Back to announcement
20240521_DIGI_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31641877_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review DIGISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT ARKADIA DIGITAL MEDIA, TBK
(Perseroan)
Bidang Usaha:
Portal Web dan Konten Multimedia Melalui Entitas Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C
Jalan Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 7241888
Fax: +62 21 7241887
investor@arkadiacorp.com
www.arkadiacorp.com
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan efektifitas Adendum Perjanjian CPD
(“Transaksi”).
Transaksi merupakan transaksi material, dimana Transaksi melebihi dari 25% (dua puluh lima
persen) total aset Perseroan. Nilai Transaksi adalah kurang lebih 61,42% (enam puluh satu koma
empat dua persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan telah dilakukan reviu atas laporan
keuangan tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali.
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta Pusat pada tanggal 21 Mei 2024
Page 2
I. DEFINISI DAN SINGKATAN
Adendum Perjanjian CPD adalah suatu perjanjian yang berjudul Adendum Kedua Terhadap
Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Convertible Performance Debenture
antara Perseroan dengan EMOF I tertanggal tertanggal 20 Mei 2024, dimana perjanjian ini
adalah adendum kedua Terhadap Perjanjian CPD, yang memperpanjang tanggal jatuh tempo
pelunasan pada Perjanjian CPD hingga 31 Juli 2027 dan mengubah tata cara pelunasan dimana
sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang adalah dengan melakukan konversi utang
menjadi menjadi saham Perseroan, berubah menjadi Perseroan akan membayar utang dalam 36
(tiga puluh enam) kali angsuran bulanan yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan
berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Juli 2027 dengan bunga sebesar 4,5%
(empat koma lima persen) per tahun.
EMOF I adalah Emerging Media Opportunity Fund I, LP, merupakan suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Amerika Serikat dan berkedudukan di
Wilmington, Delaware.
Keterbukaan Informasi adalah Keterbukaan Informasi ini, yang disampaikan kepada
pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
KJPP adalah Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang terdaftar
di OJK yang memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
Nilai Transaksi adalah nilai yang dibayarkan oleh Perseroan kepada EMOF I sehubungan
dengan Transaksi, yaitu sebesar Rp 11.562.000.000 (sebelas miliar lima ratus enam puluh dua
juta Rupiah).
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011, merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Pendapat Kewajaran adalah pendapat kewajaran yang dibuat oleh KJPP sebagai penilai
independen yang memberikan pendapat kewajaran atas serangkaian transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan No. 00063/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Perjanjian CPD adalah Perjanjian Convertible Performance Debenture dengan EMOF I
tertanggal 23 Maret 2020 sebagaimana telah diubah dengan Amendment of Convertible
Debenture Agreement tertanggal 7 Juni 2020 (selanjutnya disebut “ACDA I”) dan Second
Amendment and Restatement of Convertible Performance Debenture Agreement tertanggal 6
Juli 2020 (selanjutnya disebut “ACDA II”), sehubungan dengan fasilitas pinjaman sebesar
USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat), dengan bunga sebesar 10%
(sepuluh persen) per tahun, dimana atas pinjaman tersebut wajib dikonversikan menjadi saham
biasa Perseroan dengan menggunakan nilai tukar sebesar Rp14.050 per 1 USD atau dengan
harga konversi sebesar Rp1.400 per saham Perseroan dengan bunga sebesar 10% (sepuluh
persen) per tahun dan akan jatuh tempo pada 30 Juni 2023 atau tanggal lainnya sebagaimana
diberitahukan oleh pemegang surat utang kepada Perseroan, atau tanggal lain dimana utang
pokok menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar sesuai ketentuan yang diatur dalam surat uang
2
Page 3
ini, baik itu karena pernyataan percepatan atau hal lainnya, dan kemudian sebagaimana diubah
melalui Addendum to the Amendment and Restatement of Convertible Performance Debenture
Agreement tertanggal 30 Juni 2023.
Perseroan adalah PT Arkadia Digital Media, Tbk suatu perseroan terbuka yang sahamnya
tercatat pada Bursa Efek Indonesia, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, memiliki
alamat terdaftar di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C, Jalan Jend. Sudirman
No. 86, Jakarta 10220, Indonesia.
POJK No. 17/2020 adalah Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 adalah Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Rp atau Rupiah adalah Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.
RUPSLB adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, sehubungan dengan
persetujuan Transaksi.
Transaksi adalah efektifnya Addendum Perjanjian CPD yang baru akan efektif berlaku sejak
diterimanya persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB.
Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
Transaksi Pinjaman adalah sebagaimana dimaksud dalam bagian III. 3 Penjelasan,
Pertimbangan dan Alasan serta Pengaruh Transaksi.
USD atau Dolar Amerika Serikat adalah mata uang sah dari negara Amerika Serikat.
II. PENDAHULUAN
Sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, Keterbukaan Informasi ini disampaikan
kepada masyarakat sehubungan dengan Transaksi. Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan
wajib untuk mengumumkan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat
baik melalui situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk memberikan informasi dan gambaran kepada
masyarakat mengenai Transaksi dengan memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan yang
komprehensif dilakukannya Transaksi.
Transaksi ini merupakan Transaksi Material dikarenakan Perseroan mempunyai ekuitas negatif
dan Nilai Transaksi melebihi dari 25% (dua puluh lima persen) total aset Perseroan. Nilai
Transaksi adalah kurang lebih 61,42% (enam puluh satu koma empat dua persen) dari total aset
Perseroan sebesar Rp 18.823.642.544 (delapan belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta
enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh empat Rupiah) berdasarkan laporan
3
Page 4
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dan telah dilakukan reviu atas laporan keuangan tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Doli,
Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali, sehingga karena Transaksi Material melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari total aset Perseroan, maka Transaksi ini memerlukan persetujuan
pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB.
Oleh karenanya, Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai
Transaksi kepada masyarakat bersamaan dengan pengumuman RUPSLB yang akan dilakukan
oleh Perseroan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB
sehubungan dengan rencana Transaksi.
RUPSLB sebagaimana dimaksud direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.
Bahwa sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Kusnanto & Rekan sebagai penilai independen terdaftar di OJK yang bertugas untuk
memberikan pendapat kewajaran.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah Adendum Perjanjian CPD dimana Perseroan dan EMOF I setuju
untuk melakukan perubahan atas Perjanjian CPD dimana memperpanjang tanggal jatuh
tempo pelunasan pada Perjanjian CPD hingga 31 Juli 2027 dan mengubah tata cara
pelunasan dimana sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang adalah dengan
melakukan konversi utang menjadi menjadi saham Perseroan, berubah menjadi Perseroan
akan membayar utang dalam 36 (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan yang dimulai pada
tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Juli
2027 dengan bunga sebesar 4,5% (empat koma lima persen) per tahun.
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
atau setara dengan Rp 11.562.000.000 (sebelas miliar lima ratus enam puluh dua juta
Rupiah) dihitung berdasarkan nilai tukar Rp 15.416 (lima belas ribu empat ratus enam belas
Rupiah) per Dolar Amerika Serikat.
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan serta Pengaruh Transaksi
Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2020, Perseroan dan EMOF I telah menandatangani
Perjanjian CPD, sebagaimana telah diubah dengan ACDA I pada tanggal 7 Juni 2020,
ACDA II pada tanggal 7 Juni 2020, dimana Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman
konversi dari EMOF sebesar USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika
Serikat). Pinjaman tersebut wajib dikonversikan menjadi saham biasa Perseroan, kecuali
konversi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia dengan menggunakan nilai tukar sebesar Rp 14.070 (empat belas ribu tujuh puluh
Rupiah) per USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) atau dengan harga konversi sebesar Rp
4
Page 5
1.400 (seribu empat ratus Rupiah) per saham dengan bunga 10% (sepuluh persen) per tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023 atau jangka waktu lain yang disepakati
para pihak atau karena alasan lainnya, kecuali dalam hal terdapat pernyataan percepatan
(selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”).
Selanjutnya, guna efisiensi bisnisnya Perseroan berupaya untuk melakukan perubahan atas
Transaksi Pinjaman tersebut dengan menandatangani Adendum Perjanjian CPD yang telah
disepakati bahwa jatuh tempo fasilitas pinjaman sebesar USD 750.000 (tujuh ratus lima
puluh ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut akan diperpanjang hingga 31 Juli 2027 dan
mengubah tata cara pelunasan dimana sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang
adalah dengan melakukan konversi utang menjadi menjadi saham Perseroan, berubah
menjadi Perseroan akan membayar utang dalam 36 (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan
yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu
pada tanggal 31 Juli 2027 dengan bunga sebesar 4,5% (empat koma lima persen) per tahun.
Hal ini akan memberikan Perseroan jangka waktu yang lebih panjang untuk dapat
melakukan pembayaran kembali atas Transaksi Pinjaman kepada EMOF I. Agar Adendum
Perjanjian CPD dapat menjadi efektif dan dapat dilaksanakan oleh Perseroan, maka
Adendum Perjanjian CPD tersebut wajib untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
dari pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB.
Setelah Transaksi menjadi efektif, dengan pengaturan skema pembayaran pokok maupun
bunga yang telah disetujui Perseroan dan EMOF I, Perseroan mengharapkan dapat
meningkatkan rasio likuiditas Perseroan pada masa yang akan datang.
Dengan melakukan Transaksi, Perseroan mengharapkan dapat melakukan restrukturisasi
Transaksi Pinjaman antara lain agar dapat menghindari gagal bayar (default) atas Transaksi
Pinjaman, yang dapat memberikan dampak pada kelangsungan usaha Perseroan serta
proses hukum lainnya yang mungkin dapat berdampak pada penguasaan aset Perseroan
yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepentingan seluruh pemegang saham Perseroan.
Selanjutnya, setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa mendatang dengan
penurunan beban keuangan dengan tingkat bunga Transaksi Pinjaman yang lebih rendah,
yang diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
4. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Transaksi
a. Keterangan Mengenai Perseroan
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 6 Maret 2012, dibuat di
hadapan Arianly Triutomo, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah
disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
13641.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 14 Maret 2012 serta telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0022688.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 14 Maret 2012.
Pada awalnya Perseroan bernama “PT Bukit Irama”, kemudian diubah menjadi “PT
Arkadia Digital Media” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 02 tanggal 08 Februari 2018, dibuat di hadapan Oscar Fredyan Iqbal Utama,
5
Page 6
S.H., M.Kn., Notaris di Cirebon, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003212.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 10
Februari 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Februari 2018 dan telah diberitahukan
kepada Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0062705 tanggal 10 Februari 2018 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
10 Februari 2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0062712 tanggal 10 Februari 2018, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Februari 2018.
Selanjutnya, dalam rangka Penawaran Umum, nama Perseroan diubah menjadi “PT
Arkadia Digital Media Tbk” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 127 tanggal 25 Mei 2018, dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,
M.Kn., Notaris di Bogor, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0011731.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0074062.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 28 Mei 2018, dan telah diberitahukan kepada Kemenkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0210075 tanggal 28 Mei 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0074062.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0210076
tanggal 28 Mei 2018, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0074062.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018 (“Akta No.127/2018”).
Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum, Perseroan melakukan penyesuaian
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 15 tanggal 24 Juni 2019, dibuat dihadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0039476.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0300725 tanggal 19 Juli 2019, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0115163.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 19 Juli 2019 (“Akta No. 15/2019”).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 35 tanggal 23 Oktober 2020 yang
dibuat dihadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0403802 tanggal 4 November 2020,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0183978.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 4 November 2020 (“Akta No. 35/2020”), struktur permodalan Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp70.000.000.000,- (terbagi atas 3.500.000.000
saham yang masing-masing bernilai Rp20,-)
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp32.500.000.000,- (terbagi atas 1.625.000.000
saham yang masing-masing bernilai Rp20,-)
6
Page 7
Berdasarkan Akta No. 35/2020 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diterbitkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
pemegang saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
No. Pemegang Saham Jumlah Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
1. PT Harvest Capital 499.322.000 9.986.440.000 30,73
International
2. Iwa Sukresno Karunia 397.706.300 7.954.126.000 24,47
3. Suwarjono 86.184.800 1.723.696.000 5,30
4. Masyarakat non warkat 641.786.900 12.835.738.000 39,50
Jumlah 1.625.000.000 32.500.000.000 100,00
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 121 tanggal 23 Juni 2023 yang
dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0139254 tanggal 11
Juli 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0131317.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Suwarjono
Direktur : Fastabiqul Khair Algatot
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Stephen K. Sulistyo
Komisaris : Iwa Sukresno Karunia
Komisaris Independen : Ariyo Ali Suprapto
Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan umum, pembangunan, perindustrian,
percetakan, multimedia melalui perangkat satelit dan perangkat telekomunikasi
lainnya, jasa, dan investasi.
b. Keterangan Mengenai EMOF I
Riwayat Singkat
EMOF I adalah suatu kemitraan terbatas yang dikelola dan diatur berdasarkan hukum
Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat, yang memiliki kantor terdaftar di 2711
Centerville Road, Suite 400, Wilmington, Delaware, 19808, Amerika Serikat.
Kegiatan Usaha
7
Page 8
Memberikan permodalan yang terjangkau dan pendanaan dengan skema mezzanine,
dan bantuan teknis dan jasa konsultansi khusus bagi media independen.
Susunan Pengurus
Management Board : Harlan M. Mandel
Supervisory Board :
- Sheila Coronel
- Alexej Fulmek
- Yakare-Oule (Nani) Jansen-Reventlow
- Adriaan Stoop
- James Egan
- Richard Atterbury
- Maria Teresa Ronderos
- Yuen-Ying Chan
- Harlan M. Mandel
Kontak
Alamat : 37 West 20th Street, Suite 804, New York, New York 10011, USA
Telepon : (1 212) 807 1304
Faksimili : (1 212) 807 0540
IV. PENGARUH PELAKSANAAN TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
Dari sudut pandang strategi bisnis, Perseroan menilai pelaksanaan rencana Transaksi sebagai
mitigasi ketidakmampuan pemenuhan kewajiban atas transaksi pinjaman serta untuk
memperpanjang masa jatuh tempo transaksi pinjaman. Dengan jangka waktu yang lebih
panjang, diharapkan dapat meningkatkan rasio likuiditas Perseroan di masa yang akan datang.
Pelaksanaan rencana Transaksi juga sekaligus berarti menghindari atau mengurangi risiko
gagal bayar yang dapat berdampak pada kelangsungan usaha serta proses hukum lainnya bagi
Perseroan. Lebih jauh, melalui Transaksi ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kinerja
keuangan konsolidasian di masa mendatang dengan penurunan beban keuangan dengan tingkat
suku bunga yang rendah, sehingga memberikan nilai bagi seluruh pemegang saham.
Adapun pengaruh pelaksanaan transaksi terhadap keuangan Perseroan disajikan dalam laporan
keuangan proforma sebagai berikut:
2023 Audited 2023 Audited
(Dengan Rencana Transaksi) (Tanpa Rencana Transaksi)
NERACA
Total Aset Lancar 10.307.136.731 10.307.136.731
Total Aset Tidak Lancar 8.516.505.813 8.516.505.813
TOTAL ASET 18.823.642.544 18.823.642.544
Total Liabilitas Jangka Pendek 11.131.673.406 10.985.858.406
Total Liabilitas Jangka Panjang 15.694.319.870 4.132.319.870
Total Liabilitas 26.825.993.276 15.118.178.276
8
Page 9
Total Ekuitas (8.002.350.732) 3.705.464.268
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 18.823.642.544 18.823.642.544
LABA RUGI
Pendapatan 57.893.788.442 57.893.788.442
Laba Kotor 22.218.198.294 22.218.198.294
Laba Usaha (1.608.273.141) (1.608.273.141)
Pendapatan (Beban) Lain-lain (1.813.308.379) (1.667.493.379)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak
Penghasilan (3.421.581.520) (3.275.766.520)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (4.105.498.606) (3.959.683.606)
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk pihak independen Kantor Jasa Penilai
Publik Kusnanto & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran
Transaksi, menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian
indikatif, serta memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.
Alamat : Citywalk Sudirman Lantai 6, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220,
Indonesia
Telepon : 62-21-2555 8778
Faksimili : 62-21-2555 6665
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan
oleh manajemen Perseroan untuk menentukan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi
sesuai dengan surat penugasan No. KR/240215-001 tanggal 15 Februari 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00063/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024:
Ringkasan Laporan Penilai atas Kewajaran Rencana Transaksi
a. Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam rencana Transaksi adalah Perseroan, Suwarjono, dan
EMOF I.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
9
Page 10
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi adalah transaksi dimana
sebelumnya Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman sebesar USD 750.000 dari
EMOF I yang selanjutnya, Perseroan, Suwarjono, dan EMOF I merencanakan untuk
mengubah fasilitas pinjaman sebesar USD 750.000 dengan tanggal jatuh tempo yang akan
diperpanjang hingga 31 Juli 2027 dan kemunculan tanggal tersebut tidak akan
menyebabkan konversi otomatis CPD dan Perseroan akan membayar pokok dalam 36
angsuran bulanan yang sama selama periode yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024
dan berakhir pada tanggal jatuh tempo dengan bunga 4,50% per tahun.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
17/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan rencana
Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
Kewajaran atas rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
10
Page 11
mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam rencana Transaksi. rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi mungkin berbeda.
11
Page 12
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran rencana Transaksi.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar.
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua
informasi yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah
mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya,
semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat
informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
3. Selanjutnya, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang
dilakukan Perseroan tersebut:
a. merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020.
b. tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020.
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Guna memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020, maka Transaksi yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan
dalam RUPSLB yang akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024. Berikut
merupakan tanggal-tanggal penting dalam pelaksanaan RUPSLB:
No. Keterangan Tanggal
1. Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana 14 Mei 2024
RUPS
12
Page 13
2. Pengumuman RUPSLB 21 Mei 2024
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 21 Mei 2024
4. Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang Saham 4 Juni 2024
5. Pemanggilan RUPSLB 5 Juni 2024
6. RUPSLB 27 Juni 2024
7. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 1 Juli 2024
8. Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK 27 Juli 2024
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
menghubungi Perseroan di:
PT ARKADIA DIGITAL MEDIA TBK
Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C
Jalan Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: +62 21 7241888
Fax: +62 21 7241887
investor@arkadiacorp.com
www.arkadiacorp.com
U.P : Sekretaris Perusahaan
21 Mei 2024
Hormat kami,
Direksi Perseroan
13
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Doli
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2 ×2
unresolved
person
Arianly Triutomo
· Notaris
p.5
unresolved
org
PT Bukit Irama
p.5
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Miki Tanumiharja
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.7
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3119 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '61.42'}