Back to announcement
20240531_VTNY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644865_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review VTNYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.927
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450 Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor :008/KET-N/V/2024 Kepada Yth : Hal : Covernote Notaris PT VENTENY FORTUNA Tanggal :29 Mei 2024 INTERNATIONAL TBK. Yang bertandatangan di bawah ini : HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dibuka pada pukul 14.38 WIB. 1. Bahwa pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024, telah diadakan RUPST PT VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL TBK, berada di Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kav.58, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 29 Mei 2024, nomor 41, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT VENTENY FORTUNA INTERNATIONAL TBK. (“Perseroan”). w Bahwa RUPST dihadiri secara fisik Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Dewan Komisaris : 1. Tuan CHANDRA FIRMANTO, bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan, 2. Tuan IWANHO, bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan, 1
Page 2 OCR 0.947
Direksi : 1. Tuan JUNICHIRO WAIDE, bertindak selaku Direktur Utama Perseroan, 2. Tuan DAMAR RADITYA, bertindak selaku Direktur Perseroan, 3. Tuan LIE KIENATA, bertindak selaku Direktur Perseroan, -Bahwa RUPST dihadiri secara virtual online oleh Dewan Komisaris sebagai berikut: Dewan Komisaris : - Tuan KATSUYA KITANO, bertindak selaku Komisaris Perseroan. 3. Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 4. Persetujuan atas penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham per 31 Desember 2023.
Page 3 OCR 0.919
4. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut: a) Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan nomor 005/VFI/CRSC/IV/2024 tanggal 5 April 2024: b) Mengumumkan Pemberitahuan rencana RUPST pada tanggal 22 April 2024 (selanjutnya disebut "Pengumuman”) dan mengumumkan Panggilan RUPST pada tanggal 7 Mei 2024 (selanjutnya disebut “Panggilan”) melalui: — Website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI: — website resmi Perseroan: dan — Website Bursa Efek Indonesia. i 5. Bahwa RUPST diadakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan. 6. Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah: @ Untuk kuorum kehadiran Mata Acara RUPST, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a butir (i) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh lebih dari '4 (satu per dua) bagian dari jumlah Suara yang dikeluarkan dengan hak suara yang sah dalam RUPST: 7. Bahwa RUPST dihadiri/diwakili oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut :
Page 4 OCR 0.936
| | | Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 6.001.005.352 (enam miliar satu juta lima ribu tiga ratus lima puluh dua) saham atau sebesar 95,786 (sembilan puluh lima koma tujuh delapan persen) dari 6.265.193.445 (enam miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh lima) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. -Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara RUPST. Sesi Pertanyaan : Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST. Tidak ada pertanyaan dari Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham 'pada setiap Mata Acara RUPST. Keputusan-Keputusan Mata Acara RUPST : — RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: I. Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berkahir pada tanggal 31 Desember 2023.
Page 5 OCR 0.949
-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720 (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 (seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 (enam miliar satu juta lima ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau 99,999”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. II. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : 1. Menetapkan bahwa sesuai dengan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN dalam Laporannya tanggal 28 Maret 2024, Perseroan telah memperoleh laba bersih sebesar Rp.131.743.024,00 (seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua puluh empat Rupiah) (“Laba Bersih 2023”). NP
Page 6 OCR 0.951
| 1, Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 sebagai berikut: 1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, 2. Sebesar Rp:50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) disisihkan untuk dana cadangan, 3. Sisa laba bersih Perseroan dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720 (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 (seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 (enam miliar satu juta lima ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau 99,99940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.931
INTI. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : —- Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : # Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720 (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. # Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 (seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. # Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 (enam miliar satu juta lima ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau 99,99940 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : - Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan 7
Page 8 OCR 0.941
i i | f | : | | Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan periode- periode lainnya dalam tahun buku 2024 (apabila diperlukan) karena proses seleksi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik masih berlangsung, dengan kriteria Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, serta pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik beserta persyaratan- persyaratan lainnya. -Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang Saham yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720 (seratus sebelas juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 (seratus) saham atau 0,00096 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 (enam miliar satu juta lima ribu dua ratus lima puluh dua) saham atau 99,999 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan dari Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, sehingga oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 9 OCR 0.920
! 3 ! | V. Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : - Agenda Kelima RUPST bersifat penyampaian laporan, sehingga tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan untuk Agenda Kelima RUPST. RUPST ditutup pada pukul 15.29 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 29 May 2024 · 14:38– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
6,001,005,252
—
Against
100
—
Abstain
111,369,720
—
Agenda 2
approved
For
6,001,005,252
—
Against
100
—
Abstain
111,369,720
—
Agenda 3
approved
For
6,001,005,252
—
Against
100
—
Abstain
—
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
PT VENTENY FORTUNA
p.1
unresolved
person
KATSUYA KITANO
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PALILINGAN & REKAN
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
195 ms
13 Sep 2026 16:29
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'II. Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : 1. '
'Menetapkan bahwa sesuai dengan Neraca dan '
'Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
'Publik PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, '
'RETNO, PALILINGAN & REKAN dalam Laporannya '
'tanggal 28 Maret 2024, Perseroan telah '
'memperoleh laba bersih sebesar '
'Rp.131.743.024,00 (seratus tiga puluh satu '
'juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua '
'puluh empat Rupiah) (“Laba Bersih 2023”). NP '
'1, Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2023 '
'sebagai berikut: 1. Tidak membagikan dividen '
'tunai kepada para pemegang saham Perseroan, '
'2. Sebesar Rp:50.000.000,00 (lima puluh juta '
'Rupiah) disisihkan untuk dana cadangan, 3. '
'Sisa laba bersih Perseroan dimasukkan dan '
'dibukukan sebagai laba ditahan, untuk '
'menambah modal kerja Perseroan. | -Setelah '
'dilakukan pencatatan, ternyata : Pemegang '
'Saham yang menyatakan abstain sebanyak '
'111.369.720 (seratus sebelas juta tiga ratus '
'enam puluh sembilan ribu tujuh ratus dua '
'puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK '
'No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun '
'tidak mengeluarkan suara, atau abstain, '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
'(seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol '
'nol nol persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 '
'(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus '
'lima puluh dua) saham atau 99,99940 (sembilan '
'puluh sembilan koma sembilan sembilan '
'sembilan persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan dari',
'seq': 1,
'votes_abstain': '111369720',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6001005252'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'INTI. Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : —- '
'Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan '
'Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi '
'dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk '
'menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota '
'Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris '
'Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan '
'memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. '
'-Setelah dilakukan pencatatan, ternyata : # '
'Pemegang Saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 111.369.720 (seratus sebelas juta '
'tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh '
'ratus dua puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 '
'Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'RUPST namun tidak mengeluarkan suara, atau '
'abstain, dianggap mengeluarkan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. # Pemegang Saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
'(seratus) saham atau 0,000Y6 (nol koma nol '
'nol nol persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. # Pemegang Saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 '
'(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus '
'lima puluh dua) saham atau 99,99940 (sembilan '
'puluh sembilan koma sembilan sembilan '
'sembilan persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan dari',
'seq': 2,
'votes_abstain': '111369720',
'votes_against': '100',
'votes_for': '6001005252'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'IV. Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : - '
'Menyetujui untuk memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk menunjuk Kantor Akuntan 7 Publik '
'dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit '
'laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'2024 dan periode- periode lainnya dalam tahun '
'buku 2024 (apabila diperlukan) karena proses '
'seleksi Kantor Akuntan Publik dan/atau '
'Akuntan Publik masih berlangsung, dengan '
'kriteria Kantor Akuntan Publik dan/atau '
'Akuntan Publik tersebut harus terdaftar di '
'Otoritas Jasa Keuangan, serta pemberian kuasa '
'kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan '
'honorarium Kantor Akuntan Publik dan/atau '
'Akuntan Publik beserta persyaratan- '
'persyaratan lainnya. i i -Setelah dilakukan '
'pencatatan, ternyata : | f Pemegang Saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 111.369.720 '
'| : (seratus sebelas juta tiga ratus enam '
'puluh sembilan ribu tujuh ratus | | dua '
'puluh) saham. -Sesuai dengan Pasal 47 POJK '
'No. 15/2020 juncto Pasal 23 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam RUPST namun '
'tidak mengeluarkan suara, atau abstain, '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara. Pemegang Saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 100 '
'(seratus) saham atau 0,00096 (nol koma nol '
'nol nol persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. Pemegang Saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 6.001.005.252 '
'(enam miliar satu juta lima ribu dua ratus '
'lima puluh dua) saham atau 99,999 (sembilan '
'puluh sembilan koma sembilan sembilan '
'sembilan persen) dari jumlah suara yang sah '
'dan dihitung dalam RUPST. -sehingga '
'berdasarkan kuorum pengambilan keputusan '
'RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui '
'usulan dari',
'seq': 3,
'votes_against': '100',
'votes_for': '6001005252'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-29',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '14:38:00'}