Skip to content
Back to announcement

20240520_AGRS_Pemanggilan RUPS_31640874_lamp7.pdf

RUPS notice Text extracted AGRS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
TATA TERTIB Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                            5. Penunjukan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit 3. Pemegang Saham Peserta Rapat dan Hak Suara
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                           laporan keuangan Bank untuk tahun buku 2024 dengan            a. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam
(“RUPSLB”) PT BANK IBK INDONESIA TBK                                         pertimbangan usulan BOC dan memperhatikan rekomendasi              Rapat adalah:
                                                                             audit;                                                              -    Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam
11 Juni 2024 | Betawi II - III Ballroom, Hotel Santika Premiere Slipi    6. Pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan serta                      Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Jakarta , Jl K.S Tubun No 7 Rt 01/07, Slipi, Kec. Palmerah, Kota                                                                                      Indonesia ("KSEI"), hanyalah para Pemegang Saham
                                                                             penetapan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jakarta Barat                                                                                                                                         atau kuasa Pemegang Saham yang sah, yang namanya
                                                                                                                                                      tercatat dalam
1. Umum                                                                    Mata Acara Rapat RUPSLB
                                                                                                                                                      Daftar Pemegang Saham (DPS) yang diterbitkan oleh
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat                   Rencana Pengalihan Saham Treasuri melalui Program
                                                                                                                                                      KSEI berdasarkan data Investor yang tercantum
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (“Rapat”)                     Kepemilikan Saham Karyawan (”Employee Shares Ownership
                                                                                                                                                      dalam sub rekening efek pada tanggal pencatatan
   yang akan diselenggarakan pada :                                        Program atau ESOP”).                                                       (recording date), yaitu pada tanggal 17 Mei 2024
     Hari, tanggal : Selasa, 11 Juni 2024                                                                                                             sampai dengan pukul 16.00 WIB.
     Waktu           : 14:00 WIB – selesai                                  Penjelasan RUPST:                                                    -    Untuk     saham-saham Perseroan yang belum
     Tempat         : Betawi II - III Ballroom, Hotel Santika Premiere        Mata Acara ke 1, ke 2, ke 4 dan ke 5, merupakan mata acara             dimasukan ke dalam Penitipan Kolektif, adalah
                      Slipi Jakarta , Jl K.S Tubun No 7 Rt 01/07,                rutin yang diadakan dalam setiap RUPST Perseroan, untuk              Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
                      Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat                                                                                        Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam
                                                                                 memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun
                                                                                                                                                      Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada
2. Mata Acara Rapat RUPST                                                        2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar
                                                                                                                                                      tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
  1. Persetujuan dan Pengesahan laporan tahunan Perseroan tahun                  Perseroan.                                                           di Biro Administrasi Efek (BAE) PT Adimitra Jasa
     buku 2023 termasuk:                                                      Mata       Acara    ke    3   merupakan     laporan dan                Korpora;
     i) Laporan Direksi (“BOD”) mengenai keadaan dan jalannya                    pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan hasil        b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya yang sah
          Perseroan;                                                             penambahan modal dengan HMETD) sesuai dengan POJK              dengan surat kuasa;
     ii) Laporan Pengawasan Dewan Komisaris (“BOC”); dan                         30/POJK.04/2015.                                          c. Pemimpin Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk
     iii) Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 per 31                   Mata acara Rapat ke 6 merupakan Mata Acara Rapat yang            mewakili Pemegang Saham diperlihatkan kepadanya pada
          Desember 2023, serta pemberian pembebasan dan                          memerlukan persetujuan RUPS. Hal ini sesuai dengan             waktu Rapat;
          pelunasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) kepada                                                                        d. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah mempunyai
                                                                                 Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40
                                                                                                                                                hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya, serta
          para anggota BOD dan BOC Bank sehubungan dengan                        tahun 2007.
                                                                                                                                                memberikan suara dalam setiap mata acara Rapat.;
          pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun
                                                                                                                                           e. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang datang
          buku 2023 sepanjang tindakannya ternyata di dalam                 Penjelasan RUPSLB:                                                  terlambat setelah ditutupnya waktu registrasi, dapat
          Laporan Tahunan yang dibuat berdasarkan peraturan-                 Mata acara diusulkan dalam rangka Perseroan mengalihkan            mengikuti Rapat, namun tidak dapat berpartisipasi dalam
          peraturan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada              saham treasuri yang dimiliki Perseroan dengan melaksanakan         sesi tanya jawab dan suaranya tidak dihitung dalam
          Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan-                    program kepemilikan saham karyawan (”Employee Shares               pengambilan keputusan.
          Peraturan OJK;                                                     Ownership Program atau ESOP”), Usulan mata acara ini 4. Undangan
                                                                             mengacu kepada POJK merujuk kepada peraturan OJK No.           Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku             30/POJK.04/2017 tentang Pembelian kembali saham yang
     2023.                                                                                                                                  undangan Direksi, tidak mempunyai hak untuk mengajukan
                                                                             dikeluarkan oleh perusahaan Terbuka.
  3. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum                                                                                 pertanyaan dan/atau pendapat dan/atau memberikan suara dalam
                                                                                                                                            Rapat.
     Terbatas V Perseroan pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan
     OJK.
                                                                                                                                        5.   Bahasa
  4. Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan                                                                             Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
     Komisaris dan Direksi Perseroan.
                                                                                                                                                                                                    1/3
Page 2
6.   Pemimpin Rapat                                                   Mata acara keempat : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf              setiap pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 (1) AD Perseroan, Rapat         (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan             untuk mengajukan maksimal 2 kali mengajukan
     dipimpin oleh seorang anggota Komisaris yang ditunjuk oleh       Pasal 41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah          pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
     Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris         sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari    c. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik
     tidak dapat hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu         jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah               dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan
     dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh    dikeluarkan Perseroan.                                                  pertanyaan dan/atau pendapat dilakuan melalui aplikasi
     salah satu anggota Direksi.                                      Mata acara kelima : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)           eASY.KSEI, secara tertulis (fitur chat), dan wajib
     Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan,    Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal           menuliskan nama pemegang saham dan jumlah
     maka Rapat dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam         41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah            kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau
     Rapat, yang ditunjuk dari dan oleh peserta Rapat.                apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari              pendapat.
                                                                      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah               Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat
7.   Rapat ini menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum        dikeluarkan Perseroan.                                                  dilakukan secara tertulis.
     Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General         Mata acara keenam : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)
     Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT               Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal 10. Pemungutan Suara
     Kustodian Sentral Efek Indonesia.                                41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah      a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil
8.   Kuorum Kehadiran                                                 apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari           dari :
     Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat       jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah            i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
     sebelum dimulainya Rapat.                                        dikeluarkan Perseroan.                                               ii. suara dari pemegang saham yang hadir di
                                                                                                                                                tempat Rapat, yang diajukan pada saat pemungutan suara
     RUPST :                                                          RUPSLB”                                                                   untuk mata acara yang bersangkutan;
                                                                      Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf           iii. suara dari kuasa pemegang saham selain eproxy yang
     Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf       (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan
     (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) Undang                                                                                     hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat
                                                                      Pasal 41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah            pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
     Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas (UUPT),        sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari
     dan Pasal 41 ayat (1) Huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                                                                             Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai
                                                                      jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah                 berikut :
     No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan          dikeluarkan Perseroan.
     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK                                                                                             - Pertama : Pemegang Saham atau kuasa pemegang
     15/2020), yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau 9.   Tanya Jawab dan Pengajuan Pendapat                                            saham selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
     diwakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham         Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para                            eASY.KSEI, yang memberikan suara tidak setuju
     dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.      Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan                      akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas
     Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)     atau menyatakan pendapat sebelum dilakukan pengambilan                        Perseroan akan membagikan lembar formulir untuk
     Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal    keputusan, dengan cara sebagai berikut :                                      diisi dengan menyebutkan nama, jumlah saham yang
     41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah     a. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin                               dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada
     apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari            mengajukan pertanyaan atau menyatakan pendapat                           petugas Perseroan untuk dicatat pada aplikasi
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah             dipersilahkan untuk mengangkat tangan, selanjutnya                       eASY.KSEI.
                                                                                                                                                     \
     dikeluarkan Perseroan.                                                petugas Perseroan akan memberikan formulir pertanyaan                  - Kedua : Pemegang Saham atau kuasa pemegang
     Mata acara ketiga : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)         dan para Pemegang Saham diharapkan menulis nama,                          saham selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
     Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 Ayat (1) (UUPT), dan Pasal         jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan                   eASY.KSEI, yang memberikan suara blanko/abstain
     41 ayat (1) Huruf a POJK 15/2020, yaitu Rapat ini adalah sah          yang diajukan.                                                            akan diminta untuk mengangkat tangan, dan petugas
     apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 bagian dari       b. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama                        Perseroan akan membagikan lembar formulir untuk
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah             10 menit (untuk setiap mata acara Rapat), kecuali                         diisi dengan menyebutkan nama, jumlah saham yang
     dikeluarkan Perseroan.                                                ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.          Mengingat                   dimiliki atau diwakili, serta diserahkan kepada
                                                                           keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat,                    petugas untuk dicatat pada aplikasi eASY.KSEI.
                                                                                                                                                                                                    2/3
Page 3
   Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham           11. Keputusan                                                                dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
   selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi                  Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (13) Anggaran Dasar                saham;
   eASY.KSEI, yang tidak mengangkat tangan maupun yang             Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan               12. Umum
   meninggalkan ruang Rapat pada saat pemungutan suara,            musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan             a.     Sebelum Rapat selesai, para Pemegang Saham atau
   dianggap memberikan suara setuju.                               musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai                        kuasanya dimohon untuk tidak meninggalkan ruang
   Keempat : pemegang saham yang hadir secara elektronik           berikut:                                                                     Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang
   dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan        RUPST :                                                                      meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat selesai,
   memasukkan pilihan suaranya untuk setiap mata acara             - Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf                 dianggap menyetujui segala usulan/keputusan yang
   Rapat, baik suara setuju, suara tidak                              (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan                 diajukan/diambil dalam Rapat.
                                                                      Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil          b.     Sesuai dengan POJK          15/2020 dan          POJK
b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui                dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh                No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata acara Rapat, akan            saham;                                                                    Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
   dilangsungkan maksimum selama 2 (dua) menit (waktu              - Mata acara kedua : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)               Elektronik, Perseroan telah menyediakan alternatif bagi
   pengambilan suara).                                                Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan                     Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara
                                                                      Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil                 elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang dikelola
c. Setiap Pemegang Saham atau kuasanya yang sah berhak                dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh                oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
   memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak kepada               saham;                                                                    (“E-Proxy”).
   pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila          - Mata acara ketiga : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)    Perseroan sangat menghimbau kepada seluruh Pemegang Saham
   seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu)                Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan           untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk
   saham, yang hadir dalam Rapat maka ia atau kuas 3 / 3              Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil       oleh Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, melalui E-Proxy
   pemegang saham selain penerima kuasa elektronik pada               dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh      untuk mewakili Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan
   aplikasi eASY.KSEI, yang sah hanya diminta untuk                   saham;                                                          suara dalam Rapat.
   memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili        - Mata acara keempat : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf
   seluruh saham yang dimilikinya.                                    (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan
                                                                      Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil
d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 (9) Anggaran Dasar                dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
   Perseroan, dalam pengambilan keputusan apabila                     saham;
   Pemegang Saham atau kuasanya tidak mengeluarkan suara           - Mata acara kelima : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf (a)
   (suara blanko/abstain) maka dianggap mengeluarkan suara            Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan
   yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang               Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil
   mengeluarkan suara dalam Rapat.                                    dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
                                                                      saham;
e. Bagi penerima kuasa selain penerima kuasa elektronik pada       - Mata acara keenam : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf
   aplikasi eASY.KSEI, yang diberikan wewenang oleh                   (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan
   Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju               Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil
   atau suara blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan            dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
   keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan                 saham;
   suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka mereka
   dianggap menyetujui usulan maupun keputusan yang                  RUPSLB :
   diajukan dalam Rapat.                                           - Mata acara pertama : sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf
                                                                     (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 77 Ayat (2) UUPT, dan
                                                                     Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan diambil

                                                                                                                                                                                                  3/3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published20 May 2024
Pages3
Characters24,367
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK IBK INDONESIA TBK p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result