Back to announcement
20240531_PGAS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644762_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk
(“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan
pada tanggal 30 Mei 2024 pukul 13:38 WIB sampai dengan selesai di Auditorium Graha PGAS, Lantai 2, Jalan KH. Zainul Arifin
No. 20, Jakarta Barat, 11140 (“Rapat”), sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
Direktur Utama : Arief Setiawan Handoko
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Fadjar Harianto Widodo
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Rosa Permata Sari
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Harry Budi Sidharta
Direktur Sales dan Operasi : Ratih Esti Prihatini
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Beni Syarif Hidayat
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Amien Sunaryadi
Komisaris : Warih Sadono
Komisaris : Luky Alfirman
Komisaris Independen : Christian H. Siboro
Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono
Komisaris Independen : Abdullah Aufa Fuad
Rapat tersebut telah dihadiri oleh 18.092.545.808 saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna, yang memiliki hak suara yang
sah atau setara dengan 74,6345717% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Tata Tertib Rapat:
• Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan Komisaris Independen berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris
Nomor Kep-05/D-KOM/2024 tanggal 8 Mei 2024.
• Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
• Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara/voting. Perseroan telah menunjuk pihak
independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Kantor Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH untuk melakukan penghitungan suara dan/atau melakukan validasi dalam Rapat.
Berikut ini rincian Keputusan Mata Acara Rapat:
Mata Acara Rapat 1 Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.
Jumlah Pemegang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
17.617.159.035 suara 464.341.173 suara 11.045.600 suara
(97,3724716%) (2,5664778%) (0,0610506%)
Keputusan Rapat Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2023, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah
tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Page 2
Mata Acara Rapat 2 Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2023, sekaligus
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2023.
Jumlah Pemegang
Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
17.614.883.735 suara 466.616.473 suara 11.045.600 suara
(97,3598957%) (2,5790537%) (0,0610506%)
Keputusan Rapat Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) sesuai Laporan
Nomor 00188/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 dengan opini “wajar,
dalam semua hal yang material”, serta mengesahkan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst
& Young) sesuai Laporan Nomor 00083/2.1032/AU.2/10/1726-2/1/II/2024 tanggal 27 Februari
2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material”, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan pada Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah dijalankan dalam
Tahun Buku 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan telah
tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Mata Acara Rapat 3 Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2023.
Jumlah Pemegang
Terdapat 2 (dua) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
17.710.085.721 suara 339.265.087 suara 43.195.000 suara
(97,8860903%) (1,8751650%) (0,2387447%)
Keputusan Rapat 1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk Tahun Buku 2023 sebesar USD278,091,179 (dua ratus tujuh puluh delapan juta
sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh sembilan Dolar Amerika Serikat) sebagai
berikut:
a. Sebesar USD222,472,943.20 (dua ratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh puluh
dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma dua Dolar Amerika Serikat) dibagikan
sebagai dividen kepada Pemegang Saham sesuai dengan porsi kepemilikan saham
pada Perseroan dan dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan
menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan
RUPST Tahun Buku 2023 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
diumumkannya ringkasan risalah RUPST;
b. Sebesar USD55,618,235.80 (lima puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu dua
ratus tiga puluh lima koma delapan Dolar Amerika Serikat) digunakan sebagai saldo
laba ditahan untuk kegiatan pengembangan bisnis.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur
lebih lanjut tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan
memperhatikan peraturan yang berlaku pada bursa efek di tempat saham Perseroan
dicatatkan.
Mata Acara Rapat 4 Penetapan besaran Gaji Direksi dan Honorarium Dewan Komisaris Tahun 2024 serta
Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas Kinerja Tahun Buku 2023.
Page 3
Jumlah Pemegang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
17.662.238.178 suara 353.941.687 suara 76.365.943 suara
(97,6216303%) (1,9562846%) (0,4220851%)
Keputusan Rapat 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham
Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
b. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang
Saham Seri B Terbanyak Perseroan setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan
b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
Mata Acara Rapat 5 Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian
Tahun Buku 2024, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan
Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual
Tahun Buku 2024.
Jumlah Pemegang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
16.939.469.369 suara 339.267.587 suara 813.808.852 suara
(93,6267872%) (1,8751788%) (4,4980339%)
Keputusan Rapat 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst &
Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024,
Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang
Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku
2024.
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang telah disetujui pada keputusan angka 1 di
atas dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya
yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk:
a. Menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti apabila Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas
karena sebab apa pun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal; dan
b. Menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan Publik
Pengganti.
Mata Acara Rapat 6 Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan.
Jumlah Pemegang
Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
14.968.474.283 suara 353.962.179 suara 2.770.109.346 suara
(82,7328251%) (1,9563979%) (15,3107770%)
Keputusan Rapat A. Penugasan Jaringan Gas di Ibu Kota Nusantara
1. Menyetujui Penugasan kepada Perseroan untuk pelaksanaan Proyek Jaringan Gas di
Ibu Kota Nusantara.
Page 4
2. Terkait dengan angka 1, menyetujui penugasan dari Pemerintah untuk pembangunan
Jaringan Gas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara sesuai
Keputusan Menteri ESDM No. 36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari 2023
tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan
Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.
3. Menyetujui penugasan tahap selanjutnya untuk pembangunan pengelolaan Jaringan
Gas Ibu Kota Nusantara sebagaimana tercantum dalam angka 1 di atas, melalui
penetapan/penugasan kepada Perseroan dengan memperhatikan Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
B. Penugasan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil
Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk penyediaan dan
pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi gas bumi untuk
rumah tangga dan pelanggan kecil yang pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri
ESDM No. 85 K/16/MEM/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Penugasan kepada
PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas
Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan
Pelanggan Kecil.
C. Penugasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan
Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk pemanfaatan Bahan Bakar
Gas untuk transportasi jalan tahun 2020-2024 bagi PT Pertamina (Persero) dan
PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan Menteri
ESDM No. 47.K/HK.04/MEM.M/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Peta Jalan (Roadmap)
Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan dan Penugasan Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan Tahun 2020 – 2024 kepada
PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
D. Penugasan Penyediaan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga
Listrik dan Industri
Mengukuhkan penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk penyediaan harga gas bumi
tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri yang pelaksanaannya sesuai
dengan:
- Keputusan Menteri ESDM No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 30 Juni 2021
tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate);
- Keputusan Menteri ESDM No. 135.K/HK/02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi Tertentu di Pembangkit
Tenaga Listrik (Plant Gate);
- Keputusan Menteri ESDM No. 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang
Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Persetujuan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang-
Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal
65 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. PER-
1/MBU/03/2023 yang menyebutkan bahwa apabila penugasan tersebut secara finansial tidak
fisibel, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh
BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai
dengan penugasan yang diberikan.
Mata Acara Rapat 7 Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Pemegang
Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
14.119.593.115 suara 650.052.087 suara 3.322.900.606 suara
(78,0409416%) (3,5929277%) (18,3661307%)
Keputusan Rapat 1. Mengusulkan pengukuhan pemberhentian:
Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal 26 April 2024.
Page 5
2. Mengusulkan pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sebagai berikut:
a. Sdr. Beni Syarif Hidayat sebagai Direktur SDM dan Penunjang Bisnis
b. Sdr. Christian H. Siboro sebagai Komisaris Independen
Dengan ucapan terima kasih dengan segala tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang
bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Independen dan Direktur SDM dan
Penunjang Bisnis.
3. Mengusulkan perubahan nomenklatur jabatan Direksi sebagai berikut:
No Semula Menjadi
1. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Direktur Keuangan
Direktur Manajemen Risiko
2. Direktur Sales dan Operasi Direktur Komersial
4. Mengalihkan penugasan anggota-anggota Direksi sebagai berikut:
- Sdr. Fadjar Harianto Widodo semula sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko menjadi Direktur Keuangan
- Sdri. Ratih Esti Prihatini semula sebagai Direktur Sales dan Operasi menjadi Direktur
Komersial
dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS
Pengangkatan yang bersangkutan.
5. Mengusulkan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
No Nama Jabatan
1. Arief Kurnia Risdianto Direktur Manajemen Risiko
2. Rachmat Hutama Direktur SDM dan Penunjang Bisnis
3. Luky Alfirman Komisaris untuk periode kedua
4. Christian H. Siboro Komisaris Independen untuk periode kedua
5. Tony Setio Boedi Hoesodo Komisaris Independen
6. Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan
tugas dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada angka 2,3,4 dan 5 agar ditetapkan dalam RUPS dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Hasil penetapan RUPS atas perubahan anggota-anggota Direksi Perseroan tersebut agar
disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaharuan data Portal HC BUMN
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah
memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih Perseroan sebesar USD222,472,943.20 (dua ratus dua
puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma dua Dolar Amerika Serikat) akan
dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembayaran
Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 7 Juni 2024
- Pasar Tunai 11 Juni 2024
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Juni 2024
- Pasar Tunai 12 Juni 2024
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 11 Juni 2024
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 28 Juni 2024
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan (recording date) pada tanggal 11 Juni 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan pada tanggal 11 Juni 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada
tanggal 28 Juni 2024. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efeknya. Sedangkan bagi
Page 6
Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
3. Dividen tunai yang dibayarkan kepada:
a. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (WPDN Badan), atau
b. Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN OP),
dikecualikan dari objek pemotongan Pajak sesuai ketentuan Pasal 2A ayat (5), Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Khusus bagi dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memenuhi persyaratan investasi
dalam negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 akan dikenakan Pajak dan PPh
tersebut wajib disetor sendiri oleh WPDN OP yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Dividen tunai yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan
pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%. Untuk dapat memanfaatkan tarif pemotongan PPh yang diatur dalam
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Pemegang Saham wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan formulir Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam bentuk Formulir DGT yang diisi secara benar dan lengkap
disertai dokumen tanda terima SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai
peraturan dan ketentuan KSEI.
5. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian
dimana yang bersangkutan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada Tahun Pajak yang bersangkutan.
Jakarta, 31 Mei 2024
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Direksi
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Zainul Arifin
p.1
unresolved
person
H. Siboro
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.3 ×2
unresolved
org
Kota Nusantara
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri ESDM
p.4 ×6
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas. B.
p.4
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.4
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.4
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.5
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.5
unresolved
org
Milik Negara. Selanjutnya
p.5
unresolved
—
Reguler dan Negosiasi
· 7 Juni 2024
p.5 ×2
unresolved
—
Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023
· 28 Juni 2024
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Negeri
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1175 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.5664778',
'pct_against': '0.0610506',
'pct_for': '97.3724716',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'oan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris untuk Tahun Buku 2023, yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta '
'memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab sepenuhnya (volledig acquit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Direksi atas '
'tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan '
'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
'yang telah dijalankan selama tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, '
'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
'tindak pidana dan telah tercermin dalam '
'buku-buku laporan Perseroan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '464341173',
'votes_against': '11045600',
'votes_for': '17617159035'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.8751650',
'pct_against': '0.2387447',
'pct_for': '97.8860903',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'kepada PT Pertamina (Persero) selaku Pemegang '
'Saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan '
'terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang '
'Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi '
'anggota Dewan Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun '
'Buku 2023; dan b. Honorarium, tunjangan dan '
'fasilitas untuk Tahun Buku 2024. 2. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu '
'mendapatkan persetujuan tertulis dari PT '
'Pertamina (Persero) selaku Pemegang Saham '
'Seri B Terbanyak Perseroan setelah '
'berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A '
'Dwiwarna guna menetapkan bagi anggota '
'Direksi: a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif '
'Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2023; dan b. '
'Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk Tahun '
'Buku 2024.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '339265087',
'votes_against': '43195000',
'votes_for': '17710085721'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.9562846',
'pct_against': '0.4220851',
'pct_for': '97.6216303',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of '
'Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit '
'Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku '
'2024, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan '
'Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha '
'Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial '
'dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang '
'Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi '
'Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun '
'Buku 2024. 2. Melimpahkan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
'besaran imbalan jasa audit Kantor Akuntan '
'Publik yang telah disetujui pada keputusan '
'angka 1 di atas dan penambahan ruang lingkup '
'pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan '
'lainnya yang wajar bagi Kantor Akuntan Publik '
'tersebut. 3. Melimpahkan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih '
'dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemegang '
'Saham Seri B Terbanyak untuk: a. Menetapkan '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'Pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang '
'telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau '
'melaksanakan tugas karena sebab apa pun '
'berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar '
'modal; dan b. Menetapkan kondisi, persyaratan '
'penunjukan dan honorarium Kantor Akuntan '
'Publik Pengganti.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '353941687',
'votes_against': '76365943',
'votes_for': '17662238178'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.8751788',
'pct_against': '4.4980339',
'pct_for': '93.6267872',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Kota Nusantara 1. Menyetujui Penugasan kepada '
'Perseroan untuk pelaksanaan Proyek Jaringan '
'Gas di Ibu Kota Nusantara. 2. Terkait dengan '
'angka 1, menyetujui penugasan dari Pemerintah '
'untuk pembangunan Jaringan Gas di Kawasan '
'Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara '
'sesuai Keputusan Menteri ESDM No. '
'36.K/HK.02/MEM.S/2023 tanggal 23 Februari '
'2023 tentang Penugasan Pelaksanaan '
'Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan '
'dan Gas Bumi untuk Kawasan Inti Pusat '
'Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. 3. '
'Menyetujui penugasan tahap selanjutnya untuk '
'pembangunan pengelolaan Jaringan Gas Ibu Kota '
'Nusantara sebagaimana tercantum dalam angka 1 '
'di atas, melalui penetapan/penugasan kepada '
'Perseroan dengan memperhatikan Peraturan '
'Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang '
'Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 '
'Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan '
'Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha '
'Milik Negara dan Perseroan Terbatas. B. '
'Penugasan Jaringan Gas Bumi Untuk Rumah '
'Tangga dan Pelanggan Kecil Mengukuhkan '
'penugasan Pemerintah kepada Perseroan untuk '
'penyediaan dan pendistribusian gas bumi '
'melalui jaringan transmisi dan/atau '
'distribusi gas bumi untuk rumah tangga dan '
'pelanggan kecil yang pelaksanaannya sesuai '
'dengan Keputusan Menteri ESDM No. 85 '
'K/16/MEM/2020 tanggal 8 April 2020 tentang '
'Penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk '
'untuk Melaksanakan Penyediaan dan '
'Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan '
'Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk '
'Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil. C. '
'Penugasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk '
'Transportasi Jalan Mengukuhkan penugasan '
'Pemerintah kepada Perseroan untuk pemanfaatan '
'Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan '
'tahun 2020-2024 bagi PT Pertamina (Persero) '
'dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang '
'pelaksanaannya sesuai dengan Keputusan '
'Menteri ESDM No. 47.K/HK.04/MEM.M/2021 '
'tanggal 16 Maret 2021 tentang Peta Jalan '
'(Roadmap) Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk '
'Transportasi Jalan dan Penugasan Penyediaan '
'dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk '
'Transportasi Jalan Tahun 2020 – 2024 kepada '
'PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas '
'Negara Tbk. D. Penugasan Penyediaan Harga Gas '
'Bumi Tertentu (HGBT) untuk Pembangkit Tenaga '
'Listrik dan Industri Mengukuhkan penugasan '
'Pemerintah kepada Perseroan untuk penyediaan '
'harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk '
'Pembangkit Tenaga Listrik dan Industri yang '
'pelaksanaannya sesuai dengan: - Keputusan '
'Menteri ESDM No. 118.K/MG.04/MEM.M/2021 '
'tanggal 30 Juni 2021 tentang Harga Gas Bumi '
'Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant '
'Gate); - Keputusan Menteri ESDM No. '
'135.K/HK/02/MEM.M/2021 tanggal 2 Agustus 2021 '
'tentang Perubahan atas Keputusan Menteri '
'Energi dan Sumber Daya Mineral No. '
'118.K/MG.04/MEM.M/2021 tentang Harga Gas Bumi '
'Tertentu di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant '
'Gate); - Keputusan Menteri ESDM No. '
'91.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 19 Mei 2023 '
'tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga '
'Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. '
'Persetujuan tersebut dengan tetap '
'memperhatikan ketentuan Pasal 66 Undang- '
'Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha '
'Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan '
'Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang '
'Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti '
'Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta '
'Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 65 '
'Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005, Pasal '
'3 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN No. PER- '
'1/MBU/03/2023 yang menyebutkan bahwa apabila '
'penugasan tersebut secara finansial tidak '
'fisibel, Pemerintah harus memberikan '
'kompensasi atas semua biaya yang telah '
'dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk '
'margin yang diharapkan sepanjang dalam '
'tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan '
'yang diberikan.',
'seq': 6,
'votes_abstain': '339267587',
'votes_against': '813808852',
'votes_for': '16939469369'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.9563979',
'pct_against': '15.3107770',
'pct_for': '82.7328251',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'entian: Sdr. Luky Alfirman sebagai Komisaris '
'terhitung sejak tanggal 26 April 2024. 2. '
'Mengusulkan pemberhentian dengan hormat '
'anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'sebagai berikut: a. Sdr. Beni Syarif Hidayat '
'sebagai Direktur SDM dan Penunjang Bisnis b. '
'Sdr. Christian H. Siboro sebagai Komisaris '
'Independen Dengan ucapan terima kasih dengan '
'segala tenaga dan pikiran yang diberikan oleh '
'yang bersangkutan selama menjabat sebagai '
'Komisaris Independen dan Direktur SDM dan '
'Penunjang Bisnis. 3. Mengusulkan perubahan '
'nomenklatur jabatan Direksi sebagai berikut: '
'No Semula Menjadi 1. Direktur Keuangan dan '
'Manajemen Risiko Direktur Keuangan Direktur '
'Manajemen Risiko 2. Direktur Sales dan '
'Operasi Direktur Komersial 4. Mengalihkan '
'penugasan anggota-anggota Direksi sebagai '
'berikut: - Sdr. Fadjar Harianto Widodo semula '
'sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen '
'Risiko menjadi Direktur Keuangan - Sdri. '
'Ratih Esti Prihatini semula sebagai Direktur '
'Sales dan Operasi menjadi Direktur Komersial '
'dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
'jabatannya berdasarkan Keputusan RUPS '
'Pengangkatan yang bersangkutan. 5. '
'Mengusulkan pengangkatan anggota-anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut: '
'No Nama 1. Arief Kurnia Risdianto Direktur '
'Manajemen Risiko 2. Rachmat Hutama 3. Luky '
'Alfirman 4. Christian H. Siboro 5. Tony Setio '
'Boedi Hoesodo Komisaris Independen 6. '
'Pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, '
'perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan '
'tugas dan pengangkatan anggota-anggota '
'Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana '
'dimaksud pada angka 2,3,4 dan 5 agar '
'ditetapkan dalam RUPS dengan memperhatikan '
'ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 7. '
'Hasil penetapan RUPS atas perubahan '
'anggota-anggota Direksi Perseroan tersebut '
'agar disampaikan kepada Kementerian BUMN '
'melalui pembaharuan data Portal HC BUMN '
'sebagaimana telah diatur dalam Pasal 54 ayat '
'(4) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- '
'3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya '
'Manusia Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya '
'sehubungan dengan keputusan',
'seq': 7,
'votes_abstain': '353962179',
'votes_against': '2770109346',
'votes_for': '14968474283'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '3.5929277',
'pct_against': '18.3661307',
'pct_for': '78.0409416',
'seq': 8,
'votes_abstain': '650052087',
'votes_against': '3322900606',
'votes_for': '14119593115'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama dan Komisaris Independen',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '97.3724716',
'record_date': '2024-06-01',
'shares_present': '17617159035'}