Back to announcement
20240603_MICE_Pemanggilan RUPS_31645849_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MICESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MULTI INDOCITRA Tbk
(“Perseroan”)
Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Pasal 12
ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan menyampaikan panggilan ini kepada Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Tempat : Kantor Pusat PT Multi Indocitra Tbk,
Gedung Green Central City, Commercial Area lantai 6,
Jl. Gajah Mada No. 188
Jakarta 11120, Indonesia
Waktu : Pukul 09.00 – 10.30 WIB
Mata Acara Rapat
Direksi Perseroan mengajukan hal-hal sebagai berikut untuk dapat dibahas dan memperoleh
persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan 2023 termasuk didalamnya persetujuan dan
pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit perhitungan tahunan Perseroan
tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
4. Penentuan remunerasi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan serta
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi.
5. Penyesuaian Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku, dan
Laporan Tahunan agar disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18
Agustus 2022 mengenai Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan
Publik.
Page 2
Penjelasan Tambahan:
Mata acara pertama, kedua, ketiga dan keempat merupakan mata acara rutin yang dibahas dan
diputuskan dalam setiap Rapat Perseroan. Terkait dengan mata acara kelima, Perseroan akan
membahas mengenai penyesuaian Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan agar disesuaikan dengan
ketentuan POJK No. 14/POJK.04/2022 tanggal 18 Agustus 2022.
Catatan untuk diperhatikan:
Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan Rapat tersebut, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada
Pemegang Saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi semua
Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang Saham yang
namanya tercatat dengan sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 31 Mei
2024 pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”) atau kuasa mereka yang sah.
3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak yang mewakili saham warkat, untuk
memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT
Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) sebagai pihak yang independen untuk mewakili Pemegang Saham
untuk hadir dan memberikan suara di dalam Rapat atau dengan cara pemberian kuasa
sebagaimana dijelaskan pada butir 6 di bawah ini. Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi disertai
fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa dapat dikirimkan kepada BAE yang
beralamat kantor di Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa
Gading-Jakarta Utara 14250, Tel. +6221 29745222, Fax. +6221 29289961 (“Kantor BAE”), paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diadakan, yaitu tanggal 20 Juni 2024 selambatnya pukul
16.00 WIB.
4. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham Yang Berhak dengan saham tanpa
warkat, yakni yang sahamnya telah dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk
memberikan kuasa kepada BAE melalu fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. E-Proxy
dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00
WIB.
5. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI
maka Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan https://www.mic.co.id/ dan memberikan kuasa kepada salah seorang perwakilan BAE
untuk hadir dan memberikan suara di dalam Rapat. Harap agar asli Surat Kuasa disertai fotokopi
KTP atau tanda pengenal lain dapat dikirimkan ke Kantor BAE sesuai dengan waktu dan tempat
yang disebutkan di dalam butir 3 di atas. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai Pemegang
Saham Yang Berhak yang akan dihitung baik untuk kuorum kehadiran maupun kuorum
keputusan yang diambil.
Page 3
6. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, selain memberikan kuasa kepada salah seorang
perwakilan BAE, dapat juga memberikan kuasa kepada pihak lain yang dikehendakinya.
Penerima kuasa diminta agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi
bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan ketentuan para anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan boleh bertindak sebagai kuasa dalam Rapat, namun
suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
dan dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 48 POJK 15/2020. Pemegang Saham
Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari
jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh
di situs web Perseroan dan akan tersedia sejak Pemanggilan ini diumumkan.
7. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang akan tetap hadir secara fisik dalam
Rapat, Pemegang Saham wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam
hal pembatasan peserta Rapat. Ketentuan yang ditetapkan Perseroan untuk Rapat tersebut
antara lain adalah:
a. Kuota kehadiran fisik di dalam ruangan Rapat sesuai dengan prinsip first come first served
sebanyak 35-40 orang, termasuk perwakilan dari Perseroan dan Para Penunjuang Rapat,
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
b. Menggunakan masker;
c. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sedang sakit meskipun suhu tubuh
masih dalam batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat;
d. Apabila di tempat Rapat terlihat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang
memiliki atau terlihat bergejala (seperti batuk, demam, flu) maka akan diminta untuk
meninggalkan ruang Rapat; dan
e. Perseroan akan melakukan penilaian apakah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
Saham dapat masuk ke dalam tempat Rapat.
8. Apabila Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas, maka sebelum masuk ruang Rapat wajib mengikuti
prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perorangan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau
bukti identitas lainnya.
b. Kuasa Pemegang Saham Perorangan menyerahkan: (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan
Perseroan, (ii) fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya.
c. Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum
menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
(iii) Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir, serta
(iv) Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan hukum
dimaksud) dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan di alamat yang
Page 4
tercantum pada butir 3 di atas, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat
diadakan, yaitu tanggal 20 Juni 2024.
d. Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk
memperhatikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh di
perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening
efeknya.
9. Perseroan memastikan Pemegang Saham yang tidak dapat hadir atau memilih untuk tidak
hadir dalam Rapat dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk
menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap agenda Rapat) kepada Pihak
independen yang disediakan Perseroan (BAE) dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang telah
diunggah pada situs web Perseroan dan dapat diunduh pada tautan sebagai berikut
https://www.mic.co.id/. Harap agar asli Surat Kuasa disertai fotokopi KTP atau tanda
pengenal lain dapat dikirimkan ke Kantor BAE sesuai dengan waktu dan tempat yang
disebutkan di dalam butir 3 di atas.
10. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan mengenai Penayangan Siaran
Langsung Pelaksanaan Rapat sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta
akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
c. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya
tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.
d. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk,
maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
Page 5
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
e. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
11. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman dan tidak menyediakan Laporan Tahunan
dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam
Rapat.
12. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan serta untuk memudahkan registrasi
kehadiran Pemegang Saham, pemegang saham Perseroan atau kuasa mereka yang sah diminta
dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 07.30 WIB. Untuk memastikan jalannya
Rapat yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran
akan ditutup pada pukul 08.30 WIB. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir
setelah pukul 08.30 WIB tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
13. Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak untuk lebih baik tidak hadir secara fisik
dalam Rapat, agar dapat memanfaatkan fasilitas Rapat secara elektronik sebagaimana
diterangkan dalam butir 10 diatas.
14. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham diwajibkan untuk mempelajari materi dan
laporan tahunan yang berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat, Tata Tertib yang
disiapkan oleh Perseroan. Surat Kuasa dan Laporan Tahunan dapat diunduh melalui situs web
Perseroan www.mic.co.id dan tersedia selama jam dan hari kerja di kantor BAE. Perseroan tidak
menyediakan materi Rapat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
Pertanyaan atau permintaan informasi lain terkait Rapat dapat diajukan/diminta Email perseroan:
corp.sec@mic.co.id dan/atau Email BAE: opr@adimitra-jk.co.id.
Jakarta, 3 Juni 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.