Back to announcement
20240520_AGRS_Pemanggilan RUPS_31640874_lamp7.pdf
RUPS notice Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
TATA TERTIB Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 5. Penunjukan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit 3. Pemegang Saham Peserta Rapat dan Hak Suara
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa laporan keuangan Bank untuk tahun buku 2024 dengan a. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam
(“RUPSLB”) PT BANK IBK INDONESIA TBK pertimbangan usulan BOC dan memperhatikan rekomendasi Rapat adalah:
audit; - Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam
11 Juni 2024 | Betawi II - III Ballroom, Hotel Santika Premiere Slipi 6. Pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan serta Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Jakarta , Jl K.S Tubun No 7 Rt 01/07, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Indonesia ("KSEI"), hanyalah para Pemegang Saham
penetapan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta Barat atau kuasa Pemegang Saham yang sah, yang namanya
tercatat dalam
1. Umum Mata Acara Rapat RUPSLB
Daftar Pemegang Saham (DPS) yang diterbitkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Rencana Pengalihan Saham Treasuri melalui Program
KSEI berdasarkan data Investor yang tercantum
Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (“Rapat”) Kepemilikan Saham Karyawan (”Employee Shares Ownership
dalam sub rekening efek pada tanggal pencatatan
yang akan diselenggarakan pada : Program atau ESOP”). (recording date), yaitu pada tanggal 17 Mei 2024
Hari, tanggal : Selasa, 11 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Waktu : 14:00 WIB – selesai Penjelasan RUPST: - Untuk saham-saham Perseroan yang belum
Tempat : Betawi II - III Ballroom, Hotel Santika Premiere Mata Acara ke 1, ke 2, ke 4 dan ke 5, merupakan mata acara dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif, adalah
Slipi Jakarta , Jl K.S Tubun No 7 Rt 01/07, rutin yang diadakan dalam setiap RUPST Perseroan, untuk Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam
memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun
Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada
2. Mata Acara Rapat RUPST 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
1. Persetujuan dan Pengesahan laporan tahunan Perseroan tahun Perseroan. di Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra Jasa
buku 2023 termasuk: Mata Acara ke 3 merupakan laporan dan Korpora;
i) Laporan Direksi (“BOD”) mengenai keadaan dan jalannya pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan hasil b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya yang sah
Perseroan; penambahan modal dengan HMETD) sesuai dengan POJK dengan surat kuasa;
ii) Laporan Pengawasan Dewan Komisaris (“BOC”); dan 30/POJK.04/2015. c. Pemimpin Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk
iii) Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 per 31 Mata acara Rapat ke 6 merupakan Mata Acara Rapat yang mewakili Pemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada
Desember 2023, serta pemberian pembebasan dan memerlukan persetujuan RUPS. Hal ini sesuai dengan waktu Rapat;
pelunasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) kepada d. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mempunyai
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40
hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya, serta
para anggota BOD dan BOC Bank sehubungan dengan tahun 2007.
memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat.;
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun
e. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang
buku 2023 sepanjang tindakannya ternyata di dalam Penjelasan RUPSLB: terlambat setelah ditutupnya waktu registrasi, dapat
Laporan Tahunan yang dibuat berdasarkan peraturan- Mata acara diusulkan dalam rangka Perseroan mengalihkan mengikuti Rapat, namun tidak dapat berpartisipasi dalam
peraturan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada saham treasuri yang dimiliki Perseroan dengan melaksanakan sesi tanya jawab dan suaranya tidak dihitung dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan- program kepemilikan saham karyawan (”Employee Shares pengambilan keputusan.
Peraturan OJK; Ownership Program atau ESOP”), Usulan mata acara ini 4. Undangan
mengacu kepada POJK merujuk kepada peraturan OJK No. Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian kembali saham yang
2023. undangan Direksi, tidak mempunyai hak untuk mengajukan
dikeluarkan oleh perusahaan Terbuka.
3. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau memberikan suara dalam
Rapat.
Terbatas V Perseroan pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan
OJK.
5. Bahasa
4. Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
Komisaris dan Direksi Perseroan.
1/3
Page 2
6. Pemimpin Rapat Mata acara keempat : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf setiap pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 (1) AD Perseroan, Rapat (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan untuk mengajukan maksimal 2 kali mengajukan
dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh Pasal 41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari c. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik
tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh dikeluarkan Perseroan. pertanyaan dan/atau pendapat dilakuan melalui aplikasi
salah satu anggota Direksi. Mata acara kelima : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a) eASY.KSEI, secara tertulis (fitur chat), dan wajib
Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal menuliskan nama pemegang saham dan jumlah
maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam 41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau
Rapat, yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat. apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari pendapat.
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat
7. Rapat ini menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum dikeluarkan Perseroan. dilakukan secara tertulis.
Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Mata acara keenam : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)
Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 10. Pemungutan Suara
Kustodian Sentral Efek Indonesia. 41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil
8. Kuorum Kehadiran apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari dari :
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
sebelum dimulainya Rapat. dikeluarkan Perseroan. ii. suara dari pemegang saham yang hadir di
tempat Rapat, yang diajukan pada saat pemungutan suara
RUPST : RUPSLB” untuk mata acara yang bersangkutan;
Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf iii. suara dari kuasa pemegang saham selain eproxy yang
Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan
(a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) Undang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat
Pasal 41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas (UUPT), sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari
dan Pasal 41 ayat (1) Huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah berikut :
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan dikeluarkan Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK - Pertama : Pemegang Saham atau kuasa pemegang
15/2020), yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau 9. Tanya Jawab dan Pengajuan Pendapat saham selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para eASY.KSEI, yang memberikan suara tidak setuju
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas
Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a) atau menyatakan pendapat sebelum dilakukan pengambilan Perseroan akan membagikan lembar formulir untuk
Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal keputusan, dengan cara sebagai berikut : diisi dengan menyebutkan nama, jumlah saham yang
41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada
apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat petugas Perseroan untuk dicatat pada aplikasi
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dipersilahkan untuk mengangkat tangan, selanjutnya eASY.KSEI.
\
dikeluarkan Perseroan. petugas Perseroan akan memberikan formulir pertanyaan - Kedua : Pemegang Saham atau kuasa pemegang
Mata acara ketiga : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a) dan para Pemegang Saham diharapkan menulis nama, saham selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan eASY.KSEI, yang memberikan suara blanko/abstain
41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah yang diajukan. akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas
apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari b. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama Perseroan akan membagikan lembar formulir untuk
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah 10 menit (untuk setiap mata acara Rapat), kecuali diisi dengan menyebutkan nama, jumlah saham yang
dikeluarkan Perseroan. ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat. Mengingat dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada
keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat, petugas untuk dicatat pada aplikasi eASY.KSEI.
2/3
Page 3
Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham 11. Keputusan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar saham;
eASY.KSEI, yang tidak mengangkat tangan maupun yang Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan 12. Umum
meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara, musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan a. Sebelum Rapat selesai, para Pemegang Saham atau
dianggap memberikan suara setuju. musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai kuasanya dimohon untuk tidak meninggalkan ruang
Keempat : pemegang saham yang hadir secara elektronik berikut: Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang
dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan RUPST : meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat selesai,
memasukkan pilihan suaranya untuk setiap mata acara - Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf dianggap menyetujui segala usulan/keputusan yang
Rapat, baik suara setuju, suara tidak (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan diajukan/diambil dalam Rapat.
Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil b. Sesuai dengan POJK 15/2020 dan POJK
b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata acara Rapat, akan saham; Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
dilangsungkan maksimum selama 2 (dua) menit (waktu - Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Elektronik, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi
pengambilan suara). Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara
Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang dikelola
c. Setiap Pemegang Saham atau kuasanya yang sah berhak dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak kepada saham; (“E-Proxy”).
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila - Mata acara ketiga : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a) Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham
seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
saham, yang hadir dalam Rapat maka ia atau kuas 3 / 3 Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil oleh Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, melalui E-Proxy
pemegang saham selain penerima kuasa elektronik pada dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh untuk mewakili Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan
aplikasi eASY.KSEI, yang sah hanya diminta untuk saham; suara dalam Rapat.
memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili - Mata acara keempat : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf
seluruh saham yang dimilikinya. (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan
Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil
d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 (9) Anggaran Dasar dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
Perseroan, dalam pengambilan keputusan apabila saham;
Pemegang Saham atau kuasanya tidak mengeluarkan suara - Mata acara kelima : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)
(suara blanko/abstain) maka dianggap mengeluarkan suara Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil
mengeluarkan suara dalam Rapat. dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
saham;
e. Bagi penerima kuasa selain penerima kuasa elektronik pada - Mata acara keenam : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf
aplikasi eASY.KSEI, yang diberikan wewenang oleh (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan
Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil
atau suara blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan saham;
suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka mereka
dianggap menyetujui usulan maupun keputusan yang RUPSLB :
diajukan dalam Rapat. - Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf
(a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan
Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil
3/3
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.