Skip to content
Back to announcement

20240531_KBLV_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644725_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review KBLV

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.936
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. RAP. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

Jakarta,29 Mei 2024

Nomor : 05/NOT/V/2024 Kepada Yth :
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT. First Media Tbk.
PT. First Media Tbk. Lippo Kuningan Lantai 17

Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B 12
Jakarta 12920

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT. First Media Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 29Mei 2024

Waktu 110.17WIB — 11.13 WIB

Tempat : Hotel Aryaduta, Ruang Maluku 1-2
Lantai New Conference Area
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48
RTO7/RWO1, Gambir, Jakarta 10110

Kehadiran dalam Rapat:
- Dewan Komisaris 1. - Tn. Widjaya Hambali, Komisaris Independen:

- Direksi 2 - Tn. Harianda Noerlan, Presiden Direktur,
- Tn. Johannes Tong, Direktur:
- Tn. Rusbianto Wijaya, Direktur,

- Pemegang Saham/ 1. 948.864.991 saham atau 54,464X dari total
Kuasanya 1.742.167.907 saham dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, dan pengesahan atas perhitungan tahunan yang terdiri dari Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de

1
Page 2 OCR 0.949
PAS
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku tersebut,

2. Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023,

3. Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium serta persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas penunjukan tersebut,
dan

4. Penetapan dan/atau Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji/honorarium, dan/atau tunjangan
lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan tentang Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kepada
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-014/FM-CSL/OJK/IV/2024 tanggal 05 Apri
2024,

2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan melalui surat tanggal 22 April 2024 dan menyampaikan bukti publikasi
pengumuman pemberitahuan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor
SB-016/FM-CSL/OJK/IV/2024 tanggal 22 April 2024, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs
web Perseroan,

3. Menyampaikan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan melalui surat
tanggal 07 Mei 2024 dan menyampaikan bukti publikasi pemanggilan tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor SB-025/FM-CSL/BEI/V/2024 tanggal
07Mei2024,situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan,

INI. KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

- Untuk Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan atas Laporan TahunanPerseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan pengesahan atas perhitungan
tahunan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku
tersebut,
Page 3 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Pertama,

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa

pemegang saham yang mengajukan pertanyaan,

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang

menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil

dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Pertama, sebagai

berikut :

a. Suara setuju sejumlah 937.881.291 suara atau 98,3424 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara tidak setuju.

Cc. Suara abstain atau blanko sejumlah 10.983.700 suara atau 1.1584 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham

yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan

suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 948.864.991 suara atau 10046 dari

seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara

Rapat Pertama.

Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan terkait laporan tugas
pengurusan Direksi Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
mengenai keadaan dan operasional kegiatan usaha Perseroan, laporan Komite Audit,
serta Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 termasuk antara lain setiap kebijakan, keputusan, kesepakatan,
persetujuan terkait kerjasama diantaranya dengan berbagai institusi profesi penunjang
maupun relasi, divestasiaset, investasi, program pengadaan, pembelian, utang piutang antar
Perseroan dengan anak perusahaan Perseroan maupun antara anak perusahaan Perseroan
(intercompany loans), kebijakan system administrasi laporan keuangan, perjanjian-perjanjian
fasilitas kredit berikut dengan perubahan/tanggung jawab Sosial (Corporate Social
Responsibility) yang dipaparkan dalam Laporan Keberlanjutan, serta hal-hal lainnya
sebagaimana secara umum telah dipaparkan dan dijelaskan dalam Laporan Tahunan
Perseroan dan dalam Rapat:

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Posisi Keuangan (Neraca), Laporan Laba Rugi dan

3

Page 4 OCR 0.949
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

Penghasilan Komprehensif Lain untuk tahun buku 2023 yang dimuat dalam Laporan
Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
dan Rekan, dengan opini Wajar termuat dalam surat laporannya tertanggal 28 Maret 2024
Nomor 00261/2.1030/AU.1/06/1115-3/1/11!/2024 dan memberikan pembebasan dan
pelunasan (Acguit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dalam arti seluas-luasnya sebagaimana tercermin dalam uraian Laporan
Direksi dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan serta dalam Laporan Keuangan Perseroan
selama tahun buku 2023 dari tanggung jawab tindakan pengurusan serta pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku 2023 dan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat pada
hari ini.

MATA ACARA RAPAT KEDUA

Untuk Mata Acara Rapat Kedua yaitu Penggunaan Laba/Rugi bersih Perseroan untuk Tahun Buku

2023,

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Kedua,

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

sahamyang mengajukan pertanyaan:

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang

menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil

dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Kedua, sebagai

berikut :

a. Suara setuju sejumlah 937.881.291 suara atau 98,842”6 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara tidak setuju.

Cc. Suara abstain atau blanko sejumlah 10.983.700 suara atau 1.158X dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham

yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan

suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 948.864.991 suara atau 10046 dari

seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara

Rapat Kedua.

Page 5 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
Menyetujui tidak melakukan pembayaran dividen atas kinerja Tahun Fiskal 2023.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

Untuk Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik dan penetapan honorarium

serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan

audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dan pemberian wewenang

kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain atas

penunjukan tersebut:

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Ketiga:

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

sahamyang mengajukan pertanyaan:

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang

menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil

dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Ketiga, sebagai

berikut :

a. Suara setuju sejumlah 937.881.291 suara atau 98,3424 dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara tidak setuju.

Cc. Suara abstain atau blanko sejumlah 10.983.700 suara atau 1.158X dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham

yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan

suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 948.864.991 suara atau 10096 dari

seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara

Rapat Ketiga.

Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

- Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris dalam rangka pemilihan
dan penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar yang akan melaksanakan audit pembukuan
Perseroan untuk tahun buku 2024 serta memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan
Kantor Akuntan Publik tersebut, dengan dasar pertimbangan fleksibilitas dalam penentuan

5

Page 6 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

kriteria Kantor Akuntan Publik tanpa mengesampingkan kriteria atau batasan utama sebagai
kantor Akuntan Publik yang memiliki reputasi yang baik, professional dan independen serta
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

Untuk Mata Acara Rapat Keempat yaitu Penetapan dan/atau Pengangkatan anggota Direksi dan

Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan

gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Perseroan.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Rapat Keempat:

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

sahamyang mengajukan pertanyaan,

Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang

menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan diambil

dengan cara pemungutan suara.

Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Keempat, sebagai

berikut :

a. Suara setuju sejumlah 937.881.291 suara atau 98,342X dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.

b. Tidak ada Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan
memberikan suara tidak setuju.

Cc. Suara abstain atau blanko sejumlah 10.983.700 suara atau 1.1584 dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham

yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan

suara mayoritas pemegang saham.

Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 948.864.991 suara atau 10046 dari

seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara

Rapat Keempat.

Keputusan Mata Acara Rapat Keempatadalah:

1. Menegaskan kembali susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan termasuk
Komisaris Independen Perseroan untuk sisa masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahunbuku 2025 yang akan

6

Page 7 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

diselenggarakan pada tahun 2026 tanpa mengurangi wewenang Rapat umum pemegang
saham Perseroan sebagai organ tertinggi Perseroan untuk dapat sewaktu-waktu melakukan
pengangkatan dan/atau perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dengan susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris Independen : Tn. Teguh Pudjowigoro
Komisaris Independen : Tn. Widjaya Hambali
Direksi

Presiden Direktur : Tn. Harianda Noerlan
Direktur : Tn. Johannes Tong
Direktur : Tn. Rusbianto Wijaya

Memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris dengan mempertimbangkan
rekomendasiKomite Nominasi Dan Remunerasi Emitenuntuk merancang, menetapkan dan
memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan landasan perumusan
berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas
finansial Perseroan untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan.

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan
rekomendasiKomite Nominasi Dan Remunerasi Emitenuntuk merancang, menetapkan dan
memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan dengan landasan perumusan
berdasarkan orientasi performance, market competitiveness dan penyelarasan kapasitas
finansial Perseroan untuk memenuhinya serta hal-hal lain yang diperlukan.

Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan penetapan dan pengangkatan susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak
terbatas memberitahukannyakepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendaftarkan
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut dalam Daftar Perusahaan dan
mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan/atau dokumen lainnya yang
diperlukan tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Page 8 OCR 0.943
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Risalah Rapat RUPS Tahunan yang dimuat dalam
akta saya, Notaris tertanggal 29 Mei 2024, Nomor 09:

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian Ringkasan Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

Hormat saya,

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.59 MB
Published31 May 2024
Pages8
Characters18,139
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Widjaya Hambali · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Harianda Noerlan · Presiden Direktur p.1 ×4
linked person Johannes Tong · Direktur p.1 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.4
linked person Teguh Pudjowigoro · Komisaris Independen p.7
possible org First Media Tbk. p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×8
unresolved person PAS Andalia Farida p.2 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4
unresolved org Mawar dan Rekan p.4
unresolved person Rusbianto Wijaya Memberikan · Direktur p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 216 ms 13 Sep 2026 16:29

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Hotel Aryaduta, Ruang Maluku 1-2 Lantai New Conference Area Jl. '
          'Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48 RTO7/RWO1, Gambir, Jakarta '
          '10110'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result