Back to announcement
20240522_EXCL_Informasi Transaksi Afiliasi_31641954_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
21 Mei 2024
Direksi
PT XL AXIATA Tbk
XL Axiata Tower Lt 28
Jl. HR Rasuna Said X5 Kav. 11-12,
Kuningan Timur
Jakarta Selatan
Ref : File No. 00032/2.0029-00/BS/06/0261/V/2024
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
melakukan Pembelian Unit Bisnis Residensial yang diikuti Penyewaan
atas kurang lebih 3.300.000 Home Passed dengan PT Link Net Tbk.
sebagai Pihak Berelasi
Dengan hormat,
Sesuai dengan permintaan Bapak, kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
berdasarkan Izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No.2.09.0029
tertanggal 13 April 2009 serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. S-783/BL/2010 tanggal 28 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) telah melakukan analisa kewajaran atas rencana pembelian Unit
Bisnis terkait Pelanggan Residensial (selanjutnya disebut sebagai “Unit Bisnis
Residensial” atau “B2C”) sebagai Rencana Transaksi utama dan Rencana Transaksi
Pendukung yaitu penyewaan atas 3.300.000 Home Passed berupa jaringan
HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik PT Link Net Tbk (“LN”) kepada PT
XL Axiata Tbk (“Perseroan”) untuk mendukung Perseroan dalam rencana
mengintegrasikan bisnis mobile dan Fixed Broadband (“FBB”) dalam memberikan
layanan terbaik kepada pelanggan Perseroan yang lebih luas. Dengan demikian
Rencana Transaksi dimaksud adalah:
- Pembelian Unit Bisnis Residensial atau B2C dengan harga pembelian sebesar
Rp1.875.000 juta dan sebagai bagian dari pembelian ini, maka Perseroan juga
mendapatkan sekaligus menyepakati,
o Layanan dukungan berupa penyewaan untuk kurang lebih 3.300.000 Home
Passed berupa jaringan HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan guna
mendukung pelayanan Unit Bisnis Residensial dengan nilai sewa dan
jangka waktu sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian
Layanan Master (Master Service Agreement).
Page 2
Untuk selanjutnya, transaksi tersebut di atas disebutkan sebagai “Rencana
Transaksi”.
PEMBERI TUGAS
Sesuai Surat Penawaran Kami No. KJPP ASR-204/PR.125/XI/2023, PO No.
8000089029 dan PO No. 8000126381, identitas lengkap dari pemberi tugas adalah
sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT XL Axiata, Tbk.
Alamat : XL Tower Lt. 28
Jl. HR Rasuna Said X5 Kav. 11-12,
Kuningan Timur, Jakarta Selatan
Bidang Usaha : Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
dan/atau Jaringan Telekomunikasi dan/atau
Multimedia
Pemberi Tugas : Bapak Abhijit Jayant Navalekar
Contact Person : Anindya Fitri Pradipta
Telepon/Fax : 021-5761881/5761880
Alamat email : corpsec@xl.co.id
PARA PIHAK DALAM RENCANA TRANSAKSI
a). PT XL Axiata Tbk (“Perseroan”)
b). PT Link Net Tbk (“LN”)
OBJEK RENCANA TRANSAKSI
Pembelian Unit Bisnis Residensial, yang termasuk aktivitas penyewaan kurang lebih
atas 3.300.000 Home Passed, sebagai bagian transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan” Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia
tertanggal 2 Juli 2020 (“POJK 42”), karena Rencana Transaksi antara Perseroan
dengan LN, merupakan Rencana Transaksi afiliasi, di mana adanya kepemilikan
saham LN oleh Perseroan sebesar 19,22% berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Audit 31 Desember 2023 yang ditandatangan dan diterbitkan oleh Lok
Budianto, S.E., Ak., CPA pada Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis &
Rekan. Oleh karenanya Transaksi tersebut harus diumumkan kepada publik dan
menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling
lambat akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah tanggal ditandatanganinya perjanjian yang
menyebabkan terjadinya transaksi afiliasi.
Pembelian Unit Bisnis Residensial yang diikuti dengan penyewaan kurang lebih atas
3.300.000 Home Passed yang merupakan bagian dari pembelian tersebut, bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia tertanggal 20 April 2020
(“POJK 17”), dimana nilai dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan
sebesar Rp1.875.000 juta atau kurang lebih 7,07% dari total ekuitas Perseroan yang
tercatat sebesar Rp26.504.776 juta (dua puluh enam triliun lima ratus empat miliar
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 2
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 3
tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Audit 31 Desember 2023 yang ditandatangan dan diterbitkan oleh Lok
Budianto, S.E.,Ak.,CPA., pada Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis &
Rekan.
Untuk transaksi penyewaan 3.300.000 home passed yang merupakan bagian dari
transaksi utama yaitu pembelian Unit Bisnis Residensial, tidak dikategorikan sebagai
bagian dari nilai transaksi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa: i) beban sewa per
bulan per pelanggan (subscriber) yang saat ini terdapat + 750.000 pelanggan di dalam
Unit Bisnis Residensial; ii) metode pembayaran sewa fiber optic adalah bulanan,
sehingga tidak dapat dipastikan jumlah per bulan dan kemungkinan berubah-ubah; iii)
perbandingan kewajaran nilai adalah terhadap nilai sewa per bulan fiber optic; iv)
transaksi penyewaan atas 3.300.000 tidak akan terjadi dalam hal tidak terdapat
transaksi pembelian atas Unit Bisnis Residensial; v) dalam penghitungan indikasi nilai
Unit Bisnis Residensial sudah memasukkan bagian beban sewa tersebut sebagai
bagian beban pokok pendapatan.
Untuk mengumumkan kepada publik tentang Transaksi tersebut di atas, diperlukan
pendapat kewajaran dari Penilai Independen untuk menganalisis dan memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dalam rangka memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Oleh karena itu dalam melakukan analisis Pendapat Kewajaran ini, KJPP Antonius,
Setiady & Rekan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 35/POJK.04/2020, No. 42/POJK.04/2020, SEOJK 17/2020 dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018.
Berdasarkan keterangan pihak manajemen Perseroan, Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi kami menggunakan
beberapa asumsi antara lain :
1. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh penilai usaha bersifat non-
disclaimer opinion.
2. Penilai usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh penilai usaha berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penyesuaian atas proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen,
mencerminkan kewajaran dan kemampuan untuk pencapaiannya.
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan pendapat
kewajaran, selama tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
6. Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 3
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 4
7. Penilai usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
8. Informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas
dianggap benar dan dapat dipercaya.
9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap analisis lain dalam laporan
ini merupakan bagian dari Rencana Transaksi yang hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. Kesimpulan
Pendapat Kewajaran ini tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
10. Laporan Pendapat Kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak
terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penugasan.
Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda. Oleh
karena itu Penilai dan KJPP ASR dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban
yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan disusunnya pendapat kewajaran.
Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan
mendasarkan pada informasi dan data yang telah diberikan oleh Manajemen
Perseroan. Di samping itu, penyusunan pendapat kewajaran ini juga dilandaskan
pada asumsi bahwa manajemen Perseroan dan pihak-pihak yang akan bertransaksi
akan melaksanakan Rencana Transaksi berdasarkan asumsi-asumsi sebagaimana
telah diungkapkan manajemen Perseroan kepada kami.
Kami menganggap bahwa semua informasi dan data dari Manajemen tersebut di atas
adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan serta tidak ada yang tidak terungkap atau
dirahasiakan sehingga dapat mempengaruhi penyusunan pendapat kewajaran.
Kami juga beranggapan bahwa sejak tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi hingga tanggal efektif yaitu tanggal dilaksanakannya Rencana
Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat
kewajaran ini.
Kami juga menggunakan surat pernyataan manajemen (management representation
letter) sebagai bagian dari informasi penting dan relevan dengan Rencana Transaksi
dan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan tidak ada informasi yang
dapat menyesatkan.
Pendapat atas Kewajaran Transaksi ini disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha
Perseroan, ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah termasuk Bapepam
dan LK pada tanggal surat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi
dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 4
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 5
Informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas dianggap
benar dan dapat dipercaya, termasuk tidak adanya kasus hukum terhadap Objek
Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
informasi dan analisis ini dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau untuk mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rencana
Transaksi, sehingga laporan ini bersifat independen untuk memberikan opini atas
suatu Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan perubahan atau menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami, karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami telah
bertindak secara independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi
dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak
mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama
sekali tidak mempengaruhi opini kewajaran yang disampaikan di dalam laporan
Pendapat Kewajaran.
PENDEKATAN DAN METODOLOGI PENDAPAT KEWAJARAN
Pembelian Unit Bisnis Residensial yang diikuti penyewaan 3.300.000 Home Passed
atau keseluruhan sebagai Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material,
sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, di mana nilai dari Rencana Transaksi adalah sebesar Rp1.875.000
juta atau sebesar 7,07% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023. Jumlah ini
tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan Perseroan
untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit dan
ditandatangan oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA., pada Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis& Rekan, tanggal 9 Februari 2024, dengan total ekuitas
Perseroan sebesar Rp26.504.776 juta.
Namun demikian Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena LN merupakan
perusahaan afiliasi dari Perseroan. Hubungan afiliasi tersebut karena LN yang juga
perusahaan publik yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 19,22%
berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian per 31 Desember 2023 yang
ditandatangan dan diterbitkan oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA., pada Kantor
Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis & Rekan. Oleh karenanya Transaksi
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 5
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 6
tersebut harus diumumkan kepada publik dan menyampaikan bukti pengumuman dan
dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
tanggal ditandatanganinya perjanjian yang menyebabkan terjadinya transaksi afiliasi.
Untuk mengumumkan kepada publik tentang Rencana Transaksi di atas, diperlukan
analisis kewajaran dari Penilai Independen untuk menganalisis dan memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menerapkan analisis
transaksi, analisis kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif
(Quantitative Analysis) yang berupa analisis kinerja dan analisis inkremental,
sehingga dapat ditentukan kewajaran Rencana Transaksi ditinjau dari dampak
keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.
Analisis Rencana Transaksi meliputi alasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi,
uraian dari perjanjian jual beli Unit Bisnis Residensial yang diikuti penyewaan 3.300.000
Home Passed antara Perseroan dengan LN, analisis pengaruh Rencana Transaksi
terhadap keuangan Perseroan, serta analisis manfaat dan risiko.
Analisis kualitatif meliputi uraian para pihak yang berkaitan dengan Rencana Transaksi,
uraian kondisi perekonomian dan tinjauan industri telekomunikasi, analisis operasional saat
ini dan prospek usaha Perseroan, uraian alasan Perseroan melakukan Transaksi, dan
uraian manfaat serta risiko yang mungkin timbul terhadap Rencana Transaksi.
Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan posisi keuangan dan kinerja historis Perseroan,
proforma laporan keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan jangka panjang
Perseroan untuk kondisi tidak melakukan Transaksi dan kondisi melakukan Rencana
Transaksi termasuk atas laba bersih dan arus kas yang dihasilkan, analisis pengaruh
Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan, analisis inkremental dan analisis
kontribusi nilai tambah dengan adanya Rencana Transaksi dan analisis kewajaran Nilai
Rencana Transaksi.
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi dapat kami
simpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis atas Unit Bisnis Residensial yang telah
kami keluarkan melalui laporan File No: 00031/2.0029-00/BS/06/0261/V/2024
tanggal 17 Mei 2024, Nilai Pasar Unit Bisnis terkait Pelanggan Residensial
adalah sebesar Rp1.923.274 juta. Berdasarkan draft Business Transfer
Agreement (draft Perjanjian Pengalihan Bisnis), harga pembelian Unit Bisnis
terkait Pelanggan Residensial adalah Rp1.875.000 juta Dengan demikian
harga beli lebih rendah sebesar Rp48.274 juta atau -2,5% dari Nilai Pasar hasil
penilaian.
2. Berdasarkan draft Master Service Agreement (draft Perjanjian Layanan Master)
antara Perseroan dengan LN, di mana sebagai bagian dari transaksi pembelian
Unit Bisnis Residensial, Perseroan juga menandatangani perjanjian
penyewaan 3.300.000 Home Passed. Nilai sewa per bulan yang dibayarkan
disesuaikan jumlah pelanggan sebagai pengguna, untuk jangka waktu 10 tahun
dengan harga per sewa yang tetap dan dapat diperpanjang 5 tahun sesuai
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 6
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 7
kesepakatan yang akan ditentukan kemudian. Dalam hal ini KJPP ASR tidak
ditugaskan untuk melakukan penilaian atas Nilai Pasar Sewa 3.300.000 Home
Passed, namun untuk perbandingan kewajaran terhadap Nilai Pasar,
digunakan pendekatan pasar dengan metode transaksi sebelumnya (prior
transactions method). Biaya sewa atau tarif sewa Rencana Transaksi
berdasarkan pendekatan pasar tersebut masih dalam cakupan biaya sewa
yang digunakan Perseroan.
3. Skema Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena dilakukan oleh
para Pihak yaitu Perseroan dan LN, yang merupakan pihak berelasi.
Hubungan berelasi atau afiliasi adalah adanya porsi saham LN yang dimiliki
Perseroan yaitu sebesar 19,22% pada posisi Tanggal Pendapat Kewajaran.
Dalam kesepakatan transaksi yang akan dilakukan oleh Para Pihak melalui
perjanjian yang akan ditandatangani sebagaimana draft perjanjian yaitu i)
Business Transfer Agreement; ii) Master Service Agreement sesuai informasi
Manajemen.
4. Rencana pembelian Unit Bisnis Residensial oleh Perseroan akan disepakati
dalam draft Perjanjian Pengalihan Bisnis, dengan ringkasan, antara lain
sebagai berikut:
a) Pihak-pihak yang melakukan pengikatan jual beli, yaitu Perseroan sebagai
“Pembeli” dan LN sebagai “Penjual”.
b) Definisi dari istilah-istilah tertentu yang terdapat dalam Perjanjian termasuk
pengalihan bisnis yang telah sesuai dengan konsep Unit Bisnis Residensial.
c) Kesepakatan terkait Harga Beli dan ketentuan pembayaran yang akan
dilakukan Perseroan.
d) Kesepakatan terkait syarat dan kondisi yang telah memperhatikan prinsip
kehati-hatian, khususnya bagi Perseroan sebagai Pembeli.
e) Pengaturan mengenai porsi aset dan liabilitas yang merupakan bagian dari
Unit Bisnis Residensial (B2C) yang akan menjadi bagian dari kombinasi
pada aset dan liabilitas Perseroan dalam rangka kombinasi bisnis, setelah
dilakukan pengalihan.
f) Pernyataan dan jaminan termasuk hak dan kewajiban dari masing-masing
pihak penjual dan pembeli yang diyakini tidak memiliki benturan
kepentingan.
g) Penghentian dan Pengakhiran perjanjian.
h) Ketentuan lain-lain termasuk penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.
5. Sebagai bagian dari kesepakatan pengalihan Unit Bisnis Residensial, maka
juga ditandatangani perjanjian penyewaan atas 3.300.000 Home Passed oleh
Perseroan kepada LN, dikarenakan aset tersebut tidak dialihkan dan tetap
menjadi bagian dari bisnis optik di LN, sehingga Perseroan akan
menandatangani Perjanjian Layanan Master yaitu sewa 3.300.000 Home
Passed guna memastikan Unit Bisnis Residensial berjalan normal.
Beberapa ketentuan terhadap pelaksanaan penyewaan tersebut antara lain:
a) Pihak-pihak yang melakukan perjanjian sewa, yaitu Perseroan sebagai
penyewa dan LN sebagai penyedia Home Passed.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 7
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 8
b) Definisi dari istilah-istilah tertentu yang konsisten dengan Perjanjian
Pengalihan Bisnis maupun perjanjian pendukung lainnya terkait Rencana
Transaksi.
c) Lingkup perjanjian sewa yang disepakati dan telah mempertimbangkan
kebutuhan dalam kegiatan layanan Unit Bisnis terkait Pelanggan
Residensial.
d) Kesepakatan mengenai sewa Home Passed meliputi jangka waktu, harga
sewa dan pajak, asuransi, ketentuan pembayaran, pemindahan aset,
imbalan dan kewajiban yang diambil alih, penyesuaian pasca tanggal
penyelesaian, penutupan transaksi sewa dan penyerahan oleh para pihak,
dan kewajiban para pihak pasca penutupan.
e) Penetapan hak dan kewajiban para pihak yang meliputi syarat dari
kewajiban masing-masing pihak yaitu syarat dari kewajiban penyewa,
syarat dari kewajiban pemilik Home Passed, penggunaan bersama
jaringan, kepastian tidak ada gangguan dan ketentuan terkait masyarakat
setempat.
f) Pengaturan mengenai pengakhiran perjanjian sewa.
g) Pengaturan penyelesaian sengketa.
h) Ketentuan berkaitan dengan keadaan kahar.
i) Ketentuan lain-lain termasuk didalamnya masalah hukum yang mengatur,
kerahasiaan dan masalah pemberitahuan atau komunikasi, masalah
pengalihan dan pemberi pinjaman, berkaitan dengan audit, inspeksi dan
akses.
6. Adapun manfaat dan keuntungan Rencana Transaksi yang telah dievaluasi
yaitu antara lain:
a) Memperkuat posisi Perseroan dalam pencapaian visi Perseroan sebagai
operator konvergensi terdepan di Indonesia, di mana pasar layanan Fixed
Broadband (FBB) dan Fixed Mobile Convergence (FMC) di Indonesia
menjanjikan peluang bisnis yang besar saat ini serta trend permintaan
pasar yang terus meningkat di masa mendatang.
b) Potensi peningkatan jumlah pelanggan residensial melalui Pelanggan
Residensial yang di akuisisi.
c) Potensi peningkatan kinerja dengan memberikan nilai tambah untuk
pendapatan dan arus kas Perseroan dalam jangka panjang seiring dengan
penambahan bisnis berupa FMC dari hasil sinergi atas kolaborasi FBB dan
jaringan mobile.
d) Peningkatan mutu dan kualitas layanan kepada pelanggan sebagai
dampak atas optimalisasi dan efektivitas sarana dan prasarana
pendukung.
e) Mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan dan potensi peningkatan Nilai
Perseroan bagi para pemegang saham.
f) Seamless experience bagi pelanggan dengan mengedepankan layanan
terintegrasi yang mudah diakses dan merata.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 8
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 9
g) Meningkatkan potensi untuk mempercepat skalabilitas bisnis masing-
masing perusahaan antara Perseroan dan LN sebagai para pihak yang
melakukan transaksi.
7. Di samping manfaat, Rencana Transaksi juga memiliki risiko yang mungkin
dihadapi Perseroan. Beberapa risiko yang berpotensi antara lain:
a) Bisnis baru berupa FBB dan FMC tidak mencapai target keuntungan yang
diharapkan dan pengembangan maupun investasi tambahan yang akan
dilakukan Perseroan belum memberikan tingkat pengembalian yang
sesuai terlebih sumber dana untuk investasi akuisisi Unit Bisnis terkait
Pelanggan Residensial menggunakan dana pinjaman. Hal ini sedikitnya
akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan meskipun secara
proporsional porsi Unit Bisnis tidak dikategorikan sebagai transaksi yang
material.
b) Kendala teknis pada saat proses transisi dan tidak tercapainya jadwal
pengalihan secara menyeluruh atas Unit Bisnis terkait Pelanggan
Residensial, seperti sistem pembayaran, maupun konten.
c) Dispute pada perjanjian sehubungan keseluruhan proses akuisisi Unit
Bisnis terkait Pelanggan Residensial, mengingat perjanjian utama memiliki
jangka waktu panjang, sehingga berpotensi dalam perjalanannya memiliki
kondisi dispute yang dapat merugikan salah satu pihak. Kondisi ini dapat
dieliminir melalui proses evaluasi secara periodik atas kesepakatan jangka
panjang dalam perjanjian yang akan ditandatangani oleh para Pihak.
8. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan, terlihat bahwa laba bersih untuk
kurun waktu 10 tahun mendatang dalam kondisi melakukan Rencana Transaksi
lebih baik apabila dibandingkan dengan kondisi tidak melakukan Transaksi,
seperti dapat dilihat dalam tabel berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Laba Bersih 2024 2025 2026 2027 2028
Melakukan Rencana
Transaksi 2.148.527 3.376.658 4.047.193 4.936.309 5.613.165
Tidak Melakukan
Rencana Transaksi 1.823.105 3.191.604 3.926.673 4.860.912 5.557.965
Selisih 325.421 185.054 120.520 75.397 55.201
Laba Bersih 2029 2030 2031 2032 2033
Melakukan Rencana
Transaksi 6.676.644 7.400.960 7.955.181 8.999.235 9.871.434
Tidak Melakukan
Rencana Transaksi 6.509.136 7.249.297 7.826.174 8.899.902 9.806.460
Selisih 167.508 151.663 129.007 99.332 64.974
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 9
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 10
9. Berdasarkan penghitungan Arus Kas Perseroan yang telah kami lakukan, total
Arus Kas Perseroan prospektif dalam kondisi Melakukan Rencana Transaksi
terhadap Arus Kas Perseroan Tidak Melakukan Rencana Transaksi adalah
sebesar Rp5.267.165 juta atau sebesar 0,8% dibandingkan kondisi Perseroan
Tidak Melakukan Rencana Transaksi. Oleh karena itu berdasarkan analisa nilai
kini arus kas bersih, Transaksi memberikan nilai tambah bagi Perseroan.
10. Selain itu berdasarkan kajian atas investasi yang dilakukan Perseroan dan
kajian terhadap investasi tersebut, maka dari selisih arus kas Perseroan
selama periode proyeksi dan nilai investasi atas Rencana Transaksi, dengan
menerapkan terminal value sebagai bagian penghitungan kajian investasi
sebagai going concern investment dan tingkat diskonto ekuitas (Ke) 10,02%,
dihasilkan:
o NPV : Rp292.281juta
o IRR : 12,26%
o PI : 1,16x
o DPP : 10 tahun
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 10
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 11
KESIMPULAN AKHIR
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis
kewajaran di atas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pembelian Unit
Bisnis Residensial dengan nilai Rp1.875.000 juta yang diikuti penyewaan 3.300.000
Home Passed sesuai harga sewa yang disepakati adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP ANTONIUS SETIADY & REKAN
SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (Cert)
Rekan
MAPPI No. : 06-S-02008
Izin Penilai Menkeu R.I No. : B-1.09.00261
STTD OJK NO. : STTD.PB-36/PM.2/2018
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 11
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 12
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang
bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa:
1. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan yang kami
peroleh dari manajemen yang kami asumsikan benar adalah yang sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai dan merupakan tanggung jawab
sepenuhnya dari Pemberi Tugas.
2. Semua analisis dan kesimpulan dalam laporan ini dibatasi oleh asumsi-asumsi
dan syarat-syarat pembatas yang diungkapkan dalam laporan penilaian ini.
3. Penilai maupun karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan
finansial terhadap saham yang dinilai.
4. Biaya jasa penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai yang tercantum
dalam laporan.
5. Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020, No. 42/POJK.04/2020, SEOJK
17/2020 maupun Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi IV tahun 2018.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
7. Penilai memiliki pemahaman yang memadai mengenai Objek Penilaian.
8. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian
pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).
9. Perkiraan dan indikasi nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.
10. Hanya yang bertandatangan di bawah ini yang telah terlibat dalam penyusunan
laporan penilaian ini.
11. Laporan penilaian terbuka hanya untuk pihak yang diberi wewenang oleh
Manajemen.
12. Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak dikenakan cap (stempel) dari KJPP
Antonius Setiady & Rekan.
13. KJPP Antonius Setiady & Rekan, yang telah membuat penilaian ini tidak
diharuskan memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan dan instansi
pemerintah lainnya yang mengacu pada Objek Penilaian, kecuali jika
kesepakatan telah dibuat sebelumnya.
14. Laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan untuk Pemberi Tugas,
dan disajikan semata-mata untuk tujuan yang ditunjukkan dalam laporan
penilaian. KJPP Antonius Setiady & Rekan tidak bertanggung jawab kepada
pihak lain selain Pemberi Tugas. Pihak lain yang menggunakan laporan ini
bertanggung jawab atas semua risiko yang timbul dari penggunaan yang tidak
memperoleh persetujuan terlebih secara tertulis dari KJPP Antonius Setiady &
Rekan.
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 12
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 13
NO NAMA TANDA TANGAN
A. Pimpinan Rekan
SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (CERT).
Rekan
MAPPI No. : 06-S-02008
Izin Penilai Menkeu RI No. : B-1.09.00261
STTD OJK No. : STTD.PB-36/PM.2/2018 ……………………….....
B. Reviewer/Quality Control
Denny Setiady, BSc.
MAPPI No. : 09-P-02383
Register No. : RMK-2017.01637 .............................................
Putri Rama Mayang Sari A.Md.T
MAPPI No. : 22-P-11419
Register No. : RMK-2023.04604 .............................................
C. Penilai
Irfan Effendi S.E.,M.Ec.Dev
MAPPI No. : 22-P-11310
Register No. : RMK-2022.04413 ………………………………...
Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics 13
International Network in :
Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 14
PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS RENCANA PEMBELIAN UNIT BISNIS
PT XL AXIATA, TBK
31 DESEMBER 2023
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
KJPP ASR-
p.2 ×3
unresolved
person
Abhijit Jayant Navalekar Contact Person
p.2
unresolved
person
Lok Budianto
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudireja
p.2 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Setiady & Rekan
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
Rintis& Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP ANTONIUS SETIADY & REKAN
p.11 ×5
unresolved
org
KJPP ANTONIUS SETIADY
p.11 ×5
unresolved
org
REKAN SENDANG PANGGANJAR
p.11
unresolved
person
SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.11 ×3
unresolved
org
Pimpinan Rekan SENDANG PANGGANJAR
p.13
unresolved
—
: RMK-2017.01637
p.13
unresolved
—
: RMK-2023.04604
p.13
unresolved
person
Penilai Irfan Effendi S.E.
p.13
unresolved
—
: RMK-2022.04413
p.13
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3404 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}