Skip to content
Back to announcement

20240531_LUCY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645164_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review LUCY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                                 SKENARIO
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT LIMA DUA LIMA TIGA Tbk
                              Jumat, 31 Mei 2024

MC:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk akan segera
dimulai, mohon kepada para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk
dapat menempati tempat duduk yang telah kami sediakan.

          (tunggu sebentar sampai Pemegang Saham duduk di tempatnya)

MC:
Terima kasih kepada Bapak dan Ibu para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang
Saham yang telah bersedia memenuhi pemanggilan rapat dari Direksi PT Lima Dua Lima
Tiga Tbk (yang selanjutnya dalam rapat ini akan disebut sebagai “Perseroan”), untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, yang diselenggarakan
pada hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 selanjutnya akan disebut “Rapat”.

Kami akan memperkenalkan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang
hadir pada Rapat ini.
Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir di lokasi Rapat adalah:
●    Komisaris Utama          : Billy Sabarto


dan anggota Direksi Perseroan yang hadir di lokasi Rapat adalah:

●     Direktur                  : Randy Suherman
●     Direktur                  : Hermansyah

Dan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara daring / Online:
1. Direktur Utama              : Surya Andarurachman Putra
2. Komisaris Independen        : Sri Wulandari



Mohon kepada Bapak dan Ibu para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
untuk memperhatikan Tata Tertib Rapat yang telah dibagikan sebelum Rapat berlangsung
dan telah disediakan pada laman web Perseroan dan laman web penyedia e-RUPS yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI.



Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham, sesuai dengan (1) ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut dengan “Peraturan OJK No. 15”), yang
mengatur bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dipimpin oleh anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, dan (2) sesuai dengan Keputusan
Dewan Komisaris tertanggal 27 Mei 2024, maka Rapat ini akan dipimpin oleh Komisaris
Utama Perseroan.

                                                                                   1
Page 2
Di samping itu, perkenankan pula kami untuk memperkenalkan para profesional yang
membantu terselenggaranya Rapat ini, yaitu:
     Notaris Dr Sugih Haryati, S.H., M.Kn. Notaris yang akan membuat berita acara
Rapat ini;
     Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora yang diwakili oleh [*].


Sebelum memasuki pembahasan agenda Rapat, kami mengingatkan kembali bahwa
untuk Rapat ini berlaku tata tertib Rapat yang telah dibagikan kepada Bapak dan Ibu para
pemegang saham sebelum memasuki ruangan Rapat. Namun, sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, kami akan membacakan pokok-pokok dari tata tertib Rapat tersebut, yaitu
sebagai berikut:

1.    Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

2.     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, selanjutnya
disebut ”POJK No. 15/2020”, Rapat dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang
ditunjuk oleh Dewan Komisaris.

3.    Untuk Rapat ini berlaku ketentuan kuorum dengan perincian sebagai berikut:

Untuk agenda Pertama hingga agenda Ketiga Rapat berlaku ketentuan kuorum
sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 86 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, selanjutnya disebut “UUPT”, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK
No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, baik dihadiri langsung oleh
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan atau diwakili oleh kuasanya.


Selanjutnya Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dapat terlihat dalam
layar


Slide menunggu 10 detik




Dengan itu kami persilahkan Bapak BILLY SABARTO selaku Komisaris Utama
Perseroan untuk memimpin Rapat ini.

                                    [Slide RUPST]




                                                                                       2
Page 3
Bapak BILLY SABARTO

Terima kasih Saudari MC.

Bapak, Ibu Para Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham PT Lima Dua Lima
Tiga, Tbk., serta para undangan yang kami hormati.
•      Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan yang Maha
Kuasa, perkenankanlah kami atas nama Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para pemegang saham dan
kuasa pemegang saham yang telah memenuhi undangan Direksi untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lima Dua Lima Tiga, Tbk., yang diselenggarakan
pada hari ini, Jumat, tanggal 31 Mei 2024.

•     Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3), (4) dan (5) Anggaran Dasar
Perseroan serta POJK No.15 tersebut, untuk mengadakan Rapat ini telah dilakukan:
Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang kami hormati, sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku, Direksi
Perseroan telah melakukan pengumuman dan pemanggilan mengenai penyelenggaraan
Rapat, sebagaimana terlihat pada layar.

                 (Slide tentang pengumuman dan pemanggilan)
        [Slide menunggu 10 detik agar Pemegang Saham dapat membaca]

Sesuai dengan pemanggilan Rapat, mata acara Rapat ini adalah sebagaimana terlihat
pada layar.

                       (Slide tentang mata acara Rapat)
        [Slide menunggu 10 detik agar Pemegang Saham dapat membaca]


Perlu kami sampaikan bahwa Rapat ini diselenggarakan secara fisik dan elektronik
menggunakan fasilitas elektronik rapat umum pemegang saham yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI (terkait pemberian kuasa melalui e-
Proxy dan juga pelaksanaan hak suara melalui e-Voting) (selanjutnya disebut sebagai
“Sistem e-RUPS”) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(selanjutnya disebut dengan “Peraturan OJK No. 16”). Dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 23 ayat (1) a Anggaran Dasar Perseroan maka Rapat ini dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan dan semua keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat atau dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari
½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Selanjutnya saya mohon kepada Ibu Notaris untuk menjelaskan, apakah Rapat ini telah
memenuhi kuorum kehadiran yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Kami
persilahkan.

NOTARIS:


                                                                                    3
Page 4
Terima kasih Bapak Ketua Rapat, dengan ini kami sampaikan bahwa kuorum kehadiran
yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan mata acara Rapat
pertama hingga mata acara Rapat ketiga ini berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf
a angka (i), Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan OJK
No. 15 adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang
Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili.

Pada saat ini setelah memeriksa:
1.  daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal __________________ yang dibuat
    dan dikelola oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora;
2.  daftar hadir para Pemegang Saham atau kuasanya; dan
3.  keabsahan dari surat-surat kuasa yang diberikan,

maka dalam Rapat ini telah hadir dan/atau diwakili [______________] Pemegang Saham
atau wakilnya yang bersama-sama memiliki [____] saham atau mewakili [__] %
(___________persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh dan disetor pada
Perseroan, yaitu sejumlah [____________], dan oleh karenanya kuorum kehadiran untuk
seluruh mata acara Rapat telah terpenuhi dan dengan demikian Rapat ini adalah sah
dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah
dan mengikat.

Demikian kami sampaikan. Terima kasih, Bapak Ketua Rapat.

Bapak BILLY SABARTO :

Terima kasih Ibu Notaris.

Oleh karena semua persyaratan dalam Anggaran Dasar tentang pengumuman,
pemanggilan dan kuorum kehadiran Rapat telah dipenuhi sebagaimana mestinya, maka
selaku Ketua Rapat, saya menyatakan, bahwa Rapat yang diadakan pada hari ini, Jumat,
31 Mei 2024, dengan ini secara resmi saya buka pada pukul [_________] Waktu
Indonesia Bagian Barat.

                                (KETUKAN PALU 3X)

Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham Perseroan, sebelum pembahasan
ke mata acara Rapat, sesuai ketentuan Peraturan OJK No. 15, kami tampilkan pada layar
kondisi umum Perseroan sampai saat ini.


a.     Kondisi Umum Perseroan:
Perseroan telah beroperasi sejak tahun 2011 dan saat ini memiliki kegiatan usaha utama
di bidang hospitality (jasa boga) dengan nama Lucy In The Sky, Lucy Curated Compound,
Lucy Beer Mart dan Lucy Steak n Buns.
Perseroan berkantor pusat di Jakarta Selatan dengan outlet bar & resto yang berada di
kawasan strategis seperti di SCBD, Senayan Park, Cikini, Bandung, Surabaya dan Medan
Juga Lucy Curated Compound yang berlokasi di Adityawarman, Kemang, dan Bintaro.
Lucy Beer Mart yang saat ini berlokasi selain dalam LCC juga berlokasi di Lucy Beer Mart
Blok M dan Lucy Beer Mart Paradia. Total aset Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar
Rp106 miliar. Penjualan bersih Perseroan untuk tahun 2023 tercatat sebesar Rp100


                                                                                       4
Page 5
miliar. Perseroan untuk tahun buku 2023 masih mencatatkan jumlah laba komprehensif
tahun berjalan sebesar Rp1Milyar.

Selanjutnya oleh karena seluruh mata acara dan tata tertib Rapat telah diketahui
sepenuhnya, maka kami akan mulai membicarakan mata acara Rapat hari ini:

-MATA ACARA PERTAMA RAPAT ini, yaitu:
     Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.

Perlu kami informasikan bahwa apa yang akan dilaporkan oleh Direksi Perseroan
sebagian besar telah tersaji dalam Buku Laporan Tahunan 2023, telah di-upload pada
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan.

-Selanjutnya kami akan mempersilahkan Bapak Randy Suherman selaku Direktur
Perseroan untuk menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan 2023 termasuk di
dalamnya Laporan Kegiatan Usaha Perseroan.

Kepada Bapak Hermansyah, saya persilahkan.

Bapak Hermansyah

Terima kasih Bapak Pimpinan Rapat.
Bapak dan Ibu Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang kami hormati.
Sebagai mata acara pertama Rapat ini, perkenankanlah kami atas nama Direksi PT Lima
Dua Lima Tiga Tbk untuk menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan kegiatan usaha
Perseroan dan kinerja keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.

Iklim usaha pada kurun waktu 2023 belum sepenuhnya berpihak kepada para pelaku
usaha. Namun di tengah situasi perekonomian yang masih belum sepenuhnya kondusif,
manajemen Perseroan memilih untuk menempuh langkah dan pendekatan kehati-hatian
dalam menjalankan usaha serta tetap berupaya mencapai tujuan strategis jangka
panjang.

Pada tahun 2023, Perseroan telah membuka Lucy in the Sky Surabaya, Lucy Curated
Compound Kemang, Lucy in the Sky Medan, Lucy Beer Mart Blok M, Lucy Beer Mart
Paradia dan Lucy Curated Compound Bintaro.

-Sepanjang tahun 2023, Perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp
100.890.452.475,- (seratus miliar delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus lima
puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah), yang merupakan kontribusi dari hasil
penjualan minuman sejumlah 79%, makanan sejumlah 20% serta pendapatan lainnya
sejumlah 1% yang antara lain dari sponsorship dan pendapatan lainnya.
- Tata Kelola Perusahaan
Perseroan berkomitmen senantiasa meningkatkan tata kelola Perusahaan yang baik
melalui implementasi atas Prosedur Operasi Standar, yang dimiliki telah mengatur seluruh
kegiatan dan aktivitas dalam lingkup Perseroan.

- Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Manusia


                                                                                        5
Page 6
Kami secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan dalam pembuatan
kebijakan dan prosedur terkait Sumber Daya Manusia agar implementasinya dapat
selaras dan mendukung perkembangan bisnis yang dinamis dan dapat mempertahankan
talenta terbaik untuk terus berkembang.

Selanjutnya kami akan menjelaskan secara ringkas kinerja keuangan Perseroan untuk
tahun 2023 adalah sebagai berikut:
a.    Perseroan membukukan penjualan sebesar 100.890.452.475,- (seratus miliar
      delapan ratus sembilan puluh juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus
      tujuh puluh lima rupiah), yang merupakan kontribusi dari hasil penjualan minuman,
      makanan serta pendapatan lainnya;
b.    Beban usaha Perseroan sebesar Rp(41.828.165.397),- (empat puluh satu miliar
      delapan ratus dua puluh delapan juta seratus enam puluh lima ribu tiga ratus
      sembilan puluh tujuh rupiah), disebabkan adanya beban penyusutan aset tetap
      yang tinggi, jasa professional, beban sewa, dan bertambahnya jumlah karyawan
      yang menyebabkan beban gaji & tunjangan.
c.    Laba kotor Perseroan pada tahun 2023 sebesar Rp59.062.287.078,- (lima puluh
      sembilan miliar enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh
      delapan rupiah).
d.    Laba bersih pada tahun 2023 sebesar Rp1.093.008.167,- (satu miliar sembilan
      puluh tiga juta seratus delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah).
e.    Total Aset Perseroan per 31 Desember 2023 tercatat sebesar
      Rp105.970.399.368,- (seratus lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tiga ratus
      sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah), meningkat
      24%

Hal ini disebabkan antara lain karena adanya kenaikan:

      Kenaikan Piutang lain-lain pihak ketiga dikarenakan adanya piutang yang belum
       dibayarkan atas jasa sponsor dan, iklan & event yang dilakukan di outlet
       Perseroan.
      Penurunan Kas dan setara kas disebabkan oleh penggunaan kas dan setara kas
       untuk kegiatan operasional seperti biaya karyawan, pembayaran bunga, biaya di
       bayar dimuka, perolehan aset tetap dan pembagian dividen yang di lakukan
       diperiode tersebut.
      Penurunan Piutang pihak berelasi dikarenakan adanya pembayaran piutang.
      Penurunan Uang muka disebabkan karena telah terealisasi nya pembukaan gerai
       baru selama tahun 2023 yang meliputi uang muka sewa, renovasi bangunan,
       pembelian perlengkapan dan perabot restoran.
      Kenaikan biaya dibayar dimuka dikarenakan meningkatnya biaya pelatihan dan
       pengembangan serta biaya iklan dalam rangka pembukaan outlet baru milik
       Perseroan.
      Kenaikan Aset tetap disebabkan karena kegiatan renovasi, penambahan mesin
       dan peralatan, perabot dan perlengkapan serta perangkat komputer.
      Kenaikan Aset Hak Guna disebabkan penambahan biaya sewa tempat untuk
       pembukaan outlet baru Perseroan.
      Kenaikan aset lain-lain dikarenakan bertambahnya uang jaminan atas sewa
       bangunan outlet, seiring dengan penambahan outlet Perseroan.

                                                                                        6
Page 7
         Penurunan Aset pajak tangguhan disebabkan oleh penyesuaian perhitungan pajak
          atas imbalan kerja per 31 Des 2023.

 f.       Total Liabilitas tahun 2023 sebesar Rp60.870.002.414,- (enam puluh miliar
          delapan ratus tujuh puluh juta dua ribu empat ratus empat belas rupiah), meningkat
          59% dibanding dengan tahun 2023, yang antara lain disebabkan oleh peningkatan
          dari:
         Penurunan utang usaha dikarenakan telah dibayarkannya tagihan-tagihan kepada
          suplier oleh Perseroan.
         Kenaikan Utang pajak disebabkan karena adanya peningkatan pendapatan usaha
          Perseroan serta meningkatnya pajak akibat penambahan jumlah karyawan
          Perseroan seiring dengan pembukaan outlet-outlet baru Perseroan.
         Kenaikan pendapatan diterima dimuka dikarenakan bertambahnya penerimaan
          atas sewa dari penggunaan ruangan di oulet.
         Kenaikan Utang bank disebabkan karena pinjaman baru yang diterima perseroan
          selama periode berjalan.
         Kenaikan Liabilitas sewa disebabkan oleh adanya penambahan sewa bangunan
          kepada pihak ketiga
         Penurunan Liabilitas imbalan kerja disebabkan oleh penyesuaian perhitungan
          imbalan kerja berdasarkan laporan aktuaris per 31 Des 2023.
         Kenaikan Liabilitas pajak tangguhan disebabkan oleh penyesuaian perhitungan
          pajak atas penyusutan aset tetap per 31 Des 2023.

g.        Jumlah Ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023 sebesar Rp45.100.396.955,-
          (empat puluh lima miliar seratus juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu sembilan
          ratus lima puluh lima rupiah). Dengan Modal ditempatkan dan disetor penuh
          menjadi per 31 Desember 2023 sebesar Rp10.746.895.970,- (sepuluh miliar tujuh
          ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima sembilan ratus
          tujuh puluh rupiah).

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Resposibility)
Dalam rangka melaksanakan fungsi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate
Social Resposibility), Perseroan melakukan beberapa kegiatan sosial antara lain seperti
bantuan hewan kurban dalam hari keagamaan, juga pemberian santunan kepada anak
yatim piatu di lingkungan kantor Perseroan.

Tidak dapat dipungkiri, seluruh pencapaian prestasi tersebut tidak terlepas dari
konsistensi upaya dan kerja keras segenap jajaran manajemen dan karyawan Perseroan.
Direksi berterima kasih dan menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Dewan
Komisaris atas segala arahan yang diberikan. Manajemen juga mengucapkan terima
kasih dan penghargaan kepada seluruh karyawan dan jajaran manajemen yang telah
berkarya dengan penuh dedikasi dan kecintaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya masing-masing serta mendukung upaya Perusahaan untuk senantiasa dapat
mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan.

Dapat kami informasikan bahwa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli,
Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali dengan opini “Wajar, dalam semua hal yang
material“, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00031/3.
0291/AU.I/05/0824-3/lll/2024 tanggal 27 Maret 2024.
                                                                                           7
Page 8
-Demikian penjelasan dan uraian kami mengenai Laporan Tahunan dan Laporan
Kegiatan Usaha Perseroan untuk tahun 2023. Selanjutnya kami kembalikan kepada
Pimpinan Rapat.

Dibacakan oleh Pimpinan Rapat (Bapak Billy Sabarto)

Terima kasih Bapak Randy Suherman yang telah menyampaikan Laporan Direksi
Perseroan.

Demikian tadi kita telah mendengarkan penjelasan Direksi mengenai Laporan Tahunan
dan Laporan Kegiatan Usaha Perseroan selama 2023.

Selanjutnya saya sebagai Komisaris Utama akan menyampaikan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari 2 (dua) orang, adapun susunan Dewan Komisaris
adalah sebagai berikut:
- Komisaris Utama       : Bapak BILLY SABARTO
- Komisaris Independen : Ibu SRI WULANDARI

Dewan Komisaris melakukan rapat rutin sekurang-kurangnya satu bulan sekali. Rapat
Dewan Komisaris juga dapat diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Rapat Dewan
Komisaris dapat menghadirkan Direksi untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai
permasalahan yang dibahas rapat Dewan Komisaris tersebut.


Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah dilaksanakan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan. Dewan Komisaris telah
memastikan bahwa kegiatan operasional Perseroan telah mengacu kepada rencana
bisnis yang telah ditetapkan, dikelola secara profesional, sesuai dengan kepentingan
pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, serta memastikan kepatuhan
terhadap seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya juga dibantu oleh Komite Audit untuk
menjamin terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik, seperti mengawasi dan
memantau kegiatan usaha perusahaan. Laporan Komite Audit yang disampaikan kepada
Dewan Komisaris Perseroan tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan.
Komposisi Komite Audit Perseroan untuk tahun buku 2023, terdiri dari 3 orang anggota,
dengan susunan sebagai berikut:
•    Ketua        : Ibu Sri Wulandari
•    Anggota      : Bapak Dimas Raditia
•    Anggota      : Bapak Steven

Dalam laporan Dewan Komisaris, penilaian terhadap kinerja Direksi, pengawasan
terhadap implementasi strategi Perseroan, pandangan atas prospek usaha yang disusun
oleh Direksi, penerapan Good Corporate Governance, penilaian atas komite penunjang
Dewan Komisaris, perubahan komposisi Dewan Komisaris dan frekuensi dan cara
pemberian nasihat kepada anggota Direksi.

Penilaian terhadap kinerja Direksi mengenai pengelolaan Perusahaan;


                                                                                    8
Page 9
Dewan Komisaris memberikan penghargaan kepada Direksi atas pencapaian kinerja
Perseroan pada tahun 2023. Dewan Komisaris berpendapat bahwa Direksi mampu
menghadapi tantangan perekonomian dan industri dan menangkap peluang yang ada.
Dalam melakukan penilaian atas kinerja Direksi, kondisi perekonomian dan industri
merupakan salah satu pertimbangan yang digunakan oleh Dewan Komisaris.

Kami selaku Dewan Komisaris senantiasa mengarahkan Direksi dalam rangka
meningkatkan kinerja Perseroan dimasa mendatang untuk tetap menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam menjalankan usaha serta tetap berupaya mencapai tujuan strategis
jangka panjang.



Dalam rangka penerapan aspek dan prinsip Good Corporate Governance (GCG) ,
Perseroan telah memiliki Pedoman Tata Kelola Perusahaan sesuai Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 21/POJK.04/2015 juncto SE OJK Nomor
32/SEOJK.04/2015. Pedoman Tata Kelola Perseroan tersebut diuraikan lebih lanjut pada
Laporan Tahunan 2023 yang dapat diunduh dalam website Bursa Efek Indonesia dan
website Perseroan.

Selanjutnya atas nama Dewan Komisaris, kami mengucapkan terima kasih kepada
seluruh pemegang saham, jajaran Direksi, mitra kerja dan karyawan serta segenap
pemangku kepentingan (stakeholders) yang telah bekerja sama dalam pencapaian
selama tahun 2023. Kami senantiasa menghargai dukungan mereka yang berkelanjutan
pada tahun mendatang.

Demikian sekilas penjelasan kami selaku Dewan Komisaris atas Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris.



Selanjutnya, berkaitan dengan yang telah disampaikan oleh Direksi dan Dewan
Komisaris, kami mengusulkan kepada Rapat untuk memutuskan:, mata acara Rapat,
dimulai dengan MATA ACARA RAPAT PERTAMA, yaitu:
Menyetujui dan menerima “Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(Volledig acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan
perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama tahun buku 2023”;

Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, dengan
disetujuinya Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan oleh
Rapat, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan
dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2021, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Perseroan.


Bapak Billy Sabarto:


                                                                                   9
Page 10
Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang kami hormati, selanjutnya
kami sampaikan bahwa:

                                       Slide;

diusulkan kepada Rapat untuk mengambil keputusan-keputusan sebagaimana terlihat
pada layar, yaitu;
“Menyetujui Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig
acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan perseroan
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku 2023”;

                  [usulan tidak dibacakan – terdapat 1 slide]
 [Slide usulan menunggu 15 detik (masing-masing slide) agar Pemegang Saham
                            dapat membaca usulan]

Bapak Billy Sabarto:

Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang kami hormati, kini tiba
saatnya untuk membahas usulan keputusan Rapat.

Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan ingin mengajukan pertanyaan
atau pendapat, silahkan mengangkat tangan agar petugas kami dapat memberikan
formulir kepada Saudara untuk diisi.

Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dan ingin mengajukan
pertanyaan atau pendapat, silahkan mengajukannya melalui Sistem e-RUPS.

Kami persilahkan.

                              (Menunggu sebentar)
     (Menunggu 3 menit untuk melakukan pengecekan chat box di eASY.KSEI)
 (Bilamana tidak ada tanya jawab atau setelah selesainya tanya jawab dilanjutkan
                         dengan skenario di bawah ini)

Bapak Billy Sabarto:

Oleh karena tidak ada (lagi) pertanyaan atas mata acara Rapat pertama ini, maka kami
akan lanjutkan dengan pengambilan keputusan atas mata acara Rapat pertama ini. Kami
meminta Ibu Notaris untuk melakukan pemungutan suara guna mengambil keputusan
mengenai mata acara Rapat pertama ini. Para pemegang saham yang hadir secara
elektronik, pemungutan suara dilakukan melalui sistem eASY.KSEI dan kepada
Pemegang Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan dengan
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah dibagikan kepada petugas
Rapat untuk kemudian dihitung.

NOTARIS:

Terima kasih Bapak Pimpinan Rapat


                                                                                  10
Page 11
Terkait dengan pengambilan keputusan mata acara Rapat pertama sampai dengan mata
acara Rapat ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka (i), Anggaran
Dasar Perseroan juncto ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan OJK No. 15,
keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, dan belum memberikan suara,
harap memberikan suara sekarang melalui Sistem e-RUPS.

 (Pemegang saham yang hadir secara elektronik memberikan suara dalam jangka
                       waktu paling lambat 3 menit)

              (Secara paralel, dilakukan pemungutan suara secara fisik)

     Bagi para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
     dan tidak setuju atas usul tersebut, diharap mengangkat tangan dan menyerahkan
     kartu suara kepada petugas Rapat.

                                    (Menunggu sebentar)

     Bagi para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
     dan bermaksud untuk memberikan suara blanko (abstain) atas usul tersebut,
     diharap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara kepada petugas Rapat.
     Suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
     mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

                                    (Menunggu sebentar)

     Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan
     tidak mengangkat tangan akan dihitung sebagai memberikan suara setuju atas usul
     yang diajukan.

                              [dilakukan penghitungan suara]

Berdasarkan hasil perhitungan, maka:
●   Jumlah      suara          yang        tidak    setuju    berjumlah................suara, yang
    mewakili............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
●   Jumlah suara yang memberikan suara blanko (abstain) berjumlah................suara,
    yang mewakili............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam
    Rapat.
●   Dengan demikian yang memberikan suara setuju berjumlah................suara, yang
    mewakili............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam Rapat.

Bapak Billy Sabarto:

Terima kasih Ibu Notaris. Sesuai dengan hasil perhitungan suara yang telah dibacakan,
maka sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 15,
RAPAT MEMUTUSKAN UNTUK [TIDAK] MENYETUJUI USULAN KEPUTUSAN MATA
ACARA RAPAT PERTAMA.

                                    (KETUKAN PALU 1 X)


                                                                                               11
Page 12
Bapak Billy Sabarto:

Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang saya hormati, sekarang kita
memasuki MATA ACARA RAPAT KEDUA, yaitu: “Persetujuan Penunjukan Kantor
Akuntan Publik (“KAP”) yang akan melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium KAP
serta persyaratan lainnya”;

Bapak dan ibu Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang kami
hormati.

Kami atas nama Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, mengucapkan
terimakasih kepada Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang &
Ali yang telah melaksanakan audit terhadap buku-buku Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.


Selanjutnya dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan serta
ketentuan Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, Dewan Komisaris
mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali
    untuk melaksanakan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
    berakhir pada 31 Desember 2024.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti yang terdaftar pada Otoritas Jasa
    Keuangan dan sekaligus menetapkan honorarium dan persyaratan lain
    penunjukannya jika Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat
    melaksanakan atau melanjutkan jasa audit karena sebab apapun.


Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang kami hormati, informasi
mengenai mata acara ini adalah sebagaimana terlihat pada layar. Informasi ini telah
tersedia pada laman web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat.

                  [informasi tidak dibacakan – terdapat 1 slide]
        [Slide menunggu 15 detik agar Pemegang Saham dapat membaca]


Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka diusulkan kepada Rapat untuk
mengambil keputusan-keputusan sebagaimana terlihat pada layar E-Meeting Hall di
aplikasi eAsy.KSEI.

“Menyetujui pemberian Kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun
Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan
kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik Doli,
Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali”

                    [usulan tidak dibacakan – terdapat 2 slide]

                                                                                 12
Page 13
 [Slide usulan menunggu 15 detik (masing-masing slide) agar Pemegang Saham
                           dapat membaca usulan]

Bapak Billy Sabarto:

Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang kami hormati, kini tiba
saatnya untuk membahas usulan keputusan Rapat.

Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan ingin mengajukan pertanyaan
atau pendapat, silahkan mengangkat tangan agar petugas kami dapat memberikan
formulir kepada Saudara untuk diisi.

Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dan ingin mengajukan
pertanyaan atau pendapat, silahkan mengajukannya melalui Sistem e-RUPS.

Kami persilahkan.

                              (Menunggu sebentar)
     (Menunggu 3 menit untuk melakukan pengecekan chat box di eASY.KSEI)
 (Bilamana tidak ada tanya jawab atau setelah selesainya tanya jawab dilanjutkan
                         dengan skenario di bawah ini)

Oleh karena tidak ada (lagi) pertanyaan atas mata acara Rapat kedua ini, maka kami
akan lanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui pemungutan suara. Kami
meminta Ibu Notaris untuk melakukan pemungutan suara guna mengambil keputusan
mengenai mata acara Rapat kedua ini. Para pemegang saham yang hadir secara
elektronik, pemungutan suara dilakukan melalui sistem eASY.KSEI dan kepada
Pemegang Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan dengan
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah dibagikan kepada petugas
Rapat untuk kemudian dihitung.

NOTARIS:

Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, dan belum memberikan suara,
harap memberikan suara sekarang melalui Sistem e-RUPS.

(Pemegang saham yang hadir secara elektronik memberikan suara dalam jangka
                      waktu paling lambat 3 menit)

            (Secara paralel, dilakukan pemungutan suara secara fisik)

     Bagi para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
     dan tidak setuju atas usul tersebut, diharap mengangkat tangan dan menyerahkan
     kartu suara kepada petugas Rapat.

                              (Menunggu sebentar)

     Bagi para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
     dan bermaksud untuk memberikan suara blanko (abstain) atas usul tersebut,
     diharap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara kepada petugas Rapat.
     Suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
     mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

                                                                                 13
Page 14
                                  (Menunggu sebentar)

     Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan
     tidak mengangkat tangan akan dihitung sebagai memberikan suara setuju atas usul
     yang diajukan.

                            [dilakukan penghitungan suara]




Berdasarkan hasil perhitungan, maka:

●    Jumlah suara yang tidak setuju berjumlah................suara, yang mewakili
     ............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
●    Jumlah suara yang memberikan suara blanko (abstain) berjumlah................suara,
     yang mewakili ............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam
     Rapat.
●    Dengan demikian yang memberikan suara setuju berjumlah................suara, yang
     mewakili............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam Rapat.

Bapak Billy Sabarto:

Terima kasih Ibu Notaris. Sesuai dengan hasil perhitungan suara yang telah dibacakan,
maka sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 15,
RAPAT MEMUTUSKAN UNTUK [TIDAK] MENYETUJUI USULAN KEPUTUSAN MATA
ACARA RAPAT KEDUA.

                                  (KETUKAN PALU 1 X)

Bapak Billy Sabarto

Sekarang, kita sampai pada MATA ACARA RAPAT KETIGA atau yang terakhir, yaitu:
“Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan”.


Bahwa berdasarkan ketentuan: Pasal 14 ayat 3, pasal 17 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 3 ayat 1, dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, Perseroan berencana untuk mengubah
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris dengan rincian sebagai berikut:
1.    Memberhentikan dengan hormat Bapak Surya Andarurachman Putra dari
      jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan.
2.    Memberhentikan dengan hormat Bapak Hermansyah dari jabatannya selaku
      Direktur Perseroan.
3.    Mengangkat Bapak Andharu Haryo Nugroho sebagai Direktur Utama Perseroan
      yang baru.
4.    Mengangkat Bapak Hermansyah sebagai Komisaris Perseroan yang baru.


                                                                                             14
Page 15
Yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
Untuk memperkenalkan diri Bapak Andharu Haryo Nugroho sebagai Direktur Utama
Perseroan yang baru dan Bapak Hermansyah sebagai Komisaris Perseroan kepada Para
Pemegang Saham, maka kami meminta Pembawa Acara untuk membacakan riwayat
hidup yang bersangkutan.


MC (Master Of Ceremony)

Terima kasih Pemimpin Rapat.

PEMBACAAN RIWAYAT SINGKAT DIREKTUR UTAMA DAN KOMISARIS



Bapak Billy Sabarto:

Sehubungan dengan hal-hal yang telah dijelaskan tersebut, selanjutnya diusulkan kepada
Rapat untuk:

1.     Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Surya Andarurachman
       Putra dari jabatannya selaku Direktur Utama dan Bapak Hermansyah dari
       jabatannya selaku Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya
       Rapat ini dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas
       pengabdian dan jasa-jasanya kepada Perseroan selama masa baktinya serta
       memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) atas tindakan
       pengawasan yang telah dilakukannya terhitung sejak tanggal
       pengangkatannya sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, selama
       tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.


2.     Menyetujui mengangkat Bapak Hermansyah sebagai Komisaris Perseroan
       dan Bapak Andharu Haryo Nugroho sebagai Direktur Utama Perseroan yang
       baru terhitung sejak ditutupnya Rapat ini susunan Dewan Komisaris dan
       Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

                       Dewan Komisaris
                       Komisaris Utama      : Billy Sabarto
                       Komisaris            : Hermansyah
                       Komisaris Independen : Sri Wulandari

                       Direksi
                       Direktur Utama         : Andharu Haryo Nugroho
                       Direktur               : Randy Suherman


3.     Menyetujui memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
       Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan
       keputusan tersebut diatas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat,
       menandatangani dan menyerahkan segala dokumen, serta untuk
       menyatakannya dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan
       selanjutnya memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan

                                                                                    15
Page 16
       Komisaris Perseroan kepada instansi yang berwenang berdasarkan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang kami hormati, kini tiba
saatnya untuk membahas usulan keputusan Rapat.

Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan ingin mengajukan pertanyaan
atau pendapat, silahkan mengangkat tangan agar petugas kami dapat memberikan
formulir kepada Saudara untuk diisi.

Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dan ingin mengajukan
pertanyaan atau pendapat, silahkan mengajukannya melalui Sistem e-RUPS.

Kami persilahkan.

                              (Menunggu sebentar)
     (Menunggu 3 menit untuk melakukan pengecekan chat box di eASY.KSEI)
 (Bilamana tidak ada tanya jawab atau setelah selesainya tanya jawab dilanjutkan
                         dengan skenario di bawah ini)



Bapak Billy Sabarto:

Oleh karena tidak ada (lagi) pertanyaan terhadap mata acara Rapat Ketiga ini, maka kami
akan lanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui pemungutan suara. Kami
meminta Ibu Notaris untuk melakukan pemungutan suara guna mengambil keputusan
mengenai mata acara Rapat kelima ini. Para pemegang saham yang hadir secara
elektronik, pemungutan suara dilakukan melalui sistem eASY.KSEI dan kepada
Pemegang Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan dengan
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang telah dibagikan kepada petugas
Rapat untuk kemudian dihitung.

NOTARIS:
Bagi para Pemegang Saham yang hadir secara elektronik, dan belum memberikan suara,
harap memberikan suara sekarang melalui Sistem e-RUPS.

(Pemegang saham yang hadir secara elektronik memberikan suara dalam jangka
                      waktu paling lambat 3 menit)

            (Secara paralel, dilakukan pemungutan suara secara fisik)

     Bagi para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
     dan tidak setuju atas usul tersebut, diharap mengangkat tangan dan menyerahkan
     kartu suara kepada petugas Rapat.

                                (Menunggu sebentar)

     Bagi para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
     dan bermaksud untuk memberikan suara blanko (abstain) atas usul tersebut,

                                                                                     16
Page 17
     diharap mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara kepada petugas Rapat.
     Suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
     mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

                                   (Menunggu sebentar)

     Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan
     tidak mengangkat tangan akan dihitung sebagai memberikan suara setuju atas usul
     yang diajukan.

                            [dilakukan penghitungan suara]


Berdasarkan hasil perhitungan suara, maka:

●    Jumlah suara yang tidak setuju berjumlah................suara, yang mewakili
     ............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam Rapat.
●    Jumlah suara yang memberikan suara blanko (abstain) berjumlah................suara,
     yang mewakili ............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam
     Rapat.
●    Dengan demikian yang memberikan suara setuju berjumlah................suara, yang
     mewakili ............................ % dari jumlah suara sah yang dikeluarkan dalam Rapat.

Bapak Billy Sabarto

Terima kasih Ibu Notaris. Sesuai dengan hasil perhitungan suara yang telah dibacakan,
maka sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 15,
RAPAT MEMUTUSKAN UNTUK [TIDAK] MENYETUJUI USULAN KEPUTUSAN MATA
ACARA RAPAT TERAKHIR.

                                  (KETUKAN PALU 1 X)


Karena tidak ada lagi hal-hal untuk dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat, dengan ini
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk, saya tutup secara
resmi pada pukul ................. Waktu Indonesia Bagian Barat, dengan ucapan terima kasih
atas kerja sama dan bantuan para hadirin semua, sehingga memungkinkan Rapat ini
dapat berlangsung dengan lancar.

Dengan doa restu Saudara-saudara semua, kami berharap PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
dapat berprestasi lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang. Semoga Tuhan Yang
Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua.
Terima kasih.

                                  (KETUKAN PALU 3 X)
                                   [slide Terima Kasih]




                                                                                             17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published31 May 2024
Pages17
Characters44,207
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIMA DUA LIMA TIGA Tbk p.1 ×12
linked person Randy Suherman · Direktur p.1 ×5
linked person Sri Wulandari · Komisaris Independen p.1 ×6
linked person Andharu Haryo Nugroho · Direktur Utama p.14 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5 ×2
possible person Hermansyah · Komisaris p.5 ×8
possible person Steven p.8
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Dr Sugih Haryati p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2 ×2
unresolved person BILLY SABARTO Terima · Komisaris Utama p.3 ×33
unresolved person MC. Bapak p.3
unresolved person Hermansyah Terima p.5
unresolved person Pimpinan Rapat. Bapak p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Doli p.7 ×4
unresolved person Dimas Raditia p.8
unresolved person Pimpinan p.10
unresolved person Billy Sabarto Sekarang p.14
unresolved person Surya Andarurachman Putra p.14 ×2
unresolved person PEMBACAAN RIWAYAT SINGKAT · KOMISARIS p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 1061 ms 12 Sep 2026 23:03

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-31',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result