Skip to content
Back to announcement

20240603_KAEF_Pemanggilan RUPS_31645854_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KAEF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                             PEMANGGILAN
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023
                             PT KIMIA FARMA Tbk

Bersama ini Direksi PT Kimia Farma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pemanggilan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut “RAPAT”) yang
akan diselenggarakan pada:

 Hari, tanggal        : Selasa, 25 Juni 2024
 Waktu                : 13.00 WIB s.d. selesai
 Link untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
 Jalannya RUPS          (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                        disediakan oleh KSEI

Terkait dengan pelaksanaan RAPAT dilaksanakan secara eRUPS sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 15/POJK.04/2020 dan No. 16/POJK.04/2020 maka Pimpinan Rapat, Notaris, dan
Profesi serta Lembaga Penunjang akan berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan RAPAT
secara elektronik di Indonesia Health Learning Institute Jl. Cipinang Cimpedak I No. 36 Jakarta
Timur.

Adapun Mata Acara RAPAT sebagai berikut:

1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun
     Buku 2023, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan
     Konsolidasian Tahun Buku 2021 dan 2022 serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan
     Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2023, sekaligus
     Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit
     et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan
     Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
     Buku 2023.
     Penjelasan singkat:
     1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40
         Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
         a) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
              (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
         b) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan
              Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
     2. Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN”) Nomor PER–
         05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan
         Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“TJSL”), yang mengatur bahwa Laporan Keuangan
         dan Pelaksanaan Program TJSL dilaporkan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan
         Berkala dan Laporan Tahunan.




                                              1
Page 2
2.   Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
     Penjelasan singkat:
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih
     Perseroan.

3.   Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2024
     serta Insentif Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
     Penjelasan singkat:
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan dan
     Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan
     RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Pemegang Saham Seri B
     Mayoritas.

4.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan
     Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
     Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
     Penjelasan Singkat:
     Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
     tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
     disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
     Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
     diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan
     Komisaris.

5.   Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam
     rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan
     kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal
     ditempatkan dan modal disetor.
     Penjelasan Singkat:
     Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, diatur sebagai
     berikut:
     (1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
     (2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui
          pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu
          paling lama 1 (satu) tahun.

6.   Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
     Penjelasan Singkat:
     1. Perubahan susunan Pengurus Perseroan berdasarkan hasil Keputusan Rapat Umum
         Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2018 pada tanggal 7 Mei 2019 tentang
         masa jabatan Direktur Sumber Daya Manusia PT Kimia Farma Tbk yang selesai pada saat
         RUPST Tahun Buku 2023 untuk periode pertama, dan selanjutnya dapat diangkat kembali
         oleh RUPS.
     2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan
         Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
         dan diberhentikan oleh RUPS.




                                                 2
Page 3
Catatan:

1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RAPAT resmi kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah
     kepada Para Pemegang Saham Perseroan.

2.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RAPAT dan hadir secara elektronik adalah
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
     (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek
     Indonesia pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024.

3.   Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara RAPAT
     pada setiap Mata Acara RAPAT yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     www.kimiafarma.co.id

4.   Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RAPAT
     melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
        (i) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
              atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin
              menghadiri RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (ii) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara RAPAT
              dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri
              RAPAT secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa
              registrasi RAPAT secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        (iii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal
              untuk 1 (satu) Mata Acara RAPAT dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan.
        (iv) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
              2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI
              wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan RAPAT sampai dengan masa registrasi RAPAT secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan.
        (v) Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
              kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
              Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan


                                              3
Page 4
       suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RAPAT dalam aplikasi
       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham
       atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
       dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RAPAT. Kepemilikan saham
       akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
       telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RAPAT.
  (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri RAPAT secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RAPAT.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   (i) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
         menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata
         Acara RAPAT. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RAPAT dapat
         disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan
         menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
         layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
         pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RAPAT pada kolom ‘General
         Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. […]”.
   (ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT secara tertulis
         melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
         setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
         Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
   (iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
         pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata
         Acara RAPAT berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang
         Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
         pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   (i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E–Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   (ii) Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
        belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RAPAT sebagaimana dimaksud
        pada butir 4 huruf a angka i–iv, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
        memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
        pemungutan suara melalui layar E–Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
        Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara
        RAPAT dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
        (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
        Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
        status “Voting for agenda item No […] has started” pada kolom ‘General Meeting
        Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
        pilihan suara untuk Mata Acara RAPAT tertentu hingga status pelaksanaan RAPAT
        yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting


                                        4
Page 5
             for agenda item No […] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
             Abstain untuk Mata Acara RAPAT yang bersangkutan.
       (iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
             waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
             menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
             Mata Acara dalam RAPAT (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
             Mata Acara RAPAT) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RAPAT
             melalui aplikasi eASY.KSEI.

     d. Menyaksikan Pelaksanaan RAPAT pada Tayangan RUPS
        (i) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
              eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
              pelaksanaan RAPAT yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan
              mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
              AKSes (https://akses.ksei.co.id/ <https://akses.ksei.co.id/>).
        (ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
              peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
              Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
              menyaksikan pelaksanaan RAPAT melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
              hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
              diperhitungkan dalam RAPAT, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
              eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
        (iii) Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan
              RAPAT melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
              pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka
              kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
              serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RAPAT.
        (iv) Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
              RAPAT melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
              untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata
              Acara RAPAT berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
              fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat
              menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
              Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RAPAT menggunakan
              fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
              setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
              Pelaksanaan RAPAT melalui aplikasi eASY.KSEI.
        (v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
              dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
              menggunakan browser Mozilla Firefox.

5.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
     perhitungan suara setiap Mata Acara RAPAT dalam setiap pengambilan keputusan
     RAPAT atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
     disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam
     butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam RAPAT.




                                              5
Page 6
6.   Perseroan merekomendasikan kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
     RAPAT yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan
     registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
     https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara
     elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan RAPAT ini dan paling lambat akan
     ditutup sebelum RAPAT yakni pada pukul 12.30 WIB.

7.   Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
     dilihat pada situs web Perseroan www.kimiafarma.co.id dan/atau situs web
     https://akses.ksei.co.id/

8.   Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RAPAT di luar mekanisme eASY.KSEI maka
     Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web
     Perseroan www.kimiafarma.co.id

9.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat
     menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
     corsec@kimiafarma.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan
     tersebut akan disampaikan dalam RAPAT oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah
     RAPAT yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
     disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
     RAPAT.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RAPAT, Pemegang Saham atau kuasa-
    kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RAPAT dimulai, dan pada pukul
    12.30 WIB registrasi akan ditutup.



                                  Jakarta, 03 Juni 2024
                                   PT Kimia Farma Tbk
                                         Direksi




                                            6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published3 Jun 2024
Pages6
Characters18,054
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIMIA FARMA Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.1
unresolved org Milik Negara p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result