Back to announcement
20240521_MPMX_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31641840_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MPMXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 79
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00059/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2024 8 Mei 2024 Kepada Yth. PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA Tbk Lippo Kuningan, Lt. 26 Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B – 12, Kuningan Jakarta 12940 U.p. : Direksi Hal : Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Dengan hormat, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dan PT Mitra Pinasthika Mulia (selanjutnya disebut “MULIA”), entitas anak Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,99%, merencanakan penambahan kegiatan usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan tenaga listrik, aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah berbahaya, dan bidang aktivitas penyimpanan B3 (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penawaran kami No. KR/240305-001 tanggal 5 Maret 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 3
Sebelumnya, kami telah menyusun dan menerbitkan laporan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dengan No. 00044/2.0162-00/BS/05/0153/1/IV/2024 tanggal
19 April 2022. Namun demikian, sehubungan dengan adanya penyesuaian dan
pengungkapan yang masih perlu ditambahkan ke dalam laporan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, maka dengan ini, kami menerbitkan laporan studi
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan-perubahan tersebut
antara lain adalah sebagai berikut:
• Penyesuaian pengungkapan pada tujuan dan maksud penugasan;
• Penyesuaian pengungkapan pada data dan informasi yang digunakan;
• Penyesuaian pengungkapan pada ringkasan eksekutif;
• Penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan pasar; dan
• Penyesuaian dan penambahan pengungkapan pada aspek kelayakan keuangan.
Perubahan-perubahan tersebut tidak mengubah kesimpulan laporan studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
limited liability company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam berbagai bidang, baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, distribusi kendaraan bermotor roda
dua dan suku cadang dengan merek Honda di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur
dan asuransi umum. Perseroan memulai operasi komersial sejak 1988. Perseroan berdomisili
di Lippo Kuningan, Lantai 26, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling B – 12, Kuningan, Jakarta
12940, dengan nomor telepon: (021) 2971 0170, nomor faksimile: (021) 2911 0320, dan
email: contact@mpm-ho.com.
MULIA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup
(privately-held limited liability company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di
Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MULIA adalah bergerak dalam penjualan
kendaraan roda dua dan komponen pendukung.
ii
Page 4
Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar fosil yang
memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal tersebut sudah menjadi
semakin nyata sekarang ini oleh opsi kendaraan dengan penggerak menggunakan
baterai/listrik yang memberikan dampak lebih ramah lingkungan daripada kendaraan
berbahan bakar fosil. Kendaraan bertenaga listrik merupakan salah satu upaya yang
dilakukan seluruh dunia untuk menekan tingkat polusi yang diakibatkan oleh kendaraan
berbahan bakar fosil (bensin). Pertumbuhan kendaraan listrik sedang digencarkan oleh
Pemerintah dengan memberikan insentif seperti pengurangan pajak untuk kendaraan listrik,
kebebasan untuk melewati jalan-jalan utama yang terkena aturan ganjil genap, dan
pengurangan biaya awal untuk pembelian kendaraan listrik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan dan MULIA
telah melakukan kerja sama dengan PT Astra Honda Motor (selanjutnya disebut “AHM”)
sebagai distributor dan retailer kendaraan bermotor roda dua konvensional dan listrik merek
Honda. Saat ini, Perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai retailer kendaraan bermotor
roda dua melalui unit usaha usahanya yaitu MPM Motor di berbagai wilayah di Indonesia.
Selanjutnya, MULIA melakukan kegiatan usaha sebagai distributor kendaraan bermotor roda
dua kepada dealer-dealer umum di wilayah operasi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Salah satu komponen penunjang yang penting dalam ekosistem kendaraan listrik yaitu
stasiun charging untuk mengisi daya listrik dan juga stasiun swapping untuk kendaraan listrik
dengan jenis baterai yang dapat diganti secara instan. Sebagai respon dari perkembangan
ekosistem kendaraan listrik dan mendukung AHM dalam menunjang ekosistem motor listrik
dan dapat memberikan kontribusi terhadap kemajuan industri kendaraan listrik di Indonesia
dengan keunggulan Perseroan dan MULIA, maka Perseroan dan MULIA merencanakan
untuk melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan salah satu strategi bisnis yang dilakukan
oleh Perseroan dan MULIA untuk mendukung kerjasama Perseroan dengan AHM untuk
meningkatkan kinerja penjualan kendaraan listrik yang memiliki sarana pendukung berupa
charging station dan swapping station yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
bagi Perseroan pada masa yang akan datang. Hal ini juga merupakan perluasan segmen
usaha Perseroan dan MULIA melalui penambahan kegiatan usaha yang menyediakan
layanan charging station dan swapping station bagi komunitas pengguna kendaraan listrik
yang telah menjadi konsumen Perseroan serta yang akan memperoleh Electric Vehicle (EV)
baru sesuai dengan kebutuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan dapat memperluas
akses stasiun charging dan swapping battery untuk kendaraan listrik roda dua sebagai bagian
dari prinsip Perseroan dalam mendukung penetrasi pasar terhadap permintaan kendaraan
listrik roda dua menjadi semakin tinggi pada masa yang akan datang.
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan mengharapkan
dapat memaksimalkan utilisasi stasiun charging dan swapping battery sehingga hal tersebut
dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang yang pada
akhirnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan keuangan Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
iii
Page 5
Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
• Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan salah satu strategi bisnis yang
dilakukan oleh Perseroan dan MULIA untuk mendukung kerjasama Perseroan dengan
AHM untuk meningkatkan kinerja penjualan kendaraan listrik yang memiliki sarana
pendukung berupa charging station dan swapping station yang diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif bagi Perseroan pada masa yang akan datang. Hal ini juga
merupakan perluasan segmen usaha Perseroan dan MULIA melalui penambahan
kegiatan usaha yang menyediakan layanan charging station dan swapping station bagi
komunitas pengguna kendaraan listrik yang telah menjadi konsumen Perseroan serta
yang akan memperoleh EV baru sesuai dengan kebutuhan ekosistem kendaraan listrik di
Indonesia.
• Dengan melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan dapat
memperluas akses stasiun charging dan swapping battery untuk kendaraan listrik roda
dua sebagai bagian dari prinsip Perseroan dalam mendukung penetrasi pasar terhadap
permintaan kendaraan listrik roda dua menjadi semakin tinggi pada masa yang akan
datang.
• Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
mengharapkan dapat memaksimalkan utilisasi stasiun charging dan swapping battery
sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan di masa yang
akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif terhadap laporan
keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun
demikian, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan transaksi perubahan kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi penambahan kegiatan usaha,
POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas transaksi tersebut, yang
disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan pendapat
atas kelayakan usaha (selanjutnya disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
iv
Page 6
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
mengambil tindakan tertentu atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dan MULIA
(selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
POJK 17/2020.
Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
JENIS LAPORAN
Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
laporan terinci.
v
Page 7
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL STUDI KELAYAKAN (SUBSEQUENT EVENT)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal studi
kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kejadian penting
setelah tanggal studi kelayakan (subsequent event) yang secara signifikan dapat
mempengaruhi kesimpulan studi kelayakan.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
disusun oleh manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “SWR”) sebagaimana tertuang
dalam laporannya No. 00132/2.1005/AU.1/05/121-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024
dengan opini tanpa modifikasian;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00065/2.1005/AU.1/05/1214-1/1/III/2023 tanggal 23 Maret 2023 dengan
pendapat opini tanpa modifikasian;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00108/2.1005/AU.1/05/1212-1/1/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 dengan
pendapat opini tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00161/2.1005/AU.1/05/0846-2/1/IV/2021 tanggal 9 April 2021 dengan
pendapat opini tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
laporannya No. 00121/2.1005/AU.1/05/0846-1/1/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 dengan
opini tanpa modifikasian;
7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033 yang disusun
oleh manajemen Perseroan;
vi
Page 8
8. Proyeksi laporan keuangan MULIA terkait Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2038 yang disusun oleh
manajemen Perseroan;
9. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 128
tanggal 24 Mei 2023 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. notaris di Jakarta terkait
perubahan anggaran dasar Perseroan;
10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Beatrice Kartika dengan
posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;
11. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2024 – 2033;
12. Tarif pajak yang diberlakukan atas MULIA adalah berdasarkan laba kena pajak dalam
periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku umum,
yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2024 – 2038;
13. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan;
14. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
15. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
16. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
17. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha; dan
18. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
vii
Page 9
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang dilakukan Perseroan.
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan.
Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan dan MULIA yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja
Perseroan dan MULIA dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan
Perseroan dan MULIA tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi
kelayakan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan MULIA atau yang tersedia secara umum
yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi
tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MULIA
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
viii
Page 10
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan MULIA.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan MULIA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan MULIA.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KR
diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan
Laporan Studi Kelayakan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penawaran kami No. KR/240305-001 tanggal 5 Maret 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
ix
Page 11
METODE YANG DIGUNAKAN
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih
besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis payback period dan discounted
payback period untuk dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi
dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau
dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek
kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek
kelayakan pasar, nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa
proyeksi untuk Perseroan dan 15 tahun masa proyeksi untuk MULIA sebagai berikut:
Perseroan
NPV : Rp 6,29 miliar
IRR : 80,51%
Payback Period : 5 tahun 7 bulan
Discounted Payback Period : 5 tahun 9 bulan
MULIA
NPV : Rp 17,93 miliar
IRR : 29,06%
Payback Period : 5 tahun 5 bulan
Discounted Payback Period : 6 tahun 2 bulan
Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis kelayakan
yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas asumsi-asumsi mengenai
tingkat pendapatan, beban, dan akun-akun laporan posisi keuangan yang dikembangkan
pihak manajemen Perseroan melalui analisis atas kinerja historis dan pernyataan manajemen
Perseroan mengenai rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut
dan menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak
bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan dari
asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena tidak ada
kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan terealisasi, kami tidak dapat
memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang diproyeksikan akan tercapai.
x
Page 12
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. Kami
menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara
material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
DISTRIBUSI LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain
atau untuk kepentingan lain. Laporan Studi Kelayakan ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
melakukan tindakan lainnya dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Laporan Studi Kelayakan ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Laporan Studi Kelayakan kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan
stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xi
Page 13
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
1. KR sama sekali tidak memiliki kepentingan keuangan atau apapun terhadap Perseroan
untuk sekarang dan masa yang akan datang.
2. Biaya untuk studi kelayakan ini tidak tergantung pada besarnya kesimpulan yang
diperoleh atau yang tercantum dalam laporan.
3. Kesimpulan dicantumkan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
4. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan, serta
ditujukan terbatas kepada klien dimaksud.
5. Baik seluruh maupun sebagian dari isi laporan ini tidak diizinkan untuk dipublikasikan
melalui iklan atau media lainnya tanpa seizin dari KJPP Kusnanto & rekan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan KR dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
xii
Page 14
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
1. KR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan perusahaan yang diuji
kelayakannya.
2. KR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan usaha/saham
perusahaan yang diuji kelayakannya.
3. KR tidak memiliki pinjaman dengan perusahaan yang diuji kelayakannya.
4. Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun.
5. KR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KR.
Tim Penilai:
Willy D. Kusnanto .....................................
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Erric Reynaldi .....................................
No. MAPPI : 13-P-04625
Kurnia Nugraha Chahyana .....................................
No. MAPPI : 20-P-10335
Aldrich Valerian Budhimulja .....................................
No. MAPPI : 23-A-11992
xiii
Page 15
SURAT PERNYATAAN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar dari analisis, pendapat, dan kesimpulan
yang diuraikan di dalamnya adalah benar. Laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat
pembatasan yang mempengaruhi analisis, pendapat, dan kesimpulan yang tertera dalam
laporan ini dan laporan ini telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan
ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
“Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (SPI) serta telah dibuat
dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
2. KR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan.
3. Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah benar adanya dan
sesuai dengan pengetahuan dan itikad baik KR.
4. Penugasan studi kelayakan profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada
tanggal studi kelayakan yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2023.
5. Penugasan studi kelayakan profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
Kelayakan.
7. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai.
8. KR tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak berkenaan
dengan subjek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
9. KR telah memenuhi pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan
oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
10. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
11. KR telah memiliki pemahaman mengenai Objek Penilaian yang diuji kelayakannya.
12. Imbalan jasa yang diterima oleh Penilai tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses analisis Objek Penilaian.
13. Analisis dan kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
xiv
Page 16
14. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan ini diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini KR dapat dipertanggungjawabkan.
15. Tidak seorangpun selain yang disebutkan dalam Laporan Studi Kelayakan ini telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan Laporan Studi Kelayakan ini.
16. KR telah melakukan inspeksi dan wawancara dengan manajemen Perseroan terkait
dengan operasional, kinerja, dan prospek dari Perseroan.
Tim Penilai:
Willy D. Kusnanto .....................................
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
Erric Reynaldi .....................................
No. MAPPI : 13-P-04625
Kurnia Nugraha Chahyana .....................................
No. MAPPI : 20-P-10335
Aldrich Valerian Budhimulja .....................................
No. MAPPI : 23-A-11992
xv
Page 17
DAFTAR ISI
HALAMAN
OPINI i
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS xii
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI xiii
SURAT PERNYATAAN xiv
DAFTAR ISI xvi
DAFTAR TABEL xviii
DAFTAR GRAFIK xx
DAFTAR LAMPIRAN xxi
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
A. Alasan dan Latar Belakang 1
B. Tujuan dan Maksud Penugasan 4
C. Data dan Informasi yang Digunakan 4
D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok 6
E. Tingkat Kedalaman Investigasi 8
F. Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event) 8
G. Independensi Penilai 8
H. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Studi Kelayakan 8
I. Metode yang Digunakan 9
J. Kesimpulan 9
II. ASPEK HUKUM
A. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 11
III. ASPEK KELAYAKAN PASAR
A. Tinjauan Industri Baterai Kendaraan Listrik di Dunia 13
B. Tinjauan Industri Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia 15
C. Strategi Pemasaran 17
D. Pesaing Usaha 18
IV. ASPEK KELAYAKAN TEKNIS
A. Gambaran Umum Wilayah Operasional Perseroan dan MULIA 19
B. Proses Kegiatan Operasional Perseroan dan MULIA 19
C. Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya 20
xvi
Page 18
HALAMAN
V. ASPEK KELAYAKAN POLA BISNIS
A. Keunggulan Kompetitif 21
B. Aktivitas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha 21
VI. ASPEK KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
A. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen 23
B. Ketersediaan Tenaga Kerja 23
C. Risiko Usaha 23
VII. ASPEK KELAYAKAN KEUANGAN
A. Pendahuluan 26
B. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 26
C. PT Mitra Pinasthika Mulia 39
VIII. KESIMPULAN 54
xvii
Page 19
DAFTAR TABEL
HALAMAN
Tabel 1 Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 12
Tabel 2 Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 29
Tabel 3 Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Per 31 Desember 2024 – 2033 30
Tabel 4 Proyeksi Arus Kas Bersih
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033 31
Tabel 5 Proyeksi Arus Kas Bersih
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033 35
Tabel 6 Analisis Profitabilitas
PT Mitra Pinasthika Mulia
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 38
Tabel 7 Analisis Imbal Balik Investasi
PT Mitra Pinasthika Mulia
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 39
Tabel 8 Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
PT Mitra Pinasthika Mulia
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 43
Tabel 9 Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
PT Mitra Pinasthika Mulia
Per 31 Desember 2024 – 2038 44
Tabel 10 Proyeksi Arus Kas Bersih
PT Mitra Pinasthika Mulia
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2038 46
xviii
Page 20
HALAMAN
Tabel 11 Proyeksi Arus Kas Bersih
PT Mitra Pinasthika Mulia
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2038 50
Tabel 12 Analisis Profitabilitas
PT Mitra Pinasthika Mulia
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 53
Tabel 13 Analisis Imbal Balik Investasi
PT Mitra Pinasthika Mulia
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 54
xix
Page 21
DAFTAR GRAFIK
HALAMAN
Grafik 1 Nilai Pasar Baterai di Beberapa Wilayah Dunia
Tahun 2023 13
Grafik 2 Nilai Pasar Baterai Berdasarkan Bahan Kimia di Dunia
Tahun 2023 – 2031 14
Grafik 3 Volume Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Bulan Juli – Desember 2023 15
Grafik 4 Proyeksi Pendapatan
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Tahun 2024 – 2033 27
Grafik 5 Proyeksi Beban Pokok Pendapatan
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Tahun 2024 – 2033 28
Grafik 6 Proyeksi Pendapatan
PT Mitra Pinasthika Mulia
Tahun 2024 – 2038 41
Grafik 7 Proyeksi Beban Pokok Pendapatan
PT Mitra Pinasthika Mulia
Tahun 2024 – 2038 42
xx
Page 22
DAFTAR LAMPIRAN
HALAMAN
Lampiran A Proyeksi Arus Kas Bersih
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033 56
Lampiran B Proyeksi Arus Kas Bersih
PT Mitra Pinasthika Mulia
Untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2038 57
xxi
Page 23
I. RINGKASAN EKSEKUTIF
I.A. Alasan dan Latar Belakang
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merupakan
suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held limited
liability company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam berbagai bidang,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, distribusi
kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang dengan merek Honda di wilayah
Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur dan asuransi umum. Perseroan memulai
operasi komersial sejak 1988. Perseroan berdomisili di Lippo Kuningan, Lantai 26,
Jalan H.R. Rasuna Said Kavling B – 12, Kuningan, Jakarta 12940, dengan nomor
telepon: (021) 2971 0170, nomor faksimile: (021) 2911 0320, dan
email: contact@mpm-ho.com.
Berdasarkan keterangan dari manajemen Perseroan, pada tanggal
31 Desember 2023, Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT Mitra
Pinasthika Mulia (selanjutnya disebut “MULIA”) dengan kepemilikan sebesar
99,99%. MULIA merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan
tertutup (privately-held limited liability company), didirikan dan menjalankan
kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MULIA adalah
bergerak dalam penjualan kendaraan roda dua dan komponen pendukung.
Polusi merupakan salah satu masalah yang timbul oleh kendaraan berbahan bakar
fosil yang memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Solusi untuk hal
tersebut sudah menjadi semakin nyata sekarang ini oleh opsi kendaraan dengan
penggerak menggunakan baterai/listrik yang memberikan dampak lebih ramah
lingkungan daripada kendaraan berbahan bakar fosil. Kendaraan bertenaga listrik
merupakan salah satu upaya yang dilakukan seluruh dunia untuk menekan tingkat
polusi yang diakibatkan oleh kendaraan berbahan bakar fosil (bensin).
Pertumbuhan kendaraan listrik sedang digencarkan oleh Pemerintah dengan
memberikan insentif seperti pengurangan pajak untuk kendaraan listrik,
kebebasan untuk melewati jalan-jalan utama yang terkena aturan ganjil genap, dan
pengurangan biaya awal untuk pembelian kendaraan listrik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan
dan MULIA telah melakukan kerja sama dengan PT Astra Honda Motor
(selanjutnya disebut “AHM”) sebagai retailer kendaraan bermotor roda dua
konvensional dan listrik merek Honda. Saat ini, Perseroan melakukan kegiatan
usaha sebagai retailer kendaraan bermotor roda dua melalui unit usaha usahanya
yaitu MPM Motor di berbagai wilayah di Indonesia. Selanjutnya, MULIA melakukan
kegiatan usaha sebagai distributor kendaraan bermotor roda dua kepada
dealer-dealer umum di wilayah operasi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
1
Page 24
Salah satu komponen penunjang yang penting dalam ekosistem kendaraan listrik
yaitu stasiun charging untuk mengisi daya listrik dan juga stasiun swapping untuk
kendaraan listrik dengan jenis baterai yang dapat diganti secara instan. Sebagai
respon dari perkembangan ekosistem kendaraan listrik dan mendukung AHM
dalam menunjang ekosistem motor listrik dan dapat memberikan kontribusi
terhadap kemajuan industri kendaraan listrik di Indonesia dengan keunggulan
Perseroan dan MULIA, maka Perseroan dan MULIA merencanakan untuk
melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan salah satu strategi bisnis yang
dilakukan oleh Perseroan dan MULIA untuk mendukung kerjasama Perseroan
dengan AHM untuk meningkatkan kinerja penjualan kendaraan listrik yang memiliki
sarana pendukung berupa charging station dan swapping station yang diharapkan
dapat memberikan kontribusi positif bagi Perseroan pada masa yang akan datang.
Hal ini juga merupakan perluasan segmen usaha Perseroan dan MULIA melalui
penambahan kegiatan usaha yang menyediakan layanan charging station dan
swapping station bagi komunitas pengguna kendaraan listrik yang telah menjadi
konsumen Perseroan serta yang akan memperoleh Electric Vehicle (EV) baru
sesuai dengan kebutuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Dengan melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan dapat
memperluas akses stasiun charging dan swapping battery untuk kendaraan listrik
roda dua sebagai bagian dari prinsip Perseroan dalam mendukung penetrasi pasar
terhadap permintaan kendaraan listrik roda dua menjadi semakin tinggi pada masa
yang akan datang.
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
mengharapkan dapat memaksimalkan utilisasi stasiun charging dan swapping
battery sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan di
masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif
terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai
berikut:
• Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan salah satu strategi bisnis
yang dilakukan oleh Perseroan dan MULIA untuk mendukung kerjasama
Perseroan dengan AHM untuk meningkatkan kinerja penjualan kendaraan
listrik yang memiliki sarana pendukung berupa charging station dan swapping
station yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi Perseroan
pada masa yang akan datang. Hal ini juga merupakan perluasan segmen
usaha Perseroan dan MULIA melalui penambahan kegiatan usaha yang
menyediakan layanan charging station dan swapping station bagi komunitas
pengguna kendaraan listrik yang telah menjadi konsumen Perseroan serta
yang akan memperoleh EV baru sesuai dengan kebutuhan ekosistem
kendaraan listrik di Indonesia.
2
Page 25
• Dengan melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan dapat
memperluas akses stasiun charging dan swapping battery untuk kendaraan
listrik roda dua sebagai bagian dari prinsip Perseroan dalam mendukung
penetrasi pasar terhadap permintaan kendaraan listrik roda dua menjadi
semakin tinggi pada masa yang akan datang.
• Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
mengharapkan dapat memaksimalkan utilisasi stasiun charging dan swapping
battery sehingga hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan
di masa yang akan datang yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi
positif terhadap laporan keuangan Perseroan dan memberikan nilai tambah
bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan”.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan,
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi
material, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”
(selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun demikian, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha merupakan transaksi perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi penambahan kegiatan
usaha, POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas
transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, Kantor Jasa
Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut
“KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat atas kelayakan usaha (selanjutnya
disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha.
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan
untuk kepentingan lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan
untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
3
Page 26
I.B. Tujuan dan Maksud Penugasan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan
dan MULIA (selanjutnya disebut “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran
tentang kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya
akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.
Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK
35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
I.C. Data dan Informasi yang Digunakan
Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha yang disusun oleh manajemen Perseroan;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut
“SWR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00132/2.1005/AU.1/05/121-1/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan
opini tanpa modifikasian;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00065/2.1005/AU.1/05/1214-1/1/III/2023
tanggal 23 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian;
4
Page 27
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00108/2.1005/AU.1/05/1212-1/1/III/2022
tanggal 29 Maret 2022 dengan opini tanpa modifikasian;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00161/2.1005/AU.1/05/0846-2/1/IV/2021
tanggal 9 April 2021 dengan opini tanpa modifikasian;
6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana
tertuang dalam laporannya No. 00121/2.1005/AU.1/05/0846-1/1/III/2020
tanggal 27 Maret 2020 dengan opini tanpa modifikasian;
7. Proyeksi laporan keuangan Perseroan terkait Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
8. Proyeksi laporan keuangan MULIA terkait Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 yang disusun oleh manajemen Perseroan;
9. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta
No. 128 tanggal 24 Mei 2023 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. notaris di
Jakarta terkait perubahan anggaran dasar Perseroan;
10. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Beatrice Kartika
dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal
lain yang terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;
11. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan laba kena
pajak dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak
yang berlaku umum, yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2024 – 2033;
12. Tarif pajak yang diberlakukan atas MULIA adalah berdasarkan laba kena pajak
dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang
berlaku umum, yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2024 – 2038;
13. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang
relevan untuk penugasan;
14. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik,
antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg;
5
Page 28
15. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara
lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek
Indonesia, dan Bloomberg;
16. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik,
antara lain website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website
Bursa Efek Indonesia, dan Bloomberg;
17. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha; dan
18. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik
dan hasil analisis lain yang kami anggap relevan.
I.D. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku
sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan
dengan metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada
net present value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang
disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di
masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi
laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan dan MULIA yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang kami
lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan MULIA dan telah mencerminkan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas
pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan Perseroan dan MULIA tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
studi kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. Kami tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas
Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
6
Page 29
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan dan MULIA
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap,
dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MULIA bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat kami secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun segala kehilangan, kerusakan,
biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-
asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai
data pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan
itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
Perseroan dan MULIA.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan MULIA berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan MULIA.
7
Page 30
I.E. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung
proses penyusunan Laporan Studi Kelayakan.
I.F. Kejadian Penting Setelah Tanggal Studi Kelayakan (Subsequent Event)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal
studi kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2023, sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal studi kelayakan
(subsequent event) yang secara signifikan dapat mempengaruhi kesimpulan studi
kelayakan.
I.G. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan
kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, laporan Studi
Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh
analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima
imbalan sesuai dengan surat penawaran kami No. KR/240305-001 tanggal
5 Maret 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
I.H. Pendekatan dan Prosedur Penilaian Studi Kelayakan
Dalam evaluasi studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, kami
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur studi kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
8
Page 31
I.I. Metode yang Digunakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk
dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
I.J. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis,
aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar, nilai-nilai kriteria
investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi untuk Perseroan
dan 15 tahun masa proyeksi untuk MULIA sebagai berikut:
Perseroan
NPV : Rp 6,29 miliar
IRR : 80,51%
Payback Period : 5 tahun 7 bulan
Discounted Payback Period : 5 tahun 9 bulan
MULIA
NPV : Rp 17,93 miliar
IRR : 29,06%
Payback Period : 5 tahun 5 bulan
Discounted Payback Period : 6 tahun 2 bulan
Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis
kelayakan yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas
asumsi-asumsi mengenai tingkat pendapatan, beban, dan akun-akun laporan
posisi keuangan yang dikembangkan pihak manajemen Perseroan melalui analisis
atas kinerja historis dan pernyataan manajemen Perseroan mengenai
rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan
menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak
bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan
dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena
tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan
terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang
diproyeksikan akan tercapai.
9
Page 32
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penugasan. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah
benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan
mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin
berbeda.
10
Page 33
II. ASPEK HUKUM
II.A. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
II.A.1. Latar Belakang
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 2 November 1987 dihadapan
Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan
No C2-7013.HT.01.01 Th 88 tanggal 11 Agustus 1988.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Notaris No. 128 tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sehubungan dengan perubahan
anggaran dasar Perseroan dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0072696 tanggal 5 Juni 2023 perihal Penerimaan Perubahan
Anggaran Dasar.
Kantor Perseroan beralamat di Lippo Kuningan, lantai 26, Jalan H.R. Rasuna Said
Kavling B-12, Kuningan, Jakarta, 12940.
II.A.2. Manajemen
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Danny Walla
Komisaris : Tossin Himawan
Komisaris Independen : Istama Tatang Siddharta
Komisaris Independen : Benny Redjo Setyono
Direksi
Presiden Direktur : Suwito Mawarwati
Direktur : Beatrice Kartika
Direktur : Kemal Mawira
11
Page 34
II.A.3. Kepemilikan Saham
Susunan pemegang saham Perseroan berikut dengan kepemilikannya pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Tabel 1
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Daftar Kepemilikan dan Struktur Pemegang Saham
(Dalam Rupiah)
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Modal
Kepemilikan
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk 2.530.083.541 56,69% 1.265.041.770.500
PT Persada Capital Investama 223.150.000 5,00% 111.575.000.000
Edwin Soeryadjaya 1.735.000 0,04% 867.500.000
Tossin Himawan 72.429.700 1,62% 36.214.850.000
Danny Walla 51.978.000 1,16% 25.989.000.000
Suwito Mawarwati 13.774.170 0,31% 6.887.085.000
Beatrice Kartika 4.625.100 0,10% 2.312.550.000
Kemal Mawira 104.600 0,00% 52.300.000
Masyarakat 1.468.370.080 32,90% 734.185.040.000
Sub-jumlah 4.366.250.191 97,83% 2.183.125.095.500
Saham treasuri 96.713.085 2,17% 48.356.542.500
Jumlah 4.462.963.276 100,00% 2.231.481.638.000
II.A.4 Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam berbagai bidang,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, distribusi
kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang dengan merek Honda di wilayah
Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur dan asuransi umum.
12
Page 35
III. ASPEK KELAYAKAN PASAR
III.A. Tinjauan Industri Baterai Kendaraan Listrik di Dunia
Pasar baterai kendaraan listrik global di perkirakan akan terus bertumbuh secara
signifikan. Meningkatnya inisiatif Pemerintah dunia untuk mengurangi emisi karbon
dan mendorong penggunaan kendaraan listrik mendorong pertumbuhan pasar.
Meningkatnya minat konsumen terhadap kendaraan listrik karena biaya
pengoperasian yang lebih rendah dan manfaat lingkungan meningkatkan
permintaan produk.
Meningkatnya kemajuan dalam teknologi baterai dan pengembangan baterai yang
memberikan jangkauan yang lebih baik, peningkatan kinerja, dan waktu pengisian
daya yang lebih cepat, keamanan, dan keandalan diharapkan dapat mendorong
pertumbuhan pasar. Teknologi baterai lithium-ion menjadi lebih efisien, andal, dan
hemat biaya, sehingga menurunkan biaya kendaraan listrik. Jenis baterai ini
digunakan di sebagian besar kendaraan listrik dan diperkirakan akan
mempertahankan dominasinya. Menurut data yang diperoleh dari Research and
Market, beberapa perusahaan telah banyak berinvestasi pada teknologi baterai
lithium-ion. Selain itu, berbagai perusahaan mendirikan pabrik baterai untuk
memproduksi baterai karena meningkatnya permintaan kendaraan listrik.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Markets and Markets, saat ini di sektor
otomotif, ada tiga kategori besar kimia katoda yang sering digunakan seperti lithium
nickel manganese cobalt oxide (NMC), lithium nickel cobalt aluminum oxide (NCA),
dan lithium iron phosphate (LFP).
Grafik 1
Nilai Pasar Baterai di Beberapa Wilayah Dunia
Tahun 2023
(Dalam jutaan USD)
9.000,00
8.000,00
7.000,00
6.000,00
5.000,00
4.000,00
3.000,00
2.000,00
1.000,00
-
Timur tengah
Asia-Pasifik Amerika Utara Eropa Amerika Latin
& Afrika
Nilai Pasar Baterai 8.358,14 3.339,67 2.863,32 1.762,04 1.109,81
Sumber : Statista
13
Page 36
Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista, nilai pasar baterai tertinggi di Dunia
yang terjadi pada tahun 2023 ada di wilayah Asia-Pasifik dengan nilai pasar
sebesar USD 8.358,14 juta yang selanjutnya diikuti oleh wilayah Amerika Utara,
Eropa, dan Amerika Latin masing-masing sebesar USD 3.339,67 juta,
USD 2.863,32 juta, dan USD 1.762,04 juta. Sedangkan wilayah Timur Tengah dan
Afrika, memiliki jumlah nilai pasar baterai sebesar USD 1.109,81 juta.
Grafik 2
Nilai Pasar Baterai Berdasarkan Bahan Kimia di Dunia
Tahun 2023 – 2031
(Dalam jutaan USD)
18.000
16.000
14.000
12.000
10.000
8.000
6.000
4.000
2.000
-
2023 2024* 2025* 2026* 2027* 2028* 2029* 2030* 2031*
Lead Acid 9.901 10.419 10.981 11.596 12.274 13.026 13.866 14.814 15.894
Lithium-Based 5.630 6.038 6.486 6.981 7.530 8.144 8.835 9.620 10.517
Others 1.902 2.049 2.209 2.384 2.575 2.786 3.021 3.284 3.581
Sumber : Statista
*Proyeksi
Berdasarkan data yang diperoleh dari Statista, nilai pasar baterai berdasarkan
bahan kimia di dunia yaitu Lead Acid, Lithium-Based, dan Others diproyeksikan
pada tahun 2031 akan mengalami kenaikan paling signifikan masing-masing
sebesar USD 1.079,35 juta, USD 897,94 juta, dan USD 297,57 juta atau
masing-masing setara dengan 7,29%, 9,33%, dan 9,06% jika dibandingkan
dengan tahun sebelumnya. Sehingga nilai pasar baterai diperkirakan akan terus
bertumbuh secara signifikan di masa mendatang.
14
Page 37
Menurut data yang diperoleh dari Mordor Intelligence, ukuran pasar baterai
kendaraan listrik diperkirakan mencapai sebesar USD 62,07 miliar pada tahun
2024, dan diproyeksikan akan mencapai sebesar USD 178,46 miliar pada tahun
2029. Dengan Compounded Annual Growth Rate (selanjutnya disebut “CAGR”)
sebesar 23,52% selama periode proyeksi sejak 2024 – 2029. Dalam jangka
menengah, faktor-faktor seperti penurunan harga baterai lithium-ion,
meningkatnya permintaan kendaraan listrik dan kebijakan Pemerintah global yang
mendukung untuk mendorong penjualan kendaraan listrik, diperkirakan akan
menjadi salah satu pendorong paling signifikan bagi pasar baterai kendaraan listrik
selama periode perkiraan. Asia-Pasifik diperkirakan akan mengalami pertumbuhan
yang signifikan dalam pasar baterai kendaraan listrik, karena meningkatnya
permintaan dari negara-negara seperti Tiongkok, India, Jepang, dan
negara-negara lain.
III.B. Tinjauan Industri Baterai Kendaraan Listrik di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah berperan penting dalam mendorong pertumbuhan
pasar kendaraan listrik melalui berbagai inisiatif dan kebijakan. Menyadari
pentingnya industri kendaraan listrik, Pemerintah telah menerapkan peraturan dan
insentif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik dan menarik investasi di
sektor ini. Menurut Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019, kebijakan yang mulai
diberlakukan yaitu menguraikan peta jalan pemerintah untuk pengembangan
kendaraan listrik, termasuk insentif fiskal seperti pengurangan pajak bagi produsen
kendaraan listrik dan pengurangan tarif pajak barang mewah bagi pembeli
kendaraan listrik, yang bertujuan untuk menjadikan kendaraan listrik lebih
terjangkau dan menarik bagi konsumen.
Grafik 3
Volume Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
Bulan Juli – Desember 2023
(Dalam Unit)
3.500
3.000
2.500
2.000
1.500
1.000
500
-
Juli Agustus Oktober November Desember
September
Unit Kendaraan Listrik 1.074 1.331 1.926 1.737 1.942 3.206
Sumber: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
15
Page 38
Berdasarkan data yang diperoleh dari Gaikindo, jika dibandingkan dengan bulan
sebelumnya volume penjualan mobil listrik di Indonesia pada bulan Agustus,
September, November, dan Desember 2023 masing-masing mengalami kenaikan
masing-masing sebesar 23,93%, 44,70%, 11,80%, dan 65,09%. Namun demikian,
pada bulan Oktober volume penjualan mobil listrik di Indonesia mengalami
penurunan yaitu sebesar 9,81%.
Perkembangan industri baterai kendaraan listrik terus mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional, dimana menurut data yang diperoleh dari Kementerian Investasi
menyatakan Indonesia siap memproduksi baterai kendaraan listrik secara massal
pada April 2024. Produksi massal tersebut akan menjadi pencapaian baru dalam
sejarah industri otomotif Indonesia serta menandakan manfaat hilirisasi kebijakan.
Hilirisasi merupakan salah satu cara untuk menciptakan nilai tambah dari sumber
daya alam yang melimpah di Indonesia, salah satunya nikel.
Menurut data yang diperoleh dari Mordor Intelligence, Indonesia mempunyai
sumber daya energi terbarukan yang berlimpah dan beragam. Oleh karena itu,
Pemerintah telah menetapkan target energi terbarukan yang ambisius untuk
memenuhi target emisi gas rumah kaca di sektor energi dan meningkatkan
ketahanan energi nasional. Kebijakan dan Rencana Energi Nasional berencana
untuk menghasilkan 23,00% dari total konsumsi energi dari sumber daya energi
terbarukan pada tahun 2025, dan rancangan Rencana Ketenagalistrikan Nasional
menargetkan untuk menghasilkan 25,00% listrik terbarukan untuk sektor
ketenagalistrikan pada tahun 2025.
Selanjutnya, menurut data yang diperoleh dari Mordor Intelligence, ukuran pasar
baterai Indonesia diperkirakan sebesar USD 233,20 juta pada tahun 2024, dan
diperkirakan akan mencapai USD 454,94 juta pada tahun 2029, Dengan CAGR
sebesar 14,30% selama periode perkiraan 2024 – 2029. Dalam jangka menengah,
ketersediaan bahan baku yang mudah, peningkatan permintaan untuk aplikasi
industri, dan sektor otomotif diperkirakan akan menjadi penggerak pasar baterai
Indonesia. Selain itu, pertumbuhan populasi dan peningkatan penjualan barang
elektronik konsumen, seperti telepon seluler, laptop, dan lain-lain, kemungkinan
besar akan mendorong pertumbuhan pasar di Indonesia. Fasilitas manufaktur
baterai yang akan datang dan meningkatnya permintaan kendaraan listrik
diharapkan akan mendorong pasar baterai Indonesia.
Di sisi lain, pasar baterai telah melihat adopsi baterai lithium-ion secara luas karena
penurunan biaya dan peningkatan kepadatan energi. Namun, Indonesia tidak
memiliki cadangan litium yang signifikan untuk dieksploitasi dan harus bergantung
pada impor, sehingga dapat membatasi pasar selama periode perkiraan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Mordor Intelligence, Indonesia memiliki
komitmen untuk mengurangi emisi CO2 sebanyak 29,00% atau sekitar 303,00 juta
ton pada tahun 2030. Karena emisi karbon dan ketergantungan pada energi fosil
telah menjadi kekhawatiran utama di Indonesia, pengenalan kendaraan listrik
dipandang sebagai solusi yang mungkin dilakukan untuk memberikan peluang
signifikan bagi pasar baterai.
16
Page 39
Dengan dorongan dari Pemerintah terkait kebijakan yang strategis, berdampak
positif kepada pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia yang
menghadirkan banyak peluang di seluruh rantai pasokannya, mulai dari produksi
baterai hingga manufaktur komponen dan perakitan kendaraan. Sumber daya
strategis yang ada di Indonesia, khususnya cadangan nikel yang besar,
memainkan peran penting dalam sektor yang sedang berkembang ini, sehingga
menempatkan Indonesia sebagai pusat regional yang potensial untuk manufaktur
kendaraan listrik terutama menjadi produsen baterai kendaraan listrik.
III.C. Strategi Pemasaran
Untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dan MULIA, Perseroan telah
merencanakan beberapa strategi pemasaran. Strategi pemasaran yang akan
diterapkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Pengembangan merek bersama dari seluruh jaringan dalam jaringan maupun
luar jaringan sehingga menciptakan kesinambungan dan memperkuat citra
merek Perseroan di pasar. Melakukan kampanye iklan, promosi penjualan, dan
strategi media sosial yang dapat digunakan oleh bisnis unit untuk
meningkatkan visibilitas dan penjualan;
• Secara berkala membantu bisnis unit dalam menganalisa target pasar yang
tepat, untuk mengidentifikasi target pasar yang paling potensial serta
menciptakan produk atau layanan yang relevan sesuai dengan ekspektasi
pelanggan;
• Memfasilitasi potensi kolaborasi antar bisnis untuk menciptakan paket produk
atau layanan yang komplementer, sehingga meningkatkan nilai penawaran
bagi pelanggan dan mendorong penjualan lintas produk atau layanan; dan
• Secara rutin melakukan pelatihan dan pengembangan karyawan yang
mencakup keterampilan pemasaran, sehingga meningkatkan kemampuan tim
penjualan dalam menjual produk atau layanan secara efektif.
17
Page 40
III.D. Pesaing Usaha
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya terkait Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, Perseroan dan MULIA memiliki beberapa pesaing usaha dengan
perincian sebagai berikut:
Swapping Station :
• PT Swap Energi Indonesia;
• PT Volta Indonesia Semesta;
• PT Oyika Energi Indonesia;
• PT Smart Motor Indonesia;
• Gogoro Inc.;
• PT Alessa Motors Nusantara;
• PT HPP Energy Indonesia;
• PT Kilats Energy Indonesia;
• PT Pertamina Patra Niaga; dan
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Charging Station :
• PT Exelly Elektrik;
• PT Starvo Global Energi;
• PT Casion PowerIndonesia; dan
• PT Transisi Enjiniring.
Saat ini, Perseroan dan MULIA belum memulai penjualan tenaga listrik melalui
stasiun charging dan stasiun swapping. Namun demikian, untuk mendukung
rencana AHM dalam transisi energi hijau dan meningkatkan aksesibilitas
kendaraan listrik, Perseroan dan MULIA akan ikut serta dalam penjualan tenaga
listrik melalui stasiun charging dan swapping masing-masing pada tahun 2025 dan
tahun 2030. Sehingga, pada saat ini Perseroan dan MULIA berada pada posisi
yang belum memasuki pasar dalam penjualan tenaga listrik melalui stasiun
charging dan swapping.
Dengan adanya pesaing usaha dalam melaksanakan kegiatan operasional terkait
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan dan MULIA dapat
menganalisis pangsa pasar dan mengharapkan dapat bersaing dengan langkah
bisnis dan mitigasi risiko dalam menempatkan posisinya dalam pangsa pasar
baterai secara strategis.
18
Page 41
IV. ASPEK KELAYAKAN TEKNIS
IV.A. Gambaran Umum Wilayah Operasional Perseroan dan MULIA
Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam berbagai bidang,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak, distribusi
kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang dengan merek Honda di wilayah
Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur dan asuransi umum. Selain itu, ruang
lingkup kegiatan usaha MULIA adalah bergerak dalam penjualan kendaraan roda
dua dan komponen pendukung. MULIA memiliki wilayah operasional Jawa Timur
dan Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan
akan menggunakan showroom dari dealer-dealer yang terdapat pada wilayah
operasional Perseroan. Selain itu, MULIA juga akan membangun stasiun charging
dan swapping pada titik-titik strategis seperti minimarket, pom bensin, dan tempat
umum lainnya. Upaya ini dilakukan oleh Perseroan dan MULIA sehingga dapat
mendukung kebutuhan ekosistem kendaraan roda dua listrik yang dapat dengan
mudah dijangkau oleh konsumen.
IV.B. Proses Kegiatan Operasional Perseroan dan MULIA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdapat beberapa proses kegiatan
operasional yang harus dilakukan oleh Perseroan dan MULIA. Proses kegiatan
operasional tersebut adalah sebagai berikut:
Pabrik
Main Dealer
Charging/Swapping
Dealer
Station
Konsumen
19
Page 42
Proses kegiatan operasional MULIA bermula dari distribusi produk kendaraan roda
dua dan suku cadang merk Honda yang berasal dari pabrik yaitu AHM. Proses
kegiatan operasional Perseroan dilakukan melalui penjualan produk kendaraan
roda dua dan suku cadang merk Honda melalui dealer-dealer yang dimiliki oleh
Perseroan secara langsung kepada konsumen, serta melalui penyediaan fasilitas
repair and maintenance terhadap kendaraan roda dua merek Honda. Selain itu,
Perseroan dan MULIA akan menyediakan infrastruktur yang berguna untuk
pengisian baterai motor listrik berupa stasiun charging dan stasiun swapping untuk
motor listrik merek Honda. Stasiun charging dan swapping ditempatkan pada
dealer-dealer yang dimiliki oleh Perseroan dan tempat-tempat umum di dalam
wilayah operasional MULIA yang dapat diakses langsung oleh konsumen.
IV.C. Ketersediaan dan Kualitas Sumber Daya
Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator
listrik, bidang penjualan tenaga listrik, bidan aktivitas penunjang tenaga listrik
lainnya, bidang distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha,
bidang pengumpulan limbah berbahaya, serta bidang aktivitas penyimpanan B3,
Perseroan berencana untuk menggunakan sumber daya dan tenaga kerja yang
ada pada dealer-dealer Perseroan dan MULIA. Selanjutnya, Perseroan akan
memonitor dan meninjau kembali untuk menambah stasiun swapping dan charging
apabila dirasa perlu serta segala sumber daya dan tenaga kerja tambahan yang
dibutuhkan untuk mendukung berjalannya kegiatan usaha yang dijalankan.
20
Page 43
V. ASPEK KELAYAKAN POLA BISNIS
V.A. Keunggulan Kompetitif
Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator
listrik, penjualan tenaga listrik, aktivitas penunjang tenaga listrik, pengumpulan
limbah berbahaya, aktivitas penyimpanan B3, serta distribusi, dan penjualan
tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, Perseroan dan MULIA mempunyai
keunggulan kompetitif sebagai berikut:
• Jaringan dealer yang luas di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur;
• Jaringan dealer yang berada di kota-kota besar di Indonesia;
• Memiliki ratusan mekanik Astra Honda Authorized Service Station yang
berpengalaman dan kompeten; dan
• Berpengalaman lebih dari 35 tahun di bisnis penjualan sepeda motor dan
purnajual.
V.B. Aktivitas Perseroan Setelah Pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha
Setelah dilaksanakannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, maka
Perseroan dan MULIA akan secara aktif melakukan kegiatan usaha di bidang
usaha stasiun charging dan swapping untuk umum di tempat usahanya.
Strategi-strategi usaha yang diterapkan oleh Perseroan dan MULIA dalam
menjalankan kegiatan usaha di bidang usaha stasiun charging dan swapping
adalah sebagai berikut:
• Perseroan dan MULIA akan mempertajam studi di masing-masing wilayah
potensial untuk penambahan kegiatan usaha. Hal ini dilakukan agar dapat
memperluas jaringan stasiun charging dan swapping di berbagai kota di
Indonesia;
• Perseroan dan MULIA merencanakan dengan matang eksekusi dari
penambahan kegiatan usaha; dan
• Perseroan dan MULIA akan mempersiapkan sumber daya yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan kegiatan usaha.
21
Page 44
VI. ASPEK KELAYAKAN MODEL MANAJEMEN
Sistem organisasi dan manajemen yang baik sangat diperlukan untuk mendukung
terciptanya suatu perusahaan yang sistematis dalam pengendalian internal
sehingga dapat membentuk perusahaan yang stabil dan untuk mencapai
tujuannya. Struktur organisasi dan manajemen yang baik sangat erat
hubungannya dengan koordinasi kerja yang terpadu dan terarah.
Dalam setiap organisasi diperlukan ketegasan dalam pembagian tugas yang
disesuaikan dengan bagan organisasi, pendelegasian wewenang yang jelas dan
koordinasi kerja yang terpadu. Penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan
pengalaman, keahlian, dan keterampilannya merupakan faktor yang penting dalam
menerapkan kebijaksanaan perusahaan. Hal ini juga akan memperlancar
pendelegasian tugas kepada unit di bawahnya atau sebaliknya, yang pada
akhirnya akan memperlancar kerja perusahaan.
Struktur organisasi yang dimiliki oleh Perseroan dan MULIA adalah sebagai
berikut:
Direksi
General Manager
Electric Vehicle
Backup Service
Sales Manager
Manager
Area Sales Area Service
Supervisor Engineer Supervisor
VI.A. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
Pada perkembangan selanjutnya, struktur organisasi Perseroan akan berkembang
sesuai dengan perkembangan industri otomotif yang akan membutuhkan lebih
banyak staf untuk menjalankan seluruh kegiatan perusahaan. Dalam memenuhi
kebutuhan tambahan ini, dari waktu ke waktu dan sesuai dengan rencana
pengembangan bisnis industri otomotif, perekrutan tenaga kerja diutamakan yang
memiliki keahlian sesuai yang dibutuhkan oleh perusahaan sehingga sumber daya
manusia yang dimiliki perusahaan berkompeten.
22
Page 45
VI.B. Ketersediaan Tenaga Kerja
Ketersediaan tenaga kerja akan menentukan tim pelaksana yang terbaik dengan
kebijaksanaan dalam pengangkatan tenaga kerja dan diutamakan yang sudah
berpengalaman dalam bidangnya.
Usaha meningkatkan produktivitas dari karyawan yang akan dilakukan antara lain:
• Peningkatan keahlian karyawan (man power training);
• Sistem manajemen yang baik untuk dapat melaksanakan tugas semaksimal
mungkin;
• Job description yang jelas dari setiap karyawan secara terarah;
• Pembentukan budaya kerja dan etos kerja yang baik, di mana karyawan
memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi kepada perusahaan dan setiap
pekerjaan yang dipercayakan;
• Menciptakan suasana kerja yang sehat dengan cara memperhatikan
kesejahteraan karyawan, menjamin ketenangan, dan kepastian serta
ketentraman kerja; dan
• Menanamkan nilai-nilai Perseroan kepada setiap karyawan Perseroan untuk
mendorong Perseroan terus bertumbuh dan memberikan hasil yang baik bagi
semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.
Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atas reparasi baterai
dan akumulator listrik, penjualan tenaga listrik, aktivitas penunjang tenaga listrik,
pengumpulan limbah berbahaya, aktivitas penyimpanan B3, serta distribusi, dan
penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, Perseroan telah
mempersiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan
operasional atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tesebut. Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di
bidangnya terkait dengan kegiatan usaha tersebut dan Perseroan telah memiliki
tenaga ahli untuk menunjang penambahan kegiatan usaha pada reparasi baterai
dan akumulator listrik, penjualan tenaga listrik, aktivitas penunjang tenaga listrik,
pengumpulan limbah berbahaya, aktivitas penyimpanan B3, serta distribusi, dan
penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha.
23
Page 46
VI.C. Risiko Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai
risiko usaha yang dihadapi. Analisis risiko usaha terhadap Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Risiko Persaingan Usaha
Perseroan dan MULIA terlibat dalam persaingan ketat dengan stasiun
swapping dan charging lainnya. Jika tidak mampu membedakan diri dari
stasiun swapping dan charging lainnya secara positif dapat berakibat pada
penurunan hasil operasi Perseroan dan MULIA. Untuk menghindari
persaingan, Perseroan dan MULIA membuat proporsi nilai yang menarik
melalui kombinasi yang cermat atas harga, penawaran produk, kenyamanan,
layanan pelanggan dan upaya pemasaran. Perseroan dan MULIA juga perlu
untuk terus berinvestasi dalam inovasi dan teknologi untuk membangunan
kepuasan pelanggan.
2. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi dalam industri baterai listrik, terutama di bidang
energi terbarukan dan sel baterai terus berkembang dalam hal produksi,
material/bahan baku, dan efisiensi teknologi. Perseroan dituntut untuk terus
mengikuti perubahan dan perkembangan teknologi. Saat ini Perseroan
memiliki tantangan untuk bisa melakukan support terhadap berbagai macam
jenis kendaraan baru yang diproduksi, sehingga Perseroan juga harus mulai
melakukan pengembangan terhadap material terkini agar dapat menyesuaikan
dengan kebutuhan. Ketidakmampuan Perseroan dalam menghadapi
perubahan dan perkembangan teknologi dapat menyebabkan Perseroan
dirugikan secara keuangan.
3. Risiko Ekonomi
Kegiatan operasi Perseroan dan MULIA rentan terhadap kondisi ekonomi
domestik, regional dan global. Perubahan tingkat kepercayaan konsumen
terhadap kesehatan ekonom Indonesia dapat berpengaruh negatif dan
merugikan bisnis dengan berbagai cara, termasuk melemahnya kinerja
keuangan Perseroan.
Untuk mengurangi dampak dari risiko ekonomi, secara hati – hati Perseroan
dan MULIA mempertimbangkan dan memantau perkiraan kondisi ekonomi
domestik, regional dan global pada saat mengembangkan strategi. Perseroan
dan MULIA melakukan pemantauan secara periodik anggaran dan
pengeluaran untuk mengantisipasi perubahan dalam kondisi ekonomi.
24
Page 47
4. Risiko Keuangan
Risiko utama keuangan yang dihadapi oleh Perseroan dan MULIA termasuk
perubahan dalam nilai tukar mata uang asing, suku bunga, likuiditas atau
pendanaan pasar dan akses pada sumber – sumber pembiayaan. Untuk
menghindari kerentanan terhadap risiko – risiko tersebut, Perseroan dan
MULIA menerapkan kebijakan, pedoman dan prosedur kontrol untuk
mengelola dan melaporkan eksposur terhadap risiko-risiko tersebut.
5. Risiko Bencana Alam
Kegiatan usaha Perseroan dan MULIA tidak terlepas dari ancaman bencana
alam seperti badai tropis, angin topan, gempa bumi dan banjir, karena faktor
alam dan berbagai bencana yang dapat memberikan dampak negatif secara
material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan hasil usaha
Perseroan dan MULIA.
6. Risiko Regulasi
Kegiatan usaha Perseroan dan MULIA dipengaruhi oleh perubahan kebijakan
subsidi motor listrik yang diterapkan oleh regulator. Perubahan kebijakan
subsidi motor listrik dapat mempengaruhi penjualan Perseroan dan MULIA
yang dapat membuat penggunaan motor listrik dapat berkurang dan membuat
stasiun charging dan swapping tidak dapat digunakan secara efisien. Apabila
kebijakan regulator tersebut diterapkan, dapat mengakibatkan berkurangnya
jumlah pendapatan dan laba Perseroan dan MULIA.
7. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan dan MULIA dipengaruhi oleh perubahan kebijakan
Pemerintah baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan moneter uang
ketat merupakan salah satu kebijakan tidak langsung yang mempengaruhi
kegiatan Perseroan dan MULIA yang dapat berdampak pada menurunnya
daya beli masyarakat melalui tingkat suku bunga yang tinggi. Sedangkan,
kebijakan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi Perseroan dan
MULIA antara lain kemungkinan perubahan kebijakan rencana pembatasan
motor listrik. Apabila kebijakan pemerintah tersebut diterapkan, dapat
mengakibatkan berkurangnya jumlah pendapatan dan laba Perseroan dan
MULIA.
25
Page 48
VII. ASPEK KELAYAKAN KEUANGAN
VII.A. Pendahuluan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau
menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap,
disertakan pula analisis payback period dan discounted payback period untuk
dapat memberikan gambaran mengenai berapa lama biaya investasi dapat
dikembalikan dari hasil operasi investasi yang bersangkutan.
VII.B. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Analisis kelayakan yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai informasi
dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan dengan
perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan. Kami telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat
penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan yang dinilai.
Penyesuaian yang dilakukan Penilai antara lain sehubungan dengan pendapatan,
beban pokok pendapatan, beban usaha, dan penyesuaian lainnya agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan dengan lebih wajar.
Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal pokok dalam proyeksi laporan
keuangan yang digunakan dalam penilaian atas Perseroan.
VII.B.1. Umum
• Tidak akan ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi,
hukum, atau undang-undang yang akan mempengaruhi Perseroan, industri,
atau negara di mana Perseroan beroperasi.
• Tidak akan ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai
tukar mata uang, dan suku bunga yang dipergunakan dalam proyeksi laporan
keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja Perseroan selain yang telah
diproyeksikan.
• Tidak akan ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama
Perseroan atau pada sumber utama penghasilan Perseroan selain yang telah
diproyeksikan.
• Tidak akan ada perubahan yang material pada manajemen Perseroan.
• Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari
perselisihan industri atau pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
26
Page 49
• Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti atas penawaran bahan baku,
bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual kepada
Perseroan.
• Tidak akan ada perubahan yang material terhadap harga bahan baku,
bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual, beban tenaga
kerja, beban pabrikasi, dan beban-beban lain seperti yang berlaku sekarang ini
dan yang diproyeksikan.
• Tidak akan ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
• Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat oleh Perseroan
atas kewajiban kontijen atau arbritase, ancaman atau sebaliknya, piutang tak
tertagih yang luar biasa, kontrak, atau aset lain yang belum dipenuhi.
• Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan
ketentuan-ketentuan yang ada.
• Sesuai dengan sifat industri, manajemen Perseroan mempersiapkan proyeksi
laporan keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2033.
VII.B.2. Asumsi-asumsi yang Digunakan Dalam Penyusunan Proyeksi Laporan
Keuangan
1. Proyeksi Pendapatan
Pendapatan dalam penilaian ini terutama terdiri dari pendapatan swapping dan
charging.
Grafik berikut menunjukkan proyeksi pendapatan Perseroan untuk tahun
2024 – 2033.
Grafik 4
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Proyeksi Pendapatan Tahun 2024 – 2033
(Dalam miliar Rupiah)
Pendapatan
10
9
8
7
6
5
4
3
2
1
-
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033
27
Page 50
2. Proyeksi Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan terutama terdiri dari electricity cost untuk
swapping dan charging. Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033 diproyeksikan sebesar
45% – 50% dari pendapatan.
Grafik berikut menunjukkan proyeksi beban pokok pendapatan Perseroan
untuk tahun 2024 – 2033.
Grafik 5
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Proyeksi Beban Pokok Pendapatan Tahun 2024 – 2033
(Dalam miliar Rupiah)
Beban Pokok Pendapatan
5
4
4
3
3
2
2
1
1
-
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033
3. Beban Usaha
Beban usaha Perseroan terutama terdiri dari beban comben cost dan other
cost. Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 diprediksikan sebesar 3% dari pendapatan.
4. Pajak
Mengingat Perseroan berdomisili di Indonesia, maka tarif pajak yang
diberlakukan atas Perseroan adalah tarif pajak yang berlaku umum di
Indonesia, yaitu sebesar 22,00% untuk tahun 2024 – 2033.
28
Page 51
5. Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan laba rugi komprehensif
sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan laba rugi komprehensif
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 adalah sebagai berikut:
Tabel 2
PT Mitra Pinashtika Mustika Tbk
Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2033
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Pendapatan - 313 403 924 2.583
Beban pokok pendapatan - 150 197 458 1.261
Laba kotor - 163 206 466 1.322
Beban usaha - (11) (14) (32) (89)
Laba usaha - 152 192 434 1.233
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum beban pajak penghasilan - 152 192 434 1.233
Beban pajak penghasilan - (33) (42) (95) (271)
Laba bersih tahun berjalan - 119 150 339 962
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Pendapatan 6.480 7.987 8.386 8.806 9.246
Beban pokok pendapatan 3.141 3.740 3.858 4.004 4.170
Laba kotor 3.339 4.247 4.528 4.801 5.076
Beban usaha (223) (271) (285) (299) (314)
Laba usaha 3.117 3.976 4.243 4.503 4.762
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum beban pajak penghasilan 3.117 3.976 4.243 4.503 4.762
Beban pajak penghasilan (686) (875) (934) (991) (1.048)
Laba bersih tahun berjalan 2.431 3.101 3.310 3.512 3.715
6. Kas dan Bank
Kas dan bank dipertahankan pada tingkat tertentu untuk menutupi kebutuhan
operasi. Kelebihan kas yang timbul dari operasi akan tetap ditempatkan pada
setara kas.
7. Utang Usaha
Perputaran utang usaha diasumsikan sekitar 30 hari selama periode proyeksi.
29
Page 52
8. Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan
sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan posisi keuangan Perseroan
per 31 Desember 2024 – 2033 adalah sebagai berikut:
Tabel 3
PT Mitra Pinashtika Mustika Tbk
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2024 - 2033
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas - 1.898 1.986 1.799 1.195
Piutang usaha - 26 34 77 215
Jumlah Aset Lancar - 1.925 2.020 1.876 1.410
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - 302 358 854 2.323
Jumlah Aset Tidak Lancar - 302 358 854 2.323
JUMLAH ASET - 2.226 2.378 2.730 3.733
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 57 1.362 6.015 10.385 14.682
Piutang usaha 540 666 699 734 770
Jumlah Aset Lancar 597 2.027 6.714 11.119 15.453
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 5.664 5.271 3.904 3.022 2.413
Jumlah Aset Tidak Lancar 5.664 5.271 3.904 3.022 2.413
JUMLAH ASET 6.261 7.298 10.618 14.140 17.866
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - 8 10 23 65
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek - 8 10 23 65
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman pihak berelasi - 2.100 2.100 2.100 2.100
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - 2.100 2.100 2.100 2.100
JUMLAH LIABILITAS - 2.108 2.110 2.123 2.165
EKUITAS
Saldo laba - 119 268 607 1.568
JUMLAH EKUITAS - 119 268 607 1.568
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - 2.226 2.378 2.730 3.733
30
Page 53
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 162 198 208 218 229
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 162 198 208 218 229
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman pihak berelasi 2.100 - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.100 - - - -
JUMLAH LIABILITAS 2.262 198 208 218 229
EKUITAS
Saldo laba 3.999 7.101 10.410 13.922 17.637
JUMLAH EKUITAS 3.999 7.101 10.410 13.922 17.637
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.261 7.298 10.618 14.140 17.866
VII.B.3. Penentuan Arus Kas Bersih
Untuk studi kelayakan dengan menggunakan metode diskonto arus kas, terdapat
3 (tiga) pilihan arus kas untuk didiskonto, yaitu dividen, AKB untuk ekuitas (free
cash flow to equity) dan AKB untuk kapital (free cash flow to invested capital) atau
AKB untuk perusahaan (free cash flow to firm).
Dalam penilaian ini, arus kas yang akan didiskonto untuk dijadikan indikasi nilai
bisnis adalah AKB untuk kapital.
Pengertian AKB berarti bahwa arus kas yang diperoleh sudah bebas dari
kewajiban penyediaan pengeluaran barang modal (capital expenditure), baik untuk
mempertahankan operasi perusahaan saat ini maupun penyediaan cadangan
untuk penggantian (reserve for replacement), modal kerja dan untuk pertumbuhan
melalui penyediaan dana tambahan pengeluaran barang modal, yang dihitung
dengan cara langsung.
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi
laporan laba rugi komprehensif sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi AKB
untuk kapital Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 adalah sebagai berikut:
Tabel 4
PT Mitra Pinashtika Mustika Tbk
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2033
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Penerimaan kas dari pelanggan - 287 395 881 2.445
Pembayaran kas kepada pemasok - (85) (119) (265) (733)
Pembayaran beban usaha - (11) (14) (32) (89)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (33) (42) (95) (271)
Penambahan aset tetap - (359) (133) (675) (1.956)
Arus kas bersih - (202) 88 (187) (604)
31
Page 54
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Penerimaan kas dari pelanggan 6.155 7.861 8.353 8.771 9.209
Pembayaran kas kepada pemasok (1.841) (2.337) (2.482) (2.606) (2.736)
Pembayaran beban usaha (223) (271) (285) (299) (314)
Pembayaran beban pajak penghasilan (686) (875) (934) (991) (1.048)
Penambahan aset tetap (4.544) (974) - (505) (814)
Arus kas bersih (1.138) 3.405 4.653 4.370 4.298
VII.B.4. Tingkat Diskonto
Untuk mendiskonto AKB untuk kapital, tingkat diskonto yang digunakan adalah
biaya modal rata-rata tertimbang (WACC/weighted average cost of capital) yang
ditentukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
Dimana:
ke = Biaya modal ekuitas/saham biasa
kd = Biaya modal utang
We = Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
Wd = Bobot utang dalam struktur kapital
t = Pajak penghasilan perusahaan
VII.B.4.a. Biaya Modal untuk Ekuitas
Sebelum dapat menetapkan WACC, terlebih dahulu harus dihitung biaya modal
ekuitas, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + (β x RPm) – RBDS
Dimana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu atau
biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk
free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
32
Page 55
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak
memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang
dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang.
Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023,
maka instrumen bebas risiko yang dipakai, yaitu obligasi Indonesia berjangka
panjang dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu 30 tahun dengan tingkat
yield rata-rata sebesar 6,89% yang diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency
(IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas resiko.
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat
balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium
memasukkan premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums)
seperti volatilitas harga saham untuk menghasilkan base equity market risk
premium. Dengan mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto
yang mengakomodasi perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas
pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan
tingkat premi risiko sebesar 7,38%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) tahun 2023 yang dikeluarkan pada bulan
Januari 2024.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.
Berdasarkan proyeksi laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033, pada tahun 2024, manajemen
Perseroan belum memproyeksikan adanya kegiatan operasional atas kegiatan
usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan
tenaga listrik, aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan
penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah
berbahaya, dan bidang aktivitas penyimpanan B3, maka tidak terdapat beban
pajak penghasilan yang harus dibayarkan pada tahun 2024 sehingga tarif pajak
yang dikenakan sebesar 0,00%.
Selanjutnya, berdasarkan proyeksi laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2033, manajemen Perseroan
telah memproyeksikan kegiatan operasional atas kegiatan usaha dalam bidang
reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan tenaga listrik, aktivitas
penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan penjualan tenaga listrik
dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah berbahaya, dan bidang
aktivitas penyimpanan B3 dan menghasilkan laba atas operasional tersebut
sehingga tarif pajak yang dikenakan sebesar 22,00%.
33
Page 56
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath
Damodaran (New York University Business School) sampai dengan tahun 2023
sebesar 0,68 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di
pasar untuk memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto AKB Perseroan
tersebut dengan formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 62,47% untuk memperoleh beta
Perseroan. Tarif pajak yang digunakan untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak
yang berlaku umum adalah sebesar 0,00% untuk tahun 2024 dan sebesar 22,00%
untuk tahun 2025 – 2033. Dengan demikian, maka diperoleh beta Perseroan
sebesar 1,11 untuk tahun 2024 dan sebesar 1,01 untuk tahun 2025 – 2033 dengan
rincian perhitungan sebagai berikut:
βL2024 = 0,68 x (1 + (1 – 0,00%) x 62,47%) = 1,11
βL2025-2033 = 0,68 x (1 + (1 – 22,00%) x 62,47%) = 1,01
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM
dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar 2,07%, diperoleh
biaya modal atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak dalam perhitungan di
bawah ini:
Ke2024 = 6,89% + 1,11 x 7,38% – 2,07% = 12,98%
Ke2025-2033 = 6,89% + 1,01 x 7,38% – 2,07% = 12,29%
VII.B.4.b. Biaya Modal untuk Utang
Karena perhitungan nilai ekuitas keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free
cash flow to invested capital), maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat
diskonto yang merupakan rata-rata tertimbang biaya modal, baik yang berasal dari
pinjaman jangka panjang (biaya modal untuk utang) maupun yang berasal dari
ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).
Dalam penilaian ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah suku bunga
pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil dari suku bunga kredit investasi
bank Persero untuk bulan Desember 2023 yang dipublikasikan oleh Bank
Indonesia sebesar 9,41%.
34
Page 57
VII.B.4.c. Weighted Average Cost of Capital
Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot ekuitas
sebesar 61,55% dan bobot utang sebesar 38,45%, yang diolah dari data rata-rata
DER dari perusahaan-perusahaan publik yang sejenis dengan tarif pajak yang
berlaku untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum adalah
sebesar 0,00% untuk tahun 2024 dan 22,00% untuk tahun 2025 – 2033 maka
weighted average cost of capital (WACC) adalah sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
WACC2024 = (12,98% x 61,55%) + (9,41% x [1 – 0,00%] x 38,45%) = 11,61%
WACC2025-2033 = (12,29% x 61,55%) + (9,41% x [1 – 22,00%] x 38,45%) = 10,39%
VII.B.5. Perhitungan Studi Kelayakan
VII.B.5.a. Net Present Value (NPV)
Analisis NPV bertujuan untuk melihat layak-tidaknya pelaksanaan proyek di masa
depan jika ditinjau pada saat sekarang dari segi keuangan. Suatu proyek yang
memiliki NPV positif berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan, begitu
pula sebaliknya.
Perhitungan AKB untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 adalah sebagai berikut:
Tabel 5
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2033
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Penerimaan kas dari pelanggan - 287 395 881 2.445
Pembayaran kas kepada pemasok - (85) (119) (265) (733)
Pembayaran beban usaha - (11) (14) (32) (89)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (33) (42) (95) (271)
Penambahan aset tetap - - (133) (675) (1.956)
Arus kas bersih - 158 88 (187) (604)
Investasi awal - (359) - - -
Arus kas bersih proyek - (202) 88 (187) (604)
Faktor diskonto 0,9466 0,8622 0,7811 0,7076 0,6410
Nilai kini arus kas bersih proyek - (174) 69 (132) (387)
35
Page 58
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Penerimaan kas dari pelanggan 6.155 7.861 8.353 8.771 9.209
Pembayaran kas kepada pemasok (1.841) (2.337) (2.482) (2.606) (2.736)
Pembayaran beban usaha (223) (271) (285) (299) (314)
Pembayaran beban pajak penghasilan (686) (875) (934) (991) (1.048)
Penambahan aset tetap (4.544) (974) - (505) (814)
Arus kas bersih (1.138) 3.405 4.653 4.370 4.298
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih proyek (1.138) 3.405 4.653 4.370 4.298
Faktor diskonto 0,5807 0,5261 0,4766 0,4317 0,3911
Nilai kini arus kas bersih proyek (661) 1.791 2.218 1.887 1.681
Jumlah nilai kini arus kas bersih proyek 6.291
Kriteria kelayakan:
Net present value 6.291
Internal rate of return 80,51%
Payback period 5 Tahun 7 Bulan
Discounted payback period 5 Tahun 9 Bulan
Berdasarkan proyeksi laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033, pada tahun 2024, manajemen
Perseroan belum memproyeksikan adanya kegiatan operasional atas kegiatan
usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan
tenaga listrik, aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan
penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah
berbahaya, dan bidang aktivitas penyimpanan B3, maka tidak terdapat beban
pajak penghasilan yang harus dibayarkan pada tahun 2024 sehingga dalam
perhitungan WACC, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,00%.
Selanjutnya, berdasarkan proyeksi laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2033, manajemen Perseroan
telah memproyeksikan kegiatan operasional atas kegiatan usaha dalam bidang
reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan tenaga listrik, aktivitas
penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan penjualan tenaga listrik
dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah berbahaya, dan bidang
aktivitas penyimpanan B3 dan menghasilkan laba atas operasional tersebut
sehingga dalam perhitungan WACC, tarif pajak yang dikenakan sebesar 22,00%.
Dengan tarif pajak yang berlaku untuk Perseroan sesuai dengan tarif pajak yang
berlaku umum adalah sebesar 0,00% untuk tahun 2024 dan 22,00% untuk tahun
2025 – 2033 maka tingkat diskonto Perseroan adalah sebesar 11,61% untuk tahun
2024 dan 10,39% untuk tahun 2025- 2033.
Keseluruhan jumlah nilai kini AKB adalah sebesar Rp 6,29 miliar untuk tingkat
diskonto sebesar 11,61% untuk tahun 2024 dan 10,39% untuk tahun 2025 – 2033.
NPV positif tersebut menunjukkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
atas Perseroan adalah layak secara finansial.
36
Page 59
VII.B.5.b. Internal Rate of Return (IRR)
Sama seperti analisis NPV, analisis IRR bertujuan untuk melihat layak-tidaknya
pelaksanaan proyek di masa depan jika ditinjau pada saat sekarang dari segi
keuangan. Suatu proyek yang memiliki nilai IRR yang lebih besar dari tingkat
diskonto yang digunakan berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan,
begitu pula sebaliknya.
Perhitungan IRR dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel tersebut tampak bahwa
nilai IRR atas Objek Penilaian adalah sebesar 80,51%, yang lebih tinggi dari tingkat
diskonto yang digunakan. IRR yang lebih tinggi dari tingkat diskonto tersebut
menunjukkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atas Perseroan layak
untuk dilaksanakan.
VII.B.5.c. Payback Period
Analisis payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Jika payback period lebih
singkat daripada masa proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula
sebaliknya.
Perhitungan payback period dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel tersebut
tampak bahwa nilai payback period adalah 5 tahun 7 bulan, lebih singkat
dibandingkan dengan masa proyeksi selama 10 tahun, sehingga tampak bahwa
berdasarkan analisis ini Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atas Perseroan
layak untuk dilaksanakan.
VII.B.5.d. Discounted Payback Period
Analisis discounted payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama
waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Dalam discounted
payback period ini, unsur nilai waktu dari uang (time value of money) telah
diperhitungkan. Jika discounted payback period lebih singkat daripada masa
proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula sebaliknya.
Perhitungan discounted payback period dapat dilihat pada Tabel 5. Pada tabel
tersebut tampak bahwa nilai discounted payback period adalah 5 tahun 9 bulan,
lebih singkat dibandingkan dengan masa proyeksi selama 10 tahun, sehingga
tampak bahwa berdasarkan analisis ini Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
atas Perseroan layak untuk dilaksanakan.
37
Page 60
VII.B.5.e. Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Analisis titik impas (break even analysis) bertujuan untuk rata-rata penjualan
minimum tenaga listrik melalui stasiun charging dan stasiun swapping, sehingga
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan titik impas (break even)
adalah yang NPV-nya nol. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, jumlah
penjualan minimum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2033 masing-masing adalah 1.298.825 kali charging selama
10 tahun dengan jumlah stasiun charging sebanyak 40 unit dan 904.848 kali
swapping selama 10 tahun dengan dengan jumlah stasiun swapping sebanyak
40 unit.
VII.B.5.f. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
menghasilkan laba bersih dari aset yang dimilikinya. Tingkat imbal hasil ekuitas
menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas
yang ditanamkan.
Imbal hasil aset dan imbal hasil ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 – 2033 adalah sebagai berikut:
Tabel 6
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Analisis Profitabilitas
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2033
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Imbal hasil aset 0,00% 5,32% 6,29% 12,40% 25,76%
Imbal hasil ekuitas 0,00% 100,00% 55,78% 55,81% 61,32%
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Imbal hasil aset 38,83% 42,50% 31,17% 24,84% 20,79%
Imbal hasil ekuitas 60,79% 43,68% 31,79% 25,23% 21,06%
38
Page 61
VII.B.5.g. Analisis Imbal Balik Investasi (Overall Return on Investment)
Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) menunjukkan
kemampuan Perseroan dalam memberikan imbal balik atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Tingkat imbal balik investasi (overall return on
investment) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 – 2033
adalah sebagai berikut:
Tabel 7
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Analisis Imbal Balik Investasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2033
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Imbal balik investasi 0,00% 33,00% 30,39% 29,01% 30,79%
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Imbal balik investasi 31,71% 35,90% 38,31% 38,40% 37,30%
VII.C. PT Mitra Pinasthika Mulia
Analisis kelayakan yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan
berdasarkan kinerja MULIA pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan
rencana manajemen di masa yang akan datang. Di samping itu, berbagai informasi
dan saran yang relevan diberikan oleh manajemen Perseroan sehubungan dengan
perubahan-perubahan pada setiap faktor dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan juga turut menjadi bahan pertimbangan. Kami telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MULIA yang dinilai pada saat
penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang kami lakukan terhadap target kinerja MULIA yang dinilai.
Penyesuaian yang dilakukan Penilai antara lain sehubungan dengan pendapatan,
beban pokok pendapatan, beban usaha, dan penyesuaian lainnya agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja MULIA dengan lebih wajar.
39
Page 62
Berikut adalah penjelasan mengenai hal-hal pokok dalam proyeksi laporan
keuangan yang digunakan dalam penilaian atas MULIA.
VII.C.1. Umum
• Tidak akan ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi,
hukum, atau undang-undang yang akan mempengaruhi MULIA, industri, atau
negara di mana MULIA beroperasi.
• Tidak akan ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai
tukar mata uang, dan suku bunga yang dipergunakan dalam proyeksi laporan
keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja MULIA selain yang telah
diproyeksikan.
• Tidak akan ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama
MULIA atau pada sumber utama penghasilan MULIA selain yang telah
diproyeksikan.
• Tidak akan ada perubahan yang material pada manajemen MULIA.
• Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari
perselisihan industri atau pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat
mempengaruhi kegiatan usaha MULIA.
• Tidak akan ada hambatan-hambatan yang berarti atas penawaran bahan baku,
bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual kepada
MULIA.
• Tidak akan ada perubahan yang material terhadap harga bahan baku,
bahan-bahan lainnya, produk-produk, serta jasa-jasa yang dijual, beban tenaga
kerja, beban pabrikasi, dan beban-beban lain seperti yang berlaku sekarang ini
dan yang diproyeksikan.
• Tidak akan ada pembelian aset tetap yang material selain yang diproyeksikan.
• Tidak ada pengecualian atas pencadangan yang harus dibuat oleh MULIA atas
kewajiban kontijen atau arbritase, ancaman atau sebaliknya, piutang tak
tertagih yang luar biasa, kontrak, atau aset lain yang belum dipenuhi.
• Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan
ketentuan-ketentuan yang ada.
• Sesuai dengan sifat industri, manajemen Perseroan mempersiapkan proyeksi
laporan keuangan untuk tahun 2024 sampai dengan 2038.
40
Page 63
VII.C.2. Asumsi-asumsi yang Digunakan Dalam Penyusunan Proyeksi Laporan
Keuangan
1. Proyeksi Pendapatan
Pendapatan dalam penilaian ini terutama terdiri dari pendapatan swapping dan
charging.
Grafik berikut menunjukkan proyeksi pendapatan MULIA untuk tahun
2024 – 2038.
Grafik 6
PT Mitra Pinasthika Mulia
Proyeksi Pendapatan Tahun 2024 – 2038
(Dalam miliar Rupiah)
Pendapatan
300
250
200
150
100
50
-
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034 2035 2036 2037 2038
41
Page 64
2. Proyeksi Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan MULIA terutama terdiri dari electricity cost untuk
swapping dan charging. Beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2038 diproyeksikan sebesar
46% – 48% dari pendapatan.
Grafik berikut menunjukkan proyeksi beban pokok pendapatan MULIA untuk
tahun 2024 – 2038.
Grafik 7
PT Mitra Pinasthika Mulia
Proyeksi Beban Pokok Pendapatan Tahun 2024 – 2038
(Dalam miliar Rupiah)
Beban Pokok Pendapatan
140
120
100
80
60
40
20
-
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031 2032 2033 2034 2035 2036 2037 2038
3. Beban Usaha
Beban usaha MULIA terutama terdiri dari beban rental cost dan other cost.
Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 diprediksikan sebesar 28% dari pendapatan.
4. Pajak
Mengingat MULIA berdomisili di Indonesia, maka tarif pajak yang diberlakukan
atas MULIA adalah tarif pajak yang berlaku umum di Indonesia, yaitu sebesar
22,00% untuk tahun 2024 – 2038.
42
Page 65
5. Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan laba rugi komprehensif
sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan laba rugi komprehensif
MULIA untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 adalah sebagai berikut:
Tabel 8
PT Mitra Pinasthika Mulia
Proyeksi Laporan Laba Rugi Komprehensif
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2038
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Pendapatan - - - - -
Beban pokok pendapatan - - - - -
Laba kotor - - - - -
Beban usaha - - - - -
Laba usaha - - - - -
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum beban pajak penghasilan - - - - -
Beban pajak penghasilan - - - - -
Laba bersih tahun berjalan - - - - -
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Pendapatan - 19.967 41.932 66.042 92.459
Beban pokok pendapatan - 9.593 19.963 31.163 43.249
Laba kotor - 10.374 21.969 34.880 49.210
Beban usaha - (5.502) (11.554) (18.198) (25.477)
Laba usaha - 4.872 10.415 16.682 23.733
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum beban pajak penghasilan - 4.872 10.415 16.682 23.733
Beban pajak penghasilan - (1.072) (2.291) (3.670) (5.221)
Laba bersih tahun berjalan - 3.800 8.123 13.012 18.512
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37 31/12/38
Pendapatan 121.353 152.905 187.308 224.770 265.509
Beban pokok pendapatan 56.284 70.705 86.225 103.858 122.790
Laba kotor 65.069 82.200 101.083 120.912 142.719
Beban usaha (33.438) (42.132) (51.611) (61.934) (73.159)
Laba usaha 31.631 40.068 49.472 58.978 69.560
Pendapatan (beban) lain-lain - - - - -
Laba sebelum beban pajak penghasilan 31.631 40.068 49.472 58.978 69.560
Beban pajak penghasilan (6.959) (8.815) (10.884) (12.975) (15.303)
Laba bersih tahun berjalan 24.672 31.253 38.588 46.003 54.257
6. Kas dan Bank
Kas dan bank dipertahankan pada tingkat tertentu untuk menutupi kebutuhan
operasi. Kelebihan kas yang timbul dari operasi akan tetap ditempatkan pada
setara kas.
43
Page 66
7. Utang Usaha
Perputaran utang usaha diasumsikan sekitar 30 hari selama periode proyeksi.
8. Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan
sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi laporan posisi keuangan MULIA per
31 Desember 2024 – 2038 adalah sebagai berikut:
Tabel 9
PT Mitra Pinasthika Mulia
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan
Per 31 Desember 2024 - 2038
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas - - - - -
Piutang usaha - - - - -
Jumlah Aset Lancar - - - - -
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - - - - -
Jumlah Aset Tidak Lancar - - - - -
JUMLAH ASET - - - - -
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas - 12.376 2.655 529 6.743
Piutang usaha - 1.664 3.494 5.504 7.705
Jumlah Aset Lancar - 14.039 6.149 6.033 14.448
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - 19.255 35.813 49.538 60.289
Jumlah Aset Tidak Lancar - 19.255 35.813 49.538 60.289
JUMLAH ASET - 33.295 41.962 55.571 74.737
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37 31/12/38
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 22.095 9.887 37.251 53.642 81.697
Piutang usaha 10.113 12.742 15.609 18.731 22.126
Jumlah Aset Lancar 32.207 22.629 52.860 72.373 103.823
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 67.917 80.530 89.739 117.157 140.972
Jumlah Aset Tidak Lancar 67.917 80.530 89.739 117.157 140.972
JUMLAH ASET 100.125 103.159 142.599 189.529 244.795
44
Page 67
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek - - - - -
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman pihak berelasi - - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - - - - -
JUMLAH LIABILITAS - - - - -
EKUITAS
Saldo laba - - - - -
JUMLAH EKUITAS - - - - -
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - - - - -
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha - 494 1.038 1.635 2.289
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek - 494 1.038 1.635 2.289
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman pihak berelasi - 29.000 29.000 29.000 29.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang - 29.000 29.000 29.000 29.000
JUMLAH LIABILITAS - 29.494 30.038 30.635 31.289
EKUITAS
Saldo laba - 3.800 11.924 24.936 43.448
JUMLAH EKUITAS - 3.800 11.924 24.936 43.448
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - 33.295 41.962 55.571 74.737
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37 31/12/38
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 3.005 3.786 4.638 5.566 6.574
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.005 3.786 4.638 5.566 6.574
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman pihak berelasi 29.000 - - - -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 29.000 - - - -
JUMLAH LIABILITAS 32.005 3.786 4.638 5.566 6.574
EKUITAS
Saldo laba 68.120 99.373 137.961 183.964 238.221
JUMLAH EKUITAS 68.120 99.373 137.961 183.964 238.221
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 100.125 103.159 142.599 189.529 244.795
45
Page 68
VII.C.3 Penentuan Arus Kas Bersih
Untuk studi kelayakan dengan menggunakan metode diskonto arus kas, terdapat
3 (tiga) pilihan arus kas untuk didiskonto, yaitu dividen, AKB untuk ekuitas (free
cash flow to equity) dan AKB untuk kapital (free cash flow to invested capital) atau
AKB untuk perusahaan (free cash flow to firm).
Dalam penilaian ini, arus kas yang akan didiskonto untuk dijadikan indikasi nilai
bisnis adalah AKB untuk kapital.
Pengertian AKB berarti bahwa arus kas yang diperoleh sudah bebas dari
kewajiban penyediaan pengeluaran barang modal (capital expenditure), baik untuk
mempertahankan operasi perusahaan saat ini maupun penyediaan cadangan
untuk penggantian (reserve for replacement), modal kerja dan untuk pertumbuhan
melalui penyediaan dana tambahan pengeluaran barang modal, yang dihitung
dengan cara langsung.
Berdasarkan asumsi-asumsi untuk proyeksi laporan posisi keuangan dan proyeksi
laporan laba rugi komprehensif sebagaimana dijelaskan di atas, proyeksi AKB
untuk kapital MULIA untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 adalah sebagai berikut:
Tabel 10
PT Mitra Pinasthika Mulia
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2038
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Penerimaan kas dari pelanggan - - - - -
Pembayaran kas kepada pemasok - - - - -
Pembayaran beban usaha - - - - -
Pembayaran beban pajak penghasilan - - - - -
Penambahan aset tetap - - - - -
Arus kas bersih - - - - -
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Penerimaan kas dari pelanggan - 18.303 40.101 64.033 90.258
Pembayaran kas kepada pemasok - (5.439) (11.915) (19.026) (26.819)
Pembayaran beban usaha - (5.502) (11.554) (18.198) (25.477)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (1.072) (2.291) (3.670) (5.221)
Penambahan aset tetap - (22.916) (24.061) (25.264) (26.528)
Arus kas bersih - (16.624) (9.721) (2.125) 6.214
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37 31/12/38
Penerimaan kas dari pelanggan 118.945 150.275 184.441 221.648 262.114
Pembayaran kas kepada pemasok (35.343) (44.652) (54.804) (65.859) (77.883)
Pembayaran beban usaha (33.438) (42.132) (51.611) (61.934) (73.159)
Pembayaran beban pajak penghasilan (6.959) (8.815) (10.884) (12.975) (15.303)
Penambahan aset tetap (27.854) (37.884) (39.778) (64.489) (67.714)
Arus kas bersih 15.352 16.793 27.364 16.391 28.055
46
Page 69
VII.C.4 Tingkat Diskonto
Untuk mendiskonto AKB untuk kapital, tingkat diskonto yang digunakan adalah
biaya modal rata-rata tertimbang (WACC/weighted average cost of capital) yang
ditentukan dengan menggunakan persamaan sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
Dimana:
ke = Biaya modal ekuitas/saham biasa
kd = Biaya modal utang
We = Bobot ekuitas dalam struktur ekuitas
Wd = Bobot utang dalam struktur kapital
t = Pajak penghasilan perusahaan
VII.C.4.a. Biaya Modal untuk Ekuitas
Sebelum dapat menetapkan WACC, terlebih dahulu harus dihitung biaya modal
ekuitas, yang ditentukan dengan capital asset pricing model (CAPM) dengan
menggunakan persamaan sebagai berikut:
ke = Rf + (β x RPm) – RBDS
Dimana:
ke = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu atau
biaya modal ekuitas/saham biasa
Rf = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko (risk
free rate)
β = Beta
RPm = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan (equity risk
premium)
Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak
memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko yang
dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka panjang.
Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal 31 Desember 2023,
maka instrumen bebas risiko yang dipakai, yaitu obligasi Indonesia berjangka
panjang dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu 30 tahun dengan tingkat
yield rata-rata sebesar 6,89% yang diperoleh dari Indonesia Bond Pricing Agency
(IBPA) dan angka tersebut akan digunakan sebagai tingkat balikan bebas resiko.
47
Page 70
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat
balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk premium
memasukkan premi untuk risiko spesifik negara (country-specific risk premiums)
seperti volatilitas harga saham untuk menghasilkan base equity market risk
premium. Dengan mengikutsertakan risiko-risiko ini, dihasilkan tingkat diskonto
yang mengakomodasi perubahan-perubahan sentimen jangka pendek di sekuritas
pada pasar negara yang bersangkutan. Untuk penilaian ini, kami menggunakan
tingkat premi risiko sebesar 7,38%, yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran
(New York University Business School) tahun 2023 yang dikeluarkan pada bulan
Januari 2024.
Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta akan
dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk premium.
Berdasarkan proyeksi laporan keuangan MULIA untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2038, pada tahun 2024 – 2029, manajemen
MULIA belum memproyeksikan adanya kegiatan operasional atas kegiatan usaha
dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan tenaga
listrik, aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan penjualan
tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah berbahaya,
dan bidang aktivitas penyimpanan B3, maka tidak terdapat beban pajak
penghasilan yang harus dibayarkan pada tahun 2024 – 2029 sehingga tarif pajak
yang dikenakan sebesar 0,00%.
Selanjutnya, berdasarkan proyeksi laporan keuangan MULIA untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2030 – 2038, manajemen MULIA
telah memproyeksikan kegiatan operasional atas kegiatan usaha dalam bidang
reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan tenaga listrik, aktivitas
penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan penjualan tenaga listrik
dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah berbahaya, dan bidang
aktivitas penyimpanan B3 dan menghasilkan laba atas operasional tersebut
sehingga tarif pajak yang dikenakan sebesar 22,00%.
Unlevered beta rata-rata perusahaan pembanding diperoleh dari riset Aswath
Damodaran (New York University Business School) sampai dengan tahun 2023
sebesar 0,68 yang kemudian di-relever dengan tingkat leverage yang berlaku di
pasar untuk memperoleh beta yang sesuai untuk mendiskonto AKB MULIA
tersebut dengan formula sebagai berikut:
βL = βU x (1 + (1-T) x DER)
48
Page 71
Dalam penilaian ini, kami menggunakan rata-rata debt to equity ratio (DER) dari
perusahaan-perusahaan publik sejenis sebesar 62,47% untuk memperoleh beta
MULIA. Tarif pajak yang digunakan untuk MULIA sesuai dengan tarif pajak yang
berlaku umum adalah sebesar 0,00%% untuk tahun 2024 – 2029 dan sebesar
22,00% untuk tahun 2030 – 2038. Dengan demikian, maka diperoleh beta MULIA
sebesar 1,11 untuk tahun 2024 – 2029 dan diperoleh beta MULIA sebesar 1,01
untuk tahun 2030 – 2038 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
βL2024-2029 = 0,68 x (1 + (1 – 0,00%) x 62,47%) = 1,11
βL2030-2038 = 0,68 x (1 + (1 – 22,00%) x 62,47%) = 1,01
Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan CAPM
dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar 2,07%, diperoleh
biaya modal atas ekuitas MULIA sebagaimana tampak dalam perhitungan di
bawah ini:
Ke2024-2029 = 6,89% + 1,11 x 7,38% – 2,07% = 12,98%
Ke2030-2038 = 6,89% + 1,01 x 7,38% – 2,07% = 12,29%
VII.C.4.b. Biaya Modal untuk Utang
Karena perhitungan nilai ekuitas keseluruhan modal (AKB untuk kapital atau free
cash flow to invested capital), maka tingkat diskonto yang digunakan adalah tingkat
diskonto yang merupakan rata-rata tertimbang biaya modal, baik yang berasal dari
pinjaman jangka panjang (biaya modal untuk utang) maupun yang berasal dari
ekuitas (biaya modal untuk ekuitas).
Dalam penilaian ini, biaya modal untuk utang yang digunakan adalah suku bunga
pinjaman dalam mata uang Rupiah yang diambil dari suku bunga kredit investasi
bank Persero untuk bulan Desember 2023 yang dipublikasikan oleh Bank
Indonesia sebesar 9,41%.
VII.C.4.c. Weighted Average Cost of Capital
Berdasarkan biaya modal untuk ekuitas, biaya modal untuk utang, bobot ekuitas
sebesar 61,55% dan bobot utang sebesar 38,45%, yang diolah dari data rata-rata
DER dari perusahaan-perusahaan publik yang sejenis dengan tarif pajak yang
berlaku untuk MULIA sesuai dengan tarif pajak yang berlaku umum adalah sebesar
0,00% untuk tahun 2024 – 2029 dan 22,00% untuk tahun 2030 – 2038 maka
weighted average cost of capital (WACC) adalah sebagai berikut:
WACC = (ke x We) + (kd [1-t] x Wd)
WACC2024-2029 = (12,98% x 61,55%) + (9,41% x [1 – 0,00%] x 38,45%) = 11,61%
WACC2030-2038 = (12,29% x 61,55%) + (9,41% x [1 – 22,00%] x 38,45%) = 10,39%
49
Page 72
VII.C.5. Perhitungan Studi Kelayakan
VII.C.5.a. Net Present Value (NPV)
Analisis NPV bertujuan untuk melihat layak-tidaknya pelaksanaan proyek di masa
depan jika ditinjau pada saat sekarang dari segi keuangan. Suatu proyek yang
memiliki NPV positif berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan, begitu
pula sebaliknya.
Perhitungan AKB untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 adalah sebagai berikut:
Tabel 11
PT Mitra Pinasthika Mulia
Proyeksi Arus Kas Bersih
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2038
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Penerimaan kas dari pelanggan - - - - -
Pembayaran kas kepada pemasok - - - - -
Pembayaran beban usaha - - - - -
Pembayaran beban pajak penghasilan - - - - -
Penambahan aset tetap - - - - -
Arus kas bersih - - - - -
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih proyek - - - - -
Faktor diskonto 0,9466 0,8481 0,7599 0,6809 0,6100
Nilai kini arus kas bersih proyek - - - - -
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Penerimaan kas dari pelanggan - 18.303 40.101 64.033 90.258
Pembayaran kas kepada pemasok - (5.439) (11.915) (19.026) (26.819)
Pembayaran beban usaha - (5.502) (11.554) (18.198) (25.477)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (1.072) (2.291) (3.670) (5.221)
Penambahan aset tetap - - (24.061) (25.264) (26.528)
Arus kas bersih - 6.291 (9.721) (2.125) 6.214
Investasi awal - (22.916) - - -
Arus kas bersih proyek - (16.624) (9.721) (2.125) 6.214
Faktor diskonto 0,5466 0,5261 0,4766 0,4317 0,3911
Nilai kini arus kas bersih proyek - (8.746) (4.633) (918) 2.430
50
Page 73
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37 31/12/38
Penerimaan kas dari pelanggan 118.945 150.275 184.441 221.648 262.114
Pembayaran kas kepada pemasok (35.343) (44.652) (54.804) (65.859) (77.883)
Pembayaran beban usaha (33.438) (42.132) (51.611) (61.934) (73.159)
Pembayaran beban pajak penghasilan (6.959) (8.815) (10.884) (12.975) (15.303)
Penambahan aset tetap (27.854) (37.884) (39.778) (64.489) (67.714)
Arus kas bersih 15.352 16.793 27.364 16.391 28.055
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih proyek 15.352 16.793 27.364 16.391 28.055
Faktor diskonto 0,3543 0,3210 0,2908 0,2634 0,2386
Nilai kini arus kas bersih proyek 5.439 5.390 7.957 4.317 6.694
Jumlah nilai kini arus kas bersih proyek 17.932
Kriteria kelayakan:
Net present value 17.932
Internal rate of return 29,06%
Payback period 5 Tahun 5 Bulan
Discounted payback period 6 Tahun 2 Bulan
Berdasarkan proyeksi laporan keuangan MULIA untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2038, pada tahun 2024 – 2029, manajemen
MULIA belum memproyeksikan adanya kegiatan operasional atas kegiatan usaha
dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan tenaga
listrik, aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan penjualan
tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah berbahaya,
dan bidang aktivitas penyimpanan B3, maka tidak terdapat beban pajak
penghasilan yang harus dibayarkan pada tahun 2024 – 2029 sehingga dalam
perhitungan WACC, tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,00%.
Selanjutnya, berdasarkan proyeksi laporan keuangan MULIA untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2030 – 2038, manajemen MULIA
telah memproyeksikan kegiatan operasional atas kegiatan usaha dalam bidang
reparasi baterai dan akumulator listrik, bidang penjualan tenaga listrik, aktivitas
penunjang tenaga listrik lainnya, bidang distribusi dan penjualan tenaga listrik
dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah berbahaya, dan bidang
aktivitas penyimpanan B3 dan menghasilkan laba atas operasional tersebut
sehingga dalam perhitungan WACC, tarif pajak yang dikenakan sebesar 22,00%.
Dengan tarif pajak yang berlaku untuk MULIA sesuai dengan tarif pajak yang
berlaku umum adalah sebesar 0,00% untuk tahun 2024 – 2029 dan 22,00% untuk
tahun 2030 – 2038 maka tingkat diskonto Perseroan adalah sebesar 11,61% untuk
tahun 2024 – 2029 dan 10,39% untuk tahun 2030- 2038.
Keseluruhan jumlah nilai kini AKB adalah sebesar Rp 17,93 miliar untuk tingkat
diskonto sebesar 11,61% untuk tahun 2024 – 2029 dan 10,39% untuk tahun
2030 – 2038. NPV positif tersebut menunjukkan bahwa Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha atas MULIA adalah layak secara finansial.
51
Page 74
VII.C.5.b. Internal Rate of Return (IRR)
Sama seperti analisis NPV, analisis IRR bertujuan untuk melihat layak-tidaknya
pelaksanaan proyek di masa depan jika ditinjau pada saat sekarang dari segi
keuangan. Suatu proyek yang memiliki nilai IRR yang lebih besar dari tingkat
diskonto yang digunakan berarti menguntungkan dan layak untuk dilaksanakan,
begitu pula sebaliknya.
Perhitungan IRR dapat dilihat pada Tabel 9. Pada tabel tersebut tampak bahwa
nilai IRR atas Objek Penilaian adalah sebesar 29,06%, yang lebih tinggi dari tingkat
diskonto yang digunakan. IRR yang lebih tinggi dari tingkat diskonto tersebut
menunjukkan bahwa Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atas MULIA layak
untuk dilaksanakan.
VII.C.5.c. Payback Period
Analisis payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Jika payback period lebih
singkat daripada masa proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula
sebaliknya.
Perhitungan payback period dapat dilihat pada Tabel 9. Pada tabel tersebut
tampak bahwa nilai payback period adalah 5 tahun 5 bulan, lebih singkat
dibandingkan dengan masa proyeksi selama 15 tahun, sehingga tampak bahwa
berdasarkan analisis ini Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atas MULIA layak
untuk dilaksanakan.
VII.C.5.d. Discounted Payback Period
Analisis discounted payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama
waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Dalam discounted
payback period ini, unsur nilai waktu dari uang (time value of money) telah
diperhitungkan. Jika discounted payback period lebih singkat daripada masa
proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula sebaliknya.
Perhitungan discounted payback period dapat dilihat pada Tabel 9. Pada tabel
tersebut tampak bahwa nilai discounted payback period adalah 6 tahun 2 bulan,
lebih singkat dibandingkan dengan masa proyeksi selama 15 tahun, sehingga
tampak bahwa berdasarkan analisis ini Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
atas MULIA layak untuk dilaksanakan.
52
Page 75
VII.C.5.e. Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Analisis titik impas (break even analysis) bertujuan untuk rata-rata penjualan
minimum tenaga listrik melalui stasiun charging dan stasiun swapping, sehingga
rencana perubahan kegiatan usaha dapat dikatakan titik impas (break even)
adalah yang NPV-nya nol. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, penjualan
minimum MULIA untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 – 2038 masing-masing adalah 53.673.835 kali charging dan
34.440.711 kali swapping masing-masing selama 15 tahun dengan jumlah stasiun
charging dan stasiun swapping masing-masing sebanyak 900 unit.
VII.C.5.f. Analisis Profitabilitas (Overall Profitability)
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan MULIA dalam menghasilkan
laba bersih dari aset yang dimilikinya. Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan
kemampuan MULIA dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan.
Imbal hasil aset dan imbal hasil ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 – 2038 adalah sebagai berikut:
Tabel 12
PT Mitra Pinasthika Mulia
Analisis Profitabilitas
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2038
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Imbal hasil aset 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Imbal hasil ekuitas 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Imbal hasil aset 0,00% 11,41% 19,36% 23,42% 24,77%
Imbal hasil ekuitas 0,00% 100,00% 68,13% 52,18% 42,61%
Keterangan 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37 31/12/38
Imbal hasil aset 24,64% 30,30% 27,06% 24,27% 22,16%
Imbal hasil ekuitas 36,22% 31,45% 27,97% 25,01% 22,78%
53
Page 76
VII.C.5.g. Analisis Imbal Balik Investasi (Overall Return on Investment)
Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) menunjukkan
kemampuan Perseroan dalam memberikan imbal balik atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Tingkat imbal balik investasi (overall return on
investment) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 – 2038
adalah sebagai berikut:
Tabel 13
PT Mitra Pinasthika Mulia
Analisis Imbal Balik Investasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2038
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Imbal balik investasi 0,00% 0,00% 0,00% 0,00% 0,00%
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Imbal balik investasi 0,00% 16,58% 17,29% 18,01% 18,74%
Keterangan 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37 31/12/38
Imbal balik investasi 19,48% 19,00% 18,89% 17,12% 16,12%
VIII. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi
dalam analisis kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha, ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis,
aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek
keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan pasar, nilai-nilai kriteria
investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi untuk Perseroan
dan 15 tahun masa proyeksi untuk MULIA sebagai berikut:
Perseroan
NPV : Rp 6,29 miliar
IRR : 80,51%
Payback Period : 5 tahun 7 bulan
Discounted Payback Period : 5 tahun 9 bulan
MULIA
NPV : Rp 17,93 miliar
IRR : 29,06%
Payback Period : 5 tahun 5 bulan
Discounted Payback Period : 6 tahun 2 bulan
54
Page 77
Sehubungan dengan studi kelayakan ini, kami ingin menekankan bahwa analisis
kelayakan yang dihitung dengan metode diskonto arus kas didasarkan atas
asumsi-asumsi mengenai tingkat pendapatan, beban, dan akun-akun laporan
posisi keuangan yang dikembangkan pihak manajemen Perseroan melalui analisis
atas kinerja historis dan pernyataan manajemen Perseroan mengenai
rencana-rencana untuk masa yang akan datang sebelum Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha. Kami melakukan penelaahan atas asumsi-asumsi tersebut dan
menurut pendapat kami, asumsi-asumsi tersebut wajar. Akan tetapi, kami tidak
bertanggung jawab atas pencapaian asumsi-asumsi tersebut. Setiap perubahan
dari asumsi-asumsi ini akan mempengaruhi hasil analisis studi kelayakan. Karena
tidak ada kepastian bahwa dasar-dasar dan asumsi-asumsi tersebut akan
terealisasi, kami tidak dapat memberikan jaminan bahwa hasil-hasil yang
diproyeksikan akan tercapai.
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami
peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan
dengan penugasan. Kami menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah
benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan
mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara
internal pada Perseroan maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah
tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin
berbeda.
55
Page 78
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk Lampiran A
Proyeksi Arus Kas Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2033
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Penerimaan kas dari pelanggan - 287 395 881 2.445
Pembayaran kas kepada pemasok - (85) (119) (265) (733)
Pembayaran beban usaha - (11) (14) (32) (89)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (33) (42) (95) (271)
Penambahan aset tetap - - (133) (675) (1.956)
Arus kas bersih - 158 88 (187) (604)
Investasi awal - (359) - - -
Arus kas bersih proyek - (202) 88 (187) (604)
Faktor diskonto 0,9466 0,8622 0,7811 0,7076 0,6410
Nilai kini arus kas bersih proyek - (174) 69 (132) (387)
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Penerimaan kas dari pelanggan 6.155 7.861 8.353 8.771 9.209
Pembayaran kas kepada pemasok (1.841) (2.337) (2.482) (2.606) (2.736)
Pembayaran beban usaha (223) (271) (285) (299) (314)
Pembayaran beban pajak penghasilan (686) (875) (934) (991) (1.048)
Penambahan aset tetap (4.544) (974) - (505) (814)
Arus kas bersih (1.138) 3.405 4.653 4.370 4.298
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih proyek (1.138) 3.405 4.653 4.370 4.298
Faktor diskonto 0,5807 0,5261 0,4766 0,4317 0,3911
Nilai kini arus kas bersih proyek (661) 1.791 2.218 1.887 1.681
Jumlah nilai kini arus kas bersih proyek 6.291
Kriteria kelayakan:
Net present value 6.291
Internal rate of return 80,51%
Payback period 5 Tahun 7 Bulan
Discounted payback period 5 Tahun 9 Bulan
56
Page 79
PT Mitra Pinasthika Mulia Lampiran B
Proyeksi Arus Kas Bersih
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2038
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28
Penerimaan kas dari pelanggan - - - - -
Pembayaran kas kepada pemasok - - - - -
Pembayaran beban usaha - - - - -
Pembayaran beban pajak penghasilan - - - - -
Penambahan aset tetap - - - - -
Arus kas bersih - - - - -
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih proyek - - - - -
Faktor diskonto 0,9466 0,8481 0,7599 0,6809 0,6100
Nilai kini arus kas bersih proyek - - - - -
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/29 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33
Penerimaan kas dari pelanggan - 18.303 40.101 64.033 90.258
Pembayaran kas kepada pemasok - (5.439) (11.915) (19.026) (26.819)
Pembayaran beban usaha - (5.502) (11.554) (18.198) (25.477)
Pembayaran beban pajak penghasilan - (1.072) (2.291) (3.670) (5.221)
Penambahan aset tetap - - (24.061) (25.264) (26.528)
Arus kas bersih - 6.291 (9.721) (2.125) 6.214
Investasi awal - (22.916) - - -
Arus kas bersih proyek - (16.624) (9.721) (2.125) 6.214
Faktor diskonto 0,5466 0,5261 0,4766 0,4317 0,3911
Nilai kini arus kas bersih proyek - (8.746) (4.633) (918) 2.430
(Dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31/12/34 31/12/35 31/12/36 31/12/37 31/12/38
Penerimaan kas dari pelanggan 118.945 150.275 184.441 221.648 262.114
Pembayaran kas kepada pemasok (35.343) (44.652) (54.804) (65.859) (77.883)
Pembayaran beban usaha (33.438) (42.132) (51.611) (61.934) (73.159)
Pembayaran beban pajak penghasilan (6.959) (8.815) (10.884) (12.975) (15.303)
Penambahan aset tetap (27.854) (37.884) (39.778) (64.489) (67.714)
Arus kas bersih 15.352 16.793 27.364 16.391 28.055
Investasi awal - - - - -
Arus kas bersih proyek 15.352 16.793 27.364 16.391 28.055
Faktor diskonto 0,3543 0,3210 0,2908 0,2634 0,2386
Nilai kini arus kas bersih proyek 5.439 5.390 7.957 4.317 6.694
Jumlah nilai kini arus kas bersih proyek 17.932
Kriteria kelayakan:
Net present value 17.932
Internal rate of return 29,06%
Payback period 5 Tahun 5 Bulan
Discounted payback period 6 Tahun 2 Bulan
57
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia
p.2 ×12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.4 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
SWR
p.7 ×8
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×8
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.12 ×4
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.12
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.12
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Per
p.19
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Tahun
p.21 ×2
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.33
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.33
unresolved
org
Menteri
p.33
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.38
unresolved
org
PT Swap Energi Indonesia
p.40
unresolved
org
PT Volta Indonesia Semesta
p.40
unresolved
org
PT Oyika Energi Indonesia
p.40
unresolved
org
Gogoro Inc.
p.40
unresolved
org
PT Alessa Motors Nusantara
p.40
unresolved
org
PT HPP Energy Indonesia
p.40
unresolved
org
PT Kilats Energy Indonesia
p.40
unresolved
org
PT Exelly Elektrik
p.40
unresolved
org
PT Starvo Global Energi
p.40
unresolved
org
PT Casion PowerIndonesia
p.40
unresolved
org
PT Transisi Enjiniring. Saat
p.40
unresolved
org
Mitra Pinashtika Mustika Tbk
p.51 ×6
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Analisis
p.61
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Proyeksi Pendapatan Tahun
p.63
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Proyeksi Beban Pokok Pendapatan
p.64
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Proyeksi
p.65 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Proyeksi Arus Kas Bersih
p.68 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Analisis Profitabilitas
p.75
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia Analisis Imbal Balik Investasi
p.76
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
16706 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': None}