Back to announcement
20240531_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644762_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.926
hb Ld PERTAMINA GAS NEGARA Nomor 1 037200.S/OT.02.00/PDO/2024 Sifat 1 Segera Lampiran EH - Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan”) Tahun Buku 2023 Jakarta, 31 Mei 2024 Yang Terhormat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4 Jakarta 10710 Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2024 pukul 13:38 WIB sampai dengan selesai di Ruang Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin No. 20, Jakarta Barat, 11140 (selanjutnya disebut “Rapat"), bersama ini kami sampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut: Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu: Direktur Utama Arief Setiawan Handoko Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fadjar Harianto Widodo Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Rosa Permata Sari Direktur Infrastruktur dan Teknologi Direktur Sales dan Operasi Direktur SDM dan Penunjang Bisnis Komisaris Utama dan Komisaris Independen Komisaris Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Harry Budi Sidharta Ratih Esti Prihatini Beni Syarif Hidayat Amien Sunaryadi Warih Sadono Luky Alfirman Christian H. Siboro Dini Shanti Purwono Abdullah Aufa Fuad Rapat tersebut telah dihadiri oleh 18.092.545.808 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 74,6345717Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Tata Tertib Rapat: e Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris Nomor Kep-05/D-KOM/2024 tanggal 8 Mei 2024. e Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan. e Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Kantor Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 462 21 633 4838 www.pgn.co.id E contact.center@pgn.co.id
Page 2 OCR 0.911
h 4 PERTAMINA GAS NEGARA Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat. Berikut ini rincian Keputusan Mata Acara Rapat: Mata Acara Rapat 1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan |Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023. Jumlah Pemegang ||Saham Yang (Bertanya Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Hasil Pemungutan Suara | Setuju I Abstain (Tidak Setuju | 17.617.159.035 suara || 464.341.173 suara || 11.045.600 suara (97,3724716Y0) (2,5664778Y2) | (0,061050674) Keputusan Rapat Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, yang berakhir lpada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan. Mata Acara Rapat 2 Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023. Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Hasil Pemungutan Suara | Setuju I Abstain I Tidak Setuju | 17.614.883.735 suara | 466.616.473 suara | 11.045.600 suara (97,3598957Y2) (2,5790537Y0) | (0,0610506”2) Keputusan Rapat Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan Nomor /100188/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/111/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”, serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan Nomor 00083/2.1032/AU.2/10/1726-2/1/1/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi www.pgn.co.id Kantor Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 462 21 633 4838 E contact.center@pgn.co.id
Page 3 OCR 0.917
3. r 4 PERTAMINA GAS NEGARA atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan pada Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah dijalankan dalam Tahun Buku 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan. Mata Acara Rapat 3 Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2023. Jumlah Pemegang Saham Yang Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Bertanya Hasil Pemungutan | Setuju I Abstain I Tidak Setuju | Suara 17.710.085.721 suara || 339.265.087 suara 43.195.000 suara (97,8860903”46) (1,875165076) (0,2387447Y0) Keputusan Rapat |1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Tahun Buku 2023 sebesar USD278,091,179 (dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) sebagai berikut: a. Sebesar USD222,472,943.20 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma dua Dolar Amerika Serikat) dibagikan sebagai dividen kepada Pemegang Saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada Perseroan dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2023 selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPST, Sebesar USD55,618,235.80 (lima puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu dua ratus tiga puluh lima koma delapan Dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai saldo laba ditahan untuk kegiatan pengembangan bisnis. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku pada bursa efek di tempat saham Perseroan dicatatkan. | Mata Acara Rapat 4 Penetapan besaran Gaji Direksi dan Honorarium Dewan Komisaris Tahun 2024 serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023. Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Bertanya Hasil Pemungutan|| Setuju I Abstain IL Tidak Setuju | Suara 17.662.238.178 suara ||” 353.941.687 suara 76.365.943 suara (97,621630346) (1,9562846Y6) (0,422085176) www.pgn.co.id Kantor Pusat PSN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 46221 633 4838 E contact.center@pgn.co.id
Page 4 OCR 0.925
bh 9 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA (Keputusan Rapat | | Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, dan b. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, dan b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024. Mata Acara Rapat 5 Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2024. Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Bertanya Hasil Pemungutan|| Setuju I Abstain I Tidak Setuju USIA 16.939.469.369 suara | 339.267.587 suara 813.808.852 suara (93,6267872Y4) (1,8751788Y6) (4,4980339Y6) Keputusan Rapat Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2024. |2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang telah disetujui pada keputusan angka 1 di atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. 3. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk: a. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak: www.pgn.co.id Kantor Pusat PSN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 16221 633 4838 E contact.center@pgn.co.id
Page 5 OCR 0.933
bh P4 PERTAMINA GAS NEGARA dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apa pun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, dan Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik Pengganti. (Mata Acara Rapat 6| (Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan. | Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. (hasil Pemungutan |Suara | L Setuju I Abstain (Tidak Setuju | 14.968.474.283 suara 353.962.179 suara 2.770.109.346 suara (82,732825176) (1,956397976) (15,310777096) Keputusan Rapat A. . Penugasan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan . Penugasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Penugasan Jaringan Gas di Ibu Kota Nusantara 1. Menyetujui Penugasan kepada Perseroan untuk pelaksanaan Proyek Jaringan Gas di Ibu Kota Nusantara. Terkait dengan angka 1, menyetujui penugasan dari Pemerintah untuk pembangunan Jaringan Gas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Menyetujui penugasan tahap selanjutnya untuk pembangunan pengelolaan Jaringan Gas Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam angka 1 di atas, melalui penetapan/penugasan kepada Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. 2 Pelanggan Kecil Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil yang pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 85 K/16/MEM/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. Jalan Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan tahun 2020- 2024 bagi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 47.K/HK.04/MEM.M/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Peta www.pgn.co.id Kantor Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 462 21 633 4838 E contact.center@pgn.co.id
Page 6 OCR 0.924
hb 47. PERTAMINA GAS NEGARA Jalan (Roadmap) Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan dan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2020 — 2024 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Penugasan Penyediaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk penyediaan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri yang pelaksanaannya sesuai dengan: Keputusan Menteri ESDM No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tanggal Tenaga Listrik (Plant Gate), Keputusan Menteri ESDM No. 135.K/HK/02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate), Keputusan Menteri ESDM No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Persetujuan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 65 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 yang menyebutkan bahwa apabila penugasan tersebut secara finansial tidak fisibel, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan. 30 Juni 2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit|| TJ | Mata Acara Rapat 7| (Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Jumlah Pemegang Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. Bertanya Hasil Pemungutan | Setuju I Abstain | Tidak Setuju | Ta 14419.593.115 suara || 650.052.087 suara || 3.322.900.606 suara (78,0409416Y0) (3,592927772) (18,366130772) Keputusan Rapat Mengusulkan pengukuhan pemberhentian: Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 26 April 2024 Mengusulkan pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut: a. Sdr. Beni Syarif Hidayat sebagai Direktur SDM dan Penunjang Bisnis, wwaw.pan.co.id Kantor Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 46221 633 4838 E contact.center@pgn.co.id
Page 7 OCR 0.938
bh r 4 PERTAMINA GAS NEGARA | b. Sdr. Christian H. Siboro sebagai Komisaris Independen, | dengan ucapan terima kasih dengan segala tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Independen dan Direktur SDM dan Penunjang Bisnis. Mengusulkan perubahan nomenklatur jabatan Direksi sebagai berikut: No Semula Menjadi Il Direktur Keuangan dan Direktur Keuangan Manajemen Risiko Direktur Manajemen Risiko Direktur Komersial (2. | Direktur Sales dan Operasi Mengalihkan penugasan anggota-anggota Direksi sebagai berikut: - Sdr. Fadjar Harianto Widodo semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan. - Sdri. Ratih Esti Prihatini semula sebagai Direktur Sales dan Operasi menjadi Direktur Komersial. dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS Pengangkatan yang bersangkutan. Mengusulkan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut: No Nama Jabatan | 1. Arief Kurnia Risdianto | Direktur Manajemen Risiko | 2. Rachmat Hutama Direktur SDM dan Penunjang Bisnis 3, Luky Alfirman Komisaris untuk periode kedua 4. Christian H. Siboro Komisaris Independen untuk periode kedua 5. Tony Setio Boedi | Komisaris Independen Hoesodo | Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 2,3,4 dan 5 agar ditetapkan dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penetapan RUPS atas perubahan anggota-anggota Direksi Perseroan tersebut agar disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaharuan data Portal HC BUMN sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga sebagaimana tersebut di atas di mana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih Perseroan sebesar USD222,472,943.20 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma dua Dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan www.pan.co.id Kantor Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T462 21 633 4838 E contaci.center@pgn.co.id
Page 8 OCR 0.945
- 7 Ladi PERTAMINA GAS NEGARA secara tunai kepada para Pemegang Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut: Jadwal Pembayaran Dividen Tunai: (No. KETERANGAN TANGGAL 1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Juni 2024 - Pasar Tunai 11 Juni 2024 2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen) | - Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Juni 2024 - Pasar Tunai 12 Juni 2024 3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 11 Juni 2024 4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 28 Juni 2024 | Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai: 1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Juni 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 11 Juni 2024. 2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 28 Juni 2024. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka Rekening Efeknya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham. 3. Dividen tunai yang dibayarkan kepada: a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN Badan), atau b. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN OP), dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Pasal 2A ayat (5), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan investasi dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPDN OP yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 4. Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20Y6. Untuk dapat memanfaatkan tarif pemotongan PPh yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili Kantor Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 462 21 633 4838 www.pgn.co.id E contoct.center@pgn.co.id
Page 9 OCR 0.926
- 7 Lai PERTAMINA GAS NEGARA (SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi secara benar dan lengkap disertai dokumen tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. 5. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian di mana yang bersangkutan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Arief S: Handoko Tembusan: 1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 3. Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan 4. Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Kantor Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140, Indonesia T 16221 633 4838 www.pgn.co.id E contact.center@pgn.co.id
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Zainul Arifin
p.1 ×10
unresolved
person
H. Siboro Dini Shanti Purwono Abdullah Aufa Fuad
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.4 ×2
unresolved
org
Kota Nusantara
p.5 ×3
unresolved
org
Kota Nusantara. Terkait
p.5
unresolved
org
Menteri ESDM
p.5 ×6
unresolved
org
Kota Nusantara. Menyetujui
p.5
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
p.5
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.6
unresolved
org
Milik Negara
p.6
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.6
unresolved
person
H. Siboro
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.7
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.7
unresolved
org
Milik Negara. Selanjutnya
p.7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Negeri
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
277 ms
13 Sep 2026 16:30
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'oan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris untuk Tahun Buku 2023, yang '
'berakhir lpada tanggal 31 Desember 2023, '
'serta memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et '
'de charge) kepada seluruh anggota Direksi '
'atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan '
'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
'yang telah dijalankan selama tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, '
'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
'tindak pidana dan telah tercermin dalam '
'buku-buku laporan Perseroan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '464341173',
'votes_against': '11045600',
'votes_for': '17617159035'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ada PT Pertamina (Persero) | selaku Pemegang '
'Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan | '
'terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang '
'Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi '
'anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun '
'Buku 2023, dan b. Honorarium, tunjangan dan '
'fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 2. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari PT '
'Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham '
'Seri B Terbanyak Perseroan setelah '
'berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A '
'Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota '
'Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif '
'Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, dan b. '
'Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun '
'Buku 2024.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '339265087',
'votes_against': '43195000',
'votes_for': '17710085721'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Kota Nusantara 1. Menyetujui Penugasan kepada '
'Perseroan untuk pelaksanaan Proyek Jaringan '
'Gas di Ibu Kota Nusantara. 2 Terkait dengan '
'angka 1, menyetujui penugasan dari Pemerintah '
'untuk pembangunan Jaringan Gas di Kawasan '
'Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara '
'sesuai Keputusan Menteri ESDM No. '
'36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari '
'2023 tentang Penugasan Pelaksanaan '
'Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan '
'dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat '
'Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Menyetujui '
'penugasan tahap selanjutnya untuk pembangunan '
'pengelolaan Jaringan Gas Ibu Kota Nusantara '
'sebagaimana tercantum dalam angka 1 di atas, '
'melalui penetapan/penugasan kepada Perseroan '
'dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. '
'72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas '
'Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 '
'tentang Tata Cara Penyertaan dan '
'Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha '
'Milik Negara dan Perseroan Terbatas. . '
'Penugasan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah '
'Tangga dan Pelanggan Kecil Mengukuhkan '
'penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk '
'penyediaan dan pendistribusian gas bumi '
'melalui jaringan transmisi dan/atau '
'distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan '
'pelanggan kecil yang pelaksanaannya sesuai '
'dengan Keputusan Menteri ESDM No. 85 '
'K/16/MEM/2020 tanggal 8 April 2020 tentang '
'Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk '
'untuk Melaksanakan Penyediaan dan '
'Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan '
'Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk '
'Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. . Penugasan '
'Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk '
'Transportasi Jalan Mengukuhkan penugasan '
'Pemerintah kepada Perseroan untuk pemanfaatan '
'Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan '
'tahun 2020- 2024 bagi PT Pertamina (Persero) '
'dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang '
'pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan '
'Menteri ESDM No. 47.K/HK.04/MEM.M/2021 '
'tanggal 16 Maret 2021 tentang Peta Kantor '
'Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 '
'Jakarta 11140, Indonesia T 462 21 633 4838 '
'www.pgn.co.id hb 47. PERTAMINA GAS NEGARA '
'Jalan (Roadmap) Pemanfaatan Bahan Bakar Gas '
'untuk Transportasi Jalan dan Penugasan '
'Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar '
'Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2020 — '
'2024 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT '
'Perusahaan Gas Negara Tbk. Penugasan '
'Penyediaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) '
'untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri '
'Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada '
'Perseroan untuk penyediaan harga gas bumi '
'tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga '
'Listrik dan Industri yang pelaksanaannya '
'sesuai dengan: Keputusan Menteri ESDM No. '
'118.K/MG.04/MEM.M/2021 tanggal TJ 30 Juni '
'2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di '
'Pembangkit|| | Tenaga Listrik (Plant Gate), '
'Keputusan Menteri ESDM No. '
'135.K/HK/02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021 '
'tentang Perubahan atas Keputusan Menteri '
'Energi dan No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang '
'Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga '
'Listrik (Plant Gate), Keputusan Menteri ESDM '
'No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 19 Mei 2023 '
'tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga '
'Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. '
'Persetujuan tersebut dengan tetap '
'memperhatikan ketentuan Pasal 66 '
'Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan '
'Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah '
'dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang '
'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
'Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta '
'Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 65 '
'Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, Pasal '
'3 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. '
'PER-1/MBU/03/2023 yang menyebutkan bahwa '
'apabila penugasan tersebut secara finansial '
'tidak fisibel, Pemerintah harus memberikan '
'kompensasi atas semua biaya yang telah '
'dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk '
'margin yang diharapkan sepanjang dalam '
'tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan '
'yang diberikan.',
'seq': 6,
'votes_abstain': '353941687',
'votes_against': '76365943',
'votes_for': '17662238178'},
{'approved': True,
'seq': 8,
'votes_abstain': '339267587',
'votes_against': '813808852',
'votes_for': '16939469369'},
{'approved': True,
'seq': 10,
'votes_abstain': '353962179',
'votes_against': '2770109346',
'votes_for': '14968474283'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama dan Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-06-01'}