Skip to content
Back to announcement

20240603_APEX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645385_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed APEX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1

          
Page 2
        Lampiran Surat
        Nomor       : 126/DIR-VI/2024
        Tanggal     : 3 Juni 2024




                                             PEMBERITAHUAN
                  RINGKASAN RISALAH KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                             DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                     PT APEXINDO PRATAMA DUTA TBK
Direksi PT Apexindo Pratama Duta Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan,
bahwa pada tanggal 30 Mei 2024 Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) secara fisik di Ruang Serba Guna PT Apexindo Pratama Duta Tbk, Gedung Office 8 Lantai
20, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190 dan secara elektronik melalui fasilitas
webinar zoom dan E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI. Rapat dibuka secara resmi oleh Pimpinan Rapat pada pukul 10:20
WIB, dengan mata acara Rapat sebagai berikut :
A. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) :
    1. Persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang
       dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (“Tahun Buku 2023”) dan pemberian
       pembebasan (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab
       atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2023.
    2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan yang telah diaudit untuk tahun
       buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
    3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024.
    4. Pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan fungsi
       remunerasi di Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
       periode 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024.
RUPST telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.325.675.337 (dua miliar tiga ratus
dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham atau mewakili 79,29% (tujuh puluh
sembilan koma dua puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
B. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) :
    1. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
    2. Persetujuan untuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam ketentuan Anggaran Dasar
       Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
    3. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan
       saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang
       penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020.
    4. Persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada
       pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian
       jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan
       baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki
       langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan
       dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya.
    5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-
       keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
       surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk
       Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau
       melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan
       yang berlaku.
RUPSLB telah dihadiri oleh Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.325.675.337 (dua miliar tiga ratus
dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh) saham atau mewakili 79,29% (tujuh puluh
sembilan koma dua puluh sembilan persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.




                                                                                                                   1
Page 3
Sesuai dengan ringkasan risalah Rapat yang tertuang di dalam Surat Keterangan tertanggal 30 Mei 2024 yang dibuat oleh Ibu
Yulia, SH, Notaris di Jakarta, maka berikut ini adalah ringkasan risalah Rapat Perseroan:
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST dan RUPSLB :

                                                                                          RUPST                     RUPSLB
                Nama                                  Posisi                    Secara         Secara     Secara         Secara
                                                                                 Fisik       Elektronik    Fisik       Elektronik
                                                            Direksi
  Bapak Zainal Abidinsyah Siregar       Direktur Utama                                           -                         -
  Bapak Erwin Sutanto                   Wakil Direktur Utama                      -               -         -                -
  Bapak Mahar Atanta Sembiring          Direktur                                                 -                         -
  Bapak Donald Kent Wood                Direktur dan Direktur Independen                         -                         -
                                                       Dewan Komisaris
  Bapak Irawan Sastrotanojo             Komisaris Utama                                          -                         -
  Bapak Eka Dharmajanto Kasih           Komisaris                                                -                         -
  Bapak Robinson P. Simbolon            Komisaris Independen                                     -                         -

b. Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata
   acara Rapat.
   Pertanyaan dalam RUPST :
   Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara RUPST Pertama sampai dengan
   mata acara Keempat : tidak ada.
   Pertanyaan dalam RUPSLB :
   Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan pada mata acara RUPSLB Pertama sampai dengan
   mata acara Kelima : tidak ada.
c. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
   Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasanya
   yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
d. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting sebagai berikut :

       Mata Acara RUPST             Setuju (suara)       Tidak Setuju (suara)         Abstain (suara)
      Pertama                       2.325.675.337                 0                          0
      Kedua                         2.325.675.337                 0                          0
      Ketiga                        2.325.675.337                 0                          0
      Keempat                       2.325.675.337                 0                          0

      Mata Acara RUPSLB             Setuju (suara)       Tidak Setuju (suara)         Abstain (suara)
      Pertama                       2.325.675.337                 0                          0
      Kedua                         2.325.675.337                 0                          0
      Ketiga                        2.325.675.337                 0                          0
      Keempat                       2.325.675.337                 0                          0
      Kelima                        2.325.675.337                 0                          0

e. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
   A. Keputusan RUPST :
      1. Memberikan persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
         kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (“Tahun Buku 2023”) dan
         pemberian pembebasan (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala
         tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2023.
      2. Memberikan pengesahan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan yang telah
         diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
         Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sebagaimana ternyata dalam laporannya tertanggal 28 Maret 2024 Nomor
         00258/2.1030/AU.1/02/1155-2/1/III/2024, dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
         (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas
         tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama Tahun Buku 2023.


                                                                                                                             2
Page 4
   3. Melimpahkan kewenangan penunjukan AP dan/atau KAP kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
      3.1 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk mengaudit Laporan Keuangan
          Perseroan Tahun Buku 2024 dengan kriteria sebagai berikut :
          a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
          b. Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan;
          c. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan; dan
          d. Mampu menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
             Undang-Undang mengenai akuntan publik.
      3.2 Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
          Publik tersebut.
      3.3 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau Kantor
          Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan jasa audit atas informasi keuangan tahunan Perseroan.
      Adapun pertimbangan pelimpahan kewenangan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
      tersebut kepada Dewan Komisaris adalah agar Perseroan dapat melakukan seleksi dengan memperhatikan
      rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
   4. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan
      fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan pembagian dan besarnya gaji serta tunjangan lainnya untuk
      masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31
      Desember 2024.
B. Keputusan RUPSLB :
   1. 1.1 Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang lama, dan
          seketika itu juga mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru serta
          mengangkat Bapak Sofwan Farisyi, sebagai Direktur Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sampai
          dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua
          puluh sembilan) dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
          sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota
          Direksi dan Komisaris Perseroan akan menjadi sebagai berikut :
           DIREKSI
           - Direktur Utama                            : Bapak Zainal Abidinsyah Siregar
           - Wakil Direktur Utama                      : Bapak Erwin Sutanto
           - Direktur dan Direktur Independen          : Bapak Donald Kent Wood
           - Direktur                                  : Bapak Mahar Atanta Sembiring
           - Direktur                                  : Bapak Sofwan Farisyi

           DEWAN KOMISARIS
           - Komisaris Utama                           : Bapak Irawan Sastrotanojo
           - Komisaris                                 : Bapak Eka Dharmajanto Kasih
           - Komisaris Independen                      : Bapak Robinson P. Simbolon
      1. 2 Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPSLB mengenai perubahan
          susunan pengurus Perseroan ini dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan untuk mengajukan
          pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan
          perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan
          disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   2. 2.1 Memberikan persetujuan atas penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam ketentuan
          Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
      2.2 Memberi kuasa kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu
          Akta Notaris, dan menyusun kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, untuk itu dikuasakan menghadap
          Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
          tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon persetujuan atas
          perubahan anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang.
   3. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan
      saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang
      penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020.




                                                                                                            3
Page 5
4. Memberikan persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan
   Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak
   terbatas pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau
   membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak
   perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau
   rencana pembiayaan dari pihak perbankan, dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya.
5. 5.1 Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
       keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan
       segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
       berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk
       memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana
       dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
   5.2 Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan
       keputusan RUPSLB ini dalam suatu akta notaris, membuat dan meminta dibuatkan serta menandatangan segala
       akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak atau pejabat yang
       berwenang.

                                           Jakarta, 3 Juni 2024
                                      PT Apexindo Pratama Duta Tbk
                                                 Direksi




                                                                                                      4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published3 Jun 2024
Pages5
Characters16,521
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held3 Jun 2024 · –
Present2,325,675,337 (79.29%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 6 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 7 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 8 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 9 approved
For
2,325,675,337
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org APEXINDO PRATAMA DUTA TBK p.2 ×11
linked person Zainal Abidinsyah Siregar · Direktur Utama p.3 ×3
linked person Erwin Sutanto p.3 ×3
linked person Mahar Atanta Sembiring · Direktur p.3 ×3
linked person Donald Kent Wood · Direktur p.3 ×3
linked person Irawan Sastrotanojo · Komisaris Utama p.3 ×3
linked person Eka Dharmajanto Kasih · Komisaris p.3 ×3
linked person Robinson P. Simbolon · Komisaris Independen p.3 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Sofwan Farisyi · Direktur p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
unresolved person Yulia · Notaris p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 728 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'},
            {'approved': True,
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'},
            {'approved': True,
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan '
                                'cara musyawarah untuk mufakat, jika ada '
                                'Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak '
                                'setuju, maka keputusan akan diambil dengan '
                                'cara pemungutan suara. d. Hasil pengambilan '
                                'keputusan yang dilakukan dengan pemungutan '
                                'suara/voting sebagai berikut : Mata Acara '
                                'RUPST Setuju (suara) Tidak Setuju (suara) '
                                'Abstain (suara) Pertama 2.325.675.337 Kedua '
                                '2.325.675.337 Ketiga 2.325.675.337 Keempat '
                                '2.325.675.337 Mata Acara RUPSLB Setuju '
                                '(suara) Tidak Setuju (suara) Abstain (suara) '
                                'Pertama 2.325.675.337 Kedua 2.325.675.337 '
                                'Ketiga 2.325.675.337 Keempat 2.325.675.337 '
                                'Kelima 2.325.675.337 e. Keputusan Rapat '
                                'adalah sebagai berikut : A. Keputusan RUPST : '
                                '1. Memberikan persetujuan atas laporan '
                                'Direksi Perseroan dan laporan pengawasan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang '
                                'dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2023 (“Tahun Buku 2023”) '
                                'dan pemberian pembebasan (acquit et decharge) '
                                'kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dari segala tanggung jawab atas '
                                'tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan '
                                'yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2023. '
                                '2. Memberikan pengesahan Laporan Posisi '
                                'Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif '
                                'Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang '
                                'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir '
                                'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan '
                                'sebagaimana ternyata dalam laporannya '
                                'tertanggal 28 Maret 2024 Nomor '
                                '00258/2.1030/AU.1/02/1155-2/1/III/2024, '
                                'dengan demikian memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) '
                                'kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan dari segala tanggung jawab atas '
                                'tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan '
                                'yang dilakukan selama Tahun Buku 2023. 2 3. '
                                'Melimpahkan kewenangan penunjukan AP dan/atau '
                                'KAP kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk : '
                                '3.1 Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik di Indonesia untuk mengaudit '
                                'Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 '
                                'dengan kriteria sebagai berikut : a. '
                                'Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan; b. '
                                'Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan '
                                'Kantor Akuntan Publik yang aktif pada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan; c. Memiliki '
                                'kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha '
                                'Perseroan; dan d. Mampu menjaga independensi '
                                'serta bebas dari benturan kepentingan '
                                'sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang '
                                'mengenai akuntan publik. 3.2 Menetapkan '
                                'honorarium dan persyaratan-persyaratan lain '
                                'penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik tersebut. 3.3 Menunjuk Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat '
                                'menyelesaikan jasa audit atas informasi '
                                'keuangan tahunan Perseroan. Adapun '
                                'pertimbangan pelimpahan kewenangan '
                                'penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik tersebut kepada Dewan '
                                'Komisaris adalah agar Perseroan dapat '
                                'melakukan seleksi dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. 4. '
                                'Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk '
                                'menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan '
                                'untuk menetapkan pembagian dan besarnya gaji '
                                'serta tunjangan lainnya untuk masing-masing '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 '
                                'Desember 2024. B. Keputusan RUPSLB : 1. 1.1 '
                                'Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang '
                                'lama, dan seketika itu juga mengangkat '
                                'kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan yang baru serta '
                                'mengangkat Bapak Sofwan Farisyi, sebagai '
                                'Direktur Perseroan untuk jangka waktu 5 '
                                '(lima) tahun sampai dengan ditutupnya Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan '
                                'diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh '
                                'sembilan) dengan tidak mengurangi hak Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
                                'sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan '
                                'anggaran dasar Perseroan dan peraturan '
                                'perundang- undangan yang berlaku, sehingga '
                                'untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya '
                                'Rapat ini, susunan anggota Direksi dan '
                                'Komisaris Perseroan akan menjadi sebagai '
                                'berikut : DIREKSI - Direktur Utama : Bapak '
                                'Zainal Abidinsyah Siregar - Wakil Direktur '
                                'Utama : Bapak Erwin Sutanto - Direktur dan '
                                'Direktur Independen : Bapak Donald Kent Wood '
                                '- Direktur : Bapak Mahar Atanta Sembiring - '
                                'Direktur : Bapak Sofwan Farisyi DEWAN '
                                'KOMISARIS - Komisaris Utama : Bapak Irawan '
                                'Sastrotanojo - Komisaris : Bapak Eka '
                                'Dharmajanto Kasih - Komisaris Independen : '
                                'Bapak Robinson P. Simbolon 1. 2 Memberikan '
                                'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan RUPSLB mengenai '
                                'perubahan susunan pengurus Perseroan ini '
                                'dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan '
                                'untuk mengajukan pemberitahuan kepada Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia sehubungan dengan perubahan susunan '
                                'pengurus Perseroan tersebut di atas, serta '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan dan '
                                'disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. 2. 2.1 Memberikan persetujuan '
                                'atas penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan '
                                'Usaha Indonesia (KBLI) dalam ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 tentang '
                                'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha '
                                'Perseroan. 2.2 Memberi kuasa kepada salah '
                                'seorang anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam suatu Akta '
                                'Notaris, dan menyusun kembali Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, untuk itu '
                                'dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani '
                                'akta, dokumen atau surat-surat, serta '
                                'melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
                                'untuk tercapainya maksud tersebut di atas '
                                'tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon '
                                'persetujuan atas perubahan anggaran dasar ini '
                                'kepada instansi yang berwenang. 3. Menegaskan '
                                'pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris '
                                'dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'penerbitan saham-saham baru sehubungan dengan '
                                'pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi '
                                '(OWK) Perseroan yang penerbitannya telah '
                                'memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui '
                                'RUPSLB tanggal 21 Februari 2020. 3 4. '
                                'Memberikan persetujuan atas pemberian jaminan '
                                'dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak '
                                'perusahaan Perseroan kepada pihak lain '
                                'sehubungan dengan aksi korporasi, rencana '
                                'pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas '
                                'pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau '
                                'menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau '
                                'membebankan hak jaminan kebendaan baik '
                                'sebagian maupun seluruh harta kekayaan '
                                'Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, '
                                'baik yang dimiliki langsung maupun tidak '
                                'langsung, pelaksanaan restrukturisasi '
                                'dan/atau rencana pembiayaan dari pihak '
                                'perbankan, dan/atau lembaga keuangan dan/atau '
                                'pihak lainnya. 5. 5.1 Memberikan kuasa dan '
                                'wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melaksanakan '
                                'keputusan-keputusan tersebut di atas, '
                                'termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat '
                                'atau meminta dibuatkan segala akta-akta, '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat '
                                'yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan '
                                'permohonan kepada pihak/pejabat yang '
                                'berwenang untuk memperoleh persetujuan atau '
                                'melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat '
                                'yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam '
                                'peraturan perundangan yang berlaku. 5.2 '
                                'Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada '
                                'salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan RUPSLB ini dalam suatu '
                                'akta notaris, membuat dan meminta dibuatkan '
                                'serta menandatangan segala akta-akta, '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, hadir dihadapan pihak atau '
                                'pejabat yang berwenang. Jakarta, 3 Juni 2024 '
                                'PT Apexindo Pratama Duta Tbk Direksi 4',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'},
            {'approved': True,
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'},
            {'approved': True,
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'},
            {'approved': True,
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'},
            {'approved': True,
             'seq': 9,
             'title': 'Kelima e. Keputusan Rapat adalah',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2325675337'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-03',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '79.29',
 'shares_present': '2325675337'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result