Skip to content
Back to announcement

20240522_KKES_Pemanggilan RUPS_31642420_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted KKES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                               PEMANGGILAN
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                       PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK

Direksi PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut “Rapat”, yang akan diselenggarakan pada:

     Hari / Tanggal   : Kamis, 13 Juni 2024
     Waktu            : 14:00 WIB s/d Selesai.
     Tempat           : PT Catur Sentosa Adiprana Tbk – CSA Academy
                        Jl. Daan Mogot Raya Km. 14, Jakarta Barat 11730.


A. Mata acara RUPST sebagai berikut :
   1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
      Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan yang terakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
   3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
      2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta
      persyaratan lainnya.
   4. Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawaran Umum.

B. Mata acara RUPSLB sebagai berikut :
   1. Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
   2. Persetujuan untuk menjaminkan asset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 1/2 (satu per dua)
      bagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan atau fasilitas pinjaman bagi
      Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.

Penjelasan dari masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
   1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam
       RUPST Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40
       Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).
   2. Mata acara RUPST ke-5 sehubungan dengan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (”LRPD”) Hasil Penawaran Umum
       Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 /POJK.04/2015 tentang Laporan
       Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
   3. Mata acara RUPSLB ke-1 sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang
       Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan mengusulkan untuk memperoleh
       persetujuan RUPS mengenai perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan.
   4. Mata acara RUPSLB ke-2 terkait perolehan pendanaan Perseroan yang memerlukan jaminan asset Perseroan yang
       wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Catatan:

1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai
     undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan, www.kks-chemicals.com dan
     aplikasi eASY.KSEI.

2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada 22 Mei 2024 sampai dengan
     Rapat diselenggarakan pada 13 Juni 2024, di kantor Perseroan, Green Ville Maisonette Blok FA No. 12A, Duri Kepa,
     Jakarta 11510, Telepon (021) 5656238 / 5656239, Faksimili (021) 5669443 / 5602025, dan dapat diunduh melalui situs web
     Perseroan yakni www.kks-chemicals.com.

3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar
     Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Mei 2024.
     Untuk saham yang disimpan dalam hak asuh kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang berhak atau
     diwakili pada Rapat adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh KSEI
     pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 21 Mei 2024.

4.   Rapat diselenggarakan dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan KSEI
     (“aplikasi eASY.KSEI”). Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
     berikut:
      a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
      b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
      c. hadir melalui pemberian kuasa

5.   Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, dapat hadir dalam Rapat secara elektronik
     atau memberikan kuasa secara elektronik kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Bima Registra melalui aplikasi
     eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
     elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Page 2
6.   Selain pemberian kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI di atas, Pemegang Saham yang berhak menghadiri
     Rapat juga dapat memberikan kuasa secara konvensional. Formulir surat kuasa tersebut dapat diunduh di laman situs
     Perseroan www.kks-chemicals.com atau di Kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan yakni PT Bima Registra,
     Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi – Jakarta Selatan, Telepon (021) 25984818,
     Faksimile (021) 25984819. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima Perseroan paling lambat
     tanggal 10 Juni 2024 melalui Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra, sampai dengan pukul 16.00
     WIB.

7.   Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat yang diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa secara konvensional,
     dengan ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
     Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
     suara.

8.   Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi daftar hadir dan menyerahkan fotokopi
     Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi
     Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
     perubahannya, Surat-Surat Keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang akta yang memuat perubahan
     susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).

9.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas
     AKSes.KSEI melalui tautan https://akses.ksei.co.id.

10. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui
    Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap
    Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
    aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak untuk
    menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
    hadir dalam Rapat secara fisik.

11. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
    kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

12. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik dan/atau menyampaikan
    suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat tanggal 12 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.

13. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui
    aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.   Proses Registrasi
          i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
               aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
               melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
               suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 12 dan
               ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
               aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
          iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
               Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum
               memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
               pada butir 12, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
               aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
          iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan /Intermediary (Bank
               Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
               waktu pada butir 12, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
               melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
               registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
               yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
               memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam
               aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 12, maka pemegang saham atau penerima kuasa
               tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
               Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
               diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
          vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i –
               iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
               Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
        i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
            dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara
            Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
            fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
            Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]
        ii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
            pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan
            nama pemegang saham dan jumlah kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 3
     c. Proses Pemungutan Suara/Voting
        i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
            menu Live Broadcasting.
        ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara
            pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
            penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa
            pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
            pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
            pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
            pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has
            started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
            memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada
            kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
            dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

     d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
        i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
             waktu pada butir 12 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
             dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
             (https://akses.ksei.co.id/).
        ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
             berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
             kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
             elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
             dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v.
        iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
             namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a
             angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
             akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
        iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS,
             pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

14. Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara diminta agar
    sudah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

15. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
    pelaksanaan Rapat.


                                                Jakarta, 22 Mei 2024
                                                       Direksi
                                         PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published22 May 2024
Pages3
Characters16,203
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK p.1 ×8
linked org Catur Sentosa Adiprana Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Prof. DR. Satrio p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bima Registra p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result