Skip to content
Back to announcement

20240524_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31642466_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.893
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Ji. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmait.com

Tangerang, 22 Mei 2024

Nomor : 4/NOT/2024 Kepada Yih:
Hal — : Resume Rapat Umum PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Pemegang Saham Tahunan BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
PT BFI Finance Indonesia Tbk. Jalan Kapten Soebijanto Dojohadikusumo

BSD City, Tangerang Selatan, Banten

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 22 Mei 2024

Waktu 1 14:06 WIB — 15.05 WIB

Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2
Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo
BSD City, Tangerang Selatan

Kehadiran 1 Dewan Komisaris 1.  Kusmayanto Kadimant Presiden Komisaris
. Johanes Sutrisno Komisaris Independen
3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen
Direksi 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur
2.  Sutadi Direktur
3. Sudjono Direktur
4. Andrew Adiwijanto Direktur
Undangan 1.  Goklas

“hadir melalui video telekonferensi

Pemegang saham 2 12.418.874.932 saham atau 82,57646 dengan hak suara
yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah
dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan
sebanyak 927.732.000 saham (Treasury Stock).

L MATA ACARA RAPAT :
1. 'a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023,
Page 2 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.04.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391536
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

——— ———

5.

b. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, dan
c. Pengesahan laporan tugas dan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penetapan penggunaan Jaba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. .
Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2024. :
Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk bertindak atas nama
Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang Direksi
serta menentukan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

1I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1.

Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/IINV/24-
00S1 tanggal 26 Maret 2024. '

Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web
Perseroan pada tanggal 3 April 2024.

Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 26
April 2024.

HI. KEPUTUSAN RAPAT:

MA

TA ACARA PERTAMA RAPAT "
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 103.718.246 saham atau merupakan 0,8351662Y dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat, "

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
0 saham atau merupakan 096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat,

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.315.156.686 saham atau merupakan 99,1648338Y5 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat:
Page 3 OCR 0.938
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213330892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
Suara.

Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.418.874.932 saham atau 100Y5

dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan

keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :

1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yarig berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik “Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan” sesuai laporannya Nomor:
00007/3.0423/AU.1/09/1042-2/11/2024 dengan pendapat "Wajar Tanpa Modifikasian",
dengan demikian memberikan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-
tindakan mereka tercantum dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tugas dan Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/ataz memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Kedua Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 107.301.346 saham atau merupakan 0,8640182544 dari totat seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
0 saham atau merupakan 074 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.311.573.586 saham atau merupakan 99,1359817546 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat,

Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.418.874.932 saham atau

10096 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui

usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
Page 4 OCR 0.930
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :

1 Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31
Desember 2023 sebesar Rp 1.643.799.000.000,- (satu triliun enam ratus empat puluh tiga
miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) dengan peruntukannya sebagai
berikut:

a. sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari laba tahun berjalan yang dapat

diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk cadangan sesuai
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas,

b. sebagai dividen tunai sebesar Rp 55,- (lima puluh lima rupiah) per lembar saham,
termasuk sebesar Rp 28,- (dua puluh delapan rupiah) per lembar saham yang telah
dibagikan sebagai dividen interim dari telah dibayarkan pada tanggal 21 Desember
2023 sehingga sisa dividen final yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 27,- (dua
puluh tujuh rupiah) per lembar saham. Sisa dividen final tersebut akan dibagikan
kepada pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB dan akan dibayarkan kepada
pemegang saham Perseroan pada tanggal 21 Juni 2024:

0. Sisa laba bersih tahun buku 2023 akan dibukukan sebagai Laba Ditahan untuk
memperkuat permodalan Perseroan:

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan rencana penggunaan laba bersih sebagaimana disebutkan di atas, termasuk
menentukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para
pemegang saham Perseroan dan untuk hadir dan menghadap pihak yang berwenang, satu
dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tata cara pengambilan dividen yang
telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham darvatau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Ketiga Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut “tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : .

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
107.301.346 saham atau merupakan 0,86401825Y4 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 639.633.890 saham atau merupakan 5,15049788Y6 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir Rapat,

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
1.671.939.696 saham atau merupakan 93,98548387Y4 dari total seluruh saham yang sah

A

7
Page 5 OCR 0.933
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn,
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15580
Telp: 082213339892, Hp : 081808391586
E-mail: shantiindahlestariO2@gmail.com

yang hadir dalam Rapat,
Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK. No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
Suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.779.241.042 saham atau
94,84950212”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :

Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan' lain penunjukannya dengan memperhatikan
usulan dari Komite Audit Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara

Keempat Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
107.301.346 saham atau merupakan 0,8640182546 dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat,

2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 267.723.190 saham atau merupakan 2,15577652Y6 dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat.

3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
12.043.850.396 saham atau merupakan 96,98020523Y4 dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat:

Bahwa berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan

suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 12.151.151.742 saham atau

91,84422348”6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan

menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. -

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :

Il. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dengan total seluruhnya sejumlah
Rp.246.320.000,- (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per
bulan setelah dipotong pajak untuk tahun 2024 dan memberikan tantiem kepada Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2023 sejumlah Rp1.680.000.000,- (satu miliar enam ratus
delapan puluh juta rupiah).
Page 6 OCR 0.944
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-0426.AH.02.04.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010
Jl. Mabakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560
Telp: 082213339892, Hp : 081308391586
E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com

2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarannya masing-
masing di antara anggota Dewan Komisaris dan melakukan penyesuaian atas total
remunerasi dalam hal terdapat perubahan jumlah anggota Dewan Komisaris dalam tahun
buku 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.

3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan menentukan
remunerasi bagi anggota Direksi.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Kelima Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan sesi tanya-

jawab maupun pengambilan keputusan.
- Laporan yang disampaikan kepada Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham adalah

sebagai berikut :

Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
BFJ Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah
digunakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang tertuang dalam Prospektus.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 Mei 2024
Nomor 4 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses

penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published27 May 2024
Pages6
Characters16,135
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 May 2024 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
12,311,573,586
—
Against
0
—
Abstain
107,301,346
—
Agenda 2 approved
For
1,671,939,696
—
Against
639,633,890
—
Abstain
107,301,346
—
Agenda 3 approved
For
12,043,850,396
—
Against
267,723,190
—
Abstain
107,301,346
—
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BFI Finance Indonesia Tbk. p.1 ×8
linked person Alfonso Napitupulu p.1
linked person Francis Lay Sioe Ho p.1
linked person Andrew Adiwijanto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person SHANTI INDAH LESTARI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 183 ms 13 Sep 2026 16:29

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'secara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 107.301.346 saham atau merupakan '
                                '0,8640182544 dari totat seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat, 2. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 0 saham atau merupakan '
                                '074 dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. 3. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'yaitu sebanyak 12.311.573.586 saham atau '
                                'merupakan 99,1359817546 dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa '
                                'berdasarkan pasal 47 Peraturan OJK '
                                'No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Dengan demikian, jumlah total suara '
                                'yang setuju sebanyak 12.418.874.932 saham '
                                'atau 10096 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. '
                                'SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI '
                                'KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 '
                                'TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 '
                                'Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten '
                                'Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : '
                                '081808391586 E-mail: '
                                'shantiindahlestari02@gmail.com - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': "'a. Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang "
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, SHANTI INDAH '
                      'LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG '
                      'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                      'Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.04.Tahun 2010 '
                      'TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok '
                      'Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 '
                      'Telp: 082213339892, Hp : 081808',
             'votes_abstain': '107301346',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '12311573586'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'suara dengan cara lisan dan elektronik. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : . 1. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 107.301.346 saham atau '
                                'merupakan 0,86401825Y4 dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 2. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '639.633.890 saham atau merupakan 5,15049788Y6 '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'Rapat, 3. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu '
                                'sebanyak 1.671.939.696 saham atau merupakan '
                                '93,98548387Y4 dari total seluruh saham yang '
                                'sah A 7 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn, '
                                'NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesi a NO : '
                                'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
                                '2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, '
                                'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupate n Tangerang '
                                '15580 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
                                'E-mail: shantiindahlestariO2@gmail.com yang '
                                'hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan pasal 47 '
                                'Peraturan OJK. No.15/POJK.04/2020, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan Suara. Dengan demikian, jumlah '
                                'total suara yang setuju sebanyak '
                                '11.779.241.042 saham atau 94,84950212”6 dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '107301346',
             'votes_against': '639633890',
             'votes_for': '1671939696'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '107.301.346 saham atau merupakan 0,8640182546 '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, 2. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 267.723.190 saham atau '
                                'merupakan 2,15577652Y6 dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. 3. '
                                'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '12.043.850.396 saham atau merupakan '
                                '96,98020523Y4 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat: Bahwa berdasarkan '
                                'pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
                                'saham yang mengeluarkan suara. Dengan '
                                'demikian, jumlah total suara yang setuju '
                                'sebanyak 12.151.151.742 saham atau '
                                '91,84422348”6 dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '107301346',
             'votes_against': '267723190',
             'votes_for': '12043850396'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'record_date': '2024-06-05',
 'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
          'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result