomor 029/Corsec-SIH/IV/2026 tanggal 1 April 2026. Selanjutnya, Perseroan telah
mengumumkan Keterbukaan Informasi berdasarkan POJK 17/2020 bersamaan dengan
pengumuman Rapat pada tanggal 14 Agustus 2026 melalui situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia.
Nilai Rencana Transaksi berdasarkan nilai properti yang disetujui, yang terdiri dari transaksi
tahap pertama senilai Rp5.120.596.000.000 dan transaksi tahap kedua senilai
Rp3.879.404.000.000, atau secara keseluruhan Rp9.000.000.000.000. Setelah
memperhitungkan penyesuaian terhadap nilai aset neto dan sisa komitmen belanja modal
sebesar Rp2.091.396.000.000, estimasi total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
Rp6.908.604.000.000.
Dibandingkan dengan nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp10,22 triliun berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas Anak per 31 Maret 2026 yang telah
ditelaah secara terbatas berdasarkan Laporan Penelaahan No. R/0011.ARC/EDY/2026
tanggal 10 Juli 2026 (“Laporan Keuangan”), nilai transaksi dimaksud merepresentasikan
67,57%. Karena melebihi 50% dari ekuitas Perseroan, Rencana Transaksi merupakan
transaksi material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020.
Perseroan telah menunjuk KJPP Budi, Edy, Saptono, dan Rekan (“KJPP BEST”), kantor jasa
penilai publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk menentukan nilai
pasar wajar atas objek Rencana Transaksi dan menerbitkan pendapat kewajaran, sesuai
dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020. Rencana Transaksi bukan merupakan
transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan, dan tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.
Informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi, termasuk ringkasan laporan penilaian dan
pendapat kewajaran dari KJPP BEST, dimuat dalam keterbukaan informasi yang diumumkan
oleh Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2026, yang tersedia pada situs web Perseroan dan
situs web Bursa Efek Indonesia.
3. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari
ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun
anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Material Perseroan.
Penjelasan:
Penjaminan yang akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham adalah terkait
dengan perolehan pendanaan bagi Transaksi Material Perseroan (sebagaimana
dideskripsskan sebagai “Rencana Transaksi” di dalam Mata Acara Kedua) berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi yang semula tertanggal 24 Maret 2025, sebagaimana
diubah dan dinyatakan kembali pada tanggal 31 Maret 2026 (“Perjanjian Fasilitas Sindikasi”),
Siloam International Hospitals 4
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 9
Informasi kepada Publik
dengan nilai fasilitas hingga sebesar Rp14.500.000.000.000, yang dibuat oleh, antara lain,
Perseroan sebagai debitur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga
Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch,
dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore Branch sebagai
Mandated Lead Arrangers and Bookrunners. Perseroan sebelumnya telah mengungkapkan
penandatangan perjanjian fasilitas awal tersebut melalui Keterbukaan Informasi Perseroan
Nomor 019/Corsec-SIH/III/2025 tanggal 24 Maret 2025.
Perlu diperhatikan bahwa meskipun nilai fasilitas tersebut (termasuk nilai pemberian jaminan)
melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, pendanaan dan
pemberian jaminan tersebut dikecualikan dari ketentuan transaksi material berdasarkan Pasal
11 huruf (b) dan huruf (c) POJK 17/2020.
Namun demikian, Perseroan tetap wajib memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, yang mewajibkan Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham terlebih dahulu sebelum memberikan jaminan atas sebagian besar harta kekayaannya.
Oleh karena itu, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Perseroan perlu memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari para Pemegang Saham berdasarkan Rapat.
Siloam International Hospitals 5
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 10
Informasi kepada Publik
CATATAN PENTING
Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk membaca informasi berikut dengan
saksama guna memastikan proses partisipasi yang berjalan dengan lancar.
1. Informasi Umum
(a) Pemanggilan ini merupakan pemberitahuan resmi dan sah kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan. Perseroan tidak mengirimkan pemanggilan tersendiri secara individual kepada
masing‑masing Pemegang Saham.
(b) Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan
mata acara Rapat pada saat pengumuman Rapat tanggal 14 Agustus 2026. Periode tersebut telah
berakhir.
(c) Pemegang Saham yang berhak hadir, diwakili, dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
pemilik rekening efek yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI pada tanggal 28 Agustus 2026
pukul 16:00 WIB.
(d) Setiap 1 (satu) saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari satu saham, maka suara yang diberikan berlaku
untuk seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham tersebut.
(e) Bahan‑bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan dan melalui fasilitas eASY.KSEI.
(f) Rapat secara elektronik akan dilaksanakan melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh
KSEI.1
(g) Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat melalui salah satu dari cara berikut:
(i) kehadiran secara fisik; atau
(ii) kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI.
(h) Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat:
(i) Kuasa Elektronik (E-Proxy): memberikan kuasa melalui eASY.KSEI kepada
Penerima Kuasa Independen (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang ditunjuk
oleh Perseroan; atau
(ii) Kuasa Konvensional: memberikan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk sesuai
pilihan Pemegang Saham (termasuk Pemegang Saham lainnya).
(i) Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
berdasarkan urutan kehadiran (prinsip first‑come, first‑served), dan apabila jumlah maksimum
200 (dua ratus) orang telah tercapai, maka demi ketertiban dan keselamatan, Pemegang
1
Informasi mengenai panduan pengguna (user manual) eASY.KSEI bagi Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI dapat
diakses melalui tautan berikut.
Siloam International Hospitals 6
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 11
Informasi kepada Publik
Saham selebihnya diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan
fasilitas pengisian formulir kuasa pada hari Rapat.
(j) Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengimbau kepada Pemegang Saham untuk
menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan E‑Proxy sesuai dengan tata cara yang
diuraikan dalam Pemanggilan ini serta imbauan Perseroan pada bagian awal Pemanggilan ini.
2. Kehadiran Pemegang Saham Secara Fisik
(a) Registrasi: Untuk memastikan Rapat berjalan secara tertib, efisien, dan tepat waktu, Pemegang
Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon untuk hadir di lokasi Rapat guna
melakukan pendaftaran mulai pukul 08:00 Waktu Indonesia Barat. Pendaftaran akan ditutup
pukul 09:00 Waktu Indonesia Barat atau lebih awal apabila jumlah Pemegang Saham yang hadir
secara fisik telah mencapai batas maksimum 200 orang.
(b) Kelayakan: Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta untuk
menyerahkan dokumen berikut kepada petugas pendaftaran:
(i) Identitas: Untuk Pemegang Saham perorangan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku atau identitas resmi lainnya yang dikeluarkan oleh instansi
pemerintah. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum: fotokopi Anggaran Dasar
(termasuk perubahannya) serta akta yang memuat susunan Direksi dan Dewan
Komisaris yang berlaku.
(ii) KTUR: Surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR) khusus bagi Pemegang Saham
yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI.
(c) Kegagalan Melakukan Pendaftaran: Pemegang Saham atau kuasa yang datang setelah meja
pendaftaran ditutup atau tidak melakukan pendaftaran secara elektronik akan dianggap tidak hadir
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
(d) Kepatuhan terhadap tata tertib Rapat: Pemegang Saham atau kuasa yang hadir wajib
mematuhi Tata Tertib Rapat. Kegagalan dalam menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan atau
mematuhi Tata Tertib Rapat dapat mengakibatkan Perseroan menolak kehadiran atau meminta
pihak tersebut untuk segera meninggalkan area Rapat.
(e) Alternatif Pemberian Hak Suara: Pemegang Saham atau kuasa yang tidak diperkenankan
memasuki ruang Rapat, baik karena ketidakpatuhan maupun keterbatasan kapasitas ruangan,
tetap dapat menggunakan haknya dengan memberikan surat kuasa kepada Penerima Kuasa
Independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui penandatanganan formulir yang telah
disediakan, sehingga mereka dapat diwakili dan suaranya tetap diberikan. Informasi lebih lanjut
mengenai Penerima Kuasa Independen terdapat pada bagian (D) di bawah.
3. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan E‑Proxy
(a) Kelayakan: Pemegang Saham yang dapat (i) menghadiri Rapat secara elektronik atau (ii)
memberikan E-Proxy adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
(i) Nomor SID: memiliki Single Investor Identification (SID). Informasi SID dapat diperoleh
melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.
Siloam International Hospitals 7
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 12
Informasi kepada Publik
(ii) Registrasi eASY.KSEI: telah terdaftar atau mengaktifkan akun pada eASY.KSEI
melalui situs https://akses.ksei.co.id/.
Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan tersebut selanjutnya disebut sebagai
“Pemegang Saham Terdaftar”.
(b) Pemegang Saham Terdaftar yang ingin hadir dan memberikan suara secara elektronik wajib
memilih salah satu metode berikut:
(i) Penyampaian sebelum rapat: menyampaikan (A) pernyataan kehadiran elektronik
dan (B) suara elektronik atas mata acara Rapat melalui eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
Senin, 21 September 2026 pukul 11:00 Waktu Indonesia Barat.
(ii) Pendaftaran pada Hari Rapat: melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada
hari Rapat, Selasa, 22 September 2026, dari pukul 07:00 Waktu Indonesia Barat
sampai dengan 08:45 Waktu Indonesia Barat via eASY.KSEI dan memberikan
suaranya selama Rapat berlangsung.
(iii) Tayangan Rapat: Pemegang Saham Terdaftar dapat menyaksikan jalannya Rapat
melalui webinar Zoom dengan mengakses fasilitas AKSes.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/) atau melalui fitur “Tayangan RUPS” pada aplikasi AKSes
Mobile KSEI.
4. Pemberian E‑Proxy kepada Penerima Kuasa Independen yang Ditunjuk oleh Perseroan
(a) Penerima Kuasa Independen: Perseroan telah menunjuk Bapak Faisal dari PT Sharestar
Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa independen yang
berwenang mewakili Pemegang Saham dan memberikan suara dalam Rapat (selanjutnya disebut
“Penerima Kuasa Independen”).
(b) Batas Waktu E‑Proxy: Pemegang Saham Terdaftar yang ingin memberikan E-Proxy kepada
Penerima Kuasa Independen wajib menyampaikan surat kuasa dan memberikan suara melalui
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Senin,
21 September 2026 pukul 11:00 Waktu Indonesia Barat.
5. Pemberian Surat Kuasa Tertulis
(a) Perwakilan Kuasa dan Legalisasi: Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan
surat kuasa dengan bentuk dan isi yang memenuhi persyaratan Direksi Perseroan. Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa, namun
suara yang mereka berikan tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara.
(b) Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib melegalisasi
surat kuasa melalui notaris atau pejabat berwenang setempat serta melakukan legalisasi pada
Kedutaan Besar atau Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau bagi negara yang telah
meratifikasi Konvensi Apostille, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang.
(c) Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan juga dapat diperoleh pada
jam kerja melalui:
(i) Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, melalui email:
Siloam International Hospitals 8
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 13
Informasi kepada Publik
Ca@sharestar.co.id; atau
(ii) Kantor Perseroan, melalui email: corporate.secretary@siloamhospitals.com.
(d) Batas Waktu Penyerahan Surat Kuasa: Surat kuasa asli yang telah ditandatangani dengan sah
dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas harus diterima
oleh Biro Administrasi Efek Perseroan atau Kantor Sekretaris Perusahaan Perseroan paling
lambat pada Senin, 21 September 2026 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
Ketentuan Rapat Elektronik
Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara
fisik, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik sepenuhnya tanpa kehadiran fisik
Pemegang Saham. Dalam hal tersebut, Perseroan akan menyampaikan pengumuman terlebih dahulu
kepada seluruh Pemegang Saham.
Tata Kelola Perusahaan dan Partisipasi
Sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Perseroan telah
menetapkan mekanisme, tempat, dan jadwal Rapat dengan mempertimbangkan agar seluruh Pemegang
Saham atau kuasanya dapat berpartisipasi secara efektif. Oleh karena itu, Direksi Perseroan mengimbau
seluruh Pemegang Saham untuk menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan atas seluruh
mata acara Rapat.
Pemanggilan ini disusun dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan
penafsiran antara kedua versi bahasa tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku, dan versi
Bahasa Inggris dianggap secara otomatis menyesuaikan serta berlaku sesuai dengan versi Bahasa
Indonesia.
Kami menantikan kehadiran Anda dalam Rapat.
Tangerang, 31 Agustus 2026
Direksi
PT Siloam International Hospitals Tbk
Siloam International Hospitals 9
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 14
Information to Public
CONVOCATION OF THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
(the “Convocation”)
NOTICE AND CONVOCATION
The Board of Directors of PT Siloam International Hospitals Tbk (the “Company”) hereby gives notice and
invites all shareholders of the Company (collectively, “Shareholders” and each, a “Shareholder”) to attend
the Extraordinary General Meeting (“EGMS”), referred to as the “Meeting” which will be convened
physically and electronically on:
Day/Date : Tuesday, 22 September 2026
Time : 09:00 a.m. Western Indonesian Time – finish
Venue : Auditorium Mochtar Riady Institute for Nanotechnology
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
Electronic Attendance : Using PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) Electronic
General Meeting System Facility (“eASY.KSEI”)
AGENDA AND EXPLANATION OF THE AGENDA
1. Approval to amend and restate Article 3 of the Company’s Articles of Association (the
“AoA”) concerning its Purposes and Objectives and Business Activities, in order to
conform with the Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, “KBLI”) or any other relevant regulation, as required for
licensing services under the Online Single Submission (“OSS”) system in accordance
with, among others, Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 28 of 2025
concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing (“GR 28/2025”).
Explanation:
The First Agenda Item is regarding the proposed amendment to Article 3 of the AoA on the
purposes, objectives, and business activities of the Company. The amendment is required to
align the description of the Company's business activities with the new nomenclature of the KBLI,
following the issuance of GR 28/2025 and its implementing and other relevant regulations such
as Badan Pusat Statistik Regulation No. 7 of 2025 on the Indonesian Standard Industrial
Classification. On a related note, the proposed amendment is also taking into account the recent
changes to the Indonesian health law under Law No. 17 of 2023 on Health and its implementing
regulation namely, Government Regulation No. 28 of 2024 on Implementing Regulation of Law
Number 17 of 2023 on Health.
The proposed amendment is administrative in nature and is intended solely to conform the
provision of Article 3 to the new KBLI nomenclature. It does not add any new business activity or
expand the scope of the Company's business activities, and has no effect on the Company's
operations, business licenses, or financial condition. The approach to amend the provision
covering the company’s purposes, objectives, and business activities is in line with the current
practice taken by Indonesian listed companies under their agenda of either annual general
meeting of shareholders or extraordinary general meeting of shareholders.
Further, this amendment is to minimize a risk that the Company's business activities as stated in
the AoA would not correspond to the KBLI codes recorded in the OSS system, which may impede
the Company's ability to process, amend, or renew its business licenses through OSS and to
record subsequent corporate actions with the relevant governmental agencies (e.g., the Ministry
of Law). The proposed amendment is therefore required to ensure the Company's licensing
continuity and administrative compliance.
Siloam International Hospitals 1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 15
Information to Public
For the information of Shareholders, a comparison of Article 3 of the AoA on the purposes,
objectives, and business activities of the Company, before and after the proposed amendment,
is set out below:
Article 3 of the AoA — Existing Provision Article 3 of the AoA — Proposed Provision
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 3 Pasal 3
1. The purposes and objectives of the Company are: To carry 1. The purposes and objectives of the Company are: To carry
on business in the field of human health (hospital services). on business in the field of health services.
2. To achieve the aforementioned purposes and objectives, the 2. To achieve the aforementioned purposes and objectives, the
Company may carry out the following business activities: Company may carry out the following activities:
Private hospital activities, comprising healthcare and 86103 PRIVATE HOSPITAL ACTIVITIES
physical medical treatment, whether for out-patient or in- This group includes healthcare and physical medical
patient (opname) care, carried out by private general treatment activities, whether for out-patient or in-patient
hospitals, private maternity hospitals, and private specialist (opname) care, carried out by private general hospitals,
hospitals, whether by establishing new hospitals, acquiring private maternity hospitals, and private specialist hospitals.
hospitals already in operation, acquiring companies that
manage hospitals, and/or acquiring assets that create
synergies by providing additional benefits to and supporting
the Company’s business activities.
Other hospital activities, comprising other healthcare and 86109 OTHER HOSPITAL ACTIVITIES
physical medical treatment. This group includes other healthcare and physical medical
treatment activities not covered under groups 86101 to
86105.
Special transportation activities for the conveyance of sick 86994 SPECIAL TRANSPORTATION ACTIVITIES FOR
persons (medical evacuation), comprising the special THE CONVEYANCE OF SICK PERSONS (MEDICAL
conveyance of sick persons, such as by aircraft, ambulance, EVACUATION)
and other means, under certain circumstances, to cities or This group includes the special conveyance of sick persons,
provinces within the country. such as by aircraft and ambulance, under certain
circumstances, to cities or provinces within the country.
Private polyclinic activities, comprising privately managed 86105 PRIVATE CLINIC ACTIVITIES
healthcare and physical medical treatment, whether provided This group includes the provision of primary healthcare
on an out-patient or in-patient (opname) basis, such as 24- services and/or advanced healthcare services through the
hour clinics, whether by establishing new polyclinics and provision of out-patient and/or in-patient services organized
maternity clinics, acquiring polyclinics and maternity clinics by the public, whether by individuals or business entities.
already in operation, or acquiring companies that manage This activity includes primary clinics and main clinics,
polyclinics and/or maternity clinics. including occupational health clinic activities that provide
healthcare services to workers in support of occupational
health efforts, and private health clinics specializing in
athletes.
General practitioner activities, comprising healthcare and 86201 MEDICAL PRACTITIONER ACTIVITIES
treatment services for general illnesses, carried out This group includes activities providing healthcare and
independently by a (general) practitioner or jointly by a group treatment services for general illnesses carried out
of practitioners, including doctors’ practices at company independently by a practitioner.
clinics and other organizations.
Specialist practitioner activities, comprising healthcare and 86202 SPECIALIST PRACTITIONER ACTIVITIES
treatment services for specific illnesses, such as This group includes activities providing healthcare and
ophthalmology, ENT (ear, nose, and throat), internal treatment services for specific illnesses, such as
medicine, dermatology and venereology, and others, carried ophthalmology, ENT, internal medicine, and dermatology
out independently by a specialist practitioner or jointly by a and venereology, carried out independently by a specialist
group of practitioners. practitioner.
Siloam International Hospitals 2
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 16
Information to Public
Article 3 of the AoA — Existing Provision Article 3 of the AoA — Proposed Provision
Dental practitioner activities, comprising dental healthcare 86203 DENTAL PRACTITIONER ACTIVITIES
and treatment services carried out independently by a dentist This group includes activities providing dental healthcare
or jointly by a group of dentists. and treatment services carried out independently by a
dentist.
Healthcare service activities carried out by paramedical 86991 HEALTHCARE SERVICE ACTIVITIES CARRIED
personnel, comprising healthcare and physical medical OUT BY HEALTHCARE WORKERS OTHER THAN
treatment carried out by paramedics, such as nursing PHYSICIANS AND DENTISTS
services, midwifery, physiotherapy, optometry, This group includes the provision of healthcare services by
hydrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, healthcare workers other than physicians and dentists, such
chiropractic, therapeutic/medical massage, acupuncture, as nursing personnel, midwifery personnel, pharmaceutical
and the like, including individual dental paramedical activities personnel, public health personnel, environmental health
such as dental therapy, school dental care, and dental personnel, nutrition personnel, physical therapy personnel,
technicians who may practice independently but remain medical technician personnel, biomedical engineering
periodically supervised by a dentist, as well as denturist personnel, traditional health personnel, clinical psychology
activities. personnel, and physiotherapy personnel, and other health
personnel, including traditional healthcare service activities
carried out by traditional health workers (nakestrad) and/or
other personnel possessing traditional health competencies
at traditional health service facilities, including Griya Sehat,
hereinafter referred to as Type 1 Traditional Health Clinics.
Health support service activities managed by either the 86993 HEALTH SUPPORT SERVICE ACTIVITIES
government or the private sector, such as health laboratories This group includes health support service activities
(X-ray laboratories and other diagnostic imaging centers, managed by either the government or the private sector,
and blood-testing and other laboratories), pharmaceutical such as blood management units, medical laboratories,
warehouses, eye banks, blood banks, sperm banks, organ public health laboratories, optometry health service
transplant banks, and other medical support services. facilities, diagnostic centers, stem cell and/or cell
processing laboratories, eye banks, plasma banks, cell or
tissue banks, biobanks, biorepositories, precision medicine
health service facilities, and/or genetic testing and analysis
laboratories, hearing aid centers, and other medical support
services.
Note: text shown underlined indicates the adjustments made to conform with the prevailing laws and regulations
2. Approval of the Company’s plan to acquire shares in companies holding a portfolio of
hospital assets and supporting facilities, whether through the purchase of shares or share
options (the “Proposed Transaction”), which constitute a material transaction under
Otoritas Jasa Keuangan Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and
Changes of Business Activities (“POJK 17/2020”).
Explanation:
The information on the signing of the agreements in connection with the Proposed Transaction
was previously disclosed by the Company through the Report on Material Information or Facts
No. 029/Corsec-SIH/IV/2026 dated 1 April 2026. The Company has published the Disclosure of
Information in accordance with POJK 17/2020 concurrently with the announcement of the
Meeting on 14 August 2026, through the Company's website and the website of the Indonesia
Stock Exchange.
The value of the Proposed Transaction is based on the agreed property value, comprising
Rp5,120,596,000,000 for the first stage transaction and Rp3,879,404,000,000 for the second
stage transaction, or Rp9,000,000,000,000 in aggregate. After taking into account adjustments
to net asset value and remaining capital expenditure commitments of Rp2,091,396,000,000, the
estimated total value of the Proposed Transaction is Rp6,908,604,000,000.
Compared to the Company’s equity value which is which is Rp10.22 trillion pursuant to the
Interim Consolidated Financial Statements of the Company and its Subsidiaries as at 31 March
2026, which have been reviewed under Review Report No. R/0011.ARC/EDY/2026 dated 10
Siloam International Hospitals 3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 17
Information to Public
July 2026 (the “Financial Statements”), the value of the Proposed Transaction represents
67.57% of the Company's equity. As this exceeds 50% of the Company's equity, the Proposed
Transaction constitutes a material transaction requiring the prior approval of the General
Meeting of Shareholders under Article 6 paragraph (1) letter d number 1 of POJK 17/2020.
The Company has appointed KJPP Budi, Edy, Saptono, dan Rekan (“KJPP BEST”), an
independent public appraisal firm registered with the Financial Services Authority, to determine
the fair value of the object of the Proposed Transaction and to issue a fairness opinion, in
accordance with Article 6 paragraph (1) letter a of POJK 17/2020. The Proposed Transaction
does not constitute an affiliated transaction or a conflict of interest transaction under Otoritas
Jasa Keuangan Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Transactions and Conflict of
Interest Transactions, and does not have the potential to disrupt the Company's business
continuity.
Further information on the Proposed Transaction including the summary of the valuation report
and the fairness opinion of KJPP BEST, is set out in the disclosure of information published by
the Company on 14 August 2026, which is available on the Company's website and the website
of the Indonesia Stock Exchange.
3. The provision of security over the Company’s assets and/or properties with a value
exceeding 50% of the Company’s equity, in connection with the procurement of financing
for the Company and/or its subsidiaries in relation to the Company’s Material Transaction.
Explanation:
The Company has obtained financing for the Company's Material Transaction (as described as
“Proposed Transaction” under the Second Agenda Item) under a Syndicated Loan Facility
Agreement originally dated 24 March 2025, as amended and restated on 31 March 2026 (the
"Syndicated Loan Facility Agreement"), providing for facilities of up to Rp14,500,000,000,000.
The Syndicated Loan Facility Agreement was entered into by, among others, the Company as
borrower and PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch, and The
Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore Branch as Mandated Lead
Arrangers and Bookrunners. The Company has disclosed the execution of into the original
facility agreement through the Report on Material Information or Facts No. 019/Corsec-
SIH/III/2025 dated 24 March 2025.
It should be noted that although the value of the facilities (including the value of the granting of
security) exceeds 20% of the Company’s equity based on the Financial Statements, the
financing and the granting of security are exempted from the material transaction requirements
under Article 11 letters (b) and (c) of POJK 17/2020.
However, the Company remains required to comply with the requirements under the AoA and
Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies as amended by Law No. 6 of 2023
concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 concerning
Job Creation as a Law whereby the Company is required to obtain approval from the General
Meeting of Shareholders prior to granting security over its substantial assets. Therefore, in light
of the above, it is necessary for the Company to obtain prior approval from the shareholders
under the Meeting.
Siloam International Hospitals 4
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 18
Information to Public
IMPORTANT NOTES
The Company encourages Shareholders to read the following information carefully to ensure a seamless
participation process.
1. General Information
(a) This Convocation serves as the formal and official notice to all Shareholders of the Company. No
separate, individual Convocations will be sent to Shareholders.
(b) In accordance with the Company's AoA and Otoritas Jasa Keuangan Regulation No.
15/POJK.04/2020 on the Planning and Convening of General Meetings of Shareholders of Public
Companies, Shareholders were given the opportunity to propose items for the agenda of the
Meeting at the time of the Meeting announcement on 14 August 2026. That period has now closed.
(c) Shareholders entitled to attend, be represented, and vote at the Meeting are those whose names
are recorded in the Company’s Register of Shareholders (the “Share Registry”) and/or whose
securities accounts are registered in the collective custody of KSEI as of 28 August 2026 at 04:00
p.m. Western Indonesian Time.
(d) Each share entitles its holder to 1 (one) vote. If a Shareholder holds more than one share, the vote
cast shall apply to the total number of shares owned by that Shareholder.
(e) The Meeting materials are available on the Company’s website and eASY.KSEI.
(f) The Company’s electronic Meeting will be conducted via eASY.KSEI provided by KSEI.1
(g) Shareholders may participate in the Meeting through either of the following methods:
(i) physical attendance; or
(ii) Electronic attendance through eASY.KSEI.
(h) Shareholders who are unable to attend the Meeting may:
(i) Electronic Proxy: Grant an E-Proxy through eASY.KSEI to the Independent
Representative (as defined below) appointed by the Company; or
(ii) Conventional Proxy: Grant a power of attorney to a designated proxy of their choice
(including other shareholders).
(i) The Company will limit the number of Shareholders or proxies attending physically on a first-
come, first-served basis with the maximum capacity of 200 people. If the maximum capacity
has been reached and to maintain order as well as safety, the remaining Shareholders will need
to leave the Meeting area. The Company does not provide a facility to fill out proxy forms on
the day of the Meeting.
(j) In this regard, the Company encourages Shareholders to attend the Meeting electronically or
grant an E-Proxy, with the procedures as stated in this Convocation and the Company’s
encouragement at the beginning of this Convocation.
2. Physical Attendance of Shareholders
(a) Registration: To ensure the Meeting is conducted in an orderly, efficient, and timely manner,
Shareholders or their proxies attending in person are kindly requested to arrive at the venue for
registration starting from 08:00 a.m. Western Indonesian Time. The registration will be closed at
1
Information regarding the user manual of eASY.KSEI for shareholders published by KSEI can be found here.
Siloam International Hospitals 5
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 19
Information to Public
09:00 a.m. Western Indonesian Time or sooner if Shareholders who physically attend the Meeting
venue have reached the maximum limit of 200 people.
(b) Eligibility: Before entering the Meeting room, Shareholders or their proxies are requested to
submit the following documents to the registrar:
(i) Identification: For individual Shareholders, a photocopy of a valid Identity Card (KTP) or
other official government-issued identification. For Shareholders in the form of a legal
entity, a photocopy of the Articles of Association (including any amendments) and the
deed identifying the current composition of the Board of Directors and the Board of
Commissioners.
(ii) KTUR: The Written Confirmation to attend the GMS (KTUR) only for Shareholders whose
shares are held in KSEI Collective Custody.
(c) Failure to Register: Any Shareholder or proxy who arrives after the registration desk has closed,
or who fails to register electronically for any reason, will be deemed absent and will not be counted
toward the attendance quorum.
(d) Adherence to the Rules of Conduct: Those attending in person must adhere to the Meeting’s
Rules of Conduct. Any failure to present the required documentation or to follow the Rules of
Conduct may result in the Company prohibiting attendance or requesting that the individual
immediately leave the Meeting.
(e) Alternative Option of Voting: Any Shareholder or proxy who is prohibited from entering,
whether due to non-compliance or room capacity limits, may still exercise their rights. They may
grant power of attorney to an Independent Representative appointed by the Company by
signing the provided form, allowing them to be represented and cast their votes. Further
information about the Independent Representative can be found under point 4 below.
3. Electronic Attendance of Shareholders and E-Proxy
(a) Eligibility: Shareholders who may (i) attend the Meeting electronically or (ii) grant an E-Proxy
are individual Indonesian citizens who meet the following requirements:
(i) SID Number: Possess a Single Investor Identification (SID) number. Shareholders
may obtain their SID information by contacting their respective securities company or
custodian bank; and
(ii) eASY.KSEI Registration: Have registered or activated an account through
eASY.KSEI at https://akses.ksei.co.id/.
Shareholders who satisfy these requirements are referred to as “Registered Shareholders.”
(b) Registered Shareholders who intend to attend and cast their votes electronically must choose
one of the following methods:
(i) Pre-Meeting Submission: Submit both (A) an electronic attendance declaration and
(B) their electronic votes for the Meeting agenda items via eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/) from the date of this Notice until Monday, 21
September 2026 at 11:00 a.m. Western Indonesian Time.
(ii) Same-Day Registration: Register their attendance electronically on the day of the
Meeting, Tuesday, 22 September 2026, between 07:00 a.m. Western Indonesian
Time and 08:45 a.m. Western Indonesian Time via eASY.KSEI and cast their votes
during the session.
(iii) Meeting Broadcast: Registered Shareholders may also view the Meeting proceedings
Siloam International Hospitals 6
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 20
Information to Public
via Zoom webinar by accessing the AKSes.KSEI facility (https://akses.ksei.co.id/) or
through the ‘Tayangan RUPS’ feature on the AKSes Mobile KSEI application.
4. Granting an E-Proxy to the Independent Representative Appointed by the Company
(a) Independent Representative: The Company has appointed Mr. Faisal from PT Sharestar
Indonesia, the Company’s share registrar, to serve as the independent representative authorized
to represent Shareholders and cast votes at the Meeting (the “Independent Representative”).
(b) Proxy Deadline: Registered Shareholders who wish to grant an E-Proxy to the Independent
Representative must submit their power of attorney and cast their votes via eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/) from the date of this Notice until Monday, 21 September 2026, at
11:00 a.m. Western Indonesian Time.
5. Granting a Written Power of Attorney
(a) Proxy Representation and Legalization: Shareholders may be represented by proxies using a
power of attorney in a form and substance satisfactory to the Board of Directors. While members
of the Board of Commissioners, the Board of Directors, and employees of the Company may act
as proxies, their votes will not be counted in any voting session.
(b) For Shareholders residing outside the Republic of Indonesia, the power of attorney must be
legalized by a local notary or authorized institution and must also be legalized by the local
Indonesian Embassy or Representative Office; or for Shareholders in countries that have ratified
the Apostille Convention, obtain an Apostille certificate from the competent local authorities.
(c) The power of attorney form is available for download on the Company’s website. It may also be
obtained during office hours from:
(i) the Share Registrar, PT Sharestar Indonesia: via email at Ca@sharestar.co.id; or
(ii) the Company’s Office: via email at corporate.secretary@siloamhospitals.com.
(d) Submission Deadline: The original, duly signed power of attorney meeting all requirements
mentioned in point 5 above must be received by the Company’s Share Registrar or the Company’s
Corporate Secretary Office no later than Monday, 21 September 2026, at 04:00 p.m. Western
Indonesian Time.
Contingency for Electronic Meeting
Should circumstances arise that prevent the Company from holding the Meeting physically, the Company
will transition to a fully electronic Meeting without the physical attendance of Shareholders. In such an
event, a prior announcement will be issued to all Shareholders.
Corporate Governance and Participation
In accordance with Good Corporate Governance practices, the Company has carefully determined the
mechanism, venue, and schedule of the Meeting to ensure all Shareholders or their proxies can participate
effectively. Accordingly, the Board of Directors strongly encourages all Shareholders to exercise their voting
rights in the decision-making process for all agenda items.
Siloam International Hospitals 7
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Page 21
Information to Public
This Convocation is prepared in both English and Indonesian. In the event of any inconsistency or
difference in interpretation between the English and Indonesian versions, the Indonesian version shall
prevail. The relevant English version shall be deemed automatically amended to conform with and remain
consistent with the Indonesian version.
We look forward to welcoming you to the Meeting.
Tangerang, 31 August 2026
Board of Directors
PT Siloam International Hospitals Tbk
Siloam International Hospitals 8
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi For
p.1 ×2
unresolved
person
Jeffrey Hendrik
p.1
unresolved
org
PT Siloam Regarding
p.1
unresolved
org
International Hospitals Tbk
p.1
unresolved
person
Lewi Aga Basoeki
· Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.3
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.3 ×6
unresolved
org
Shareholders Siloam International Hospitals Tbk
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
Kementerian
p.6
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.9 ×2
unresolved
person
Faisal
p.12 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik Regulation
p.14
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.16 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.