Skip to content
Back to announcement

20240521_DIGI_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31641877_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review DIGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
 ADENDUM KEDUA DARI PERUBAHAN KEDUA DAN PERNYATAAN KEMBALI ATAS
    PERJANJIAN SURAT UTANG YANG DAPAT DIKONVERSI (CONVERTIBLE
                     PERFORMANCE DEBENTURE)


ADENDUM KEDUA terhadap Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Surat
Utang Yang Dapat Dikonversi (“Adendum Kedua”) ini dibuat pada tanggal 20 Mei 2024 oleh dan di
antara:


1.     РТ Arkadia Digital Media Tbk., suatu perusahaan terbuka yang didirikan dan diatur
       berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang memiliki kantor terdaftar di Gedung Sahid
       Sudirman Center Lantai 19 Unit B – C, Jl Jenderal Sudirman Kav. 86, Tanah Abang, Jakarta
       Pusat, Indonesia 10220 (“Perseroan”);
2.     Suwarjono, pemegang 86.184.800 saham Perseroan (“Pemegang Saham Pendiri"); dan
3.     Emerging Media Opportunity Fund I, LP, suatu kemitraan terbatas yang dikelola dan diatur
       berdasarkan hukum Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat, yang memiliki kantor terdaftar
       di c/o Corporation Service Company, 2711 Centerville Road, Suite 400, Wilmington, Delaware,
       19808, Amerika Serikat (“Pemegang Surat Utang” atau “EMOF I”).
Perseroan, Pemegang Saham Pendiri dan Pemegang Surat Utang selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing sebagai “Pihak”.


RESITAL
     A. Bahwa Para Pihak telah menandatangani Perjanjian Surat Utang Yang Dapat Dikonversi pada
        tanggal 23 Maret 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Perjanjian Surat Utang
        Yang Dapat Dikonversi pada tanggal 7 Juni 2020, dan sebagaimana telah diubah dan
        dinyatakan kembali pada tanggal 6 Juli 2020 (“CPD”).
     B. Bahwa Para Pihak memahami bahwa pada Tanggal Jatuh Tempo sebelumnya, yaitu pada 30
        Juni 2023, Konversi CPD tidak dapat dilaksanakan dan harus mendapat persetujuan
        berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga Para Pihak bersepakat untuk
        membuat Adendum terhadap Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Surat
        Utang Yang Dapat Dikonversi (“Adendum Pertama”) yang pada intinya memperpanjang
        Tanggal Jatuh Tempo dan mengatur Jadwal Pembayaran.
     C. Bahwa sesuai dengan salah satu Pasal yang juga mensyaratkan adanya persetujuan dari
        Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan/atau Dewan Bursa Efek Indonesia, Adendum Pertama
        tersebut tidak bisa berlaku, sehingga Para Pihak bersepakat membuat Adendum Kedua
        (“Adendum”) ini yang pada intinya memuat Tanggal Jatuh Tempo dan Jadwal Pembayaran
        yang baru (sebagaimana didefinisikan di bawah).
     D. Bahwa Perseroan berkeinginan untuk membayar kembali Pokok dan bunganya sesuai dengan
        Jadwal Pembayaran dan syarat-syarat CPD.
Maka dengan ini Perseroan, Pemegang Saham Pendiri, dan Pemegang Surat Utang (“Pemegang”)
dengan ini menyepakati sebagai berikut:
         1. PEMBAYARAN CPD DIPERBOLEHKAN

 1.1     Para Pihak setuju bahwa Tanggal Jatuh Tempo akan diperpanjang hingga 31 Juli 2027 dan
         kemunculan tanggal tersebut tidak akan menyebabkan konversi otomatis CPD.




                                                  1
Page 2
1.2   Para Pihak setuju bahwa Perseroan akan membayar Pokok dalam 36 angsuran bulanan yang
      sama selama periode yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada Tanggal
      Jatuh Tempo. Pokok akan dikenakan bunga 4,5% (empat koma lima persen) per tahun atas
      Pokok yang belum dibayar yang harus dibayar di muka setiap bulan, dimulai pada tanggal 31
      Agustus 2024. Pokok dan bunga harus dibayar sesuai dengan jadwal pembayaran berikut
      (“Jadwal Pembayaran”):




                                               2
Page 3
1.3   Perseroan dapat membayar di muka Pokok setiap saat atau dari waktu ke waktu, seluruhnya
      atau sebagian dengan pemberitahuan tertulis 3 (tiga) hari kerja kepada Pemegang tanpa premi
      atau penalti dengan bunga yang masih harus dibayar sampai dengan tanggal pembayaran di
      muka tersebut atas jumlah tersebut prabayar. Semua pembayaran di muka akan diterapkan
      terlebih dahulu untuk pembayaran angsuran dari bunga yang masih harus dibayar tetapi belum
      dibayar hingga tanggal pembayaran di muka tersebut, dan kemudian kepada Pokok dalam
      urutan jatuh tempo yang terbalik, kecuali jika Pemegang menyatakan sebaliknya secara tertulis
      kepada Perseroan.
1.4   Setiap bunga yang timbul tetapi belum dibayar berdasarkan CPD pada tanggal Adendum ini
      telah disesuaikan oleh Pemegang berdasarkan kesepakatan Para Pihak, dan dimasukkan dalam
      Jadwal Pembayaran sebelum dimulainya pembayaran Pokok.
1.5   Tanggal efektif berlakunya Adendum ini, termasuk Tanggal Jatuh Tempo dan Jadwal
      Pemayaran yang diperbarui, harus berdasarkan adanya persetujuan dari OJK, dan/atau sesuai
      dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, khususnya persetujuan melalui
      Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.


      2. LAIN-LAIN

2.1   Semua istilah dalam huruf besar yang tidak didefinisikan dalam Adendum ini memiliki arti
      yang sama seperti yang diberikan kepadanya secara tertulis.
2.2   Semua ketentuan CPD lainnya yang tidak terpengaruh oleh Adendum ini akan tetap berlaku.
2.3   Ketidakabsahan atau ketidakberlakuan salah satu atau lebih ketentuan di sini tidak akan
      mempengaruhi keabsahan ketentuan lain di sini, dan Para Pihak setuju untuk melaksanakan
      amandemen atau dokumen lain yang sesuai untuk mengganti atau mengubah ketentuan yang
      tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang sah dan dapat dilaksanakan
      yang memiliki efek ekonomi yang sama. Jika Pemegang dalam penilaiannya sendiri percaya
      bahwa ketidakabsahan atau ketidakberlakuan secara material mempengaruhi hak-hak
      Pemegang berdasarkan Perjanjian ini dan jika Pemegang dan Perseroan tidak dapat
      menyepakati penggantian atau modifikasi yang memuaskan dalam waktu tiga puluh (30) hari,
      maka Pemegang dapat menyerahkan kepada Perusahaan sebuah Deklarasi Percepatan.


DENGAN KESAKSIAN DI MANA SAJA, Adendum ini telah ditandatangani oleh Para Pihak
melalui perwakilan mereka pada tanggal pertama tertulis di atas.


                       [tanda tangan para pihak muncul di halaman berikut]




                                                3
Page 4

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.28 MB
Published21 May 2024
Pages4
Characters6,300
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org negara Republik Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 774 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result