Skip to content
Back to announcement

20240531_VTNY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644865_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review VTNY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.910
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor : 009/KET-N/V/2024 Kepada Yth :
Hal : Covernote Notaris PT VENTENY FORTUNA
Tanggal 129 Mei 2024 INTERNATIONAL TBK.

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dibuka pada pukul 15.33

WIB.

1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, telah diadakan RUPSLB PT
VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL TBK, berada di Financial Hall
Jakarta, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav.58, Jakarta
Selatan, 12190, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 29 Mei 2024, nomor 42, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang — Saham — Luar Biasa PT  VENTENY  FORTUNA
INTERNATIONAL TBK. (“Perseroan”). |

2. Bahwa RUPSLB dihadiri secara fisik Dewan Komisaris dan Direksi sebagai
berikut:

Dewan Komisaris :

1. Tuan CHANDRA FIRMANTO, bertindak selaku Komisaris Utama

Perseroan,

2. Tuan IWANHO, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan,
Page 2 OCR 0.920
H
||
|
|
|
|
1
|
|

w

Direksi :

1. Tuan JUNICHIRO WAIDE, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,
2. Tuan DAMAR RADITYA, bertindak selaku Direktur Perseroan,

3. Tuan LIE KIENATA, bertindak selaku Direktur Perseroan,

-Bahwa RUPSLB dihadiri secara virtual online oleh Dewan Komisaris sebagai
berikut:

Dewan Komisaris :

— Tuan KATSUYA KITANO, bertindak selaku Komisaris Perseroan.

Bahwa Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan penegasan susunan pemegang saham dan penegasan
status Perseroan.

2. Penyesuaian kegiatan usaha Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut:

a) Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPSLB
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan nomor 005/VFI/CRSC/IV/2024 tanggal S April 2024,

b) Mengumumkan Pemberitahuan rencana RUPSLB pada tanggal 22 April
2024 (selanjutnya disebut "Pengumuman”) dan mengumumkan Panggilan
RUPSLB pada tanggal 7 Mei 2024 (selanjutnya disebut “Panggilan”)
melalui :

— website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
— website resmi Perseroan: dan

— website Bursa Efek Indonesia.

Bahwa RUPSLB diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020

tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Page 3 OCR 0.936
|
i
|
i
|
|

Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan

Anggaran Dasar Perseroan.

6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB
adalah:

0 Untuk Mata Acara Pertama RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal
41 ayat (1) POJK No.15/2020 juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a butir (i)
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila
dihadiri/diwakili lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah
dan keputusan disetujui oleh lebih dari "4 (satu per dua) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB.

e Untuk Mata Acara Kedua RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 42
huruf a POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 1 huruf b butir (i) Anggaran
Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB dapat dilangsungkan apabila
dihadiri/diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah
dan keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah

suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPSLB.

7. Bahwa RUPSLB dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya
yang sah, dengan perincian sebagai berikut :

— Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPSLB sebanyak 5.917.343.032 (lima miliar sembilan ratus tujuh
belas juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga puluh dua) saham atau
sebesar 94,45”o (sembilan puluh empat koma empat lima persen) dari
6.265.193.445 (enam miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus
sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) saham, yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai
dengan tanggal diselenggarakannya RUPSLB.

-Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di

atas, maka RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan

yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPSLB.

3
Page 4 OCR 0.932
8. Sesi Pertanyaan :
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan
kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Tidak
ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham pada
setiap Mata Acara RUPSLB.

9. Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPSLB :
-  RUPSLB telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:
I. Mata Acara Pertama RUPSLB, yaitu :
1. Menegaskan susunan pemegang saham Perseroan, dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang pasar modal dan menyetujui atas perubahan status

Perseroan dari perusahaan penanaman modal asing menjadi

|
|
|
|
i
i
|
|
|
!
|

perusahaan penanaman modal dalam negeri.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan
hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas putusan Rapat tersebut,
mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan
tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk
tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap
perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari

instansi yang berwenang.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :
8 Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 27.706.400

(dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu empat ratus) saham.

4
Page 5 OCR 0.953
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara,
atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
(seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.917.342.932
(lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh
dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua) saham atau 99,999Y6
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen)

dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka

RUPSLB dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Pertama

RUPSLB berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

II. Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu :

1.

Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
dengan Standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi
untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan
dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dalam akta

Notaris dan selanjutnya mengajukan permohonan persetujuan

5
Page 6 OCR 0.943
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan
penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan tersebut, dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan

peraturan perundangan yang berlaku.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

e Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 27.706.400
(dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam ribu empat ratus) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara,
atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

e Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
(seratus) saham atau 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.

» Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.917.342.932
(lima miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh
dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua) saham atau 99,999Y
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen)
dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka

RUPSLB dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kedua

RUPSLB sesuai dengan ketentuan kuorum yang berlaku, sehingga oleh

karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

RUPSLB ditutup pada pukul 15.47 WIB
Page 7 OCR 0.967
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.57 MB
Published31 May 2024
Pages7
Characters9,710
Text sourceOCR
OCR confidence0.937

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held29 May 2024 · 15:33–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,917,342,932
—
Against
100
—
Abstain
27,706,400
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person CHANDRA FIRMANTO p.1
linked person JUNICHIRO WAIDE p.2
linked person DAMAR RADITYA p.2
linked person LIE KIENATA p.2
possible org INTERNATIONAL TBK. p.1
possible person IWANHO p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT VENTENY FORTUNA p.1
unresolved person KATSUYA KITANO p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 147 ms 13 Sep 2026 16:28

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'II. Mata Acara Kedua RUPSLB, yaitu : 1. '
                                'Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tentang maksud dan tujuan serta '
                                'kegiatan usaha Perseroan dengan Standar '
                                'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
                                '2020 (“KBLI 2020”) Sesuai dengan Peraturan '
                                'Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun '
                                '2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha '
                                'Terintegrasi Secara Elektronik, serta '
                                'Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 '
                                'tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha '
                                'Berbasis Resiko. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama '
                                'maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi '
                                'untuk menyatakan kembali keputusan Rapat '
                                'berkenaan dengan penyesuaian Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya '
                                'mengajukan permohonan persetujuan 5 dan/atau '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia terkait dengan penyesuaian Anggaran '
                                'Dasar Perseroan tersebut, dan melakukan '
                                'segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundangan yang berlaku. -Setelah '
                                'dilakukan pencatatan, ternyata : e Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '27.706.400 (dua puluh tujuh juta tujuh ratus '
                                'enam ribu empat ratus) saham. -Sesuai dengan '
                                'Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang '
                                'Saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
                                'dalam RUPSLB namun tidak mengeluarkan suara, '
                                'atau abstain, dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. e Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak '
                                '100 (seratus) saham atau 0,00096 (nol koma '
                                'nol nol nol persen) dari jumlah suara yang '
                                'sah dan dihitung dalam RUPSLB. » Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '5.917.342.932 (lima miliar sembilan ratus '
                                'tujuh belas juta tiga ratus empat puluh dua '
                                'ribu sembilan ratus tiga puluh dua) saham '
                                'atau 99,999Y (sembilan puluh sembilan koma '
                                'sembilan sembilan sembilan persen) dari '
                                'jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
                                'RUPSLB. -sehingga berdasarkan kuorum '
                                'pengambilan keputusan RUPSLB, maka RUPSLB '
                                'dengan ini menyetujui usulan dari',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '27706400',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '5917342932'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-29',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '15:33:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result