Skip to content
Back to announcement

20240522_EXCL_Informasi Transaksi Afiliasi_31641954_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review EXCL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
21 Mei 2024

Direksi
PT XL AXIATA Tbk
XL Axiata Tower Lt 28
Jl. HR Rasuna Said X5 Kav. 11-12,
Kuningan Timur
Jakarta Selatan

Ref    : File No. 00032/2.0029-00/BS/06/0261/V/2024
         Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan
         melakukan Pembelian Unit Bisnis Residensial yang diikuti Penyewaan
         atas kurang lebih 3.300.000 Home Passed dengan PT Link Net Tbk.
         sebagai Pihak Berelasi

Dengan hormat,

Sesuai dengan permintaan Bapak, kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
berdasarkan Izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No.2.09.0029
tertanggal 13 April 2009 serta Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. S-783/BL/2010 tanggal 28 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) telah melakukan analisa kewajaran atas rencana pembelian Unit
Bisnis terkait Pelanggan Residensial (selanjutnya disebut sebagai “Unit Bisnis
Residensial” atau “B2C”) sebagai Rencana Transaksi utama dan Rencana Transaksi
Pendukung yaitu penyewaan atas 3.300.000 Home Passed berupa jaringan
HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan milik PT Link Net Tbk (“LN”) kepada PT
XL Axiata Tbk (“Perseroan”) untuk mendukung Perseroan dalam rencana
mengintegrasikan bisnis mobile dan Fixed Broadband (“FBB”) dalam memberikan
layanan terbaik kepada pelanggan Perseroan yang lebih luas. Dengan demikian
Rencana Transaksi dimaksud adalah:

-   Pembelian Unit Bisnis Residensial atau B2C dengan harga pembelian sebesar
    Rp1.875.000 juta dan sebagai bagian dari pembelian ini, maka Perseroan juga
    mendapatkan sekaligus menyepakati,
      o Layanan dukungan berupa penyewaan untuk kurang lebih 3.300.000 Home
          Passed berupa jaringan HFC/FTTH dan/atau fasilitas pada jaringan guna
          mendukung pelayanan Unit Bisnis Residensial dengan nilai sewa dan
          jangka waktu sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian
          Layanan Master (Master Service Agreement).
Page 2
         Untuk selanjutnya, transaksi tersebut di atas disebutkan sebagai “Rencana
         Transaksi”.

         PEMBERI TUGAS

         Sesuai Surat Penawaran Kami No. KJPP ASR-204/PR.125/XI/2023, PO No.
         8000089029 dan PO No. 8000126381, identitas lengkap dari pemberi tugas adalah
         sebagai berikut :

               Nama Perusahaan                     :         PT XL Axiata, Tbk.
               Alamat                              :         XL Tower Lt. 28
                                                             Jl. HR Rasuna Said X5 Kav. 11-12,
                                                             Kuningan Timur, Jakarta Selatan
               Bidang Usaha                        :         Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
                                                             dan/atau Jaringan Telekomunikasi dan/atau
                                                             Multimedia
               Pemberi Tugas                       :         Bapak Abhijit Jayant Navalekar
               Contact Person                      :         Anindya Fitri Pradipta
               Telepon/Fax                         :         021-5761881/5761880
               Alamat email                        :         corpsec@xl.co.id

         PARA PIHAK DALAM RENCANA TRANSAKSI

         a). PT XL Axiata Tbk (“Perseroan”)
         b). PT Link Net Tbk (“LN”)

         OBJEK RENCANA TRANSAKSI

         Pembelian Unit Bisnis Residensial, yang termasuk aktivitas penyewaan kurang lebih
         atas 3.300.000 Home Passed, sebagai bagian transaksi afiliasi sebagaimana
         dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
         Benturan Kepentingan” Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia
         tertanggal 2 Juli 2020 (“POJK 42”), karena Rencana Transaksi antara Perseroan
         dengan LN, merupakan Rencana Transaksi afiliasi, di mana adanya kepemilikan
         saham LN oleh Perseroan sebesar 19,22% berdasarkan Laporan Keuangan
         Konsolidasian Audit 31 Desember 2023 yang ditandatangan dan diterbitkan oleh Lok
         Budianto, S.E., Ak., CPA pada Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis &
         Rekan. Oleh karenanya Transaksi tersebut harus diumumkan kepada publik dan
         menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling
         lambat akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah tanggal ditandatanganinya perjanjian yang
         menyebabkan terjadinya transaksi afiliasi.

         Pembelian Unit Bisnis Residensial yang diikuti dengan penyewaan kurang lebih atas
         3.300.000 Home Passed yang merupakan bagian dari pembelian tersebut, bukan
         merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
         17/POJK.04/2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
         Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia tertanggal 20 April 2020
         (“POJK 17”), dimana nilai dari Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan
         sebesar Rp1.875.000 juta atau kurang lebih 7,07% dari total ekuitas Perseroan yang
         tercatat sebesar Rp26.504.776 juta (dua puluh enam triliun lima ratus empat miliar

                 Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                         2
                                                           International Network in :
                     Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                   Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 3
         tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah) berdasarkan Laporan Keuangan
         Konsolidasian Audit 31 Desember 2023 yang ditandatangan dan diterbitkan oleh Lok
         Budianto, S.E.,Ak.,CPA., pada Kantor Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis &
         Rekan.

         Untuk transaksi penyewaan 3.300.000 home passed yang merupakan bagian dari
         transaksi utama yaitu pembelian Unit Bisnis Residensial, tidak dikategorikan sebagai
         bagian dari nilai transaksi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa: i) beban sewa per
         bulan per pelanggan (subscriber) yang saat ini terdapat + 750.000 pelanggan di dalam
         Unit Bisnis Residensial; ii) metode pembayaran sewa fiber optic adalah bulanan,
         sehingga tidak dapat dipastikan jumlah per bulan dan kemungkinan berubah-ubah; iii)
         perbandingan kewajaran nilai adalah terhadap nilai sewa per bulan fiber optic; iv)
         transaksi penyewaan atas 3.300.000 tidak akan terjadi dalam hal tidak terdapat
         transaksi pembelian atas Unit Bisnis Residensial; v) dalam penghitungan indikasi nilai
         Unit Bisnis Residensial sudah memasukkan bagian beban sewa tersebut sebagai
         bagian beban pokok pendapatan.

         Untuk mengumumkan kepada publik tentang Transaksi tersebut di atas, diperlukan
         pendapat kewajaran dari Penilai Independen untuk menganalisis dan memberikan
         pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dalam rangka memenuhi ketentuan
         dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

         Oleh karena itu dalam melakukan analisis Pendapat Kewajaran ini, KJPP Antonius,
         Setiady & Rekan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
         Indonesia No. 35/POJK.04/2020, No. 42/POJK.04/2020, SEOJK 17/2020 dan Standar
         Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018.

         Berdasarkan keterangan pihak manajemen Perseroan, Rencana Transaksi tidak
         mengandung benturan kepentingan.

         ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

         Asumsi-asumsi

         Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi kami menggunakan
         beberapa asumsi antara lain :

         1.   Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh penilai usaha bersifat non-
              disclaimer opinion.
         2.   Penilai usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
              digunakan dalam proses penilaian.
         3.   Data-data dan informasi yang diperoleh penilai usaha berasal dari sumber yang
              dapat dipercaya keakuratannya.
         4.   Penyesuaian atas proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen,
              mencerminkan kewajaran dan kemampuan untuk pencapaiannya.
         5.   Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan pendapat
              kewajaran, selama tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
         6.   Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
              yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.


                 Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                          3
                                                            International Network in :
                      Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                    Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 4
         7.  Penilai usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
             Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
         8. Informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas
             dianggap benar dan dapat dipercaya.
         9. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap analisis lain dalam laporan
             ini merupakan bagian dari Rencana Transaksi yang hanya berlaku sesuai dengan
             maksud dan tujuan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran. Kesimpulan
             Pendapat Kewajaran ini tidak boleh digunakan untuk tujuan lain yang dapat
             mengakibatkan terjadinya kesalahan.
         10. Laporan Pendapat Kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak
             terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penugasan.
             Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan yang berbeda. Oleh
             karena itu Penilai dan KJPP ASR dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban
             yang berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud
             dan tujuan disusunnya pendapat kewajaran.

         Kondisi Pembatas

         Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan
         data. Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami melandaskan dan
         mendasarkan pada informasi dan data yang telah diberikan oleh Manajemen
         Perseroan. Di samping itu, penyusunan pendapat kewajaran ini juga dilandaskan
         pada asumsi bahwa manajemen Perseroan dan pihak-pihak yang akan bertransaksi
         akan melaksanakan Rencana Transaksi berdasarkan asumsi-asumsi sebagaimana
         telah diungkapkan manajemen Perseroan kepada kami.

         Kami menganggap bahwa semua informasi dan data dari Manajemen tersebut di atas
         adalah benar, lengkap dan dapat diandalkan serta tidak ada yang tidak terungkap atau
         dirahasiakan sehingga dapat mempengaruhi penyusunan pendapat kewajaran.

         Kami juga beranggapan bahwa sejak tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
         Rencana Transaksi hingga tanggal efektif yaitu tanggal dilaksanakannya Rencana
         Transaksi, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
         terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat
         kewajaran ini.

         Kami juga menggunakan surat pernyataan manajemen (management representation
         letter) sebagai bagian dari informasi penting dan relevan dengan Rencana Transaksi
         dan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan tidak ada informasi yang
         dapat menyesatkan.

         Pendapat atas Kewajaran Transaksi ini disusun berdasarkan pertimbangan
         perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha
         Perseroan, ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah termasuk Bapepam
         dan LK pada tanggal surat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
         di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi
         dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini.




                 Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                         4
                                                           International Network in :
                     Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                   Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 5
         Informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari pemberi tugas dianggap
         benar dan dapat dipercaya, termasuk tidak adanya kasus hukum terhadap Objek
         Pendapat Kewajaran.

         Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
         penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan
         informasi dan analisis ini dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

         Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
         kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui
         Rencana Transaksi atau untuk mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rencana
         Transaksi, sehingga laporan ini bersifat independen untuk memberikan opini atas
         suatu Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan.

         Kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan perubahan atau menegaskan
         kembali atau melengkapi pendapat kami, karena peristiwa-peristiwa yang terjadi
         setelah tanggal laporan ini.

         INDEPENDENSI PENILAI

         Dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami telah
         bertindak secara independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi
         dengan Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak
         mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
         Selanjutnya, Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
         keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama
         sekali tidak mempengaruhi opini kewajaran yang disampaikan di dalam laporan
         Pendapat Kewajaran.

         PENDEKATAN DAN METODOLOGI PENDAPAT KEWAJARAN

         Pembelian Unit Bisnis Residensial yang diikuti penyewaan 3.300.000 Home Passed
         atau keseluruhan sebagai Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material,
         sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
         No.17/POJK.04/2020 (“POJK 17”) tentang Transaksi Material dan Perubahan
         Kegiatan Usaha, di mana nilai dari Rencana Transaksi adalah sebesar Rp1.875.000
         juta atau sebesar 7,07% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023. Jumlah ini
         tidak melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan Perseroan
         untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit dan
         ditandatangan oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA., pada Kantor Akuntan Publik
         Tanudiredja, Wibisana, Rintis& Rekan, tanggal 9 Februari 2024, dengan total ekuitas
         Perseroan sebesar Rp26.504.776 juta.

         Namun demikian Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
         dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena LN merupakan
         perusahaan afiliasi dari Perseroan. Hubungan afiliasi tersebut karena LN yang juga
         perusahaan publik yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 19,22%
         berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian per 31 Desember 2023 yang
         ditandatangan dan diterbitkan oleh Lok Budianto, S.E., Ak., CPA., pada Kantor
         Akuntan Publik Tanudireja, Wibisana, Rintis & Rekan. Oleh karenanya Transaksi

                 Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                         5
                                                           International Network in :
                     Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                   Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 6
         tersebut harus diumumkan kepada publik dan menyampaikan bukti pengumuman dan
         dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
         tanggal ditandatanganinya perjanjian yang menyebabkan terjadinya transaksi afiliasi.

         Untuk mengumumkan kepada publik tentang Rencana Transaksi di atas, diperlukan
         analisis kewajaran dari Penilai Independen untuk menganalisis dan memberikan
         pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

         Analisis Kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menerapkan analisis
         transaksi, analisis kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif
         (Quantitative Analysis) yang berupa analisis kinerja dan analisis inkremental,
         sehingga dapat ditentukan kewajaran Rencana Transaksi ditinjau dari dampak
         keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.

         Analisis Rencana Transaksi meliputi alasan Perseroan melakukan Rencana Transaksi,
         uraian dari perjanjian jual beli Unit Bisnis Residensial yang diikuti penyewaan 3.300.000
         Home Passed antara Perseroan dengan LN, analisis pengaruh Rencana Transaksi
         terhadap keuangan Perseroan, serta analisis manfaat dan risiko.

         Analisis kualitatif meliputi uraian para pihak yang berkaitan dengan Rencana Transaksi,
         uraian kondisi perekonomian dan tinjauan industri telekomunikasi, analisis operasional saat
         ini dan prospek usaha Perseroan, uraian alasan Perseroan melakukan Transaksi, dan
         uraian manfaat serta risiko yang mungkin timbul terhadap Rencana Transaksi.

         Analisis kuantitatif meliputi analisis laporan posisi keuangan dan kinerja historis Perseroan,
         proforma laporan keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan jangka panjang
         Perseroan untuk kondisi tidak melakukan Transaksi dan kondisi melakukan Rencana
         Transaksi termasuk atas laba bersih dan arus kas yang dihasilkan, analisis pengaruh
         Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan, analisis inkremental dan analisis
         kontribusi nilai tambah dengan adanya Rencana Transaksi dan analisis kewajaran Nilai
         Rencana Transaksi.

         Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap Rencana Transaksi dapat kami
         simpulkan sebagai berikut:

              1. Berdasarkan Laporan Penilaian Bisnis atas Unit Bisnis Residensial yang telah
                 kami keluarkan melalui laporan File No: 00031/2.0029-00/BS/06/0261/V/2024
                 tanggal 17 Mei 2024, Nilai Pasar Unit Bisnis terkait Pelanggan Residensial
                 adalah sebesar Rp1.923.274 juta. Berdasarkan draft Business Transfer
                 Agreement (draft Perjanjian Pengalihan Bisnis), harga pembelian Unit Bisnis
                 terkait Pelanggan Residensial adalah Rp1.875.000 juta Dengan demikian
                 harga beli lebih rendah sebesar Rp48.274 juta atau -2,5% dari Nilai Pasar hasil
                 penilaian.

              2. Berdasarkan draft Master Service Agreement (draft Perjanjian Layanan Master)
                 antara Perseroan dengan LN, di mana sebagai bagian dari transaksi pembelian
                 Unit Bisnis Residensial, Perseroan juga menandatangani perjanjian
                 penyewaan 3.300.000 Home Passed. Nilai sewa per bulan yang dibayarkan
                 disesuaikan jumlah pelanggan sebagai pengguna, untuk jangka waktu 10 tahun
                 dengan harga per sewa yang tetap dan dapat diperpanjang 5 tahun sesuai

                   Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                          6
                                                              International Network in :
                        Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                      Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 7
                 kesepakatan yang akan ditentukan kemudian. Dalam hal ini KJPP ASR tidak
                 ditugaskan untuk melakukan penilaian atas Nilai Pasar Sewa 3.300.000 Home
                 Passed, namun untuk perbandingan kewajaran terhadap Nilai Pasar,
                 digunakan pendekatan pasar dengan metode transaksi sebelumnya (prior
                 transactions method). Biaya sewa atau tarif sewa Rencana Transaksi
                 berdasarkan pendekatan pasar tersebut masih dalam cakupan biaya sewa
                 yang digunakan Perseroan.

              3. Skema Rencana Transaksi merupakan           transaksi afiliasi sebagaimana
                 dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena dilakukan oleh
                 para Pihak yaitu Perseroan dan LN, yang merupakan pihak berelasi.
                 Hubungan berelasi atau afiliasi adalah adanya porsi saham LN yang dimiliki
                 Perseroan yaitu sebesar 19,22% pada posisi Tanggal Pendapat Kewajaran.
                 Dalam kesepakatan transaksi yang akan dilakukan oleh Para Pihak melalui
                 perjanjian yang akan ditandatangani sebagaimana draft perjanjian yaitu i)
                 Business Transfer Agreement; ii) Master Service Agreement sesuai informasi
                 Manajemen.

              4. Rencana pembelian Unit Bisnis Residensial oleh Perseroan akan disepakati
                 dalam draft Perjanjian Pengalihan Bisnis, dengan ringkasan, antara lain
                 sebagai berikut:

                 a) Pihak-pihak yang melakukan pengikatan jual beli, yaitu Perseroan sebagai
                    “Pembeli” dan LN sebagai “Penjual”.
                 b) Definisi dari istilah-istilah tertentu yang terdapat dalam Perjanjian termasuk
                    pengalihan bisnis yang telah sesuai dengan konsep Unit Bisnis Residensial.
                 c) Kesepakatan terkait Harga Beli dan ketentuan pembayaran yang akan
                    dilakukan Perseroan.
                 d) Kesepakatan terkait syarat dan kondisi yang telah memperhatikan prinsip
                    kehati-hatian, khususnya bagi Perseroan sebagai Pembeli.
                 e) Pengaturan mengenai porsi aset dan liabilitas yang merupakan bagian dari
                    Unit Bisnis Residensial (B2C) yang akan menjadi bagian dari kombinasi
                    pada aset dan liabilitas Perseroan dalam rangka kombinasi bisnis, setelah
                    dilakukan pengalihan.
                 f) Pernyataan dan jaminan termasuk hak dan kewajiban dari masing-masing
                    pihak penjual dan pembeli yang diyakini tidak memiliki benturan
                    kepentingan.
                 g) Penghentian dan Pengakhiran perjanjian.
                 h) Ketentuan lain-lain termasuk penyelesaian dalam hal terjadi perselisihan.

              5. Sebagai bagian dari kesepakatan pengalihan Unit Bisnis Residensial, maka
                 juga ditandatangani perjanjian penyewaan atas 3.300.000 Home Passed oleh
                 Perseroan kepada LN, dikarenakan aset tersebut tidak dialihkan dan tetap
                 menjadi bagian dari bisnis optik di LN, sehingga Perseroan akan
                 menandatangani Perjanjian Layanan Master yaitu sewa 3.300.000 Home
                 Passed guna memastikan Unit Bisnis Residensial berjalan normal.

                 Beberapa ketentuan terhadap pelaksanaan penyewaan tersebut antara lain:
                 a) Pihak-pihak yang melakukan perjanjian sewa, yaitu Perseroan sebagai
                    penyewa dan LN sebagai penyedia Home Passed.

                   Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                         7
                                                             International Network in :
                       Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                     Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 8
                 b) Definisi dari istilah-istilah tertentu yang konsisten dengan Perjanjian
                    Pengalihan Bisnis maupun perjanjian pendukung lainnya terkait Rencana
                    Transaksi.
                 c) Lingkup perjanjian sewa yang disepakati dan telah mempertimbangkan
                    kebutuhan dalam kegiatan layanan Unit Bisnis terkait Pelanggan
                    Residensial.
                 d) Kesepakatan mengenai sewa Home Passed meliputi jangka waktu, harga
                    sewa dan pajak, asuransi, ketentuan pembayaran, pemindahan aset,
                    imbalan dan kewajiban yang diambil alih, penyesuaian pasca tanggal
                    penyelesaian, penutupan transaksi sewa dan penyerahan oleh para pihak,
                    dan kewajiban para pihak pasca penutupan.
                 e) Penetapan hak dan kewajiban para pihak yang meliputi syarat dari
                    kewajiban masing-masing pihak yaitu syarat dari kewajiban penyewa,
                    syarat dari kewajiban pemilik Home Passed, penggunaan bersama
                    jaringan, kepastian tidak ada gangguan dan ketentuan terkait masyarakat
                    setempat.
                 f) Pengaturan mengenai pengakhiran perjanjian sewa.
                 g) Pengaturan penyelesaian sengketa.
                 h) Ketentuan berkaitan dengan keadaan kahar.
                 i) Ketentuan lain-lain termasuk didalamnya masalah hukum yang mengatur,
                    kerahasiaan dan masalah pemberitahuan atau komunikasi, masalah
                    pengalihan dan pemberi pinjaman, berkaitan dengan audit, inspeksi dan
                    akses.

              6. Adapun manfaat dan keuntungan Rencana Transaksi yang telah dievaluasi
                 yaitu antara lain:
                 a) Memperkuat posisi Perseroan dalam pencapaian visi Perseroan sebagai
                     operator konvergensi terdepan di Indonesia, di mana pasar layanan Fixed
                     Broadband (FBB) dan Fixed Mobile Convergence (FMC) di Indonesia
                     menjanjikan peluang bisnis yang besar saat ini serta trend permintaan
                     pasar yang terus meningkat di masa mendatang.

                 b) Potensi peningkatan jumlah pelanggan residensial melalui Pelanggan
                    Residensial yang di akuisisi.

                 c) Potensi peningkatan kinerja dengan memberikan nilai tambah untuk
                    pendapatan dan arus kas Perseroan dalam jangka panjang seiring dengan
                    penambahan bisnis berupa FMC dari hasil sinergi atas kolaborasi FBB dan
                    jaringan mobile.

                 d) Peningkatan mutu dan kualitas layanan kepada pelanggan sebagai
                    dampak atas optimalisasi dan efektivitas sarana dan prasarana
                    pendukung.

                 e) Mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan dan potensi peningkatan Nilai
                    Perseroan bagi para pemegang saham.

                 f)     Seamless experience bagi pelanggan dengan mengedepankan layanan
                        terintegrasi yang mudah diakses dan merata.


                      Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                         8
                                                                International Network in :
                          Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                        Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 9
                 g) Meningkatkan potensi untuk mempercepat skalabilitas bisnis masing-
                    masing perusahaan antara Perseroan dan LN sebagai para pihak yang
                    melakukan transaksi.

              7. Di samping manfaat, Rencana Transaksi juga memiliki risiko yang mungkin
                 dihadapi Perseroan. Beberapa risiko yang berpotensi antara lain:

                 a)     Bisnis baru berupa FBB dan FMC tidak mencapai target keuntungan yang
                        diharapkan dan pengembangan maupun investasi tambahan yang akan
                        dilakukan Perseroan belum memberikan tingkat pengembalian yang
                        sesuai terlebih sumber dana untuk investasi akuisisi Unit Bisnis terkait
                        Pelanggan Residensial menggunakan dana pinjaman. Hal ini sedikitnya
                        akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan meskipun secara
                        proporsional porsi Unit Bisnis tidak dikategorikan sebagai transaksi yang
                        material.

                 b)     Kendala teknis pada saat proses transisi dan tidak tercapainya jadwal
                        pengalihan secara menyeluruh atas Unit Bisnis terkait Pelanggan
                        Residensial, seperti sistem pembayaran, maupun konten.

                 c)     Dispute pada perjanjian sehubungan keseluruhan proses akuisisi Unit
                        Bisnis terkait Pelanggan Residensial, mengingat perjanjian utama memiliki
                        jangka waktu panjang, sehingga berpotensi dalam perjalanannya memiliki
                        kondisi dispute yang dapat merugikan salah satu pihak. Kondisi ini dapat
                        dieliminir melalui proses evaluasi secara periodik atas kesepakatan jangka
                        panjang dalam perjanjian yang akan ditandatangani oleh para Pihak.

              8. Berdasarkan analisis proyeksi keuangan, terlihat bahwa laba bersih untuk
                 kurun waktu 10 tahun mendatang dalam kondisi melakukan Rencana Transaksi
                 lebih baik apabila dibandingkan dengan kondisi tidak melakukan Transaksi,
                 seperti dapat dilihat dalam tabel berikut:
                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                         Laba Bersih                      2024                2025                2026               2027            2028
                  Melakukan Rencana
                  Transaksi                           2.148.527            3.376.658           4.047.193          4.936.309        5.613.165
                  Tidak Melakukan
                  Rencana Transaksi                   1.823.105            3.191.604           3.926.673          4.860.912        5.557.965
                  Selisih                              325.421              185.054             120.520             75.397          55.201


                         Laba Bersih                      2029                2030                2031               2032            2033
                  Melakukan Rencana
                  Transaksi                           6.676.644            7.400.960           7.955.181          8.999.235        9.871.434
                  Tidak Melakukan
                  Rencana Transaksi                   6.509.136            7.249.297           7.826.174          8.899.902        9.806.460
                  Selisih                               167.508              151.663             129.007             99.332          64.974




                      Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                                  9
                                                                International Network in :
                          Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                        Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 10
              9. Berdasarkan penghitungan Arus Kas Perseroan yang telah kami lakukan, total
                 Arus Kas Perseroan prospektif dalam kondisi Melakukan Rencana Transaksi
                 terhadap Arus Kas Perseroan Tidak Melakukan Rencana Transaksi adalah
                 sebesar Rp5.267.165 juta atau sebesar 0,8% dibandingkan kondisi Perseroan
                 Tidak Melakukan Rencana Transaksi. Oleh karena itu berdasarkan analisa nilai
                 kini arus kas bersih, Transaksi memberikan nilai tambah bagi Perseroan.

              10. Selain itu berdasarkan kajian atas investasi yang dilakukan Perseroan dan
                  kajian terhadap investasi tersebut, maka dari selisih arus kas Perseroan
                  selama periode proyeksi dan nilai investasi atas Rencana Transaksi, dengan
                  menerapkan terminal value sebagai bagian penghitungan kajian investasi
                  sebagai going concern investment dan tingkat diskonto ekuitas (Ke) 10,02%,
                  dihasilkan:
                  o NPV        : Rp292.281juta
                  o IRR        : 12,26%
                  o PI         : 1,16x
                  o DPP        : 10 tahun




                  Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                          10
                                                            International Network in :
                       Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                     Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 11
         KESIMPULAN AKHIR

         Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis
         kewajaran di atas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi pembelian Unit
         Bisnis Residensial dengan nilai Rp1.875.000 juta yang diikuti penyewaan 3.300.000
         Home Passed sesuai harga sewa yang disepakati adalah wajar.


         Hormat kami,
         KJPP ANTONIUS SETIADY & REKAN




         SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (Cert)
         Rekan
         MAPPI No.                             : 06-S-02008
         Izin Penilai Menkeu R.I No.           : B-1.09.00261
         STTD OJK NO.                          : STTD.PB-36/PM.2/2018




                 Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                           11
                                                            International Network in :
                       Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                     Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 12
                                                 PERNYATAAN PENILAI

         Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang
         bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa:
         1.    Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan yang kami
               peroleh dari manajemen yang kami asumsikan benar adalah yang sesuai
               dengan pemahaman terbaik dari Penilai dan merupakan tanggung jawab
               sepenuhnya dari Pemberi Tugas.
         2.    Semua analisis dan kesimpulan dalam laporan ini dibatasi oleh asumsi-asumsi
               dan syarat-syarat pembatas yang diungkapkan dalam laporan penilaian ini.
         3.    Penilai maupun karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan
               finansial terhadap saham yang dinilai.
         4.    Biaya jasa penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai yang tercantum
               dalam laporan.
         5.    Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
               Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020, No. 42/POJK.04/2020, SEOJK
               17/2020 maupun Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
               Indonesia (SPI) Edisi IV tahun 2018.
         6.    Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
               dan diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
         7.    Penilai memiliki pemahaman yang memadai mengenai Objek Penilaian.
         8.    Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian
               pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).
         9.    Perkiraan dan indikasi nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
               profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.
         10.   Hanya yang bertandatangan di bawah ini yang telah terlibat dalam penyusunan
               laporan penilaian ini.
         11.   Laporan penilaian terbuka hanya untuk pihak yang diberi wewenang oleh
               Manajemen.
         12.   Laporan ini dianggap tidak sah jika tidak dikenakan cap (stempel) dari KJPP
               Antonius Setiady & Rekan.
         13.   KJPP Antonius Setiady & Rekan, yang telah membuat penilaian ini tidak
               diharuskan memberikan kesaksian atau kehadiran di pengadilan dan instansi
               pemerintah lainnya yang mengacu pada Objek Penilaian, kecuali jika
               kesepakatan telah dibuat sebelumnya.
         14.   Laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan untuk Pemberi Tugas,
               dan disajikan semata-mata untuk tujuan yang ditunjukkan dalam laporan
               penilaian. KJPP Antonius Setiady & Rekan tidak bertanggung jawab kepada
               pihak lain selain Pemberi Tugas. Pihak lain yang menggunakan laporan ini
               bertanggung jawab atas semua risiko yang timbul dari penggunaan yang tidak
               memperoleh persetujuan terlebih secara tertulis dari KJPP Antonius Setiady &
               Rekan.




                Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                          12
                                                          International Network in :
                     Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                   Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 13
         NO    NAMA                                                                                   TANDA TANGAN

         A.    Pimpinan Rekan


               SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (CERT).
               Rekan
               MAPPI No.                               : 06-S-02008
               Izin Penilai Menkeu RI No.              : B-1.09.00261
               STTD OJK No.                            : STTD.PB-36/PM.2/2018 ……………………….....


         B.    Reviewer/Quality Control


               Denny Setiady, BSc.
               MAPPI No.               : 09-P-02383
               Register No.            : RMK-2017.01637                                            .............................................


               Putri Rama Mayang Sari A.Md.T
               MAPPI No.               : 22-P-11419
               Register No.            : RMK-2023.04604                                            .............................................


          C.   Penilai


               Irfan Effendi S.E.,M.Ec.Dev
               MAPPI No.                : 22-P-11310
               Register No.            : RMK-2022.04413                                            ………………………………...




                Professional Consulting Services in Valuation and Property Economics                                                        13
                                                          International Network in :
                     Australia, Belgium, Brazil, China, France, Germany, Indonesia, Italy, Philippines, Mexico, Netherlands
2024-004-FO                   Portugal, Singapore, South Africa, Spain, Sweden, Thailand, United Kingdom, U.S.A.
Page 14
      PENDAPAT KEWAJARAN
ATAS RENCANA PEMBELIAN UNIT BISNIS
        PT XL AXIATA, TBK

         31 DESEMBER 2023

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published22 May 2024
Pages14
Characters40,420
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org XL AXIATA Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×13
linked org Link Net Tbk. p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org KJPP Antonius p.3
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org KJPP ASR- p.2 ×3
unresolved person Abhijit Jayant Navalekar Contact Person p.2
unresolved person Lok Budianto p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudireja p.2 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.2 ×3
unresolved org Setiady & Rekan p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved org Rintis& Rekan p.5
unresolved org KJPP ANTONIUS SETIADY & REKAN p.11 ×5
unresolved org KJPP ANTONIUS SETIADY p.11 ×5
unresolved org REKAN SENDANG PANGGANJAR p.11
unresolved person SENDANG PANGGANJAR, MAPPI (Cert) · Rekan p.11 ×3
unresolved org Pimpinan Rekan SENDANG PANGGANJAR p.13
unresolved — : RMK-2017.01637 p.13
unresolved — : RMK-2023.04604 p.13
unresolved person Penilai Irfan Effendi S.E. p.13
unresolved — : RMK-2022.04413 p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3895 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result