Skip to content
Back to announcement

20240603_MICE_Pemanggilan RUPS_31645849_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MICE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 PT MULTI INDOCITRA Tbk
                                        (“Perseroan”)


Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 12
ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan menyampaikan panggilan ini kepada Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

      Hari/Tanggal   : Selasa, 25 Juni 2024
      Tempat         : Kantor Pusat PT Multi Indocitra Tbk,
                       Gedung Green Central City, Commercial Area lantai 6,
                       Jl. Gajah Mada No. 188
                       Jakarta 11120, Indonesia
      Waktu          : Pukul 09.00 – 10.30 WIB


Mata Acara Rapat

Direksi Perseroan mengajukan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dibahas dan memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan:

   1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan 2023 termasuk didalamnya persetujuan dan
      pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan
      tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan.
   2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2023.
   3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit perhitungan tahunan Perseroan
      tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
      honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
   4. Penentuan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan serta
      pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi anggota
      Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
   5. Penyesuaian Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku, dan
      Laporan Tahunan agar disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18
      Agustus 2022 mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
      Publik.
Page 2
Penjelasan Tambahan:

Mata acara pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan mata acara rutin yang dibahas dan
diputuskan dalam setiap Rapat Perseroan. Terkait dengan mata acara kelima, Perseroan akan
membahas mengenai penyesuaian Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan agar disesuaikan dengan
ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18 Agustus 2022.

Catatan untuk diperhatikan:

Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:

   1. Sehubungan dengan Rapat tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
      Pemegang Saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua
      Pemegang Saham Perseroan.

   2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang Saham yang
      namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei
      2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.

   3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak yang mewakili saham warkat, untuk
      memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
      Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) sebagai pihak yang independen untuk mewakili Pemegang Saham
      untuk hadir dan memberikan suara di dalam Rapat atau dengan cara pemberian kuasa
      sebagaimana dijelaskan pada butir 6 di bawah ini. Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi disertai
      fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa dapat dikirimkan kepada BAE yang
      beralamat kantor di Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa
      Gading-Jakarta Utara 14250, Tel. +6221 29745222, Fax. +6221 29289961 (“Kantor BAE”), paling
      lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan, yaitu tanggal 20 Juni 2024 selambatnya pukul
      16.00 WIB.

   4. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham Yang Berhak dengan saham tanpa
      warkat, yakni yang sahamnya telah dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
      memberikan kuasa kepada BAE melalu fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
      (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
      pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. E-Proxy
      dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00
      WIB.

   5. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI
      maka Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web
      Perseroan https://www.mic.co.id/ dan memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan BAE
      untuk hadir dan memberikan suara di dalam Rapat. Harap agar asli Surat Kuasa disertai fotokopi
      KTP atau tanda pengenal lain dapat dikirimkan ke Kantor BAE sesuai dengan waktu dan tempat
      yang disebutkan di dalam butir 3 di atas. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang
      Saham Yang Berhak yang akan dihitung baik untuk kuorum kehadiran maupun kuorum
      keputusan yang diambil.
Page 3
6. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, selain memberikan kuasa kepada salah seorang
   perwakilan BAE, dapat juga memberikan kuasa kepada pihak lain yang dikehendakinya.
   Penerima kuasa diminta agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi
   bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan ketentuan para anggota Direksi,
   Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat, namun
   suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
   dan dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 48 POJK 15/2020. Pemegang Saham
   Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari
   jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh
   di situs web Perseroan dan akan tersedia sejak Pemanggilan ini diumumkan.

7. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
   Rapat, Pemegang Saham wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam
   hal pembatasan peserta Rapat. Ketentuan yang ditetapkan Perseroan untuk Rapat tersebut
   antara lain adalah:

      a. Kuota kehadiran fisik di dalam ruangan Rapat sesuai dengan prinsip first come first served
         sebanyak 35-40 orang, termasuk perwakilan dari Perseroan dan Para Penunjuang Rapat,
         sesuai dengan peraturan yang berlaku;

      b. Menggunakan masker;

      c. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sedang sakit meskipun suhu tubuh
         masih dalam batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat;

      d. Apabila di tempat Rapat terlihat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang
         memiliki atau terlihat bergejala (seperti batuk, demam, flu) maka akan diminta untuk
         meninggalkan ruang Rapat; dan

      e. Perseroan akan melakukan penilaian apakah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
         Saham dapat masuk ke dalam tempat Rapat.

8. Apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham memenuhi persyaratan
   sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, maka sebelum masuk ruang Rapat wajib mengikuti
   prosedur sebagai berikut:

      a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
         bukti identitas lainnya.

      b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan
         Perseroan, (ii) fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya.

      c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
         menyerahkan:
              (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
             (ii) Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
            (iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta
            (iv) Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan hukum
                  dimaksud) dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan di alamat yang
Page 4
                  tercantum pada butir 3 di atas, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
                  diadakan, yaitu tanggal 20 Juni 2024.

       d. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
          memperhatikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di
          perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening
          efeknya.

9. Perseroan memastikan Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak
   hadir dalam Rapat dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk
   menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap agenda Rapat) kepada Pihak
   independen yang disediakan Perseroan (BAE) dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang telah
   diunggah pada situs web Perseroan dan dapat diunduh pada tautan sebagai berikut
   https://www.mic.co.id/. Harap agar asli Surat Kuasa disertai fotokopi KTP atau tanda
   pengenal lain dapat dikirimkan ke Kantor BAE sesuai dengan waktu dan tempat yang
   disebutkan di dalam butir 3 di atas.

10. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan mengenai Penayangan Siaran
    Langsung Pelaksanaan Rapat sebagai berikut :

       a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
          paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
          yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
          submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
       b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
          akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
          penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
          serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
          telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
       c. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
          Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
          aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
          tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
          kehadiran Rapat.
       d. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
          berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
          maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
          dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
          diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
          Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
Page 5
              dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
          e. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
             dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
             menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

   11. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman dan tidak menyediakan Laporan Tahunan
       dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam
       Rapat.

   12. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk memudahkan registrasi
       kehadiran Pemegang Saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka yang sah diminta
       dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 07.30 WIB. Untuk memastikan jalannya
       Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran
       akan ditutup pada pukul 08.30 WIB. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
       setelah pukul 08.30 WIB tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.

   13. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak untuk lebih baik tidak hadir secara fisik
       dalam Rapat, agar dapat memanfaatkan fasilitas Rapat secara elektronik sebagaimana
       diterangkan dalam butir 10 diatas.

   14. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diwajibkan untuk mempelajari materi dan
       laporan tahunan yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat, Tata Tertib yang
       disiapkan oleh Perseroan. Surat Kuasa dan Laporan Tahunan dapat diunduh melalui situs web
       Perseroan www.mic.co.id dan tersedia selama jam dan hari kerja di kantor BAE. Perseroan tidak
       menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.



Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan/diminta Email perseroan:
corp.sec@mic.co.id dan/atau Email BAE: opr@adimitra-jk.co.id.



                                        Jakarta, 3 Juni 2024

                                         Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published3 Jun 2024
Pages5
Characters13,664
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MULTI INDOCITRA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result