Back to announcement
20240521_MPMX_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31641840_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MPMXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”)
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk dan rencana perubahan
kegiatan usaha PT Mitra Pinasthika Mulia (Perusahaan Terkendali dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk)
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha:
Berusaha dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat
Kantor Pusat:
Lippo Kuningan Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Kuningan, Jakarta 12940,
Indonesia
Telepon: +62 21 – 2971 0170
Faksimili: +62 21 – 2911 0320
Email: corsecmpm@mpm-ho.com
Situs web: www.mpmgroup.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
ADA FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPAN ATAU DIHILANGKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI
MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2024
1 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai rencana Perseroan dan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Mitra
Pinasthika Mulia (“Mulia") untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu berupa penambahan
kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun
2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, yaitu menambah hal-hal sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha
1 33142 Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik
2 35114 Penjualan Tenaga Listrik
3 35129 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya
4 35118 Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
5 38120 Pengumpulan Limbah Berbahaya
6 52105 Aktivitas Penyimpanan B3
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha tersebut berupa penambahan kegiatan
usaha baru dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta
persetujuan pemegang saham yang akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2024.
Lebih lanjut, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham
melalui situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia bersamaan dengan tanggal
pengumuman RUPS Tahunan Perseroan.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi yaitu pada tanggal 22 April 2024
dan hingga tanggal dibuatnya Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, tidak
terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas
rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dan Mulia. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa
memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti perubahan
kegiatan usaha berupa penambahan kegiatan usaha baru tersebut.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi yaitu pada tanggal 22 April 2024
dan hingga tanggal dibuatnya Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, tidak
terdapat ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan yang bersifat
melarang ataupun membatasi Perseroan dalam kaitannya dengan rencana perubahan kegiatan
usaha ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa rencana perubahan kegiatan usaha ini tidak
akan merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik serta tidak bertentang dengan
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak lainnya.
Selain hal-hal tersebut di atas, Perseroan hingga saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara
hukum yang bersifat material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang
mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana perubahan
kegiatan usaha.
2 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 3
Selanjutnya, tidak terdapat ketentuan, persetujuan, perizinan atau pemberitahuan yang harus
dipenuhi, diperoleh atau dilakukan Perseroan dari pemerintah atau badan atau institusi lain
ataupun pihak ketiga, sebelum Perseroan mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam
RUPS Tahunan 2024 dalam kaitannya dengan rencana perubahan kegiatan usaha dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha tambahan tersebut, setelah diperolehnya izin atau
persyaratan lain dari instansi terkait dan diperkirakan akan dimulai pada tahun 2025. Adapun
untuk langkah awal, Perseroan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemegang
saham yang mana proses tersebut direncanakan untuk diperoleh dalam RUPS Tahunan
Perseroan yang dilaksanakan di tahun 2024 ini.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha berupa penambahan
kegiatan usaha yang akan diusulkan kepada RUPS.
Perubahan kegiatan usaha ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perusahaan publik tercatat, yang didirikan berdasarkan hukum dan
perundang-undangan Republik Indonesia, dengan nama PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
yang berdomisili di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor
2 tanggal 2 November 1987 yang telah diubah dengan Akta Perubahan nomor 6 tanggal 1 Juli
1988, keduanya dibuat dihadapan Hardjasatya, SH, Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 11 Agustus 1988
berdasarkan Surat Keputusannya Nomor C2-7013.HT.01.01.Th. 88 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 77 tanggal 23 September 1988, Tambahan
Nomor 1025/1988 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar Nomor 128 tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta 128/2023”) dan perubahan mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan nomor AHU-AH.001.03-0072696 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data Perseroan nomor AHU-AH.01.09.0123966 yang keduanya tertanggal 5 Juni 2023.
Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Penawaran
Umum Perdana pada tanggal 29 Mei 2013.
3 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 4
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, Jasa, Industri dan Pengangkutan Darat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
i. penjualan dan perdagangan besar sepeda motor baru;
ii. penjualan dan perdagangan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau
moped;
iii. perdagangan besar dan perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan
aksesorisnya;
iv. perdagangan mobil baru dan mobil bekas;
v. perdagangan suku cadang dan aksesori mobil;
vi. industri sparepart kendaraan bermotor;
vii. industri aksesoris kendaraan bermotor;
viii. menjalankan usaha-usaha dibidang jasa konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup
konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi dan melakukan investasi dengan cara
melakukan penyertaan pada perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung;
ix. jasa konsultasi keamanan informasi;
x. jasa transportasi pengangkutan.
Untuk menunjang kegiatan utama tersebut Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang yaitu:
i. jasa reparasi dan perawatan sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor, serta
pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan sepeda motor;
ii. jasa pemeliharaan, perawatan dan reparasi peralatan mobil;
iii. jasa persewaan dan sewa beli kendaraan bermotor, termasuk tetapi tidak terbatas:
- aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat
bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan mobil, bus, truk, dan
sejenisnya;
- jasa sewa guna usaha dengan hak opsi;
iv. jasa penjualan bahan bakar mobil dan motor.
Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan Perseroan sebagaimana
disebutkan dalam Lampiran Nomor Induk Berusaha adalah sebagai berikut:
No KBLI Kegiatan Usaha
1 45403 Perdagangan eceran sepeda motor baru
2 45406 Perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorisnya
3 45407 Reparasi dan perawatan sepeda motor
4 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 5
3. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 45 tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan dan perubahan mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0230747 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0230748 yang keduanya tertanggal 29 Mei 2020
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp 500 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
Modal Dasar 10.000.000.000 Rp5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor 4.462.963.276 Rp2.231.481.638.000
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 April 2024, yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang
saham adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Jumlah
Pemegang Saham %
Saham (Dalam Jutaan Rupiah)
PT Saratoga Investama Sedaya
2.530.083.541 1.265.041.770.500 56,69
Tbk
PT Persada Capital Investama 223.150.000 111.575.000.000 5,00
Publik (masing-masing dibawah
1.620.071.350 810.035.675.000 36,30
5%)
Saham treasuri 89.658.385 44.829.192.500 2,01
Jumlah Saham Ditempatkan dan
4.462.963.276 2.231.481.638.000 100
Disetor
4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Nomor 68 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan nomor AHU-AH.01.09-
0156262 tanggal 28 Agustus 2023:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tossin Himawan
Komisaris : Danny Walla
Komisaris Independen : Istama Tatang Siddharta
Komisaris Independen : Benny Redjo Setyono
5 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 6
Direksi
Direktur Utama : Suwito Mawarwati
Direktur : Beatrice Kartika
Direktur : Kemal Mawira
5. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan:
(dalam jutaan rupiah)
Uraian 2023
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Aset Lancar 3.459.490
Aset Tidak Lancar 5.139.536
Jumlah Aset 8.599.026
Liabilitas Jangka Pendek 1.844.592
Liabilitas Jangka Panjang 642.521
Jumlah Liabilitas 2.487.113
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 6.111.860
Kepentingan Nonpengendali 53
Jumlah Ekuitas 6.111.913
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 8.599.026
(dalam jutaan rupiah)
Uraian 2023
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Lain Konsolidasian
Operasi yang dilanjutkan
Pendapatan Neto 13.859.071
Biaya Pokok Pendapatan (12.643.838)
Laba Bruto 1.215.233
Beban Usaha (894.149)
Pendapatan Lainnya 177.728
Beban lainnya (21.095)
Laba Usaha 477.717
6 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 7
Pendapatan Keuangan 111.397
Biaya Keuangan (1.609)
Pendapatan Keuangan Neto 109.788
Bagian atas Laba Entitas Asosiasi 45.977
Laba Sebelum Pajak 633.482
Beban Pajak Penghasilan (109.753)
Laba Neto dari Operasi yang Dilanjutkan 523.729
Laba Neto dari Operasi yang Dihentikan 1.909
Laba Tahun Berjalan 525.638
Penghasilan Komprehensif lain, setelah Pajak (4.371)
Penghasilan
Jumlah Penghasilan Komprehensif 521.267
Laba yang Dapat Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 525.621
Kepentingan Nonpengendali 17
Jumlah Penghasilan Komprehensif yang Dapat
Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk 521.250
Kepentingan Nonpengendali 17
Laba per Saham Dasar (dalam Rupiah penuh) 120
Laba per Saham dari Operasi yang Dilanjutkan (dalam 120
Rupiah penuh)
Uraian 2023
Rasio Profitabilitas
Margin Laba Bruto (%) 8,8
Margin Laba Usaha (%) 3,4
Margin Laba Tahun Berjalan (%) 3,8
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset (%) 6,0
Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Ekuitas (%) 8,5
Rasio Likuiditas
Rasio Kas (x) 0,9
Rasio Lancar (x) 1,9
Rasio Solvabilitas
7 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 8
Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Aset (x) 0,3
Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas (x) 0,4
Tingkat Perputaran Jumlah Aset (x) 1,6
Rasio Utang terhadap Jumlah Ekuitas (x) -
Berikut informasi terkait Akuntan Publik:
Tahun : 31 Desember 2023
Kantor Akuntan Publik : Siddharta Widjaja & Rekan
Akuntan Publik : Novie, SE, CPA
Laporan Auditor Independen : No. 00132/2.1005/AU.1/05/121-1/1/III/2024 tanggal
27 Maret 2024
Opini : Opini tanpa modifikasian
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan memberikan
pendapat atas kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dan Mulia sesuai dengan
surat penugasan No. KR/240305-001 tanggal 5 Maret 2024.
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP KR melalui laporan
No. 00059/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2024 tanggal 8 Mei 2024:
A. Maksud dan Tujuan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dan Mulia
sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha di masa mendatang ditinjau dari
berbagai aspek, meliputi:
▪ Aspek kelayakan pasar;
▪ Aspek kelayakan teknis;
▪ Aspek kelayakan pola bisnis;
▪ Aspek kelayakan model manajemen; dan
▪ Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha.
8 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 9
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari rencana perubahan kegiatan usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
17/2020.
B. Tanggal Studi Kelayakan
Studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari rencana perubahan kegiatan usaha
serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha.
C. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang
didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan dan Mulia yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan dan Mulia dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan Perseroan dan Mulia tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan
sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab
atas Laporan Studi Kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan Mulia, pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan Mulia bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
9 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 10
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi
Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP
KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi
kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan Mulia.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan
usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
hukum Perseroan dan Mulia berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan Mulia.
D. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga rencana perubahan
kegiatan usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar
dari nol.
E. Analisa Proyeksi Keuangan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR rencana perubahan kegiatan usaha, ditinjau dari
aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan
pasar, nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi untuk
Perseroan dan 15 tahun masa proyeksi untuk Mulia sebagai berikut:
10 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 11
Perseroan
NPV : Rp 6,29 miliar
IRR : 80,51%
Payback Period : 5 tahun 7 bulan
Discounted Payback Period : 5 tahun 9 bulan
Mulia
NPV : Rp 17,93 miliar
IRR : 29,06%
Payback Period : 5 tahun 5 bulan
Discounted Payback Period : 6 tahun 2 bulan
F. Analisis titik impas (break even analysis), analisis profitabilitas (overall profitability),
analisis tingkat imbal balik investasi (overall return on investment), dan analisis payback
period (PP).
Analisis titik impas (break even analysis)
Analisis titik impas (break even analysis) bertujuan untuk rata-rata penjualan minimum
tenaga listrik melalui stasiun charging dan stasiun swapping, sehingga rencana perubahan
kegiatan usaha dapat dikatakan titik impas (break even) adalah yang NPV-nya nol.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, jumlah penjualan minimum Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033 masing-
masing adalah 1.298.825 kali charging selama 10 tahun dengan jumlah stasiun charging
sebanyak 40 unit dan 904.848 kali swapping selama 10 tahun dengan jumlah stasiun
swapping sebanyak 40 unit.
Selanjutnya, jumlah penjualan minimum Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 masing-masing adalah 53.673.835 kali
charging dan 34.440.711 kali swapping masing-masing selama 15 tahun dengan jumlah
stasiun charging dan swapping masing – masing sebanyak 900 unit.
Analisis profitabilitas (overall profitability)
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dan Mulia dalam menghasilkan
laba bersih dari aset yang dimilikinya.
Imbal hasil aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai
dengan tahun 2033 diprediksikan antara 5% – 43%. Imbal hasil aset Mulia untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara
11% – 30%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Mulia dalam
menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan.
11 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 12
Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sampai dengan tahun 2033 diprediksikan antara 21% – 100%. Imbal hasil ekuitas Mulia untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038
diprediksikan antara 23% – 100%.
Analisis tingkat imbal balik investasi (overall return on investment)
Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) menunjukkan kemampuan
Perseroan dan Mulia dalam memberikan imbal balik atas rencana perubahan kegiatan usaha.
Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033 diprediksikan antara
29% – 38%. Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) Mulia untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan
antara 16% – 19%.
Analisis payback period (PP)
Analisis payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama waktu yang
dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Jika payback period lebih singkat daripada
masa proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula sebaliknya.
Nilai payback period Perseroan dan Mulia masing-masing adalah 5 tahun 7 bulan dan 5 tahun
5 bulan, lebih singkat dibandingkan dengan masa proyeksi masing-masing 10 tahun dan 15
tahun, sehingga tampak bahwa berdasarkan analisis ini rencana perubahan kegiatan usaha
layak untuk dilaksanakan.
G. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR rencana perubahan kegiatan usaha, ditinjau dari
aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR
peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan
penugasan. KJPP KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa
tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan
tersebut secara material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap rencana perubahan kegiatan usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha mungkin berbeda.
12 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 13
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik,
bidang penjualan tenaga listrik, bidang aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang
distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah
berbahaya, serta bidang aktivitas penyimpanan B3, Perseroan dan Mulia berencana untuk
menggunakan sumber daya dan tenaga kerja yang ada pada perusahaan. Hal ini dikarenakan,
konsumen dapat melakukan self-service untuk melakukan pengisian daya (charging) ataupun
penukaran baterai (swapping), sehingga tenaga kerja yang dibutuhkan menjadi tidak signifikan.
Selanjutnya, Perseroan dan Mulia akan memonitor dan meninjau kembali untuk menyesuaikan,
apabila dirasa perlu, segala sumber daya dan tenaga kerja tambahan yang dibutuhkan untuk
mendukung berjalannya kegiatan usaha yang dijalankan seiring dengan bertambahnya stasiun
charging dan stasiun swapping.
Dalam menjalankan kegiatan usaha baru, Perseroan tidak membutuhkan sertifikasi untuk
tenaga ahli tertentu. Akan tetapi, Perseroan tetap akan memastikan tenaga kerja yang ada
memiliki keahlian dan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha baru.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Dalam pelaksanaannya, Perseroan melihat bahwa potensi kendaraan listrik baik roda dua
maupun roda empat akan berkembang pesat di Asia, khususnya di Indonesia, di mana harga
menjadi semakin kompetitif, pilihan produk semakin beragam, kualitas dan performa yang
lebih baik didukung oleh insentif pemerintah serta rencana pemerintah untuk melarang
penjualan kendaraan berbahan bakar minyak di tahun 2050.
Menurut riset McKinsey, Indonesia akan menjadi pasar motor listrik terbesar ketiga setelah
Cina dan India pada tahun 2030. Penjualan motor listrik di Indonesia diproyeksikan akan
bertumbuh sebesar 67% per tahun dan mencapai penjualan hampir dua juta motor listrik pada
tahun 2030.
Selain itu, pasar mobil listrik di Indonesia juga diproyeksikan akan bertumbuh dengan cepat
sebesar 94% per tahun mencapai penjualan hampir 500 ribu unit di tahun 2030. Hal ini juga
didukung oleh posisi Indonesia sebagai salah satu pusat produksi mobil listrik di ASEAN.
13 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 14
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya terkait rencana perubahan kegiatan usaha,
Perseroan dan Mulia memiliki beberapa pesaing usaha dengan perincian sebagai berikut:
Swapping Station :
• PT Swap Energi Indonesia;
• PT Volta Indonesia Semesta;
• PT Oyika Energi Indonesia;
• PT Smart Motor Indonesia;
• Gogoro Inc.;
• PT Alessa Motors Nusantara;
• PT HPP Energy Indonesia;
• PT Kilats Energy Indonesia;
• PT Pertamina Patra Niaga; dan
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Charging Station :
• PT Exelly Elektrik;
• PT Starvo Global Energi;
• PT Casion Power Indonesia; dan
• PT Transisi Enjiniring.
Saat ini, Perseroan dan Mulia belum memulai penjualan tenaga listrik melalui stasiun charging
dan stasiun swapping. Namun demikian, untuk mendukung rencana PT Astra Honda Motor
(“AHM”) dalam transisi energi hijau dan meningkatkan aksesibilitas kendaraan listrik,
Perseroan dan Mulia akan ikut serta dalam penjualan tenaga listrik melalui stasiun charging
dan stasiun swapping masing-masing pada tahun 2025 dan tahun 2030. Sehingga, pada saat ini
Perseroan dan Mulia berada pada posisi yang belum memasuki pasar dalam penjualan tenaga
listrik melalui stasiun charging dan stasiun swapping.
Dengan adanya pesaing usaha dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya terkait rencana
perubahan kegiatan usaha, Perseroan dan Mulia dapat menganalisis pangsa pasar dan
diharapkan dapat bersaing dengan langkah bisnis dan mitigasi risiko dalam menempatkan
14 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 15
posisinya dalam pangsa pasar baterai secara strategis.
Sehingga dengan melihat faktor-faktor pendukung tersebut, Perseroan memutuskan untuk turut
serta mengembangkan industri kendaraan listrik di Indonesia dan masuk kedalam ekosistem
bisnis kendaraan listrik.
Estimasi total investasi menunjukkan total modal yang dibutuhkan Perseroan dan Mulia untuk
menjalankan kegiatan usaha atas rencana perubahan kegiatan usaha. Estimasi total investasi
yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha baru Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033 adalah sebesar Rp
9,96 miliar. Selanjutnya, estimasi total investasi yang dibutuhkan untuk memulai dan
menjalankan kegiatan usaha baru Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sampai dengan tahun 2038 adalah sebesar Rp 336,49 miliar.
Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) menunjukkan kemampuan
Perseroan dan Mulia dalam memberikan imbal balik atas rencana perubahan kegiatan usaha.
Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033 diprediksikan antara 29%
– 38%. Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) Mulia untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 16%
– 19%.
Regulasi Pemerintah saat ini yang mendukung pengembangan usaha Stasiun Pengisian
Kendaraan Listrik Umum (“SPKLU”) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum
(“SPBKLU”), antara lain:
• Peraturan Presiden No. 79 tahun 2023 (Pasal 17 dan 19) tentang pemberian insentif fiskal
dan non fiskal, berperan signifikan dalam mengurangi beban biaya bagi Perseroan dan
Mulia dalam menyediakan infrastruktur pengisian kendaraan listrik (SPKLU dan
SPBKLU).
• Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 tahun 2023 dalam:
- Pasal 16, mewajibkan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum untuk
menyediakan lahan bagi pembangunan infrastruktur SPKLU. Ini memberi kemudahan
bagi Perseroan dan Mulia untuk bekerja sama dengan pemilik stasiun pengisian bahan
bakar umum, yang dapat membantu memperluas jaringan SPKLU dengan lebih mudah
dan efektif; dan
- Pasal 30, mengatur tentang kewajiban pemilik instalasi listrik privat/SPBKLU/SPKLU
diberikan keringanan biaya penyambungan dan pembebasan pembayaran rekening
dalam dua tahun pertama. Hal ini menguntungkan Perseroan dan Mulia dengan
memberikan kestabilan biaya operasional dan finansial dalam periode awal
pengoperasian SPKLU dan SPBKLU.
Saat ini, Perseroan belum melihat adanya regulasi pemerintah yang secara spesifik menjadi
penghambat dalam usaha pengembangan SPKLU dan SPBKLU yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan Mulia. Semua peraturan yang telah diberlakukan bersifat mendukung dan
memfasilitasi pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. Regulasi-regulasi ini secara umum
memberikan insentif baik fiskal maupun non-fiskal, serta bantuan dalam pembangunan
infrastruktur yang diperlukan, sehingga memberikan landasan yang kuat untuk mempercepat
adopsi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya.
15 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 16
VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN
Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
adanya perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha ini, pendapatan usaha
Perseroan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik
di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham Perseroan.
Dampak terhadap kinerja keuangan atas perubahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
• Berdasarkan analisis proyeksi laporan laba rugi komprehensif untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033, proyeksi jumlah laba
tahun berjalan Perseroan atas rencana perubahan kegiatan usaha adalah sebesar Rp 17,64
miliar. Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di
atas, setelah rencana perubahan kegiatan usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang;
• Selanjutnya, berdasarkan analisis proyeksi laporan laba rugi komprehensif untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038,
proyeksi jumlah laba tahun berjalan Mulia atas rencana perubahan kegiatan usaha adalah
sebesar Rp 238,22 miliar. Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi
komprehensif tersebut di atas, setelah rencana perubahan kegiatan usaha menjadi efektif,
Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038, sehingga diharapkan
dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
Terkait dengan rencana ekspansi yang akan dilakukan Perseroan dan Mulia akan
sepenuhnya menggunakan dana internal;
Dampak terhadap rasio keuangan atas perubahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
• Imbal hasil aset Konsolidasi Perseroan setelah rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033
diprediksikan antara 5,6% – 6,4% Imbal hasil aset Konsolidasi Perseroan setelah rencana
perubahan kegiatan usaha Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 5,6% – 6,4%;
• Imbal hasil ekuitas Konsolidasi Perseroan setelah rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun
2033 diprediksikan antara 7,6% – 8,6%. Imbal hasil ekuitas Konsolidasi Perseroan setelah
rencana perubahan kegiatan usaha Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 7,2% – 8,6%;
16 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 17
• Marjin laba usaha Konsolidasi Perseroan setelah rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun
2033 diprediksikan antara 3,4% – 4,3%. Marjin laba usaha Konsolidasi Perseroan setelah
rencana perubahan kegiatan usaha Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 3,4% – 4,8%;
• Marjin laba bersih Konsolidasi Perseroan setelah rencana perubahan kegiatan usaha
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun
2033 diprediksikan antara 3,7% – 4,9%. Marjin laba bersih Konsolidasi Perseroan setelah
rencana perubahan kegiatan usaha Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 3,7% – 5,3%.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang
dihadapi. Analisis risiko usaha terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Risiko Persaingan Usaha
Perseroan dan Mulia terlibat dalam persaingan ketat dengan stasiun charging dan stasiun
swapping lainnya. Jika tidak mampu membedakan diri dari stasiun charging dan stasiun
swapping lainnya secara positif dapat berakibat pada penurunan hasil operasi Perseroan
dan Mulia. Untuk menghindari persaingan, Perseroan dan Mulia membuat proporsi nilai
yang menarik melalui kombinasi yang cermat atas harga, penawaran produk, kenyamanan,
layanan pelanggan dan upaya pemasaran. Perseroan dan Mulia juga perlu untuk terus
berinvestasi dalam inovasi dan teknologi untuk membangunan kepuasan pelanggan.
2. Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi dalam industri baterai listrik, terutama di bidang energi
terbarukan dan sel baterai terus berkembang dalam hal produksi, material/bahan baku, dan
efisiensi teknologi. Perseroan dan Mulia dituntut untuk terus mengikuti perubahan dan
perkembangan teknologi. Perseroan dan Mulia terus berkomitmen melakukan support
terhadap berbagai macam jenis kendaraan baru yang diproduksi agar dapat menyesuaikan
dengan kebutuhan Pelanggan. Ketidakmampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan
dan perkembangan teknologi dapat menyebabkan Perseroan dirugikan secara keuangan.
3. Risiko Ekonomi
Kegiatan operasi Perseroan dan Mulia rentan terhadap kondisi ekonomi domestik, regional
dan global. Perubahan tingkat kepercayaan konsumen terhadap kesehatan ekonomi
Indonesia dapat berpengaruh negatif dan merugikan bisnis dengan berbagai cara, termasuk
melemahnya kinerja keuangan Perseroan. Untuk mengurangi dampak dari risiko ekonomi,
secara hati – hati Perseroan dan Mulia mempertimbangkan dan memantau perkiraan
kondisi ekonomi domestik, regional dan global pada saat mengembangkan strategi.
Perseroan dan Mulia melakukan pemantauan secara periodik anggaran dan pengeluaran
untuk mengantisipasi perubahan dalam kondisi ekonomi.
4. Risiko Keuangan
Risiko utama keuangan yang dihadapi oleh Perseroan dan Mulia termasuk perubahan dalam
nilai tukar mata uang asing, suku bunga, likuiditas atau pendanaan pasar dan akses pada
sumber – sumber pembiayaan. Untuk menghindari kerentanan terhadap risiko – risiko
tersebut, Perseroan dan Mulia menerapkan kebijakan, pedoman dan prosedur kontrol untuk
17 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 18
mengelola dan melaporkan eksposur terhadap risiko-risiko tersebut.
5. Risiko Bencana Alam
Kegiatan usaha Perseroan dan Mulia tidak terlepas dari ancaman bencana alam seperti
badai tropis, angin topan, gempa bumi dan banjir, karena faktor alam dan berbagai bencana
yang dapat memberikan dampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, dan hasil usaha Perseroan dan Mulia.
6. Risiko Regulasi
Kegiatan usaha Perseroan dan Mulia dipengaruhi oleh perubahan kebijakan subsidi motor
listrik yang diterapkan oleh regulator. Perubahan kebijakan subsidi motor listrik dapat
mempengaruhi penjualan Perseroan dan Mulia yang dapat membuat penggunaan motor
listrik dapat berkurang dan membuat stasiun charging dan swapping tidak dapat digunakan
secara efisien. Apabila kebijakan regulator tersebut diterapkan, dapat mengakibatkan
berkurangnya jumlah pendapatan dan laba Perseroan dan Mulia.
7. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan dan Mulia dipengaruhi oleh perubahan kebijakan Pemerintah
baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan moneter uang ketat merupakan salah satu
kebijakan tidak langsung yang mempengaruhi kegiatan Perseroan dan Mulia yang dapat
berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat melalui tingkat suku bunga yang tinggi.
Sedangkan, kebijakan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi Perseroan dan
Mulia antara lain kemungkinan perubahan kebijakan rencana pembatasan motor listrik.
Apabila kebijakan pemerintah tersebut diterapkan, dapat mengakibatkan berkurangnya
jumlah pendapatan dan laba Perseroan dan Mulia.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS TAHUNAN
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang
usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan
persetujuannya dalam RUPS Tahunan 2024. RUPS Tahunan 2024 akan diselenggarakan secara
fisik (dengan pembatasan berdasarkan prinsip first come first serve) dan elektonik oleh
Perseroan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 29 Mei 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Lippo Kuningan, Lantai 26/26th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12, Karet Kuningan
Jakarta Selatan 12940
Kehadiran secara : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
elektronik (“eASY.KSEI”)
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
18 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 19
saham Perseroan pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, 6 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:
Peristiwa Tanggal
Pengumuman RUPS Tahunan 22 April 2024
Keterbukaan Informasi mengenai rencana 22 April 2024
Perubahan Kegiatan Usaha
Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang 6 Mei 2024
Saham Perseroan yang yang berhak
menghadiri RUPS Tahunan
Pemanggilan RUPS Tahunan 7 Mei 20224
Penyelenggaraan RUPS Tahunan 29 Mei 2024
Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 30 Mei 2024
Tahunan
Pengumuman, Pemanggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan yang akan
diadakan pada tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh
Perseroan kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem
eASY.KSEI.
Sebagai informasi, mata acara RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tanggal 29 Mei 2024
adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023;
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
5. Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan dan Perusahaan
Terkendali Perseroan yaitu PT Mitra Pinasthika Mulia untuk memenuhi persyaratan dan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
6. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha serta Perubahan Tugas dan Wewenang Direksi;
7. Laporan Pengalihan atas Hasil Pembelian Kembali Saham atau Saham Tresuri Perseroan
Dengan Cara Pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang Perseroan.
19 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 20
Adapun kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atas mata acara RUPS Tahunan
Perseroan di atas berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
1. RUPS adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat, apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah (kuorum RUPS).
Namun khusus untuk mata acara ke-6, rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para pemegang
saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah
(kuorum untuk mata acara ke-6);
2. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat (kuorum pengambilan keputusan). Namun khusus
untuk mata acara ke-6, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili
dalam rapat (lihat uraian butir 1 di atas).
3. Sebagai catatan tambahan, untuk mata acara ke-5 dan mata acara ke-7 merupakan
penyampaian laporan dari manajemen Perseroan yang tidak memerlukan pengambilan
keputusan.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jika kuorum RUPS pertama tidak
terpenuhi, maka Perseroan dapat mengadakan RUPS kedua, dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. RUPS kedua adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili paling sedikit paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
Namun khusus untuk mata acara ke-6, rapat kedua adalah sah dan dapat dilangsungkan
serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang
sah;
2. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat
(kuorum keputusan mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 dan mata acara ke-6);
3. Mata acara ke-5 dan mata acara ke-7 merupakan penyampaian laporan Perseroan yang
tidak memerlukan pengambilan keputusan.
20 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Page 21
Selanjutnya, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, jika kuorum RUPS kedua tidak
terpenuhi, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
sah, dengan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana
perubahan kegiatan usaha Perseroan, silahkan menghubungi Perseroan melalui email dan/atau
telepon yang tercantum di bawah ini pada jam kerja sejak tanggal diumumkannya Perubahan
dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini:
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Kantor Pusat:
Lippo Kuningan Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
Kuningan, Jakarta 12940,
Indonesia
Telepon: +62 21 – 2971 0170
Faksimili: +62 21 – 2911 0320
Email: corsecmpm@mpm-ho.com
Situs web: www.mpmgroup.co.id
Jakarta, 21 Mei 2024
Direksi Perseroan
21 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk T +6221 2971 0170
Lippo Kuningan 26th Floor F +6221 2911 0320
Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
Karet Kuningan, Jakarta 12940, mpmgroup.co.id
Indonesia
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mulia
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
person
Hardjasatya
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
—
Lippo Kuningan 26th
p.5
unresolved
—
Karet Kuningan, Jakarta 12940,
p.5
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
· Kantor Akuntan Publik
p.8
unresolved
person
Novie
· Akuntan Publik
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.8
unresolved
org
KJPP KR
p.8 ×32
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.8
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.10
unresolved
org
PT Swap Energi Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Volta Indonesia Semesta
p.14
unresolved
org
PT Oyika Energi Indonesia
p.14
unresolved
org
Gogoro Inc.
p.14
unresolved
org
PT Alessa Motors Nusantara
p.14
unresolved
org
PT HPP Energy Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Kilats Energy Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Exelly Elektrik
p.14
unresolved
org
PT Starvo Global Energi
p.14
unresolved
org
PT Casion Power Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Transisi Enjiniring. Saat
p.14
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.14
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.15
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
7418 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}