Skip to content
Back to announcement

20240522_KKES_Pemanggilan RUPS_31642420_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted KKES

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
             MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
          KAMIS, 13 JUNI 2024
              (“RAPAT”)




      PENJELASAN MATA ACARA RAPAT
        USULAN KEPUTUSAN RAPAT
DATA/MATERI PENDUKUNG MATA ACARA RAPAT




    PT KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK
             (“Perseroan”)

             DI CSA ACADEMY
       JL. DAAN MOGOT RAYA KM 14
             JAKARTA BARAT
Page 2
Sesuai dengan Panggilan RAPAT pada tanggal 22 Mei 2024 yang telah diumumkan melalui situs web
penyedia e-RUPS (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia – eASY.KSEI), situs web Bursa Efek dan situs web
Perseroan, maka dengan ini Perseroan menyampaikan mata acara RAPAT berikut penjelasan dan usulan
keputusan mata acara RAPAT adalah sebagai berikut :


MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

MATA ACARA ke-1
Persetujuan atas Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.

PENJELASAN:

Mengacu pada peraturan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
(“LRPD”) Hasil Penawaran Umum dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 29
Desember 2023, Perseroan bermaksud untuk merubah penempatan sisa realisasi penggunaan dana, yakni:

Semula         : Sisa Realisasi Penggunaan Dana sebesar Rp1.304.598.832,00 (satu miliar tiga ratus
empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) atau sebesar
4,60% (empat koma enam nol persen) digunakan untuk pengembangan sistem informasi (IT).

Menjadi        : Sisa Realisasi Penggunaan Dana sebesar Rp1.304.598.832,00 (satu miliar tiga ratus
empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) atau sebesar
4,60% (empat koma enam nol persen) digunakan untuk modal kerja (biaya operasional).


USULAN KEPUTUSAN RAPAT:

1. Menyetujui atas perubahan rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan, sebagai
   berikut :
   - Sisa Realisasi Penggunaan Dana sebesar Rp1.304.598.832,00 (satu miliar tiga ratus empat juta lima
       ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) atau sebesar 4,60% (empat
       koma enam nol persen) digunakan untuk modal kerja (biaya operasional).

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini
   kepada orang lain, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
   keputusan tersebut di atas.


MATA ACARA ke-2
Persetujuan untuk menjaminkan asset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan
pendanaan atau fasilitas pinjaman bagi Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya.


PENJELASAN:

Untuk mencapai kinerja usaha secara optimum, Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari
memerlukan pendanaan untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain menggunakan sumber pendanaan
internal, Perseroan juga memerlukan pendanaan tambahan eksternal yang berbentuk fasilitas pinjaman
Page 3
modal kerja dan investasi dari berbagai sumber pendanaan. Berkaitan dengan hal itu, dalam rangka
memperoleh fasilitas tersebut, diperlukan adanya jaminan berupa aset Perseroan.



Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar Perseroan, setiap usulan untuk mengalihkan,
melepaskan hak yang jumlahnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah kekayaan bersih Perseroan
atau merupakan harta kekayaan Perseroan, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar
Perseroan tersebut.


USULAN KEPUTUSAN RAPAT:

1. Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 1/2 (satu
   per dua) bagian atau seluruh harta kekayaan Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan atau
   fasilitas pinjaman bagi Perseroan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 12 ayat 4 anggaran dasar Perseroan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak
   substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan
   Notaris, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku.




                                        Jakarta, 22 Mei 2024
                                  PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk
                                              Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published22 May 2024
Pages3
Characters4,573
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KUSUMA KEMINDO SENTOSA TBK p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result