Skip to content
Back to announcement

20240531_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644762_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                         PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tanggal 30 Mei 2024 pukul 13:38 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin
No. 20, Jakarta Barat, 11140 (“Rapat”), sebagai berikut:

Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:

       Direktur Utama                                   :   Arief Setiawan Handoko
       Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko           :   Fadjar Harianto Widodo
       Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis        :   Rosa Permata Sari
       Direktur Infrastruktur dan Teknologi             :   Harry Budi Sidharta
       Direktur Sales dan Operasi                       :   Ratih Esti Prihatini
       Direktur SDM dan Penunjang Bisnis                :   Beni Syarif Hidayat

       Komisaris Utama dan Komisaris Independen         :   Amien Sunaryadi
       Komisaris                                        :   Warih Sadono
       Komisaris                                        :   Luky Alfirman
       Komisaris Independen                             :   Christian H. Siboro
       Komisaris Independen                             :   Dini Shanti Purwono
       Komisaris Independen                             :   Abdullah Aufa Fuad

Rapat tersebut telah dihadiri oleh 18.092.545.808 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang
sah atau setara dengan 74,6345717% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Tata Tertib Rapat:
• Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris
     Nomor Kep-05/D-KOM/2024 tanggal 8 Mei 2024.
• Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
• Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak
     independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
     Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.

Berikut ini rincian Keputusan Mata Acara Rapat:
 Mata Acara Rapat 1       Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Tugas Pengawasan
                          Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.
 Jumlah Pemegang
                          Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
 Saham Yang Bertanya
 Hasil Pemungutan Suara               Setuju                          Abstain                      Tidak Setuju
                              17.617.159.035 suara              464.341.173 suara                11.045.600 suara
                                 (97,3724716%)                    (2,5664778%)                    (0,0610506%)
 Keputusan Rapat          Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
                          untuk Tahun Buku 2023, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan
                          pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
                          seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
                          pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
                          31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah
                          tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Page 2
Mata Acara Rapat 2       Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Keuangan
                         Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2023, sekaligus
                         Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                         untuk Tahun Buku 2023.
Jumlah Pemegang
                         Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                     Setuju                        Abstain                       Tidak Setuju
Suara
                              17.614.883.735 suara            466.616.473 suara               11.045.600 suara
                                 (97,3598957%)                  (2,5790537%)                   (0,0610506%)
Keputusan Rapat          Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
                         Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan
                         Nomor 00188/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan opini “wajar,
                         dalam semua hal yang material”, serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan
                         Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
                         31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
                         yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst
                         & Young) sesuai Laporan Nomor 00083/2.1032/AU.2/10/1726-2/1/II/2024 tanggal 27 Februari
                         2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan
                         pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota
                         Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
                         Perseroan pada Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah dijalankan dalam
                         Tahun Buku 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah
                         tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.


Mata Acara Rapat 3       Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2023.
Jumlah Pemegang
                         Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                        Abstain                       Tidak Setuju
                              17.710.085.721 suara            339.265.087 suara               43.195.000 suara
                                 (97,8860903%)                  (1,8751650%)                   (0,2387447%)
Keputusan Rapat          1.   Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
                              Induk Tahun Buku 2023 sebesar USD278,091,179 (dua ratus tujuh puluh delapan juta
                              sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) sebagai
                              berikut:
                              a.   Sebesar USD222,472,943.20 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh
                                   dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma dua Dolar Amerika Serikat) dibagikan
                                   sebagai dividen kepada Pemegang Saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham
                                   pada Perseroan dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan
                                   menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan
                                   RUPST Tahun Buku 2023 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
                                   diumumkannya ringkasan risalah RUPST;
                              b.   Sebesar USD55,618,235.80 (lima puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu dua
                                   ratus tiga puluh lima koma delapan Dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai saldo
                                   laba ditahan untuk kegiatan pengembangan bisnis.
                         2.   Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur
                              lebih lanjut tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan
                              memperhatikan peraturan yang berlaku pada bursa efek di tempat saham Perseroan
                              dicatatkan.




Mata Acara Rapat 4       Penetapan besaran Gaji Direksi dan Honorarium Dewan Komisaris Tahun 2024 serta
                         Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                         atas Kinerja Tahun Buku 2023.
Page 3
Jumlah Pemegang
                         Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                Setuju                          Abstain                      Tidak Setuju
                                17.662.238.178 suara            353.941.687 suara                76.365.943 suara
                                  (97,6216303%)                   (1,9562846%)                    (0,4220851%)
Keputusan Rapat          1.     Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham
                                Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham
                                Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris:
                                a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
                                b. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
                         2.     Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
                                dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang
                                Saham Seri B Terbanyak Perseroan setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
                                Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota Direksi:
                                a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
                                b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024.


Mata Acara Rapat 5       Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian
                         Tahun Buku 2024, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro
                         dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan
                         Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual
                         Tahun Buku 2024.
Jumlah Pemegang
                         Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                Setuju                          Abstain                      Tidak Setuju
                               16.939.469.369 suara             339.267.587 suara               813.808.852 suara
                                  (93,6267872%)                   (1,8751788%)                    (4,4980339%)
Keputusan Rapat          1.     Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst &
                                Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024,
                                Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
                                terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang
                                Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku
                                2024.
                         2.     Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
                                imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang telah disetujui pada keputusan angka 1 di
                                atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya
                                yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
                         3.     Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
                                mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk:
                                a. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor
                                    Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas
                                    karena sebab apa pun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal; dan
                                b. Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik
                                    Pengganti.




Mata Acara Rapat 6       Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan.
Jumlah Pemegang
                         Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                Setuju                         Abstain                        Tidak Setuju
                               14.968.474.283 suara             353.962.179 suara               2.770.109.346 suara
                                  (82,7328251%)                   (1,9563979%)                     (15,3107770%)
Keputusan Rapat           A.     Penugasan Jaringan Gas di Ibu Kota Nusantara
                                 1. Menyetujui Penugasan kepada Perseroan untuk pelaksanaan Proyek Jaringan Gas di
                                     Ibu Kota Nusantara.
Page 4
                                2.   Terkait dengan angka 1, menyetujui penugasan dari Pemerintah untuk pembangunan
                                     Jaringan Gas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara sesuai
                                     Keputusan Menteri ESDM No. 36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari 2023
                                     tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan
                                     Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.
                                3.   Menyetujui penugasan tahap selanjutnya untuk pembangunan pengelolaan Jaringan
                                     Gas Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam angka 1 di atas, melalui
                                     penetapan/penugasan kepada Perseroan dengan memperhatikan Peraturan
                                     Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44
                                     Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
                                     Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
                         B.     Penugasan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
                                Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk penyediaan dan
                                pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk
                                rumah tangga dan pelanggan kecil yang pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri
                                ESDM No. 85 K/16/MEM/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Penugasan kepada
                                PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas
                                Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan
                                Pelanggan Kecil.
                         C.     Penugasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan
                                Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk pemanfaatan Bahan Bakar
                                Gas untuk transportasi jalan tahun 2020-2024 bagi PT Pertamina (Persero) dan
                                PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri
                                ESDM No. 47.K/HK.04/MEM.M/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Peta Jalan (Roadmap)
                                Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan dan Penugasan Penyediaan dan
                                Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2020 – 2024 kepada
                                PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
                         D.     Penugasan Penyediaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga
                                Listrik dan Industri
                                Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk penyediaan harga gas bumi
                                tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri yang pelaksanaannya sesuai
                                dengan:
                               -     Keputusan Menteri ESDM No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 30 Juni 2021
                                     tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate);
                               -     Keputusan Menteri ESDM No. 135.K/HK/02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021
                                     tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                                     No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit
                                     Tenaga Listrik (Plant Gate);
                               -     Keputusan Menteri ESDM No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang
                                     Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
                         Persetujuan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-
                         Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
                         dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                         Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal
                         65 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. PER-
                         1/MBU/03/2023 yang menyebutkan bahwa apabila penugasan tersebut secara finansial tidak
                         fisibel, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh
                         BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai
                         dengan penugasan yang diberikan.



Mata Acara Rapat 7       Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Pemegang
                         Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara               Setuju                         Abstain                          Tidak Setuju
                              14.119.593.115 suara             650.052.087 suara                3.322.900.606 suara
                                 (78,0409416%)                   (3,5929277%)                      (18,3661307%)
Keputusan Rapat          1.    Mengusulkan pengukuhan pemberhentian:
                               Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 26 April 2024.
Page 5
                           2.   Mengusulkan pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Direksi dan Dewan
                                Komisaris sebagai berikut:
                                  a. Sdr. Beni Syarif Hidayat sebagai Direktur SDM dan Penunjang Bisnis
                                  b. Sdr. Christian H. Siboro sebagai Komisaris Independen
                                Dengan ucapan terima kasih dengan segala tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang
                                bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Independen dan Direktur SDM dan
                                Penunjang Bisnis.
                           3.   Mengusulkan perubahan nomenklatur jabatan Direksi sebagai berikut:
                                  No                      Semula                              Menjadi
                                 1.     Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko      Direktur Keuangan
                                                                                    Direktur Manajemen Risiko
                                 2.     Direktur Sales dan Operasi                  Direktur Komersial
                           4.   Mengalihkan penugasan anggota-anggota Direksi sebagai berikut:
                                 -   Sdr. Fadjar Harianto Widodo semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen
                                     Risiko menjadi Direktur Keuangan
                                 -   Sdri. Ratih Esti Prihatini semula sebagai Direktur Sales dan Operasi menjadi Direktur
                                     Komersial
                                dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS
                                Pengangkatan yang bersangkutan.
                           5.   Mengusulkan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
                                  No               Nama                               Jabatan
                                 1.     Arief Kurnia Risdianto      Direktur Manajemen Risiko
                                 2.     Rachmat Hutama              Direktur SDM dan Penunjang Bisnis
                                 3.     Luky Alfirman               Komisaris untuk periode kedua
                                 4.     Christian H. Siboro         Komisaris Independen untuk periode kedua
                                 5.     Tony Setio Boedi Hoesodo    Komisaris Independen
                           6.   Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan
                                tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
                                dimaksud pada angka 2,3,4 dan 5 agar ditetapkan dalam RUPS dengan memperhatikan
                                ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                           7.   Hasil penetapan RUPS atas perubahan anggota-anggota Direksi Perseroan tersebut agar
                                disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaharuan data Portal HC BUMN
                                sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
                                3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.


Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih Perseroan sebesar USD222,472,943.20 (dua ratus dua
puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma dua Dolar Amerika Serikat) akan
dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembayaran
Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
     No.                                       KETERANGAN                                                TANGGAL
     1.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
                -    Pasar Reguler dan Negosiasi                                                         7 Juni 2024
                -    Pasar Tunai                                                                        11 Juni 2024
     2.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
                -    Pasar Reguler dan Negosiasi                                                        10 Juni 2024
                -    Pasar Tunai                                                                        12 Juni 2024
     3.    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date)                           11 Juni 2024
     4.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                                             28 Juni 2024

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1.    Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
      Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Juni 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di
      PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 11 Juni 2024.
2.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
      dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada
      tanggal 28 Juni 2024. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
      Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efeknya. Sedangkan bagi
Page 6
     Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
     ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3.   Dividen tunai yang dibayarkan kepada:
     a.   Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN Badan), atau
     b.   Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN OP),
     dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Pasal 2A ayat (5), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
     tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
     Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan investasi
     dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan PPh
     tersebut wajib disetor sendiri oleh WPDN OP yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
4.   Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan
     pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Untuk dapat memanfaatkan tarif pemotongan PPh yang diatur dalam
     Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
     Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
     menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi secara benar dan lengkap
     disertai dokumen tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
     peraturan dan ketentuan KSEI.
5.   Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian
     dimana yang bersangkutan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
     pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan.



                                                    Jakarta, 31 Mei 2024
                                               PT Perusahaan Gas Negara Tbk
                                                           Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published31 May 2024
Pages6
Characters27,962
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk p.1 ×12
linked person Arief Setiawan Handoko p.1
linked person Fadjar Harianto Widodo p.1 ×2
linked person Rosa Permata Sari p.1
linked person Harry Budi Sidharta p.1
linked person Ratih Esti Prihatini p.1 ×2
linked person Beni Syarif Hidayat · Direktur p.1 ×2
linked person Amien Sunaryadi p.1
linked person Warih Sadono p.1
linked person Luky Alfirman · Komisaris p.1 ×4
linked person Christian H. Siboro · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Dini Shanti Purwono p.1
linked person Abdullah Aufa Fuad p.1
linked person Arief Kurnia Risdianto · Direktur p.5
linked person Rachmat Hutama · Direktur p.5
linked person Tony Setio Boedi Hoesodo · Komisaris Independen p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Pertamina (Persero) p.3 ×4
unresolved person KH. Zainul Arifin p.1
unresolved person H. Siboro p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.3 ×2
unresolved org Kota Nusantara p.3 ×5
unresolved org Menteri ESDM p.4 ×6
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas. B. p.4
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.4
unresolved org Milik Negara p.4
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.4
unresolved org Kementerian BUMN p.5
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.5
unresolved org Milik Negara. Selanjutnya p.5
unresolved — Reguler dan Negosiasi · 7 Juni 2024 p.5 ×2
unresolved — Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 · 28 Juni 2024 p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Negeri p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1175 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '2.5664778',
             'pct_against': '0.0610506',
             'pct_for': '97.3724716',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'oan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris untuk Tahun Buku 2023, yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta '
                                'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (volledig acquit et de '
                                'charge) kepada seluruh anggota Direksi atas '
                                'tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan '
                                'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
                                'yang telah dijalankan selama tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, '
                                'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan telah tercermin dalam '
                                'buku-buku laporan Perseroan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '464341173',
             'votes_against': '11045600',
             'votes_for': '17617159035'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.8751650',
             'pct_against': '0.2387447',
             'pct_for': '97.8860903',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang '
                                'Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan '
                                'terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang '
                                'Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi '
                                'anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
                                'Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun '
                                'Buku 2023; dan b. Honorarium, tunjangan dan '
                                'fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 2. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis dari PT '
                                'Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham '
                                'Seri B Terbanyak Perseroan setelah '
                                'berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A '
                                'Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota '
                                'Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif '
                                'Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan b. '
                                'Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun '
                                'Buku 2024.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '339265087',
             'votes_against': '43195000',
             'votes_for': '17710085721'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.9562846',
             'pct_against': '0.4220851',
             'pct_for': '97.6216303',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of '
                                'Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku '
                                '2024, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan '
                                'Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha '
                                'Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial '
                                'dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang '
                                'Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi '
                                'Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun '
                                'Buku 2024. 2. Melimpahkan wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
                                'besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan '
                                'Publik yang telah disetujui pada keputusan '
                                'angka 1 di atas dan penambahan ruang lingkup '
                                'pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan '
                                'lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut. 3. Melimpahkan wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih '
                                'dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang '
                                'Saham Seri B Terbanyak untuk: a. Menetapkan '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang '
                                'telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau '
                                'melaksanakan tugas karena sebab apa pun '
                                'berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar '
                                'modal; dan b. Menetapkan kondisi, persyaratan '
                                'penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan '
                                'Publik Pengganti.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '353941687',
             'votes_against': '76365943',
             'votes_for': '17662238178'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.8751788',
             'pct_against': '4.4980339',
             'pct_for': '93.6267872',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Kota Nusantara 1. Menyetujui Penugasan kepada '
                                'Perseroan untuk pelaksanaan Proyek Jaringan '
                                'Gas di Ibu Kota Nusantara. 2. Terkait dengan '
                                'angka 1, menyetujui penugasan dari Pemerintah '
                                'untuk pembangunan Jaringan Gas di Kawasan '
                                'Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara '
                                'sesuai Keputusan Menteri ESDM No. '
                                '36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari '
                                '2023 tentang Penugasan Pelaksanaan '
                                'Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan '
                                'dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat '
                                'Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. 3. '
                                'Menyetujui penugasan tahap selanjutnya untuk '
                                'pembangunan pengelolaan Jaringan Gas Ibu Kota '
                                'Nusantara sebagaimana tercantum dalam angka 1 '
                                'di atas, melalui penetapan/penugasan kepada '
                                'Perseroan dengan memperhatikan Peraturan '
                                'Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang '
                                'Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 '
                                'Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan '
                                'Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha '
                                'Milik Negara dan Perseroan Terbatas. B. '
                                'Penugasan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah '
                                'Tangga dan Pelanggan Kecil Mengukuhkan '
                                'penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk '
                                'penyediaan dan pendistribusian gas bumi '
                                'melalui jaringan transmisi dan/atau '
                                'distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan '
                                'pelanggan kecil yang pelaksanaannya sesuai '
                                'dengan Keputusan Menteri ESDM No. 85 '
                                'K/16/MEM/2020 tanggal 8 April 2020 tentang '
                                'Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk '
                                'untuk Melaksanakan Penyediaan dan '
                                'Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan '
                                'Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk '
                                'Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. C. '
                                'Penugasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk '
                                'Transportasi Jalan Mengukuhkan penugasan '
                                'Pemerintah kepada Perseroan untuk pemanfaatan '
                                'Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan '
                                'tahun 2020-2024 bagi PT Pertamina (Persero) '
                                'dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang '
                                'pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan '
                                'Menteri ESDM No. 47.K/HK.04/MEM.M/2021 '
                                'tanggal 16 Maret 2021 tentang Peta Jalan '
                                '(Roadmap) Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk '
                                'Transportasi Jalan dan Penugasan Penyediaan '
                                'dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk '
                                'Transportasi Jalan Tahun 2020 – 2024 kepada '
                                'PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas '
                                'Negara Tbk. D. Penugasan Penyediaan Harga Gas '
                                'Bumi Tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga '
                                'Listrik dan Industri Mengukuhkan penugasan '
                                'Pemerintah kepada Perseroan untuk penyediaan '
                                'harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk '
                                'Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri yang '
                                'pelaksanaannya sesuai dengan: - Keputusan '
                                'Menteri ESDM No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 '
                                'tanggal 30 Juni 2021 tentang Harga Gas Bumi '
                                'Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant '
                                'Gate); - Keputusan Menteri ESDM No. '
                                '135.K/HK/02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021 '
                                'tentang Perubahan atas Keputusan Menteri '
                                'Energi dan Sumber Daya Mineral No. '
                                '118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi '
                                'Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant '
                                'Gate); - Keputusan Menteri ESDM No. '
                                '91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 19 Mei 2023 '
                                'tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga '
                                'Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. '
                                'Persetujuan tersebut dengan tetap '
                                'memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang- '
                                'Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha '
                                'Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan '
                                'Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang '
                                'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
                                'Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta '
                                'Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 65 '
                                'Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, Pasal '
                                '3 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. PER- '
                                '1/MBU/03/2023 yang menyebutkan bahwa apabila '
                                'penugasan tersebut secara finansial tidak '
                                'fisibel, Pemerintah harus memberikan '
                                'kompensasi atas semua biaya yang telah '
                                'dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk '
                                'margin yang diharapkan sepanjang dalam '
                                'tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan '
                                'yang diberikan.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '339267587',
             'votes_against': '813808852',
             'votes_for': '16939469369'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.9563979',
             'pct_against': '15.3107770',
             'pct_for': '82.7328251',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'entian: Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris '
                                'terhitung sejak tanggal 26 April 2024. 2. '
                                'Mengusulkan pemberhentian dengan hormat '
                                'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'sebagai berikut: a. Sdr. Beni Syarif Hidayat '
                                'sebagai Direktur SDM dan Penunjang Bisnis b. '
                                'Sdr. Christian H. Siboro sebagai Komisaris '
                                'Independen Dengan ucapan terima kasih dengan '
                                'segala tenaga dan pikiran yang diberikan oleh '
                                'yang bersangkutan selama menjabat sebagai '
                                'Komisaris Independen dan Direktur SDM dan '
                                'Penunjang Bisnis. 3. Mengusulkan perubahan '
                                'nomenklatur jabatan Direksi sebagai berikut: '
                                'No Semula Menjadi 1. Direktur Keuangan dan '
                                'Manajemen Risiko Direktur Keuangan Direktur '
                                'Manajemen Risiko 2. Direktur Sales dan '
                                'Operasi Direktur Komersial 4. Mengalihkan '
                                'penugasan anggota-anggota Direksi sebagai '
                                'berikut: - Sdr. Fadjar Harianto Widodo semula '
                                'sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen '
                                'Risiko menjadi Direktur Keuangan - Sdri. '
                                'Ratih Esti Prihatini semula sebagai Direktur '
                                'Sales dan Operasi menjadi Direktur Komersial '
                                'dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
                                'jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS '
                                'Pengangkatan yang bersangkutan. 5. '
                                'Mengusulkan pengangkatan anggota-anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut: '
                                'No Nama 1. Arief Kurnia Risdianto Direktur '
                                'Manajemen Risiko 2. Rachmat Hutama 3. Luky '
                                'Alfirman 4. Christian H. Siboro 5. Tony Setio '
                                'Boedi Hoesodo Komisaris Independen 6. '
                                'Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, '
                                'perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan '
                                'tugas dan pengangkatan anggota-anggota '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana '
                                'dimaksud pada angka 2,3,4 dan 5 agar '
                                'ditetapkan dalam RUPS dengan memperhatikan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. '
                                'Hasil penetapan RUPS atas perubahan '
                                'anggota-anggota Direksi Perseroan tersebut '
                                'agar disampaikan kepada Kementerian BUMN '
                                'melalui pembaharuan data Portal HC BUMN '
                                'sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat '
                                '(4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- '
                                '3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya '
                                'Manusia Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya '
                                'sehubungan dengan keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '353962179',
             'votes_against': '2770109346',
             'votes_for': '14968474283'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '3.5929277',
             'pct_against': '18.3661307',
             'pct_for': '78.0409416',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '650052087',
             'votes_against': '3322900606',
             'votes_for': '14119593115'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama dan Komisaris Independen',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '97.3724716',
 'record_date': '2024-06-01',
 'shares_present': '17617159035'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result