Back to announcement
20240522_KKES_Pemanggilan RUPS_31642420_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted KKESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
KAMIS, 13 JUNI 2024
(“RAPAT”)
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT
USULAN KEPUTUSAN RAPAT
DATA/MATERI PENDUKUNG MATA ACARA RAPAT
PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK
(“Perseroan”)
DI CSA ACADEMY
JL. DAAN MOGOT RAYA KM 14
JAKARTA BARAT
Page 2
Sesuai dengan Panggilan RAPAT pada tanggal 22 Mei 2024 yang telah diumumkan melalui situs web
penyedia e-RUPS (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia – eASY.KSEI), situs web Bursa Efek dan situs web
Perseroan, maka dengan ini Perseroan menyampaikan mata acara RAPAT berikut penjelasan dan usulan
keputusan mata acara RAPAT adalah sebagai berikut :
MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
MATA ACARA ke-1
Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
PENJELASAN:
Mengacu pada peraturan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
(“LRPD”) Hasil Penawaran Umum dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 29
Desember 2023, Perseroan bermaksud untuk merubah penempatan sisa realisasi penggunaan dana, yakni:
Semula : Sisa Realisasi Penggunaan Dana sebesar Rp1.304.598.832,00 (satu miliar tiga ratus
empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) atau sebesar
4,60% (empat koma enam nol persen) digunakan untuk pengembangan sistem informasi (IT).
Menjadi : Sisa Realisasi Penggunaan Dana sebesar Rp1.304.598.832,00 (satu miliar tiga ratus
empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) atau sebesar
4,60% (empat koma enam nol persen) digunakan untuk modal kerja (biaya operasional).
USULAN KEPUTUSAN RAPAT:
1. Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan, sebagai
berikut :
- Sisa Realisasi Penggunaan Dana sebesar Rp1.304.598.832,00 (satu miliar tiga ratus empat juta lima
ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) atau sebesar 4,60% (empat
koma enam nol persen) digunakan untuk modal kerja (biaya operasional).
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini
kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut di atas.
MATA ACARA ke-2
Persetujuan untuk menjaminkan asset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan
pendanaan atau fasilitas pinjaman bagi Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.
PENJELASAN:
Untuk mencapai kinerja usaha secara optimum, Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari
memerlukan pendanaan untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain menggunakan sumber pendanaan
internal, Perseroan juga memerlukan pendanaan tambahan eksternal yang berbentuk fasilitas pinjaman
Page 3
modal kerja dan investasi dari berbagai sumber pendanaan. Berkaitan dengan hal itu, dalam rangka
memperoleh fasilitas tersebut, diperlukan adanya jaminan berupa aset Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar Perseroan, setiap usulan untuk mengalihkan,
melepaskan hak yang jumlahnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
atau merupakan harta kekayaan Perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar
Perseroan tersebut.
USULAN KEPUTUSAN RAPAT:
1. Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan atau
fasilitas pinjaman bagi Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
Notaris, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 22 Mei 2024
PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
Direksi
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.