Back to announcement
20240515_ASRI_Pemanggilan RUPS_31639019_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted ASRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ALAM SUTERA REALTY Tbk
Tangerang, 15 Mei 2024
PT Alam Sutera Realty Tbk (“Perseroan”) telah menyusun dan menetapkan Tata Tertib sehubungan dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diadakan pada 6 Juni 2024 dan berlaku bagi
Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat baik secara elektronik maupun secara fisik.
I. PESERTA RAPAT
1. Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara elektronik, terlebih dahulu dapat melakukan
registrasi melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (“eASY KSEI”)
atau memberikan kuasa kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan pada Poin I angka 3 di bawah ini.
2. Berikut adalah peserta Rapat yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, yaitu sebagai berikut :
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
14 Mei 2024 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang
rekening atau kuasa para Pemegang Rekening yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada Penitipan Kolektif yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
penutupan perdagangan saham pada tanggal 14 Mei 2023.
c. Undangan, yaitu pihak yang bukan Pemegang Saham yang hadir atas undangan Direksi dan tidak
mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.
3. Perseroan memastikan Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak
hadir dalam Rapat, dapat melaksanakan haknya dengan cara, sebagai berikut :
a. Pemegang Saham dapat diwakili oleh pihak lain yang ditunjuknya atau kepada pihak independen
yang ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan surat kuasa konvensional yang dibuat dan
ditandatangani dalam bentuk sebagaimana telah ditentukan oleh Perseroan dan sebagaimana telah
dinyatakan dalam Pemanggilan Rapat pada tanggal 15 Mei 2024. Surat Kuasa tersebut dapat
diunduh melalui website Perseroan http://www.alamsuterarealty.co.id/ dan selambat-lambatnya
dikirim kepada Perseroan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat dilangsungkan yaitu pada tanggal
5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB ke alamat Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu:
Page 2
(i). Perseroan telah menunjuk Pihak Independen yang dapat menerima kuasa untuk bertindak dan
mewakili Pemegang Saham dalam menyampaikan suara dan pertanyaan yang diberikan oleh
Pemegang Saham.
(ii). Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah PT Raya Saham Registra, yang beralamat di
Gedung Plaza Sentral Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, selaku
Biro Administrasi Efek (”BAE”) independen dan profesional yang telah terdaftar sebagai BAE
Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
b. Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum Rapat dilaksanakan atau paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024 pukul
12.00 WIB.
c. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan
kepadanya pada waktu Rapat.
d. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan yang bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham Perseroan tidak memiliki hak suara. Suara yang dikeluarkan oleh mereka
sebagai kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
II. SURAT KUASA KONVENSIONAL
Surat Kuasa konvensional sebagaimana dimaksud pada Poin I angka 3 huruf a di atas wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a. Jika Surat Kuasa dari Pemegang Saham ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilegalisasi oleh
notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
b. Surat Kuasa asli dilengkapi dengan dokumen identitas sebagai berikut :
(i). Untuk Pemegang Saham perorangan, melampirkan copy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti
identitas diri lainnya yang sah dari pemberi kuasa;
(ii). Untuk Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum, melampirkan
fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir; fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus
perusahaan yang terakhir; dan Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan
Hukum tersebut).
Dokumen tersebut di atas dikirimkan kepada BAE dengan alamat sebagaimana tercantum pada Poin I
angka 3 huruf a butir (ii), selambat-lambatnya diterima 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
c. Scan copy Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani disertai dengan fotokopi dokumen
identitas diri dari pemberi kuasa serta Formulir Pertanyaan, dikirimkan juga melalui e-mail kepada:
Ibu Yuniawaty – yuni@registra.co.id dengan subjek: ”Kuasa Konvensional RUPST PT Alam Sutera
Realty Tbk” paling lambat diterima 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu selambat-
lambatnya tanggal 5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses pengiriman kuasa konvensional sebagaimana dimaksud
dalam poin ini dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya
Page 3
tidak dapat menghadiri Rapat melalui pemberian kuasa, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat melalui pemberian kuasa.
III. REGISTRASI
1. Proses pendaftaran untuk Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik
akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
2. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib membawa
dokumen berupa :
a. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perorangan wajib membawa :
(i). KTP atau bukti identitas diri lainnya;
(ii). Surat Kuasa dan KTP atau bukti identitas lainnya dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
b. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum wajib
membawa :
(i). Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir;
(ii). Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir; dan
(iii). Surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum tersebut)
3. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik, wajib melakukan
registrasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada fasilitas eASY.KSEI, yaitu :
i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
pelaksanaan Rapat dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pukul 12.00 WIB 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada pukul 12.00 WIB 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka penerima
kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pukul 12.00 WIB 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
Page 4
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada pukul 12.00 WIB
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i – v dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
4. Untuk Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang telah menyampaikan deklarasi hadir sendiri (In Person) secara elektronik
melalui eASY.KSEI pada maksimum 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat sebelum
pukul 12.00 WIB; atau
b. Pemegang Saham dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat periode
pendaftaran Pemegang Saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta menyampaikan pilihan
suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan Rapat sampai dengan sebelum ditutupnya
pengambilan suara pada masing-masing mata acara Rapat yang memerlukan pemungutan suara;
atau
c. Penerima kuasa yang menerima kuasa dari Pemegang Saham untuk hadir ke dalam Rapat secara
elektronik.
IV. PIMPINAN RAPAT
Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan
Dewan Komisaris.
V. BAHASA
Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
VI. KUORUM KEHADIRAN
Untuk Agenda pertama sampai dengan keempat
Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 5
VII. TANYA JAWAB
1. Dalam pembahasan acara Rapat, Ketua Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan
pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran mengenai hal yang berhubungan dengan acara Rapat yang
sedang dibicarakan.
2. Ketua Rapat menetapkan waktu yang diberikan untuk tanya jawab baik untuk pertanyaan melalui
kehadiran fisik maupun elektronik, yaitu selama 5 (lima) menit atau maksimal 3 pertanyaan setiap
mata acara Rapat, mana yang lebih dahulu. Hanya akan ada satu tahap untuk bertanya dan/atau
memberikan pendapat.
3. Pertanyaan atau pendapat hanya dapat diajukan pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesai
pembahasan mata acara Rapat dan sebelum dilakukannya pengambilan keputusan. Pertanyaan yang
diajukan harus berhubungan dengan mata acara yang sedang dibahas.
4. Yang berhak mengajukan pertanyaan atau pendapat hanyalah para Pemegang Saham Perseroan atau
Kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
atau para pemegang rekening atau kuasa para Pemegang Rekening yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham pada Penitipan Kolektif yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 14 Mei 2024 dan jika hadir secara elektronik, juga
telah melakukan registrasi dan terdaftar untuk menghadiri Rapat secara elektronik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku pada fasilitas eASY.KSEI.
5. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan
a. Para Pemegang Saham yang telah menyampaikan pertanyaannya melalui sistem e-proxy eASY.KSEI,
maka pertanyaan akan disampaikan di dalam Rapat oleh Kuasa Pemegang Saham terkait sesuai
dengan ketentuan huruf b di bawah ini.
b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik jika ingin mengajukan
pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dapat mengangkat tangan agar petugas dapat
memberikan Lembar Pertanyaan dan harus mencantumkan nama Pemegang Saham atau nama
penerima kuasa (jika memakai kuasa) serta jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya.
c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik jika ingin
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dapat disampaikan secara tertulis
oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Pertanyaan yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham baik yang
hadir secara fisik maupun elektronik akan dipilih oleh perwakilan Perseroan untuk memastikan
Page 6
keterkaitannya dengan mata acara Rapat yang sedang didiskusikan dan disampaikan kepada
Notaris untuk diteliti keabsahannya dan selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Rapat.
e. Ketua Rapat akan membacakan pertanyaan dan mempersilahkan Direksi atau Dewan Komisaris
untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap masing-masing pertanyaan atau pendapat
yang diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham, dan dalam hal ini Direksi atau
Dewan Komisaris dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau
tanggapan.
f. Ketua Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang
menurut Ketua Rapat tidak berkaitan dengan mata acara Rapat.
VIII. KEPUTUSAN RAPAT
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat untuk Agenda kesatu sampai dengan keempat.
3. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham mempunyai atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka ia diminta untuk
memberikan suara 1 (satu) kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya
atau diwakilinya kecuali bagi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian dan Manajer
Investasi yang mewakili kepentingan nasabah/reksadana yang dikelolanya.
IX. PEMUNGUTAN SUARA
1. Pemungutan suara untuk Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
dilakukan secara lisan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pertama, Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju diminta oleh Ketua
Rapat untuk mengangkat tangan dan memberikan kartu suara yang telah ditandai [X] pada kotak
tidak setuju.
b. Kedua, Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara blanko/abstain diminta oleh Ketua
Rapat untuk mengangkat tangan dan memberikan kartu suara yang telah ditandai [X] pada kotak
blanko/abstain. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara
blanko/abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.
2. Jika ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik yang meninggalkan
ruangan Rapat pada saat acara pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap
menyetujui setiap usulan pada mata acara Rapat.
3. Pemungutan suara untuk Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dilakukan dengan tata cara
sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting
Hall, sub menu Live Broadcasting.
Page 7
b. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima
kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan.
c. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
X. LAIN-LAIN
1. Selama Rapat diselenggarakan, agar tidak mengganggu jalannya Rapat, maka diharapkan untuk tidak
mengaktifkan telepon genggam ataupun alat-alat lain yang mengeluarkan bunyi-bunyian yang dapat
mengganggu dalam ruangan Rapat dan atau sekitar ruangan Rapat. Bagi peserta Rapat baik yang hadir
secara fisik maupun elektronik yang melakukan tindakan keonaran, keributan atau tindakan lain apapun
yang mengganggu jalannya Rapat, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh Ketua Rapat
berupa tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti jalannya Rapat dan akan dikeluarkan dari Rapat pada
saat itu juga dengan pengawalan dari petugas Rapat.
2. Tata Tertib ini adalah pelengkap terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan terhadap
iklan atau surat panggilan untuk Rapat.
3. Prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini akan diinformasikan
dan diumumkan lebih lanjut melalui website Perseroan www.alamsuterarealty.co.id dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan terkait lainnya.
PT Alam Sutera Realty Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
person
Yuniawaty
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.