Skip to content
Back to announcement

20240529_SMCB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644042_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Mei 2024
Page 2
Jakarta, 28 Mei 2024

No. : 00050/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024
Kepada Yth.
Direksi
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Talavera Suite Lantai 15
Talavera Office Park
Jl. TB Simatupang No. 22-26
Jakarta Selatan, 12430

Perihal : Laporan Studi Kelayakan Bisnis Atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Dengan hormat,
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (”Perseroan”) merupakan anak perusahaan dari PT Semen
Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). Perseroan bergerak dalam industri bahan bangunan, perdagangan,
pertambangan, transportasi, dan pengelolaan limbah berbahaya.
Dengan adanya strategi multi brand produk semen dari SIG, maka SIG memiliki berbagai jenis skema
transaksi dimana salah satu skema transaksi untuk menjual produk bermerek tersebut
menggunakan transaksi Inter Company Sales (“ICS”) antar Anak Usaha. Dalam rangka
penyederhanaan proses transaksi ICS antar Anak Usaha, SIG berencana melakukan implementasi
skema Royalti dalam penjualan produk semen yang memiliki merek yang terafiliasi dengan anak-
anak usaha SIG termasuk Perseroan.
Mengingat Perseroan akan memperoleh pendapatan apabila skema royalti ini diimplementasikan,
maka Perseroan berencana menambahkan kegiatan usaha baru yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) ("Royalti Sewa Guna Usaha atas
Merek Perseroan”), untuk selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Perseroan merupakan Perubahan Kegiatan
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020, tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”).
Sehubungan dengan Rencana Perseroan tersebut, untuk memenuhi POJK 17, Perseroan wajib
untuk menunjuk Penilai Independen untuk mempersiapkan Studi Kelayakan.
Laporan Studi Kelayakan ini merupakan revisi dari Laporan Penilaian No. 00039/2.0095-
00/BS/04/0269/1/IV/2024 tanggal 22 April 2024, No. 00046/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024
tanggal 13 Mei 2024 dan No. 00048/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024 tanggal 21 Mei 2024,
sehingga dengan ini kami menyatakan bahwa laporan tersebut sudah tidak lagi berlaku sejak
laporan ini diterbitkan.
Sesuai dengan tanggapan atas surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-432/PM.02/2024 tanggal 30 April
2024, penyesuaian yang dilakukan terdapat pada bagian berikut ini:
Bab 1       : Pendahuluan
Bab 1.1     : Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian
Bab 1.10    : Sumber Data dan Informasi
Bab 2.1     : Riwayat Singkat Perseroan
Bab 2.2     : Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Bab 2.5     : Informasi Perpajakan
Bab 3.1     : Kondisi Umum Perekonomian
Page 3
Bab 3.2     : Industri Semen
Bab 3.3     : Analisis SWOT
Bab 4.2     : Analisis Kelayakan Aspek Pemasaran
Bab 4.3     : Analisis Kelayakan Aspek Teknis
Bab 4.4     : Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Bab 4.5     : Analisis Kelayakan Model Manajemen
Bab 5.1     : Penentuan Tingkat Diskonto
Bab 5.2     : Asumsi Proyeksi Keuangan
Bab 5.3     : Analisis Proyeksi Keuangan Dengan dan Tanpa Rencana Perseroan
Bab 5.4     : Analisis Kelayakan Keuangan
Bab 6       : Kesimpulan
Berikut kami sampaikan opini kami mengenai Kelayakan Bisnis atas Rencana Perseroan per tanggal
31 Desember 2023.

Status Penilai

RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.

Penilai Publik yang menandatangani laporan studi kelayakan adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan studi kelayakan serta telah memperoleh izin sebagai penilai publik
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 33/KM.1/2010 tertanggal 19 Januari
2010 mengenai izin penilai Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan No. B-1.10.00269 dan terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Dalam laporan ini Perseroan bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan”.
Nama             :   PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Alamat           :   Talavera Suite Lantai 15
                     Talavera Office Park
                     Jl. TB Simatupang No. 22-26
                     Jakarta Selatan, 12430
Telepon          :   021-2986 1000
Faksimile        :   021-2986 3333
Website          :   https://solusibangunindonesia.com
Bidang usaha     :   Menjalankan usaha dalam bidang bahan bangunan, perdagangan,
                     pertambangan, transportasi dan pengelolaan limbah berbahaya

Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana
penambahan kegiatan usaha yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan



                                                                                                  ii
Page 4
Karya Hak Cipta (KBLI 77400) sehubungan dengan Rencana Perseroan, tidak untuk bentuk rencana
transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis untuk keperluan transaksi pada
perusahaan terbuka.

Objek Studi Kelayakan Bisnis

Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah penambahan lingkup usaha baru yaitu Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) sehubungan
dengan Rencana Perseroan.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”) adalah perusahaan yang menjalankan usaha dalam
bidang industri semen dan solusi bahan bangunan. SIG memiliki sejumlah entitas anak yang
terkonsolidasi dimana pada tahun 2023 terdiri dari 17 entitas anak (termasuk SBI) yang dimiliki
langsung (direct ownership) dan sejumlah entitas yang dimiliki secara tidak langsung (indirect
ownership) dengan lokasi operasi yang tersebar di Indonesia dan Vietnam.
Sejak 2020, proses pemasaran dan penjualan produk semen milik Perseroan dilakukan melalui
skema mega distributor dimana Perseroan telah menunjuk SIG sebagai distributor tunggal untuk
membeli produk Perseroan yang akan dijual lagi kepada pihak ketiga termasuk sub-
distributor/pelanggan dari SIG. Selain dengan mekanisme distributor tunggal, dalam rangka
memperkenalkan merek-merek produk semen lain yang dimiliki anak perusahaan SIG, SIG
menerapkan strategi multi brand produk semen dengan menggunakan transaksi Inter Company
Sales (ICS), yang merupakan transaksi jual beli semen dan/atau klinker yang dilakukan antara
Perseroan atau afiliasi dengan SIG. Skema ICS memiliki kompleksitas yang tinggi dan membutuhkan
kesepakatan/perjanjian bersama antar pihak yang terkait.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, SIG menyampaikan kepada Perseroan mengenai adanya
rencana implementasi skema royalti untuk transaksi antara entitas anak pemilik merek dengan
entitas anak penyewa merek. Dengan skema royalti diharapkan akan dapat semakin meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pemasaran dan distribusi produk Perseroan, serta memperluas pangsa
pasar dari anak perusahaan SIG dan memperkenalkan merek anak perusahaan SIG ke pasar yang
berada di luar jangkauan pasar anak perusahaan SIG. Selain itu dengan skema royalti ini juga
diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dalam pendistribusian dan penjualan produk
Perseroan maupun anak perusahaan SIG lainnya.
Pasca dilaksanakannya Rencana Perseroan, SIG akan berperan sebagai distributor tunggal dimana
seluruh pembukuan transaksi dan penyaluran produk diatur oleh SIG sedangkan kegiatan produksi
semen akan dilakukan oleh Perseroan dan anak usaha SIG yang lain. Apabila dalam pelaksanaan
semen yang diproduksi dan dijual ke SIG menggunakan merek semen yang dimiliki anak usaha yang
lain, maka anak usaha pemilik merek yang digunakan akan memperoleh pembayaran berupa
royalti.
Mengingat Perseroan akan memperoleh pendapatan apabila skema royalti ini diimplementasikan,
maka Perseroan berencana menambahkan kegiatan usaha baru yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400)
Berikut adalah gambaran transaksi ICS antar anak usaha pasca Rencana Perseroan:
Stream 1 : Penjualan semen zak merek milik Perseroan ke SIG
   -   Proses bisnis seperti biasa dimana Perseroan menjual semen zak dengan merek milik
       Perseroan ke SIG secara langsung




                                                                                             iii
Page 5
                                Merek                         Merek
                                milik                         milik
                                Perseroan                     Perseroan
                Perseroan                          SIG                      Pelanggan


                            Pendapatan Penjualan
                            Semen

Stream 2 : Penjualan semen zak menggunakan merek milik Perseroan oleh Anak Usaha lain
   -   Anak Usaha SIG yang lain dapat memproduksi dan menjual semen zak dengan merek milik
       Perseroan kepada SIG.
   -   Perseroan menerima pembayaran royalti dari Anak Usaha tersebut melalui SIG sebesar
       2,5%.
                              Merek milik                     Merek milik
                 Anak         Perseroan                       Perseroan
               Usaha SIG                        SIG                          Pelanggan
                 Lain
                                                      Pendapatan Royalti

                                            Perseroan

Stream 3 : Penjualan semen zak menggunakan merek milik Anak Usaha lain oleh Perseroan ke SIG
   -   Perseroan dapat memproduksi dan menjual semen zak dengan merek milik Anak Usaha
       lain ke SIG dengan harga sebesar (Harga ke Pelanggan – Margin Distributor 4,1% – Royalty
       2,5%)

                              Merek Anak                       Merek Anak
                              Usaha SIG                        Usaha SIG
                              Lain                             Lain
                Perseroan                          SIG                      Pelanggan


                                                         Royalti
                 Pendapatan:
                 - Penjualan Semen              Anak
                   Curah
                 - Biaya Kantong              Usaha SIG
                 - Biaya Pengemasan             Lain

Stream 4 : Penjualan semen curah (tanpa merek) oleh Perseroan ke SIG atau anak usaha lain
   -   Proses bisnis seperti biasa dimana tidak ada pembayaran royalti atas pemakaian merek dari
       Perseroan ke anak usaha lain atau sebaliknya.




                                                                                              iv
Page 6
                           Tanpa                        Tanpa
                           Merek                        Merek
          Perseroan                           SIG                     Pelanggan


                       Pendapatan Penjualan
                       Semen Curah

Tanggal Studi Kelayakan

Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan keuangan
yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2023.

Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan

Dari tanggal Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan secara signifikan.

Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini.

Standar Studi Kelayakan

Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII tahun
2018 (SPI 2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan
pada 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), POJK 17, serta menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”).

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan Studi kelayakan bisnis ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan Anak Perusahaan, ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan Bisnis ini tidak
dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak mana pun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari
proses analisis Studi kelayakan bisnis ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum
pada Purchase order No. 7210079845 tanggal 15 Maret 2024. Adapun biaya jasa dalam melakukan
Studi Kelayakan Bisnis telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai
Publik (IKJPP) MAPPI.

Sumber Data dan Informasi

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis, kami telah
menelaah, mengacu, dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan oleh
manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Akta Pendirian Perseroan Nomor 53 tanggal 15 Juni 1971 oleh Abdul Latief, S.H. dan Surat
   Keputusan No. JA.5/149/7 tanggal 23 September 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971, Tambahan No. 466,;


                                                                                                  v
Page 7
2. Akta Nomor 45 Tanggal 12 Mei 2023 tentang Pertanyaan Keputusan Rapat SBI oleh Aulia
   Taufani, S.H. dan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manuasi Republik
   Indonesia No. AHU-AH.01.09-0122235 tanggal 29 Mei 2023,;
3. Laporan Keuangan Konsolidasian SBI dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Imelda & Rekan dan
   ditandatangani oleh Juan Ramon Junius Siahaan, Izin Akuntan Publik No.AP.1672 pada tanggal
   7 Maret 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
4. Laporan Keuangan Konsolidasian SBI dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Imelda & Rekan dan
   ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A, Izin Akuntan Publik No.AP.1208 pada
   tanggal 23 Februari 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material ;
5. Laporan Keuangan Konsolidasian SBI dan Anak Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir
   pada 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja,
   Wibisana, Rintis & Rekan dan ditandatangani oleh Daniel Kohar, S.E., CPA, Izin Akuntan Publik
   No.AP.1130 pada tanggal 22 Februari 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
6. Laporan Keuangan Konsolidasian SBI dan Anak Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir
   pada 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja,
   Wibisana, Rintis & Rekan dan ditandatangani oleh Daniel Kohar, S.E., CPA, Izin Akuntan Publik
   No.AP.1130 pada tanggal 3 Mei 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
7. Laporan Keuangan Konsolidasian SBI dan Anak Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir
   pada 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja,
   Wibisana, Rintis & Rekan dan ditandatangani oleh Daniel Kohar, S.E., CPA, Izin Akuntan Publik
   No.AP.1130 pada tanggal 28 Februari 2020 dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
8. Materi presentasi mengenai analisa kelayakan teknis, pola bisnis dan model manajemen yang
   disiapkan oleh manajemen Perseroan;
9. Materi presentasi mengenai Market Overview & Marketing Strategy yang disiapkan oleh
   manajemen Perseroan;
10. Salinan Sertifikat Merek yang dimiliki Perseroan;
11. Proyeksi keuangan Konsolidasian SBI dan Anak Perusahaan untuk tahun 2024-2028, yang telah
    disediakan oleh manajemen Perseroan.
    RSR telah melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan tersebut berdasarkan diskusi
    dengan manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
    kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Dalam menyusun Laporan Penilaian ini, RSR telah
    menggunakan Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan;
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yaitu Ibu Ani Cahyani
Aprilia selaku Finance Group Head Perseroan beserta tim pada tanggal 18 April 2024, sehubungan
dengan Studi Kelayakan Bisnis.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Representation Letter
No. 002/OOTC/SBI/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dari manajemen Perseroan sehubungan dengan
penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, S&P Capital IQ dan Bank Indonesia, serta hasil analisis lain yang
kami anggap relevan dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.




                                                                                                 vi
Page 8
Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis

Analisis Kajian Kelayakan Keuangan merupakan analisis yang dilakukan dari berbagai aspek yang
saling berkaitan untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar prospek dampak dan manfaat
atas Rencana Perseroan, serta mengukur tingkat balikan (return) yang diperoleh dari jumlah
investasi yang ditanamkan. Analisis tersebut meliputi sumber dan target pendapatan operasional
serta biaya-biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya operasional langsung dan beban usaha,
modal kerja dan investasi.
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Perseroan dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa metode yaitu :
    a. Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
       (present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus
       kas masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek
       dapat dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif;

    b. Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya
       investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
       pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
       investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break
       even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik,
       sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati;

    c. Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
       berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini
       dari investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila nilai
       IRR lebih besar dari imbal hasil yang diharapkan (dalam rencana Perseroan ini tingkat
       pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital / WACC);

    d. Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah
       dari investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
       diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus
       kas yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu
       proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
       tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek
       setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih kecil dari
       satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
       tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat
       dinilai apabila nilai P/I lebih dari satu

Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus kas bersih
untuk perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk
perhitungan NPV adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan dengan WACC.

Asumsi, Kondisi Pembatas dan Tingkat Kedalaman Investigasi

Asumsi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi kelayakan
bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain
yang dapat dipercaya keakuratannya.


                                                                                                 vii
Page 9
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan
oleh manajemen SBI yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen
(“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan menurut pendapat kami Proyeksi
Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggung jawab terhadap
pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan Bisnis dari Perseroan
Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data
sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Penilaian, kami menggunakan data
sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan kami
secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
SBI dan Anak Perusahaan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta
aspek-aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
pelanggaran hukum.
Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) telah resmi mengumumkan bahwa pandemi Corona Virus
Disease (“COVID-19”) sebagai pandemi global dan telah menyebar hampir ke seluruh dunia
termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan
dalam situs resmi WHO melalui konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa1.
Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan tanggal 21 Juni 2023, pemerintah
memutuskan untuk mencabut status pandemi dan Indonesia mulai memasuki masa endemi 2.
Penyelesaian pandemi COVID-19 akan bergantung pada efektivitas kebijakan atau peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta tingkat kedisiplinan masyarakat dalam
menerapkan kebijakan tersebut. Demikian pula pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca wabah
COVID-19 tergantung kebijakan ekonomi makro yang diajukan oleh pemerintah.


1 https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-

19---11-march-2020
2 https://setkab.go.id/pemerintah-resmi-cabut-status-pandemi-covid-19




                                                                                                              viii
Page 10
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan ini
dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti yang telah
diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penilaian hingga tanggal penerbitan laporan Studi
Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi
maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap SBI dan Anak
Perusahaan serta rencana bisnis dan anggaran SBI dan Anak Perusahaan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Studi Kelayakan, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas
pada aspek finansial, kami tidak melakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek
pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah disampaikan oleh manajemen Perseroan
maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena hal
tersebut berada di luar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa Perseroan telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis
dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis. RSR telah melakukan wawancara melalui video conference
dengan manajemen Perseroan, namun RSR tidak melakukan site visit ke lokasi operasional SBI dan
Anak Perusahaan terkait dengan penugasan Studi Kelayakan Bisnis.
Tenaga Ahli
Dalam melakukan Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, RSR menggunakan bantuan dari tenaga
ahli yaitu DDTC Consulting untuk melakukan kajian atas kewajaran asumsi margin distribusi dan
asumsi tarif royalti yang digunakan dalam Rencana Perseroan. Kajian tersebut telah disampaikan
dalam dokumen Studi Benchmarking – Pemanfaatan Harta Tak Berwujud PT Solusi Bangun
Indonesia Tbk dengan No. 101/DDTC-2A/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dan dokumen Studi
Benchmarking – Margin Distributor PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dengan No. 102/DDTC-
2A/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung., LL.B., LL.M
Int. Tax., BKP., ADIT;.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Laporan Studi Kelayakan Bisnis bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas
sebagian atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen
Perseroan serta SBI dan Anak Perusahaan, mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat
rahasia dan dapat mempengaruhi kompetisi dan operasional Perseroan.




                                                                                                ix
Page 11
Kesimpulan

Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
a.   Kelayakan Pasar
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan diperlukan sebagai bagian dari rencana SIG untuk
menyederhanakan proses ICS antar anak usaha, dimana akan ada penerimaan pendapatan royalti
oleh Perseroan dari anak usaha SIG yang lain atau sebaliknya. Dengan demikian Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan tidak merubah strategi pemasaran ke pelanggan eksternal.
Sebagai bagian dari SIG, strategi dan kegiatan pemasaran yang dilakukan SBI senantiasa menginduk
pada SIG. Dengan mempertimbangkan persaingan di Industri semen yang sangat kompetitif, SIG
telah merumuskan strategi yang dipandang sesuai dan efektif dalam menghadapi kompetisi di
industri bahan bangunan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI Baru, maka
disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
b.   Kelayakan Teknis
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi kapasitas produksi, ketersediaan dan kualitas sumber daya,
legalitas merek.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan KBLI Baru, maka
disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
c.   Kelayakan Pola Bisnis
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam kegiatan produksi,
kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah, dan kemampuan Perseroan untuk
memitigasi risiko persaingan, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan
berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam Rencana
Penambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan oleh
Perseroan adalah layak.
d.   Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana untuk memulai
kegiatan usaha ini Perseroan telah memiliki tenaga kerja, struktur organisasi, tenaga ahli,
manajemen risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, maka
disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen adalah layak.
e.   Kelayakan Keuangan :
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil analisis kelayakan keuangan adalah sebagai
berikut :
-    Net Present Value (“NPV”)
     NPV atas Rencana Perseroan positif sebesar Rp.828.000.000.000, atau lebih besar dari 0,
     artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
-    Profitability Index (“P/I”)
     Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan tidak membutuhkan
     investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan
     Profitability Index tidak dapat dilakukan.


                                                                                               x
Page 12
-   Payback Period (“PP”)
    Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan tidak membutuhkan
    investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX) tambahan. Dengan demikian perhitungan
    Payback Period tidak dapat dilakukan.
-   Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
    Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan tidak perlu
    mengeluarkan biaya tambahan. Dengan demikian perhitungan BEP tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah
diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa Rencana Perseroan adalah LAYAK untuk
dilaksanakan.
Penutup
Laporan Studi Kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini.
Hormat kami,
Jakarta, 13 Mei 2024
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan




Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Pemimpin Rekan
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349




                                                                                                xi
Page 13
                               PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
  1. Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa
      adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
      dengan perusahaan tersebut;
  2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
      penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan
      keuntungan atau merugikan pada pihak mana pun. Imbalan yang kami terima adalah sama
      sekali tidak dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis Studi kelayakan bisnis
      ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Purchase order No.
      7210079845 tanggal 15 Maret 2024. Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi Kelayakan
      Bisnis telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik
      (IKJPP) MAPPI;
  3. Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Studi Kelayakan Bisnis;
  4. Studi Kelayakan Bisnis dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan laporan
      keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 31 Desember 2023;
  5. Penugasan Studi kelayakan bisnis telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
      Kelayakan pada Tanggal Penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan Tujuan Studi
      Kelayakan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini;
  6. Studi Kelayakan ini disusun sesuai dengan SPI 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310,
      SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan KEPI, POJK 17, POJK 35 dan
      SEOJK 17;
  7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
      Studi Kelayakan Bisnis ini;
  8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data yang dianalisis serta data
      ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini pada
      Sumber Data dan Informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
      dipertanggungjawabkan;
  9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
      analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini;
  10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
      Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
  11. RSR telah melakukan wawancara dengan manajemen Perseroan pada tanggal 18 April 2024;
  12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan
      profesional dalam menyiapkan Studi Kelayakan Bisnis; dan
  13. Tidak seorang pun Penilai Publik atau Penilai Beregister yang telah menyediakan bantuan
      profesional dalam menyiapkan laporan penilaian jumlah terpulihkan, kecuali yang
      disebutkan dalam laporan ini.
  14. Dalam melakukan Studi Kelayakan atas Rencana Perseroan, RSR menggunakan bantuan dari
      tenaga ahli sebagaimana telah dijelaskan dalam Laporan Ini.
Jakarta, 28 Mei 2024
Signing Partner
Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349                                            ......................................................


                                                                                                                    xii
Page 14
Reviewer

Yunus N. Purwono, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00273
STTD OJK No. : STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 06-S-01990                      ......................................................




Penilai :
Nursatrio, MAPPI (Cert.)
MAPPI No. : 12-S-03901
Register No. : RMK-2017.00645               ......................................................




Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649               .....................................................




Zola Armando
MAPPI No. : 21-P-10658
Register No. : RMK-2023.04819               .....................................................




                                                                                              xiii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published29 May 2024
Pages14
Characters36,657
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Bangun Indonesia Tbk p.1 ×17
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved person Abdul Latief p.6
unresolved person Aulia Taufani p.7
unresolved org Imelda & Rekan p.7 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.7 ×3
unresolved person Daniel Kohar p.7 ×3
unresolved person Ani Cahyani Aprilia p.7
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org KJPP Ruky p.12
unresolved org Safrudin & Rekan p.12
unresolved org Rekan Rudi M. Safrudin p.12
unresolved person Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) · Pemimpin Rekan p.12
unresolved person Signing Partner Rudi M. Safrudin p.13 ×2
unresolved person Reviewer Yunus N. Purwono p.14
unresolved person Nursatrio p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 6484 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result