Skip to content
Back to announcement

20240531_VTNY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644865_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review VTNY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor :008/KET-N/V/2024 Kepada Yth :
Hal : Covernote Notaris PT VENTENY FORTUNA
Tanggal :29 Mei 2024 INTERNATIONAL TBK.

Yang bertandatangan di bawah ini :

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan :

- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 14.38

WIB.

1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, telah diadakan RUPST PT
VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL TBK, berada di Financial Hall
Jakarta, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav.58, Jakarta
Selatan, 12190, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 29 Mei 2024, nomor 41, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL
TBK. (“Perseroan”).

w

Bahwa RUPST dihadiri secara fisik Dewan Komisaris dan Direksi sebagai

berikut:

Dewan Komisaris :

1. Tuan CHANDRA FIRMANTO, bertindak selaku Komisaris Utama
Perseroan,

2. Tuan IWANHO, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan,
1
Page 2 OCR 0.947
Direksi :

1. Tuan JUNICHIRO WAIDE, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan,
2. Tuan DAMAR RADITYA, bertindak selaku Direktur Perseroan,

3. Tuan LIE KIENATA, bertindak selaku Direktur Perseroan,

-Bahwa RUPST dihadiri secara virtual online oleh Dewan Komisaris sebagai
berikut:

Dewan Komisaris :

- Tuan KATSUYA KITANO, bertindak selaku Komisaris Perseroan.

3. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris

Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh
anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku
2024 kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan.

4. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar
(termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor
Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Perdana Saham per 31 Desember 2023.
Page 3 OCR 0.919
4. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan
hal-hal sebagai berikut:

a) Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST
kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat
Perseroan nomor 005/VFI/CRSC/IV/2024 tanggal 5 April 2024:

b) Mengumumkan Pemberitahuan rencana RUPST pada tanggal 22 April 2024
(selanjutnya disebut "Pengumuman”) dan mengumumkan Panggilan
RUPST pada tanggal 7 Mei 2024 (selanjutnya disebut “Panggilan”)
melalui:

— Website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI:
— website resmi Perseroan: dan

— Website Bursa Efek Indonesia.

i

5. Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan

Anggaran Dasar Perseroan.

6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST
adalah:

@ Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal

41 ayat (1) POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a butir (i)

Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST dapat dilangsungkan apabila

dihadiri/diwakili lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh

saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah

dan keputusan disetujui oleh lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah

Suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPST:

7. Bahwa RUPST dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang

sah, dengan perincian sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.936
|
|
|

Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sebanyak 6.001.005.352 (enam miliar satu juta lima ribu
tiga ratus lima puluh dua) saham atau sebesar 95,786 (sembilan puluh
lima koma tujuh delapan persen) dari 6.265.193.445 (enam miliar dua
ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat
ratus empat puluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham yang
telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal

diselenggarakannya RUPST.

-Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di
atas, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang
sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPST.

Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan
kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Tidak
ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham 'pada

setiap Mata Acara RUPST.

Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPST :
—  RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan
termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan
pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku

yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 5 OCR 0.949
-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720
(seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus
dua puluh) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
(seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252
(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau
99,999”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam

RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Pertama RUPST

berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

II. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

1.

Menetapkan bahwa sesuai dengan Neraca dan Perhitungan
Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO,
RETNO, PALILINGAN & REKAN dalam Laporannya
tanggal 28 Maret 2024, Perseroan telah memperoleh laba
bersih sebesar Rp.131.743.024,00 (seratus tiga puluh satu juta
tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh empat Rupiah)
(“Laba Bersih 2023”).

NP
Page 6 OCR 0.951
|

1,

Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 sebagai berikut:

1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang
saham Perseroan,

2. Sebesar Rp:50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
disisihkan untuk dana cadangan,

3. Sisa laba bersih Perseroan dimasukkan dan dibukukan
sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja

Perseroan.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720
(seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus
dua puluh) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
(seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252
(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau
99,99940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam

RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kedua RUPST

berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.931
INTI. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

—- Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota
Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan

Perseroan.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

# Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720

(seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus
dua puluh) saham.
-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

# Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
(seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

# Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252
(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau
99,99940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam
RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Ketiga RUPST

berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada

Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan

7
Page 8 OCR 0.941
i
i
|
f
|
:
|
|

Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan periode-
periode lainnya dalam tahun buku 2024 (apabila diperlukan)
karena proses seleksi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik masih berlangsung, dengan kriteria Kantor Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut harus terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan, serta pemberian kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik beserta persyaratan-

persyaratan lainnya.

-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata :

Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720
(seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus
dua puluh) saham.

-Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7
Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau
abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
(seratus) saham atau 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST.

Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252
(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau
99,999 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam

RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka

RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Keempat RUPST

berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.
Page 9 OCR 0.920
!
3
!
|

V. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :
- Agenda Kelima RUPST bersifat penyampaian laporan, sehingga
tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan

untuk Agenda Kelima RUPST.

RUPST ditutup pada pukul 15.29 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.42 MB
Published31 May 2024
Pages9
Characters12,906
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held29 May 2024 · 14:38–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,001,005,252
—
Against
100
—
Abstain
111,369,720
—
Agenda 2 approved
For
6,001,005,252
—
Against
100
—
Abstain
111,369,720
—
Agenda 3 approved
For
6,001,005,252
—
Against
100
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person CHANDRA FIRMANTO p.1
linked person JUNICHIRO WAIDE p.2
linked person DAMAR RADITYA p.2
linked person LIE KIENATA p.2
possible org INTERNATIONAL TBK. p.1
possible person IWANHO p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved org PT VENTENY FORTUNA p.1
unresolved person KATSUYA KITANO p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PALILINGAN & REKAN p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 195 ms 13 Sep 2026 16:29

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'II. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : 1. '
                                'Menetapkan bahwa sesuai dengan Neraca dan '
                                'Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
                                'Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, '
                                'RETNO, PALILINGAN & REKAN dalam Laporannya '
                                'tanggal 28 Maret 2024, Perseroan telah '
                                'memperoleh laba bersih sebesar '
                                'Rp.131.743.024,00 (seratus tiga puluh satu '
                                'juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua '
                                'puluh empat Rupiah) (“Laba Bersih 2023”). NP '
                                '1, Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 '
                                'sebagai berikut: 1. Tidak membagikan dividen '
                                'tunai kepada para pemegang saham Perseroan, '
                                '2. Sebesar Rp:50.000.000,00 (lima puluh juta '
                                'Rupiah) disisihkan untuk dana cadangan, 3. '
                                'Sisa laba bersih Perseroan dimasukkan dan '
                                'dibukukan sebagai laba ditahan, untuk '
                                'menambah modal kerja Perseroan. | -Setelah '
                                'dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang '
                                'Saham yang menyatakan abstain sebanyak '
                                '111.369.720 (seratus sebelas juta tiga ratus '
                                'enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua '
                                'puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK '
                                'No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun '
                                'tidak mengeluarkan suara, atau abstain, '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
                                '(seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol '
                                'nol nol persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 '
                                '(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus '
                                'lima puluh dua) saham atau 99,99940 (sembilan '
                                'puluh sembilan koma sembilan sembilan '
                                'sembilan persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan dari',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '111369720',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '6001005252'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'INTI. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : —- '
                                'Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi '
                                'dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk '
                                'menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota '
                                'Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris '
                                'Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan '
                                'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. '
                                '-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : # '
                                'Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 111.369.720 (seratus sebelas juta '
                                'tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh '
                                'ratus dua puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham '
                                'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
                                'RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau '
                                'abstain, dianggap mengeluarkan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara. # Pemegang Saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
                                '(seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol '
                                'nol nol persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. # Pemegang Saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 '
                                '(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus '
                                'lima puluh dua) saham atau 99,99940 (sembilan '
                                'puluh sembilan koma sembilan sembilan '
                                'sembilan persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan dari',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '111369720',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '6001005252'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : - '
                                'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk menunjuk Kantor Akuntan 7 Publik '
                                'dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit '
                                'laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                '2024 dan periode- periode lainnya dalam tahun '
                                'buku 2024 (apabila diperlukan) karena proses '
                                'seleksi Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                                'Akuntan Publik masih berlangsung, dengan '
                                'kriteria Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                                'Akuntan Publik tersebut harus terdaftar di '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, serta pemberian kuasa '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan '
                                'honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                                'Akuntan Publik beserta persyaratan- '
                                'persyaratan lainnya. i i -Setelah dilakukan '
                                'pencatatan, ternyata : | f Pemegang Saham '
                                'yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720 '
                                '| : (seratus sebelas juta tiga ratus enam '
                                'puluh sembilan ribu tujuh ratus | | dua '
                                'puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK '
                                'No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun '
                                'tidak mengeluarkan suara, atau abstain, '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
                                '(seratus) saham atau 0,00096 (nol koma nol '
                                'nol nol persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 '
                                '(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus '
                                'lima puluh dua) saham atau 99,999 (sembilan '
                                'puluh sembilan koma sembilan sembilan '
                                'sembilan persen) dari jumlah suara yang sah '
                                'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
                                'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
                                'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
                                'usulan dari',
             'seq': 3,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '6001005252'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-29',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '14:38:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result