Back to announcement
20240603_KAEF_Pemanggilan RUPS_31645854_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted KAEFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
PT KIMIA FARMA Tbk
Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang
akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Waktu : 13.00 WIB s.d. selesai
Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
Jalannya RUPS (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI
Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka Pimpinan Rapat, Notaris, dan
Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RAPAT
secara elektronik di Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36 Jakarta
Timur.
Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun
Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan
Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2023.
Penjelasan singkat:
1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN”) Nomor PER–
05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“TJSL”), yang mengatur bahwa Laporan Keuangan
dan Pelaksanaan Program TJSL dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan
Berkala dan Laporan Tahunan.
1
Page 2
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih
Perseroan.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2024
serta Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan dan
Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan
RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Pemegang Saham Seri B
Mayoritas.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan
Komisaris.
5. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, diatur sebagai
berikut:
(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui
pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun.
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
1. Perubahan susunan Pengurus Perseroan berdasarkan hasil Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018 pada tanggal 7 Mei 2019 tentang
masa jabatan Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk yang selesai pada saat
RUPST Tahun Buku 2023 untuk periode pertama, dan selanjutnya dapat diangkat kembali
oleh RUPS.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan
Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
dan diberhentikan oleh RUPS.
2
Page 3
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham
Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek
Indonesia pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024.
3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara RAPAT
pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.kimiafarma.co.id
4. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RAPAT
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
(v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
3
Page 4
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham
atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham
akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat
disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis
melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud
pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara
RAPAT dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
4
Page 5
for agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
Abstain untuk Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
Mata Acara RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT
melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
(i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/ <https://akses.ksei.co.id/>).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
(iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
(iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
RAPAT melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata
Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan browser Mozilla Firefox.
5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan
RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RAPAT.
5
Page 6
6. Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara
elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan
ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul 12.30 WIB.
7. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id dan/atau situs web
https://akses.ksei.co.id/
8. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan www.kimiafarma.co.id
9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
RAPAT.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul
12.30 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 03 Juni 2024
PT Kimia Farma Tbk
Direksi
6
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.