Skip to content
Back to announcement

20240529_SMCB_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644042_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMCB

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 55

Page 1
          PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                              PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (“Perseroan”)
  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
    MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OJK NO. 15/POJK.04/2020 TENTANG RENCANA DAN
                   PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

               AMENDMENT AND/OR ADDITION TO THE DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS
                               PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK (THE “COMPANY”)
    IN ORDER TO COMPLY WITH FINANCIAL SERVICES AUTHORITY (OTORITAS JASA KEUANGAN OR “OJK”) REGULATION NO.
 17/POJK.04/2020 CONCERNING MATERIAL TRANSACTIONS AND CHANGES IN BUSINESS ACTIVITIES AND OJK REGULATION NO.
 15/POJK.04/2020 CONCERNING PLANNING AND ORGANIZING GENERAL MEETINGS OF SHAREHOLDERS OF PUBLIC COMPANIES




KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI
YANG TERMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, ATAU KERAGU-RAGUAN DALAM MEMBUAT SUATU KEPUTUSAN DAN TERDAPAT KERAGUAN PADA
TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT AND NEEDS IMMEDIATE ATTENTION. IF YOU HAVE DIFFICULTIES IN UNDERSTANDING THE INFORMATION
CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE, OR DOUBT IN MAKING A DECISION AND THERE ARE DOUBTS ON THE ACTION THAT WILL BE TAKEN, YOU SHOULD
CONSULT WITH A COMPETENT PARTY.



DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.

THE BOARD OF DIRECTORS AND THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE CORRECTNESS OF ALL INFORMATION, FACTS,
DATA OR REPORTS AND THE ACCURACY OF OPINIONS SET OUT IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION AND ALL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF
INFORMATION IS ACCURATE AND THERE ARE NO MATERIAL FACTS THAT ARE NOT DISCLOSED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION WHICH MAY CAUSE THE
MATERIAL INFORMATION CONTAINED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION TO BE INCORRECT OR MISLEADING.




                                              PT Solusi Bangun Indonesia Tbk

                         KEGIATAN USAHA UTAMA SESUAI ANGGARAN DASAR:
       bidang industri (industri pengolahan; konstruksi; penunjang usaha lainnya), perdagangan
   (perdagangan besar, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis), pertambangan (pertambangan dan
   penggalian), transportasi (pengangkutan dan pergudangan), serta pengolahan limbah berbahaya
     (pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas
                                               remediasi)

                             KEGIATAN USAHA YANG TELAH DIJALANKAN:
    Industri Pengolahan (Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton dan Industri semen),
    bidang Konstruksi (termasuk pengangkutan dan dan pergudangan yaitu, angkutan laut dalam
  negeri untuk barang khusus dan pergudangan dan penyimpanan, bidang Penunjang Usaha Lainnya
   (aktivitas pengepakan), bidang Perdagangan Besar (Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan
   batu), bidang Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah (termasuk aktivitas
     profesional, ilmiah dan teknis yaitu, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya,
    pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya; jasa pengujian laboratorium; dan aktivitas
      profesional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya), bidang aktivitas
  konsultasi manajemen lainnya, dan dalam bidang pertambangan dan penggalian (penggalian batu
                           kapur/gamping, penggalian tanah dan tanah liat)




                                                                                                                  1
Page 2
                 MAIN BUSINESS ACTIVITIES BASED ON ARTICLE OF ASSOCIATION:
  industrial sector (processing industry; construction; other business support), trade (wholesale
      trade, professional, scientific and technical activities), mining (mining and quarrying),
transportation (transportation and warehousing), as well as hazardous waste processing (water
 management, water management waste, waste management and recycling, and remediation
                                              activities)

                       BUSINESS ACTIVITIES THAT HAS BEEN CARRIED OUT:
 Processing Industry (Packing and Box Industry From Paper and Cardboard and cement industry),
 Construction (including Transportation and Warehousing, i.e Domestic Sea Transport for Special
 Goods, Transportation and Warehousing), Other Business Support (packing activity), Wholesale
 (Wholesale of Cement, Lime, Sand and Stone); Waste Water Management, Waste Management
and Recycling (including professional, scientific and technical activities i.e. treatment and disposal
 non hazardous waste, treatment and disposal hazardous waste; laboratory testing services; and
    other professional, scientific, and technical activities which not included in others), other
management consulting activities, and in the mining and quarrying (limestone quarrying, soil and
                                           clay quarrying)


                                   Kantor Pusat / Head Office:
                                      Talavera Suite lantai 15
                                        Talavera Office Park
                                   Jl. TB Simatupang No.22-26
                                           Jakarta 12430
                                      Telp.:+62 21 2986 1000
                                      Fax.: +62 21 2986 3333
                                    Email : corpsec.sbi@sig.id
                          Website: https://solusibangunindonesia.com/


 Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal
     ___29 Mei 2024 sebagai perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan informasi yang
                       diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2024
This Amendment and/or Addition to the Disclosure of Information is published in Jakarta on 29 May
  2024 as an amendment and/or addition to the Disclosure of Information which was published in
                                   Jakarta on 23 April 2024




                                                                                       2
Page 3
                                DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
                             DEFINITIONS, TERMS AND ABBREVIATIONS


“DPS”                    :   Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh Biro
“DPS”                        Administrasi Efek.
                             Shareholders Register of the Company issued by Securities
                             Administration Bureau.


“Hari Kerja”             :   Hari-hari, kecuali hari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional,
“Working Days”               dimana bank-bank komersial buka untuk beroperasi secara umum di
                             Jakarta, Indonesia.
                             Days, except Saturdays or Sundays or national holidays, when
                             commercial banks are open for general operations in Jakarta, Indonesia.


“KBLI”                   :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana diatur dalam
“KBLI”                       Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
                             Baku Lapangan Usaha Indonesia.
                             Standard Classification of Indonesian Business Activities as regulated in
                             Central Statistics Agency Regulation No. 2 of 2020 concerning Standard
                             Classification of Indonesian Business Activities.


“Kemenkumham”            :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (atau
“Ministry of Justice and     sebutan sebelumnya/di masa yang akan datang yang dapat digunakan
Human Rights”                untuk menyebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia dari waktu ke waktu).
                             Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia (or the
                             previous/future designation that may be used to refer to the Ministry of
                             Law and Human Rights of the Republic of Indonesia from time to time).


“Masyarakat”             :   Pihak-pihak termasuk badan hukum, baik warga negara Indonesia
“Public”                     ataupun warga negara asing dan badan hukum Indonesia ataupun
                             badan hukum asing, baik yang berdomisili dan didirikan di Indonesia
                             ataupun yang berdomisili dan didirikan di luar yurisdiksi Republik
                             Indonesia.
                             The parties include legal entities, whether Indonesian citizens or foreign
                             citizens and Indonesian legal entities or foreign legal entities, whether
                             domiciled and established in Indonesia or domiciled and established
                             outside the jurisdiction of the Republic of Indonesia.


“Otoritas Jasa       :       Suatu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-
Keuangan” atau “OJK”         Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
“Financial Services          sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
Authority”                   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU OJK”),
                             yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan

                                                                                        3
Page 4
                         atas kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan, pasar modal,
                         asuransi, dana pensiun, institusi pembiayaan dan sektor-sektor institusi
                         pembiayaan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan
                         institusi yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban dari
                         Bapepam dan/atau Bapepam dan LK untuk melaksanakan fungsi
                         pengaturan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
                         An independent institution established under Law no. 21 of 2011
                         concerning the Financial Services Authority as amended by Law No. 4 of
                         2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial
                         Sector (“OJK Law”), whose duties and authorities include the regulation
                         and supervision of financial service activities in the banking sector,
                         capital market, insurance, pension funds, financing institutions and
                         other financial institution sectors. As of 31 December 2012, OJK is an
                         institution that replaces and accepts the rights and obligations of
                         Bapepam and/or Bapepam and LK to carry out regulatory and
                         supervisory functions in accordance with the provisions of Article 55 of
                         the OJK Law.


“Pemegang Saham”     :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS.
“Shareholders”           The shareholders of the Company whose names are registered in the
                         DPS.


“POJK No. 42/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 42/2020”       42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                         Benturan Kepentingan.
                         Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                         Indonesia Number 42/POJK.04/2020 dated 1 July 2020 concerning
                         Affiliated Transactions and Conflicts of Interest.


“POJK No. 17/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 17/2020”       17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan
                         Perubahan Kegiatan Usaha.
                         Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                         Indonesia Number 17/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning
                         Material Transactions and Changes in Business Activities.


“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
“POJK No. 15/2020”       15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
                         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
                         Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of
                         Indonesia Number 15/POJK.04/2020 dated 20 April 2020 concerning the
                         Planning and Organization of General Meeting of Shareholders of Public
                         Companies.




                                                                                  4
Page 5
“RUPS”                 :   Rapat Umum Pemegang Saham.
“GMS”                      General Meeting of Shareholders.


“SBI atau Perseroan”   :   PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka
“SBI or Company”:          dengan kegiatan usaha utama untuk mendirikan dan mengelola pabrik
                           semen dan menjalankan segala usaha yang berhubungan dengan usaha
                           tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada bidang industri (industri
                           pengolahan, konstruksi, penunjang usaha lainnya), perdagangan
                           (perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan teknis),
                           pertambangan (pertambangan dan penggalian), transportasi
                           (pengangkutan dan pergudangan) serta pengolahan limbah berbahaya
                           (pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi).
                           PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, a public limited liability company with
                           the main business activity of establishing and managing a cement
                           factory and running all businesses related to this business including but
                           not limited to industry (processing industry, construction, other business
                           support), trading (wholesale, professional activities, scientific and
                           technical), mining (mining and quarrying), transportation
                           (transportation and warehousing) and hazardous waste management
                           (waste management and recycling, remedial activities).


“SIG”                  :   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk suatu perseroan terbatas yang
                           merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan dan diatur
                           berdasarkan hukum Indonesia yang merupakan pemegang
                           9.019.381.973 saham secara langsung di dalam SBI.
                           PT Semen Indonesia (Persero) Tbk is a limited liability company which is
                           a State-Owned Enterprise established and regulated under Indonesian
                           law, direct holder of 9,019,381,973 shares in SBI.


“SBA”                  :   PT Solusi Bangun Andalas merupakan anak perusahaan Perseroan, yang
                           bergerak dalam bidang industri pengolahan, pengangkutan dan
                           pergudangan, perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan
                           teknis, pengolahan air, pengolahan air limbah, pengolahan dan daur
                           ulang sampah, pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,
                           pertambangan dan penggalian.
                           PT Solusi Bangun Andalas is a subsidiary of the Company, which
                           engaged in the industrial processing, transportation and warehousing,
                           wholesale trade, professional, scientific and technical activities, water
                           processing, waste water processing, waste processing and recycling,
                           electricity procurement, gas, steam/hot water and cold air, mining and
                           quarrying.


“Undang-Undang Pasar :     Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Modal”                     Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
“Capital Market Law”       Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,


                                                                                      5
Page 6
                               sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                               tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
                               Law No. 8 of 1995 dated November 10, 1995 concerning the Capital
                               Market, State Gazette of the Republic of Indonesia No. 64 year 1995,
                               Supplement to the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 3608,
                               as amended by Law No. 4 of 2023 concerning the Development and
                               Strengthening of the Financial Sector.




I.   PENDAHULUAN | BACKGROUND


Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (“Royalti”) | Explanations,
Considerations and Reasons for Doing the Addition of Business Activities of Leasing Without
Intellectual Property Option Rights, Not Copyright Works (“Royalty”)

Perseroan adalah salah satu anak perusahaan SIG yang merupakan suatu perseroan terbatas terbuka
yang bergerak di industri (industri pengolahan, konstruksi, penunjang usaha lainnya), perdagangan
(perdagangan besar, aktivitas professional, ilmiah dan teknis), pertambangan (pertambangan dan
penggalian), transportasi (pengangkutan dan pergudangan) serta pengolahan limbah berbahaya
(pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi). Saat ini, Perseroan dan 8 entitas anak yang
terkonsolidasi merupakan bagian dari grup SIG, suatu badan usaha milik negara yang bergerak sebagai
penyedia solusi bahan bangunan.
The Company is one of the subsidiaries of SIG which is a public limited liability company engaged in
industry (processing industry, construction, other business support), trading (wholesale, professional
activities, scientific and technical), mining (mining and quarrying), transportation (transportation and
warehousing) and hazardous waste management (waste management and recycling, remedial
activities). Currently, the Company and its eight consolidated subsidiaries are part of SIG group, a state-
owned company engaged as leading multinational building material solutions.

Sejak 2020, proses pemasaran dan penjualan produk semen milik Perseroan dilakukan melalui skema
mega distributor dimana Perseroan telah menunjuk SIG sebagai distributor tunggal untuk membeli
produk Perseroan yang akan dijual lagi kepada pihak ketiga termasuk sub-distributor/pelanggan dari
SIG. Selain dengan mekanisme distributor tunggal, dalam rangka memperkenalkan merek-merek
produk semen lain yang dimiliki anak perusahaan SIG, SIG menerapkan strategi multi brand produk
semen dengan menggunakan transaksi Inter Company Sales (ICS), yang merupakan transaksi jual beli
semen dan/atau klinker yang dilakukan antara SBI, SBA atau afiliasi dengan SIG. Skema ICS memiliki
kompleksitas yang tinggi dan membutuhkan kesepakatan/perjanjian bersama antar pihak yang
terkait. Hal ini menyebabkan proses yang cukup rumit, kompleksitas dalam hal perpajakan, rekonsiliasi
pencatatan, dan penyelesaian hutang-piutang antar entitas di grup SIG.
Since 2020, the marketing and sales process of the Company's cement products will be carried out
through a mega distributor system scheme where the Company has appointed SIG as the sole
distributor to purchase the Company's products to be resold to third parties including sub-
distributors/customers of SIG. In addition to the single distributor mechanism, in order to introduce
other brands of cement products owned by SIG's subsidiaries, SIG implements a multi-brand cement
product strategy using Inter Company Sales (ICS) transactions, which are sale and purchase


                                                                                           6
Page 7
transactions of cement and/or clinker carried out between SBI, SBA or affiliates with SIG. ICS schemes
are highly complex and require mutual agreements between the parties involved. This has led to a
complicated process, complexity in terms of taxation, reconciliation of records, and settlement of debts
between entities in the SIG group.

Untuk mengatasi permasalahan di atas, pada tanggal 20 Desember 2023, SIG menyampaikan kepada
Perseroan mengenai adanya rencana implementasi skema royalti untuk transaksi antara entitas anak
pemilik merek dengan entitas anak penyewa merek. Dengan skema royalti diharapkan akan dapat
semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemasaran dan distribusi produk Perseroan, serta
memperluas pangsa pasar dari anak perusahaan SIG dan memperkenalkan merek anak perusahaan
SIG ke pasar yang berada di luar jangkauan pasar anak perusahaan SIG. Selain itu dengan skema royalti
ini juga diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dalam pendistribusian dan penjualan produk
Perseroan maupun anak perusahaan SIG lainnya.

To overcome the above problems, on 20 December 2023, SIG informed the Company on the plan to
implement a royalty scheme for transactions between subsidiaries that own brands and subsidiaries
that lease brands. The royalty scheme is expected to further improve the effectiveness and efficiency
of marketing and distribution of the Company's products, as well as expand the market share of SIG's
subsidiaries and introduce the brands of SIG's subsidiaries to the market beyond the market of the SIG's
subsidiaries. In addition, the royalty scheme is also expected to reduce logistics costs in the distribution
and sale of the products of the Company and other SIG subsidiaries.

Dalam skema Royalti ini, penerapan strategi multi brand produk semen dari SIG akan menyebabkan
(i) Perseroan maupun SBA dapat menyewakan mereknya kepada entitas anak SIG lain yang
memproduksi semen menggunakan merek yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau SBA, sehingga
Perseroan dan/atau SBA akan memperoleh pendapatan royalti, atau (ii) Perseroan maupun SBA
menggunakan merek dari entitas anak SIG yang lain sehingga Perseroan dan/atau SBA harus
membayar royalti kepada entitas anak SIG tersebut. Entitas anak SIG yang bertransaksi dalam skema
Royalti adalah SBA, PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa dan PT Semen Baturaja Tbk.

Under this royalty scheme, the implementation of multi-brand strategy for cement products of SIG will
result in (i) the Company and SBA being able to lease their brands to other SIG subsidiaries that produce
cement using the brands owned by the Company and/or SBA, so that the Company and/or SBA will
earn royalty income, or (ii) the Company and SBA using the brands of other SIG subsidiaries so that the
Company and/or SBA must pay royalties to such SIG subsidiaries. SIG subsidiaries that transact under
the Royalty scheme are SBA, PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa and PT Semen
Baturaja Tbk.

Adapun merek-merek yang dimiliki oleh Perseroan berkenaan dengan skema royalti adalah sebagai
berikut:

           Nama Merek                      Kelas Barang dan Jasa           Jangka Waktu Perlindungan

Dynamix                                               1                 5 Agustus 2031

Dynamix                                              19                 26 Agustus 2029

Dynamix                                              22                 27 Agustus 2029



                                                                                            7
Page 8
           Nama Merek                  Kelas Barang dan Jasa          Jangka Waktu Perlindungan

Dynamix                                          35                 27 Agustus 2029

Dynamix                                          42                 27 Agustus 2029

Dynamix masonry                                  19                 15 Mei 2030

Dynamix extra power                               1                 5 Agustus 2031

Merek-merek yang dimiliki oleh SBA berkenaan dengan skema royalti adalah sebagai berikut:

          Nama Merek                   Kelas Barang dan Jasa                 Jangka Waktu

Semen Andalas                                    19                 29 Juli 2030

Andal Berkelas                                   19                 8 April 2031



The following is list of trademark related with royalti scheme owned by the Company:

        Trademark Name              Class of Product and Services          Protection Duration

Dynamix                                           1                 5 August 2031

Dynamix                                          19                 26 August 2029

Dynamix                                          22                 27 August 2029

Dynamix                                          35                 27 August 2029

Dynamix                                          42                 27 August 2029

Dynamix masonry                                  19                 15 May 2030

Dynamix extra power                               1                 5 August 2031



Brands owned by SBA related with royalti scheme are as follows:

        Trademark Name              Class of Product and Services         Protection Duration

Semen Andalas                                    19                 29 July 2030

Andal Berkelas                                   19                 8 April 2031

Adapun untuk merek-merek lain milik entitas anak SIG yang lain akan mengacu pada perjanjian yang
timbul sebagai pelaksanaan dari surat SIG tertanggal 20 Desember 2023.



                                                                                       8
Page 9
As for other brands belonging to other SIG subsidiaries, they will be mentioned in the agreement that
emerged as an implementation of the SIG letter dated 20 December 2023.

Pihak-pihak dalam grup SIG yang bertransaksi dalam Kegiatan Royalti adalah SIG selaku Mega
Distributor dan Anak Usaha dalam kategori Semen; antara lain: Perseroan, SBA (PT Solusi Bangun
Andalas), PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa dan PT Semen Baturaja Tbk.

The parties in the SIG group that transact in Royalty are SIG as Mega Distributor and Subsidiaries in
the Cement category; including: the Company, SBA (PT Solusi Bangun Andalas), PT Semen Padang, PT
Semen Gresik, PT Semen Tonasa and PT Semen Baturaja Tbk.

Mengingat Perseroan dan SBA akan memperoleh pendapatan apabila skema royalti ini
diimplementasikan, maka Perseroan perlu menambahkan kegiatan usaha baru yaitu Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400).

Considering the Company and SBA will generate revenue if the royalty scheme is implemented, the
Company needs to add new additional business activity, i.e leasing without option rights on the
intellectual property, not copyrights (KBLI 77400).

Penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan adalah hanya terkait dengan royalti, baik berupa
pendapatan royalti maupun pembayaran royalti (dalam hal Perseroan dan SBA menyewa dari grup
SIG yang lain). Mengingat KBLI 77400 sehubungan dengan royalti ini tidak berdiri sendiri, maka untuk
kepentingan penulisan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kami akan menuliskan sesuai
dengan KBLI 77400.

The addition of business activities to be carried out is only related to royalty, both in the form of royalty
income and royalty payments (in the event that the Company and SBA leases from other SIG groups).
As KBLI 77400 in relation to royalty does not stand alone, for the purpose of the amendment to Article
3 of the Company's Articles of Association, we will state it in accordance with KBLI 77400.

Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri atau Disewa (“Sewa Lahan”) | Explanations, Considerations and Reasons for Doing
the Addition of Business Activities of Owned or Rented Real Estate (“Land Rental”)

Perseroan juga saat ini memiliki beberapa aset tanah dan bangunan non hunian yang cukup luas yang
tidak digunakan secara maksimal untuk operasional eksisting, sehingga untuk mengoptimalkan aset-
aset tersebut Perseroan bermaksud untuk menyewakan, baik kepada pihak ketiga maupun kepada
pihak terafiliasi dari Perseroan. Dengan menyewakan aset tanah dan bangunan non hunian Perseroan
berharap dapat memperoleh pendapatan tambahan yang bersifat pasif, mengoptimalkan
pemanfaatan aset tanah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja keuangan dan profitabilitas
Perseroan di masa mendatang.

Sebagai tambahan informasi, tanah yang akan disewakan Perseroan berada di lokasi yang strategis.
Sebagai contoh tanah yang berada di lokasi Cilacap berdekatan dengan jalan raya dan proyek strategis
nasional (Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP)) serta tanah yang berlokasi di Cibadak
yang memiliki potensi sebagai pusat riset dan edukasi.
Adapun alamat di Cilacap adalah Jl. Nusantara, Kelurahan Karangtalun, Kec. Cilacap Utara, Kabupaten
Cilacap, Jawa Tengah.

                                                                                             9
Page 10
Sedangkan alamat di Cibadak adalah Jl. Perintis Kemerdekaan, Kp. Tanjungsari, Ds. Sukamulya, Kec.
Cikembar dan Ds. Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Untuk melakukan kegiatan usaha Sewa Lahan, Perseroan perlu menambahkan kegiatan usaha baru
yaitu Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (KBLI 68111).

The Company also currently has several large non-residential land and building assets which are not
used optimally for existing operations, so to optimize these assets the Company intends to rent them
out, both to third parties and to affiliated parties of the Company. By renting out land assets and non-
residential buildings, the Company hopes to obtain additional passive income, optimizing the use of
land assets, which will ultimately improve the Company's financial performance and profitability in the
future.
For additional information, the land that will be leased by the Company is located in a strategic, For
example, the land located in Cilacap is adjacent to highways and national strategic projects (Pertamina
Refinery Development Master Plan (RDMP)) and land located in Cibadak which has the potential as a
research and education center.

The address in Cilacap is Jl. Nusantara, Karangtalun Village, North Cilacap District, Cilacap Regency,
Central Java.

While the address in Cibadak is Jl. Perintis Kemerdekaan, Kp. Tanjungsari, Ds. Sukamulya, Kec.
Cikembar and Ds. Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, West Java.

To carry out Land Rental business activities, the Company needs to add a new business activity, namely
Owned or Rented Real Estate (KBLI 68111).

Penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan adalah hanya berupa sewa menyewa lahan.
Mengingat KBLI 68111 sehubungan dengan sewa menyewa lahan ini tidak berdiri sendiri, maka untuk
kepentingan penulisan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kami akan menuliskan sesuai
dengan KBLI 68111.

The addition of business activities to be carried out is only in the form of land rental. Considering that
KBLI 68111 in relation to land rental does not stand alone, for the purpose of the amendment to Article
3 of the Company's Articles of Association, we will state it in accordance with KBLI 68111.


Tujuan Keterbukaan Informasi | Objective of the Disclosure Information

Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 berupa penambahan bidang usaha baru yakni Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau
Disewa (KBLI 68111) sebagaimana diuraikan di atas (selanjutnya disebut “Penambahan Kegiatan
Usaha Utama”).

This Disclosure of Information to Shareholders (“Disclosure of Information”) contains information
regarding proposed Changes in Main Business Activities of the Company as referred to in POJK No.
17/2020 in the form of the addition of new business activities, which are Business Lease Without

                                                                                         10
Page 11
Intellectual Property Option Rights, Not Copyrighted Works (KBLI 77400) and Owned or Rented Real
Estate (KBLI 68111) as detailed above (hereinafter referred to as “Addition to the Main Business
Activities”).

Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Utama berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf
(a) POJK No. 17/2020, Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS Perseroan.

To make Addition to the Main Business Activities based on the provisions of Article 22 paragraph (1)
letter (a) of POJK No. 17/2020, the Company must first obtain approval from the Company's GMS.

Penambahan kegiatan usaha dalam pasal 3 Anggaran Dasar merupakan perubahan Anggaran Dasar
yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, setelah
RUPS menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar, perubahan tersebut perlu mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perseroan akan
memperbaharui ijin usaha pada Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission.

The addition of business activities in article 3 of the Articles of Association is an amendment to the
Articles of Association which requires approval from the Minister of Law and Human Rights. Thus, after
the GMS approves changes to Article 3 of the Articles of Association, these changes need to obtain
approval from the Minister of Law and Human Rights.

After obtaining approval from the Minister of Law and Human Rights, the Company will renew the
business license on the Business Identification Number through the Online Single Submission system.

Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Utama ini, tidak ada kewajiban persetujuan yang
harus dipenuhi Perseroan kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga, selain persetujuan dari Kreditur
Mayoritas (Kreditur BNI, Kreditur CIMB Niaga, Kreditur Permata Bank, Kreditur Maybank dan Kreditur
BTPN) berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Berbasis Sustainability Linked Loan Nomor 05
tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Selatan. Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Kreditur Mayoritas tersebut
berdasarkan Surat No. SSF/5.1/1298 tanggal 28 Mei 2024 dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
selaku agen fasilitas perihal Penyampaian Tanggapan Kreditur Mayoritas atas Permohonan Konfirmasi
serta Pengesampingan Ketentuan Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar PT SBI.

To carry out this Addition to the Main Business Activities, there is no required approval to fulfill by the
Company to from third parties and/or other parties in, except, the approval of the Majority Lenders
(Lenders BNI, Lenders CIMB Niaga, Lenders Permata Bank, Lenders Maybank and Lenders BTPN) based
on the Deed of Syndicated Credit Agreement Based on Sustainability Linked Loan Number 05 dated 19
December 2022 made before Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., Notary in South Jakarta City. The
Company has obtained approval from such Majority Lenders based on Letter No. SSF/5.1/1298 dated
28 May 2024 from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk as the facility agent regarding Submission
of Majority Lenders’ Response to the Request for Confirmation and Waiver of Provisions of the
Syndicated Credit Agreement in connection with the plan to Add Business Activities and Amendment
to Article 3 of the Articles of Association of PT SBI.




                                                                                          11
Page 12
II.    URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN | BRIEF DESCRIPTION OF THE COMPANY


A. Riwayat Singkat Perseroan | Brief Company History

      a. Sejarah Singkat | A Brief History

          Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan
          nama PT Semen Cibinong berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia di bawah kerangka
          Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun
          1970 tentang Penanaman Modal Asing, berdasarkan Akta Pendirian No. 53 tanggal 15 Juni
          1971, dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan oleh
          Menkumham berdasarkan Keputusan No. J.A.5/149/7 tanggal 23 September 1971 dan
          diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 82 tanggal 12 Oktober 1971,
          Tambahan No. 466.
          The Company is a public limited company which was first established under the name PT
          Semen Cibinong under the laws of the Republic of Indonesia under the framework of Law No.
          1 of 1970 as amended by Law No. 11 of 1970 concerning Foreign Investment, based on the
          Deed of Establishment No. 53 dated 15 June 1971, made before Abdul Latief, S.H., Notary in
          Jakarta, which was ratified by the Minister of Law and Human Rights based on Decree No.
          J.A.5/149/7 dated 23 September 1971 and announced in the State Gazette of the Republic of
          Indonesia No. 82 dated 12 October 1971, Supplement No. 466.

          Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Holcim Indonesia Tbk berdasarkan Akta
          No. 21 tanggal 30 November 2005, dibuat di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M,
          Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan
          Keputusan No. C-34995 HT.01.04.TH.2005 tanggal 30 Desember 2005 dan telah didaftarkan
          dalam Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 54/RUB.09.03/I/2006
          tanggal 24 Januari 2006 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10
          tanggal 3 Februari 2006, Tambahan No. 1311/2006.
          The Company changed its name to PT Holcim Indonesia Tbk based on Deed No. 21 dated 30
          November 2005, made before Dr Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M, Notary in Jakarta, which
          has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. C-
          34995 HT.01.04.TH.2005 dated 30 December 2005 and has been registered at the South
          Jakarta Municipality Company Registration Office No. 54/RUB.09.03/I/2006 dated 24 January
          2006 and has been announced in State Gazette of the Republic of Indonesia No. 10 dated 3
          February 2006, Supplement No. 1311/2006.

          Kemudian pada tahun 2019, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT
          Solusi Bangun Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 11 tanggal 11 Februari 2019, dibuat di
          hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari
          Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0008550.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18
          Februari 2019 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097407 tanggal 18 Februari
          2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
          0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 Februari 2019.



                                                                                    12
Page 13
   Then in 2019, the Company changed its name to PT Solusi Bangun Indonesia Tbk based on
   Deed No. 11 on 11 February 2019, made before Aulia Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which
   has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights based on Decree No. AHU-
   0008550.AH.01.02.TAHUN2019 dated 18 February 2019 and has been notified to the Minister
   of Law and Human Rights based on the Acceptance Letter of Notification of Amendment to the
   Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0097407 dated 18 February 2019 and has been
   registered in the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
   0026748.AH.01.11.TAHUN 2019 dated 18 February 2019.

   Anggaran Dasar Perseroan telah diubah dari waktu ke waktu, terakhir kali diubah berdasarkan
   Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 52 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di
   hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
   AH.01.03-0460469 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Oktober
   2021 ("Akta No. 52/2021").
   The Company's Articles of Association have been amended from time to time, the last time
   being amended based on the Deed of Shareholders Resolution No. 52 dated 13 October 2021,
   made before Aulia Taufani, S.H. Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of
   Law and Human Rights based on Letter of Acceptance of Notification of Amendment to Articles
   of Association No. AHU-AH.01.03-0460469 dated 13 October 2021 and has been registered in
   the Company Register of Ministry of Law and Human Rights under No. AHU-
   0177878.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 13 October 2021 ("Deed No. 52/2021”).

b. Kegiatan Usaha | Business Activities

   Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
   adalah untuk berusaha dalam bidang industri (industri pengolahan; konstruksi; penunjang
   usaha lainnya), perdagangan (perdagangan besar, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis),
   pertambangan (pertambangan dan penggalian), transportasi (pengangkutan dan
   pergudangan), serta pengolahan limbah berbahaya (pengelolaan air, pengelolaan air limbah,
   pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi). Perseroan telah menjalankan
   seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.

   Based on Article 3 of the Company's articles of association, the scope of the Company's
   business activities are to engage in the field of industry (processing industry; construction;
   other supporting business), trading (wholesale, professional, scientific and technical activities),
   mining (mining and quarrying), transportation (transportation and warehousing), and
   hazardous waste treatment (water management, wastewater management, waste
   management and recycling, and remediation activities). The Company has conducted its
   business activities in accordance with Article 3 of the Company’s articles of associations.

   Perseroan telah menjalankan usaha dalam bidang Industri Pengolahan (Industri kemasan dan
   kotak dari kertas dan karton dan Industri semen), bidang Konstruksi (termasuk pengangkutan
   dan pergudangan yaitu, angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus dan pergudangan
   dan penyimpanan, bidang Penunjang Usaha Lainnya (aktivitas pengepakan), bidang
   Perdagangan Besar (Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu), bidang Pengelolaan
   Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan
   teknis yaitu, pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya, pengelolaan dan

                                                                                     13
Page 14
   pembuangan sampah berbahaya; jasa pengujian laboratorium; dan aktivitas profesional,
   ilmiah dan teknis lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya), bidang aktivitas konsultasi
   manajemen lainnya, dan dalam bidang pertambangan dan penggalian (penggalian batu
   kapur/gamping, penggalian tanah dan tanah liat).

   The Company has carried out business in the field of Processing Industry (Packing and Box
   Industry From Paper and Cardboard and cement industry), Construction (including
   Transportation and Warehousing, i.e Domestic Sea Transport for Special Goods,
   Transportation and Warehousing), Other Business Support (packing activity), Wholesale
   (Wholesale of Cement, Lime, Sand and Stone); Waste Water Management, Waste
   Management and Recycling (including professional, scientific and technical activities i.e.
   treatment and disposal non hazardous waste, treatment and disposal hazardous waste;
   laboratory testing services; and other professional, scientific, and technical activities which not
   included in others), other management consulting activities, and in the mining and quarrying
   (limestone quarrying, soil and clay quarrying).


c. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham | Capital and Shareholding Structure

   Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini:
   The following is a diagram of the ownership of the Company as of the date of this Disclosure
   of Information:




                                                                                     14
Page 15
●   Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tingkat akhir yang juga merupakan
    pemegang saham pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Tidak ada
    individu yang menjadi pengendali Perseroan.
●   Taiheiyo Cement Corporation (TCC) adalah investor asing yang merupakan perusahaan
    publik yang tercatat di bursa efek Jepang dan Perseroan tidak memiliki akses atas
    informasi pemegang saham sampai dengan kepemilikan individu, maka untuk susunan
    pemegang saham TCC dapat merujuk pada website TCC: https://www.taiheiyo-
    cement.co.jp/english/ir/stock.html yang diunduh pada tanggal 21 Mei 2024 yaitu
    sebagai berikut:




                                                                      15
Page 16
●   The Company's shareholders up to the final level who are also the controlling
    shareholders of the Company are the Republic of Indonesia. There is no individual who
    controls the Company.
●   Considering that Taiheiyo Cement Corporation (TCC) is a foreign investor which is a public
    company listed on the Japanese stock exchange and the Company does not have access
    to shareholder information up to individual ownership, for the composition of TCC
    shareholders, you can refer to the TCC website: https:/ /www.taiheiyo-
    cement.co.jp/english/ir/stock.html which was downloaded on 21 May 2024, namely as
    follows:




Struktur permodalan dan struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, berdasarkan Akta No. 52/2021 dan DPS tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
The capital structure and shareholding structure of the Company as of the date of this
Disclosure Information, based on Deed No. 52/2021 and the DPS dated 30 April 2024 issued by
PT Datindo Entrycom as the Company's Securities Administration Bureau, are as follows:



                                                                             16
Page 17
                                                     Nilai Nominal Rp500,- per saham
                   Keterangan
                                             Jumlah Saham
                                                                          Jumlah Nominal (Rp)            %
                                               (lembar)

       Modal Dasar
                                                    30.651.600.000
       Jumlah Modal Dasar                                                         15.325.800.000.000

       Modal Ditempatkan dan Disetor
       Penuh

         PT Semen Indonesia (Persero) Tbk            7.533.148.888                 3.766.574.444.000     83,522

         Masyarakat (Kepemilikan < 5%)                119.312.094                       59.656.047.000    1,323

         Taiheiyo Cement Corporation                 1.366.920.991                     683.460.495.500   15,155

       Jumlah Modal Ditempatkan dan                  9.019.381.973                 4.509.690.986.500     100,00
       Disetor Penuh

       Jumlah Saham Dalam Portepel                  21.632.218.027                10.816.109.013.500




                                                     Nominal Value Rp500,- per share
                   Description
                                            Number of Share
                                                                         Nominal Amount (Rp)             %
                                               (share)

       Authorized Capital
                                                    30,651,600,000
       Amount of Authorized Capital                                               15,325,800,000,000

       Issued and fully paid up capital

         PT Semen Indonesia (Persero) Tbk            7,533,148,888                 3,766,574,444,000     83.522

         Public (ownership < 5%)                      119,312,094                       59,656,047,000    1.323

         Taiheiyo Cement Corporation                 1,366,920,991                     683,460,495,500   15.155

       Amount of Issued and fully paid up            9,019,381,973                 4,509,690,986,500     100.00
       capital

       Amount of Shares in Portepel                 21,632,218,027                10,816,109,013,500


   Pihak pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.

   The controller of the Company is the Republic of Indonesia.


d. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi | Composition of the Board of Commissioners and
   Directors

       Berdasarkan:
       (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 9 Juli 2020, dibuat di hadapan Aulia
           Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham

                                                                                                17
Page 18
      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.03-0314128 tanggal 28 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0122760.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli 2020;
(ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 47 tanggal 30 Maret 2021, dibuat di hadapan
      Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
      berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.03-0214836 tanggal 5 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No. AHU-0062085.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 5 April 2021;
(iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 53 tanggal 13 Oktober 2021, dibuat di
      hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
      Perseroan No. AHU-AH.01.03-0460492 tanggal 13 Oktober 2021 dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021
      tanggal 13 Oktober 2021;
(iv) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 34 tanggal 18 Februari 2022, dibuat di
      hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
      Perseroan No. AHU-AH.01.03-0133310 tanggal 1 Maret 2022 dan telah didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0041041.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Maret
      2022; dan
(v) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 45 tanggal 12 Mei 2023, dibuat
      dihadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
      Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0122235 tanggal 29 Mei 2023 dan telah didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU-0099299.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Mei
      2023;
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal dikeluarkannya
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Based on:
 (i) Deed of Meeting Resolution No. 18 dated 9 July 2020, made before Aulia Taufani,
       S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human
       Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company data
       No. AHU-AH.01.03-0314128 dated 28 July 2020 and has been registered in the
       Company Register No. AHU-0122760.AH.01.11.TAHUN 2020 dated 28 July 2020;
 (ii) Deed of Meeting Resolution No. 47 dated 30 March 2021, made before Aulia Taufani,
       S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and Human
       Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in Company data
       No. AHU-AH.01.03-0214836 dated 5 April 2021 and has been registered in the
       Company Register No. AHU-0062085.AH.01.11.TAHUN 2021 dated 5 April 2021;
 (iii) Deed of Meeting Resolution No. 53 dated 13 October 2021, made before Aulia
       Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
       Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
       Company data No. AHU-AH.01.03-0460492 dated 13 October 2021 and has been
       registered in the Company Register No. AHU-0177920.AH.01.11.TAHUN 2021 dated
       13 October 2021;
 (iv) Deed of Meeting Resolution No. 34 dated 18 February 2022, made before Aulia
       Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
       Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in

                                                                          18
Page 19
              Company data No. AHU-AH.01.03-0133310 dated 1 March 2022 and has been
              registered in the Company Register No. AHU-0041041.AH.01.11.TAHUN 2022 dated
              1 March 2022; and
        (v) Deed of Decision of the Shareholders No. 45 dated 12 May 2023, made before Aulia
              Taufani, S.H., Notary in Jakarta, which has been notified to the Minister of Law and
              Human Rights based on the Letter of Acceptance of Notification of Changes in
              Company data No. AHU-AH.01.09-0122235 dated 29 Mei 2023 and has been
              registered in the Company Register No. AHU-0099299.AH.01.11.TAHUN 2023 dated
              29 Mei 2023;
       the composition of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company
       is as follows:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama / Komisaris Independen                       : Prijo Sambodo
       Komisaris                                                    : Herudi Kandau Nugroho
       Komisaris                                                    : Yosifumi Taura
       Direksi
       Direktur Utama                                               : Lilik Unggul Raharjo
       Direktur                                                     : Ony Suprihartono
       Direktur                                                     : Soni Asrul Sani
       Direktur                                                     : Yasuhide Abe
       Board of Commissioners
       President Commissioner/Independent Commissioner : Prijo Sambodo
       Commissioner                                    : Herudi Kandau Nugroho
       Commissioner                                    : Yosifumi Taura
       Directors
       President Director                                           : Lilik Unggul Raharjo
       Director                                                     : Ony Suprihartono
       Director                                                     : Soni Asrul Sani
       Director                                                     : Yasuhide Abe

e.   Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan | Financial Highlights and Financial Ratio
     Ringkasan ikhtisar data keuangan dan rasio-rasio keuangan Perseroan adalah sebagai
     berikut:
     The summary of the Company's financial highlights and financial ratios is as follows:
     Berikut adalah ikhtisar data keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal:
     The following is an overview of the Company's financial data for the period ending on:
      31 Desember 2023 yang diambil berdasarkan            31 December 2023 which is taken based on the
       laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang         Company's consolidated financial statements
       telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda &     which have been audited by the Public Accounting
       Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal           Firm Imelda & Rekan with a fair opinion in all
       yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan       material respects, signed by the Public Accountant
       Publik Juan Ramon Junius Siahaan (Izin Akuntan        Juan Ramon Junius Siahaan (Public Accountant
       Publik No.AP.1672).                                   License No.AP.1672).
      31 Desember 2022 yang diambil berdasarkan            31 December 2022 which is taken based on the
       laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang         Company's consolidated financial statements
       telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda &     which have been audited by the Public Accounting
       Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal           Firm Imelda & Rekan with a fair opinion in all
       yang material, yang ditandatangani oleh Akuntan       material respects, signed by the Public Accountant
       Publik Theodorus Bambang Dwi K.A (Izin Akuntan        Theodorus Bambang Dwi K.A (Public Accountant
       Publik No.AP1208).                                    License No.AP1208).

                                                                                              19
Page 20
             31 Desember 2021 yang diambil berdasarkan             31 December 2021 taken based on the Company's
              laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang          consolidated financial statements which have been
              telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik               audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
              Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan           Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
              pendapat wajar dalam semua hal yang material,          material matters, signed by the Public Accountant
              yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Daniel         Daniel Kohar, S.E., CPA (Public Accountant License
              Kohar, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No.AP.1130).     No.AP.1130).
             31 Desember 2020 yang diambil berdasarkan             31 December 2020 taken based on the Company's
              laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang          consolidated financial statements which have been
              telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik               audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
              Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan           Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
              pendapat wajar dalam semua hal yang material,          material matters, signed by the Public Accountant
              yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Daniel         Daniel Kohar, S.E., CPA (Public Accountant License
              Kohar, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No.AP.1130).     No.AP.1130).
             31 Desember 2019 yang diambil berdasarkan             31 December 2019 taken based on the Company's
              laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang          consolidated financial statements which have been
              telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik               audited by the Public Accounting Firm Tanudiredja,
              Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan           Wibisana, Rintis & Rekan with a fair opinion in all
              pendapat wajar dalam semua hal yang material,          material matters, signed by the Public Accountant
              yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Daniel         Daniel Kohar, S.E., CPA (Public Accountant License
              Kohar, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No.AP.1130).     No.AP.1130).
                                                                         dalam jutaan rupiah / in million Rupiah)




III.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
       UTAMA | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION TO THE MAIN BUSINESS
       ACTIVITIES
       A.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA TERKAIT
            SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTA
            (“ROYALTI”) | SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION TO BUSINESS
            ACTIVITIES RELATED TO LEASING WITHOUT INTELLECTUAL PROPERTY OPTION RIGHTS,
            NOT COPYRIGHT WORKS ("ROYALTY")

                                                                                                      20
Page 21
A.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT
    Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
    Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan PO No 7210079845, tanggal 15
    Maret 2024 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan Keuangan atas Transaksi.
    Public Appraisal Service Office (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Partners (“RSR”) which has been
    appointed by the Company's Board of Directors as an independent appraiser in accordance
    with PO No 7210079845, dated 15 March 2024 has been asked to provide a Financial
    Feasibility Study of the Transaction.
    Berikut adalah ringkasan laporan Studi Kelayakan Bisnis KJPP RSR atas Transaksi
    sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00048/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024
    tanggal 21 Mei 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
    The following is a summary of financial feasibility study report of the KJPP RSR on the
    Transaction as stated in its report No.00048/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024 dated 21
    May 2024 with the following summary:

     a   Identitas Penilai Independen | Identity of Independent Appraiser
         Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
         Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 33/KM.1/2010 tertanggal
         19 Januari 2010 mengenai izin penilai Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan
         sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis berkualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan
         No. B-1.10.00269 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
         dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis No.
         STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
         RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095
         berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
         1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011.

         Ruky, Safrudin & Partners Public Appraisal Services Office (KJPP RSR)
         In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
         No. 33/KM.1/2010 dated 19 January 2010 regarding the permit of appraiser Rudi M.
         Safrudin, MAPPI (Cert.) who was designated as an appraiser in the Business Appraisal
         Services Sector with Business Appraiser (B) qualifications with No. B-1.10.00269 and
         registered as a capital market supporting profession at the OJK in accordance with the
         Business Appraiser Capital Market Supporting Profession Registration Certificate No.
         STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.
         RSR has a business license from the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia No.
         2.11.0095 based on Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No.
         1131/KM.1/2011 dated 14 October 2011.

     b   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary
         Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Bisnis Rencana Penambahan Bidang
         Usaha No. 00050/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang disusun
         oleh KJPP RSR:
         The following is a summary of the Feasibility Study Report on Plans for Addition of
         Business Sectors in Indonesia No.00050/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024 dated 28
         May 2024 compiled by KJPP RSR:


                                                                                 21
Page 22
 i.    Objek Studi Kelayakan | Feasibility Study Object
       Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah Penambahan Sewa Guna Usaha
       Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400)
       sehubungan dengan Rencana Perseroan.

       The object of this Business Feasibility Study is the addition of a business lease
       without an intellectual property option, not a work of copyright (KBLI 77400) in
       connection with the Company's plan.

ii.    Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
       Feasibility Study
       Maksud dari Studi Kelayakan ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan
       rencana penambahan kegiatan usaha yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
       Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) sehubungan dengan
       Rencana Perseroan, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak
       dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan perpajakan.
       Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis untuk
       keperluan transaksi pada perusahaan terbuka.
       The purpose of this Feasibility Study is to conduct an analysis of the feasibility of
       plans for additional business activities, namely business lease without an
       intellectual property option, not a work of copyright (KBLI 77400) in connection
       with the Company's Plan, not for other forms of planned transactions and not
       intended for banking purposes. and taxation.
       The purpose of the assignment is to conduct a business feasibility study for
       transaction purposes in a public company.

iii.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting Conditions
       Asumsi
       Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah
       melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       penyusunan Studi kelayakan bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari
       manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
       keakuratannya.
       Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi
       keuangan yang disiapkan oleh manajemen SBI yang telah kami sesuaikan
       asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen (“Proyeksi Keuangan yang
       Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan
       pencapaiannya (fiduciary duty).
       Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut
       pendapat kami Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami
       tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
       Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi
       Kelayakan Bisnis.
       Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Studi Kelayakan
       Bisnis dari Perseroan

       Kondisi Pembatas
       Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi
       dan data. Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan

                                                                           22
Page 23
berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana disediakan oleh manajemen
Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap,
dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
maupun data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun
tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan atau
bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau
penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Penilaian, kami
menggunakan data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan
Informasi sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil
Studi Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham SBI dan Anak Perusahaan serta tidak mempertimbangkan
sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan
pengendalian internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan,
segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
Organisasi Kesehatan Dunia (“WHO”) telah resmi mengumumkan bahwa
pandemi Corona Virus Disease (“COVID-19”) sebagai pandemi global dan telah
menyebar hampir ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Hal ini diumumkan pada
tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana diberitakan dalam situs resmi WHO melalui
konferensi pers di kantor pusat WHO di Jenewa.
Pada tanggal 30 Desember 2022, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) di seluruh wilayah Indonesia dan
tanggal 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi
dan Indonesia mulai memasuki masa endemi.
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
pada tanggal Studi Kelayakan ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan Bisnis
seperti yang telah diuraikan di atas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal studi kelayakan hingga tanggal
penerbitan laporan Studi Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang
secara material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun
yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap SBI dan Anak Perusahaan serta
rencana bisnis dan anggaran SBI dan Anak Perusahaan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin
tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan Studi Kelayakan, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek finansial, kami tidak melakukan penelitian atas kajian
aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek model manajemen yang
telah disampaikan oleh manajemen Perseroan maupun keabsahan Rencana

                                                                23
Page 24
Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan, karena hal tersebut
berada di luar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari
manajemen Perseroan atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan
Studi Kelayakan, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan Bisnis dan sepanjang
pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum
diungkapkan dan dapat menyesatkan.

Assumption
This Business Feasibility Study was prepared based on the principles of
information and data integrity. In preparing this Feasibility Study, we relied and
based on information and data as provided by the Company's management,
which based on the nature of fairness is correct, complete, reliable and not
misleading.
This Business Feasibility Study Report was prepared using financial projections
prepared by SBI management whose assumptions we have adjusted and have
been approved by management ("Adjusted Financial Projections") so that they
reflect the fairness of the projections and their ability to be achieved (fiduciary
duty).
We are responsible for conducting the feasibility study and in our opinion the
Adjusted Financial Projections are reasonable, but we are not responsible for
their achievement.
We are responsible for the opinions produced in the Business Feasibility Study
Report.
We have obtained information on the legal status of the Business Feasibility
Study Object from the Company

Limiting Conditions
This Business Feasibility Study was prepared based on the principles of
information and data integrity. In preparing this Feasibility Study, we based on
information and data as provided by the Company's management, which based
on the nature of fairness is correct, complete, reliable and not misleading.
We have not carried out a detailed audit or due diligence on the explanations or
data provided by the Company's management, either verbally or in writing, and
as such we cannot provide guarantees or be responsible for the correctness and
completeness of such information or explanations.
As a basis for us to carry out analysis in the Assessment, we use data as stated in
the Data and Information Sources section as material for study, calculation and
analysis.
Any changes to the above data could materially affect the results of our
Feasibility Study. Therefore, we cannot accept responsibility for possible
differences in conclusions due to changes in the data.
This Feasibility Study was prepared only by considering the viewpoints of SBI and
Subsidiary shareholders and did not consider the viewpoints of other
stakeholders and other aspects.
Our assignment is not carried out for the purpose of disclosing internal control
weaknesses, errors or fraud in financial statements, any form of tax implications
or legal violations.

                                                                  24
Page 25
      The World Health Organization (“WHO”) has officially announced that the
      Corona Virus Disease (“COVID-19”) pandemic is a global pandemic and has
      spread almost throughout the world, including Indonesia. T his was announced
      on 11 March 2020, as reported on the official WHO website through a press
      conference at WHO headquarters in Geneva.
      On 30 December 2022, the government officially lifted the implementation of
      Community Activity Restrictions ("PPKM") throughout Indonesia and on 21 June
      2023, the government decided to lift the pandemic status and Indonesia began
      to enter an endemic period.
      The Feasibility Study was prepared by considering market and economic
      conditions, general business and financial conditions, as well as government
      regulations on the date this Feasibility Study was issued.
      This Feasibility Study is only carried out for the Business Feasibility Study
      Objectives as described above.
      We consider that from the date of feasibility study until the date of publication
      of the Feasibility Study report, there have been no material extraordinary events,
      both macroeconomic and industrial, present or future, which could affect SBI and
      its Subsidiaries as well as SBI's business plans and budgets. Subsidiary.
      We hereby declare that our assignment does not include analyzing transactions
      outside the Feasibility Study Objectives that may be available to the Company
      and the impact of these transactions on the Feasibility Study Objectives, and is
      also not an analysis of the most likely and optimal use of the Feasibility Study
      Objectives. .
      We would like to emphasize that the results of our analysis and review are
      specifically limited to financial aspects, we have not conducted research on
      market aspects, technical aspects, business pattern aspects and management
      model aspects that have been submitted by the Company's management or the
      validity of the Company's Plan from a legal and legal perspective. implications of
      tax aspects, because this is outside the scope of our assignment.
      We also adhere to the statement letter (representation letter) from the
      Company's management regarding our assignment to prepare the Feasibility
      Study Report, that the Company has submitted all important and relevant
      information regarding the Business Feasibility Study and to the best of the
      Company's management knowledge there are no material factors that have not
      been disclosed and can misleading.


iv.   Tanggal Studi Kelayakan | Feasibility Study Cutoff Date

      Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2023, parameter dan
      laporan keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per
      tanggal 31 Desember 2023.
      This Feasibility Study was conducted as of 31 December 2023, the parameters
      and financial reports used in the analysis are based on data as of 31 December
      2023.




                                                                       25
Page 26
v.    Kesimpulan Studi Kelayakan | Feasibility Study Conclusion
      Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
      a. Kelayakan Pasar :
         Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan diperlukan sebagai bagian dari
         rencana SIG untuk menyederhanakan proses ICS antar anak usaha, dimana
         akan ada penerimaan pendapatan royalti oleh Perseroan dari anak usaha SIG
         yang lain atau sebaliknya. Dengan demikian Penambahan Kegiatan Usaha
         Perseroan tidak merubah strategi pemasaran ke pelanggan eksternal.
         Sebagai bagian dari SIG, strategi dan kegiatan pemasaran yang dilakukan SBI
         senantiasa menginduk pada SIG. Dengan mempertimbangkan persaingan di
         Industri semen yang sangat kompetitif, SIG telah merumuskan strategi yang
         dipandang sesuai dan efektif dalam menghadapi kompetisi di industri bahan
         bangunan.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI
         Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
     b. Kelayakan Teknis :
         Kelayakan teknis ditinjau dari sisi kapasitas produksi, ketersediaan dan
         kualitas sumber daya, legalitas merek.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan
         KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
     c. Kelayakan Pola Bisnis :
         Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan
         dalam kegiatan produksi, kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai
         tambah, dan kemampuan Perseroan untuk memitigasi risiko persaingan,
         sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan berkelanjutan.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan
         dalam Rencana Penambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola
         bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
     d. Kelayakan Model Manajemen :
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana
         untuk memulai kegiatan usaha ini Perseroan telah memiliki tenaga kerja,
         struktur organisasi, tenaga ahli, manajemen risiko, serta mempertimbangkan
         kapasitas dan kemampuan manajemen, maka disimpulkan bahwa
         penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen adalah layak.
     e. Kelayakan Keuangan :
         Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
         dengan syarat semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil
         analisis kelayakan keuangan adalah sebagai berikut :
         • Net Present Value (“NPV”)
             NPV atas Rencana Perseroan positif sebesar Rp828 Milyar, atau lebih
             besar dari 0, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
         • Profitability Index (“P/I”)
             Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan
             tidak membutuhkan investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX)
             tambahan. Dengan demikian perhitungan Profitability Index tidak dapat
             dilakukan.
         • Payback Period (“PP”)
             Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan
             tidak membutuhkan investasi awal atau Capital Expenditure (CAPEX)

                                                                    26
Page 27
       tambahan. Dengan demikian perhitungan Payback Period tidak dapat
       dilakukan.
   •   Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
       Berdasarkan informasi Perseroan, dalam pelaksanaan Rencana Perseroan
       tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan. Dengan demikian perhitungan
       BEP tidak dapat dilakukan.
       Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis,
       aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, dengan
       syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi,
       maka disimpulkan bahwa Rencana Perseroan adalah LAYAK untuk
       dilaksanakan.

The following are the results of the feasibility analysis for adding a new KBLI:
a. Market Feasibility:
   Additional Company Business Activities are needed as part of SIG's plan to
   simplify the ICS process between subsidiaries, where there will be receipt of
   royalty income by the Company from other SIG subsidiaries or vice versa. Thus,
   the addition of the Company's business activities does not change its
   marketing strategy to external customers.
   As part of SIG, the marketing strategies and activities carried out by SBI always
   rely on SIG. By considering the very competitive competition in the cement
   industry, SIG has formulated a strategy that is deemed appropriate and
   effective in facing competition in the building materials industry.
   Based on the evaluation of the market aspects in the New KBLI Addition Plan,
   it is concluded that this market aspect is feasible.
b. Technical Feasibility:
   Technical feasibility is reviewed in terms of production capacity, availability
   and quality of resources, brand legality.
   Based on the evaluation of the technical aspects in the New KBLI Addition Plan,
   it is concluded that this technical aspect is feasible.
c. Business Pattern Feasibility:
   The feasibility of the business pattern is reviewed in terms of the Company's
   competitive advantage in production activities, the Company's ability to
   create added value, and the Company's ability to mitigate competitive risks,
   so that the Company is confident that this business activity will be sustainable.
   Based on an evaluation of the business pattern aspects of the Company's
   management in the New KBLI Addition Plan, it is concluded that the business
   pattern aspects to be carried out by the Company are feasible.
d. Management Model Feasibility:
   Based on an evaluation of aspects of the Company's management model,
   where to start this business activity the Company already has a workforce,
   organizational structure, expert staff, risk management, as well as considering
   management capacity and ability, it is concluded that the addition of a new
   KBLI from the management model aspect is feasible.
e. Financial Feasibility:
   Based on financial studies and analysis as well as other projections provided
   that all projected assumptions can be met, the results of the financial
   feasibility analysis are as follows:
   • Net Present Value (“NPV”)

                                                                   27
Page 28
                    The NPV for the Company's Plan is positive at IDR 828 billion, or greater
                    than 0, meaning that the new KBLI business activities are feasible to
                    implement.
                  • Profitability Index (“P/I”)
                    Based on Company information, implementing the Company's Plan does
                    not require additional initial investment or Capital Expenditure (CAPEX).
                    Thus, the Profitability Index calculation cannot be carried out.
                  • Payback Period (“PP”)
                    Based on Company information, implementing the Company's Plan does
                    not require additional initial investment or Capital Expenditure (CAPEX).
                    Thus, Payback Period calculations cannot be carried out.
                  • Break Even Point (“BEP”) or Break Even Analysis
                    Based on Company information, in implementing the Company's Plan there
                    is no need to incur additional costs. Thus BEP calculations cannot be carried
                    out.
                    Based on a feasibility analysis study of market aspects, technical aspects,
                    business pattern aspects, management model aspects, and financial
                    aspects, provided that all projected assumptions can be met, it is concluded
                    that the Company's Plan is FEASIBLE being implemented.



A.2 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN
    KEGIATAN USAHA SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN
    KARYA HAK CIPTA (“ROYALTI”) | AVAILABILITY OF EXPERTS IN CONNECTION WITH THE
    ADDITONAL OF BUSINESS ACTIVITY OF LEASING WITHOUT INTELLECTUAL PROPERTY
    OPTION RIGHTS, NOT COPYRIGHT WORKS ("ROYALTY")

    Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha Royalti, saat ini Perseroan telah
    memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung penambahan kegiatan usaha, dimana tenaga
    ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak
    terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk menggunakan tenaga ahli yang
    berasal dari luar Perseroan.

    Saat ini pengelolaan merek di Perseroan secara umum dilakukan oleh fungsi General Legal.

    Ketersediaan tenaga ahli ini dimaksudkan fungsi General Legal Perseroan telah memiliki
    kemampuan untuk melakukan pengelolaan merek dagang Perseroan, seperti untuk
    melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan, pengajuan Sanggahan atas
    Rencana Penolakan, Keberatan atas rencana pendaftaran merek yang memiliki persamaan
    pada pokoknya maupun pada keseluruhan, pengiriman Somasi terhadap pihak ketiga yang
    mempergunakan Hak Kekayaan Intelektual Perusahaan tanpa izin, dan lain sebagainya.


    In relation to the additional business activities, currently the Company has prepared an
    expert who can support additional business activities, whereby such expert is from the expert
    who currently works in the Company, therefore there is no additional expenses to be paid by
    the Company to use experts outside the Company.



                                                                                28
Page 29
    Currently, the management of trademarks in the Company is generally managed by General
    Legal.

    That the availability of experts is intended as the General Legal function of the Company
    having the ability to manage the Company's trademarks, such as registering the Company's
    Intellectual Property Rights, submitting objections to plans for rejection, objections to plans
    to register marks that are similar in essence or in whole, sending Summons against third
    parties who use the Company's Intellectual Property Rights without permission, and so on.



A.3. PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN | IMPACT OF THE ADDITION TO THE MAIN BUSINESS ACTIVITIES ON THE
     COMPANY'S FINANCIAL CONDITION

    Penambahan Kegiatan Usaha Utama Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti,
    Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perseroan
    di masa mendatang sebagai perusahaan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari
    Semen Indonesia Group.
    Penambahan Kegiatan Usaha Utama Terkait Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual
    Properti, Bukan Karya Hak Cipta (“Royalti”) diproyeksikan meningkatkan laba bersih
    Perseroan sekitar 6,5% karena biaya yang lebih rendah serta adanya tambahan pendapatan
    royalti.
    Berikut adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa
    Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang didasarkan pada asumsi tahun 2024:

    The addition of Main Business Activities of a business lease without an intellectual property
    option, not a work of copyright (KBLI 77400) is expected to provide benefits for the Company
    in the future as a stand-alone company and as part of the Semen Indonesia Group.
    The addition of Main Business Activities of a business lease without an intellectual property
    option, not a work of copyright (“Royalty”) is projected to increase the Company's net profit
    by around 6% due to lower costs and additional royalty income.
    The following is a consolidated financial summary of the Company with and without
    additional Main Business Activities based on assumptions for 2024:




                                                                                  29
Page 30
                                                      (dalam milyaran rupiah / in billion rupiah)




B.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
     TERKAIT REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA (“SEWA LAHAN”) |
     SUMMARY OF FEASIBILITY STUDY REGARDING ADDITION TO THE MAIN BUSINESS
     ACTIVITIES RELATED TO OWNED OR RENTED REAL ESTATE ("LAND RENTAL")


B.1. LAPORAN PENILAI INDEPENDEN | INDEPENDENT APPRAISAL REPORT

     Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) yang telah ditunjuk oleh
     Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. RSR/JS/P-
     B/FS/060324.1, tanggal 6 Maret 2024 telah diminta untuk memberikan pendapat atas untuk
     melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru (KBLI 68111)

     Public Appraisal Services Office ("KJPP") Ruky, Safrudin & Rekan ("RSR") which has been
     appointed by the Board of Directors of the Company as an independent appraiser in
     accordance with the offer letter No. RSR/JS/P-B/FS/060324.1, dated 6 March 2024 has been
     requested to provide an opinion on to conduct a Feasibility Study for the Addition of New
     KBLI (KBLI 68111).


     Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP RSR atas Rencana Penambahan
     KBLI Baru (KBLI 68111) sebagaimana dituangkan dalam laporannya             00005/2.0095-
     05/BS/04/0070/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
     The following is a summary of the feasibility study report from KJPP RSR on the New KBLI
     Addition      Plan      (KBLI      68111)       as     outlined     in     its    report
     00005/2.0095-05/BS/04/0070/1/V/2024 dated 13 May 2024 with the following summary:




                                                                                30
Page 31
a.   Identitas Penilai Independen

     Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
     Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008
     tertanggal 31 Desember 2008 menerbitkan Izin Penilai atas nama Henty Lukman, SE,
     MM, MAPPI (Cert) sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi
     Penilai Bisnis (B), dengan No. Izin Penilai : No. B-1.08.00070. Penilai memiliki Register
     Menteri Keuangan (RMK) No. RMK-2017.00067, terdaftar sebagai profesi penunjang
     pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
     Modal No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank
     (IKNB) dengan STTD IKNB No. 043/NB.122/STTD-P/2017, dan aktif mengikuti
     pelatihan pengembangan profesi (continuing professional development/CPD) yang
     disyaratkan. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penyusunan studi
     kelayakan.

     Public Appraisal Services Office of Ruky, Safrudin & Rekan (KJPP RSR)
     In accordance with the Decree of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia
     No. 934/KM.1/2008 dated 31 December 2008 issued an Appraisal License on behalf of
     Henty Lukman, SE, MM, MAPPI (Cert) as an appraiser in the field of Business Valuation
     Services with the qualification of Business Appraiser (B), with Appraisal License No. B-
     1.08.00070: No. B-1.08.00070. The appraiser has a Minister of Finance Register (RMK)
     No. RMK-2017.00067, registered as a capital market supporting profession at OJK in
     accordance with the Capital Market Supporting Profession Registered Certificate No.
     STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, registered in the Non-Bank Financial Industry (IKNB)
     with STTD IKNB No. 043/NB.122/STTD-P/2017, and actively participates in the
     required continuing professional development (CPD) training. The appraiser has the
     competence to conduct feasibility study preparation.


b.   Ringkasan Laporan Studi Kelayakan | Feasibility Study Report Summary

     Berikut adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Bidang
     Usaha di Indonesia No. 00004/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2024 tanggal 22 April
     2024 yang disusun oleh KJPP RSR:
     The following is a summary of the Feasibility Study Report of the Plan to Add a Business
     Field in Indonesia No. 00004/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2024 dated 22 April 2024
     prepared by KJPP RSR:

     i. Objek Studi Kelayakan| Feasibility Study Object
          a. Objek penugasan adalah Rencana Penambahan KBLI Baru yaitu KBLI 68111,
              dengan tanggal penilaian per 31 Desember 2023.
              KBLI 68111 berupa KBLI real estat yang dimiliki sendiri atau disewa

         a. The assignment object is the New KBLI Addition Plan, namely KBLI 68111, with
            an assessment date as of 31 December 2023.
            KBLI 68111 in the form of KBLI real estate that is owned or leased

         b. analisis untuk masing-masing metode yang digunakan untuk menyimpulkan
            kelayakan dalam laporan studi kelayakan:

                                                                             31
Page 32
•   Internal Rate of Return (“IRR”)
    IRR adalah suatu angka yang menunjukkan tingkat pengembalian internal
    dari suatu investasi. Investasi dapat dikategorikan layak dan
    menguntungkan untuk dijalankan apabila IRR lebih besar dari tingkat
    diskonto yang digunakan.
    Setelah dilakukan perhitungan IRR untuk KBLI baru ini tidak terdefinisi,
    karena angka IRR yang sangat besar, sehingga analisis IRR kurang relevan
    untuk menunjukkan kelayakan KBLI baru ini. Hal ini wajar karena investasi
    untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment), dimana sebagian
    besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan berpuluh tahun
    yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
•   Net Present Value (“NPV”)
    NPV merupakan selisih antara nilai sekarang dari serangkaian penerimaan
    dimasa yang akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan
    dengan menggunakan tingkat diskonto yang telah ditentukan. Investasi
    dikatakan layak apabila selisih penerimaan dan pengeluaran tersebut
    menunjukkan angka yang positif.
    NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional KBLI baru adalah positif
    sebesar Rp. 7.122.363.000,-, atau lebih besar dari 0, artinya kegiatan
    usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
•   Profitability Index (“P/I”)
    P/I merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara nilai
    sekarang dari serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang dengan
    pengeluaran (investasi) yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak dan
    menguntungkan apabila P/I lebih besar dari 1.
    Analisis P/I yang dilakukan terhadap KBLI baru ini adalah sebesar 36,18
    atau lebih besar dari 1, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak
    dilaksanakan. P/I ini terlihat sangat tinggi, yang disebabkan karena
    investasi untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment), dimana
    sebagian besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan berpuluh
    tahun yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi pasar saat
    ini.
•   Payback Period (“PP”)
    PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan
    untuk pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Perseroan. Metode
    ini dilakukan dengan menghitung waktu yang dibutuhkan mulai dari
    investasi dilakukan sampai dengan jumlah arus kas yang masuk sama
    dengan jumlah arus kas yang keluar.
    PP KBLI baru ini adalah 0 tahun, merupakan jangka waktu yang sangat
    cepat untuk pengembalian investasi. Hal ini disebabkan karena investasi
    untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment), dimana sebagian
    besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan berpuluh tahun
    yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
•   Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
    BEP atau analisis titik impas adalah suatu analisis untuk mengetahui dititik
    mana jumlah pendapatan akan sama dengan jumlah pengeluaran/biaya,
    atau dengan kata lain Perseroan berada dalam kondisi tidak untung dan
    juga tidak rugi.



                                                               32
Page 33
        BEP menunjukkan angka sebesar rata rata Rp. 105.284.000,-, atau 7,85%
        dari rata-rata pendapatan KBLI baru.

b. analyses for each of the methods used to conclude the feasibility in the
   feasibility study report:
   - Internal Rate of Return ("IRR")
       IRR is a number that shows the internal rate of return of an investment.
       An investment can be categorised as feasible and profitable if the IRR is
       greater than the discount rate used.
       After the calculation, the IRR for this new KBLI is undefined, because the
       IRR figure is very large, so the IRR analysis is less relevant to show the
       feasibility of this new KBLI. This is reasonable because the investment for
       land acquisition is very low (low investment), where most of the land
       purchases were made by the Company decades ago, while the rental price
       is in accordance with current market conditions.
   - Net Present Value ("NPV")
       NPV is the difference between the present value of a series of future
       revenues and the expenditure (investment) made using a predetermined
       discount rate. An investment is said to be feasible if the difference
       between revenue and expenditure shows a positive number.
       NPV for investment and operational implementation of the new KBLI is
       positive at Rp. 7,122,363,000, -, or greater than 0, meaning that the new
       KBLI business activities are feasible.
   - Profitability Index ("P/I")
       P/I is a number that shows the ratio between the present value of a series
       of future revenues and the expenditure (investment) made. A project is
       said to be feasible and profitable if P/I is greater than 1.
       The P/I analysis conducted on this new KBLI is 36.18 or greater than 1,
       meaning that the new KBLI business activity is feasible. This P/I looks very
       high, which is due to the investment for land acquisition is very low (low
       investment), where most of the land purchases were made by the
       Company decades ago, while the rental price is in accordance with current
       market conditions.
   - Payback Period ("PP")
       PP is a method that shows the period of time needed to return the
       investment that the Company has spent. This method is done by
       calculating the time required from the time the investment is made until
       the amount of cash inflows equals the amount of cash outflows.
       The PP of this new KBLI is 0 years, which is a very fast period for return on
       investment. This is because the investment for land acquisition is very low
       (low investment), where most of the land purchases were made by the
       Company decades ago, while the rental price is in accordance with current
       market conditions.
   - Break Even Point ("BEP") Analysis
       BEP or break-even point analysis is an analysis to determine at which point
       the amount of revenue will be equal to the amount of expenses/costs, or
       in other words the Company is in a condition of neither profit nor loss.
       BEP shows an average figure of Rp. 105,284,000, -, or 7.85% of the
       average revenue of the new KBLI.

                                                                   33
Page 34
ii.    Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan | Purposes and Objectives of the
       Feasibility Study
       Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat
       atas kelayakan penambahan kegiatan usaha Perseroan sehubungan Rencana
       Penambahan KBLI, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak
       dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan
       lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa
       Keuangan (OJK).
       Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan
       KBLI untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

       The purpose of the feasibility study to be carried out is to provide an opinion on
       the feasibility of adding the Company's business activities in connection with the
       KBLI Addition Plan, not for other forms of transaction plans, and is not intended
       for taxation, buying and selling, banking, and other purposes. This feasibility
       study report will be submitted to the Financial Services Authority (OJK).
       The purpose of this report is to conduct a feasibility study on the KBLI Addition
       Plan for the purposes of the Financial Services Authority (OJK).


iii.   Asumsi-asumsi dan Kondisi Pembatas | Assumptions and Limiting Conditions
       Asumsi
       Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah
       melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
       studi kelayakan, data dan informasi yang diperoleh berasal dari manajemen
       Perseroan maupun dari sumber yang dapat dipercaya.
       Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
       disediakan oleh manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya,
       sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
       kemampuan pencapaiannya.
       Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut
       pendapat kami proyeksi keuangan yang telah disesuaikan tersebut adalah wajar,
       namun kami tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
       Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
       Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan
       Studi Kelayakan. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum Objek
       Penilaian dari Pemberi Tugas.


       Kondisi Pembatas
       Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
       data. Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan
       pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan, yang
       mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan,
       serta tidak menyesatkan.
       Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan
       maupun data-data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan

                                                                        34
Page 35
maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak dapat memberikan jaminan
atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi
atau penjelasan tersebut.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan
pengendalian internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan,
segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
Denominasi Studi Kelayakan ini dinyatakan dalam bentuk satuan Rupiah yang
didasari pemahaman bahwa Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan disajikan
dalam mata uang Rupiah. Penelahaan, perhitungan dan analisis didasarkan atas
data-data dan informasi yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera di
Sumber Data dan Informasi.
Segala perubahan terhadap data-data tersebut di atas dapat mempengaruhi
hasil Studi Kelayakan kami secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah
pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penugasan seperti yang
telah diuraikan diatas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan
tidak terjadi perubahan yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam Laporan Studi Kelayakan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk
menganalisis transaksi-transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin
tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan Penugasan, dan juga bukan merupakan analisis penggunaan
yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Penugasan.
Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak
dapat dianggap dalam segala hal sebagai review atau audit atau pelaksanaan
prosedur tertentu pada informasi keuangan.
Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus
hanya terbatas pada aspek komersial dan finansial transaksi, kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Penambahan KBLI Baru dari segi
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Penambahan KBLI Baru
tersebut, karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
Kami juga berpegang kepada Representation Letter dari Perseroan atas
penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa mereka
telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan
studi kelayakan dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada
faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

Assumptions
This feasibility study report is a non-disclaimer opinion, we have reviewed the
documents used in the feasibility study process, data and information obtained
from the Company's management and from reliable sources.
This feasibility study was prepared using financial projections provided by the
Company's management which we have adjusted the assumptions, so that it



                                                               35
Page 36
better reflects the reasonableness of financial projections with the ability to
achieve them.
We are responsible for the conduct of the feasibility study and in our opinion the
adjusted financial projections are reasonable, but we are not responsible for their
achievement.
This Feasibility Study Report is open to the public.
We are responsible for the opinion generated in the framework of the Feasibility
Study assignment. We have obtained information on the legal status of the
Object of Valuation from the Assignor.

Limiting Conditions
This Feasibility Study is prepared based on the principle of integrity of information
and data. In preparing this Feasibility Study, we based and based on information
and data as provided by the Company's management, which based on the nature
of fairness is true, complete, reliable, and not misleading.
We do not conduct any audit or detailed due diligence on the explanations or
data provided by the Company's management, either orally or in writing, and
thus we cannot guarantee or be responsible for the accuracy and completeness
of such information or explanations.
Our engagement was not undertaken for the purpose of disclosing internal
control weaknesses, errors or fraud in the financial statements, any form of tax
implications or violations of law.
The denomination of this Feasibility Study is expressed in Rupiah based on the
understanding that the Company's Consolidated Financial Statements are
presented in Rupiah. The review, calculation and analysis are based on the data
and information provided by the Company's management as stated in the Source
of Data and Information.
Any changes to the aforementioned data may materially affect the results of our
Feasibility Study. Therefore, we cannot accept responsibility for possible
differences in conclusions due to changes in such data.
The Feasibility Study has been prepared by considering market and economic
conditions, general business and financial conditions, and government
regulations as of the date of this Assessment.
This Feasibility Study is only conducted for the Purpose of the Assignment as
described above.
We consider that since the date of issuance of the Feasibility Study Report there
have been no changes that materially affect the assumptions used in the
Feasibility Study Report.
We hereby declare that our assignment does not include analyzing transactions
outside the Feasibility Study Objectives that may be available to the Company
and the effect of such transactions on the Objectives of the Assignment, nor is it
an analysis of the most likely and optimal use of the Objectives of the Assignment.
The assignment to prepare this Feasibility Study Report is not and should not be
considered in any way as a review or audit or the performance of certain
procedures on financial information.
We would like to emphasize that the results of our analysis and review are
specifically limited to the commercial and financial aspects of the transaction, we
do not conduct research on the legal validity of the New KBLI Addition Plan and



                                                                    36
Page 37
      the tax implications of the New KBLI Addition Plan, as these are beyond the scope
      of our assignment.
      We also rely on the Representation Letter from the Company on our assignment
      to prepare the Feasibility Study Report, that they have submitted all important
      and relevant information regarding the feasibility study and to the best of the
      Company's management's knowledge there are no material factors that have not
      been disclosed and may be misleading.


iv.   Kesimpulan Studi Kelayakan| Feasibility Study Conclusion
      Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
      1. Kelayakan Pasar:
         Mengacu pada perkembangan pasar industri real estat di Indonesia secara
         umum, pangsa pasar, serta adanya perencanaan dan strategi pemasaran yang
         baik, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha baru mempunyai prospek
         yang cukup cerah dimasa yang akan datang.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI
         Baru melalui kegiatan penyewaan tanah, maka disimpulkan bahwa aspek
         pasar ini adalah layak.
      2. Kelayakan Teknis :
         Kelayakan teknis ditinjau dari sisi kapasitas / luas bidang tanah, ketersediaan
         dan kualitas sumber daya, antara lain mencakup lokasi bidang tanah,
         spesifikasi teknis bidang tanah, teknologi yang akan digunakan, dan proses
         kegiatan sewa menyewa tanah.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan
         KBLI Baru melalui kegiatan penyewaan tanah, maka disimpulkan bahwa aspek
         teknis ini adalah layak.
      3. Kelayakan Pola Bisnis :
         Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan
         dalam kegiatan penyewaan tanah, kemampuan Perseroan dalam
         menciptakan nilai tambah, dan kemampuan Perseroan untuk memitigasi
         risiko persaingan, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan
         berkelanjutan.
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan
         dalam Rencana Penambahan KBLI Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola
         bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
      4. Kelayakan Model Manajemen :
         Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen Perseroan, dimana
         untuk memulai kegiatan usaha ini. Perseroan telah mempersiapkan tenaga
         kerja, struktur organisasi, tenaga ahli, rencana mitigasi risiko, serta
         mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan manajemen, maka
         disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model manajemen
         adalah layak.
      5. Kelayakan Keuangan :
         Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya
         dengan syarat semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka
         disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru berupa penyewaan tanah yang
         dilakukan oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil
         analisis kelayakan keuangan sebagai berikut :

                                                                       37
Page 38
   •    Net Present Value (“NPV”)
        NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional KBLI baru adalah
        positif sebesar Rp. 7.122.363.000, atau lebih besar dari 0, artinya
        kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
   •    Profitability Index (“P/I”)
        Analisis P/I yang dilakukan terhadap KBLI baru ini adalah sebesar 36,18
        atau lebih besar dari 1, artinya kegiatan usaha KBLI baru layak
        dilaksanakan. P/I ini terlihat sangat tinggi, yang disebabkan karena
        investasi untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment),
        dimana sebagian besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan
        berpuluh tahun yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi
        pasar saat ini.
   •    Payback Period (“PP”)
        PP KBLI baru ini adalah 0 tahun, merupakan jangka waktu yang sangat
        cepat untuk pengembalian investasi. Hal ini disebabkan karena karena
        investasi untuk perolehan tanah sangat rendah (low investment),
        dimana sebagian besar pembelian tanah tersebut dilakukan Perseroan
        berpuluh tahun yang lalu, sedangkan harga sewa sesuai dengan kondisi
        pasar saat ini.
   •    Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
        BEP atau analisis titik impas adalah suatu analisis untuk mengetahui
        dititik mana jumlah pendapatan akan sama dengan jumlah
        pengeluaran/biaya, atau dengan kata lain Perseroan berada dalam
        kondisi tidak untung dan juga tidak rugi.
        BEP menunjukkan angka sebesar rata rata Rp. 105.284.000,-, atau 7,85%
        dari rata-rata pendapatan KBLI baru.
        Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek
        teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan,
        dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat
        terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru (KBLI
        68111) melalui penyewaan tanah yang akan dilakukan oleh Perseroan
        adalah layak untuk dilaksanakan.


The following are the results of the feasibility analysis of adding a new KBLI:
1. Market Feasibility:
   Referring to the development of the real estate industry market in Indonesia
   in general, market share, and the existence of good marketing plans and
   strategies, it can be concluded that new business activities have quite bright
   prospects in the future.




                                                                 38
Page 39
   Based on the evaluation of the market aspect in the New KBLI Addition Plan
   through land leasing activities, it is concluded that this market aspect is
   feasible.
2. Technical Feasibility:
   Technical feasibility is viewed in terms of the capacity/area of the land plot,
   availability and quality of resources, including the location of the land plot,
   technical specifications of the land plot, technology to be used, and the
   process of land leasing activities.
   Based on the evaluation of the technical aspects in the New KBLI Addition Plan
   through land leasing activities, it is concluded that these technical aspects are
   feasible.
3. Business Pattern Feasibility:
   The feasibility of the business pattern is reviewed in terms of the Company's
   competitive advantage in land leasing activities, the Company's ability to
   create added value, and the Company's ability to mitigate competitive risks,
   so that the Company believes that this business activity will be sustainable.
   Based on the evaluation of the business pattern aspects of the Company's
   management in the New KBLI Addition Plan, it is concluded that the business
   pattern aspects to be carried out by the Company are feasible.
4. Feasibility of Management Model:
   Based on the evaluation of the aspects of the Company's management model,
   where to start this business activity. The Company has prepared manpower,
   organizational structure, experts, risk mitigation plans, and considered the
   capacity and capability of management, it is concluded that the addition of a
   new KBLI from the aspect of the management model is feasible.
5. Financial Feasibility:
   Based on financial studies and analysis as well as other projections provided
   that all assumptions that have been projected can be fulfilled, it is concluded
   that the addition of a new KBLI in the form of land leasing carried out by the
   Company is feasible to implement, with the following financial feasibility
   analysis results:




   ●    Net Present Value ("NPV")
        The NPV for investment and operational implementation of the new KBLI
        is positive at Rp. 7,122,363,000, or greater than 0, meaning that the new
        KBLI business activities are feasible.
   ●    Profitability Index ("P/I")
        The P/I analysis conducted on this new KBLI is 36.18 or greater than 1,
        meaning that the new KBLI business activities are feasible. This P/I looks
        very high, which is due to the investment for land acquisition is very low
        (low investment), where most of the land purchases were made by the
        Company decades ago, while the rental price is in accordance with
        current market conditions.

                                                                   39
Page 40
                  ●    Payback Period ("PP")
                       The PP of this new KBLI is 0 years, which is a very fast period for return
                       on investment. This is because the investment for land acquisition is very
                       low (low investment), where most of the land purchases were made by
                       the Company decades ago, while the rental price is in accordance with
                       current market conditions.
                  ●    Break Even Point ("BEP") Analysis
                       BEP or break-even point analysis is an analysis to determine at which
                       point the amount of revenue will be equal to the amount of expenses /
                       costs, or in other words the Company is in a condition of neither profit
                       nor loss.
                       BEP shows an average figure of Rp. 105,284,000, -, or 7.85% of the
                       average income of the new KBLI.
                       Based on the feasibility analysis review of market aspects, technical
                       aspects, business pattern aspects, management model aspects, and
                       financial aspects, provided that all projected assumptions can be met, it
                       is concluded that the addition of a new KBLI (KBLI 68111) through land
                       leasing to be carried out by the Company is feasible.


B.2 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI DAN TEMPAT SEHUBUNGAN DENGAN Penambahan
    Kegiatan Usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (“Sewa Lahan”) |
    AVAILABILITY OF EXPERTS AND BUSINESS PREMISES IN CONNECTION WITH THE
    ADDITIONAL OF BUSINESS ACTIVITY OF REAL ESTATE OWNED OR RENTED ("LAND
    RENTAL")

    Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha KBLI Baru, saat ini Perseroan
    telah memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan KBLI Baru tersebut, dimana
    tenaga ahli tersebut berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga
    tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan untuk menggunakan tenaga ahli
    yang berasal dari luar Perseroan. Tenaga ahli ini adalah Bapak Budi Setiawan, dan sudah
    memiliki sertifikat Land Management. Perseroan juga menggunakan 2 tenaga kerja yang
    akan mengkoordinasikan hal-hal terkait yang berhubungan dengan penyewaan tanah
    dilapangan dan 1 orang tenaga kerja yang bertugas mengurusi administrasi penyewaan
    tanah tersebut.

    Saat ini pengelolaan aset Perseroan dilakukan oleh fungsi Corporate Asset Management &
    Strategic Project.

    In connection with the plan to add business activities to the New KBLI, currently the Company
    has experts who can support the activities of the New KBLI, where the experts come from
    experts who have worked for the Company, so that no costs will be incurred by the Company
    to use experts from outside the Company. This expert is Mr Budi Setiawan, and he already
    has a Land Management certificate. The company also uses 2 workers who will coordinate
    related matters related to land rental in the field and 1 worker who is tasked with taking
    care of the administration of the land rental.

    Currently, the management of the Company's assets is carried out by the Corporate Asset
    Management & Strategic Project function.

                                                                                40
Page 41
    Ketersediaan Tempat Usaha | Availability of Business Premises
    Pabrik milik Perseroan dan entitas anak saat ini adalah:
      ● SBA Lhoknga Plant, berlokasi di Jl. Banda Aceh – Meulaboh, Desa Mon Ikeun,
           Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
      ● SBI Narogong Plant, berlokasi di Jalan Raya Narogong KM. 7, Desa Kembang Kuning,
           Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
      ● SBI Cilacap Plant, berlokasi di Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Karangtalun, Kecamatan
           Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
    Lokasi bidang tanah yang akan disewakan oleh Perseroan menggunakan lokasi tanah
    eksisting diatas, dimana tanah tersebut belum digunakan secara maksimal (masih terdapat
    lahan kosong yang cukup luas).

    The plants that currently owned by the Company and its subsidiaries are:
      ● SBA Lhoknga Plant, located on Jl. Banda Aceh – Meulaboh, Mon Ikeun Village, Lhoknga
          District, Aceh Besar Regency, Nanggroe Aceh Darussalam Province.
      ● SBI Narogong Plant, located on Jalan Raya Narogong KM. 7, Kembang Kuning Village,
          Klapanunggal District, Bogor Regency, West Java Province.
      ● SBI Cilacap Plant, located at Jl. Ir. H. Juanda, Karangtalun Village, North Cilacap
          District, Cilacap Regency, Central Java Province.
    The location of the plot of land that will be leased by the Company uses the existing land
    location above, where the land has not been used optimally (there is still quite a large area
    of empty land).


B.3 PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA PADA KONDISI KEUANGAN
    PERSEROAN | IMPACT OF THE ADDITION TO THE MAIN BUSINESS ACTIVITIES ON THE
    COMPANY'S FINANCIAL CONDITION

    Pengaruh Penambahan Kegiatan Usaha Utama Terkait Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
    Disewa (“Sewa Lahan”) pada kondisi keuangan Perseroan diharapkan dapat meningkatkan
    pendapatan melalui Penambahan Kegiatan Usaha Utama tersebut, dimana hal ini akan
    dapat memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham Perseroan.

    Nilai tambah yang diharapkan dari Penambahan Kegiatan Usaha Utama terkait Real Estat
    Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (“Sewa Lahan”) terhadap kondisi keuangan Perseroan
    adalah memberikan peningkatan pendapatan, peningkatan laba bersih, yang pada akhirnya
    memberikan NPV positif sebesar Rp. 7.122.363.000,-.

    a. Analisis lebih rinci terkait dampak penambahan kegiatan usaha ini dengan mengacu pada
       pos-pos laporan keuangan yang diproyeksikan mengalami peningkatan serta asumsi dan
       dasar penyusunan proyeksi tersebut:

       Analisis dampak penambahan kegiatan usaha ini dengan mengacu pada pos-pos laporan
       keuangan yang diproyeksikan adalah peningkatan pendapatan dan peningkatan laba
       bersih, yang pada akhirnya memberikan nilai tambah pada Perseroan yaitu Net Present
       Value (“NPV”) sebesar Rp. 7.122.363.000,-.




                                                                                41
Page 42
Asumsi dan dasar penyusunan proyeksi tersebut adalah:

- Asumsi Proyeksi Pendapatan

  Proyeksi pendapatan berdasarkan kepada dokumen Berita Acara Negosiasi/ Draft
  Perjanjian/ Perjanjian Sewa yang telah dimiliki oleh Perseroan, dengan jangka waktu
  proyeksi yang yang sesuai dengan dokumen tersebut. Pada proyeksi keuangan ini
  diasumsikan tidak ada perpanjangan kontrak sewa, karena tidak terdapat jaminan/
  kepastian bahwa sewa yang dilakukan akan diperpanjang.

  Berikut adalah asumsi proyeksi pendapatan sewa tanah pada Juli 2024 – Desember
  2029:




  Berdasarkan tabel di atas, asumsi dasar proyeksi keuangan disusun sampai tahun
  2029 karena sesuai dengan kontrak sewa yang kami terima, dimana terdapat 3
  kontrak yang berakhir pada tahun 2029 yaitu kontrak untuk aset LHO 1 – Provinsi
  Nanggroe Aceh Darussalam berakhir pada 7 Maret 2029, LHO 2 – Provinsi Nanggroe



                                                                     42
Page 43
    Aceh Darussalam berakhir pada 30 April 2029, dan NAR 2 – Provinsi Jawa Barat
    berakhir pada 30 Juni 2029.

-   Asumsi Proyeksi Beban Pokok Pendapatan

    Beban pokok pendapatan mencakup biaya tenaga kerja, biaya listrik, air dan telepon,
    biaya Pajak Bumi dan Bangunan, beban pajak final, serta perbaikan dan pemeliharaan
    aset.

    Berikut asumsi proyeksi beban pokok pendapatan dari KLI Baru pada Juni 2024 –
    Desember 2029 :




    Berikut dasar perhitungan asumsi proyeksi beban pokok pendapatan :

    1. Gaji Tenaga Kerja Langsung adalah untuk 2 orang pekerja (penjaga tanah) dengan
       gaji per orang Rp. 5.000.000,- perbulan pada tahun 2024, diproyeksikan naik
       6,00% pertahun.

    2. Biaya listrik, air dan telepon diproyeksikan sebesar Rp. 500.000,- perbulan pada
       tahun 2024, mengalami kenaikan 5,00% pertahun.

    3. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diperhitungkan berdasarkan data beban
       PBB tahun sebelumnya, dihitung proporsional sesuai luas tanah yang disewakan
       dengan total luas tanah, dan diproyeksikan naik 5,00% pertahun.

    4. Beban Pajak Final, yaitu 10,00% dari total pendapatan sewa pertahun, dimana
       sesuai dengan peraturan pajak di Indonesia (PPh pasal 4 ayat (2) : pemotongan
       atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu
       (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan,
       hadiah undian, dan lainnya)), bahwa pendapatan sewa dikenakan pajak final
       sebesar 10% x pendapatan sewa tersebut.

    5. Biaya perbaikan dan pemeliharaan aset tanah sebesar 1,00% dari biaya perolehan
       aset, yang digunakan untuk menjaga akses jalan menuju posisi tanah dan
       sebagainya. Dasar penentuan 1,00% ini adalah berdasarkan pengalaman
       historikal Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya.

-   Asumsi Proyeksi Beban Usaha

    ●   Asumsi Proyeksi Beban Penjualan



                                                                       43
Page 44
        Untuk beban penjualan berupa fee agen properti diproyeksikan sebesar 5,00%
        dari pendapatan sewa. Pada saat ini pemasaran sewa tanah ini dilakukan oleh
        Perseroan secara langsung kepada penyewa, namun ditahun-tahun yang akan
        datang, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pemasaran melalui agen
        properti, sehingga di dalam Studi Kelayakan ini fee agen properti tetap
        diperhitungkan. Dasar penentuan 5,00% ini adalah biaya agen untuk properti
        sewa secara umum di Indonesia yang berkisar antara 3,00%-5,00%.




    ●   Asumsi Proyeksi Beban Umum dan Administrasi
        Berikut asumsi yang mendasari perhitungan proyeksi beban umum dan
        administrasi :
        1. Biaya gaji 1 orang staf administrasi 1 orang Rp. 5.000.000,- perbulan pada
            tahun 2024, diproyeksikan naik 6,00% pertahun.
        2. Biaya tenaga profesional berupa penilai aset Rp. 60.000.000,- pada tahun
            2024.
        3. Biaya sumbangan dan representasi sebesar Rp. 500.000,- perbulan pada
            tahun 2024, diproyeksikan naik 5,00% pertahun.
        4. Biaya umum dan administrasi lainnya sebesar Rp. 300.000,- perbulan pada
            tahun 2024, diproyeksikan naik 5,00% pertahun.




-   Penyusutan
    Proyeksi penyusutan untuk inventaris kantor menggunakan metoda garis lurus, yaitu:
    •       Peralatan Kantor        :      20,00%/tahun
    Catatan : tidak terdapat biaya penyusutan tanah, sesuai dengan PSAK 16 paragraf 58
    (Pada umumnya tanah memiliki umur manfaat tidak terbatas dan oleh karena itu tidak
    disusutkan).

-   Perputaran (Turnover)

    Proyeksi perputaran piutang usaha dan utang usaha ditentukan berdasarkan target
    dari manajemen, dengan rincian sebagai berikut :




                                                                      44
Page 45
   -   Capital Expenditure (Capex)

       Capital Expenditure selama periode proyeksi tahun 2024-2029 diasumsikan tidak ada,
       karena penyewaan tanah ini tidak membutuhkan pembelian barang modal untuk
       menjaga keberlangsungan sewa.


b. Analisis atas dampak penambahan kegiatan usaha ini pada rasio keuangan Perseroan.

   Berikut adalah analisis rasio keuangan atas dampak penambahan kegiatan usaha ini (rasio
   keuangan KBLI baru):




   Rasio keuangan yang mencerminkan dampak penambahan kegiatan usaha KBLI baru ini
   adalah rasio profitabilitas.

   Rasio profitabilitas pada tabel diatas adalah rasio yang bertujuan untuk mengetahui
   seberapa besar profit kegiatan usaha KBLI baru. Rasio ini menunjukkan bahwa usaha KBLI
   baru terus memberi keuntungan setiap tahunnya, hal ini terlihat dari rata-rata Gross Profit
   Margin, Operating Profit Margin dan Net Profit Margin selama periode proyeksi, masing-
   masing mencapai sebesar 81,67%, 72,26%, dan 72,26%, sedangkan ROI dan ROE masing-
   masing menunjukkan rata-rata rasio 1321,54% dan 37,79%. Dengan nilai rasio
   profitabilitas yang cukup tinggi ini, secara langsung akan memberikan dampak
   penambahan profitabilitas yang sama terhadap rasio profitabilitas Perseroan secara
   keseluruhan.



The impact of the Addition to the Main Business Activities regarding Owned or Rented Real
Estate (“Land Rental”) on the Company's financial condition is expected to increase revenue
through the Addition to the Main Business Activities, which will provide added value to the
Company's shareholders.

The expected added value of the Addition regarding Owned or Rented Real Estate (“Land
Rental”) to the Main Business Activities to the Company's financial condition is to provide an



                                                                             45
Page 46
increase in revenue, an increase in net profit, which in turn provides a positive NPV of Rp.
7,122,363,000, -.

a. Detailed analysis of the impact of the addition of this business activity with reference to
   the financial statement items that are projected to increase as well as the assumptions
   and basis for preparing the projections:

    analysis of the impact of the addition of this business activity with reference to the
    projected financial statement items is an increase in revenue and an increase in net profit,
    which ultimately provides added value to the Company, namely Net Present Value
    ("NPV") of Rp. 7,122,363,000, -.

    The assumptions and basis for preparing the projections are
    - Revenue Projection Assumptions
      Revenue projections are based on the Minutes of Negotiations / Draft Agreement /
      Lease Agreement documents already owned by the Company, with a projection period
      that is in accordance with the document. In this financial projection, it is assumed that
      there is no extension of the lease contract, because there is no guarantee / certainty
      that the lease will be extended.
      The following is the assumption of land rental income projection for July 2024 -
      December 2029:




                                                                               46
Page 47
    Based on the table above, the basic assumptions of financial projections are prepared
    until 2029 because it is in accordance with the lease contracts that we receive, where
    there are 3 contracts that expire in 2029, namely the contract for assets LHO 1 -
    Nanggroe Aceh Darussalam Province ends on 7 March 2029, LHO 2 - Nanggroe Aceh
    Darussalam Province ends on 30 April 2029, and NAR 2 - West Java Province ends on
    30 June 2029.

-   Cost of Revenue Projection Assumptions

    Cost of revenue includes labour costs, electricity, water and telephone costs, Land and
    Building Tax costs, final tax expenses, and asset repairs and maintenance.

    The following is the assumption of the projected cost of revenue of the New KLI for
    June 2024 - December 2029:




                                                                          47
Page 48
    The following is the basis for calculating the assumptions for the projection of cost of
    revenue:
    1. Direct Labour Salary is for 2 workers (land guard) with a salary per person of Rp.
        5,000,000 per month in 2024, projected to increase by 6.00% per year.
    2. Electricity, water and telephone costs are projected at Rp. 500,000 per month in
        2024, an increase of 5.00% per year.
    3. Land and Building Tax (PBB) costs, calculated based on the previous year's PBB
        burden data, calculated proportionally according to the area of land leased to the
        total land area, and projected to increase 5.00% per year.
    4. Final Tax Expense, which is 10.00% of the total rental income per year, which is in
        accordance with tax regulations in Indonesia (PPh article 4 paragraph (2):
        withholding on income paid in connection with certain services and certain sources
        (construction services, land / building leases, transfer of land / building rights,
        lottery prizes, and others)), that rental income is subject to final tax at 10% x the
        rental income.
    5. Cost of repairs and maintenance of land assets amounting to 1.00% of the
        acquisition cost of the asset, which is used to maintain access roads to land
        positions and so on. The basis for determining this 1.00% is based on the
        Company's historical experience in previous years.


-   Operating Expense Projection Assumptions
    ● Sales Expense Projection Assumptions
       Selling expenses in the form of property agent fees are projected at 5.00% of rental
       income. Currently, the marketing of this land lease is carried out by the Company
       directly to tenants, but in the years to come, it is possible that marketing will be
       carried out through property agents, so that in this Feasibility Study property
       agent fees are still taken into account. The basis for determining this 5.00% is the
       agent fee for rental properties in general in Indonesia which ranges from 3.00%-
       5.00%.




                                                                            48
Page 49
      ●   General and Administrative Expenses Projection Assumptions
          The following assumptions underlie the calculation of projected general and
          administrative expenses:
          1. Salary costs for 1 administrative staff of Rp. 5,000,000 per month in 2024,
             projected to increase by 6.00% per year.
          2. Professional fees in the form of an asset appraiser IDR 60,000,000 in 2024.
          3. Donations and representation costs of Rp. 500,000 per month in 2024,
             projected to increase by 5.00% per year.
          4. Other general and administrative costs of Rp. 300,000 per month in 2024,
             projected to increase by 5.00% per year.




  -   Depreciation.
      Depreciation projections for office inventory using the straight-line method, viz: Office
      Equipment: 20.00%/year
      Note: there is no depreciation expense for land, in accordance with PSAK 16 paragraph
      58 (Land generally has an indefinite useful life and is therefore not depreciated).

  -   Turnover
      The projected turnover of trade receivables and trade payables is determined based
      on management targets, with the following details:




  -   Capital Expenditure (Capex)
      Capital Expenditure during the projection period 2024-2029 is assumed to be non-
      existent, as this land lease does not require the purchase of capital goods to maintain
      the continuity of the lease.

b. Analysis of the impact of the addition of this business activity on the Company's financial
  ratios.
  The following is an analysis of the financial ratios on the impact of the addition of this
  business activity (new KBLI financial ratios):




                                                                              49
Page 50
       The financial ratio that reflects the impact of the addition of this new KBLI business activity
       is the profitability ratio.
       The profitability ratio in the table above is a ratio that aims to determine how much profit
       the new KBLI business activities make. This ratio shows that the new KBLI business
       continues to provide profits every year, this can be seen from the average Gross Profit
       Margin, Operating Profit Margin and Net Profit Margin during the projection period,
       reaching 81.67%, 72.26%, and 72.26% respectively, while ROI and ROE show an average
       ratio of 1321.54% and 37.79% respectively. These high profitability ratio values will
       directly impact the Company's overall profitability ratio.


C.   PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA SECARA KONSOLIDASI TERHADAP
     KEUANGAN PERUSAHAAN | CONSOLIDATED IMPACT OF ADDITION OF NEW BUSINESS
     ACTIVITY TO THE COMPANY’S FINANCIALS

     Penambahan Kegiatan Usaha Utama yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual
     Properti, Bukan Karya Hak Cipta (KBLI 77400) dan Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau
     Disewa (KBLI 68111) diharapkan akan memberikan manfaat bagi Perseroan di masa
     mendatang sebagai perusahaan yang berdiri sendiri maupun sebagai bagian dari Semen
     Indonesia Group.
     Penambahan Kegiatan Usaha Utama diproyeksikan meningkatkan laba bersih Perseroan
     sekitar 6,7% karena biaya yang lebih rendah serta adanya tambahan pendapatan royalti
     serta tambahan pendapatan dari Sewa Lahan.
     Berikut adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa
     Penambahan Kegiatan Usaha Utama yang didasarkan pada asumsi tahun 2024 :

     The addition of Main Business Activities i.e. Business Lease Without Intellectual Property
     Option Rights, Not Copyrighted Works (KBLI 77400) and Owned or Rented Real Estate (KBLI
     68111) is expected to provide benefits for the Company in the future as a stand-alone
     company and as part of the Semen Indonesia Group.
     The addition of Main Business Activities is projected to increase the Company's net profit by
     around 6.7% due to lower costs and additional royalty income and additional income from
     land rental.
     The following is a consolidated financial summary of the Company with and without
     additional Main Business Activities based on assumptions for 2024:




                                                                                     50
Page 51
                                   (dalam milyaran rupiah / in billion rupiah)




IV.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN | ANNUAL GENERAL MEETING OF
      SHAREHOLDERS

      Sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan
      kepada Pemegang Saham melalui RUPS sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan
      Usaha Utama Perseroan. Dalam hal ini, persetujuan untuk Penambahan Kegiatan Usaha Utama
      Perseroan akan dimintakan pada RUPS yang akan diselenggarakan Perseroan pada:

      In accordance with the provisions of POJK No. 17/2020, the Company intends to request for
      approval to the Shareholders through the GMS in relation to the plan for the Addition to the Main
      Business Activities of the Company. In this case, approval for the Addition to the Main Business
      Activities of the Company will be requested at the GMS which will be held by the Company on:

         Hari, Tanggal   :       Jumat, 31 Mei 2024
         Day, Date       :       Friday, 31 May 2024

         Tempat          :       Hotel Ra Suite Simatupang, Jl. TB Simatupang No. 30, Cilandak Barat,
                                 Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430 &
                                 Video Conference
         Place           :       Hotel Ra Suite Simatupang, Jl. TB Simatupang No. 30, Cilandak Barat,
                                 Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
                                 & Video Conference

         Waktu           :       14.00 WIB – selesai
         Time            :       14.00 Western Indonesian Time - finish

      Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPS Perseroan:

      The following are the important dates related to the holding of the Company’s GMS:




                                                                                       51
Page 52
                  Peristiwa / Event                                  Tanggal / Date

Pengumuman RUPS                                                       23 April 2024
Announcement of GMS                                                   23 April 2024

Keterbukaan Informasi mengenai rencana                                23 April 2024
Penambahan Kegiatan Usaha Utama                                       23 April 2024
Disclosure of Information on the proposed Addition
to the Main Business Activities

Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham                            7 Mei 2024
Perseroan yang berhak menghadiri RUPS                                  7 May 2024
Date of DPS for determining the Shareholders of the
Company who are entitled to attend the GMS

Pemanggilan RUPS                                                       8 Mei 2024
Invitation of GMS                                                      8 May 2024

Perubahan dan/atau tambahan informasi atas                            29 Mei 2024
Keterbukaan Informasi                                                 29 May 2024
Changes and/or additional information to the
Disclosure of Information

RUPS                                                                  31 Mei 2024
GMS                                                                   31 May 2024

Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                                     4 Juni 2024
Submission of Summary of Minutes of GMS                                4 June 2024

Penyampaian Risalah RUPS                                        Paling lambat 1 Juli 2024
Submission of Minutes of GMS                                    At the latest 1 July 2024

Selanjutnya, mata acara RUPS Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Utama Perseroan adalah:

Furthermore, the agenda for the Company's GMS in connection with the Addition to the Main
Business Activities of the Company is:

“Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam
rangka (i) penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii)
penambahan bidang usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka
pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.”

"Amendments to Article 3 of the Articles of Association concerning Objectives and Purposes and
Business Activities, for the purpose of (i) adjustments to the Standard Classification of Indonesian
Business Activities (KBLI 2020) and (ii) addition to the business sector of the Company, including
discussion of the Feasibility Study for the purpose of fulfillment of the requirements and provisions
of POJK No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business
Activities.”

                                                                                     52
Page 53
Lebih lanjut, RUPS Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
untuk mata acara khusus perubahan Pasal 3 di atas berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagai berikut:

Furthermore, the Company's GMS will be held by the Company by referring to the provisions of
the Company's Articles of Association and POJK No. 15/2020. The attendance quorum and
resolution quorum for the specific agenda of the amendment to Article 3 above based on Article
25 paragraph (5) of the Company's Articles of Association are as follows:

1.   Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh Pemegang Saham
     dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
     tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus
     disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama
     mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang hadir dalam RUPS Perseroan.

1.   Amendments to these Articles of Association are determined by the GMS, which is attended
     by Shareholders and/or their authorized representatives representing at least 2/3 (two
     thirds) of the total number of shares with valid voting rights and the resolution must be
     approved by shareholders and/or their authorized representatives representing more than
     2/3 (two thirds) of the total number of shares with voting rights present at the Company's
     GMS.

2.   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Poin (1) di atas tidak tercapai,
     maka dalam RUPS kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau wakil
     mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham dan/atau wakil
     mereka yang sah yang bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.

2.   In the event that the attendance quorum as intended in Point (1) above is not reached, the
     second GMS is valid if it is attended by shareholders and/or their representatives
     representing at least 3/5 (three fifths) of the total number of shares with valid voting rights
     and resolution approved by shareholders and/or their legal representatives representing at
     least more than 1/2 (one half) of the total number of shares with voting rights present at the
     second GMS.

3.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada Poin (2) tidak
     tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah dalam
     kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
     Perseroan.

3.   In the event that the attendance quorum at the second GMS as referred to in Point (2) is not
     reached, the third GMS can be held provided that the third GMS is valid and has the right to
     make decisions if attended by Shareholders with valid voting rights in the presence quorum
     and resolution quorum determined by OJK at the request of the Company.

                                                                                   53
Page 54
     Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama sebagaimana disebutkan di atas tidak
     memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPS, maka rencana tersebut baru dapat
     diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.

     If the plan for Addition to the Main Business Activities as mentioned above does not receive
     approval from the Shareholders at the GMS, then the plan can only be submitted again 12
     (twelve) months after the GMS is held.


V.   INFORMASI TAMBAHAN | ADDITIONAL INFORMATION


     Untuk memperoleh informasi lanjutan terkait Penambahan Kegiatan Usaha Utama, Para
     Pemegang Saham dari Perseroan dapat mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Perusahaan
     Perseroan, pada Hari Kerja, yaitu Senin - Jumat dan pada jam kerja, yaitu Pukul 07.30 - 16.30 WIB
     di alamat berikut:

     To obtain further information related to the Addition to the Main Business Activities, the
     Shareholders of the Company may submit questions to the Corporate Secretary of the Company,
     on Business Days, Monday - Friday and business hours, 07.30 - 16.30 WIB, at the following
     address:



                                  PT Solusi Bangun Indonesia Tbk.

                                     Kantor Pusat / Head Office
                             Talavera Suite lantai 15, Talavera Office Park
                   Jl. Letjen TB Simatupang No. 22 – 26, Jakarta 12430, Indonesia

                                     Telepon: (021) 2986 1000
                                      Fax: (62-21) 2986 3333
                             Website: www.solusibangunindonesia.com
                                     Email: corpsec.sbi@sig.id
                                    U.p. Sekretaris Perusahaan




                                                                                      54
Page 55

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.15 MB
Published29 May 2024
Pages55
Characters151,037
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 61 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK p.1 ×23
linked org PT Solusi Bangun Andalas p.5 ×7
linked org Semen Baturaja Tbk. p.7 ×11
linked org Taiheiyo Cement Corporation p.15 ×7
linked person Herudi Kandau p.19 ×2
linked person Lilik Unggul Raharjo p.19 ×2
linked person Ony Suprihartono p.19 ×2
linked person Soni Asrul Sani p.19 ×2
linked person Yasuhide Abe p.19 ×2
linked person Prijo Sambodo · Commissioner p.19 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.5 ×15
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×7
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.11 ×4
possible person Budi Setiawan p.40 ×3
unresolved org FINANCIAL SERVICES AUTHORITY p.1 ×7
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Ministry of Justice p.3
unresolved org Ministry of Law and Human Rights p.3 ×4
unresolved org Bapepam p.4 ×8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org Milik Negara p.5
unresolved org PT Semen Padang p.7 ×4
unresolved org PT Semen Gresik p.7 ×4
unresolved org PT Semen Tonasa p.7 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Setelah p.11
unresolved org Minister of Law and Human Rights. Thus p.11
unresolved org Minister of Law and Human Rights. After p.11
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.11 ×7
unresolved person Ariani Lakhsmijati Rachim · Notaris p.11 ×3
unresolved org PT SBI. To p.11
unresolved org PT SBI. p.11
unresolved org PT Semen Cibinong p.12 ×2
unresolved person Abdul Latief · Notaris p.12 ×3
unresolved org Holcim Indonesia Tbk p.12 ×4
unresolved person Dr. Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.12 ×4
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.12 ×26
unresolved person H. Notary p.13
unresolved org PT Datindo Entrycom p.16 ×2
unresolved org Minister of Law p.18 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.19 ×2
unresolved org Firm Imelda & Rekan p.19 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.20 ×6
unresolved person Daniel Kohar p.20 ×3
unresolved person Public Accountant License Kohar p.20 ×3
unresolved org Safrudin & Rekan p.21 ×6
unresolved org Safrudin & Partners p.21 ×2
unresolved org KJPP RSR p.21 ×12
unresolved — Identit · Penilai p.21 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.21 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.21 ×3
unresolved person Rudi M. Safrudin p.21 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.21
unresolved org Minister of Finance p.21 ×3
unresolved org Ministry of Finance p.21
unresolved person Henty Lukman p.31 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.31
unresolved org Minister of Finance Register p.31
unresolved person Ir. H. Juanda p.41 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 13683 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2023-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result