Skip to content
Back to announcement

20240521_DIGI_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31641877_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review DIGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                          KETERBUKAAN INFORMASI




                           PT ARKADIA DIGITAL MEDIA, TBK
                                     (Perseroan)

                                      Bidang Usaha:
                   Portal Web dan Konten Multimedia Melalui Entitas Anak
                            Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                      Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C
                    Jalan Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia
                                   Telepon: +62 21 7241888
                                     Fax: +62 21 7241887
                                  investor@arkadiacorp.com
                                    www.arkadiacorp.com


 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL



Keterbukaan informasi ini dibuat sehubungan dengan efektifitas Adendum Perjanjian CPD
(“Transaksi”).

Transaksi merupakan transaksi material, dimana Transaksi melebihi dari 25% (dua puluh lima
persen) total aset Perseroan. Nilai Transaksi adalah kurang lebih 61,42% (enam puluh satu koma
empat dua persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan telah dilakukan reviu atas laporan
keuangan tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali.

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


    Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta Pusat pada tanggal 21 Mei 2024
Page 2
I.   DEFINISI DAN SINGKATAN

     Adendum Perjanjian CPD adalah suatu perjanjian yang berjudul Adendum Kedua Terhadap
     Perubahan Kedua dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Convertible Performance Debenture
     antara Perseroan dengan EMOF I tertanggal tertanggal 20 Mei 2024, dimana perjanjian ini
     adalah adendum kedua Terhadap Perjanjian CPD, yang memperpanjang tanggal jatuh tempo
     pelunasan pada Perjanjian CPD hingga 31 Juli 2027 dan mengubah tata cara pelunasan dimana
     sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang adalah dengan melakukan konversi utang
     menjadi menjadi saham Perseroan, berubah menjadi Perseroan akan membayar utang dalam 36
     (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan
     berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Juli 2027 dengan bunga sebesar 4,5%
     (empat koma lima persen) per tahun.

     EMOF I adalah Emerging Media Opportunity Fund I, LP, merupakan suatu perusahaan yang
     didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum Amerika Serikat dan berkedudukan di
     Wilmington, Delaware.

     Keterbukaan Informasi adalah Keterbukaan Informasi ini, yang disampaikan kepada
     pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.

     KJPP adalah Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan, penilai independen yang terdaftar
     di OJK yang memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.

     Nilai Transaksi adalah nilai yang dibayarkan oleh Perseroan kepada EMOF I sehubungan
     dengan Transaksi, yaitu sebesar Rp 11.562.000.000 (sebelas miliar lima ratus enam puluh dua
     juta Rupiah).

     OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara berdasarkan Undang-Undang
     Nomor 21 Tahun 2011, merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
     pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
     pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

     Pendapat Kewajaran adalah pendapat kewajaran yang dibuat oleh KJPP sebagai penilai
     independen yang memberikan pendapat kewajaran atas serangkaian transaksi sebagaimana
     dituangkan dalam Laporan No. 00063/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024.

     Perjanjian CPD adalah Perjanjian Convertible Performance Debenture dengan EMOF I
     tertanggal 23 Maret 2020 sebagaimana telah diubah dengan Amendment of Convertible
     Debenture Agreement tertanggal 7 Juni 2020 (selanjutnya disebut “ACDA I”) dan Second
     Amendment and Restatement of Convertible Performance Debenture Agreement tertanggal 6
     Juli 2020 (selanjutnya disebut “ACDA II”), sehubungan dengan fasilitas pinjaman sebesar
     USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat), dengan bunga sebesar 10%
     (sepuluh persen) per tahun, dimana atas pinjaman tersebut wajib dikonversikan menjadi saham
     biasa Perseroan dengan menggunakan nilai tukar sebesar Rp14.050 per 1 USD atau dengan
     harga konversi sebesar Rp1.400 per saham Perseroan dengan bunga sebesar 10% (sepuluh
     persen) per tahun dan akan jatuh tempo pada 30 Juni 2023 atau tanggal lainnya sebagaimana
     diberitahukan oleh pemegang surat utang kepada Perseroan, atau tanggal lain dimana utang
     pokok menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar sesuai ketentuan yang diatur dalam surat uang


                                                                                              2
Page 3
      ini, baik itu karena pernyataan percepatan atau hal lainnya, dan kemudian sebagaimana diubah
      melalui Addendum to the Amendment and Restatement of Convertible Performance Debenture
      Agreement tertanggal 30 Juni 2023.

      Perseroan adalah PT Arkadia Digital Media, Tbk suatu perseroan terbuka yang sahamnya
      tercatat pada Bursa Efek Indonesia, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, memiliki
      alamat terdaftar di Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C, Jalan Jend. Sudirman
      No. 86, Jakarta 10220, Indonesia.

      POJK No. 17/2020 adalah Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

      POJK No. 42/2020 adalah Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
      dan Transaksi Benturan Kepentingan.

      Rp atau Rupiah adalah Rupiah Indonesia, yang merupakan mata uang sah Republik Indonesia.

      RUPSLB adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, sehubungan dengan
      persetujuan Transaksi.

      Transaksi adalah efektifnya Addendum Perjanjian CPD yang baru akan efektif berlaku sejak
      diterimanya persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB.

      Transaksi Material adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
      perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK No.
      17/2020.

      Transaksi Pinjaman adalah sebagaimana dimaksud dalam bagian III. 3 Penjelasan,
      Pertimbangan dan Alasan serta Pengaruh Transaksi.

      USD atau Dolar Amerika Serikat adalah mata uang sah dari negara Amerika Serikat.

II.   PENDAHULUAN

      Sebagaimana diatur dalam ketentuan POJK 17/2020, Keterbukaan Informasi ini disampaikan
      kepada masyarakat sehubungan dengan Transaksi. Sebagai perusahaan terbuka, Perseroan
      wajib untuk mengumumkan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat
      baik melalui situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

      Keterbukaan Informasi ini ditujukan untuk memberikan informasi dan gambaran kepada
      masyarakat mengenai Transaksi dengan memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan yang
      komprehensif dilakukannya Transaksi.

      Transaksi ini merupakan Transaksi Material dikarenakan Perseroan mempunyai ekuitas negatif
      dan Nilai Transaksi melebihi dari 25% (dua puluh lima persen) total aset Perseroan. Nilai
      Transaksi adalah kurang lebih 61,42% (enam puluh satu koma empat dua persen) dari total aset
      Perseroan sebesar Rp 18.823.642.544 (delapan belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta
      enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus empat puluh empat Rupiah) berdasarkan laporan

                                                                                                3
Page 4
       keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
       dan telah dilakukan reviu atas laporan keuangan tersebut oleh Kantor Akuntan Publik Doli,
       Bambang, Sulistiyanto, Dadang, dan Ali, sehingga karena Transaksi Material melebihi 25%
       (dua puluh lima persen) dari total aset Perseroan, maka Transaksi ini memerlukan persetujuan
       pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB.

       Oleh karenanya, Perseroan wajib untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai
       Transaksi kepada masyarakat bersamaan dengan pengumuman RUPSLB yang akan dilakukan
       oleh Perseroan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB
       sehubungan dengan rencana Transaksi.

       RUPSLB sebagaimana dimaksud direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2024.

       Bahwa sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
       Kusnanto & Rekan sebagai penilai independen terdaftar di OJK yang bertugas untuk
       memberikan pendapat kewajaran.


III.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

       1. Objek Transaksi

          Objek Transaksi adalah Adendum Perjanjian CPD dimana Perseroan dan EMOF I setuju
          untuk melakukan perubahan atas Perjanjian CPD dimana memperpanjang tanggal jatuh
          tempo pelunasan pada Perjanjian CPD hingga 31 Juli 2027 dan mengubah tata cara
          pelunasan dimana sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang adalah dengan
          melakukan konversi utang menjadi menjadi saham Perseroan, berubah menjadi Perseroan
          akan membayar utang dalam 36 (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan yang dimulai pada
          tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Juli
          2027 dengan bunga sebesar 4,5% (empat koma lima persen) per tahun.

       2. Nilai Transaksi

          Nilai Transaksi adalah USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
          atau setara dengan Rp 11.562.000.000 (sebelas miliar lima ratus enam puluh dua juta
          Rupiah) dihitung berdasarkan nilai tukar Rp 15.416 (lima belas ribu empat ratus enam belas
          Rupiah) per Dolar Amerika Serikat.

       3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan serta Pengaruh Transaksi

          Sebelumnya, pada tanggal 23 Maret 2020, Perseroan dan EMOF I telah menandatangani
          Perjanjian CPD, sebagaimana telah diubah dengan ACDA I pada tanggal 7 Juni 2020,
          ACDA II pada tanggal 7 Juni 2020, dimana Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman
          konversi dari EMOF sebesar USD 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu Dollar Amerika
          Serikat). Pinjaman tersebut wajib dikonversikan menjadi saham biasa Perseroan, kecuali
          konversi tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku di
          Indonesia dengan menggunakan nilai tukar sebesar Rp 14.070 (empat belas ribu tujuh puluh
          Rupiah) per USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) atau dengan harga konversi sebesar Rp


                                                                                                  4
Page 5
   1.400 (seribu empat ratus Rupiah) per saham dengan bunga 10% (sepuluh persen) per tahun
   dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023 atau jangka waktu lain yang disepakati
   para pihak atau karena alasan lainnya, kecuali dalam hal terdapat pernyataan percepatan
   (selanjutnya disebut “Transaksi Pinjaman”).

   Selanjutnya, guna efisiensi bisnisnya Perseroan berupaya untuk melakukan perubahan atas
   Transaksi Pinjaman tersebut dengan menandatangani Adendum Perjanjian CPD yang telah
   disepakati bahwa jatuh tempo fasilitas pinjaman sebesar USD 750.000 (tujuh ratus lima
   puluh ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut akan diperpanjang hingga 31 Juli 2027 dan
   mengubah tata cara pelunasan dimana sebelumnya dalam Perjanjian CPD pelunasan utang
   adalah dengan melakukan konversi utang menjadi menjadi saham Perseroan, berubah
   menjadi Perseroan akan membayar utang dalam 36 (tiga puluh enam) kali angsuran bulanan
   yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024 dan berakhir pada tanggal jatuh tempo yaitu
   pada tanggal 31 Juli 2027 dengan bunga sebesar 4,5% (empat koma lima persen) per tahun.
   Hal ini akan memberikan Perseroan jangka waktu yang lebih panjang untuk dapat
   melakukan pembayaran kembali atas Transaksi Pinjaman kepada EMOF I. Agar Adendum
   Perjanjian CPD dapat menjadi efektif dan dapat dilaksanakan oleh Perseroan, maka
   Adendum Perjanjian CPD tersebut wajib untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
   dari pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB.

   Setelah Transaksi menjadi efektif, dengan pengaturan skema pembayaran pokok maupun
   bunga yang telah disetujui Perseroan dan EMOF I, Perseroan mengharapkan dapat
   meningkatkan rasio likuiditas Perseroan pada masa yang akan datang.

   Dengan melakukan Transaksi, Perseroan mengharapkan dapat melakukan restrukturisasi
   Transaksi Pinjaman antara lain agar dapat menghindari gagal bayar (default) atas Transaksi
   Pinjaman, yang dapat memberikan dampak pada kelangsungan usaha Perseroan serta
   proses hukum lainnya yang mungkin dapat berdampak pada penguasaan aset Perseroan
   yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kepentingan seluruh pemegang saham Perseroan.

   Selanjutnya, setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan mengharapkan dapat
   meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan pada masa mendatang dengan
   penurunan beban keuangan dengan tingkat bunga Transaksi Pinjaman yang lebih rendah,
   yang diharapkan dapat meningkatkan nilai bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

4. Pihak-Pihak yang Terlibat Dalam Transaksi

   a. Keterangan Mengenai Perseroan

       Riwayat Singkat Perseroan
       Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 6 Maret 2012, dibuat di
       hadapan Arianly Triutomo, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, sebagaimana telah
       disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       13641.AH.01.01.TAHUN 2012 tanggal 14 Maret 2012 serta telah didaftarkan pada
       Daftar Perseroan No. AHU-0022688.AH.01.09.TAHUN 2012 tanggal 14 Maret 2012.
       Pada awalnya Perseroan bernama “PT Bukit Irama”, kemudian diubah menjadi “PT
       Arkadia Digital Media” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
       Saham No. 02 tanggal 08 Februari 2018, dibuat di hadapan Oscar Fredyan Iqbal Utama,

                                                                                           5
Page 6
S.H., M.Kn., Notaris di Cirebon, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003212.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 10
Februari 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Februari 2018 dan telah diberitahukan
kepada Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0062705 tanggal 10 Februari 2018 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal
10 Februari 2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0062712 tanggal 10 Februari 2018, serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0019749.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Februari 2018.
Selanjutnya, dalam rangka Penawaran Umum, nama Perseroan diubah menjadi “PT
Arkadia Digital Media Tbk” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 127 tanggal 25 Mei 2018, dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,
M.Kn., Notaris di Bogor, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0011731.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0074062.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 28 Mei 2018, dan telah diberitahukan kepada Kemenkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0210075 tanggal 28 Mei 2018 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0074062.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018 dan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0210076
tanggal 28 Mei 2018, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0074062.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Mei 2018 (“Akta No.127/2018”).

Setelah Perseroan melakukan Penawaran Umum, Perseroan melakukan penyesuaian
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 15 tanggal 24 Juni 2019, dibuat dihadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0039476.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0300725 tanggal 19 Juli 2019, serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0115163.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 19 Juli 2019 (“Akta No. 15/2019”).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 35 tanggal 23 Oktober 2020 yang
dibuat dihadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0403802 tanggal 4 November 2020,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0183978.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 4 November 2020 (“Akta No. 35/2020”), struktur permodalan Perseroan
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                   : Rp70.000.000.000,- (terbagi atas 3.500.000.000
                              saham yang masing-masing bernilai Rp20,-)
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp32.500.000.000,- (terbagi atas 1.625.000.000
                              saham yang masing-masing bernilai Rp20,-)


                                                                                   6
Page 7
   Berdasarkan Akta No. 35/2020 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
   diterbitkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
   pemegang saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:

    No.       Pemegang Saham             Jumlah          Nominal      Persentase
                                         Saham             (Rp)          (%)
    1.    PT      Harvest  Capital      499.322.000     9.986.440.000      30,73
          International
    2.    Iwa Sukresno Karunia          397.706.300     7.954.126.000         24,47

    3.    Suwarjono                      86.184.800     1.723.696.000          5,30
    4.    Masyarakat non warkat         641.786.900    12.835.738.000         39,50
          Jumlah                      1.625.000.000    32.500.000.000        100,00

   Susunan Pengurus Perseroan
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 121 tanggal 23 Juni 2023 yang
   dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan
   sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0139254 tanggal 11
   Juli 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
   0131317.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 11 Juli 2023, susunan Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur Utama         : Suwarjono
   Direktur               : Fastabiqul Khair Algatot

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama      : Stephen K. Sulistyo
   Komisaris            : Iwa Sukresno Karunia
   Komisaris Independen : Ariyo Ali Suprapto

   Kegiatan Usaha Perseroan
   Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan umum, pembangunan, perindustrian,
   percetakan, multimedia melalui perangkat satelit dan perangkat telekomunikasi
   lainnya, jasa, dan investasi.

b. Keterangan Mengenai EMOF I

   Riwayat Singkat
   EMOF I adalah suatu kemitraan terbatas yang dikelola dan diatur berdasarkan hukum
   Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat, yang memiliki kantor terdaftar di 2711
   Centerville Road, Suite 400, Wilmington, Delaware, 19808, Amerika Serikat.

   Kegiatan Usaha



                                                                                      7
Page 8
               Memberikan permodalan yang terjangkau dan pendanaan dengan skema mezzanine,
               dan bantuan teknis dan jasa konsultansi khusus bagi media independen.

               Susunan Pengurus
               Management Board          : Harlan M. Mandel

               Supervisory Board     :
               -   Sheila Coronel
               -   Alexej Fulmek
               -   Yakare-Oule (Nani) Jansen-Reventlow
               -   Adriaan Stoop
               -   James Egan
               -   Richard Atterbury
               -   Maria Teresa Ronderos
               -   Yuen-Ying Chan
               -   Harlan M. Mandel

               Kontak
               Alamat             : 37 West 20th Street, Suite 804, New York, New York 10011, USA
               Telepon            : (1 212) 807 1304
               Faksimili          : (1 212) 807 0540


IV.   PENGARUH PELAKSANAAN TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN

      Dari sudut pandang strategi bisnis, Perseroan menilai pelaksanaan rencana Transaksi sebagai
      mitigasi ketidakmampuan pemenuhan kewajiban atas transaksi pinjaman serta untuk
      memperpanjang masa jatuh tempo transaksi pinjaman. Dengan jangka waktu yang lebih
      panjang, diharapkan dapat meningkatkan rasio likuiditas Perseroan di masa yang akan datang.

      Pelaksanaan rencana Transaksi juga sekaligus berarti menghindari atau mengurangi risiko
      gagal bayar yang dapat berdampak pada kelangsungan usaha serta proses hukum lainnya bagi
      Perseroan. Lebih jauh, melalui Transaksi ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kinerja
      keuangan konsolidasian di masa mendatang dengan penurunan beban keuangan dengan tingkat
      suku bunga yang rendah, sehingga memberikan nilai bagi seluruh pemegang saham.

      Adapun pengaruh pelaksanaan transaksi terhadap keuangan Perseroan disajikan dalam laporan
      keuangan proforma sebagai berikut:

                                                      2023 Audited                 2023 Audited
                                                (Dengan Rencana Transaksi)   (Tanpa Rencana Transaksi)

       NERACA
       Total Aset Lancar                                  10.307.136.731              10.307.136.731
       Total Aset Tidak Lancar                             8.516.505.813               8.516.505.813
       TOTAL ASET                                         18.823.642.544              18.823.642.544

       Total Liabilitas Jangka Pendek                     11.131.673.406              10.985.858.406
       Total Liabilitas Jangka Panjang                    15.694.319.870               4.132.319.870
       Total Liabilitas                                   26.825.993.276              15.118.178.276

                                                                                                         8
Page 9
       Total Ekuitas                                   (8.002.350.732)             3.705.464.268
       TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                    18.823.642.544             18.823.642.544

       LABA RUGI
       Pendapatan                                      57.893.788.442            57.893.788.442
       Laba Kotor                                      22.218.198.294            22.218.198.294
       Laba Usaha                                      (1.608.273.141)           (1.608.273.141)
       Pendapatan (Beban) Lain-lain                    (1.813.308.379)           (1.667.493.379)
       Laba (Rugi) Sebelum Pajak
       Penghasilan                                     (3.421.581.520)           (3.275.766.520)
       Laba (Rugi) Tahun Berjalan                      (4.105.498.606)           (3.959.683.606)




V.    PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI

      Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk pihak independen Kantor Jasa Penilai
      Publik Kusnanto & Rekan, penilai publik independen yang melakukan penilaian atas kewajaran
      Transaksi, menyiapkan ringkasan laporan yang mengikhtisarkan analisa dan hasil penilaian
      indikatif, serta memberikan pendapat atas kewajaran nilai Transaksi.

      Alamat             : Citywalk Sudirman Lantai 6, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta 10220,
                         Indonesia
      Telepon          : 62-21-2555 8778
      Faksimili        : 62-21-2555 6665


VI.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

      Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan
      Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
      jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
      Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan
      oleh manajemen Perseroan untuk menentukan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi
      sesuai dengan surat penugasan No. KR/240215-001 tanggal 15 Februari 2024 yang telah
      disetujui oleh manajemen Perseroan.

      Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana
      tertuang dalam laporan No. 00063/2.0162-00/BS/06/0153/1/V/2024 tanggal 20 Mei 2024:

      Ringkasan Laporan Penilai atas Kewajaran Rencana Transaksi

      a. Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi

         Pihak-pihak yang bertransaksi dalam rencana Transaksi adalah Perseroan, Suwarjono, dan
         EMOF I.

      b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran



                                                                                                   9
Page 10
   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi adalah transaksi dimana
   sebelumnya Perseroan telah memperoleh fasilitas pinjaman sebesar USD 750.000 dari
   EMOF I yang selanjutnya, Perseroan, Suwarjono, dan EMOF I merencanakan untuk
   mengubah fasilitas pinjaman sebesar USD 750.000 dengan tanggal jatuh tempo yang akan
   diperpanjang hingga 31 Juli 2027 dan kemunculan tanggal tersebut tidak akan
   menyebabkan konversi otomatis CPD dan Perseroan akan membayar pokok dalam 36
   angsuran bulanan yang sama selama periode yang dimulai pada tanggal 31 Agustus 2024
   dan berakhir pada tanggal jatuh tempo dengan bunga 4,50% per tahun.


c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi adalah
   untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran rencana
   Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK
   17/2020.


d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Analisis Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah.
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia
   secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
   tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
   pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
   informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
   karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
   Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah rencana Transaksi
   disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi
   laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
   kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
   signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP
   juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari rencana Transaksi. Jasa-jasa
   yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan rencana Transaksi hanya
   merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
   akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan rencana
   Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
   rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat
   Kewajaran atas rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan
   yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat


                                                                                          10
Page 11
mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi
atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan rencana
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam rencana Transaksi. rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi mungkin berbeda.


                                                                                         11
Page 12
        e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

             Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan
             analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi dari
             hal-hal sebagai berikut:

             I. Analisis atas rencana Transaksi;
             II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas rencana Transaksi; dan
             III. Analisis atas Kewajaran rencana Transaksi.

        f.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
             dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
             dampak keuangan rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
             Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa rencana Transaksi adalah wajar.


VII.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN


        1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan suatu transaksi
           afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

        2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran semua
           informasi yang dimuat dalam pengumuman ini dan menegaskan bahwa setelah
           mengadakan pemeriksaan yang cukup, dan sepanjang yang diketahui dan diyakininya,
           semua informasi yang dimuat dalam pengumuman ini adalah benar dan tidak terdapat
           informasi penting dan relevan lainnya yang belum diungkapkan sehingga menyebabkan
           informasi yang diberikan dalam pengumuman ini menjadi tidak benar dan/atau
           menyesatkan.

        3. Selanjutnya, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang
           dilakukan Perseroan tersebut:

             a. merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020.
             b. tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                42/2020.

VIII.   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

        Guna memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020, maka Transaksi yang diungkapkan dalam
        Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari para pemegang saham Perseroan
        dalam RUPSLB yang akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024. Berikut
        merupakan tanggal-tanggal penting dalam pelaksanaan RUPSLB:

         No.                 Keterangan                                              Tanggal
         1.  Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana                             14 Mei 2024
             RUPS


                                                                                                 12
Page 13
       2.   Pengumuman RUPSLB                                               21 Mei 2024
       3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi                                21 Mei 2024
       4.   Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang Saham                    4 Juni 2024
       5.   Pemanggilan RUPSLB                                               5 Juni 2024
       6.   RUPSLB                                                          27 Juni 2024
       7.   Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                              1 Juli 2024
       8.   Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK                               27 Juli 2024



IX.   INFORMASI TAMBAHAN


      Apabila pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terkait Transaksi, maka dapat
      menghubungi Perseroan di:
                          PT ARKADIA DIGITAL MEDIA TBK
                      Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 19 Unit B-C
                    Jalan Jend. Sudirman No. 86, Jakarta 10220, Indonesia
                                   Telepon: +62 21 7241888
                                     Fax: +62 21 7241887
                                  investor@arkadiacorp.com
                                    www.arkadiacorp.com

                               U.P : Sekretaris Perusahaan

                                        21 Mei 2024

                                      Hormat kami,
                                     Direksi Perseroan




                                                                                           13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published21 May 2024
Pages13
Characters36,598
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ARKADIA DIGITAL MEDIA p.1 ×11
linked org Harvest Capital p.7
linked person Iwa Sukresno Karunia p.7 ×2
linked person Fastabiqul Khair Algatot p.7
linked person Stephen K. Sulistyo p.7
linked person Ariyo Ali Suprapto · Komisaris Independen p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible — Suwarjono p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Doli p.1 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2 ×2
unresolved person Arianly Triutomo · Notaris p.5
unresolved org PT Bukit Irama p.5
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.6 ×3
unresolved person Miki Tanumiharja · Notaris p.6 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.7
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3119 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '61.42'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result