Back to announcement
20240531_KBLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644725_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KBLVSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.936
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. RAP. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com Jakarta,29 Mei 2024 Nomor : 05/NOT/V/2024 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi Pemegang Saham Tahunan PT. First Media Tbk. PT. First Media Tbk. Lippo Kuningan Lantai 17 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B 12 Jakarta 12920 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) PT. First Media Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Rabu, 29Mei 2024 Waktu 110.17WIB — 11.13 WIB Tempat : Hotel Aryaduta, Ruang Maluku 1-2 Lantai New Conference Area Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48 RTO7/RWO1, Gambir, Jakarta 10110 Kehadiran dalam Rapat: - Dewan Komisaris 1. - Tn. Widjaya Hambali, Komisaris Independen: - Direksi 2 - Tn. Harianda Noerlan, Presiden Direktur, - Tn. Johannes Tong, Direktur: - Tn. Rusbianto Wijaya, Direktur, - Pemegang Saham/ 1. 948.864.991 saham atau 54,464X dari total Kuasanya 1.742.167.907 saham dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan pengesahan atas perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de 1
Page 2 OCR 0.949
PAS Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku tersebut, 2. Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, 3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut, dan 4. Penetapan dan/atau Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium, dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan tentang Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-014/FM-CSL/OJK/IV/2024 tanggal 05 Apri 2024, 2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui surat tanggal 22 April 2024 dan menyampaikan bukti publikasi pengumuman pemberitahuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-016/FM-CSL/OJK/IV/2024 tanggal 22 April 2024, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, 3. Menyampaikan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui surat tanggal 07 Mei 2024 dan menyampaikan bukti publikasi pemanggilan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-025/FM-CSL/BEI/V/2024 tanggal 07Mei2024,situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan, INI. KEPUTUSAN RAPAT : MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Untuk Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan atas Laporan TahunanPerseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan pengesahan atas perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku tersebut,
Page 3 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama, Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Pertama, sebagai berikut : a. Suara setuju sejumlah 937.881.291 suara atau 98,3424 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju. Cc. Suara abstain atau blanko sejumlah 10.983.700 suara atau 1.1584 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat: Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 948.864.991 suara atau 10046 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan terkait laporan tugas pengurusan Direksi Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan operasional kegiatan usaha Perseroan, laporan Komite Audit, serta Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk antara lain setiap kebijakan, keputusan, kesepakatan, persetujuan terkait kerjasama diantaranya dengan berbagai institusi profesi penunjang maupun relasi, divestasiaset, investasi, program pengadaan, pembelian, utang piutang antar Perseroan dengan anak perusahaan Perseroan maupun antara anak perusahaan Perseroan (intercompany loans), kebijakan system administrasi laporan keuangan, perjanjian-perjanjian fasilitas kredit berikut dengan perubahan/tanggung jawab Sosial (Corporate Social Responsibility) yang dipaparkan dalam Laporan Keberlanjutan, serta hal-hal lainnya sebagaimana secara umum telah dipaparkan dan dijelaskan dalam Laporan Tahunan Perseroan dan dalam Rapat: 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan 3
Page 4 OCR 0.949
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2023 yang dimuat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, dengan opini Wajar termuat dalam surat laporannya tertanggal 28 Maret 2024 Nomor 00261/2.1030/AU.1/06/1115-3/1/11!/2024 dan memberikan pembebasan dan pelunasan (Acguit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana tercermin dalam uraian Laporan Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam Laporan Keuangan Perseroan selama tahun buku 2023 dari tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat pada hari ini. MATA ACARA RAPAT KEDUA Untuk Mata Acara Rapat Kedua yaitu Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023, Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua, Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang sahamyang mengajukan pertanyaan: Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Kedua, sebagai berikut : a. Suara setuju sejumlah 937.881.291 suara atau 98,842”6 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju. Cc. Suara abstain atau blanko sejumlah 10.983.700 suara atau 1.158X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 948.864.991 suara atau 10046 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Kedua.
Page 5 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmdil.com Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: Menyetujui tidak melakukan pembayaran dividen atas kinerja Tahun Fiskal 2023. MATA ACARA RAPAT KETIGA Untuk Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut: Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga: Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang sahamyang mengajukan pertanyaan: Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Ketiga, sebagai berikut : a. Suara setuju sejumlah 937.881.291 suara atau 98,3424 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju. Cc. Suara abstain atau blanko sejumlah 10.983.700 suara atau 1.158X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 948.864.991 suara atau 10096 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: - Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam rangka pemilihan dan penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar yang akan melaksanakan audit pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan dasar pertimbangan fleksibilitas dalam penentuan 5
Page 6 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com kriteria Kantor Akuntan Publik tanpa mengesampingkan kriteria atau batasan utama sebagai kantor Akuntan Publik yang memiliki reputasi yang baik, professional dan independen serta terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Untuk Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan dan/atau Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat: Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang sahamyang mengajukan pertanyaan, Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Keempat, sebagai berikut : a. Suara setuju sejumlah 937.881.291 suara atau 98,342X dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat. b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju. Cc. Suara abstain atau blanko sejumlah 10.983.700 suara atau 1.1584 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat, Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham. Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 948.864.991 suara atau 10046 dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Rapat Keempat. Keputusan Mata Acara Rapat Keempatadalah: 1. Menegaskan kembali susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan termasuk Komisaris Independen Perseroan untuk sisa masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahunbuku 2025 yang akan 6
Page 7 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com diselenggarakan pada tahun 2026 tanpa mengurangi wewenang Rapat umum pemegang saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan susunan sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris Independen : Tn. Teguh Pudjowigoro Komisaris Independen : Tn. Widjaya Hambali Direksi Presiden Direktur : Tn. Harianda Noerlan Direktur : Tn. Johannes Tong Direktur : Tn. Rusbianto Wijaya Memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasiKomite Nominasi Dan Remunerasi Emitenuntuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan rekomendasiKomite Nominasi Dan Remunerasi Emitenuntuk merancang, menetapkan dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas finansial Perseroan untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan dan pengangkatan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas memberitahukannyakepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Page 8 OCR 0.943
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Risalah Rapat RUPS Tahunan yang dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 29 Mei 2024, Nomor 09: Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian Ringkasan Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas. Hormat saya,
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
PAS Andalia Farida
p.2 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.4
unresolved
person
Rusbianto Wijaya Memberikan
· Direktur
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
216 ms
13 Sep 2026 16:29
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Hotel Aryaduta, Ruang Maluku 1-2 Lantai New Conference Area Jl. '
'Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48 RTO7/RWO1, Gambir, Jakarta '
'10110'}