Skip to content
Back to announcement

20240531_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644762_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.926
hb
Ld PERTAMINA

GAS NEGARA
Nomor 1 037200.S/OT.02.00/PDO/2024
Sifat 1 Segera
Lampiran EH -
Perihal : Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan PT Perusahaan Gas Negara

Tbk (“Perseroan”) Tahun Buku 2023

Jakarta, 31 Mei 2024

Yang Terhormat,

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta 10710

Sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tanggal 30 Mei 2024 pukul 13:38 WIB sampai dengan selesai di Ruang
Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin No. 20, Jakarta Barat, 11140
(selanjutnya disebut “Rapat"), bersama ini kami sampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai
berikut:

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
Direktur Utama Arief Setiawan Handoko

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Fadjar Harianto Widodo
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Rosa Permata Sari

Direktur Infrastruktur dan Teknologi
Direktur Sales dan Operasi
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis

Komisaris Utama dan Komisaris Independen

Komisaris
Komisaris
Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Harry Budi Sidharta
Ratih Esti Prihatini
Beni Syarif Hidayat

Amien Sunaryadi
Warih Sadono

Luky Alfirman
Christian H. Siboro
Dini Shanti Purwono
Abdullah Aufa Fuad

Rapat tersebut telah dihadiri oleh 18.092.545.808 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna,
yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan 74,6345717Yo dari seluruh jumlah saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Tata Tertib Rapat:

e Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen berdasarkan Surat
Penunjukan Dewan Komisaris Nomor Kep-05/D-KOM/2024 tanggal 8 Mei 2024.

e Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

e Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan
pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro

Kantor Pusat PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 462 21 633 4838
www.pgn.co.id E contact.center@pgn.co.id

Page 2 OCR 0.911
h

4

PERTAMINA
GAS NEGARA

Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.

Berikut ini rincian Keputusan Mata Acara Rapat:

Mata Acara Rapat 1

Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan

|Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.

Jumlah Pemegang
||Saham Yang
(Bertanya

Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Hasil Pemungutan
Suara

| Setuju I Abstain (Tidak Setuju |
17.617.159.035 suara || 464.341.173 suara || 11.045.600 suara
(97,3724716Y0) (2,5664778Y2) | (0,061050674)

Keputusan Rapat

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, yang berakhir

lpada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan

pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan
telah tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.

Mata Acara Rapat 2

Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023
dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil Perseroan Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan
Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2023.

Jumlah Pemegang
Saham Yang
Bertanya

Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Hasil Pemungutan
Suara

| Setuju I Abstain I Tidak Setuju |
17.614.883.735 suara | 466.616.473 suara | 11.045.600 suara
(97,3598957Y2) (2,5790537Y0) | (0,0610506”2)

Keputusan Rapat

Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(a member of Ernst & Young) sesuai Laporan Nomor

/100188/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/111/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan

opini “wajar, dalam semua hal yang material”, serta mengesahkan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai
Laporan Nomor  00083/2.1032/AU.2/10/1726-2/1/1/2024 tanggal
27 Februari 2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”,
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab

sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi

www.pgn.co.id

Kantor Pusat PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 462 21 633 4838
E contact.center@pgn.co.id

Page 3 OCR 0.917
3.
r 4 PERTAMINA

GAS NEGARA

atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan pada Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil yang telah dijalankan dalam Tahun Buku 2023 sepanjang
tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah tercermin
dalam buku-buku laporan Perseroan.

Mata Acara Rapat 3

Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk
Tahun Buku 2023.

Jumlah Pemegang

Saham Yang Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Bertanya

Hasil Pemungutan | Setuju I Abstain I Tidak Setuju |

Suara 17.710.085.721 suara || 339.265.087 suara 43.195.000 suara
(97,8860903”46) (1,875165076) (0,2387447Y0)

Keputusan Rapat |1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk Tahun Buku 2023

sebesar USD278,091,179 (dua ratus tujuh puluh delapan juta
sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika
Serikat) sebagai berikut:

a. Sebesar USD222,472,943.20 (dua ratus dua puluh dua juta empat
ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma
dua Dolar Amerika Serikat) dibagikan sebagai dividen kepada
Pemegang Saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham pada
Perseroan dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah
dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia
sesuai tanggal pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2023 selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diumumkannya
ringkasan risalah RUPST,

Sebesar USD55,618,235.80 (lima puluh lima juta enam ratus
delapan belas ribu dua ratus tiga puluh lima koma delapan Dolar
Amerika Serikat) digunakan sebagai saldo laba ditahan untuk
kegiatan pengembangan bisnis.

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak
substitusi untuk mengatur lebih lanjut tata cara pembagian dividen
tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan
yang berlaku pada bursa efek di tempat saham Perseroan dicatatkan. |

Mata Acara Rapat 4

Penetapan besaran Gaji Direksi dan Honorarium Dewan Komisaris Tahun
2024 serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus bagi Anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023.

Jumlah Pemegang

Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Bertanya

Hasil Pemungutan|| Setuju I Abstain IL Tidak Setuju |

Suara 17.662.238.178 suara ||” 353.941.687 suara 76.365.943 suara
(97,621630346) (1,9562846Y6) (0,422085176)

www.pgn.co.id

Kantor Pusat PSN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 46221 633 4838
E contact.center@pgn.co.id

Page 4 OCR 0.925
bh
9 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

(Keputusan Rapat
|
|

Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero)

selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan

terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A

Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris:

a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku
2023, dan

b. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis
dari PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak Perseroan setelah berkonsultasi kepada Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota Direksi:

a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku
2023, dan
b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024.

Mata Acara Rapat 5

Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024, Audit Kepatuhan PSA 62,
Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan
Penerapan Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja
KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2024.

Jumlah Pemegang

Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Bertanya

Hasil Pemungutan|| Setuju I Abstain I Tidak Setuju

USIA 16.939.469.369 suara | 339.267.587 suara 813.808.852 suara
(93,6267872Y4) (1,8751788Y6) (4,4980339Y6)

Keputusan Rapat

Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a
member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024, Audit Kepatuhan PSA 62,
Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan
Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi
Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2024.

|2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk

menetapkan besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang
telah disetujui pada keputusan angka 1 di atas dan penambahan
ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya
yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.

3. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri

B Terbanyak untuk:
a. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak:

www.pgn.co.id

Kantor Pusat PSN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 16221 633 4838
E contact.center@pgn.co.id

Page 5 OCR 0.933
bh
P4 PERTAMINA

GAS NEGARA

dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apa
pun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, dan
Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium
Kantor Akuntan Publik Pengganti.

(Mata Acara Rapat 6|

(Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan. |

Jumlah Pemegang
Saham Yang
Bertanya

Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

(hasil Pemungutan
|Suara
|

L

Setuju I Abstain (Tidak Setuju |

14.968.474.283 suara

353.962.179 suara 2.770.109.346 suara
(82,732825176) (1,956397976) (15,310777096)

Keputusan Rapat

A.

. Penugasan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan

. Penugasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi

Penugasan Jaringan Gas di Ibu Kota Nusantara

1. Menyetujui Penugasan kepada Perseroan untuk pelaksanaan
Proyek Jaringan Gas di Ibu Kota Nusantara.

Terkait dengan angka 1, menyetujui penugasan dari Pemerintah
untuk pembangunan Jaringan Gas di Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan Ibu Kota Nusantara sesuai Keputusan Menteri
ESDM No. 36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari 2023
tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

Menyetujui penugasan tahap selanjutnya untuk pembangunan
pengelolaan Jaringan Gas Ibu Kota Nusantara sebagaimana
tercantum dalam angka 1 di atas, melalui penetapan/penugasan
kepada Perseroan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah
No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan
dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas.

2

Pelanggan Kecil
Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk

penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi
dan/atau distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil
yang pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No.
85 K/16/MEM/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Penugasan kepada
PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk Melaksanakan Penyediaan
dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau
Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Jalan

Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk
pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan tahun 2020-
2024 bagi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara
Tbk yang pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM
No. 47.K/HK.04/MEM.M/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Peta

www.pgn.co.id

Kantor Pusat PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 462 21 633 4838
E contact.center@pgn.co.id

Page 6 OCR 0.924
hb
47. PERTAMINA
GAS NEGARA

Jalan (Roadmap) Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi
Jalan dan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2020 — 2024 kepada
PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Penugasan Penyediaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk
Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri

Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk
penyediaan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk Pembangkit
Tenaga Listrik dan Industri yang pelaksanaannya sesuai dengan:
Keputusan Menteri ESDM No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tanggal

Tenaga Listrik (Plant Gate),

Keputusan Menteri ESDM No. 135.K/HK/02/MEM.M/2021 tanggal
2 Agustus 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral
No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu
di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate),

Keputusan Menteri ESDM No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal
19 Mei 2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas
Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Persetujuan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 66
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 65
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 yang menyebutkan bahwa
apabila penugasan tersebut secara finansial tidak fisibel, Pemerintah
harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan
oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam
tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.

30 Juni 2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit||

TJ

|

Mata Acara Rapat 7|

(Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Jumlah Pemegang

Saham Yang Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.

Bertanya

Hasil Pemungutan | Setuju I Abstain | Tidak Setuju |

Ta 14419.593.115 suara || 650.052.087 suara || 3.322.900.606 suara
(78,0409416Y0) (3,592927772) (18,366130772)

Keputusan Rapat

Mengusulkan pengukuhan pemberhentian:
Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 26 April
2024

Mengusulkan pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
a. Sdr. Beni Syarif Hidayat sebagai Direktur SDM dan Penunjang

Bisnis,

wwaw.pan.co.id

Kantor Pusat PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 46221 633 4838
E contact.center@pgn.co.id

Page 7 OCR 0.938
bh
r 4 PERTAMINA

GAS NEGARA

|

b. Sdr. Christian H. Siboro sebagai Komisaris Independen, |

dengan ucapan terima kasih dengan segala tenaga dan pikiran yang
diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris
Independen dan Direktur SDM dan Penunjang Bisnis.

Mengusulkan perubahan nomenklatur jabatan Direksi sebagai berikut:
No Semula Menjadi
Il Direktur Keuangan dan Direktur Keuangan
Manajemen Risiko Direktur Manajemen
Risiko
Direktur Komersial

(2. | Direktur Sales dan Operasi

Mengalihkan penugasan anggota-anggota Direksi sebagai berikut:

- Sdr. Fadjar Harianto Widodo semula sebagai Direktur Keuangan
dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan.

- Sdri. Ratih Esti Prihatini semula sebagai Direktur Sales dan
Operasi menjadi Direktur Komersial.

dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya berdasarkan

Keputusan RUPS Pengangkatan yang bersangkutan.

Mengusulkan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sebagai berikut:

No Nama Jabatan |
1. Arief Kurnia Risdianto | Direktur Manajemen Risiko |
2. Rachmat Hutama Direktur SDM dan Penunjang Bisnis
3, Luky Alfirman Komisaris untuk periode kedua
4. Christian H. Siboro Komisaris Independen untuk
periode kedua

5. Tony Setio Boedi | Komisaris Independen

Hoesodo

|
Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur
jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 2,3,4 dan
5 agar ditetapkan dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan
Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Hasil penetapan RUPS atas perubahan anggota-anggota Direksi
Perseroan tersebut agar disampaikan kepada Kementerian BUMN
melalui pembaharuan data Portal HC BUMN sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan
Usaha Milik Negara.

Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga sebagaimana tersebut di
atas di mana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih
Perseroan sebesar USD222,472,943.20 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh
dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma dua Dolar Amerika Serikat) akan dibayarkan

www.pan.co.id

Kantor Pusat PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T462 21 633 4838
E contaci.center@pgn.co.id

Page 8 OCR 0.945
-
7 Ladi PERTAMINA
GAS NEGARA

secara tunai kepada para Pemegang Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata
Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:

Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

(No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Juni 2024
- Pasar Tunai 11 Juni 2024
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen) |
- Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Juni 2024
- Pasar Tunai 12 Juni 2024

3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 11 Juni 2024

4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 28 Juni 2024
|

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:

1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Juni 2024 dan/atau
pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 11 Juni 2024.

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke
dalam rekening Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 28 Juni 2024. Bukti
pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka Rekening
Efeknya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
Pemegang Saham.

3. Dividen tunai yang dibayarkan kepada:
a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN Badan), atau
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN OP),

dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Pasal 2A ayat (5), Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.

Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi persyaratan investasi dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan PPh tersebut wajib disetor sendiri
oleh WPDN OP yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar
Negeri akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20Y6. Untuk dapat
memanfaatkan tarif pemotongan PPh yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B), Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili

Kantor Pusat PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 462 21 633 4838
www.pgn.co.id E contoct.center@pgn.co.id

Page 9 OCR 0.926
-
7 Lai PERTAMINA
GAS NEGARA

(SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi secara benar dan lengkap disertai dokumen
tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI.

5. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan
efek dan atau bank kustodian di mana yang bersangkutan membuka rekening efek,
selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan
dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Arief S: Handoko

Tembusan:

1. Direksi PT Bursa Efek Indonesia,

2. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,

3. Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan
4. Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Kantor Pusat PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20
Jakarta 11140, Indonesia

T 16221 633 4838
www.pgn.co.id E contact.center@pgn.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.02 MB
Published31 May 2024
Pages9
Characters21,886
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.1 ×12
linked person Arief Setiawan Handoko p.1
linked person Fadjar Harianto Widodo p.1 ×2
linked person Rosa Permata Sari p.1
linked person Harry Budi Sidharta p.1
linked person Ratih Esti Prihatini p.1 ×2
linked person Beni Syarif Hidayat · Direktur p.1 ×2
linked person Amien Sunaryadi p.1
linked person Warih Sadono p.1
linked person Luky Alfirman · Komisaris p.1 ×3
linked person Christian H. Siboro · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Arief Kurnia Risdianto p.7
linked person Rachmat Hutama p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Pertamina (Persero) p.4 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.9
unresolved person KH. Zainul Arifin p.1 ×10
unresolved person H. Siboro Dini Shanti Purwono Abdullah Aufa Fuad p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.4 ×2
unresolved org Kota Nusantara p.5 ×3
unresolved org Kota Nusantara. Terkait p.5
unresolved org Menteri ESDM p.5 ×6
unresolved org Kota Nusantara. Menyetujui p.5
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas. p.5
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.6
unresolved org Milik Negara p.6
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.6
unresolved person H. Siboro p.7 ×2
unresolved org Kementerian BUMN p.7
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.7
unresolved org Milik Negara. Selanjutnya p.7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.8 ×3
unresolved org Negeri p.8
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 277 ms 13 Sep 2026 16:30

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'oan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris untuk Tahun Buku 2023, yang '
                                'berakhir lpada tanggal 31 Desember 2023, '
                                'serta memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et '
                                'de charge) kepada seluruh anggota Direksi '
                                'atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan '
                                'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
                                'yang telah dijalankan selama tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, '
                                'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan telah tercermin dalam '
                                'buku-buku laporan Perseroan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '464341173',
             'votes_against': '11045600',
             'votes_for': '17617159035'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ada PT Pertamina (Persero) | selaku Pemegang '
                                'Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan | '
                                'terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi '
                                'anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
                                'Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun '
                                'Buku 2023, dan b. Honorarium, tunjangan dan '
                                'fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 2. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis dari PT '
                                'Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham '
                                'Seri B Terbanyak Perseroan setelah '
                                'berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A '
                                'Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota '
                                'Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif '
                                'Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023, dan b. '
                                'Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun '
                                'Buku 2024.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '339265087',
             'votes_against': '43195000',
             'votes_for': '17710085721'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Kota Nusantara 1. Menyetujui Penugasan kepada '
                                'Perseroan untuk pelaksanaan Proyek Jaringan '
                                'Gas di Ibu Kota Nusantara. 2 Terkait dengan '
                                'angka 1, menyetujui penugasan dari Pemerintah '
                                'untuk pembangunan Jaringan Gas di Kawasan '
                                'Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara '
                                'sesuai Keputusan Menteri ESDM No. '
                                '36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari '
                                '2023 tentang Penugasan Pelaksanaan '
                                'Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan '
                                'dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat '
                                'Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. Menyetujui '
                                'penugasan tahap selanjutnya untuk pembangunan '
                                'pengelolaan Jaringan Gas Ibu Kota Nusantara '
                                'sebagaimana tercantum dalam angka 1 di atas, '
                                'melalui penetapan/penugasan kepada Perseroan '
                                'dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah No. '
                                '72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas '
                                'Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 '
                                'tentang Tata Cara Penyertaan dan '
                                'Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha '
                                'Milik Negara dan Perseroan Terbatas. . '
                                'Penugasan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah '
                                'Tangga dan Pelanggan Kecil Mengukuhkan '
                                'penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk '
                                'penyediaan dan pendistribusian gas bumi '
                                'melalui jaringan transmisi dan/atau '
                                'distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan '
                                'pelanggan kecil yang pelaksanaannya sesuai '
                                'dengan Keputusan Menteri ESDM No. 85 '
                                'K/16/MEM/2020 tanggal 8 April 2020 tentang '
                                'Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk '
                                'untuk Melaksanakan Penyediaan dan '
                                'Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan '
                                'Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk '
                                'Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. . Penugasan '
                                'Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk '
                                'Transportasi Jalan Mengukuhkan penugasan '
                                'Pemerintah kepada Perseroan untuk pemanfaatan '
                                'Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan '
                                'tahun 2020- 2024 bagi PT Pertamina (Persero) '
                                'dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang '
                                'pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan '
                                'Menteri ESDM No. 47.K/HK.04/MEM.M/2021 '
                                'tanggal 16 Maret 2021 tentang Peta Kantor '
                                'Pusat PGN Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 '
                                'Jakarta 11140, Indonesia T 462 21 633 4838 '
                                'www.pgn.co.id hb 47. PERTAMINA GAS NEGARA '
                                'Jalan (Roadmap) Pemanfaatan Bahan Bakar Gas '
                                'untuk Transportasi Jalan dan Penugasan '
                                'Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar '
                                'Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2020 — '
                                '2024 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT '
                                'Perusahaan Gas Negara Tbk. Penugasan '
                                'Penyediaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) '
                                'untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri '
                                'Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada '
                                'Perseroan untuk penyediaan harga gas bumi '
                                'tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga '
                                'Listrik dan Industri yang pelaksanaannya '
                                'sesuai dengan: Keputusan Menteri ESDM No. '
                                '118.K/MG.04/MEM.M/2021 tanggal TJ 30 Juni '
                                '2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di '
                                'Pembangkit|| | Tenaga Listrik (Plant Gate), '
                                'Keputusan Menteri ESDM No. '
                                '135.K/HK/02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021 '
                                'tentang Perubahan atas Keputusan Menteri '
                                'Energi dan No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang '
                                'Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga '
                                'Listrik (Plant Gate), Keputusan Menteri ESDM '
                                'No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 19 Mei 2023 '
                                'tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga '
                                'Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. '
                                'Persetujuan tersebut dengan tetap '
                                'memperhatikan ketentuan Pasal 66 '
                                'Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan '
                                'Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah '
                                'dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang '
                                'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
                                'Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta '
                                'Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 65 '
                                'Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, Pasal '
                                '3 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. '
                                'PER-1/MBU/03/2023 yang menyebutkan bahwa '
                                'apabila penugasan tersebut secara finansial '
                                'tidak fisibel, Pemerintah harus memberikan '
                                'kompensasi atas semua biaya yang telah '
                                'dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk '
                                'margin yang diharapkan sepanjang dalam '
                                'tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan '
                                'yang diberikan.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '353941687',
             'votes_against': '76365943',
             'votes_for': '17662238178'},
            {'approved': True,
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '339267587',
             'votes_against': '813808852',
             'votes_for': '16939469369'},
            {'approved': True,
             'seq': 10,
             'votes_abstain': '353962179',
             'votes_against': '2770109346',
             'votes_for': '14968474283'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama dan Komisaris Independen',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-06-01'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result