Skip to content
Back to announcement

20240522_KKES_Pemanggilan RUPS_31642420_lamp7.pdf

RUPS notice Text extracted KKES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                                        TATA TERTIB
                               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“Rapat”)
                                       PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK.



1.   Rapat akan dilangsungkan secara efisien dengan tidak mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat.

2.   Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic
     General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

3.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI;
     c. hadir melalui pemberian kuasa.

4.   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Perseroan telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk
     memberikan kuasa secara elektronik melalui menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes dengan tautan https://akses.ksei.co.id/.

5.   Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang
     ditunjuk oleh Perseroan, yaitu PT Bima Registra (“BR”), melalui kuasa elektronik e-Proxy untuk mewakili pemegang saham untuk
     hadir dan memberikan suara dalam Rapat.

6.   Mekanisme Kehadiran Rapat secara Fisik
     Untuk ketertiban dalam penyelenggaraan Rapat, Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara diminta agar sudah
     berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

7.   Mekanisme Kehadiran secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI

      a. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
         AKSes.KSEI melalui tautan https://akses.ksei.co.id;

      b. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau pemberian kuasa secara elektronik dan
         pemberian pilihan suara melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
         Rapat;

      c. Proses Registrasi:

          1.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
               eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir b dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
               registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

          2.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan
               suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir b dan ingin
               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
               tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

          3.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
               (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
               minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir b, maka penerima
               kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
               tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;

          4.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
               atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
               b, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
               kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
               elektronik ditutup oleh Perseroan;

          5.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
               disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
               suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
               waktu pada butir b, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara

                                                                                                                        1/3
Page 2
                elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis
                diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
                pemungutan suara Rapat;

           6.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 – 4
                dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
                secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

8.    Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

9.    Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. Pimpinan Rapat
      bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat dan berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat
      dapat berjalan dengan lancar dan tertib sehingga dapat memenuhi tujuannya.

10.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat:
      a. Dalam setiap Mata Acara Rapat, setiap pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan maksimal 2 (dua) untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat, masing-masing untuk 1 pertanyaan dan/atau pendapat;
      b. Dibatasi hanya selama 10 menit untuk tiap Mata Acara Rapat, kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat;
      c. Pertanyaan dan/atau pendapat hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah pada waktu yang
          ditentukan setelah selesainya pemaparan Mata Acara Rapat dan sebelum dilakukan pengambilan keputusan untuk Mata
          Acara tersebut. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan Mata Acara yang
          dibicarakan.

11.   Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat dapat dilakukan secara:
      a. Langsung
         1. Pertanyaan yang diajukan dapat dilakukan secara tertulis melalui Lembar Pertanyaan yang telah disediakan oleh
            panitia Rapat;
         2. Sebelum mengajukan pertanyaan, para pemegang saham diminta untuk menyebutkan nama dan alamat serta jumlah
            saham yang dimiliki atau diwakilinya.

      b. Elektronik
         1. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 2 (dua) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau
             pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
             disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
             ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
             pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
             “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
         2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi
             eASY.KSEI dilakukan oleh Pimpinan Rapat;
         3. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
             sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan Nama
             Pemegang Saham dan jumlah Saham yang diwakilinya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;

12.   Proses Pemungutan Suara:
      Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari:
      i. Suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
      ii. Suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara
           yang bersangkutan;
      iii. Suara dari kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI yang hadir di tempat Rapat
           disampaikan pada rapat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan.

      Voting dapat dilakukan secara:
      a. Langsung
          1. Pemungutan suara akan dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan.
          2. Pimpinan Rapat akan menanyakan secara lisan apabila ada Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham selain
              kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI yang hadir secara fisik yang abstain dan tidak setuju.
          3. Bagi Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI yang hadir
              secara fisik yang tidak setuju atau abstain akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas kami akan
              membagikan lembar formulir untuk disi oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham dengan menuliskan
              nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
          4. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI yang tidak
              mengangkat tangan, atau meninggalkan tempat Rapat pada saat pemungutan suara, dianggap memberikan suara
              setuju.

      b.   Elektronik
           1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu
               Live Broadcasting;
           2. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya, namun belum memberikan pilihan suara pada
               mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf c butir 1 – 3, maka pemegang saham atau penerima
               kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-
               meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata
               acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
               mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
                                                                                                                        2/3
Page 3
              terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang
              saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
              pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no
              [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;

13.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
      a. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
         pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
         berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS yang berada pada
         fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);

      b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan First
         Come First Serve Basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
         saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
         sebagaimana ketentuan pada butir 7 huruf c angka 1 – 5;

      c.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
           tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
           kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;

      d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang
         saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

14.   Kuorum Kehadiran

      1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST):
         Kuorum kehadiran rapat hanya dihitung satu kali yaitu sesaat sebelum RUPST dimulai.
         Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 butir i Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini adalah sah apabila dihadiri oleh
         pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
         dikeluarkan oleh Perseroan.

      2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB):
         Kuorum kehadiran rapat hanya dihitung satu kali yaitu sesaat sebelum RUPSLB dimulai.
         Mata Acara ke-1 :
         Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 2 butir i Anggaran Dasar Perseroan yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir
         dan/atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
         Perseroan;
         Mata Acara ke-2
         Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 butir i Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat ini sah apabila hadir dan/atau
         diwakili oleh paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan;

15.   Keputusan
      Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

      Dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka :
      Untuk mata acara RUPST dan mata acara ke-1 RUPSLB, keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara
      setuju lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat;
      Untuk mata acara ke-2 RUPSLB keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 3/4 bagian
      dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

      Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara, apabila seorang Pemegang Saham
      mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah
      saham yang dimilikinya.

16.   Segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat akan dibuat Berita Acara Rapat oleh Notaris.

17.   Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga kehadirannya
      tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, diperkenankan untuk mengikuti Rapat, namun tidak diperhitungkan dalam
      menetapkan kuorum maupun pemungutan suara, dan tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
      pendapat.

18.   Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku. Hal-
      hal yang terjadi selama berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditentukan pengaturannya oleh
      Pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan terkait yang berlaku.



                                                     Jakarta, 22 Mei 2024
                                                           Direksi
                                               PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk



                                                                                                                        3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published22 May 2024
Pages3
Characters16,319
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK. p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Bima Registra p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result