Back to announcement
20240529_SMCB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644042_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 55
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (“Perseroan”)
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2020 TENTANG RENCANA DAN
PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
AMENDMENT AND/OR ADDITION TO THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (THE “COMPANY”)
IN ORDER TO COMPLY WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OTORITAS JASA KEUANGAN OR “OJK”) REGULATION NO.
17/POJK.04/2020 CONCERNING MATERIAL TRANSACTIONS AND CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES AND OJK REGULATION NO.
15/POJK.04/2020 CONCERNING PLANNING AND ORGANIZING GENERAL MEETINGS OF SHAREHOLDERS OF PUBLIC COMPANIES
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI
YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU KEPUTUSAN DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT AND NEEDS IMMEDIATE ATTENTION. IF YOU HAVE DIFFICULTIES IN UNDERSTANDING THE INFORMATION
CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE, OR DOUBT IN MAKING A DECISION AND THERE ARE DOUBTS ON THE ACTION THAT WILL BE TAKEN, YOU SHOULD
CONSULT WITH A COMPETENT PARTY.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE CORRECTNESS OF ALL INFORMATION, FACTS,
DATA OR REPORTS AND THE ACCURACY OF OPINIONS SET OUT IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION AND ALL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF
INFORMATION IS ACCURATE AND THERE ARE NO MATERIAL FACTS THAT ARE NOT DISCLOSED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION WHICH MAY CAUSE THE
MATERIAL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION TO BE INCORRECT OR MISLEADING.
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
KEGIATAN USAHA UTAMA SESUAI ANGGARAN DASAR:
bidang industri (industri pengolahan; konstruksi; penunjang usaha lainnya), perdagangan
(perdagangan besar, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), pertambangan (pertambangan dan
penggalian), transportasi (pengangkutan dan pergudangan), serta pengolahan limbah berbahaya
(pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas
remediasi)
KEGIATAN USAHA YANG TELAH DIJALANKAN:
Industri Pengolahan (Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton dan Industri semen),
bidang Konstruksi (termasuk pengangkutan dan dan pergudangan yaitu, angkutan laut dalam
negeri untuk barang khusus dan pergudangan dan penyimpanan, bidang Penunjang Usaha Lainnya
(aktivitas pengepakan), bidang Perdagangan Besar (Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan
batu), bidang Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah (termasuk aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis yaitu, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya,
pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya; jasa pengujian laboratorium; dan aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya), bidang aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, dan dalam bidang pertambangan dan penggalian (penggalian batu
kapur/gamping, penggalian tanah dan tanah liat)
1
Page 2
MAIN BUSINESS ACTIVITIES BASED ON ARTICLE OF ASSOCIATION:
industrial sector (processing industry; construction; other business support), trade (wholesale
trade, professional, scientific and technical activities), mining (mining and quarrying),
transportation (transportation and warehousing), as well as hazardous waste processing (water
management, water management waste, waste management and recycling, and remediation
activities)
BUSINESS ACTIVITIES THAT HAS BEEN CARRIED OUT:
Processing Industry (Packing and Box Industry From Paper and Cardboard and cement industry),
Construction (including Transportation and Warehousing, i.e Domestic Sea Transport for Special
Goods, Transportation and Warehousing), Other Business Support (packing activity), Wholesale
(Wholesale of Cement, Lime, Sand and Stone); Waste Water Management, Waste Management
and Recycling (including professional, scientific and technical activities i.e. treatment and disposal
non hazardous waste, treatment and disposal hazardous waste; laboratory testing services; and
other professional, scientific, and technical activities which not included in others), other
management consulting activities, and in the mining and quarrying (limestone quarrying, soil and
clay quarrying)
Kantor Pusat / Head Office:
Talavera Suite lantai 15
Talavera Office Park
Jl. TB Simatupang No.22-26
Jakarta 12430
Telp.:+62 21 2986 1000
Fax.: +62 21 2986 3333
Email : corpsec.sbi@sig.id
Website: https://solusibangunindonesia.com/
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
___29 Mei 2024 sebagai perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan informasi yang
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2024
This Amendment and/or Addition to the Disclosure of Information is published in Jakarta on 29 May
2024 as an amendment and/or addition to the Disclosure of Information which was published in
Jakarta on 23 April 2024
2
Page 3
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
DEFINITIONS, TERMS AND ABBREVIATIONS
“DPS” : Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro
“DPS” Administrasi Efek.
Shareholders Register of the Company issued by Securities
Administration Bureau.
“Hari Kerja” : Hari-hari, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional,
“Working Days” dimana bank-bank komersial buka untuk beroperasi secara umum di
Jakarta, Indonesia.
Days, except Saturdays or Sundays or national holidays, when
commercial banks are open for general operations in Jakarta, Indonesia.
“KBLI” : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam
“KBLI” Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Standard Classification of Indonesian Business Activities as regulated in
Central Statistics Agency Regulation No. 2 of 2020 concerning Standard
Classification of Indonesian Business Activities.
“Kemenkumham” : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (atau
“Ministry of Justice and sebutan sebelumnya/di masa yang akan datang yang dapat digunakan
Human Rights” untuk menyebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dari waktu ke waktu).
Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia (or the
previous/future designation that may be used to refer to the Ministry of
Law and Human Rights of the Republic of Indonesia from time to time).
“Masyarakat” : Pihak-pihak termasuk badan hukum, baik warga negara Indonesia
“Public” ataupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia ataupun
badan hukum asing, baik yang berdomisili dan didirikan di Indonesia
ataupun yang berdomisili dan didirikan di luar yurisdiksi Republik
Indonesia.
The parties include legal entities, whether Indonesian citizens or foreign
citizens and Indonesian legal entities or foreign legal entities, whether
domiciled and established in Indonesia or domiciled and established
outside the jurisdiction of the Republic of Indonesia.
“Otoritas Jasa : Suatu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-
Keuangan” atau “OJK” Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
“Financial Services sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
Authority” tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan
3
Page 4
atas kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal,
asuransi, dana pensiun, institusi pembiayaan dan sektor-sektor institusi
pembiayaan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan
institusi yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban dari
Bapepam dan/atau Bapepam dan LK untuk melaksanakan fungsi
pengaturan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
An independent institution established under Law no. 21 of 2011
concerning the Financial Services Authority as amended by Law No. 4 of
2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial
Sector (“OJK Law”), whose duties and authorities include the regulation
and supervision of financial service activities in the banking sector,
capital market, insurance, pension funds, financing institutions and
other financial institution sectors. As of 31 December 2012, OJK is an
institution that replaces and accepts the rights and obligations of
Bapepam and/or Bapepam and LK to carry out regulatory and
supervisory functions in accordance with the provisions of Article 55 of
the OJK Law.
“Pemegang Saham” : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS.
“Shareholders” The shareholders of the Company whose names are registered in the
DPS.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 42/2020” 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan.
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 concerning
Affiliated Transactions and Conflicts of Interest.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 17/2020” 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 17/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning
Material Transactions and Changes in Business Activities.
“POJK No. 15/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 15/2020” 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
Indonesia Number 15/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning the
Planning and Organization of General Meeting of Shareholders of Public
Companies.
4
Page 5
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“GMS” General Meeting of Shareholders.
“SBI atau Perseroan” : PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
“SBI or Company”: dengan kegiatan usaha utama untuk mendirikan dan mengelola pabrik
semen dan menjalankan segala usaha yang berhubungan dengan usaha
tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang industri (industri
pengolahan, konstruksi, penunjang usaha lainnya), perdagangan
(perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan teknis),
pertambangan (pertambangan dan penggalian), transportasi
(pengangkutan dan pergudangan) serta pengolahan limbah berbahaya
(pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi).
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, a public limited liability company with
the main business activity of establishing and managing a cement
factory and running all businesses related to this business including but
not limited to industry (processing industry, construction, other business
support), trading (wholesale, professional activities, scientific and
technical), mining (mining and quarrying), transportation
(transportation and warehousing) and hazardous waste management
(waste management and recycling, remedial activities).
“SIG” : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk suatu perseroan terbatas yang
merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan pemegang
9.019.381.973 saham secara langsung di dalam SBI.
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk is a limited liability company which is
a State-Owned Enterprise established and regulated under Indonesian
law, direct holder of 9,019,381,973 shares in SBI.
“SBA” : PT Solusi Bangun Andalas merupakan anak perusahaan Perseroan, yang
bergerak dalam bidang industri pengolahan, pengangkutan dan
pergudangan, perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan
teknis, pengolahan air, pengolahan air limbah, pengolahan dan daur
ulang sampah, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,
pertambangan dan penggalian.
PT Solusi Bangun Andalas is a subsidiary of the Company, which
engaged in the industrial processing, transportation and warehousing,
wholesale trade, professional, scientific and technical activities, water
processing, waste water processing, waste processing and recycling,
electricity procurement, gas, steam/hot water and cold air, mining and
quarrying.
“Undang-Undang Pasar : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Modal” Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
“Capital Market Law” Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
5
Page 6
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 concerning the Capital
Market, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 64 year 1995,
Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 3608,
as amended by Law No. 4 of 2023 concerning the Development and
Strengthening of the Financial Sector.
I. PENDAHULUAN | BACKGROUND
Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (“Royalti”) | Explanations,
Considerations and Reasons for Doing the Addition of Business Activities of Leasing Without
Intellectual Property Option Rights, Not Copyright Works (“Royalty”)
Perseroan adalah salah satu anak perusahaan SIG yang merupakan suatu perseroan terbatas terbuka
yang bergerak di industri (industri pengolahan, konstruksi, penunjang usaha lainnya), perdagangan
(perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan teknis), pertambangan (pertambangan dan
penggalian), transportasi (pengangkutan dan pergudangan) serta pengolahan limbah berbahaya
(pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi). Saat ini, Perseroan dan 8 entitas anak yang
terkonsolidasi merupakan bagian dari grup SIG, suatu badan usaha milik negara yang bergerak sebagai
penyedia solusi bahan bangunan.
The Company is one of the subsidiaries of SIG which is a public limited liability company engaged in
industry (processing industry, construction, other business support), trading (wholesale, professional
activities, scientific and technical), mining (mining and quarrying), transportation (transportation and
warehousing) and hazardous waste management (waste management and recycling, remedial
activities). Currently, the Company and its eight consolidated subsidiaries are part of SIG group, a state-
owned company engaged as leading multinational building material solutions.
Sejak 2020, proses pemasaran dan penjualan produk semen milik Perseroan dilakukan melalui skema
mega distributor dimana Perseroan telah menunjuk SIG sebagai distributor tunggal untuk membeli
produk Perseroan yang akan dijual lagi kepada pihak ketiga termasuk sub-distributor/pelanggan dari
SIG. Selain dengan mekanisme distributor tunggal, dalam rangka memperkenalkan merek-merek
produk semen lain yang dimiliki anak perusahaan SIG, SIG menerapkan strategi multi brand produk
semen dengan menggunakan transaksi Inter Company Sales (ICS), yang merupakan transaksi jual beli
semen dan/atau klinker yang dilakukan antara SBI, SBA atau afiliasi dengan SIG. Skema ICS memiliki
kompleksitas yang tinggi dan membutuhkan kesepakatan/perjanjian bersama antar pihak yang
terkait. Hal ini menyebabkan proses yang cukup rumit, kompleksitas dalam hal perpajakan, rekonsiliasi
pencatatan, dan penyelesaian hutang-piutang antar entitas di grup SIG.
Since 2020, the marketing and sales process of the Company's cement products will be carried out
through a mega distributor system scheme where the Company has appointed SIG as the sole
distributor to purchase the Company's products to be resold to third parties including sub-
distributors/customers of SIG. In addition to the single distributor mechanism, in order to introduce
other brands of cement products owned by SIG's subsidiaries, SIG implements a multi-brand cement
product strategy using Inter Company Sales (ICS) transactions, which are sale and purchase
6
Page 7
transactions of cement and/or clinker carried out between SBI, SBA or affiliates with SIG. ICS schemes
are highly complex and require mutual agreements between the parties involved. This has led to a
complicated process, complexity in terms of taxation, reconciliation of records, and settlement of debts
between entities in the SIG group.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, pada tanggal 20 Desember 2023, SIG menyampaikan kepada
Perseroan mengenai adanya rencana implementasi skema royalti untuk transaksi antara entitas anak
pemilik merek dengan entitas anak penyewa merek. Dengan skema royalti diharapkan akan dapat
semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemasaran dan distribusi produk Perseroan, serta
memperluas pangsa pasar dari anak perusahaan SIG dan memperkenalkan merek anak perusahaan
SIG ke pasar yang berada di luar jangkauan pasar anak perusahaan SIG. Selain itu dengan skema royalti
ini juga diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dalam pendistribusian dan penjualan produk
Perseroan maupun anak perusahaan SIG lainnya.
To overcome the above problems, on 20 December 2023, SIG informed the Company on the plan to
implement a royalty scheme for transactions between subsidiaries that own brands and subsidiaries
that lease brands. The royalty scheme is expected to further improve the effectiveness and efficiency
of marketing and distribution of the Company's products, as well as expand the market share of SIG's
subsidiaries and introduce the brands of SIG's subsidiaries to the market beyond the market of the SIG's
subsidiaries. In addition, the royalty scheme is also expected to reduce logistics costs in the distribution
and sale of the products of the Company and other SIG subsidiaries.
Dalam skema Royalti ini, penerapan strategi multi brand produk semen dari SIG akan menyebabkan
(i) Perseroan maupun SBA dapat menyewakan mereknya kepada entitas anak SIG lain yang
memproduksi semen menggunakan merek yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau SBA, sehingga
Perseroan dan/atau SBA akan memperoleh pendapatan royalti, atau (ii) Perseroan maupun SBA
menggunakan merek dari entitas anak SIG yang lain sehingga Perseroan dan/atau SBA harus
membayar royalti kepada entitas anak SIG tersebut. Entitas anak SIG yang bertransaksi dalam skema
Royalti adalah SBA, PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa dan PT Semen Baturaja Tbk.
Under this royalty scheme, the implementation of multi-brand strategy for cement products of SIG will
result in (i) the Company and SBA being able to lease their brands to other SIG subsidiaries that produce
cement using the brands owned by the Company and/or SBA, so that the Company and/or SBA will
earn royalty income, or (ii) the Company and SBA using the brands of other SIG subsidiaries so that the
Company and/or SBA must pay royalties to such SIG subsidiaries. SIG subsidiaries that transact under
the Royalty scheme are SBA, PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa and PT Semen
Baturaja Tbk.
Adapun merek-merek yang dimiliki oleh Perseroan berkenaan dengan skema royalti adalah sebagai
berikut:
Nama Merek Kelas Barang dan Jasa Jangka Waktu Perlindungan
Dynamix 1 5 Agustus 2031
Dynamix 19 26 Agustus 2029
Dynamix 22 27 Agustus 2029
7
Page 8
Nama Merek Kelas Barang dan Jasa Jangka Waktu Perlindungan
Dynamix 35 27 Agustus 2029
Dynamix 42 27 Agustus 2029
Dynamix masonry 19 15 Mei 2030
Dynamix extra power 1 5 Agustus 2031
Merek-merek yang dimiliki oleh SBA berkenaan dengan skema royalti adalah sebagai berikut:
Nama Merek Kelas Barang dan Jasa Jangka Waktu
Semen Andalas 19 29 Juli 2030
Andal Berkelas 19 8 April 2031
The following is list of trademark related with royalti scheme owned by the Company:
Trademark Name Class of Product and Services Protection Duration
Dynamix 1 5 August 2031
Dynamix 19 26 August 2029
Dynamix 22 27 August 2029
Dynamix 35 27 August 2029
Dynamix 42 27 August 2029
Dynamix masonry 19 15 May 2030
Dynamix extra power 1 5 August 2031
Brands owned by SBA related with royalti scheme are as follows:
Trademark Name Class of Product and Services Protection Duration
Semen Andalas 19 29 July 2030
Andal Berkelas 19 8 April 2031
Adapun untuk merek-merek lain milik entitas anak SIG yang lain akan mengacu pada perjanjian yang
timbul sebagai pelaksanaan dari surat SIG tertanggal 20 Desember 2023.
8
Page 9
As for other brands belonging to other SIG subsidiaries, they will be mentioned in the agreement that
emerged as an implementation of the SIG letter dated 20 December 2023.
Pihak-pihak dalam grup SIG yang bertransaksi dalam Kegiatan Royalti adalah SIG selaku Mega
Distributor dan Anak Usaha dalam kategori Semen; antara lain: Perseroan, SBA (PT Solusi Bangun
Andalas), PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa dan PT Semen Baturaja Tbk.
The parties in the SIG group that transact in Royalty are SIG as Mega Distributor and Subsidiaries in
the Cement category; including: the Company, SBA (PT Solusi Bangun Andalas), PT Semen Padang, PT
Semen Gresik, PT Semen Tonasa and PT Semen Baturaja Tbk.
Mengingat Perseroan dan SBA akan memperoleh pendapatan apabila skema royalti ini
diimplementasikan, maka Perseroan perlu menambahkan kegiatan usaha baru yaitu Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400).
Considering the Company and SBA will generate revenue if the royalty scheme is implemented, the
Company needs to add new additional business activity, i.e leasing without option rights on the
intellectual property, not copyrights (KBLI 77400).
Penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan adalah hanya terkait dengan royalti, baik berupa
pendapatan royalti maupun pembayaran royalti (dalam hal Perseroan dan SBA menyewa dari grup
SIG yang lain). Mengingat KBLI 77400 sehubungan dengan royalti ini tidak berdiri sendiri, maka untuk
kepentingan penulisan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kami akan menuliskan sesuai
dengan KBLI 77400.
The addition of business activities to be carried out is only related to royalty, both in the form of royalty
income and royalty payments (in the event that the Company and SBA leases from other SIG groups).
As KBLI 77400 in relation to royalty does not stand alone, for the purpose of the amendment to Article
3 of the Company's Articles of Association, we will state it in accordance with KBLI 77400.
Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri atau Disewa (“Sewa Lahan”) | Explanations, Considerations and Reasons for Doing
the Addition of Business Activities of Owned or Rented Real Estate (“Land Rental”)
Perseroan juga saat ini memiliki beberapa aset tanah dan bangunan non hunian yang cukup luas yang
tidak digunakan secara maksimal untuk operasional eksisting, sehingga untuk mengoptimalkan aset-
aset tersebut Perseroan bermaksud untuk menyewakan, baik kepada pihak ketiga maupun kepada
pihak terafiliasi dari Perseroan. Dengan menyewakan aset tanah dan bangunan non hunian Perseroan
berharap dapat memperoleh pendapatan tambahan yang bersifat pasif, mengoptimalkan
pemanfaatan aset tanah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja keuangan dan profitabilitas
Perseroan di masa mendatang.
Sebagai tambahan informasi, tanah yang akan disewakan Perseroan berada di lokasi yang strategis.
Sebagai contoh tanah yang berada di lokasi Cilacap berdekatan dengan jalan raya dan proyek strategis
nasional (Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP)) serta tanah yang berlokasi di Cibadak
yang memiliki potensi sebagai pusat riset dan edukasi.
Adapun alamat di Cilacap adalah Jl. Nusantara, Kelurahan Karangtalun, Kec. Cilacap Utara, Kabupaten
Cilacap, Jawa Tengah.
9
Page 10
Sedangkan alamat di Cibadak adalah Jl. Perintis Kemerdekaan, Kp. Tanjungsari, Ds. Sukamulya, Kec.
Cikembar dan Ds. Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Untuk melakukan kegiatan usaha Sewa Lahan, Perseroan perlu menambahkan kegiatan usaha baru
yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).
The Company also currently has several large non-residential land and building assets which are not
used optimally for existing operations, so to optimize these assets the Company intends to rent them
out, both to third parties and to affiliated parties of the Company. By renting out land assets and non-
residential buildings, the Company hopes to obtain additional passive income, optimizing the use of
land assets, which will ultimately improve the Company's financial performance and profitability in the
future.
For additional information, the land that will be leased by the Company is located in a strategic, For
example, the land located in Cilacap is adjacent to highways and national strategic projects (Pertamina
Refinery Development Master Plan (RDMP)) and land located in Cibadak which has the potential as a
research and education center.
The address in Cilacap is Jl. Nusantara, Karangtalun Village, North Cilacap District, Cilacap Regency,
Central Java.
While the address in Cibadak is Jl. Perintis Kemerdekaan, Kp. Tanjungsari, Ds. Sukamulya, Kec.
Cikembar and Ds. Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, West Java.
To carry out Land Rental business activities, the Company needs to add a new business activity, namely
Owned or Rented Real Estate (KBLI 68111).
Penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan adalah hanya berupa sewa menyewa lahan.
Mengingat KBLI 68111 sehubungan dengan sewa menyewa lahan ini tidak berdiri sendiri, maka untuk
kepentingan penulisan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kami akan menuliskan sesuai
dengan KBLI 68111.
The addition of business activities to be carried out is only in the form of land rental. Considering that
KBLI 68111 in relation to land rental does not stand alone, for the purpose of the amendment to Article
3 of the Company's Articles of Association, we will state it in accordance with KBLI 68111.
Tujuan Keterbukaan Informasi | Objective of the Disclosure Information
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 berupa penambahan bidang usaha baru yakni Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau
Disewa (KBLI 68111) sebagaimana diuraikan di atas (selanjutnya disebut “Penambahan Kegiatan
Usaha Utama”).
This Disclosure of Information to Shareholders (“Disclosure of Information”) contains information
regarding proposed Changes in Main Business Activities of the Company as referred to in POJK No.
17/2020 in the form of the addition of new business activities, which are Business Lease Without
10
Page 11
Intellectual Property Option Rights, Not Copyrighted Works (KBLI 77400) and Owned or Rented Real
Estate (KBLI 68111) as detailed above (hereinafter referred to as “Addition to the Main Business
Activities”).
Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Utama berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf
(a) POJK No. 17/2020, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS Perseroan.
To make Addition to the Main Business Activities based on the provisions of Article 22 paragraph (1)
letter (a) of POJK No. 17/2020, the Company must first obtain approval from the Company's GMS.
Penambahan kegiatan usaha dalam pasal 3 Anggaran Dasar merupakan perubahan Anggaran Dasar
yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, setelah
RUPS menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, perubahan tersebut perlu mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perseroan akan
memperbaharui ijin usaha pada Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission.
The addition of business activities in article 3 of the Articles of Association is an amendment to the
Articles of Association which requires approval from the Minister of Law and Human Rights. Thus, after
the GMS approves changes to Article 3 of the Articles of Association, these changes need to obtain
approval from the Minister of Law and Human Rights.
After obtaining approval from the Minister of Law and Human Rights, the Company will renew the
business license on the Business Identification Number through the Online Single Submission system.
Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Utama ini, tidak ada kewajiban persetujuan yang
harus dipenuhi Perseroan kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga, selain persetujuan dari Kreditur
Mayoritas (Kreditur BNI, Kreditur CIMB Niaga, Kreditur Permata Bank, Kreditur Maybank dan Kreditur
BTPN) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Berbasis Sustainability Linked Loan Nomor 05
tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Kreditur Mayoritas tersebut
berdasarkan Surat No. SSF/5.1/1298 tanggal 28 Mei 2024 dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
selaku agen fasilitas perihal Penyampaian Tanggapan Kreditur Mayoritas atas Permohonan Konfirmasi
serta Pengesampingan Ketentuan Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SBI.
To carry out this Addition to the Main Business Activities, there is no required approval to fulfill by the
Company to from third parties and/or other parties in, except, the approval of the Majority Lenders
(Lenders BNI, Lenders CIMB Niaga, Lenders Permata Bank, Lenders Maybank and Lenders BTPN) based
on the Deed of Syndicated Credit Agreement Based on Sustainability Linked Loan Number 05 dated 19
December 2022 made before Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., Notary in South Jakarta City. The
Company has obtained approval from such Majority Lenders based on Letter No. SSF/5.1/1298 dated
28 May 2024 from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk as the facility agent regarding Submission
of Majority Lenders’ Response to the Request for Confirmation and Waiver of Provisions of the
Syndicated Credit Agreement in connection with the plan to Add Business Activities and Amendment
to Article 3 of the Articles of Association of PT SBI.
11
Page 12
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN | BRIEF DESCRIPTION OF THE COMPANY
A. Riwayat Singkat Perseroan | Brief Company History
a. Sejarah Singkat | A Brief History
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan
nama PT Semen Cibinong berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia di bawah kerangka
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun
1970 tentang Penanaman Modal Asing, berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal 15 Juni
1971, dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh
Menkumham berdasarkan Keputusan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September 1971 dan
diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971,
Tambahan No. 466.
The Company is a public limited company which was first established under the name PT
Semen Cibinong under the laws of the Republic of Indonesia under the framework of Law No.
1 of 1970 as amended by Law No. 11 of 1970 concerning Foreign Investment, based on the
Deed of Establishment No. 53 dated 15 June 1971, made before Abdul Latief, S.H., Notary in
Jakarta, which was ratified by the Minister of Law and Human Rights based on Decree No.
J.A.5/149/7 dated 23 September 1971 and announced in the State Gazette of the Republic of
Indonesia No. 82 dated 12 October 1971, Supplement No. 466.
Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Holcim Indonesia Tbk berdasarkan Akta
No. 21 tanggal 30 November 2005, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. C-34995 HT.01.04.TH.2005 tanggal 30 Desember 2005 dan telah didaftarkan
dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 54/RUB.09.03/I/2006
tanggal 24 Januari 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10
tanggal 3 Februari 2006, Tambahan No. 1311/2006.
The Company changed its name to PT Holcim Indonesia Tbk based on Deed No. 21 dated 30
November 2005, made before Dr Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notary in Jakarta, which
has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. C-
34995 HT.01.04.TH.2005 dated 30 December 2005 and has been registered at the South
Jakarta Municipality Company Registration Office No. 54/RUB.09.03/I/2006 dated 24 January
2006 and has been announced in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 10 dated 3
February 2006, Supplement No. 1311/2006.
Kemudian pada tahun 2019, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT
Solusi Bangun Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18
Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari
2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Februari 2019.
12
Page 13
Then in 2019, the Company changed its name to PT Solusi Bangun Indonesia Tbk based on
Deed No. 11 on 11 February 2019, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which
has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. AHU-
0008550.AH.01.02.TAHUN2019 dated 18 February 2019 and has been notified to the Minister
of Law and Human Rights based on the Acceptance Letter of Notification of Amendment to the
Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0097407 dated 18 February 2019 and has been
registered in the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 dated 18 February 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir kali diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 52 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0460469 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Oktober
2021 ("Akta No. 52/2021").
The Company's Articles of Association have been amended from time to time, the last time
being amended based on the Deed of Shareholders Resolution No. 52 dated 13 October 2021,
made before Aulia Taufani, S.H. Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of
Law and Human Rights based on Letter of Acceptance of Notification of Amendment to Articles
of Association No. AHU-AH.01.03-0460469 dated 13 October 2021 and has been registered in
the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 13 October 2021 ("Deed No. 52/2021”).
b. Kegiatan Usaha | Business Activities
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
adalah untuk berusaha dalam bidang industri (industri pengolahan; konstruksi; penunjang
usaha lainnya), perdagangan (perdagangan besar, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis),
pertambangan (pertambangan dan penggalian), transportasi (pengangkutan dan
pergudangan), serta pengolahan limbah berbahaya (pengelolaan air, pengelolaan air limbah,
pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi). Perseroan telah menjalankan
seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.
Based on Article 3 of the Company's articles of association, the scope of the Company's
business activities are to engage in the field of industry (processing industry; construction;
other supporting business), trading (wholesale, professional, scientific and technical activities),
mining (mining and quarrying), transportation (transportation and warehousing), and
hazardous waste treatment (water management, wastewater management, waste
management and recycling, and remediation activities). The Company has conducted its
business activities in accordance with Article 3 of the Company’s articles of associations.
Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan (Industri kemasan dan
kotak dari kertas dan karton dan Industri semen), bidang Konstruksi (termasuk pengangkutan
dan pergudangan yaitu, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan pergudangan
dan penyimpanan, bidang Penunjang Usaha Lainnya (aktivitas pengepakan), bidang
Perdagangan Besar (Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu), bidang Pengelolaan
Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis yaitu, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, pengelolaan dan
13
Page 14
pembuangan sampah berbahaya; jasa pengujian laboratorium; dan aktivitas profesional,
ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya), bidang aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan dalam bidang pertambangan dan penggalian (penggalian batu
kapur/gamping, penggalian tanah dan tanah liat).
The Company has carried out business in the field of Processing Industry (Packing and Box
Industry From Paper and Cardboard and cement industry), Construction (including
Transportation and Warehousing, i.e Domestic Sea Transport for Special Goods,
Transportation and Warehousing), Other Business Support (packing activity), Wholesale
(Wholesale of Cement, Lime, Sand and Stone); Waste Water Management, Waste
Management and Recycling (including professional, scientific and technical activities i.e.
treatment and disposal non hazardous waste, treatment and disposal hazardous waste;
laboratory testing services; and other professional, scientific, and technical activities which not
included in others), other management consulting activities, and in the mining and quarrying
(limestone quarrying, soil and clay quarrying).
c. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham | Capital and Shareholding Structure
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:
The following is a diagram of the ownership of the Company as of the date of this Disclosure
of Information:
14
Page 15
● Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tingkat akhir yang juga merupakan
pemegang saham pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Tidak ada
individu yang menjadi pengendali Perseroan.
● Taiheiyo Cement Corporation (TCC) adalah investor asing yang merupakan perusahaan
publik yang tercatat di bursa efek Jepang dan Perseroan tidak memiliki akses atas
informasi pemegang saham sampai dengan kepemilikan individu, maka untuk susunan
pemegang saham TCC dapat merujuk pada website TCC: https://www.taiheiyo-
cement.co.jp/english/ir/stock.html yang diunduh pada tanggal 21 Mei 2024 yaitu
sebagai berikut:
15
Page 16
● The Company's shareholders up to the final level who are also the controlling
shareholders of the Company are the Republic of Indonesia. There is no individual who
controls the Company.
● Considering that Taiheiyo Cement Corporation (TCC) is a foreign investor which is a public
company listed on the Japanese stock exchange and the Company does not have access
to shareholder information up to individual ownership, for the composition of TCC
shareholders, you can refer to the TCC website: https:/ /www.taiheiyo-
cement.co.jp/english/ir/stock.html which was downloaded on 21 May 2024, namely as
follows:
Struktur permodalan dan struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, berdasarkan Akta No. 52/2021 dan DPS tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
The capital structure and shareholding structure of the Company as of the date of this
Disclosure Information, based on Deed No. 52/2021 and the DPS dated 30 April 2024 issued by
PT Datindo Entrycom as the Company's Securities Administration Bureau, are as follows:
16
Page 17
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham
Jumlah Nominal (Rp) %
(lembar)
Modal Dasar
30.651.600.000
Jumlah Modal Dasar 15.325.800.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 7.533.148.888 3.766.574.444.000 83,522
Masyarakat (Kepemilikan < 5%) 119.312.094 59.656.047.000 1,323
Taiheiyo Cement Corporation 1.366.920.991 683.460.495.500 15,155
Jumlah Modal Ditempatkan dan 9.019.381.973 4.509.690.986.500 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 21.632.218.027 10.816.109.013.500
Nominal Value Rp500,- per share
Description
Number of Share
Nominal Amount (Rp) %
(share)
Authorized Capital
30,651,600,000
Amount of Authorized Capital 15,325,800,000,000
Issued and fully paid up capital
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 7,533,148,888 3,766,574,444,000 83.522
Public (ownership < 5%) 119,312,094 59,656,047,000 1.323
Taiheiyo Cement Corporation 1,366,920,991 683,460,495,500 15.155
Amount of Issued and fully paid up 9,019,381,973 4,509,690,986,500 100.00
capital
Amount of Shares in Portepel 21,632,218,027 10,816,109,013,500
Pihak pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
The controller of the Company is the Republic of Indonesia.
d. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi | Composition of the Board of Commissioners and
Directors
Berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 9 Juli 2020, dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
17
Page 18
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0314128 tanggal 28 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0122760.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli 2020;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 30 Maret 2021, dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0214836 tanggal 5 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0062085.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0460492 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 13 Oktober 2021;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 18 Februari 2022, dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0133310 tanggal 1 Maret 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041041.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Maret
2022; dan
(v) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 tanggal 12 Mei 2023, dibuat
dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122235 tanggal 29 Mei 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099299.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei
2023;
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal dikeluarkannya
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Based on:
(i) Deed of Meeting Resolution No. 18 dated 9 July 2020, made before Aulia Taufani,
S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human
Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company data
No. AHU-AH.01.03-0314128 dated 28 July 2020 and has been registered in the
Company Register No. AHU-0122760.AH.01.11.TAHUN 2020 dated 28 July 2020;
(ii) Deed of Meeting Resolution No. 47 dated 30 March 2021, made before Aulia Taufani,
S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human
Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company data
No. AHU-AH.01.03-0214836 dated 5 April 2021 and has been registered in the
Company Register No. AHU-0062085.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 5 April 2021;
(iii) Deed of Meeting Resolution No. 53 dated 13 October 2021, made before Aulia
Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
Company data No. AHU-AH.01.03-0460492 dated 13 October 2021 and has been
registered in the Company Register No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 dated
13 October 2021;
(iv) Deed of Meeting Resolution No. 34 dated 18 February 2022, made before Aulia
Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
18
Page 19
Company data No. AHU-AH.01.03-0133310 dated 1 March 2022 and has been
registered in the Company Register No. AHU-0041041.AH.01.11.TAHUN 2022 dated
1 March 2022; and
(v) Deed of Decision of the Shareholders No. 45 dated 12 May 2023, made before Aulia
Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
Company data No. AHU-AH.01.09-0122235 dated 29 Mei 2023 and has been
registered in the Company Register No. AHU-0099299.AH.01.11.TAHUN 2023 dated
29 Mei 2023;
the composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company
is as follows:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Prijo Sambodo
Komisaris : Herudi Kandau Nugroho
Komisaris : Yosifumi Taura
Direksi
Direktur Utama : Lilik Unggul Raharjo
Direktur : Ony Suprihartono
Direktur : Soni Asrul Sani
Direktur : Yasuhide Abe
Board of Commissioners
President Commissioner/Independent Commissioner : Prijo Sambodo
Commissioner : Herudi Kandau Nugroho
Commissioner : Yosifumi Taura
Directors
President Director : Lilik Unggul Raharjo
Director : Ony Suprihartono
Director : Soni Asrul Sani
Director : Yasuhide Abe
e. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan | Financial Highlights and Financial Ratio
Ringkasan ikhtisar data keuangan dan rasio-rasio keuangan Perseroan adalah sebagai
berikut:
The summary of the Company's financial highlights and financial ratios is as follows:
Berikut adalah ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal:
The following is an overview of the Company's financial data for the period ending on:
31 Desember 2023 yang diambil berdasarkan 31 December 2023 which is taken based on the
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang Company's consolidated financial statements
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & which have been audited by the Public Accounting
Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal Firm Imelda & Rekan with a fair opinion in all
yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan material respects, signed by the Public Accountant
Publik Juan Ramon Junius Siahaan (Izin Akuntan Juan Ramon Junius Siahaan (Public Accountant
Publik No.AP.1672). License No.AP.1672).
31 Desember 2022 yang diambil berdasarkan 31 December 2022 which is taken based on the
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang Company's consolidated financial statements
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & which have been audited by the Public Accounting
Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal Firm Imelda & Rekan with a fair opinion in all
yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan material respects, signed by the Public Accountant
Publik Theodorus Bambang Dwi K.A (Izin Akuntan Theodorus Bambang Dwi K.A (Public Accountant
Publik No.AP1208). License No.AP1208).
19
Page 20
31 Desember 2021 yang diambil berdasarkan 31 December 2021 taken based on the Company's
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang consolidated financial statements which have been
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
pendapat wajar dalam semua hal yang material, material matters, signed by the Public Accountant
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Daniel Daniel Kohar, S.E., CPA (Public Accountant License
Kohar, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No.AP.1130). No.AP.1130).
31 Desember 2020 yang diambil berdasarkan 31 December 2020 taken based on the Company's
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang consolidated financial statements which have been
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
pendapat wajar dalam semua hal yang material, material matters, signed by the Public Accountant
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Daniel Daniel Kohar, S.E., CPA (Public Accountant License
Kohar, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No.AP.1130). No.AP.1130).
31 Desember 2019 yang diambil berdasarkan 31 December 2019 taken based on the Company's
laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang consolidated financial statements which have been
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
pendapat wajar dalam semua hal yang material, material matters, signed by the Public Accountant
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Daniel Daniel Kohar, S.E., CPA (Public Accountant License
Kohar, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No.AP.1130). No.AP.1130).
dalam jutaan rupiah / in million Rupiah)
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
UTAMA | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION TO THE MAIN BUSINESS
ACTIVITIES
A. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERKAIT
SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTA
(“ROYALTI”) | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION TO BUSINESS
ACTIVITIES RELATED TO LEASING WITHOUT INTELLECTUAL PROPERTY OPTION RIGHTS,
NOT COPYRIGHT WORKS ("ROYALTY")
20
Page 21
A.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan PO No 7210079845, tanggal 15
Maret 2024 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan Keuangan atas Transaksi.
Public Appraisal Service Office (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Partners (“RSR”) which has been
appointed by the Company's Board of Directors as an independent appraiser in accordance
with PO No 7210079845, dated 15 March 2024 has been asked to provide a Financial
Feasibility Study of the Transaction.
Berikut adalah ringkasan laporan Studi Kelayakan Bisnis KJPP RSR atas Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00048/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024
tanggal 21 Mei 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
The following is a summary of financial feasibility study report of the KJPP RSR on the
Transaction as stated in its report No.00048/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024 dated 21
May 2024 with the following summary:
a Identitas Penilai Independen | Identity of Independent Appraiser
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 33/KM.1/2010 tertanggal
19 Januari 2010 mengenai izin penilai Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan
sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan
No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis No.
STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011.
Ruky, Safrudin & Partners Public Appraisal Services Office (KJPP RSR)
In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
No. 33/KM.1/2010 dated 19 January 2010 regarding the permit of appraiser Rudi M.
Safrudin, MAPPI (Cert.) who was designated as an appraiser in the Business Appraisal
Services Sector with Business Appraiser (B) qualifications with No. B-1.10.00269 and
registered as a capital market supporting profession at the OJK in accordance with the
Business Appraiser Capital Market Supporting Profession Registration Certificate No.
STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
RSR has a business license from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia No.
2.11.0095 based on Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No.
1131/KM.1/2011 dated 14 October 2011.
b Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis Rencana Penambahan Bidang
Usaha No. 00050/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang disusun
oleh KJPP RSR:
The following is a summary of the Feasibility Study Report on Plans for Addition of
Business Sectors in Indonesia No.00050/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024 dated 28
May 2024 compiled by KJPP RSR:
21
Page 22
i. Objek Studi Kelayakan | Feasibility Study Object
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah Penambahan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400)
sehubungan dengan Rencana Perseroan.
The object of this Business Feasibility Study is the addition of a business lease
without an intellectual property option, not a work of copyright (KBLI 77400) in
connection with the Company's plan.
ii. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
Feasibility Study
Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan
rencana penambahan kegiatan usaha yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) sehubungan dengan
Rencana Perseroan, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak
dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis untuk
keperluan transaksi pada perusahaan terbuka.
The purpose of this Feasibility Study is to conduct an analysis of the feasibility of
plans for additional business activities, namely business lease without an
intellectual property option, not a work of copyright (KBLI 77400) in connection
with the Company's Plan, not for other forms of planned transactions and not
intended for banking purposes. and taxation.
The purpose of the assignment is to conduct a business feasibility study for
transaction purposes in a public company.
iii. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting Conditions
Asumsi
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah
melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Studi kelayakan bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari
manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi
keuangan yang disiapkan oleh manajemen SBI yang telah kami sesuaikan
asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen (“Proyeksi Keuangan yang
Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut
pendapat kami Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami
tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi
Kelayakan Bisnis.
Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan
Bisnis dari Perseroan
Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
dan data. Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan
22
Page 23
berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disediakan oleh manajemen
Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap,
dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
maupun data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Penilaian, kami
menggunakan data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan
Informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
Studi Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham SBI dan Anak Perusahaan serta tidak mempertimbangkan
sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan
pengendalian internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan,
segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) telah resmi mengumumkan bahwa
pandemi Corona Virus Disease (“COVID-19”) sebagai pandemi global dan telah
menyebar hampir ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada
tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan dalam situs resmi WHO melalui
konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa.
Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan
tanggal 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi
dan Indonesia mulai memasuki masa endemi.
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
pada tanggal Studi Kelayakan ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
seperti yang telah diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal studi kelayakan hingga tanggal
penerbitan laporan Studi Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang
secara material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun
yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap SBI dan Anak Perusahaan serta
rencana bisnis dan anggaran SBI dan Anak Perusahaan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin
tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan Studi Kelayakan, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek finansial, kami tidak melakukan penelitian atas kajian
aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek model manajemen yang
telah disampaikan oleh manajemen Perseroan maupun keabsahan Rencana
23
Page 24
Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena hal tersebut
berada di luar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari
manajemen Perseroan atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan
Studi Kelayakan, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis dan sepanjang
pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Assumption
This Business Feasibility Study was prepared based on the principles of
information and data integrity. In preparing this Feasibility Study, we relied and
based on information and data as provided by the Company's management,
which based on the nature of fairness is correct, complete, reliable and not
misleading.
This Business Feasibility Study Report was prepared using financial projections
prepared by SBI management whose assumptions we have adjusted and have
been approved by management ("Adjusted Financial Projections") so that they
reflect the fairness of the projections and their ability to be achieved (fiduciary
duty).
We are responsible for conducting the feasibility study and in our opinion the
Adjusted Financial Projections are reasonable, but we are not responsible for
their achievement.
We are responsible for the opinions produced in the Business Feasibility Study
Report.
We have obtained information on the legal status of the Business Feasibility
Study Object from the Company
Limiting Conditions
This Business Feasibility Study was prepared based on the principles of
information and data integrity. In preparing this Feasibility Study, we based on
information and data as provided by the Company's management, which based
on the nature of fairness is correct, complete, reliable and not misleading.
We have not carried out a detailed audit or due diligence on the explanations or
data provided by the Company's management, either verbally or in writing, and
as such we cannot provide guarantees or be responsible for the correctness and
completeness of such information or explanations.
As a basis for us to carry out analysis in the Assessment, we use data as stated in
the Data and Information Sources section as material for study, calculation and
analysis.
Any changes to the above data could materially affect the results of our
Feasibility Study. Therefore, we cannot accept responsibility for possible
differences in conclusions due to changes in the data.
This Feasibility Study was prepared only by considering the viewpoints of SBI and
Subsidiary shareholders and did not consider the viewpoints of other
stakeholders and other aspects.
Our assignment is not carried out for the purpose of disclosing internal control
weaknesses, errors or fraud in financial statements, any form of tax implications
or legal violations.
24
Page 25
The World Health Organization (“WHO”) has officially announced that the
Corona Virus Disease (“COVID-19”) pandemic is a global pandemic and has
spread almost throughout the world, including Indonesia. T his was announced
on 11 March 2020, as reported on the official WHO website through a press
conference at WHO headquarters in Geneva.
On 30 December 2022, the government officially lifted the implementation of
Community Activity Restrictions ("PPKM") throughout Indonesia and on 21 June
2023, the government decided to lift the pandemic status and Indonesia began
to enter an endemic period.
The Feasibility Study was prepared by considering market and economic
conditions, general business and financial conditions, as well as government
regulations on the date this Feasibility Study was issued.
This Feasibility Study is only carried out for the Business Feasibility Study
Objectives as described above.
We consider that from the date of feasibility study until the date of publication
of the Feasibility Study report, there have been no material extraordinary events,
both macroeconomic and industrial, present or future, which could affect SBI and
its Subsidiaries as well as SBI's business plans and budgets. Subsidiary.
We hereby declare that our assignment does not include analyzing transactions
outside the Feasibility Study Objectives that may be available to the Company
and the impact of these transactions on the Feasibility Study Objectives, and is
also not an analysis of the most likely and optimal use of the Feasibility Study
Objectives. .
We would like to emphasize that the results of our analysis and review are
specifically limited to financial aspects, we have not conducted research on
market aspects, technical aspects, business pattern aspects and management
model aspects that have been submitted by the Company's management or the
validity of the Company's Plan from a legal and legal perspective. implications of
tax aspects, because this is outside the scope of our assignment.
We also adhere to the statement letter (representation letter) from the
Company's management regarding our assignment to prepare the Feasibility
Study Report, that the Company has submitted all important and relevant
information regarding the Business Feasibility Study and to the best of the
Company's management knowledge there are no material factors that have not
been disclosed and can misleading.
iv. Tanggal Studi Kelayakan | Feasibility Study Cutoff Date
Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per
tanggal 31 Desember 2023.
This Feasibility Study was conducted as of 31 December 2023, the parameters
and financial reports used in the analysis are based on data as of 31 December
2023.
25
Page 26
v. Kesimpulan Studi Kelayakan | Feasibility Study Conclusion
Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
a. Kelayakan Pasar :
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan diperlukan sebagai bagian dari
rencana SIG untuk menyederhanakan proses ICS antar anak usaha, dimana
akan ada penerimaan pendapatan royalti oleh Perseroan dari anak usaha SIG
yang lain atau sebaliknya. Dengan demikian Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan tidak merubah strategi pemasaran ke pelanggan eksternal.
Sebagai bagian dari SIG, strategi dan kegiatan pemasaran yang dilakukan SBI
senantiasa menginduk pada SIG. Dengan mempertimbangkan persaingan di
Industri semen yang sangat kompetitif, SIG telah merumuskan strategi yang
dipandang sesuai dan efektif dalam menghadapi kompetisi di industri bahan
bangunan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI
Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
b. Kelayakan Teknis :
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi kapasitas produksi, ketersediaan dan
kualitas sumber daya, legalitas merek.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan
KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
c. Kelayakan Pola Bisnis :
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan
dalam kegiatan produksi, kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai
tambah, dan kemampuan Perseroan untuk memitigasi risiko persaingan,
sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan
dalam Rencana Penambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola
bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
d. Kelayakan Model Manajemen :
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana
untuk memulai kegiatan usaha ini Perseroan telah memiliki tenaga kerja,
struktur organisasi, tenaga ahli, manajemen risiko, serta mempertimbangkan
kapasitas dan kemampuan manajemen, maka disimpulkan bahwa
penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen adalah layak.
e. Kelayakan Keuangan :
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
dengan syarat semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil
analisis kelayakan keuangan adalah sebagai berikut :
• Net Present Value (“NPV”)
NPV atas Rencana Perseroan positif sebesar Rp828 Milyar, atau lebih
besar dari 0, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
• Profitability Index (“P/I”)
Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan
tidak membutuhkan investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX)
tambahan. Dengan demikian perhitungan Profitability Index tidak dapat
dilakukan.
• Payback Period (“PP”)
Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan
tidak membutuhkan investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX)
26
Page 27
tambahan. Dengan demikian perhitungan Payback Period tidak dapat
dilakukan.
• Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan
tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Dengan demikian perhitungan
BEP tidak dapat dilakukan.
Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis,
aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, dengan
syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi,
maka disimpulkan bahwa Rencana Perseroan adalah LAYAK untuk
dilaksanakan.
The following are the results of the feasibility analysis for adding a new KBLI:
a. Market Feasibility:
Additional Company Business Activities are needed as part of SIG's plan to
simplify the ICS process between subsidiaries, where there will be receipt of
royalty income by the Company from other SIG subsidiaries or vice versa. Thus,
the addition of the Company's business activities does not change its
marketing strategy to external customers.
As part of SIG, the marketing strategies and activities carried out by SBI always
rely on SIG. By considering the very competitive competition in the cement
industry, SIG has formulated a strategy that is deemed appropriate and
effective in facing competition in the building materials industry.
Based on the evaluation of the market aspects in the New KBLI Addition Plan,
it is concluded that this market aspect is feasible.
b. Technical Feasibility:
Technical feasibility is reviewed in terms of production capacity, availability
and quality of resources, brand legality.
Based on the evaluation of the technical aspects in the New KBLI Addition Plan,
it is concluded that this technical aspect is feasible.
c. Business Pattern Feasibility:
The feasibility of the business pattern is reviewed in terms of the Company's
competitive advantage in production activities, the Company's ability to
create added value, and the Company's ability to mitigate competitive risks,
so that the Company is confident that this business activity will be sustainable.
Based on an evaluation of the business pattern aspects of the Company's
management in the New KBLI Addition Plan, it is concluded that the business
pattern aspects to be carried out by the Company are feasible.
d. Management Model Feasibility:
Based on an evaluation of aspects of the Company's management model,
where to start this business activity the Company already has a workforce,
organizational structure, expert staff, risk management, as well as considering
management capacity and ability, it is concluded that the addition of a new
KBLI from the management model aspect is feasible.
e. Financial Feasibility:
Based on financial studies and analysis as well as other projections provided
that all projected assumptions can be met, the results of the financial
feasibility analysis are as follows:
• Net Present Value (“NPV”)
27
Page 28
The NPV for the Company's Plan is positive at IDR 828 billion, or greater
than 0, meaning that the new KBLI business activities are feasible to
implement.
• Profitability Index (“P/I”)
Based on Company information, implementing the Company's Plan does
not require additional initial investment or Capital Expenditure (CAPEX).
Thus, the Profitability Index calculation cannot be carried out.
• Payback Period (“PP”)
Based on Company information, implementing the Company's Plan does
not require additional initial investment or Capital Expenditure (CAPEX).
Thus, Payback Period calculations cannot be carried out.
• Break Even Point (“BEP”) or Break Even Analysis
Based on Company information, in implementing the Company's Plan there
is no need to incur additional costs. Thus BEP calculations cannot be carried
out.
Based on a feasibility analysis study of market aspects, technical aspects,
business pattern aspects, management model aspects, and financial
aspects, provided that all projected assumptions can be met, it is concluded
that the Company's Plan is FEASIBLE being implemented.
A.2 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN
KARYA HAK CIPTA (“ROYALTI”) | AVAILABILITY OF EXPERTS IN CONNECTION WITH THE
ADDITONAL OF BUSINESS ACTIVITY OF LEASING WITHOUT INTELLECTUAL PROPERTY
OPTION RIGHTS, NOT COPYRIGHT WORKS ("ROYALTY")
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Royalti, saat ini Perseroan telah
memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga
ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak
terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk menggunakan tenaga ahli yang
berasal dari luar Perseroan.
Saat ini pengelolaan merek di Perseroan secara umum dilakukan oleh fungsi General Legal.
Ketersediaan tenaga ahli ini dimaksudkan fungsi General Legal Perseroan telah memiliki
kemampuan untuk melakukan pengelolaan merek dagang Perseroan, seperti untuk
melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan, pengajuan Sanggahan atas
Rencana Penolakan, Keberatan atas rencana pendaftaran merek yang memiliki persamaan
pada pokoknya maupun pada keseluruhan, pengiriman Somasi terhadap pihak ketiga yang
mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan tanpa izin, dan lain sebagainya.
In relation to the additional business activities, currently the Company has prepared an
expert who can support additional business activities, whereby such expert is from the expert
who currently works in the Company, therefore there is no additional expenses to be paid by
the Company to use experts outside the Company.
28
Page 29
Currently, the management of trademarks in the Company is generally managed by General
Legal.
That the availability of experts is intended as the General Legal function of the Company
having the ability to manage the Company's trademarks, such as registering the Company's
Intellectual Property Rights, submitting objections to plans for rejection, objections to plans
to register marks that are similar in essence or in whole, sending Summons against third
parties who use the Company's Intellectual Property Rights without permission, and so on.
A.3. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN | IMPACT OF THE ADDITION TO THE MAIN BUSINESS ACTIVITIES ON THE
COMPANY'S FINANCIAL CONDITION
Penambahan Kegiatan Usaha Utama Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti,
Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perseroan
di masa mendatang sebagai perusahaan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari
Semen Indonesia Group.
Penambahan Kegiatan Usaha Utama Terkait Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual
Properti, Bukan Karya Hak Cipta (“Royalti”) diproyeksikan meningkatkan laba bersih
Perseroan sekitar 6,5% karena biaya yang lebih rendah serta adanya tambahan pendapatan
royalti.
Berikut adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa
Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang didasarkan pada asumsi tahun 2024:
The addition of Main Business Activities of a business lease without an intellectual property
option, not a work of copyright (KBLI 77400) is expected to provide benefits for the Company
in the future as a stand-alone company and as part of the Semen Indonesia Group.
The addition of Main Business Activities of a business lease without an intellectual property
option, not a work of copyright (“Royalty”) is projected to increase the Company's net profit
by around 6% due to lower costs and additional royalty income.
The following is a consolidated financial summary of the Company with and without
additional Main Business Activities based on assumptions for 2024:
29
Page 30
(dalam milyaran rupiah / in billion rupiah)
B. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
TERKAIT REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA (“SEWA LAHAN”) |
SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION TO THE MAIN BUSINESS
ACTIVITIES RELATED TO OWNED OR RENTED REAL ESTATE ("LAND RENTAL")
B.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. RSR/JS/P-
B/FS/060324.1, tanggal 6 Maret 2024 telah diminta untuk memberikan pendapat atas untuk
melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru (KBLI 68111)
Public Appraisal Services Office ("KJPP") Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR") which has been
appointed by the Board of Directors of the Company as an independent appraiser in
accordance with the offer letter No. RSR/JS/P-B/FS/060324.1, dated 6 March 2024 has been
requested to provide an opinion on to conduct a Feasibility Study for the Addition of New
KBLI (KBLI 68111).
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP RSR atas Rencana Penambahan
KBLI Baru (KBLI 68111) sebagaimana dituangkan dalam laporannya 00005/2.0095-
05/BS/04/0070/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
The following is a summary of the feasibility study report from KJPP RSR on the New KBLI
Addition Plan (KBLI 68111) as outlined in its report
00005/2.0095-05/BS/04/0070/1/V/2024 dated 13 May 2024 with the following summary:
30
Page 31
a. Identitas Penilai Independen
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008
tertanggal 31 Desember 2008 menerbitkan Izin Penilai atas nama Henty Lukman, SE,
MM, MAPPI (Cert) sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi
Penilai Bisnis (B), dengan No. Izin Penilai : No. B-1.08.00070. Penilai memiliki Register
Menteri Keuangan (RMK) No. RMK-2017.00067, terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank
(IKNB) dengan STTD IKNB No. 043/NB.122/STTD-P/2017, dan aktif mengikuti
pelatihan pengembangan profesi (continuing professional development/CPD) yang
disyaratkan. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penyusunan studi
kelayakan.
Public Appraisal Services Office of Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
No. 934/KM.1/2008 dated 31 December 2008 issued an Appraisal License on behalf of
Henty Lukman, SE, MM, MAPPI (Cert) as an appraiser in the field of Business Valuation
Services with the qualification of Business Appraiser (B), with Appraisal License No. B-
1.08.00070: No. B-1.08.00070. The appraiser has a Minister of Finance Register (RMK)
No. RMK-2017.00067, registered as a capital market supporting profession at OJK in
accordance with the Capital Market Supporting Profession Registered Certificate No.
STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, registered in the Non-Bank Financial Industry (IKNB)
with STTD IKNB No. 043/NB.122/STTD-P/2017, and actively participates in the
required continuing professional development (CPD) training. The appraiser has the
competence to conduct feasibility study preparation.
b. Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary
Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Bidang
Usaha di Indonesia No. 00004/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2024 tanggal 22 April
2024 yang disusun oleh KJPP RSR:
The following is a summary of the Feasibility Study Report of the Plan to Add a Business
Field in Indonesia No. 00004/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2024 dated 22 April 2024
prepared by KJPP RSR:
i. Objek Studi Kelayakan| Feasibility Study Object
a. Objek penugasan adalah Rencana Penambahan KBLI Baru yaitu KBLI 68111,
dengan tanggal penilaian per 31 Desember 2023.
KBLI 68111 berupa KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
a. The assignment object is the New KBLI Addition Plan, namely KBLI 68111, with
an assessment date as of 31 December 2023.
KBLI 68111 in the form of KBLI real estate that is owned or leased
b. analisis untuk masing-masing metode yang digunakan untuk menyimpulkan
kelayakan dalam laporan studi kelayakan:
31
Page 32
• Internal Rate of Return (“IRR”)
IRR adalah suatu angka yang menunjukkan tingkat pengembalian internal
dari suatu investasi. Investasi dapat dikategorikan layak dan
menguntungkan untuk dijalankan apabila IRR lebih besar dari tingkat
diskonto yang digunakan.
Setelah dilakukan perhitungan IRR untuk KBLI baru ini tidak terdefinisi,
karena angka IRR yang sangat besar, sehingga analisis IRR kurang relevan
untuk menunjukkan kelayakan KBLI baru ini. Hal ini wajar karena investasi
untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment), dimana sebagian
besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan berpuluh tahun
yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
• Net Present Value (“NPV”)
NPV merupakan selisih antara nilai sekarang dari serangkaian penerimaan
dimasa yang akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan
dengan menggunakan tingkat diskonto yang telah ditentukan. Investasi
dikatakan layak apabila selisih penerimaan dan pengeluaran tersebut
menunjukkan angka yang positif.
NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional KBLI baru adalah positif
sebesar Rp. 7.122.363.000,-, atau lebih besar dari 0, artinya kegiatan
usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
• Profitability Index (“P/I”)
P/I merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara nilai
sekarang dari serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang dengan
pengeluaran (investasi) yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak dan
menguntungkan apabila P/I lebih besar dari 1.
Analisis P/I yang dilakukan terhadap KBLI baru ini adalah sebesar 36,18
atau lebih besar dari 1, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak
dilaksanakan. P/I ini terlihat sangat tinggi, yang disebabkan karena
investasi untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment), dimana
sebagian besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan berpuluh
tahun yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi pasar saat
ini.
• Payback Period (“PP”)
PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan
untuk pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Perseroan. Metode
ini dilakukan dengan menghitung waktu yang dibutuhkan mulai dari
investasi dilakukan sampai dengan jumlah arus kas yang masuk sama
dengan jumlah arus kas yang keluar.
PP KBLI baru ini adalah 0 tahun, merupakan jangka waktu yang sangat
cepat untuk pengembalian investasi. Hal ini disebabkan karena investasi
untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment), dimana sebagian
besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan berpuluh tahun
yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
• Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
BEP atau analisis titik impas adalah suatu analisis untuk mengetahui dititik
mana jumlah pendapatan akan sama dengan jumlah pengeluaran/biaya,
atau dengan kata lain Perseroan berada dalam kondisi tidak untung dan
juga tidak rugi.
32
Page 33
BEP menunjukkan angka sebesar rata rata Rp. 105.284.000,-, atau 7,85%
dari rata-rata pendapatan KBLI baru.
b. analyses for each of the methods used to conclude the feasibility in the
feasibility study report:
- Internal Rate of Return ("IRR")
IRR is a number that shows the internal rate of return of an investment.
An investment can be categorised as feasible and profitable if the IRR is
greater than the discount rate used.
After the calculation, the IRR for this new KBLI is undefined, because the
IRR figure is very large, so the IRR analysis is less relevant to show the
feasibility of this new KBLI. This is reasonable because the investment for
land acquisition is very low (low investment), where most of the land
purchases were made by the Company decades ago, while the rental price
is in accordance with current market conditions.
- Net Present Value ("NPV")
NPV is the difference between the present value of a series of future
revenues and the expenditure (investment) made using a predetermined
discount rate. An investment is said to be feasible if the difference
between revenue and expenditure shows a positive number.
NPV for investment and operational implementation of the new KBLI is
positive at Rp. 7,122,363,000, -, or greater than 0, meaning that the new
KBLI business activities are feasible.
- Profitability Index ("P/I")
P/I is a number that shows the ratio between the present value of a series
of future revenues and the expenditure (investment) made. A project is
said to be feasible and profitable if P/I is greater than 1.
The P/I analysis conducted on this new KBLI is 36.18 or greater than 1,
meaning that the new KBLI business activity is feasible. This P/I looks very
high, which is due to the investment for land acquisition is very low (low
investment), where most of the land purchases were made by the
Company decades ago, while the rental price is in accordance with current
market conditions.
- Payback Period ("PP")
PP is a method that shows the period of time needed to return the
investment that the Company has spent. This method is done by
calculating the time required from the time the investment is made until
the amount of cash inflows equals the amount of cash outflows.
The PP of this new KBLI is 0 years, which is a very fast period for return on
investment. This is because the investment for land acquisition is very low
(low investment), where most of the land purchases were made by the
Company decades ago, while the rental price is in accordance with current
market conditions.
- Break Even Point ("BEP") Analysis
BEP or break-even point analysis is an analysis to determine at which point
the amount of revenue will be equal to the amount of expenses/costs, or
in other words the Company is in a condition of neither profit nor loss.
BEP shows an average figure of Rp. 105,284,000, -, or 7.85% of the
average revenue of the new KBLI.
33
Page 34
ii. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
Feasibility Study
Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat
atas kelayakan penambahan kegiatan usaha Perseroan sehubungan Rencana
Penambahan KBLI, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak
dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan
lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan
KBLI untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
The purpose of the feasibility study to be carried out is to provide an opinion on
the feasibility of adding the Company's business activities in connection with the
KBLI Addition Plan, not for other forms of transaction plans, and is not intended
for taxation, buying and selling, banking, and other purposes. This feasibility
study report will be submitted to the Financial Services Authority (OJK).
The purpose of this report is to conduct a feasibility study on the KBLI Addition
Plan for the purposes of the Financial Services Authority (OJK).
iii. Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting Conditions
Asumsi
Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah
melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
studi kelayakan, data dan informasi yang diperoleh berasal dari manajemen
Perseroan maupun dari sumber yang dapat dipercaya.
Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
disediakan oleh manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya,
sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut
pendapat kami proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut adalah wajar,
namun kami tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan
Studi Kelayakan. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek
Penilaian dari Pemberi Tugas.
Kondisi Pembatas
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan
pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang
mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan,
serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan
34
Page 35
maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan
atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi
atau penjelasan tersebut.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan
pengendalian internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan,
segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
Denominasi Studi Kelayakan ini dinyatakan dalam bentuk satuan Rupiah yang
didasari pemahaman bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan disajikan
dalam mata uang Rupiah. Penelahaan, perhitungan dan analisis didasarkan atas
data-data dan informasi yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera di
Sumber Data dan Informasi.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi
hasil Studi Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penugasan seperti yang
telah diuraikan diatas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan
tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam Laporan Studi Kelayakan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin
tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan Penugasan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan
yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penugasan.
Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak
dapat dianggap dalam segala hal sebagai review atau audit atau pelaksanaan
prosedur tertentu pada informasi keuangan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek komersial dan finansial transaksi, kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Penambahan KBLI Baru dari segi
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Penambahan KBLI Baru
tersebut, karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada Representation Letter dari Perseroan atas
penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa mereka
telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan
studi kelayakan dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada
faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
Assumptions
This feasibility study report is a non-disclaimer opinion, we have reviewed the
documents used in the feasibility study process, data and information obtained
from the Company's management and from reliable sources.
This feasibility study was prepared using financial projections provided by the
Company's management which we have adjusted the assumptions, so that it
35
Page 36
better reflects the reasonableness of financial projections with the ability to
achieve them.
We are responsible for the conduct of the feasibility study and in our opinion the
adjusted financial projections are reasonable, but we are not responsible for their
achievement.
This Feasibility Study Report is open to the public.
We are responsible for the opinion generated in the framework of the Feasibility
Study assignment. We have obtained information on the legal status of the
Object of Valuation from the Assignor.
Limiting Conditions
This Feasibility Study is prepared based on the principle of integrity of information
and data. In preparing this Feasibility Study, we based and based on information
and data as provided by the Company's management, which based on the nature
of fairness is true, complete, reliable, and not misleading.
We do not conduct any audit or detailed due diligence on the explanations or
data provided by the Company's management, either orally or in writing, and
thus we cannot guarantee or be responsible for the accuracy and completeness
of such information or explanations.
Our engagement was not undertaken for the purpose of disclosing internal
control weaknesses, errors or fraud in the financial statements, any form of tax
implications or violations of law.
The denomination of this Feasibility Study is expressed in Rupiah based on the
understanding that the Company's Consolidated Financial Statements are
presented in Rupiah. The review, calculation and analysis are based on the data
and information provided by the Company's management as stated in the Source
of Data and Information.
Any changes to the aforementioned data may materially affect the results of our
Feasibility Study. Therefore, we cannot accept responsibility for possible
differences in conclusions due to changes in such data.
The Feasibility Study has been prepared by considering market and economic
conditions, general business and financial conditions, and government
regulations as of the date of this Assessment.
This Feasibility Study is only conducted for the Purpose of the Assignment as
described above.
We consider that since the date of issuance of the Feasibility Study Report there
have been no changes that materially affect the assumptions used in the
Feasibility Study Report.
We hereby declare that our assignment does not include analyzing transactions
outside the Feasibility Study Objectives that may be available to the Company
and the effect of such transactions on the Objectives of the Assignment, nor is it
an analysis of the most likely and optimal use of the Objectives of the Assignment.
The assignment to prepare this Feasibility Study Report is not and should not be
considered in any way as a review or audit or the performance of certain
procedures on financial information.
We would like to emphasize that the results of our analysis and review are
specifically limited to the commercial and financial aspects of the transaction, we
do not conduct research on the legal validity of the New KBLI Addition Plan and
36
Page 37
the tax implications of the New KBLI Addition Plan, as these are beyond the scope
of our assignment.
We also rely on the Representation Letter from the Company on our assignment
to prepare the Feasibility Study Report, that they have submitted all important
and relevant information regarding the feasibility study and to the best of the
Company's management's knowledge there are no material factors that have not
been disclosed and may be misleading.
iv. Kesimpulan Studi Kelayakan| Feasibility Study Conclusion
Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
1. Kelayakan Pasar:
Mengacu pada perkembangan pasar industri real estat di Indonesia secara
umum, pangsa pasar, serta adanya perencanaan dan strategi pemasaran yang
baik, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha baru mempunyai prospek
yang cukup cerah dimasa yang akan datang.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI
Baru melalui kegiatan penyewaan tanah, maka disimpulkan bahwa aspek
pasar ini adalah layak.
2. Kelayakan Teknis :
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi kapasitas / luas bidang tanah, ketersediaan
dan kualitas sumber daya, antara lain mencakup lokasi bidang tanah,
spesifikasi teknis bidang tanah, teknologi yang akan digunakan, dan proses
kegiatan sewa menyewa tanah.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan
KBLI Baru melalui kegiatan penyewaan tanah, maka disimpulkan bahwa aspek
teknis ini adalah layak.
3. Kelayakan Pola Bisnis :
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan
dalam kegiatan penyewaan tanah, kemampuan Perseroan dalam
menciptakan nilai tambah, dan kemampuan Perseroan untuk memitigasi
risiko persaingan, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan
berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan
dalam Rencana Penambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola
bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
4. Kelayakan Model Manajemen :
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana
untuk memulai kegiatan usaha ini. Perseroan telah mempersiapkan tenaga
kerja, struktur organisasi, tenaga ahli, rencana mitigasi risiko, serta
mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, maka
disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen
adalah layak.
5. Kelayakan Keuangan :
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
dengan syarat semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka
disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru berupa penyewaan tanah yang
dilakukan oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil
analisis kelayakan keuangan sebagai berikut :
37
Page 38
• Net Present Value (“NPV”)
NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional KBLI baru adalah
positif sebesar Rp. 7.122.363.000, atau lebih besar dari 0, artinya
kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
• Profitability Index (“P/I”)
Analisis P/I yang dilakukan terhadap KBLI baru ini adalah sebesar 36,18
atau lebih besar dari 1, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak
dilaksanakan. P/I ini terlihat sangat tinggi, yang disebabkan karena
investasi untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment),
dimana sebagian besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan
berpuluh tahun yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi
pasar saat ini.
• Payback Period (“PP”)
PP KBLI baru ini adalah 0 tahun, merupakan jangka waktu yang sangat
cepat untuk pengembalian investasi. Hal ini disebabkan karena karena
investasi untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment),
dimana sebagian besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan
berpuluh tahun yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi
pasar saat ini.
• Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
BEP atau analisis titik impas adalah suatu analisis untuk mengetahui
dititik mana jumlah pendapatan akan sama dengan jumlah
pengeluaran/biaya, atau dengan kata lain Perseroan berada dalam
kondisi tidak untung dan juga tidak rugi.
BEP menunjukkan angka sebesar rata rata Rp. 105.284.000,-, atau 7,85%
dari rata-rata pendapatan KBLI baru.
Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek
teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan,
dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat
terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru (KBLI
68111) melalui penyewaan tanah yang akan dilakukan oleh Perseroan
adalah layak untuk dilaksanakan.
The following are the results of the feasibility analysis of adding a new KBLI:
1. Market Feasibility:
Referring to the development of the real estate industry market in Indonesia
in general, market share, and the existence of good marketing plans and
strategies, it can be concluded that new business activities have quite bright
prospects in the future.
38
Page 39
Based on the evaluation of the market aspect in the New KBLI Addition Plan
through land leasing activities, it is concluded that this market aspect is
feasible.
2. Technical Feasibility:
Technical feasibility is viewed in terms of the capacity/area of the land plot,
availability and quality of resources, including the location of the land plot,
technical specifications of the land plot, technology to be used, and the
process of land leasing activities.
Based on the evaluation of the technical aspects in the New KBLI Addition Plan
through land leasing activities, it is concluded that these technical aspects are
feasible.
3. Business Pattern Feasibility:
The feasibility of the business pattern is reviewed in terms of the Company's
competitive advantage in land leasing activities, the Company's ability to
create added value, and the Company's ability to mitigate competitive risks,
so that the Company believes that this business activity will be sustainable.
Based on the evaluation of the business pattern aspects of the Company's
management in the New KBLI Addition Plan, it is concluded that the business
pattern aspects to be carried out by the Company are feasible.
4. Feasibility of Management Model:
Based on the evaluation of the aspects of the Company's management model,
where to start this business activity. The Company has prepared manpower,
organizational structure, experts, risk mitigation plans, and considered the
capacity and capability of management, it is concluded that the addition of a
new KBLI from the aspect of the management model is feasible.
5. Financial Feasibility:
Based on financial studies and analysis as well as other projections provided
that all assumptions that have been projected can be fulfilled, it is concluded
that the addition of a new KBLI in the form of land leasing carried out by the
Company is feasible to implement, with the following financial feasibility
analysis results:
● Net Present Value ("NPV")
The NPV for investment and operational implementation of the new KBLI
is positive at Rp. 7,122,363,000, or greater than 0, meaning that the new
KBLI business activities are feasible.
● Profitability Index ("P/I")
The P/I analysis conducted on this new KBLI is 36.18 or greater than 1,
meaning that the new KBLI business activities are feasible. This P/I looks
very high, which is due to the investment for land acquisition is very low
(low investment), where most of the land purchases were made by the
Company decades ago, while the rental price is in accordance with
current market conditions.
39
Page 40
● Payback Period ("PP")
The PP of this new KBLI is 0 years, which is a very fast period for return
on investment. This is because the investment for land acquisition is very
low (low investment), where most of the land purchases were made by
the Company decades ago, while the rental price is in accordance with
current market conditions.
● Break Even Point ("BEP") Analysis
BEP or break-even point analysis is an analysis to determine at which
point the amount of revenue will be equal to the amount of expenses /
costs, or in other words the Company is in a condition of neither profit
nor loss.
BEP shows an average figure of Rp. 105,284,000, -, or 7.85% of the
average income of the new KBLI.
Based on the feasibility analysis review of market aspects, technical
aspects, business pattern aspects, management model aspects, and
financial aspects, provided that all projected assumptions can be met, it
is concluded that the addition of a new KBLI (KBLI 68111) through land
leasing to be carried out by the Company is feasible.
B.2 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI DAN TEMPAT SEHUBUNGAN DENGAN Penambahan
Kegiatan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (“Sewa Lahan”) |
AVAILABILITY OF EXPERTS AND BUSINESS PREMISES IN CONNECTION WITH THE
ADDITIONAL OF BUSINESS ACTIVITY OF REAL ESTATE OWNED OR RENTED ("LAND
RENTAL")
Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha KBLI Baru, saat ini Perseroan
telah memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan KBLI Baru tersebut, dimana
tenaga ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga
tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk menggunakan tenaga ahli
yang berasal dari luar Perseroan. Tenaga ahli ini adalah Bapak Budi Setiawan, dan sudah
memiliki sertifikat Land Management. Perseroan juga menggunakan 2 tenaga kerja yang
akan mengkoordinasikan hal-hal terkait yang berhubungan dengan penyewaan tanah
dilapangan dan 1 orang tenaga kerja yang bertugas mengurusi administrasi penyewaan
tanah tersebut.
Saat ini pengelolaan aset Perseroan dilakukan oleh fungsi Corporate Asset Management &
Strategic Project.
In connection with the plan to add business activities to the New KBLI, currently the Company
has experts who can support the activities of the New KBLI, where the experts come from
experts who have worked for the Company, so that no costs will be incurred by the Company
to use experts from outside the Company. This expert is Mr Budi Setiawan, and he already
has a Land Management certificate. The company also uses 2 workers who will coordinate
related matters related to land rental in the field and 1 worker who is tasked with taking
care of the administration of the land rental.
Currently, the management of the Company's assets is carried out by the Corporate Asset
Management & Strategic Project function.
40
Page 41
Ketersediaan Tempat Usaha | Availability of Business Premises
Pabrik milik Perseroan dan entitas anak saat ini adalah:
● SBA Lhoknga Plant, berlokasi di Jl. Banda Aceh – Meulaboh, Desa Mon Ikeun,
Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
● SBI Narogong Plant, berlokasi di Jalan Raya Narogong KM. 7, Desa Kembang Kuning,
Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
● SBI Cilacap Plant, berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Karangtalun, Kecamatan
Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Lokasi bidang tanah yang akan disewakan oleh Perseroan menggunakan lokasi tanah
eksisting diatas, dimana tanah tersebut belum digunakan secara maksimal (masih terdapat
lahan kosong yang cukup luas).
The plants that currently owned by the Company and its subsidiaries are:
● SBA Lhoknga Plant, located on Jl. Banda Aceh – Meulaboh, Mon Ikeun Village, Lhoknga
District, Aceh Besar Regency, Nanggroe Aceh Darussalam Province.
● SBI Narogong Plant, located on Jalan Raya Narogong KM. 7, Kembang Kuning Village,
Klapanunggal District, Bogor Regency, West Java Province.
● SBI Cilacap Plant, located at Jl. Ir. H. Juanda, Karangtalun Village, North Cilacap
District, Cilacap Regency, Central Java Province.
The location of the plot of land that will be leased by the Company uses the existing land
location above, where the land has not been used optimally (there is still quite a large area
of empty land).
B.3 PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN | IMPACT OF THE ADDITION TO THE MAIN BUSINESS ACTIVITIES ON THE
COMPANY'S FINANCIAL CONDITION
Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha Utama Terkait Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa (“Sewa Lahan”) pada kondisi keuangan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
pendapatan melalui Penambahan Kegiatan Usaha Utama tersebut, dimana hal ini akan
dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan.
Nilai tambah yang diharapkan dari Penambahan Kegiatan Usaha Utama terkait Real Estat
Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (“Sewa Lahan”) terhadap kondisi keuangan Perseroan
adalah memberikan peningkatan pendapatan, peningkatan laba bersih, yang pada akhirnya
memberikan NPV positif sebesar Rp. 7.122.363.000,-.
a. Analisis lebih rinci terkait dampak penambahan kegiatan usaha ini dengan mengacu pada
pos-pos laporan keuangan yang diproyeksikan mengalami peningkatan serta asumsi dan
dasar penyusunan proyeksi tersebut:
Analisis dampak penambahan kegiatan usaha ini dengan mengacu pada pos-pos laporan
keuangan yang diproyeksikan adalah peningkatan pendapatan dan peningkatan laba
bersih, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah pada Perseroan yaitu Net Present
Value (“NPV”) sebesar Rp. 7.122.363.000,-.
41
Page 42
Asumsi dan dasar penyusunan proyeksi tersebut adalah:
- Asumsi Proyeksi Pendapatan
Proyeksi pendapatan berdasarkan kepada dokumen Berita Acara Negosiasi/ Draft
Perjanjian/ Perjanjian Sewa yang telah dimiliki oleh Perseroan, dengan jangka waktu
proyeksi yang yang sesuai dengan dokumen tersebut. Pada proyeksi keuangan ini
diasumsikan tidak ada perpanjangan kontrak sewa, karena tidak terdapat jaminan/
kepastian bahwa sewa yang dilakukan akan diperpanjang.
Berikut adalah asumsi proyeksi pendapatan sewa tanah pada Juli 2024 – Desember
2029:
Berdasarkan tabel di atas, asumsi dasar proyeksi keuangan disusun sampai tahun
2029 karena sesuai dengan kontrak sewa yang kami terima, dimana terdapat 3
kontrak yang berakhir pada tahun 2029 yaitu kontrak untuk aset LHO 1 – Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam berakhir pada 7 Maret 2029, LHO 2 – Provinsi Nanggroe
42
Page 43
Aceh Darussalam berakhir pada 30 April 2029, dan NAR 2 – Provinsi Jawa Barat
berakhir pada 30 Juni 2029.
- Asumsi Proyeksi Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan mencakup biaya tenaga kerja, biaya listrik, air dan telepon,
biaya Pajak Bumi dan Bangunan, beban pajak final, serta perbaikan dan pemeliharaan
aset.
Berikut asumsi proyeksi beban pokok pendapatan dari KLI Baru pada Juni 2024 –
Desember 2029 :
Berikut dasar perhitungan asumsi proyeksi beban pokok pendapatan :
1. Gaji Tenaga Kerja Langsung adalah untuk 2 orang pekerja (penjaga tanah) dengan
gaji per orang Rp. 5.000.000,- perbulan pada tahun 2024, diproyeksikan naik
6,00% pertahun.
2. Biaya listrik, air dan telepon diproyeksikan sebesar Rp. 500.000,- perbulan pada
tahun 2024, mengalami kenaikan 5,00% pertahun.
3. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diperhitungkan berdasarkan data beban
PBB tahun sebelumnya, dihitung proporsional sesuai luas tanah yang disewakan
dengan total luas tanah, dan diproyeksikan naik 5,00% pertahun.
4. Beban Pajak Final, yaitu 10,00% dari total pendapatan sewa pertahun, dimana
sesuai dengan peraturan pajak di Indonesia (PPh pasal 4 ayat (2) : pemotongan
atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu
(jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan,
hadiah undian, dan lainnya)), bahwa pendapatan sewa dikenakan pajak final
sebesar 10% x pendapatan sewa tersebut.
5. Biaya perbaikan dan pemeliharaan aset tanah sebesar 1,00% dari biaya perolehan
aset, yang digunakan untuk menjaga akses jalan menuju posisi tanah dan
sebagainya. Dasar penentuan 1,00% ini adalah berdasarkan pengalaman
historikal Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya.
- Asumsi Proyeksi Beban Usaha
● Asumsi Proyeksi Beban Penjualan
43
Page 44
Untuk beban penjualan berupa fee agen properti diproyeksikan sebesar 5,00%
dari pendapatan sewa. Pada saat ini pemasaran sewa tanah ini dilakukan oleh
Perseroan secara langsung kepada penyewa, namun ditahun-tahun yang akan
datang, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemasaran melalui agen
properti, sehingga di dalam Studi Kelayakan ini fee agen properti tetap
diperhitungkan. Dasar penentuan 5,00% ini adalah biaya agen untuk properti
sewa secara umum di Indonesia yang berkisar antara 3,00%-5,00%.
● Asumsi Proyeksi Beban Umum dan Administrasi
Berikut asumsi yang mendasari perhitungan proyeksi beban umum dan
administrasi :
1. Biaya gaji 1 orang staf administrasi 1 orang Rp. 5.000.000,- perbulan pada
tahun 2024, diproyeksikan naik 6,00% pertahun.
2. Biaya tenaga profesional berupa penilai aset Rp. 60.000.000,- pada tahun
2024.
3. Biaya sumbangan dan representasi sebesar Rp. 500.000,- perbulan pada
tahun 2024, diproyeksikan naik 5,00% pertahun.
4. Biaya umum dan administrasi lainnya sebesar Rp. 300.000,- perbulan pada
tahun 2024, diproyeksikan naik 5,00% pertahun.
- Penyusutan
Proyeksi penyusutan untuk inventaris kantor menggunakan metoda garis lurus, yaitu:
• Peralatan Kantor : 20,00%/tahun
Catatan : tidak terdapat biaya penyusutan tanah, sesuai dengan PSAK 16 paragraf 58
(Pada umumnya tanah memiliki umur manfaat tidak terbatas dan oleh karena itu tidak
disusutkan).
- Perputaran (Turnover)
Proyeksi perputaran piutang usaha dan utang usaha ditentukan berdasarkan target
dari manajemen, dengan rincian sebagai berikut :
44
Page 45
- Capital Expenditure (Capex)
Capital Expenditure selama periode proyeksi tahun 2024-2029 diasumsikan tidak ada,
karena penyewaan tanah ini tidak membutuhkan pembelian barang modal untuk
menjaga keberlangsungan sewa.
b. Analisis atas dampak penambahan kegiatan usaha ini pada rasio keuangan Perseroan.
Berikut adalah analisis rasio keuangan atas dampak penambahan kegiatan usaha ini (rasio
keuangan KBLI baru):
Rasio keuangan yang mencerminkan dampak penambahan kegiatan usaha KBLI baru ini
adalah rasio profitabilitas.
Rasio profitabilitas pada tabel diatas adalah rasio yang bertujuan untuk mengetahui
seberapa besar profit kegiatan usaha KBLI baru. Rasio ini menunjukkan bahwa usaha KBLI
baru terus memberi keuntungan setiap tahunnya, hal ini terlihat dari rata-rata Gross Profit
Margin, Operating Profit Margin dan Net Profit Margin selama periode proyeksi, masing-
masing mencapai sebesar 81,67%, 72,26%, dan 72,26%, sedangkan ROI dan ROE masing-
masing menunjukkan rata-rata rasio 1321,54% dan 37,79%. Dengan nilai rasio
profitabilitas yang cukup tinggi ini, secara langsung akan memberikan dampak
penambahan profitabilitas yang sama terhadap rasio profitabilitas Perseroan secara
keseluruhan.
The impact of the Addition to the Main Business Activities regarding Owned or Rented Real
Estate (“Land Rental”) on the Company's financial condition is expected to increase revenue
through the Addition to the Main Business Activities, which will provide added value to the
Company's shareholders.
The expected added value of the Addition regarding Owned or Rented Real Estate (“Land
Rental”) to the Main Business Activities to the Company's financial condition is to provide an
45
Page 46
increase in revenue, an increase in net profit, which in turn provides a positive NPV of Rp.
7,122,363,000, -.
a. Detailed analysis of the impact of the addition of this business activity with reference to
the financial statement items that are projected to increase as well as the assumptions
and basis for preparing the projections:
analysis of the impact of the addition of this business activity with reference to the
projected financial statement items is an increase in revenue and an increase in net profit,
which ultimately provides added value to the Company, namely Net Present Value
("NPV") of Rp. 7,122,363,000, -.
The assumptions and basis for preparing the projections are
- Revenue Projection Assumptions
Revenue projections are based on the Minutes of Negotiations / Draft Agreement /
Lease Agreement documents already owned by the Company, with a projection period
that is in accordance with the document. In this financial projection, it is assumed that
there is no extension of the lease contract, because there is no guarantee / certainty
that the lease will be extended.
The following is the assumption of land rental income projection for July 2024 -
December 2029:
46
Page 47
Based on the table above, the basic assumptions of financial projections are prepared
until 2029 because it is in accordance with the lease contracts that we receive, where
there are 3 contracts that expire in 2029, namely the contract for assets LHO 1 -
Nanggroe Aceh Darussalam Province ends on 7 March 2029, LHO 2 - Nanggroe Aceh
Darussalam Province ends on 30 April 2029, and NAR 2 - West Java Province ends on
30 June 2029.
- Cost of Revenue Projection Assumptions
Cost of revenue includes labour costs, electricity, water and telephone costs, Land and
Building Tax costs, final tax expenses, and asset repairs and maintenance.
The following is the assumption of the projected cost of revenue of the New KLI for
June 2024 - December 2029:
47
Page 48
The following is the basis for calculating the assumptions for the projection of cost of
revenue:
1. Direct Labour Salary is for 2 workers (land guard) with a salary per person of Rp.
5,000,000 per month in 2024, projected to increase by 6.00% per year.
2. Electricity, water and telephone costs are projected at Rp. 500,000 per month in
2024, an increase of 5.00% per year.
3. Land and Building Tax (PBB) costs, calculated based on the previous year's PBB
burden data, calculated proportionally according to the area of land leased to the
total land area, and projected to increase 5.00% per year.
4. Final Tax Expense, which is 10.00% of the total rental income per year, which is in
accordance with tax regulations in Indonesia (PPh article 4 paragraph (2):
withholding on income paid in connection with certain services and certain sources
(construction services, land / building leases, transfer of land / building rights,
lottery prizes, and others)), that rental income is subject to final tax at 10% x the
rental income.
5. Cost of repairs and maintenance of land assets amounting to 1.00% of the
acquisition cost of the asset, which is used to maintain access roads to land
positions and so on. The basis for determining this 1.00% is based on the
Company's historical experience in previous years.
- Operating Expense Projection Assumptions
● Sales Expense Projection Assumptions
Selling expenses in the form of property agent fees are projected at 5.00% of rental
income. Currently, the marketing of this land lease is carried out by the Company
directly to tenants, but in the years to come, it is possible that marketing will be
carried out through property agents, so that in this Feasibility Study property
agent fees are still taken into account. The basis for determining this 5.00% is the
agent fee for rental properties in general in Indonesia which ranges from 3.00%-
5.00%.
48
Page 49
● General and Administrative Expenses Projection Assumptions
The following assumptions underlie the calculation of projected general and
administrative expenses:
1. Salary costs for 1 administrative staff of Rp. 5,000,000 per month in 2024,
projected to increase by 6.00% per year.
2. Professional fees in the form of an asset appraiser IDR 60,000,000 in 2024.
3. Donations and representation costs of Rp. 500,000 per month in 2024,
projected to increase by 5.00% per year.
4. Other general and administrative costs of Rp. 300,000 per month in 2024,
projected to increase by 5.00% per year.
- Depreciation.
Depreciation projections for office inventory using the straight-line method, viz: Office
Equipment: 20.00%/year
Note: there is no depreciation expense for land, in accordance with PSAK 16 paragraph
58 (Land generally has an indefinite useful life and is therefore not depreciated).
- Turnover
The projected turnover of trade receivables and trade payables is determined based
on management targets, with the following details:
- Capital Expenditure (Capex)
Capital Expenditure during the projection period 2024-2029 is assumed to be non-
existent, as this land lease does not require the purchase of capital goods to maintain
the continuity of the lease.
b. Analysis of the impact of the addition of this business activity on the Company's financial
ratios.
The following is an analysis of the financial ratios on the impact of the addition of this
business activity (new KBLI financial ratios):
49
Page 50
The financial ratio that reflects the impact of the addition of this new KBLI business activity
is the profitability ratio.
The profitability ratio in the table above is a ratio that aims to determine how much profit
the new KBLI business activities make. This ratio shows that the new KBLI business
continues to provide profits every year, this can be seen from the average Gross Profit
Margin, Operating Profit Margin and Net Profit Margin during the projection period,
reaching 81.67%, 72.26%, and 72.26% respectively, while ROI and ROE show an average
ratio of 1321.54% and 37.79% respectively. These high profitability ratio values will
directly impact the Company's overall profitability ratio.
C. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA SECARA KONSOLIDASI TERHADAP
KEUANGAN PERUSAHAAN | CONSOLIDATED IMPACT OF ADDITION OF NEW BUSINESS
ACTIVITY TO THE COMPANY’S FINANCIALS
Penambahan Kegiatan Usaha Utama yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual
Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau
Disewa (KBLI 68111) diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perseroan di masa
mendatang sebagai perusahaan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari Semen
Indonesia Group.
Penambahan Kegiatan Usaha Utama diproyeksikan meningkatkan laba bersih Perseroan
sekitar 6,7% karena biaya yang lebih rendah serta adanya tambahan pendapatan royalti
serta tambahan pendapatan dari Sewa Lahan.
Berikut adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa
Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang didasarkan pada asumsi tahun 2024 :
The addition of Main Business Activities i.e. Business Lease Without Intellectual Property
Option Rights, Not Copyrighted Works (KBLI 77400) and Owned or Rented Real Estate (KBLI
68111) is expected to provide benefits for the Company in the future as a stand-alone
company and as part of the Semen Indonesia Group.
The addition of Main Business Activities is projected to increase the Company's net profit by
around 6.7% due to lower costs and additional royalty income and additional income from
land rental.
The following is a consolidated financial summary of the Company with and without
additional Main Business Activities based on assumptions for 2024:
50
Page 51
(dalam milyaran rupiah / in billion rupiah)
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN | ANNUAL GENERAL MEETING OF
SHAREHOLDERS
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
kepada Pemegang Saham melalui RUPS sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan
Usaha Utama Perseroan. Dalam hal ini, persetujuan untuk Penambahan Kegiatan Usaha Utama
Perseroan akan dimintakan pada RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada:
In accordance with the provisions of POJK No. 17/2020, the Company intends to request for
approval to the Shareholders through the GMS in relation to the plan for the Addition to the Main
Business Activities of the Company. In this case, approval for the Addition to the Main Business
Activities of the Company will be requested at the GMS which will be held by the Company on:
Hari, Tanggal : Jumat, 31 Mei 2024
Day, Date : Friday, 31 May 2024
Tempat : Hotel Ra Suite Simatupang, Jl. TB Simatupang No. 30, Cilandak Barat,
Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430 &
Video Conference
Place : Hotel Ra Suite Simatupang, Jl. TB Simatupang No. 30, Cilandak Barat,
Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
& Video Conference
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Time : 14.00 Western Indonesian Time - finish
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPS Perseroan:
The following are the important dates related to the holding of the Company’s GMS:
51
Page 52
Peristiwa / Event Tanggal / Date
Pengumuman RUPS 23 April 2024
Announcement of GMS 23 April 2024
Keterbukaan Informasi mengenai rencana 23 April 2024
Penambahan Kegiatan Usaha Utama 23 April 2024
Disclosure of Information on the proposed Addition
to the Main Business Activities
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham 7 Mei 2024
Perseroan yang berhak menghadiri RUPS 7 May 2024
Date of DPS for determining the Shareholders of the
Company who are entitled to attend the GMS
Pemanggilan RUPS 8 Mei 2024
Invitation of GMS 8 May 2024
Perubahan dan/atau tambahan informasi atas 29 Mei 2024
Keterbukaan Informasi 29 May 2024
Changes and/or additional information to the
Disclosure of Information
RUPS 31 Mei 2024
GMS 31 May 2024
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 4 Juni 2024
Submission of Summary of Minutes of GMS 4 June 2024
Penyampaian Risalah RUPS Paling lambat 1 Juli 2024
Submission of Minutes of GMS At the latest 1 July 2024
Selanjutnya, mata acara RUPS Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Utama Perseroan adalah:
Furthermore, the agenda for the Company's GMS in connection with the Addition to the Main
Business Activities of the Company is:
“Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam
rangka (i) penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii)
penambahan bidang usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka
pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.”
"Amendments to Article 3 of the Articles of Association concerning Objectives and Purposes and
Business Activities, for the purpose of (i) adjustments to the Standard Classification of Indonesian
Business Activities (KBLI 2020) and (ii) addition to the business sector of the Company, including
discussion of the Feasibility Study for the purpose of fulfillment of the requirements and provisions
of POJK No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business
Activities.”
52
Page 53
Lebih lanjut, RUPS Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
untuk mata acara khusus perubahan Pasal 3 di atas berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:
Furthermore, the Company's GMS will be held by the Company by referring to the provisions of
the Company's Articles of Association and POJK No. 15/2020. The attendance quorum and
resolution quorum for the specific agenda of the amendment to Article 3 above based on Article
25 paragraph (5) of the Company's Articles of Association are as follows:
1. Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh Pemegang Saham
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus
disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS Perseroan.
1. Amendments to these Articles of Association are determined by the GMS, which is attended
by Shareholders and/or their authorized representatives representing at least 2/3 (two
thirds) of the total number of shares with valid voting rights and the resolution must be
approved by shareholders and/or their authorized representatives representing more than
2/3 (two thirds) of the total number of shares with voting rights present at the Company's
GMS.
2. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Poin (1) di atas tidak tercapai,
maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil
mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil
mereka yang sah yang bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
2. In the event that the attendance quorum as intended in Point (1) above is not reached, the
second GMS is valid if it is attended by shareholders and/or their representatives
representing at least 3/5 (three fifths) of the total number of shares with valid voting rights
and resolution approved by shareholders and/or their legal representatives representing at
least more than 1/2 (one half) of the total number of shares with voting rights present at the
second GMS.
3. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Poin (2) tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
3. In the event that the attendance quorum at the second GMS as referred to in Point (2) is not
reached, the third GMS can be held provided that the third GMS is valid and has the right to
make decisions if attended by Shareholders with valid voting rights in the presence quorum
and resolution quorum determined by OJK at the request of the Company.
53
Page 54
Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama sebagaimana disebutkan di atas tidak
memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPS, maka rencana tersebut baru dapat
diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.
If the plan for Addition to the Main Business Activities as mentioned above does not receive
approval from the Shareholders at the GMS, then the plan can only be submitted again 12
(twelve) months after the GMS is held.
V. INFORMASI TAMBAHAN | ADDITIONAL INFORMATION
Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Penambahan Kegiatan Usaha Utama, Para
Pemegang Saham dari Perseroan dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan
Perseroan, pada Hari Kerja, yaitu Senin - Jumat dan pada jam kerja, yaitu Pukul 07.30 - 16.30 WIB
di alamat berikut:
To obtain further information related to the Addition to the Main Business Activities, the
Shareholders of the Company may submit questions to the Corporate Secretary of the Company,
on Business Days, Monday - Friday and business hours, 07.30 - 16.30 WIB, at the following
address:
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.
Kantor Pusat / Head Office
Talavera Suite lantai 15, Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang No. 22 – 26, Jakarta 12430, Indonesia
Telepon: (021) 2986 1000
Fax: (62-21) 2986 3333
Website: www.solusibangunindonesia.com
Email: corpsec.sbi@sig.id
U.p. Sekretaris Perusahaan
54
Page 55
Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
p.1 ×7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Ministry of Justice
p.3
unresolved
org
Ministry of Law and Human Rights
p.3 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.5
unresolved
org
PT Semen Padang
p.7 ×4
unresolved
org
PT Semen Gresik
p.7 ×4
unresolved
org
PT Semen Tonasa
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah
p.11
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights. Thus
p.11
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights. After
p.11
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.11 ×7
unresolved
person
Ariani Lakhsmijati Rachim
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
PT SBI. To
p.11
unresolved
org
PT SBI.
p.11
unresolved
org
PT Semen Cibinong
p.12 ×2
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Holcim Indonesia Tbk
p.12 ×4
unresolved
person
Dr. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.12 ×4
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.12 ×26
unresolved
person
H. Notary
p.13
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.16 ×2
unresolved
org
Minister of Law
p.18 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.19 ×2
unresolved
org
Firm Imelda & Rekan
p.19 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.20 ×6
unresolved
person
Daniel Kohar
p.20 ×3
unresolved
person
Public Accountant License Kohar
p.20 ×3
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.21 ×6
unresolved
org
Safrudin & Partners
p.21 ×2
unresolved
org
KJPP RSR
p.21 ×12
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.21 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.21 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.21 ×3
unresolved
person
Rudi M. Safrudin
p.21 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.21
unresolved
org
Minister of Finance
p.21 ×3
unresolved
org
Ministry of Finance
p.21
unresolved
person
Henty Lukman
p.31 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.31
unresolved
org
Minister of Finance Register
p.31
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.41 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
13683 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': None}