Back to announcement
20240524_BFIN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31642466_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.900
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubtik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2019 “JI. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahiestarid2@gmail.com Nomor : 5/NOT/2024 i Hal — : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BFI Finance Indonesia Tbk Dengan hormat, Tangerang, 22 Mei 2024 Kepada Yth: PT BFI Finance Indonesia Tbk. BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusum BSD City, Tangerang Selatan, Banten Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BFI Finance Indonesia Tbk.”, berkedudukan di Tangerang Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 22 Mei 2024 Waktu 215110 WIB — 15:34 WIB Tempat : BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan Kehadiran 1 Dewan Komisaris 1. Kusmayanto Kadimant Presiden Komisaris 2. Johanes Sutrisno Komisaris Independen 3. Alfonso Napitupulu Komisaris Independen Direksi 1. Francis Lay Sioe Ho Presiden Direktur 2. Sutadi Direktur 3. Sudjono Direktur 4. Andrew Adiwijanto Direktur Undangan . 1. Goklas “hadir melalui video telekonferensi Pemegang saham 12.176.620.452 saham atau 80,965Y4 dengan hak suara yang sah yaitu sebesar 15.039.383.620 saham setelah dikurangi pembelian kembali saham oleh Perseroan sebanyak 927.732.000 saham (Treasury Stock).
Page 2 OCR 0.931
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO.: AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 » E-mail: shantiindahlestarid2@gmail.com I. MATA ACARA RAPAT : 1. Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 506 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal Perseroan. 2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan surat Perseroan No. Corp/Sjn/L/IL/24-0051 tanggal 26 Maret 2024. 2. Mengunggah Pengumuman Pemberitahuan Rapat kepada Para Pemegang Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 3 April 2024. 3. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2024. NI. KEPUTUSAN RAPAT: » MATA ACARA PERTAMA RAPAT : - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atan kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 55.680.700 saham atau merupakan 0,45727548Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, . 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 835.308.245 saham atau merupakan 6,85993497Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 11.285.631.507 saham atau merupakan 92,68278954Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat: 1
Page 3 OCR 0.932
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. | NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15569 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahiestari02@gmall.com MA ——— Bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.341.312.207 saham atau 93,14006503Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat. Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 5044 jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atay lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 tahun buku atau lebih, termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), melakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan tersebut di atas termasuk dalam rangka mendapatkan pinjaman dari Bank maupun bukan Bank, menerbitkan Obligasi dan Medium Term Notes (MTN), metakukan kerja sama pembiayaan dengan Bank maupun bukan bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan lainnya dalam kegiatan usaha normal Perseroan, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan Pasar Modal. " TA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak 51.274.300 saham atau merupakan 0,421088196 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat:: 2. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setaju yaitu sebanyak 443.907.790 saham atau merupakan 3,64557466Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, . 3. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak 11.681.438.362 saham atau merupakan 95,93333723”4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa berdasarkan Pasai 47 Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah total suara yang setuju sebanyak 11.732.712.662 saham atau 4
Page 4 OCR 0.926
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Jl. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Ha 96,35442534Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. Keputusan Mata Acara,Kedua Rapat yaitu sebagai berikut : 1. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Sutadi dan Bapak Sudjono masing-masing selaku Direktur dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya. 2. Menyetujui pengangkatan Bapak Goklas sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dan setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait, sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) berikutnya. 3. Menetapkan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sesuai dengan masa jabatan masing-masing sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : Bapak Kusmayanto Kadiman (2021-2026) Komisaris Independen : Bapak Johanes Sutrisno (2021-2026) Komisaris Independen : Bapak Alfonso Napitupulu (2021-2026) Komisaris : Bapak Sunata Tjiterosampurno (2020-2025) Komisaris : Bapak Saurabh N. Agarwal (2023-2028) DIREKSI Presiden Direktur 1 Bapak Francis Lay Sioe Ho (2021-2026) Direktur : Bapak Sutadi (2024-2027) Direktur : Bapak Sudjono (2024-2027) Direktur : Bapak Andrew Adiwijanto (2022-2027) Direktur : Bapak Goklas" (2024-2027) " Efekiif setelah diperolehnya persetujuan dari Regulator terkait. DEWAN PENGAWAS SYARIAH . Ketua : Bapak Asrori S. Karni (2022-2027) Anggota : Ibu Helda Rahmi Sina (2022-2027) 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggota Direksi dan atau Dewan Komisaris Perseroan dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat.
Page 5 OCR 0.942
SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO: AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari 2010 Ji. Mahakam Blok F34/7 Pondok Indah, Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang 15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 22 Mei 2024 Nomor 5 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 22 May 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
11,681,438,362
—
Against
—
—
Abstain
51,274,300
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SHANTI INDAH LESTARI
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubtik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Johanes Sutrisno
· Komisaris Independen
p.4
unresolved
person
Saurabh N. Agarwal
· Komisaris
p.4
unresolved
person
Asrori S. Karni
· Ketua
p.4
unresolved
person
Helda Rahmi Sina
· Anggota
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
133 ms
13 Sep 2026 16:29
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : 1. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 51.274.300 saham atau '
'merupakan 0,421088196 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat:: 2. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setaju yaitu sebanyak '
'443.907.790 saham atau merupakan 3,64557466Y6 '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, . 3. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'yaitu sebanyak 11.681.438.362 saham atau '
'merupakan 95,93333723”4 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat, Bahwa '
'berdasarkan Pasai 47 Peraturan OJK '
'No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Dengan demikian, jumlah total suara '
'yang setuju sebanyak 11.732.712.662 saham '
'atau 4 SHANTI INDAH LESTARI, S.H., M.Kn. '
'NOTARIS DI KABUPATEN TANGERANG Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-0426.AH.02.01.Tahun 2010 TGL : 28 Januari '
'2010 Jl. Mahakam Biok F34/7 Pondok Indah, '
'Kutabumi, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang '
'15560 Telp: 082213339892, Hp : 081808391586 '
'E-mail: shantiindahlestari02@gmail.com Ha '
'96,35442534Y4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan '
'dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan '
'yang merupakan lebih dari 506 jumlah kekayaan bersih '
'Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik '
'yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi '
'dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau lebih, '
'termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi dan Medium '
'Term Notes (MTN), melakukan kerj',
'votes_abstain': '51274300',
'votes_for': '11681438362'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-22',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'BFI Tower, Sunburst CBD Lot 1.2 Jalan Kapten Soebijanto '
'Djojohadikusumo BSD City, Tangerang Selatan'}