Back to announcement
20240522_KKES_Pemanggilan RUPS_31642420_lamp7.pdf
RUPS notice Text extracted KKESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“Rapat”)
PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK.
1. Rapat akan dilangsungkan secara efisien dengan tidak mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat.
2. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
c. hadir melalui pemberian kuasa.
4. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk
memberikan kuasa secara elektronik melalui menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes dengan tautan https://akses.ksei.co.id/.
5. Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Bima Registra (“BR”), melalui kuasa elektronik e-Proxy untuk mewakili pemegang saham untuk
hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
6. Mekanisme Kehadiran Rapat secara Fisik
Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat, Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara diminta agar sudah
berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
7. Mekanisme Kehadiran secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
a. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
AKSes.KSEI melalui tautan https://akses.ksei.co.id;
b. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau pemberian kuasa secara elektronik dan
pemberian pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat;
c. Proses Registrasi:
1. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir b dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
3. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir b, maka penerima
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
4. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
5. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir b, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
1/3
Page 2
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat;
6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 – 4
dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
8. Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
9. Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. Pimpinan Rapat
bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat dan berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat
dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.
10. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat:
a. Dalam setiap Mata Acara Rapat, setiap pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan maksimal 2 (dua) untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, masing-masing untuk 1 pertanyaan dan/atau pendapat;
b. Dibatasi hanya selama 10 menit untuk tiap Mata Acara Rapat, kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat;
c. Pertanyaan dan/atau pendapat hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah pada waktu yang
ditentukan setelah selesainya pemaparan Mata Acara Rapat dan sebelum dilakukan pengambilan keputusan untuk Mata
Acara tersebut. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan Mata Acara yang
dibicarakan.
11. Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat dapat dilakukan secara:
a. Langsung
1. Pertanyaan yang diajukan dapat dilakukan secara tertulis melalui Lembar Pertanyaan yang telah disediakan oleh
panitia Rapat;
2. Sebelum mengajukan pertanyaan, para pemegang saham diminta untuk menyebutkan nama dan alamat serta jumlah
saham yang dimiliki atau diwakilinya.
b. Elektronik
1. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
“Discussion started for agenda item no. [ ]”;
2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dilakukan oleh Pimpinan Rapat;
3. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan Nama
Pemegang Saham dan jumlah Saham yang diwakilinya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
12. Proses Pemungutan Suara:
Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari:
i. Suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
ii. Suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara
yang bersangkutan;
iii. Suara dari kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI yang hadir di tempat Rapat
disampaikan pada rapat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan.
Voting dapat dilakukan secara:
a. Langsung
1. Pemungutan suara akan dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan.
2. Pimpinan Rapat akan menanyakan secara lisan apabila ada Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham selain
kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI yang hadir secara fisik yang abstain dan tidak setuju.
3. Bagi Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI yang hadir
secara fisik yang tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas kami akan
membagikan lembar formulir untuk disi oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham dengan menuliskan
nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
4. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI yang tidak
mengangkat tangan, atau meninggalkan tempat Rapat pada saat pemungutan suara, dianggap memberikan suara
setuju.
b. Elektronik
1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu
Live Broadcasting;
2. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya, namun belum memberikan pilihan suara pada
mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf c butir 1 – 3, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
2/3
Page 3
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no
[ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
13. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan First
Come First Serve Basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana ketentuan pada butir 7 huruf c angka 1 – 5;
c. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang
saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Kuorum Kehadiran
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST):
Kuorum kehadiran rapat hanya dihitung satu kali yaitu sesaat sebelum RUPST dimulai.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 butir i Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini adalah sah apabila dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB):
Kuorum kehadiran rapat hanya dihitung satu kali yaitu sesaat sebelum RUPSLB dimulai.
Mata Acara ke-1 :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 butir i Anggaran Dasar Perseroan yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir
dan/atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan;
Mata Acara ke-2
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 butir i Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat ini sah apabila hadir dan/atau
diwakili oleh paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan;
15. Keputusan
Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka :
Untuk mata acara RUPST dan mata acara ke-1 RUPSLB, keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
setuju lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
Untuk mata acara ke-2 RUPSLB keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 3/4 bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila seorang Pemegang Saham
mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah
saham yang dimilikinya.
16. Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat akan dibuat Berita Acara Rapat oleh Notaris.
17. Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga kehadirannya
tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, diperkenankan untuk mengikuti Rapat, namun tidak diperhitungkan dalam
menetapkan kuorum maupun pemungutan suara, dan tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat.
18. Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku. Hal-
hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh
Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku.
Jakarta, 22 Mei 2024
Direksi
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
3/3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.