Skip to content
Back to announcement

20240521_MPMX_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31641840_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MPMX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
               PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
                             KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

     Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                                             (“POJK 17/2020”)

Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk dan rencana perubahan
   kegiatan usaha PT Mitra Pinasthika Mulia (Perusahaan Terkendali dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk)




                                  PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
                                           (“Perseroan”)

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha:
                Berusaha dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat

                                              Kantor Pusat:
                                        Lippo Kuningan Lantai 26
                                     Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
                                         Kuningan, Jakarta 12940,
                                                Indonesia

                                     Telepon: +62 21 – 2971 0170
                                     Faksimili: +62 21 – 2911 0320

                                   Email: corsecmpm@mpm-ho.com
                                   Situs web: www.mpmgroup.co.id


   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
   BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
   KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
   INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
   SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK
   ADA FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPAN ATAU DIHILANGKAN
   DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI
   MATERIAL TERSEBUT MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 21 Mei 2024



    1                                                                 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                      Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                      Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                      Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                      Indonesia
Page 2
I.   PENDAHULUAN


     Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
     informasi mengenai rencana Perseroan dan Perusahaan Terkendali Perseroan yaitu PT Mitra
     Pinasthika Mulia (“Mulia") untuk mengubah kegiatan usahanya, yaitu berupa penambahan
     kegiatan usaha baru berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tahun
     2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia, yaitu menambah hal-hal sebagai berikut:
       No        KBLI                                    Kegiatan Usaha
       1         33142        Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik
       2         35114        Penjualan Tenaga Listrik
       3         35129        Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya
       4         35118        Distribusi, dan Penjualan Tenaga Listrik Dalam Satu Kesatuan Usaha
       5         38120        Pengumpulan Limbah Berbahaya
       6         52105        Aktivitas Penyimpanan B3


     Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha tersebut berupa penambahan kegiatan
     usaha baru dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta
     persetujuan pemegang saham yang akan dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) Tahunan Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2024.
     Lebih lanjut, Perseroan telah mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham
     melalui situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia bersamaan dengan tanggal
     pengumuman RUPS Tahunan Perseroan.

     Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi yaitu pada tanggal 22 April 2024
     dan hingga tanggal dibuatnya Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, tidak
     terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas
     rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dan Mulia. Perseroan dalam hal ini akan senantiasa
     memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti perubahan
     kegiatan usaha berupa penambahan kegiatan usaha baru tersebut.

     Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi yaitu pada tanggal 22 April 2024
     dan hingga tanggal dibuatnya Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini, tidak
     terdapat ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang dimiliki oleh Perseroan yang bersifat
     melarang ataupun membatasi Perseroan dalam kaitannya dengan rencana perubahan kegiatan
     usaha ini. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa rencana perubahan kegiatan usaha ini tidak
     akan merugikan hak dan kepentingan pemegang saham publik serta tidak bertentang dengan
     perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak lainnya.

     Selain hal-hal tersebut di atas, Perseroan hingga saat ini tidak sedang terlibat dalam perkara
     hukum yang bersifat material, baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang
     mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana perubahan
     kegiatan usaha.



2                                                                PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                 Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                 Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                 Indonesia
Page 3
      Selanjutnya, tidak terdapat ketentuan, persetujuan, perizinan atau pemberitahuan yang harus
      dipenuhi, diperoleh atau dilakukan Perseroan dari pemerintah atau badan atau institusi lain
      ataupun pihak ketiga, sebelum Perseroan mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam
      RUPS Tahunan 2024 dalam kaitannya dengan rencana perubahan kegiatan usaha dan perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan.

      Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha tambahan tersebut, setelah diperolehnya izin atau
      persyaratan lain dari instansi terkait dan diperkirakan akan dimulai pada tahun 2025. Adapun
      untuk langkah awal, Perseroan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pemegang
      saham yang mana proses tersebut direncanakan untuk diperoleh dalam RUPS Tahunan
      Perseroan yang dilaksanakan di tahun 2024 ini.

      Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
      untuk memberikan persetujuan atas rencana perubahan kegiatan usaha berupa penambahan
      kegiatan usaha yang akan diusulkan kepada RUPS.

      Perubahan kegiatan usaha ini tidak mengandung Benturan Kepentingan dan bukan merupakan
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).


II.   INFORMASI MENGENAI PERSEROAN


      1. Riwayat Singkat
         Perseroan adalah suatu perusahaan publik tercatat, yang didirikan berdasarkan hukum dan
         perundang-undangan Republik Indonesia, dengan nama PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
         yang berdomisili di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor
         2 tanggal 2 November 1987 yang telah diubah dengan Akta Perubahan nomor 6 tanggal 1 Juli
         1988, keduanya dibuat dihadapan Hardjasatya, SH, Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
         disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada tanggal 11 Agustus 1988
         berdasarkan Surat Keputusannya Nomor C2-7013.HT.01.01.Th. 88 serta telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 77 tanggal 23 September 1988, Tambahan
         Nomor 1025/1988 (selanjutnya secara bersama-sama disebut “Akta Pendirian”).

         Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
         terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
         Anggaran Dasar Nomor 128 tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria,
         S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“Akta 128/2023”) dan perubahan mana telah
         diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
         sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
         Perseroan nomor AHU-AH.001.03-0072696 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
         data Perseroan nomor AHU-AH.01.09.0123966 yang keduanya tertanggal 5 Juni 2023.

         Perseroan mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui Penawaran
         Umum Perdana pada tanggal 29 Mei 2013.




3                                                                PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                 Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                 Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                 Indonesia
Page 4
    2. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
       menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, Jasa, Industri dan Pengangkutan Darat.

       Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
       utama sebagai berikut:
       i.    penjualan dan perdagangan besar sepeda motor baru;
       ii. penjualan dan perdagangan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau
             moped;
       iii. perdagangan besar dan perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan
             aksesorisnya;
       iv. perdagangan mobil baru dan mobil bekas;
       v. perdagangan suku cadang dan aksesori mobil;
       vi. industri sparepart kendaraan bermotor;
       vii. industri aksesoris kendaraan bermotor;
       viii. menjalankan usaha-usaha dibidang jasa konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup
             konsultasi bisnis, manajemen dan administrasi dan melakukan investasi dengan cara
             melakukan penyertaan pada perusahaan lain secara langsung maupun tidak langsung;
       ix. jasa konsultasi keamanan informasi;
       x. jasa transportasi pengangkutan.

       Untuk menunjang kegiatan utama tersebut Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
       penunjang yaitu:
       i.   jasa reparasi dan perawatan sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor, serta
            pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan sepeda motor;
       ii. jasa pemeliharaan, perawatan dan reparasi peralatan mobil;
       iii. jasa persewaan dan sewa beli kendaraan bermotor, termasuk tetapi tidak terbatas:
            - aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat
                bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan mobil, bus, truk, dan
                sejenisnya;
            - jasa sewa guna usaha dengan hak opsi;
       iv. jasa penjualan bahan bakar mobil dan motor.

       Saat ini, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah dijalankan Perseroan sebagaimana
       disebutkan dalam Lampiran Nomor Induk Berusaha adalah sebagai berikut:
         No      KBLI                                Kegiatan Usaha
         1      45403      Perdagangan eceran sepeda motor baru
         2      45406      Perdagangan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorisnya
         3      45407      Reparasi dan perawatan sepeda motor




4                                                             PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                              Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                              Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                              Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                              Indonesia
Page 5
    3. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham
       Struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No. 45 tanggal 18 Mei 2020 yang dibuat di
       hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan dan perubahan mana telah
       diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
       Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0230747 dan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
       data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0230748 yang keduanya tertanggal 29 Mei 2020
       adalah sebagai berikut:
                   Keterangan                        Nilai Nominal Rp 500 per saham
                                                Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal
         Modal Dasar                                 10.000.000.000             Rp5.000.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor                4.462.963.276             Rp2.231.481.638.000


       Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 April 2024, yang dikeluarkan oleh PT Datindo
       Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan, susunan pemegang
       saham adalah sebagai berikut:
                                           Jumlah Lembar             Jumlah
               Pemegang Saham                                                                          %
                                              Saham           (Dalam Jutaan Rupiah)
         PT Saratoga Investama Sedaya
                                              2.530.083.541             1.265.041.770.500            56,69
         Tbk
         PT Persada Capital Investama           223.150.000                111.575.000.000             5,00
         Publik (masing-masing dibawah
                                              1.620.071.350                810.035.675.000           36,30
         5%)
         Saham treasuri                          89.658.385                  44.829.192.500            2,01
         Jumlah Saham Ditempatkan dan
                                              4.462.963.276             2.231.481.638.000               100
         Disetor


    4. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini berdasarkan Akta Pernyataan
       Keputusan Rapat Perseroan Nomor 68 tanggal 15 Agustus 2023 yang telah diberitahukan
       kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
       dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan nomor AHU-AH.01.09-
       0156262 tanggal 28 Agustus 2023:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                   : Edwin Soeryadjaya
       Komisaris                         : Tossin Himawan
       Komisaris                         : Danny Walla
       Komisaris Independen              : Istama Tatang Siddharta
       Komisaris Independen              : Benny Redjo Setyono


5                                                              PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                               Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                               Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                               Indonesia
Page 6
       Direksi
       Direktur Utama                        : Suwito Mawarwati
       Direktur                              : Beatrice Kartika
       Direktur                              : Kemal Mawira


    5. Ikhtisar Data Keuangan dan Rasio Keuangan Penting
       Berikut adalah ikhtisar data keuangan dan rasio keuangan penting Perseroan:

                                                                                    (dalam jutaan rupiah)
                                   Uraian                                               2023
         Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
         Aset Lancar                                                                                3.459.490
         Aset Tidak Lancar                                                                          5.139.536
         Jumlah Aset                                                                                8.599.026
         Liabilitas Jangka Pendek                                                                   1.844.592
         Liabilitas Jangka Panjang                                                                   642.521
         Jumlah Liabilitas                                                                          2.487.113
         Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada:
           Pemilik Entitas Induk                                                                    6.111.860
           Kepentingan Nonpengendali                                                                       53
         Jumlah Ekuitas                                                                             6.111.913
         Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                                              8.599.026


                                                                                    (dalam jutaan rupiah)
                                    Uraian                                               2023
         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
         Lain Konsolidasian
         Operasi yang dilanjutkan
         Pendapatan Neto                                                                       13.859.071
         Biaya Pokok Pendapatan                                                               (12.643.838)
         Laba Bruto                                                                                 1.215.233
         Beban Usaha                                                                                (894.149)
         Pendapatan Lainnya                                                                          177.728
         Beban lainnya                                                                                (21.095)
         Laba Usaha                                                                                  477.717


6                                                                 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk     T +6221 2971 0170
                                                                  Lippo Kuningan 26th Floor           F +6221 2911 0320
                                                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                  Karet Kuningan, Jakarta 12940,      mpmgroup.co.id
                                                                  Indonesia
Page 7
    Pendapatan Keuangan                                                                        111.397
    Biaya Keuangan                                                                              (1.609)
    Pendapatan Keuangan Neto                                                                   109.788
    Bagian atas Laba Entitas Asosiasi                                                           45.977
    Laba Sebelum Pajak                                                                         633.482
    Beban Pajak Penghasilan                                                                   (109.753)
    Laba Neto dari Operasi yang Dilanjutkan                                                    523.729
    Laba Neto dari Operasi yang Dihentikan                                                       1.909
    Laba Tahun Berjalan                                                                        525.638
    Penghasilan     Komprehensif       lain,   setelah   Pajak                                  (4.371)
    Penghasilan
    Jumlah Penghasilan Komprehensif                                                            521.267
    Laba yang Dapat Diatribusikan kepada:
      Pemilik Entitas Induk                                                                    525.621
      Kepentingan Nonpengendali                                                                      17
    Jumlah Penghasilan Komprehensif yang Dapat
    Diatribusikan kepada:
      Pemilik Entitas Induk                                                                    521.250
      Kepentingan Nonpengendali                                                                      17
    Laba per Saham Dasar (dalam Rupiah penuh)                                                       120
    Laba per Saham dari Operasi yang Dilanjutkan (dalam                                             120
    Rupiah penuh)


                              Uraian                                               2023
    Rasio Profitabilitas
    Margin Laba Bruto (%)                                                                            8,8
    Margin Laba Usaha (%)                                                                            3,4
    Margin Laba Tahun Berjalan (%)                                                                   3,8
    Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Jumlah Aset (%)                                               6,0
    Rasio Laba Tahun Berjalan terhadap Ekuitas (%)                                                   8,5
    Rasio Likuiditas
    Rasio Kas (x)                                                                                    0,9
    Rasio Lancar (x)                                                                                 1,9
    Rasio Solvabilitas



7                                                           PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk     T +6221 2971 0170
                                                            Lippo Kuningan 26th Floor           F +6221 2911 0320
                                                            Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                            Karet Kuningan, Jakarta 12940,      mpmgroup.co.id
                                                            Indonesia
Page 8
         Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Jumlah Aset (x)                                             0,3
         Rasio Jumlah Liabilitas terhadap Ekuitas (x)                                                 0,4
         Tingkat Perputaran Jumlah Aset (x)                                                           1,6
         Rasio Utang terhadap Jumlah Ekuitas (x)                                                         -


       Berikut informasi terkait Akuntan Publik:
        Tahun                            :    31 Desember 2023
        Kantor Akuntan Publik            :    Siddharta Widjaja & Rekan
        Akuntan Publik                   :    Novie, SE, CPA
        Laporan Auditor Independen       :    No. 00132/2.1005/AU.1/05/121-1/1/III/2024 tanggal
                                              27 Maret 2024
        Opini                            :    Opini tanpa modifikasian



III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


    Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”) sebagai
    Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
    tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK
    dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-
    1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan memberikan
    pendapat atas kelayakan rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan dan Mulia sesuai dengan
    surat penugasan No. KR/240305-001 tanggal 5 Maret 2024.

    Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan dari KJPP KR melalui laporan
    No. 00059/2.0162-00/BS/05/0153/1/V/2024 tanggal 8 Mei 2024:

    A. Maksud dan Tujuan
       Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan dan Mulia
       sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha di masa mendatang ditinjau dari
       berbagai aspek, meliputi:

         ▪ Aspek kelayakan pasar;
         ▪ Aspek kelayakan teknis;
         ▪ Aspek kelayakan pola bisnis;
         ▪ Aspek kelayakan model manajemen; dan
         ▪ Aspek kelayakan keuangan,
       sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha.




8                                                              PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                               Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                               Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                               Indonesia
Page 9
       Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
       kelayakan dari rencana perubahan kegiatan usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai
       rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
       17/2020.

    B. Tanggal Studi Kelayakan
       Studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
       diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
       kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari rencana perubahan kegiatan usaha
       serta dari data keuangan Perseroan yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa
       laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang
       menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha.

    C. Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
       bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
       tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

       Studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha yang dilakukan dengan metode
       diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) yang
       didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
       penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana
       manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap
       proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
       Perseroan dan Mulia yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara
       garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target
       kinerja Perseroan dan Mulia dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
       duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
       laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
       keuangan Perseroan dan Mulia tersebut.

       Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
       dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan
       sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan
       apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
       studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
       melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi
       dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
       analisis dalam studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab
       atas Laporan Studi Kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha.

       Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
       kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
       yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan Mulia, pada hakekatnya adalah benar,
       lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
       pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung
       kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan Mulia bahwa mereka tidak mengetahui fakta-



9                                                                 PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                  Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                  Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                  Indonesia
Page 10
         fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
         lengkap atau menyesatkan.

         Analisis studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha dipersiapkan menggunakan
         data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
         informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
         KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP KR
         maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan
         oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
         dan atau dapat disalahartikan.

         Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
         yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
         mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
         perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan
         dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi
         Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP
         KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
         kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi
         kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
         data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-
         disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
         informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan Mulia.

         Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas rencana perubahan kegiatan
         usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
         atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
         tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
         pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
         pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status
         hukum Perseroan dan Mulia berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan Mulia.

     D. Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
        Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode diskonto arus kas (discounted
        cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga rencana perubahan
        kegiatan usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan adalah yang NPV-nya lebih besar
        dari nol.

     E. Analisa Proyeksi Keuangan
        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
        dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
        kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR rencana perubahan kegiatan usaha, ditinjau dari
        aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
        model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak. Khususnya untuk aspek kelayakan
        pasar, nilai-nilai kriteria investasi yang diperhitungkan selama 10 tahun masa proyeksi untuk
        Perseroan dan 15 tahun masa proyeksi untuk Mulia sebagai berikut:




10                                                                PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                  Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                  Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                  Indonesia
Page 11
        Perseroan
        NPV                                 : Rp 6,29 miliar
        IRR                                 : 80,51%
        Payback Period                      : 5 tahun 7 bulan
        Discounted Payback Period           : 5 tahun 9 bulan

        Mulia
        NPV                                 : Rp 17,93 miliar
        IRR                                 : 29,06%
        Payback Period                      : 5 tahun 5 bulan
        Discounted Payback Period           : 6 tahun 2 bulan

     F. Analisis titik impas (break even analysis), analisis profitabilitas (overall profitability),
        analisis tingkat imbal balik investasi (overall return on investment), dan analisis payback
        period (PP).

         Analisis titik impas (break even analysis)
         Analisis titik impas (break even analysis) bertujuan untuk rata-rata penjualan minimum
         tenaga listrik melalui stasiun charging dan stasiun swapping, sehingga rencana perubahan
         kegiatan usaha dapat dikatakan titik impas (break even) adalah yang NPV-nya nol.
         Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, jumlah penjualan minimum Perseroan untuk tahun
         yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033 masing-
         masing adalah 1.298.825 kali charging selama 10 tahun dengan jumlah stasiun charging
         sebanyak 40 unit dan 904.848 kali swapping selama 10 tahun dengan jumlah stasiun
         swapping sebanyak 40 unit.

         Selanjutnya, jumlah penjualan minimum Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
         tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 masing-masing adalah 53.673.835 kali
         charging dan 34.440.711 kali swapping masing-masing selama 15 tahun dengan jumlah
         stasiun charging dan swapping masing – masing sebanyak 900 unit.

         Analisis profitabilitas (overall profitability)
         Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dan Mulia dalam menghasilkan
         laba bersih dari aset yang dimilikinya.

        Imbal hasil aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai
        dengan tahun 2033 diprediksikan antara 5% – 43%. Imbal hasil aset Mulia untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara
        11% – 30%.


        Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dan Mulia dalam
        menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan.




11                                                               PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                 Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                 Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                 Indonesia
Page 12
        Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
        sampai dengan tahun 2033 diprediksikan antara 21% – 100%. Imbal hasil ekuitas Mulia untuk
        tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038
        diprediksikan antara 23% – 100%.

        Analisis tingkat imbal balik investasi (overall return on investment)
        Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) menunjukkan kemampuan
        Perseroan dan Mulia dalam memberikan imbal balik atas rencana perubahan kegiatan usaha.
        Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) Perseroan untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033 diprediksikan antara
        29% – 38%. Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) Mulia untuk tahun
        yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan
        antara 16% – 19%.

        Analisis payback period (PP)
        Analisis payback period bertujuan untuk memperkirakan berapa lama waktu yang
        dibutuhkan untuk mengembalikan suatu investasi. Jika payback period lebih singkat daripada
        masa proyeksi, maka investasi dianggap layak, dan begitu pula sebaliknya.

        Nilai payback period Perseroan dan Mulia masing-masing adalah 5 tahun 7 bulan dan 5 tahun
        5 bulan, lebih singkat dibandingkan dengan masa proyeksi masing-masing 10 tahun dan 15
        tahun, sehingga tampak bahwa berdasarkan analisis ini rencana perubahan kegiatan usaha
        layak untuk dilaksanakan.

     G. Kesimpulan

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan
        dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
        kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR rencana perubahan kegiatan usaha, ditinjau dari
        aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek kelayakan
        model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.

        Kelayakan tersebut KJPP KR tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP KR
        peroleh dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan
        penugasan. KJPP KR menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa
        tidak ada keadaan atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan
        tersebut secara material.

        Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
        material terhadap rencana perubahan kegiatan usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun
        tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
        eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
        keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
        setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
        Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
        kelayakan atas rencana perubahan kegiatan usaha mungkin berbeda.



12                                                              PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                Indonesia
Page 13
IV.   KETERSEDIAAN TENAGA AHLI                    SEHUBUNGAN            DENGAN             PERUBAHAN
      KEGIATAN USAHA


      Dalam menjalankan kegiatan usaha dalam bidang reparasi baterai dan akumulator listrik,
      bidang penjualan tenaga listrik, bidang aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, bidang
      distribusi dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, bidang pengumpulan limbah
      berbahaya, serta bidang aktivitas penyimpanan B3, Perseroan dan Mulia berencana untuk
      menggunakan sumber daya dan tenaga kerja yang ada pada perusahaan. Hal ini dikarenakan,
      konsumen dapat melakukan self-service untuk melakukan pengisian daya (charging) ataupun
      penukaran baterai (swapping), sehingga tenaga kerja yang dibutuhkan menjadi tidak signifikan.
      Selanjutnya, Perseroan dan Mulia akan memonitor dan meninjau kembali untuk menyesuaikan,
      apabila dirasa perlu, segala sumber daya dan tenaga kerja tambahan yang dibutuhkan untuk
      mendukung berjalannya kegiatan usaha yang dijalankan seiring dengan bertambahnya stasiun
      charging dan stasiun swapping.

      Dalam menjalankan kegiatan usaha baru, Perseroan tidak membutuhkan sertifikasi untuk
      tenaga ahli tertentu. Akan tetapi, Perseroan tetap akan memastikan tenaga kerja yang ada
      memiliki keahlian dan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha baru.


V.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
      KEGIATAN USAHA


      Dalam pelaksanaannya, Perseroan melihat bahwa potensi kendaraan listrik baik roda dua
      maupun roda empat akan berkembang pesat di Asia, khususnya di Indonesia, di mana harga
      menjadi semakin kompetitif, pilihan produk semakin beragam, kualitas dan performa yang
      lebih baik didukung oleh insentif pemerintah serta rencana pemerintah untuk melarang
      penjualan kendaraan berbahan bakar minyak di tahun 2050.

      Menurut riset McKinsey, Indonesia akan menjadi pasar motor listrik terbesar ketiga setelah
      Cina dan India pada tahun 2030. Penjualan motor listrik di Indonesia diproyeksikan akan
      bertumbuh sebesar 67% per tahun dan mencapai penjualan hampir dua juta motor listrik pada
      tahun 2030.




      Selain itu, pasar mobil listrik di Indonesia juga diproyeksikan akan bertumbuh dengan cepat
      sebesar 94% per tahun mencapai penjualan hampir 500 ribu unit di tahun 2030. Hal ini juga
      didukung oleh posisi Indonesia sebagai salah satu pusat produksi mobil listrik di ASEAN.

13                                                              PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                Indonesia
Page 14
     Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya terkait rencana perubahan kegiatan usaha,
     Perseroan dan Mulia memiliki beberapa pesaing usaha dengan perincian sebagai berikut:

     Swapping Station :
     • PT Swap Energi Indonesia;
     • PT Volta Indonesia Semesta;
     • PT Oyika Energi Indonesia;
     • PT Smart Motor Indonesia;
     • Gogoro Inc.;
     • PT Alessa Motors Nusantara;
     • PT HPP Energy Indonesia;
     • PT Kilats Energy Indonesia;
     • PT Pertamina Patra Niaga; dan
     • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

     Charging Station :
     • PT Exelly Elektrik;
     • PT Starvo Global Energi;
     • PT Casion Power Indonesia; dan
     • PT Transisi Enjiniring.

     Saat ini, Perseroan dan Mulia belum memulai penjualan tenaga listrik melalui stasiun charging
     dan stasiun swapping. Namun demikian, untuk mendukung rencana PT Astra Honda Motor
     (“AHM”) dalam transisi energi hijau dan meningkatkan aksesibilitas kendaraan listrik,
     Perseroan dan Mulia akan ikut serta dalam penjualan tenaga listrik melalui stasiun charging
     dan stasiun swapping masing-masing pada tahun 2025 dan tahun 2030. Sehingga, pada saat ini
     Perseroan dan Mulia berada pada posisi yang belum memasuki pasar dalam penjualan tenaga
     listrik melalui stasiun charging dan stasiun swapping.

     Dengan adanya pesaing usaha dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya terkait rencana
     perubahan kegiatan usaha, Perseroan dan Mulia dapat menganalisis pangsa pasar dan
     diharapkan dapat bersaing dengan langkah bisnis dan mitigasi risiko dalam menempatkan


14                                                             PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                               Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                               Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                               Indonesia
Page 15
     posisinya dalam pangsa pasar baterai secara strategis.

     Sehingga dengan melihat faktor-faktor pendukung tersebut, Perseroan memutuskan untuk turut
     serta mengembangkan industri kendaraan listrik di Indonesia dan masuk kedalam ekosistem
     bisnis kendaraan listrik.

     Estimasi total investasi menunjukkan total modal yang dibutuhkan Perseroan dan Mulia untuk
     menjalankan kegiatan usaha atas rencana perubahan kegiatan usaha. Estimasi total investasi
     yang dibutuhkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha baru Perseroan untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033 adalah sebesar Rp
     9,96 miliar. Selanjutnya, estimasi total investasi yang dibutuhkan untuk memulai dan
     menjalankan kegiatan usaha baru Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 sampai dengan tahun 2038 adalah sebesar Rp 336,49 miliar.

     Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) menunjukkan kemampuan
     Perseroan dan Mulia dalam memberikan imbal balik atas rencana perubahan kegiatan usaha.
     Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) Perseroan untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033 diprediksikan antara 29%
     – 38%. Tingkat imbal balik investasi (overall return on investment) Mulia untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 16%
     – 19%.

     Regulasi Pemerintah saat ini yang mendukung pengembangan usaha Stasiun Pengisian
     Kendaraan Listrik Umum (“SPKLU”) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum
     (“SPBKLU”), antara lain:
     • Peraturan Presiden No. 79 tahun 2023 (Pasal 17 dan 19) tentang pemberian insentif fiskal
          dan non fiskal, berperan signifikan dalam mengurangi beban biaya bagi Perseroan dan
          Mulia dalam menyediakan infrastruktur pengisian kendaraan listrik (SPKLU dan
          SPBKLU).
     • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 tahun 2023 dalam:
         - Pasal 16, mewajibkan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum untuk
             menyediakan lahan bagi pembangunan infrastruktur SPKLU. Ini memberi kemudahan
             bagi Perseroan dan Mulia untuk bekerja sama dengan pemilik stasiun pengisian bahan
             bakar umum, yang dapat membantu memperluas jaringan SPKLU dengan lebih mudah
             dan efektif; dan
         - Pasal 30, mengatur tentang kewajiban pemilik instalasi listrik privat/SPBKLU/SPKLU
             diberikan keringanan biaya penyambungan dan pembebasan pembayaran rekening
             dalam dua tahun pertama. Hal ini menguntungkan Perseroan dan Mulia dengan
             memberikan kestabilan biaya operasional dan finansial dalam periode awal
             pengoperasian SPKLU dan SPBKLU.

     Saat ini, Perseroan belum melihat adanya regulasi pemerintah yang secara spesifik menjadi
     penghambat dalam usaha pengembangan SPKLU dan SPBKLU yang akan dilakukan oleh
     Perseroan dan Mulia. Semua peraturan yang telah diberlakukan bersifat mendukung dan
     memfasilitasi pengembangan infrastruktur kendaraan listrik. Regulasi-regulasi ini secara umum
     memberikan insentif baik fiskal maupun non-fiskal, serta bantuan dalam pembangunan
     infrastruktur yang diperlukan, sehingga memberikan landasan yang kuat untuk mempercepat
     adopsi kendaraan listrik beserta infrastrukturnya.


15                                                             PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                               Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                               Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                               Indonesia
Page 16
VI.   PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
      KONDISI KEUANGAN


      Perubahan kegiatan usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
      Perseroan dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dengan
      adanya perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang usaha ini, pendapatan usaha
      Perseroan akan mengalami peningkatan dan diharapkan ekuitas Perseroan semakin membaik
      di tahun-tahun yang akan datang. Hal ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
      pemegang saham Perseroan.

      Dampak terhadap kinerja keuangan atas perubahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:
      • Berdasarkan analisis proyeksi laporan laba rugi komprehensif untuk tahun yang berakhir
         pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033, proyeksi jumlah laba
         tahun berjalan Perseroan atas rencana perubahan kegiatan usaha adalah sebesar Rp 17,64
         miliar. Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di
         atas, setelah rencana perubahan kegiatan usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi
         memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
         31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033, sehingga diharapkan dapat meningkatkan
         kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang;

      •   Selanjutnya, berdasarkan analisis proyeksi laporan laba rugi komprehensif untuk tahun
          yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038,
          proyeksi jumlah laba tahun berjalan Mulia atas rencana perubahan kegiatan usaha adalah
          sebesar Rp 238,22 miliar. Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi
          komprehensif tersebut di atas, setelah rencana perubahan kegiatan usaha menjadi efektif,
          Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir
          pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2038, sehingga diharapkan
          dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.

          Terkait dengan rencana ekspansi yang akan dilakukan Perseroan dan Mulia akan
          sepenuhnya menggunakan dana internal;

      Dampak terhadap rasio keuangan atas perubahan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:

      •   Imbal hasil aset Konsolidasi Perseroan setelah rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan
          untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun 2033
          diprediksikan antara 5,6% – 6,4% Imbal hasil aset Konsolidasi Perseroan setelah rencana
          perubahan kegiatan usaha Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 5,6% – 6,4%;

      •   Imbal hasil ekuitas Konsolidasi Perseroan setelah rencana perubahan kegiatan usaha
          Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun
          2033 diprediksikan antara 7,6% – 8,6%. Imbal hasil ekuitas Konsolidasi Perseroan setelah
          rencana perubahan kegiatan usaha Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
          Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 7,2% – 8,6%;



16                                                              PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                Indonesia
Page 17
     •   Marjin laba usaha Konsolidasi Perseroan setelah rencana perubahan kegiatan usaha
         Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun
         2033 diprediksikan antara 3,4% – 4,3%. Marjin laba usaha Konsolidasi Perseroan setelah
         rencana perubahan kegiatan usaha Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 3,4% – 4,8%;

     •   Marjin laba bersih Konsolidasi Perseroan setelah rencana perubahan kegiatan usaha
         Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tahun
         2033 diprediksikan antara 3,7% – 4,9%. Marjin laba bersih Konsolidasi Perseroan setelah
         rencana perubahan kegiatan usaha Mulia untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2024 sampai dengan tahun 2038 diprediksikan antara 3,7% – 5,3%.

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang
     dihadapi. Analisis risiko usaha terhadap Perseroan adalah sebagai berikut:
     1. Risiko Persaingan Usaha
         Perseroan dan Mulia terlibat dalam persaingan ketat dengan stasiun charging dan stasiun
         swapping lainnya. Jika tidak mampu membedakan diri dari stasiun charging dan stasiun
         swapping lainnya secara positif dapat berakibat pada penurunan hasil operasi Perseroan
         dan Mulia. Untuk menghindari persaingan, Perseroan dan Mulia membuat proporsi nilai
         yang menarik melalui kombinasi yang cermat atas harga, penawaran produk, kenyamanan,
         layanan pelanggan dan upaya pemasaran. Perseroan dan Mulia juga perlu untuk terus
         berinvestasi dalam inovasi dan teknologi untuk membangunan kepuasan pelanggan.

     2. Risiko Perubahan Teknologi
        Perkembangan teknologi dalam industri baterai listrik, terutama di bidang energi
        terbarukan dan sel baterai terus berkembang dalam hal produksi, material/bahan baku, dan
        efisiensi teknologi. Perseroan dan Mulia dituntut untuk terus mengikuti perubahan dan
        perkembangan teknologi. Perseroan dan Mulia terus berkomitmen melakukan support
        terhadap berbagai macam jenis kendaraan baru yang diproduksi agar dapat menyesuaikan
        dengan kebutuhan Pelanggan. Ketidakmampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan
        dan perkembangan teknologi dapat menyebabkan Perseroan dirugikan secara keuangan.

     3. Risiko Ekonomi
        Kegiatan operasi Perseroan dan Mulia rentan terhadap kondisi ekonomi domestik, regional
        dan global. Perubahan tingkat kepercayaan konsumen terhadap kesehatan ekonomi
        Indonesia dapat berpengaruh negatif dan merugikan bisnis dengan berbagai cara, termasuk
        melemahnya kinerja keuangan Perseroan. Untuk mengurangi dampak dari risiko ekonomi,
        secara hati – hati Perseroan dan Mulia mempertimbangkan dan memantau perkiraan
        kondisi ekonomi domestik, regional dan global pada saat mengembangkan strategi.
        Perseroan dan Mulia melakukan pemantauan secara periodik anggaran dan pengeluaran
        untuk mengantisipasi perubahan dalam kondisi ekonomi.

     4. Risiko Keuangan
        Risiko utama keuangan yang dihadapi oleh Perseroan dan Mulia termasuk perubahan dalam
        nilai tukar mata uang asing, suku bunga, likuiditas atau pendanaan pasar dan akses pada
        sumber – sumber pembiayaan. Untuk menghindari kerentanan terhadap risiko – risiko
        tersebut, Perseroan dan Mulia menerapkan kebijakan, pedoman dan prosedur kontrol untuk


17                                                             PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                               Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                               Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                               Indonesia
Page 18
          mengelola dan melaporkan eksposur terhadap risiko-risiko tersebut.

       5. Risiko Bencana Alam
          Kegiatan usaha Perseroan dan Mulia tidak terlepas dari ancaman bencana alam seperti
          badai tropis, angin topan, gempa bumi dan banjir, karena faktor alam dan berbagai bencana
          yang dapat memberikan dampak negatif secara material terhadap kegiatan usaha, kondisi
          keuangan, dan hasil usaha Perseroan dan Mulia.

       6. Risiko Regulasi
          Kegiatan usaha Perseroan dan Mulia dipengaruhi oleh perubahan kebijakan subsidi motor
          listrik yang diterapkan oleh regulator. Perubahan kebijakan subsidi motor listrik dapat
          mempengaruhi penjualan Perseroan dan Mulia yang dapat membuat penggunaan motor
          listrik dapat berkurang dan membuat stasiun charging dan swapping tidak dapat digunakan
          secara efisien. Apabila kebijakan regulator tersebut diterapkan, dapat mengakibatkan
          berkurangnya jumlah pendapatan dan laba Perseroan dan Mulia.

       7. Risiko Kebijakan Pemerintah
          Kegiatan usaha Perseroan dan Mulia dipengaruhi oleh perubahan kebijakan Pemerintah
          baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan moneter uang ketat merupakan salah satu
          kebijakan tidak langsung yang mempengaruhi kegiatan Perseroan dan Mulia yang dapat
          berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat melalui tingkat suku bunga yang tinggi.
          Sedangkan, kebijakan pemerintah yang secara langsung mempengaruhi Perseroan dan
          Mulia antara lain kemungkinan perubahan kebijakan rencana pembatasan motor listrik.
          Apabila kebijakan pemerintah tersebut diterapkan, dapat mengakibatkan berkurangnya
          jumlah pendapatan dan laba Perseroan dan Mulia.


VII.   INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS TAHUNAN


       Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, perubahan kegiatan usaha berupa penambahan bidang
       usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan
       persetujuannya dalam RUPS Tahunan 2024. RUPS Tahunan 2024 akan diselenggarakan secara
       fisik (dengan pembatasan berdasarkan prinsip first come first serve) dan elektonik oleh
       Perseroan pada:


           Hari/tanggal         : Rabu, 29 Mei 2024
           Waktu                : 14.00 WIB – selesai
           Tempat               : Lippo Kuningan, Lantai 26/26th Floor
                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12, Karet Kuningan
                                  Jakarta Selatan 12940
           Kehadiran secara : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System
           elektronik         (“eASY.KSEI”)


       Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham
       Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang

18                                                               PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                 Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                 Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                 Indonesia
Page 19
     saham Perseroan pada sub-rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, 6 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

     Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPS Tahunan Perseroan:
                      Peristiwa                                        Tanggal
      Pengumuman RUPS Tahunan                                      22 April 2024
      Keterbukaan Informasi mengenai rencana                       22 April 2024
      Perubahan Kegiatan Usaha
      Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang                         6 Mei 2024
      Saham Perseroan yang yang berhak
      menghadiri RUPS Tahunan
      Pemanggilan RUPS Tahunan                                      7 Mei 20224
      Penyelenggaraan RUPS Tahunan                                  29 Mei 2024
      Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                            30 Mei 2024
      Tahunan


     Pengumuman, Pemanggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Tahunan yang akan
     diadakan pada tanggal 29 Mei 2024 sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh
     Perseroan kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem
     eASY.KSEI.

     Sebagai informasi, mata acara RUPS Tahunan yang akan diadakan pada tanggal 29 Mei 2024
     adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
         Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2023;
     2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
         Desember 2023;
     3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
         terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
     4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris;
     5. Pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang usaha Perseroan dan Perusahaan
         Terkendali Perseroan yaitu PT Mitra Pinasthika Mulia untuk memenuhi persyaratan dan
         ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
     6. Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Perubahan
         Kegiatan Usaha Perseroan, untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas
         Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
         Usaha serta Perubahan Tugas dan Wewenang Direksi;
     7. Laporan Pengalihan atas Hasil Pembelian Kembali Saham atau Saham Tresuri Perseroan
         Dengan Cara Pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang Perseroan.




19                                                           PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                             Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                             Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                             Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                             Indonesia
Page 20
     Adapun kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan atas mata acara RUPS Tahunan
     Perseroan di atas berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

     1. RUPS adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah
        dan mengikat, apabila dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
        mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
        dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah (kuorum RUPS).

         Namun khusus untuk mata acara ke-6, rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta
         berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para pemegang
         saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
         jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah
         (kuorum untuk mata acara ke-6);

     2. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
        berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui
        lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
        yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat (kuorum pengambilan keputusan). Namun khusus
        untuk mata acara ke-6, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga)
        bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili
        dalam rapat (lihat uraian butir 1 di atas).

     3. Sebagai catatan tambahan, untuk mata acara ke-5 dan mata acara ke-7 merupakan
        penyampaian laporan dari manajemen Perseroan yang tidak memerlukan pengambilan
        keputusan.

     Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jika kuorum RUPS pertama tidak
     terpenuhi, maka Perseroan dapat mengadakan RUPS kedua, dengan ketentuan kuorum
     kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan sebagai berikut:

     1. RUPS kedua adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang
        sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
        mewakili paling sedikit paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
        yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.

         Namun khusus untuk mata acara ke-6, rapat kedua adalah sah dan dapat dilangsungkan
         serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
         pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
         bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang
         sah;

     2. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
        jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat
        (kuorum keputusan mata acara ke-1 sampai dengan ke-4 dan mata acara ke-6);

     3. Mata acara ke-5 dan mata acara ke-7 merupakan penyampaian laporan Perseroan yang
        tidak memerlukan pengambilan keputusan.

20                                                              PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                                Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                                Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                                Indonesia
Page 21
     Selanjutnya, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, jika kuorum RUPS kedua tidak
     terpenuhi, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
     mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang
     sah, dengan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
     Keuangan atas permohonan Perseroan.



VIII. INFORMASI TAMBAHAN


     Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana
     perubahan kegiatan usaha Perseroan, silahkan menghubungi Perseroan melalui email dan/atau
     telepon yang tercantum di bawah ini pada jam kerja sejak tanggal diumumkannya Perubahan
     dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi ini:

                            PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk

                                       Kantor Pusat:
                                 Lippo Kuningan Lantai 26
                              Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12
                                  Kuningan, Jakarta 12940,
                                         Indonesia

                               Telepon: +62 21 – 2971 0170
                               Faksimili: +62 21 – 2911 0320

                             Email: corsecmpm@mpm-ho.com
                             Situs web: www.mpmgroup.co.id



                                   Jakarta, 21 Mei 2024
                                    Direksi Perseroan




21                                                             PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk   T +6221 2971 0170
                                                               Lippo Kuningan 26th Floor         F +6221 2911 0320
                                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav B-12
                                                               Karet Kuningan, Jakarta 12940,    mpmgroup.co.id
                                                               Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published21 May 2024
Pages21
Characters70,256
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Pinasthika Mustika Tbk p.1 ×77
linked person Edwin Soeryadjaya p.5
linked person Tossin Himawan p.5
linked person Danny Walla p.5
linked person Istama Tatang Siddharta p.5
linked person Benny Redjo Setyono p.5
linked person Suwito Mawarwati p.6
linked person Beatrice Kartika p.6
linked person Kemal Mawira p.6
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org PT Saratoga Investama Sedaya p.5
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mulia p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved person Hardjasatya · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved — Lippo Kuningan 26th p.5
unresolved — Karet Kuningan, Jakarta 12940, p.5
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan · Kantor Akuntan Publik p.8
unresolved person Novie · Akuntan Publik p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.8
unresolved org KJPP KR p.8 ×32
unresolved org Menteri Keuangan p.8
unresolved org KJPP KR. Oleh p.10
unresolved org PT Swap Energi Indonesia p.14
unresolved org PT Volta Indonesia Semesta p.14
unresolved org PT Oyika Energi Indonesia p.14
unresolved org Gogoro Inc. p.14
unresolved org PT Alessa Motors Nusantara p.14
unresolved org PT HPP Energy Indonesia p.14
unresolved org PT Kilats Energy Indonesia p.14
unresolved org PT Exelly Elektrik p.14
unresolved org PT Starvo Global Energi p.14
unresolved org PT Casion Power Indonesia p.14
unresolved org PT Transisi Enjiniring. Saat p.14
unresolved org PT Astra Honda Motor p.14
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.15
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 7418 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result