Skip to content
Back to announcement

20260830_SILO_Pemanggilan RUPS_32143546_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
No.118/Corsec-SIH/VIII/2026                                                       Tangerang, 31 Agustus/August 2026

Kepada                                        Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
To                                            Gedung Sumitro Joyohadikusumo, Lantai 3
                                              Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4,
                                              Jakarta Pusat 10710

                                              PT Bursa Efek Indonesia
                                              Gedung Bursa Efek Jakarta Lantai 1
                                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190


Untuk Perhatian                               Bapak Hasan Fawzi
For the attention                             Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan
                                              Bursa Karbon OJK/
                                              Chief Executive of Supervision for Capital Markets, Derivative Finance,
                                              and Carbon Exchange at OJK

                                              Bapak Jeffrey Hendrik
                                              Direktur Utama/President Director
                                              PT Bursa Efek Indonesia

Perihal                                       Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Siloam
Regarding                                     International Hospitals Tbk (“Perseroan”)
                                              Convocation of the Extraordinary General Meeting of Shareholders
                                              of PT Siloam International Hospitals Tbk (the “Company”)

Dengan Hormat,                                                     Dear Sirs or Madams,

Merujuk pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020                     Referring    to   the    OJ|K     Regulation   No.
tertanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan                       15/POJK.04/2020 dated 21 April 2020 regarding the
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                          Plan and Implementation of the General Meeting of
                                                                   Shareholders of a Public Company (“OJK
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan ini
                                                                   Regulation 15/2020”), we hereby inform that PT
kami sampaikan bahwa Perseroan bermaksud                           Siloam International Hospitals Tbk (the “Company”)
untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang                         intends to convene an Extraordinary General
Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan                               Meeting of Shareholders (the “Meeting”) which shall
diselenggarakan pada:                                              be held on:


Hari/Tanggal             :       Selasa, 22 September 2026
Day/Date                         Tuesday, 22 September 2026
Waktu                    :       Pkl. 09.00 Waktu Indonesia Barat – selesai
Time                             09.00 a.m. Western Indonesian Time – finish
Tempat                   :       Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) Hall
Venue                            Jl. Boulevard Sudirman No. 1688, Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia




  Siloam International Hospitals                                                                                    1
  Gedung FK UPH, 32nd Floor
  Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
  Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
  www.siloamhospitals.com

Page 2
Lebih lanjut, mata acara atau agenda dari Rapat    Further, the meeting agenda of the Meeting shall be
tersebut adalah sebagai berikut:                   as follows:

   1. Persetujuan untuk mengamendemen dan              1. Approval to amend and restate Article 3 of
      menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran                 the Company’s Articles of Association
      Dasar Perseroan perihal Maksud dan                  concerning its Purposes and Objectives and
                                                          Business Activities, in order to conform with
      Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka
                                                          the    Indonesian      Standard      Industrial
      penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi            Classification (Klasifikasi Baku Lapangan
      Baku Lapangan Usaha Indonesia ataupun               Usaha Indonesia) or any other relevant
      ketentuan    terkait   lainnya,    sebagai          regulation, as required for licensing services
      pemenuhan layanan perizinan dalam                   under the Online Single Submission system
      sistem    Online     Single     Submission          in accordance with, among others,
      berdasarkan, antara lain, Peraturan                 Government Regulation of the Republic of
                                                          Indonesia No. 28 of 2025 concerning the
      Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
                                                          Implementation of Risk-Based Business
      Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan                  Licensing.
      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.



   2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk         2. Approval of the Company’s plan to acquire
      mengambil alih saham dalam perusahaan-              shares in companies holding a portfolio of
      perusahaan yang memiliki portofolio aset            hospital assets and supporting facilities,
                                                          whether through the purchase of shares or
      rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
                                                          share options, which constitute a material
      pembelian saham maupun hak opsi atas                transaction under Otoritas Jasa Keuangan
      saham, yang merupakan transaksi material            Regulation No. 17/POJK.04/2020 on
      berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa                 Material Transactions and Changes of
      Keuangan      Nomor     17/POJK.04/2020             Business     Activities   (the   “Material
      tentang Transaksi Material dan Perubahan            Transaction (the “Company’s Material
      Kegiatan Usaha (“Transaksi Material                 Transaction”).
      Perseroan”).

   3. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan          3. The provision of security over the
      Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari          Company’s assets and/or properties with a
      ekuitas Perseroan sehubungan dengan                 value exceeding 50% of the Company’s
                                                          equity, in connection with the procurement of
      perolehan pendanaan bagi Perseroan
                                                          financing for the Company and/or its
      maupun anak perusahaan Perseroan                    subsidiaries in relation to the Company’s
      sehubungan dengan Transaksi Material                Material Transaction.
      Perseroan.

Penjelasan untuk setiap Mata Acara Rapat dapat     The explanation of each Agenda of the Meeting can
dilihat dalam Pemanggilan Rapat sebagaimana        be seen on the Meeting Invitation as attached.
terlampir.

Demikian kami sampaikan, surat ini disampaikan     We trust the foregoing is in order and is submitted in
dalam rangka pemenuhan kewajiban berdasarkan       fulfillment of the obligation in relation to OJK
POJK 15/2020.                                      Regulation 15/2020.

Atas perhatian yang diberikan kami mengucapkan     Thank you for your kind attention.
terima kasih.


 Siloam International Hospitals                                                                       2
 Gedung FK UPH, 32nd Floor
 Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
 Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
 www.siloamhospitals.com

Page 3
Hormat kami/Sincerely yours,
PT Siloam International Hospitals Tbk




Oleh/By: _________________________
Lewi Aga Basoeki
Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary




 Tembusan:                                             Copy to:
 1. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.       1. Board of Directors of PT Kustodian Sentral Efek
 2. Direksi PT Sharestar Indonesia                          Indonesia.
                                                       2. Board of Directors of PT Sharestar Indonesia
 Lampiran:                                             Attachment:
 Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT   Convocation of the Annual General Meeting of Shareholders
 Siloam International Hospitals Tbk                    of PT Siloam International Hospitals Tbk




 Siloam International Hospitals                                                                                    3
 Gedung FK UPH, 32nd Floor
 Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
 Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
 www.siloamhospitals.com

Page 4
Lampiran/Attachment

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Siloam International Hospitals Tbk
Convocation of the Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT Siloam International
Hospitals Tbk




Siloam International Hospitals                                                                4
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 5
                                                                                               Informasi kepada Publik




                   PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
                                      (“Pemanggilan”)


PEMBERITAHUAN DAN PEMANGGILAN

Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan dan mengundang para pemegang saham Perseroan (selanjutnya secara bersama-sama
disebut “Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik pada:

Hari/Tanggal                                :   Selasa, 22 September 2026
Waktu                                       :   09:00 Waktu Indonesia Barat - Selesai
Tempat                                      :   Mochtar Riady Institute for Nanotechnology (MRIN) Hall Jalan Jend.
                                                Sudirman No.15, Lippo Karawaci, Tangerang 158111
Kehadiran Elektronik                        :   Melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) Sistem Rapat
                                                Umum Pemegang Saham Elektronik (“eASY.KSEI”)

MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA

1. Persetujuan untuk mengamendemen dan menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar
   Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian
   dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) ataupun ketentuan
   terkait lainnya, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam sistem Online Single
   Submission (“OSS”) berdasarkan, antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
   Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP
   28/2025”).

    Penjelasan:

    Mata Acara Pertama adalah mengenai usulan amendemen terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar
    Perseroan mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Amendemen ini semata-mata dilakukan
    dalam rangka penyesuaian nomenklatur klasifikasi kegiatan usaha Perseroan yang baru
    berdasarkan KBLI, setelah diundangkannya PP 28/2025 dan peraturan perundang-undangan
    pelaksananya atau peraturan lainnya yang terkait, seperti Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor
    7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sehubungan dengan hal
    tersebut, penyesuaian ini juga mempertimbangkan perubahan terkini pada peraturan kesehatan di
    Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan
    pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang
    Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Usulan amendemen ini bersifat administratif dan tidak mengakibatkan adanya penambahan
    kegiatan usaha baru dan/atau perluasan ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan, sehingga ruang
    lingkup kegiatan usaha Perseroan sebagaimana telah dijalankan selama ini tetap sama, serta tidak
    memiliki dampak terhadap kegiatan operasional, perizinan berusaha, maupun kondisi keuangan
    Perseroan. Pendekatan penyesuaian ketentuan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
    ini sejalan dengan praktik yang berlaku saat ini pada perusahaan terbuka di Indonesia, baik melalui
    mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham
    Luar Biasa.




Siloam International Hospitals                                                                                       1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 6
                                                                                                         Informasi kepada Publik




         Lebih lanjut, penyesuaian ini dilakukan untuk memitigasi risiko ketidaksesuaian antara kegiatan
         usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan kode KBLI
         yang tercatat dalam sistem OSS, yang dapat menghambat kemampuan Perseroan untuk
         memproses, mengubah, atau memperpanjang perizinan berusahanya melalui OSS, serta untuk
         mencatatkan tindakan korporasi selanjutnya pada instansi pemerintah terkait (antara lain
         Kementerian Hukum). Dengan demikian, penyesuaian ini diperlukan untuk memastikan
         keberlanjutan perizinan dan kepatuhan administratif Perseroan.

         Untuk informasi Para Pemegang Saham, tabel perbandingan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
         Perseroan perihal maksud, tujuan dan kegiatan usaha, sebelum dan sesudah amendemen,
         sebagai berikut:


 Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan – Ketentuan Sekarang                            Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan –
                                                                                      Ketentuan Yang Diusulkan

            MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA                                MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
                          Pasal 3                                                           Pasal 3

1.      Maksud dan tujuan Perseroan ialah: Berusaha dalam bidang      1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah: Berusaha dalam
        kesehatan manusia (perumahsakitan).                                bidang pelayanan kesehatan (perumahsakitan).

2.      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas             2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
        Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai                Perseroan dapat melaksanakan kegiatan sebagai berikut
        berikut:

       Aktivitas rumah sakit swasta meliputi perawatan kesehatan           86103 AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA
       dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun             Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
       rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum                pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat
       swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta            inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta,
       dengan cara mendirikan rumah sakit baru maupun                      rumah bersalin swasta, serta rumah sakit khusus swasta.
       mengakuisisi rumah sakit yang telah beroperasi,                     .
       mengakuisisi perusahaan yang mengelola rumah sakit
       dan/atau mengakuisisi aset-aset yang bersinergi dengan
       memberi manfaat tambahan kepada dan mendukung
       kegiatan-kegiatan usaha Perseroan.


       Aktivitas rumah sakit lainnya meliputi perawatan kesehatan          86109 AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA
       dan pengobatan fisik lainnya.                                       Kelompok ini mencakup aktivitas perawatan kesehatan dan
                                                                           pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam
                                                                           kelompok 86101 sampai dengan 86105.



       Aktivitas angkutan khusus pengangkutan orang sakit                  86994        AKTIVITAS       ANGKUTAN           KHUSUS
       (medical evacuation) meliputi pengangkutan khusus orang             PENGANGKUTAN            ORANG     SAKIT       (MEDICAL
       sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya                   EVACUATION)
       berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau           Kelompok ini mencakup kegiatan pengangkutan khusus
       provinsi di dalam negeri.                                           orang sakit, seperti pesawat udara dan ambulans,
                                                                           berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau
                                                                           provinsi di dalam negeri.

       Aktivitas poliklinik swasta meliputi perawatan kesehatan dan        86105 AKTIVITAS KLINIK SWASTA
       pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan               Kelompok ini mencakup aktivitas pemberian pelayanan
       secara rawat jalan, maupun rawat inap (opname), seperti             kesehatan primer dan/atau pelayanan kesehatan lanjutan
       klinik 24 jam dengan cara mendirikan poliklinik dan rumah           dengan menyediakan pelayanan rawat jalan dan atau rawat
       bersalin baru maupun mengakuisisi poliklinik dan rumah              inap yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik orang
       bersalin yang telah beroperasi atau mengakuisisi                    perseorangan maupun badan usaha. Aktivitas ini meliputi
       perusahaan yang mengelola poliklinik dan/atau rumah                 klinik pratama dan klinik utama, termasuk aktivitas klinik
       bersalin.                                                           kesehatan kerja yang memberikan pelayanan kesehatan
                                                                           bagi pekerja untuk mendukung upaya kesehatan kerja dan
                                                                           klinik kesehatan swasta khusus atlet.


       Aktivitas praktik dokter umum meliputi jasa perawatan dan           86201 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER
       pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan


     Siloam International Hospitals                                                                                              2
     Gedung FK UPH, 32nd Floor
     Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
     Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
     www.siloamhospitals.com

Page 7
                                                                                                  Informasi kepada Publik




Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan – Ketentuan Sekarang                     Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan –
                                                                              Ketentuan Yang Diusulkan

  secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun                 Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa
  merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok            perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum
  dokter. Termasuk pula praktik dokter di klinik perusahaan        yang dilakukan secara independen oleh dokter.
  dan organisasi lainnya.


  Aktivitas praktik dokter spesialis meliputi jasa perawatan dan   86202 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS
  pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata,           Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa
  THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya      perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus,
  yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis)    seperti mata, THT, penyakit dalam, serta penyakit kulit dan
  maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh                kelamin, yang dilakukan secara independen oleh dokter
  sekelompok dokter.                                               spesialis.


  Aktivitas praktik dokter gigi meliputi jasa perawatan dan        86203 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI
  pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri          Kelompok ini mencakup aktivitas yang memberikan jasa
  sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan         perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan
  yang dilakukan oleh sekelompok dokter.                           secara independen oleh dokter gigi.


  Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh                86991 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG
  paramedis meliputi perawatan kesehatan dan pengobatan            DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN
  fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat,       DOKTER DAN DOKTER GIGI
  bidan, physiotherapy, optometri, hydrotherapy, speech            Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan
  therapy, chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat              oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi, seperti
  kesehatan/medical message, akupuntur dan sebagainya.             aktivitas tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga
  Termasuk kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi            kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga
  seperti terapi kesehatan gigi, perawatan gigi sekolah dan        kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik,
  mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi        tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga
  secara berkala oleh dokter gigi, dan kegiatan tukang gigi.       kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga
                                                                   fisioterapi, serta tenaga kesehatan lain, termasuk juga
                                                                   kegiatan pelayanan kesehatan tradisional yang dilakukan
                                                                   oleh tenaga kesehatan tradisional (nakestrad), dan/atau
                                                                   tenaga lainnya yang memiliki kompetensi kesehatan
                                                                   tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan tradisional,
                                                                   termasuk Griya Sehat, atau yang selanjutnya disebut Klinik
                                                                   Kesehatan Tradisional tipe 1.

  Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan dikelola baik oleh       86993      AKTIVITAS      PELAYANAN         PENUNJANG
  pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan         KESEHATAN
  (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnose lainnya            Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang
  dan laboratorium pemeriksa darah dan lainnya), Gudang            kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun
  farmasi, bank mata, bank darah, bank sperma, bank                swasta, seperti unit pengelola darah, laboratorium medis,
  transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik                laboratorium kesehatan masyarakat, fasilitas pelayanan
  lainnya.                                                         kesehatan penyelenggara optometri, pusat diagnostik,
                                                                   laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank mata,
                                                                   bank plasma, bank sel atau jaringan, biobank, biorepositori,
                                                                   fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara kedokteran
                                                                   presisi dan/atau laboratorium pemeriksaan dan analisis
                                                                   genetika, pusat bantu dengar, dan penunjang medik lainnya.




    Catatan: Teks yang digarisbawahi mengindikasikan penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.




Siloam International Hospitals                                                                                             3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 8
                                                                                    Informasi kepada Publik




     2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk mengambil alih saham dalam perusahaan-
        perusahaan yang memiliki portofolio aset rumah sakit dan penunjangnya, baik melalui
        pembelian saham maupun hak opsi atas saham (“Rencana Transaksi”), yang merupakan
        transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
        17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
        17/2020”).

           Penjelasan:

           Informasi mengenai penandatanganan perjanjian sehubungan dengan Rencana Transaksi
           telah diungkapkan sebelumnya oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan
           Nomor 029/Corsec-SIH/IV/2026 tanggal 1 April 2026. Selanjutnya, Perseroan telah
           mengumumkan Keterbukaan Informasi berdasarkan POJK 17/2020 bersamaan dengan
           pengumuman Rapat pada tanggal 14 Agustus 2026 melalui situs web Perseroan dan situs
           web Bursa Efek Indonesia.

           Nilai Rencana Transaksi berdasarkan nilai properti yang disetujui, yang terdiri dari transaksi
           tahap pertama senilai Rp5.120.596.000.000 dan transaksi tahap kedua senilai
           Rp3.879.404.000.000,    atau   secara     keseluruhan     Rp9.000.000.000.000.         Setelah
           memperhitungkan penyesuaian terhadap nilai aset neto dan sisa komitmen belanja modal
           sebesar Rp2.091.396.000.000, estimasi total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
           Rp6.908.604.000.000.

           Dibandingkan dengan nilai ekuitas Perseroan sebesar Rp10,22 triliun berdasarkan Laporan
           Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas Anak per 31 Maret 2026 yang telah
           ditelaah secara terbatas berdasarkan Laporan Penelaahan No. R/0011.ARC/EDY/2026
           tanggal 10 Juli 2026 (“Laporan Keuangan”), nilai transaksi dimaksud merepresentasikan
           67,57%. Karena melebihi 50% dari ekuitas Perseroan, Rencana Transaksi merupakan
           transaksi material yang memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang
           Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 POJK 17/2020.

           Perseroan telah menunjuk KJPP Budi, Edy, Saptono, dan Rekan (“KJPP BEST”), kantor jasa
           penilai publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk menentukan nilai
           pasar wajar atas objek Rencana Transaksi dan menerbitkan pendapat kewajaran, sesuai
           dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020. Rencana Transaksi bukan merupakan
           transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
           Kepentingan, dan tidak berpotensi mengganggu kelangsungan usaha Perseroan.

           Informasi lebih lanjut mengenai Rencana Transaksi, termasuk ringkasan laporan penilaian dan
           pendapat kewajaran dari KJPP BEST, dimuat dalam keterbukaan informasi yang diumumkan
           oleh Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2026, yang tersedia pada situs web Perseroan dan
           situs web Bursa Efek Indonesia.
     3. Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari
        ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun
        anak perusahaan Perseroan sehubungan dengan Transaksi Material Perseroan.
           Penjelasan:
           Penjaminan yang akan dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham adalah terkait
           dengan perolehan pendanaan bagi Transaksi Material Perseroan (sebagaimana
           dideskripsskan sebagai “Rencana Transaksi” di dalam Mata Acara Kedua) berdasarkan
           Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi yang semula tertanggal 24 Maret 2025, sebagaimana
           diubah dan dinyatakan kembali pada tanggal 31 Maret 2026 (“Perjanjian Fasilitas Sindikasi”),

Siloam International Hospitals                                                                           4
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 9
                                                                                   Informasi kepada Publik




           dengan nilai fasilitas hingga sebesar Rp14.500.000.000.000, yang dibuat oleh, antara lain,
           Perseroan sebagai debitur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga
           Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch,
           dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore Branch sebagai
           Mandated Lead Arrangers and Bookrunners. Perseroan sebelumnya telah mengungkapkan
           penandatangan perjanjian fasilitas awal tersebut melalui Keterbukaan Informasi Perseroan
           Nomor 019/Corsec-SIH/III/2025 tanggal 24 Maret 2025.
           Perlu diperhatikan bahwa meskipun nilai fasilitas tersebut (termasuk nilai pemberian jaminan)
           melebihi 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan, pendanaan dan
           pemberian jaminan tersebut dikecualikan dari ketentuan transaksi material berdasarkan Pasal
           11 huruf (b) dan huruf (c) POJK 17/2020.
           Namun demikian, Perseroan tetap wajib memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
           Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah
           dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
           Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
           Undang, yang mewajibkan Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
           Saham terlebih dahulu sebelum memberikan jaminan atas sebagian besar harta kekayaannya.
           Oleh karena itu, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Perseroan perlu memperoleh
           persetujuan terlebih dahulu dari para Pemegang Saham berdasarkan Rapat.




Siloam International Hospitals                                                                          5
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 10
                                                                                           Informasi kepada Publik




CATATAN PENTING

Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk membaca informasi berikut dengan
saksama guna memastikan proses partisipasi yang berjalan dengan lancar.

1. Informasi Umum

     (a) Pemanggilan ini merupakan pemberitahuan resmi dan sah kepada seluruh Pemegang Saham
         Perseroan. Perseroan tidak mengirimkan pemanggilan tersendiri secara individual kepada
         masing‑masing Pemegang Saham.

     (b) Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
         Perusahaan Terbuka, para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan
         mata acara Rapat pada saat pengumuman Rapat tanggal 14 Agustus 2026. Periode tersebut telah
         berakhir.

     (c) Pemegang Saham yang berhak hadir, diwakili, dan memberikan suara dalam Rapat adalah
         Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau
         pemilik rekening efek yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI pada tanggal 28 Agustus 2026
         pukul 16:00 WIB.

     (d) Setiap 1 (satu) saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk 1 (satu) suara. Apabila
         seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari satu saham, maka suara yang diberikan berlaku
         untuk seluruh saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham tersebut.

     (e) Bahan‑bahan Rapat tersedia pada situs web Perseroan dan melalui fasilitas eASY.KSEI.

     (f) Rapat secara elektronik akan dilaksanakan melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh
         KSEI.1

     (g) Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat melalui salah satu dari cara berikut:

           (i)         kehadiran secara fisik; atau

           (ii)        kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI.

     (h) Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat:

           (i)         Kuasa Elektronik (E-Proxy): memberikan kuasa melalui eASY.KSEI kepada
                       Penerima Kuasa Independen (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang ditunjuk
                       oleh Perseroan; atau

           (ii)        Kuasa Konvensional: memberikan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk sesuai
                       pilihan Pemegang Saham (termasuk Pemegang Saham lainnya).

     (i) Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
         berdasarkan urutan kehadiran (prinsip first‑come, first‑served), dan apabila jumlah maksimum
         200 (dua ratus) orang telah tercapai, maka demi ketertiban dan keselamatan, Pemegang



1
 Informasi mengenai panduan pengguna (user manual) eASY.KSEI bagi Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI dapat
diakses melalui tautan berikut.

Siloam International Hospitals                                                                                      6
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 11
                                                                                        Informasi kepada Publik




           Saham selebihnya diminta untuk meninggalkan area Rapat. Perseroan tidak menyediakan
           fasilitas pengisian formulir kuasa pada hari Rapat.

     (j) Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengimbau kepada Pemegang Saham untuk
         menghadiri Rapat secara elektronik atau memberikan E‑Proxy sesuai dengan tata cara yang
         diuraikan dalam Pemanggilan ini serta imbauan Perseroan pada bagian awal Pemanggilan ini.

2. Kehadiran Pemegang Saham Secara Fisik

     (a) Registrasi: Untuk memastikan Rapat berjalan secara tertib, efisien, dan tepat waktu, Pemegang
         Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dimohon untuk hadir di lokasi Rapat guna
         melakukan pendaftaran mulai pukul 08:00 Waktu Indonesia Barat. Pendaftaran akan ditutup
         pukul 09:00 Waktu Indonesia Barat atau lebih awal apabila jumlah Pemegang Saham yang hadir
         secara fisik telah mencapai batas maksimum 200 orang.

     (b) Kelayakan: Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta untuk
         menyerahkan dokumen berikut kepada petugas pendaftaran:

           (i)         Identitas: Untuk Pemegang Saham perorangan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
                       yang masih berlaku atau identitas resmi lainnya yang dikeluarkan oleh instansi
                       pemerintah. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum: fotokopi Anggaran Dasar
                       (termasuk perubahannya) serta akta yang memuat susunan Direksi dan Dewan
                       Komisaris yang berlaku.

           (ii)        KTUR: Surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR) khusus bagi Pemegang Saham
                       yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI.

     (c) Kegagalan Melakukan Pendaftaran: Pemegang Saham atau kuasa yang datang setelah meja
         pendaftaran ditutup atau tidak melakukan pendaftaran secara elektronik akan dianggap tidak hadir
         dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

     (d) Kepatuhan terhadap tata tertib Rapat: Pemegang Saham atau kuasa yang hadir wajib
         mematuhi Tata Tertib Rapat. Kegagalan dalam menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan atau
         mematuhi Tata Tertib Rapat dapat mengakibatkan Perseroan menolak kehadiran atau meminta
         pihak tersebut untuk segera meninggalkan area Rapat.

     (e) Alternatif Pemberian Hak Suara: Pemegang Saham atau kuasa yang tidak diperkenankan
         memasuki ruang Rapat, baik karena ketidakpatuhan maupun keterbatasan kapasitas ruangan,
         tetap dapat menggunakan haknya dengan memberikan surat kuasa kepada Penerima Kuasa
         Independen yang ditunjuk oleh Perseroan melalui penandatanganan formulir yang telah
         disediakan, sehingga mereka dapat diwakili dan suaranya tetap diberikan. Informasi lebih lanjut
         mengenai Penerima Kuasa Independen terdapat pada bagian (D) di bawah.

3. Kehadiran Pemegang Saham Secara Elektronik dan E‑Proxy

     (a) Kelayakan: Pemegang Saham yang dapat (i) menghadiri Rapat secara elektronik atau (ii)
         memberikan E-Proxy adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai
         berikut:

           (i)         Nomor SID: memiliki Single Investor Identification (SID). Informasi SID dapat diperoleh
                       melalui perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing.



Siloam International Hospitals                                                                               7
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 12
                                                                                         Informasi kepada Publik




           (ii)        Registrasi eASY.KSEI: telah terdaftar atau mengaktifkan akun pada eASY.KSEI
                       melalui situs https://akses.ksei.co.id/.

             Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan tersebut selanjutnya disebut sebagai
             “Pemegang Saham Terdaftar”.

     (b) Pemegang Saham Terdaftar yang ingin hadir dan memberikan suara secara elektronik wajib
         memilih salah satu metode berikut:

           (i)         Penyampaian sebelum rapat: menyampaikan (A) pernyataan kehadiran elektronik
                       dan (B) suara elektronik atas mata acara Rapat melalui eASY.KSEI
                       (https://easy.ksei.co.id/egken/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan
                       Senin, 21 September 2026 pukul 11:00 Waktu Indonesia Barat.

           (ii)        Pendaftaran pada Hari Rapat: melakukan registrasi kehadiran secara elektronik pada
                       hari Rapat, Selasa, 22 September 2026, dari pukul 07:00 Waktu Indonesia Barat
                       sampai dengan 08:45 Waktu Indonesia Barat via eASY.KSEI dan memberikan
                       suaranya selama Rapat berlangsung.

           (iii)       Tayangan Rapat: Pemegang Saham Terdaftar dapat menyaksikan jalannya Rapat
                       melalui     webinar      Zoom     dengan        mengakses   fasilitas  AKSes.KSEI
                       (https://akses.ksei.co.id/) atau melalui fitur “Tayangan RUPS” pada aplikasi AKSes
                       Mobile KSEI.

4. Pemberian E‑Proxy kepada Penerima Kuasa Independen yang Ditunjuk oleh Perseroan

     (a) Penerima Kuasa Independen: Perseroan telah menunjuk Bapak Faisal dari PT Sharestar
         Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, sebagai penerima kuasa independen yang
         berwenang mewakili Pemegang Saham dan memberikan suara dalam Rapat (selanjutnya disebut
         “Penerima Kuasa Independen”).

     (b) Batas Waktu E‑Proxy: Pemegang Saham Terdaftar yang ingin memberikan E-Proxy kepada
         Penerima Kuasa Independen wajib menyampaikan surat kuasa dan memberikan suara melalui
         eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Senin,
         21 September 2026 pukul 11:00 Waktu Indonesia Barat.

5. Pemberian Surat Kuasa Tertulis

     (a) Perwakilan Kuasa dan Legalisasi: Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan
         surat kuasa dengan bentuk dan isi yang memenuhi persyaratan Direksi Perseroan. Anggota
         Dewan Komisaris, Direksi, maupun karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa, namun
         suara yang mereka berikan tidak akan diperhitungkan dalam pemungutan suara.

     (b) Pemegang Saham yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib melegalisasi
         surat kuasa melalui notaris atau pejabat berwenang setempat serta melakukan legalisasi pada
         Kedutaan Besar atau Perwakilan Republik Indonesia setempat; atau bagi negara yang telah
         meratifikasi Konvensi Apostille, memperoleh sertifikat Apostille dari otoritas yang berwenang.

     (c) Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan juga dapat diperoleh pada
         jam kerja melalui:

           (i)         Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, melalui email:


Siloam International Hospitals                                                                                8
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 13
                                                                                       Informasi kepada Publik




                       Ca@sharestar.co.id; atau

           (ii)        Kantor Perseroan, melalui email: corporate.secretary@siloamhospitals.com.

     (d) Batas Waktu Penyerahan Surat Kuasa: Surat kuasa asli yang telah ditandatangani dengan sah
         dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas harus diterima
         oleh Biro Administrasi Efek Perseroan atau Kantor Sekretaris Perusahaan Perseroan paling
         lambat pada Senin, 21 September 2026 pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.

Ketentuan Rapat Elektronik
Dalam hal terdapat kondisi yang mengakibatkan Perseroan tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara
fisik, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik sepenuhnya tanpa kehadiran fisik
Pemegang Saham. Dalam hal tersebut, Perseroan akan menyampaikan pengumuman terlebih dahulu
kepada seluruh Pemegang Saham.

Tata Kelola Perusahaan dan Partisipasi
Sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Perseroan telah
menetapkan mekanisme, tempat, dan jadwal Rapat dengan mempertimbangkan agar seluruh Pemegang
Saham atau kuasanya dapat berpartisipasi secara efektif. Oleh karena itu, Direksi Perseroan mengimbau
seluruh Pemegang Saham untuk menggunakan hak suaranya dalam pengambilan keputusan atas seluruh
mata acara Rapat.

Pemanggilan ini disusun dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan
penafsiran antara kedua versi bahasa tersebut, maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku, dan versi
Bahasa Inggris dianggap secara otomatis menyesuaikan serta berlaku sesuai dengan versi Bahasa
Indonesia.

Kami menantikan kehadiran Anda dalam Rapat.


                                                Tangerang, 31 Agustus 2026
                                                           Direksi
                                            PT Siloam International Hospitals Tbk




Siloam International Hospitals                                                                              9
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 14
                                                                                              Information to Public




        CONVOCATION OF THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                      PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
                                  (the “Convocation”)


NOTICE AND CONVOCATION

The Board of Directors of PT Siloam International Hospitals Tbk (the “Company”) hereby gives notice and
invites all shareholders of the Company (collectively, “Shareholders” and each, a “Shareholder”) to attend
the Extraordinary General Meeting (“EGMS”), referred to as the “Meeting” which will be convened
physically and electronically on:

 Day/Date                                   :   Tuesday, 22 September 2026
 Time                                       :   09:00 a.m. Western Indonesian Time – finish
 Venue                                      :   Auditorium Mochtar Riady Institute for Nanotechnology
                                                Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
                                                Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
 Electronic Attendance                      :   Using PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) Electronic
                                                General Meeting System Facility (“eASY.KSEI”)

AGENDA AND EXPLANATION OF THE AGENDA

1.      Approval to amend and restate Article 3 of the Company’s Articles of Association (the
        “AoA”) concerning its Purposes and Objectives and Business Activities, in order to
        conform with the Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku
        Lapangan Usaha Indonesia, “KBLI”) or any other relevant regulation, as required for
        licensing services under the Online Single Submission (“OSS”) system in accordance
        with, among others, Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 28 of 2025
        concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing (“GR 28/2025”).

        Explanation:

        The First Agenda Item is regarding the proposed amendment to Article 3 of the AoA on the
        purposes, objectives, and business activities of the Company. The amendment is required to
        align the description of the Company's business activities with the new nomenclature of the KBLI,
        following the issuance of GR 28/2025 and its implementing and other relevant regulations such
        as Badan Pusat Statistik Regulation No. 7 of 2025 on the Indonesian Standard Industrial
        Classification. On a related note, the proposed amendment is also taking into account the recent
        changes to the Indonesian health law under Law No. 17 of 2023 on Health and its implementing
        regulation namely, Government Regulation No. 28 of 2024 on Implementing Regulation of Law
        Number 17 of 2023 on Health.

        The proposed amendment is administrative in nature and is intended solely to conform the
        provision of Article 3 to the new KBLI nomenclature. It does not add any new business activity or
        expand the scope of the Company's business activities, and has no effect on the Company's
        operations, business licenses, or financial condition. The approach to amend the provision
        covering the company’s purposes, objectives, and business activities is in line with the current
        practice taken by Indonesian listed companies under their agenda of either annual general
        meeting of shareholders or extraordinary general meeting of shareholders.

        Further, this amendment is to minimize a risk that the Company's business activities as stated in
        the AoA would not correspond to the KBLI codes recorded in the OSS system, which may impede
        the Company's ability to process, amend, or renew its business licenses through OSS and to
        record subsequent corporate actions with the relevant governmental agencies (e.g., the Ministry
        of Law). The proposed amendment is therefore required to ensure the Company's licensing
        continuity and administrative compliance.




Siloam International Hospitals                                                                                   1
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 15
                                                                                                                 Information to Public




             For the information of Shareholders, a comparison of Article 3 of the AoA on the purposes,
             objectives, and business activities of the Company, before and after the proposed amendment,
             is set out below:

              Article 3 of the AoA — Existing Provision                           Article 3 of the AoA — Proposed Provision

            MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA                                   MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
                          Pasal 3                                                              Pasal 3

1.      The purposes and objectives of the Company are: To carry         1.   The purposes and objectives of the Company are: To carry
        on business in the field of human health (hospital services).         on business in the field of health services.

2.      To achieve the aforementioned purposes and objectives, the       2.   To achieve the aforementioned purposes and objectives, the
        Company may carry out the following business activities:              Company may carry out the following activities:

       Private hospital activities, comprising healthcare and                 86103 PRIVATE HOSPITAL ACTIVITIES
       physical medical treatment, whether for out-patient or in-             This group includes healthcare and physical medical
       patient (opname) care, carried out by private general                  treatment activities, whether for out-patient or in-patient
       hospitals, private maternity hospitals, and private specialist         (opname) care, carried out by private general hospitals,
       hospitals, whether by establishing new hospitals, acquiring            private maternity hospitals, and private specialist hospitals.
       hospitals already in operation, acquiring companies that
       manage hospitals, and/or acquiring assets that create
       synergies by providing additional benefits to and supporting
       the Company’s business activities.


       Other hospital activities, comprising other healthcare and             86109 OTHER HOSPITAL ACTIVITIES
       physical medical treatment.                                            This group includes other healthcare and physical medical
                                                                              treatment activities not covered under groups 86101 to
                                                                              86105.


       Special transportation activities for the conveyance of sick           86994 SPECIAL TRANSPORTATION ACTIVITIES FOR
       persons (medical evacuation), comprising the special                   THE CONVEYANCE OF SICK PERSONS (MEDICAL
       conveyance of sick persons, such as by aircraft, ambulance,            EVACUATION)
       and other means, under certain circumstances, to cities or             This group includes the special conveyance of sick persons,
       provinces within the country.                                          such as by aircraft and ambulance, under certain
                                                                              circumstances, to cities or provinces within the country.


       Private polyclinic activities, comprising privately managed            86105 PRIVATE CLINIC ACTIVITIES
       healthcare and physical medical treatment, whether provided            This group includes the provision of primary healthcare
       on an out-patient or in-patient (opname) basis, such as 24-            services and/or advanced healthcare services through the
       hour clinics, whether by establishing new polyclinics and              provision of out-patient and/or in-patient services organized
       maternity clinics, acquiring polyclinics and maternity clinics         by the public, whether by individuals or business entities.
       already in operation, or acquiring companies that manage               This activity includes primary clinics and main clinics,
       polyclinics and/or maternity clinics.                                  including occupational health clinic activities that provide
                                                                              healthcare services to workers in support of occupational
                                                                              health efforts, and private health clinics specializing in
                                                                              athletes.


       General practitioner activities, comprising healthcare and             86201 MEDICAL PRACTITIONER ACTIVITIES
       treatment services for general illnesses, carried out                  This group includes activities providing healthcare and
       independently by a (general) practitioner or jointly by a group        treatment services for general illnesses carried out
       of practitioners, including doctors’ practices at company              independently by a practitioner.
       clinics and other organizations.


       Specialist practitioner activities, comprising healthcare and          86202 SPECIALIST PRACTITIONER ACTIVITIES
       treatment services for specific illnesses, such as                     This group includes activities providing healthcare and
       ophthalmology, ENT (ear, nose, and throat), internal                   treatment services for specific illnesses, such as
       medicine, dermatology and venereology, and others, carried             ophthalmology, ENT, internal medicine, and dermatology
       out independently by a specialist practitioner or jointly by a         and venereology, carried out independently by a specialist
       group of practitioners.                                                practitioner.




     Siloam International Hospitals                                                                                                    2
     Gedung FK UPH, 32nd Floor
     Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
     Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
     www.siloamhospitals.com

Page 16
                                                                                                         Information to Public




         Article 3 of the AoA — Existing Provision                       Article 3 of the AoA — Proposed Provision

  Dental practitioner activities, comprising dental healthcare       86203 DENTAL PRACTITIONER ACTIVITIES
  and treatment services carried out independently by a dentist      This group includes activities providing dental healthcare
  or jointly by a group of dentists.                                 and treatment services carried out independently by a
                                                                     dentist.


  Healthcare service activities carried out by paramedical           86991 HEALTHCARE SERVICE ACTIVITIES CARRIED
  personnel, comprising healthcare and physical medical              OUT BY HEALTHCARE WORKERS OTHER THAN
  treatment carried out by paramedics, such as nursing               PHYSICIANS AND DENTISTS
  services,       midwifery,      physiotherapy,     optometry,      This group includes the provision of healthcare services by
  hydrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy,               healthcare workers other than physicians and dentists, such
  chiropractic, therapeutic/medical massage, acupuncture,            as nursing personnel, midwifery personnel, pharmaceutical
  and the like, including individual dental paramedical activities   personnel, public health personnel, environmental health
  such as dental therapy, school dental care, and dental             personnel, nutrition personnel, physical therapy personnel,
  technicians who may practice independently but remain              medical technician personnel, biomedical engineering
  periodically supervised by a dentist, as well as denturist         personnel, traditional health personnel, clinical psychology
  activities.                                                        personnel, and physiotherapy personnel, and other health
                                                                     personnel, including traditional healthcare service activities
                                                                     carried out by traditional health workers (nakestrad) and/or
                                                                     other personnel possessing traditional health competencies
                                                                     at traditional health service facilities, including Griya Sehat,
                                                                     hereinafter referred to as Type 1 Traditional Health Clinics.


  Health support service activities managed by either the            86993 HEALTH SUPPORT SERVICE ACTIVITIES
  government or the private sector, such as health laboratories      This group includes health support service activities
  (X-ray laboratories and other diagnostic imaging centers,          managed by either the government or the private sector,
  and blood-testing and other laboratories), pharmaceutical          such as blood management units, medical laboratories,
  warehouses, eye banks, blood banks, sperm banks, organ             public health laboratories, optometry health service
  transplant banks, and other medical support services.              facilities, diagnostic centers, stem cell and/or cell
                                                                     processing laboratories, eye banks, plasma banks, cell or
                                                                     tissue banks, biobanks, biorepositories, precision medicine
                                                                     health service facilities, and/or genetic testing and analysis
                                                                     laboratories, hearing aid centers, and other medical support
                                                                     services.


Note: text shown underlined indicates the adjustments made to conform with the prevailing laws and regulations

2.      Approval of the Company’s plan to acquire shares in companies holding a portfolio of
        hospital assets and supporting facilities, whether through the purchase of shares or share
        options (the “Proposed Transaction”), which constitute a material transaction under
        Otoritas Jasa Keuangan Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and
        Changes of Business Activities (“POJK 17/2020”).
        Explanation:

        The information on the signing of the agreements in connection with the Proposed Transaction
        was previously disclosed by the Company through the Report on Material Information or Facts
        No. 029/Corsec-SIH/IV/2026 dated 1 April 2026. The Company has published the Disclosure of
        Information in accordance with POJK 17/2020 concurrently with the announcement of the
        Meeting on 14 August 2026, through the Company's website and the website of the Indonesia
        Stock Exchange.

        The value of the Proposed Transaction is based on the agreed property value, comprising
        Rp5,120,596,000,000 for the first stage transaction and Rp3,879,404,000,000 for the second
        stage transaction, or Rp9,000,000,000,000 in aggregate. After taking into account adjustments
        to net asset value and remaining capital expenditure commitments of Rp2,091,396,000,000, the
        estimated total value of the Proposed Transaction is Rp6,908,604,000,000.

        Compared to the Company’s equity value which is which is Rp10.22 trillion pursuant to the
        Interim Consolidated Financial Statements of the Company and its Subsidiaries as at 31 March
        2026, which have been reviewed under Review Report No. R/0011.ARC/EDY/2026 dated 10

Siloam International Hospitals                                                                                                  3
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 17
                                                                                          Information to Public




        July 2026 (the “Financial Statements”), the value of the Proposed Transaction represents
        67.57% of the Company's equity. As this exceeds 50% of the Company's equity, the Proposed
        Transaction constitutes a material transaction requiring the prior approval of the General
        Meeting of Shareholders under Article 6 paragraph (1) letter d number 1 of POJK 17/2020.

        The Company has appointed KJPP Budi, Edy, Saptono, dan Rekan (“KJPP BEST”), an
        independent public appraisal firm registered with the Financial Services Authority, to determine
        the fair value of the object of the Proposed Transaction and to issue a fairness opinion, in
        accordance with Article 6 paragraph (1) letter a of POJK 17/2020. The Proposed Transaction
        does not constitute an affiliated transaction or a conflict of interest transaction under Otoritas
        Jasa Keuangan Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Transactions and Conflict of
        Interest Transactions, and does not have the potential to disrupt the Company's business
        continuity.

        Further information on the Proposed Transaction including the summary of the valuation report
        and the fairness opinion of KJPP BEST, is set out in the disclosure of information published by
        the Company on 14 August 2026, which is available on the Company's website and the website
        of the Indonesia Stock Exchange.
3.      The provision of security over the Company’s assets and/or properties with a value
        exceeding 50% of the Company’s equity, in connection with the procurement of financing
        for the Company and/or its subsidiaries in relation to the Company’s Material Transaction.
        Explanation:
        The Company has obtained financing for the Company's Material Transaction (as described as
        “Proposed Transaction” under the Second Agenda Item) under a Syndicated Loan Facility
        Agreement originally dated 24 March 2025, as amended and restated on 31 March 2026 (the
        "Syndicated Loan Facility Agreement"), providing for facilities of up to Rp14,500,000,000,000.
        The Syndicated Loan Facility Agreement was entered into by, among others, the Company as
        borrower and PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank
        Central Asia Tbk, PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch, and The
        Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Singapore Branch as Mandated Lead
        Arrangers and Bookrunners. The Company has disclosed the execution of into the original
        facility agreement through the Report on Material Information or Facts No. 019/Corsec-
        SIH/III/2025 dated 24 March 2025.
        It should be noted that although the value of the facilities (including the value of the granting of
        security) exceeds 20% of the Company’s equity based on the Financial Statements, the
        financing and the granting of security are exempted from the material transaction requirements
        under Article 11 letters (b) and (c) of POJK 17/2020.
        However, the Company remains required to comply with the requirements under the AoA and
        Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies as amended by Law No. 6 of 2023
        concerning the Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law No. 2 of 2022 concerning
        Job Creation as a Law whereby the Company is required to obtain approval from the General
        Meeting of Shareholders prior to granting security over its substantial assets. Therefore, in light
        of the above, it is necessary for the Company to obtain prior approval from the shareholders
        under the Meeting.




Siloam International Hospitals                                                                               4
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 18
                                                                                                               Information to Public




IMPORTANT NOTES

The Company encourages Shareholders to read the following information carefully to ensure a seamless
participation process.

1. General Information

         (a) This Convocation serves as the formal and official notice to all Shareholders of the Company. No
             separate, individual Convocations will be sent to Shareholders.

         (b) In accordance with the Company's AoA and Otoritas Jasa Keuangan Regulation No.
             15/POJK.04/2020 on the Planning and Convening of General Meetings of Shareholders of Public
             Companies, Shareholders were given the opportunity to propose items for the agenda of the
             Meeting at the time of the Meeting announcement on 14 August 2026. That period has now closed.

         (c) Shareholders entitled to attend, be represented, and vote at the Meeting are those whose names
             are recorded in the Company’s Register of Shareholders (the “Share Registry”) and/or whose
             securities accounts are registered in the collective custody of KSEI as of 28 August 2026 at 04:00
             p.m. Western Indonesian Time.

         (d) Each share entitles its holder to 1 (one) vote. If a Shareholder holds more than one share, the vote
             cast shall apply to the total number of shares owned by that Shareholder.

         (e) The Meeting materials are available on the Company’s website and eASY.KSEI.

         (f) The Company’s electronic Meeting will be conducted via eASY.KSEI provided by KSEI.1

         (g) Shareholders may participate in the Meeting through either of the following methods:

               (i) physical attendance; or

               (ii) Electronic attendance through eASY.KSEI.

         (h) Shareholders who are unable to attend the Meeting may:

               (i) Electronic Proxy: Grant an E-Proxy through eASY.KSEI to the Independent
                   Representative (as defined below) appointed by the Company; or

               (ii) Conventional Proxy: Grant a power of attorney to a designated proxy of their choice
                    (including other shareholders).

         (i) The Company will limit the number of Shareholders or proxies attending physically on a first-
             come, first-served basis with the maximum capacity of 200 people. If the maximum capacity
             has been reached and to maintain order as well as safety, the remaining Shareholders will need
             to leave the Meeting area. The Company does not provide a facility to fill out proxy forms on
             the day of the Meeting.

         (j) In this regard, the Company encourages Shareholders to attend the Meeting electronically or
             grant an E-Proxy, with the procedures as stated in this Convocation and the Company’s
             encouragement at the beginning of this Convocation.

2. Physical Attendance of Shareholders

         (a) Registration: To ensure the Meeting is conducted in an orderly, efficient, and timely manner,
             Shareholders or their proxies attending in person are kindly requested to arrive at the venue for
             registration starting from 08:00 a.m. Western Indonesian Time. The registration will be closed at

1
    Information regarding the user manual of eASY.KSEI for shareholders published by KSEI can be found here.

Siloam International Hospitals                                                                                                    5
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 19
                                                                                              Information to Public




           09:00 a.m. Western Indonesian Time or sooner if Shareholders who physically attend the Meeting
           venue have reached the maximum limit of 200 people.

     (b) Eligibility: Before entering the Meeting room, Shareholders or their proxies are requested to
         submit the following documents to the registrar:

           (i)         Identification: For individual Shareholders, a photocopy of a valid Identity Card (KTP) or
                       other official government-issued identification. For Shareholders in the form of a legal
                       entity, a photocopy of the Articles of Association (including any amendments) and the
                       deed identifying the current composition of the Board of Directors and the Board of
                       Commissioners.

           (ii)        KTUR: The Written Confirmation to attend the GMS (KTUR) only for Shareholders whose
                       shares are held in KSEI Collective Custody.

     (c) Failure to Register: Any Shareholder or proxy who arrives after the registration desk has closed,
         or who fails to register electronically for any reason, will be deemed absent and will not be counted
         toward the attendance quorum.

     (d) Adherence to the Rules of Conduct: Those attending in person must adhere to the Meeting’s
         Rules of Conduct. Any failure to present the required documentation or to follow the Rules of
         Conduct may result in the Company prohibiting attendance or requesting that the individual
         immediately leave the Meeting.

     (e) Alternative Option of Voting: Any Shareholder or proxy who is prohibited from entering,
         whether due to non-compliance or room capacity limits, may still exercise their rights. They may
         grant power of attorney to an Independent Representative appointed by the Company by
         signing the provided form, allowing them to be represented and cast their votes. Further
         information about the Independent Representative can be found under point 4 below.

3. Electronic Attendance of Shareholders and E-Proxy

     (a) Eligibility: Shareholders who may (i) attend the Meeting electronically or (ii) grant an E-Proxy
         are individual Indonesian citizens who meet the following requirements:

                 (i)   SID Number: Possess a Single Investor Identification (SID) number. Shareholders
                       may obtain their SID information by contacting their respective securities company or
                       custodian bank; and

              (ii)     eASY.KSEI Registration: Have registered or activated an account through
                       eASY.KSEI at https://akses.ksei.co.id/.

             Shareholders who satisfy these requirements are referred to as “Registered Shareholders.”

     (b) Registered Shareholders who intend to attend and cast their votes electronically must choose
         one of the following methods:

                 (i)   Pre-Meeting Submission: Submit both (A) an electronic attendance declaration and
                       (B) their electronic votes for the Meeting agenda items via eASY.KSEI
                       (https://easy.ksei.co.id/egken/) from the date of this Notice until Monday, 21
                       September 2026 at 11:00 a.m. Western Indonesian Time.

              (ii)     Same-Day Registration: Register their attendance electronically on the day of the
                       Meeting, Tuesday, 22 September 2026, between 07:00 a.m. Western Indonesian
                       Time and 08:45 a.m. Western Indonesian Time via eASY.KSEI and cast their votes
                       during the session.

             (iii)     Meeting Broadcast: Registered Shareholders may also view the Meeting proceedings

Siloam International Hospitals                                                                                   6
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 20
                                                                                          Information to Public




                       via Zoom webinar by accessing the AKSes.KSEI facility (https://akses.ksei.co.id/) or
                       through the ‘Tayangan RUPS’ feature on the AKSes Mobile KSEI application.

4. Granting an E-Proxy to the Independent Representative Appointed by the Company

     (a) Independent Representative: The Company has appointed Mr. Faisal from PT Sharestar
         Indonesia, the Company’s share registrar, to serve as the independent representative authorized
         to represent Shareholders and cast votes at the Meeting (the “Independent Representative”).

     (b) Proxy Deadline: Registered Shareholders who wish to grant an E-Proxy to the Independent
         Representative must submit their power of attorney and cast their votes via eASY.KSEI
         (https://easy.ksei.co.id/egken/) from the date of this Notice until Monday, 21 September 2026, at
         11:00 a.m. Western Indonesian Time.

5. Granting a Written Power of Attorney

     (a) Proxy Representation and Legalization: Shareholders may be represented by proxies using a
         power of attorney in a form and substance satisfactory to the Board of Directors. While members
         of the Board of Commissioners, the Board of Directors, and employees of the Company may act
         as proxies, their votes will not be counted in any voting session.

     (b) For Shareholders residing outside the Republic of Indonesia, the power of attorney must be
         legalized by a local notary or authorized institution and must also be legalized by the local
         Indonesian Embassy or Representative Office; or for Shareholders in countries that have ratified
         the Apostille Convention, obtain an Apostille certificate from the competent local authorities.

     (c) The power of attorney form is available for download on the Company’s website. It may also be
         obtained during office hours from:

           (i) the Share Registrar, PT Sharestar Indonesia: via email at Ca@sharestar.co.id; or

           (ii) the Company’s Office: via email at corporate.secretary@siloamhospitals.com.

     (d) Submission Deadline: The original, duly signed power of attorney meeting all requirements
         mentioned in point 5 above must be received by the Company’s Share Registrar or the Company’s
         Corporate Secretary Office no later than Monday, 21 September 2026, at 04:00 p.m. Western
         Indonesian Time.

Contingency for Electronic Meeting
Should circumstances arise that prevent the Company from holding the Meeting physically, the Company
will transition to a fully electronic Meeting without the physical attendance of Shareholders. In such an
event, a prior announcement will be issued to all Shareholders.

Corporate Governance and Participation
In accordance with Good Corporate Governance practices, the Company has carefully determined the
mechanism, venue, and schedule of the Meeting to ensure all Shareholders or their proxies can participate
effectively. Accordingly, the Board of Directors strongly encourages all Shareholders to exercise their voting
rights in the decision-making process for all agenda items.




Siloam International Hospitals                                                                               7
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com

Page 21
                                                                                    Information to Public




This Convocation is prepared in both English and Indonesian. In the event of any inconsistency or
difference in interpretation between the English and Indonesian versions, the Indonesian version shall
prevail. The relevant English version shall be deemed automatically amended to conform with and remain
consistent with the Indonesian version.

We look forward to welcoming you to the Meeting.



                                                 Tangerang, 31 August 2026
                                                     Board of Directors
                                            PT Siloam International Hospitals Tbk




Siloam International Hospitals                                                                         8
Gedung FK UPH, 32nd Floor
Jl. Boulevard Sudirman No. 1688
Lippo Village, Tangerang 15811, Indonesia
www.siloamhospitals.com


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published31 Aug 2026
Pages21
Characters77,001
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci p.5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.9 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.9 ×5
linked org PT Bank DBS Indonesia p.9 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible org KJPP Budi p.8 ×2
possible org MUFG Bank p.9 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.12
unresolved person Hasan Fawzi For p.1 ×2
unresolved person Jeffrey Hendrik p.1
unresolved org PT Siloam Regarding p.1
unresolved org International Hospitals Tbk p.1
unresolved person Lewi Aga Basoeki · Sekretaris Perusahaan/Corporate Secretary p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3 ×6
unresolved org Shareholders Siloam International Hospitals Tbk p.3
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org Kementerian p.6
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.9 ×2
unresolved person Faisal p.12 ×2
unresolved org Pusat Statistik Regulation p.14
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.16 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result