Back to announcement
20240531_VTNY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644865_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review VTNYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.910
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor : 009/KET-N/V/2024 Kepada Yth : Hal : Covernote Notaris PT VENTENY FORTUNA Tanggal 129 Mei 2024 INTERNATIONAL TBK. Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dibuka pada pukul 15.33 WIB. 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, telah diadakan RUPSLB PT VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL TBK, berada di Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav.58, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 29 Mei 2024, nomor 42, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang — Saham — Luar Biasa PT VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL TBK. (“Perseroan”). | 2. Bahwa RUPSLB dihadiri secara fisik Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Dewan Komisaris : 1. Tuan CHANDRA FIRMANTO, bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan, 2. Tuan IWANHO, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan,
Page 2 OCR 0.920
H || | | | | 1 | | w Direksi : 1. Tuan JUNICHIRO WAIDE, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan, 2. Tuan DAMAR RADITYA, bertindak selaku Direktur Perseroan, 3. Tuan LIE KIENATA, bertindak selaku Direktur Perseroan, -Bahwa RUPSLB dihadiri secara virtual online oleh Dewan Komisaris sebagai berikut: Dewan Komisaris : — Tuan KATSUYA KITANO, bertindak selaku Komisaris Perseroan. Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan penegasan susunan pemegang saham dan penegasan status Perseroan. 2. Penyesuaian kegiatan usaha Perseroan. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a) Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan nomor 005/VFI/CRSC/IV/2024 tanggal S April 2024, b) Mengumumkan Pemberitahuan rencana RUPSLB pada tanggal 22 April 2024 (selanjutnya disebut "Pengumuman”) dan mengumumkan Panggilan RUPSLB pada tanggal 7 Mei 2024 (selanjutnya disebut “Panggilan”) melalui : — website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, — website resmi Perseroan: dan — website Bursa Efek Indonesia. Bahwa RUPSLB diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Page 3 OCR 0.936
| i | i | | Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan. 6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah: 0 Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat (1) POJK No.15/2020 juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB. e Untuk Mata Acara Kedua RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 42 huruf a POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 1 huruf b butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB. 7. Bahwa RUPSLB dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : — Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak 5.917.343.032 (lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga puluh dua) saham atau sebesar 94,45”o (sembilan puluh empat koma empat lima persen) dari 6.265.193.445 (enam miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB. -Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPSLB. 3
Page 4 OCR 0.932
8. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada setiap Mata Acara RUPSLB. 9. Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPSLB : - RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu : 1. Menegaskan susunan pemegang saham Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pasar modal dan menyetujui atas perubahan status Perseroan dari perusahaan penanaman modal asing menjadi | | | | i i | | | ! | perusahaan penanaman modal dalam negeri. 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : 8 Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 27.706.400 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu empat ratus) saham. 4
Page 5 OCR 0.953
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 (seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.917.342.932 (lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua) saham atau 99,999Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Pertama RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. II. Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu : 1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan 5
Page 6 OCR 0.943
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : e Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 27.706.400 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu empat ratus) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. e Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 (seratus) saham atau 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. » Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.917.342.932 (lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua) saham atau 99,999Y (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kedua RUPSLB sesuai dengan ketentuan kuorum yang berlaku, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPSLB ditutup pada pukul 15.47 WIB
Page 7 OCR 0.967
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 29 May 2024 · 15:33– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,917,342,932
—
Against
100
—
Abstain
27,706,400
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT VENTENY FORTUNA
p.1
unresolved
person
KATSUYA KITANO
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
147 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'II. Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu : 1. '
'Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan tentang maksud dan tujuan serta '
'kegiatan usaha Perseroan dengan Standar '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan Peraturan '
'Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun '
'2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha '
'Terintegrasi Secara Elektronik, serta '
'Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 '
'tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha '
'Berbasis Resiko. Memberikan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama '
'maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi '
'untuk menyatakan kembali keputusan Rapat '
'berkenaan dengan penyesuaian Anggaran Dasar '
'Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya '
'mengajukan permohonan persetujuan 5 dan/atau '
'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran '
'Dasar Perseroan tersebut, dan melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku. -Setelah '
'dilakukan pencatatan, ternyata : e Pemegang '
'Saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'27.706.400 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus '
'enam ribu empat ratus) saham. -Sesuai dengan '
'Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang '
'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara, '
'atau abstain, dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. e Pemegang '
'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
'100 (seratus) saham atau 0,00096 (nol koma '
'nol nol nol persen) dari jumlah suara yang '
'sah dan dihitung dalam RUPSLB. » Pemegang '
'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'5.917.342.932 (lima miliar sembilan ratus '
'tujuh belas juta tiga ratus empat puluh dua '
'ribu sembilan ratus tiga puluh dua) saham '
'atau 99,999Y (sembilan puluh sembilan koma '
'sembilan sembilan sembilan persen) dari '
'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum '
'pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB '
'dengan ini menyetujui usulan dari',
'seq': 1,
'votes_abstain': '27706400',
'votes_against': '100',
'votes_for': '5917342932'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-29',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '15:33:00'}