Skip to content
Back to announcement

20240604_BANK_Pemanggilan RUPS_31645919_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BANK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk
                                          (“Perseroan”)

                                      PEMANGGILAN
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     (“Pemanggilan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan/RUPST (untuk selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

     Hari, tanggal        : Rabu, 26 Juni 2024
     Waktu                : Pukul 09.00 WIB – selesai
     Tempat:              : Ruang Candi Prambanan
                            Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta
     Alamat               : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 86, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Daerah
                            Khusus Ibukota Jakarta 10220

     Catatan             : Rapat ini juga akan diselenggarakan secara elektroniK oleh Perseroan dengan
                           menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentra Efek
                           Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
                        : Dikarenakan keterbatasan kuota Kehadiran luring / offline dalam Rapat sehingga
                           diterapkan metode “first come first served”.

                                  Mata Acara Rapat dan Penjelasannya
1.  Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
    Pengawasan Dewan Komisaris, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
    jawab sepenuhnya (”volledig acquit et de charge”) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan
    Perseroan dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
    selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan
    Perseroan Tahun Buku 2023;
    Penjelasan :
    Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
    69 ayat (1) Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Penetapan penggunaan laba/rugi bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023;
    Penjelasan :
    Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
    Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.
3. Persetujuan Perubahan susunan Pengurus Perseroan;
    Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 16 tentang Direksi,
    Pasal 19 tentang Dewan Komisaris dan Pasal 22 tentang Dewan Pengawas Syariah. Serta mengacu pada
    penerapan POJK 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
    dan POJK 5/POJK.04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
4. Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan guna penunjukan Akuntan Publik untuk
    mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024;
    Penjelasan :
   Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
    13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
    Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan juncto Pasal 59 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
    dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan


                                                   1/4
Page 2
     kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi Anggota
     Direksi dan Dewan Pengawas Syariah;
     Penjelasan :
     Dasar usulan agenda Rapat ini adalah Pasal 10 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan Pasal
     96 dan Pasal 113 UUPT.
6.   Pelaporan realisasi penggunaan Dana hasil Penawaran Umum;
     Penjelasan:
     Dasar usulan agenda rapat ini POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
     Hasil Penawaran Umum khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan pertanggungjawaban realisasi
     penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertama kali wajib dilakukan pada RUPS tahunan terdekat
     yang akan diselenggarakan.
7.   Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
     Penjelasan :
     Dasar usulan agenda Rapat ini adalah mengacu pada Pasal 21 UUPT serta berdasarkan Pasal 14 ayat 2
     Anggaran Dasar Perseroan, perubahan anggaran dasar Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPS.
     Adapun Perseroan bermaksud untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan guna penyesuaian terhadap
     ketentuan sebagai berikut: Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
     Sektor Keuangan; POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Syariah dan
     Unit Usaha Syariah; POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

                                   Pemegang Saham Yang Berhak Hadir
Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat atau diwakili dalam Rapat dan memberikan suara dalam
Rapat adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 pukul 16:00 WIB

                                 Kuorum Kehadiran dan Keputusan Rapat
1. Mata Acara Ke - 1, 2, 3, 4 dan 5
   a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
      pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
      Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
      atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
   b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju
      lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
      dan/atau diwakili dalam Rapat.
2. Mata Acara Ke - 6
   Merupakan penyampaian laporan Perseroan yang tidak menghitung kuorum kehadiran dan tidak
   memerlukan pengambilan keputusan
3. Mata Acara Ke - 7
   a. Dengan memperhatikan Bab VII terkait Keputusan, Kuorum Kehadiran dan Kuorum Keputusan RUPS
      pada POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
      Saham Perusahaan Terbuka maka Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh para Pemegang Saham
      atau kuasanya yang sah mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
   b. Mengacu pada POJK yang sama bahwa keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara setuju
      lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
      diwakili dalam Rapat.

                                             Ketentuan Umum
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan
     Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Pemanggilan ini
     dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (www.aladinbank.id), situs web PT Bursa Efek
     Indonesia,dan situs web aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut
     eASY.KSEI”).
2.   Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik dengan metode “first come first served”;
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/); atau


                                                    2/4
Page 3
      diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
      (https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.
2. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (scripless shareholders)
   disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“) baik
   untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau
   memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI.
3. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang saham warkat (script shareholders) hanya dapat
   menguasakan kehadirannya kepada Pihak yang berwenang, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili
   oleh Pihak tersebut secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi
   Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan,
   dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dalam pelaksanaan
   Rapat Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia yang beralamat di:

                                    SOPO Del Office Towers & Lifestyle
                                            Tower B Lantai 18
                                  Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                                         Kawasan Mega Kuningan
                                               Jakarta 12920
                                           Tel +62 21 50815211
                                  Email: sharestar.indonesia@gmail.com

6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
   berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web Perseroan (www.aladinbank.id) terhitung sejak tanggal
   Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan.
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
   disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
   kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen
   pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada situs
   web Perseroan.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
   eASY.KSEI, diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    a. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
        adalah pukul 12:00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
    b. Pemegang saham dengan ketentuan berikut :
          i. Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan
             Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
         ii. Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum
             memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu
             Deklarasi Kehadiran;
        iii. Individual Representative dan/atau Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang
             telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan
             belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas
             Waktu.
    c. Deklarasi Kehadiran;
        Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa
        dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI; wajib
        melakukan registrasi melalui Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling
        lambat sampai hari pelaksanaan Rapat sampai dengan pukul 07.00 WIB.
10. a. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
            i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
                 menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi permata acara Rapat
                 dalam kehadiran secara elektronik.
            ii. Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS,
                 sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat
                 menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara secara tertulis dengan
                 menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-
                 meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Seluruh pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
                 hanya dapat dilakukan melalui aplikasi eASY.KSEI dan tidak dilakukan secara live saat acara



                                                    3/4
Page 4
           Rapat berlangsung. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
           status pelaksanaan RUPS pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started
           for agenda item [ ]”.
      iii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar
           E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal
           tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.
      iv. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
           dan/atau pendapat pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata acara
           Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
           kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
  b. Proses Pemungutan Suara/Voting
      i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-
           meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
           memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima
           kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
           pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh
           Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
           sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
           menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara
           secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
           pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
           tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan
           Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
           agenda item no [] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara abstain untuk mata
           acara Rapat yang bersangkutan.
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar
           yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
           pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu
           maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata
           Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  c. Tayangan RUPS
      i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat
           hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
           berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu
           Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
      ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
           ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima
           kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
           dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
           eASY.KSEI.
      iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
           melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
           eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap
           tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
      iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
           Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
           peramban (browser) Mozilla Firefox.

Untuk selanjutnya detail / informasi ketentuan umum Rapat akan disampaikan pada Tata Tertib Rapat

                                          Jakarta, 4 Juni 2024
                                     PT BANK ALADIN SYARIAH Tbk

                                                 Direksi




                                               4/4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published4 Jun 2024
Pages4
Characters17,232
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK ALADIN SYARIAH Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentra Efek Indonesia p.1
unresolved org Bank Umum Syariah p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result