Back to announcement
20240520_AGRS_Pemanggilan RUPS_31640874_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.946
GBK Bank indonesia PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK IBK INDONESIA TBK (“Perseroan”) Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari, Tanggal : Selasa, 11 Juni 2024 Waktu 1 14:00 WIB — selesai Tempat : Betawi II - III Ballroom, Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta , Jl K.S Tubun No 7 Rt 01/07, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat Agenda RUPST: |. Persetujuan dan Pengesahan laporan tahunan Bank tahun buku 2023 termasuk: i) Laporan Direksi (“BOD”) mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, ii) Laporan Pengawasan Dewan Komisaris (“BOC”): dan iii) Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 per 31 Desember 2023, serta pemberian pembebasan dan pelunasan dari tanggung jawab (acguit et decharge) kepada para anggota BOD dan BOC Bank sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2023 sepanjang tindakannya ternyata di dalam Laporan Tahunan yang dibuat berdasarkan peraturan-peraturan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan-Peraturan OJK: Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023. 3. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas V Perseroan pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan OJK. Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 5. Penunjukan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan pertimbangan usulan BOC dan memperhatikan rekomendasi audit: 6. Pengangkatan kembali anggota Direksi Perseroan serta penetapan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Agenda RUPSLB: 1. Rencana Pengalihan Saham Treasuri melalui Program Kepemilikan Saham Karyawan (“Employee Shares Ownership Program atau ESOP”). Penjelasan: Penjelasan Agenda RUPST, sebagai berikut : 1. Mata Acara ke 1, ke 2, ke 4 dan ke 5, merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam setiap RUPST Perseroan, untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan. 2. Mata Acara ke 3 merupakan laporan dan pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan hasil penambahan modal dengan HMETD) sesuai dengan POJK 30/POIK.04/2015. 3. Mata acara Rapat ke 6 merupakan Mata Acara Rapat yang memerlukan persetujuan RUPS. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007.
Page 2 OCR 0.948
Penjelasan Agenda RUPSLB, sebagai berikut :
ls
Mata acara diusulkan dalam rangka Perseroan mengalihkan saham treasuri yang dimiliki Perseroan
dengan melaksanakan program kepemilikan saham karyawan ("Employee Shares Ownership
Program atau ESOP”). Usulan mata acara ini mengacu kepada POJK merujuk kepada peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan
Terbuka.
Ketentuan Umum:
1
Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/POJK.04/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
dengan menggunakan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara (Electronic
General Meeting System KSEI) (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS yaitu PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP).
Perseroan tidak akan mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham
Perseroan, oleh karena itu pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, baik untuk saham yang
belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif maupun untuk saham yang berada dalam Penitipan
Kolektif KSEI adalah para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 sampai
dengan pukul 16:00 WIB. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan
memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
Perseroan dengan ini menyarankan kepada Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik melalui
aplikasi cASY.KSEI sesuai angka 5 di bawah ini, atau menguasakan kehadirannya melalui
pemberian kuasa termasuk pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pemberian kuasa secara konvensional, dengan memberikan surat kuasa, yang mencakup
pemilihan suara, yang dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.ibk.co.id). Scan copy atas
surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan dokumen pendukungnya
dapat dikirimkan melalui email: corsec@ibk.co.id dan dikirimkan kepada Biro Administrasi
Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat pada hari Senin,
tanggal 10 Juni 2024 pukul 16:00 WIB melalui email: opr@adimitra-jk.co.id.
b. Pemberian kuasa secara elektronik atau kuasa elektronik saja melalui aplikasi eASY.KSEI,
suatu sistem pemberian kuasa secara elektronik yang disediakan oleh KSEI melalui tautan
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yakni pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024. Bagi Pemegang Saham
yang akan menggunakan aplikasi dASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada
link berikut (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521
tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada
Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham
dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eCASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
Page 3 OCR 0.955
a. Pemegang Saham melakukan deklarasi kehadirannya atau menunjuk kuasanya secara elektronik (Proxy) dan/atau menyampaikan pilihan suaranya, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eCASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut: i Proses Registrasi: Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik: Proses Pemungutan Suara/Voting, iv. Tayangan RUPS. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik, diminta untuk membawa dan menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal lainnya, sebelum masuk ke ruang Rapat. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat. dengan membawa surat kuasa yang sah yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai penerima kuasa sesuai dengan angka 4 huruf a di atas, a. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum agar membawa fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan): b. Khusus untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruangan Rapat. Bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web Perseroan tersebut di atas, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan aplikasi eASY.KSEI, atau dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahan Perseroan pada jam kerja melalui alamat yang tersebut di atas. Untuk mempermudah pengaturan dan tata tertib Rapat. para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat, diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 20 Mei 2024 PT BANK IBK INDONESIA Tbk Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.