Skip to content
Back to announcement

20240515_ASRI_Pemanggilan RUPS_31639019_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted ASRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                            TATA TERTIB
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     PT ALAM SUTERA REALTY Tbk

                                         Tangerang, 15 Mei 2024

PT Alam Sutera Realty Tbk (“Perseroan”) telah menyusun dan menetapkan Tata Tertib sehubungan dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diadakan pada 6 Juni 2024 dan berlaku bagi
Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat baik secara elektronik maupun secara fisik.

I. PESERTA RAPAT
   1. Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat secara elektronik, terlebih dahulu dapat melakukan
      registrasi melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang dapat diakses melalui tautan
      https://akses.ksei.co.id/ dan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (“eASY KSEI”)
      atau memberikan kuasa kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sesuai dengan
      ketentuan pada Poin I angka 3 di bawah ini.
   2. Berikut adalah peserta Rapat yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat, yaitu sebagai berikut :
      a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
          Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
          14 Mei 2024 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
      b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang
          rekening atau kuasa para Pemegang Rekening yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
          Saham pada Penitipan Kolektif yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
          penutupan perdagangan saham pada tanggal 14 Mei 2023.
      c. Undangan, yaitu pihak yang bukan Pemegang Saham yang hadir atas undangan Direksi dan tidak
          mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.
   3. Perseroan memastikan Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak
      hadir dalam Rapat, dapat melaksanakan haknya dengan cara, sebagai berikut :
       a. Pemegang Saham dapat diwakili oleh pihak lain yang ditunjuknya atau kepada pihak independen
           yang ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan surat kuasa konvensional yang dibuat dan
           ditandatangani dalam bentuk sebagaimana telah ditentukan oleh Perseroan dan sebagaimana telah
           dinyatakan dalam Pemanggilan Rapat pada tanggal 15 Mei 2024. Surat Kuasa tersebut dapat
           diunduh melalui website Perseroan http://www.alamsuterarealty.co.id/ dan selambat-lambatnya
           dikirim kepada Perseroan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat dilangsungkan yaitu pada tanggal
           5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB ke alamat Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu:
Page 2
            (i). Perseroan telah menunjuk Pihak Independen yang dapat menerima kuasa untuk bertindak dan
                  mewakili Pemegang Saham dalam menyampaikan suara dan pertanyaan yang diberikan oleh
                  Pemegang Saham.
            (ii). Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah PT Raya Saham Registra, yang beralamat di
                  Gedung Plaza Sentral Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, selaku
                  Biro Administrasi Efek (”BAE”) independen dan profesional yang telah terdaftar sebagai BAE
                  Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
       b.   Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY KSEI sebagai mekanisme
            pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat sampai dengan 1 (satu)
            hari kerja sebelum Rapat dilaksanakan atau paling lambat pada tanggal 5 Juni 2024 pukul
            12.00 WIB.
       c.   Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan
            kepadanya pada waktu Rapat.
       d.   Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan yang bertindak selaku
            kuasa Pemegang Saham Perseroan tidak memiliki hak suara. Suara yang dikeluarkan oleh mereka
            sebagai kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.

II. SURAT KUASA KONVENSIONAL
    Surat Kuasa konvensional sebagaimana dimaksud pada Poin I angka 3 huruf a di atas wajib memenuhi
    ketentuan sebagai berikut :
    a. Jika Surat Kuasa dari Pemegang Saham ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilegalisasi oleh
        notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
    b. Surat Kuasa asli dilengkapi dengan dokumen identitas sebagai berikut :
        (i). Untuk Pemegang Saham perorangan, melampirkan copy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti
              identitas diri lainnya yang sah dari pemberi kuasa;
        (ii). Untuk Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum, melampirkan
              fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir; fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus
              perusahaan yang terakhir; dan Surat Kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan
              Hukum tersebut).
        Dokumen tersebut di atas dikirimkan kepada BAE dengan alamat sebagaimana tercantum pada Poin I
        angka 3 huruf a butir (ii), selambat-lambatnya diterima 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
        diselenggarakan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
    c. Scan copy Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani disertai dengan fotokopi dokumen
        identitas diri dari pemberi kuasa serta Formulir Pertanyaan, dikirimkan juga melalui e-mail kepada:
        Ibu Yuniawaty – yuni@registra.co.id dengan subjek: ”Kuasa Konvensional RUPST PT Alam Sutera
        Realty Tbk” paling lambat diterima 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu selambat-
        lambatnya tanggal 5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
    d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses pengiriman kuasa konvensional sebagaimana dimaksud
        dalam poin ini dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya
Page 3
       tidak dapat menghadiri Rapat melalui pemberian kuasa, serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat melalui pemberian kuasa.

III. REGISTRASI
     1. Proses pendaftaran untuk Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara fisik
        akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
     2. Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib membawa
        dokumen berupa :
        a. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham Perorangan wajib membawa :
              (i). KTP atau bukti identitas diri lainnya;
              (ii). Surat Kuasa dan KTP atau bukti identitas lainnya dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
        b. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum wajib
               membawa :
              (i). Fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir;
              (ii). Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir; dan
              (iii). Surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum tersebut)
     3. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik, wajib melakukan
         registrasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada fasilitas eASY.KSEI, yaitu :
         i. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
               aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
               pelaksanaan Rapat dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
               kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
               Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
               memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
               batas waktu pukul 12.00 WIB 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat dan ingin
               menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
         iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
               Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham
               belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
               hingga batas waktu pada pukul 12.00 WIB 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka penerima
               kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
               eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
               ditutup oleh Perseroan.
         iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
               (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
               hingga batas waktu pukul 12.00 WIB 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka perwakilan
               penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran
Page 4
              dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
              secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          v. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
              penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada pukul 12.00 WIB
              1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
              melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
              suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
          vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
              dalam angka i – v dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima
              kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
     4.   Untuk Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
          sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
          RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) dengan kriteria sebagai berikut:
          a. Pemegang Saham yang telah menyampaikan deklarasi hadir sendiri (In Person) secara elektronik
                melalui eASY.KSEI pada maksimum 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat sebelum
                pukul 12.00 WIB; atau
          b. Pemegang Saham dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat periode
                pendaftaran Pemegang Saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta menyampaikan pilihan
                suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan Rapat sampai dengan sebelum ditutupnya
                pengambilan suara pada masing-masing mata acara Rapat yang memerlukan pemungutan suara;
                atau
          c. Penerima kuasa yang menerima kuasa dari Pemegang Saham untuk hadir ke dalam Rapat secara
                elektronik.

IV. PIMPINAN RAPAT
    Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan
    Dewan Komisaris.

V.   BAHASA
     Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.

VI. KUORUM KEHADIRAN
     Untuk Agenda pertama sampai dengan keempat
     Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
     yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
     yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 5
VII. TANYA JAWAB
      1. Dalam pembahasan acara Rapat, Ketua Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang
         Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan
         pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran mengenai hal yang berhubungan dengan acara Rapat yang
         sedang dibicarakan.
      2. Ketua Rapat menetapkan waktu yang diberikan untuk tanya jawab baik untuk pertanyaan melalui
         kehadiran fisik maupun elektronik, yaitu selama 5 (lima) menit atau maksimal 3 pertanyaan setiap
         mata acara Rapat, mana yang lebih dahulu. Hanya akan ada satu tahap untuk bertanya dan/atau
         memberikan pendapat.
      3. Pertanyaan atau pendapat hanya dapat diajukan pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesai
         pembahasan mata acara Rapat dan sebelum dilakukannya pengambilan keputusan. Pertanyaan yang
         diajukan harus berhubungan dengan mata acara yang sedang dibahas.
      4. Yang berhak mengajukan pertanyaan atau pendapat hanyalah para Pemegang Saham Perseroan atau
         Kuasa Pemegang Saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
         atau para pemegang rekening atau kuasa para Pemegang Rekening yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Saham pada Penitipan Kolektif yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
         pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 14 Mei 2024 dan jika hadir secara elektronik, juga
         telah melakukan registrasi dan terdaftar untuk menghadiri Rapat secara elektronik sesuai dengan
         ketentuan yang berlaku pada fasilitas eASY.KSEI.
      5. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan
         a. Para Pemegang Saham yang telah menyampaikan pertanyaannya melalui sistem e-proxy eASY.KSEI,
              maka pertanyaan akan disampaikan di dalam Rapat oleh Kuasa Pemegang Saham terkait sesuai
              dengan ketentuan huruf b di bawah ini.
         b. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik jika ingin mengajukan
              pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dapat mengangkat tangan agar petugas dapat
              memberikan Lembar Pertanyaan dan harus mencantumkan nama Pemegang Saham atau nama
              penerima kuasa (jika memakai kuasa) serta jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya.
         c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik jika ingin
              mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dapat disampaikan secara tertulis
              oleh Pemegang Saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom
              ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
              pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
              ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
              Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
              pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
              diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
              dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
         d. Pertanyaan yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham baik yang
              hadir secara fisik maupun elektronik akan dipilih oleh perwakilan Perseroan untuk memastikan
Page 6
            keterkaitannya dengan mata acara Rapat yang sedang didiskusikan dan disampaikan kepada
            Notaris untuk diteliti keabsahannya dan selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Rapat.
       e.   Ketua Rapat akan membacakan pertanyaan dan mempersilahkan Direksi atau Dewan Komisaris
            untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap masing-masing pertanyaan atau pendapat
            yang diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham, dan dalam hal ini Direksi atau
            Dewan Komisaris dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau
            tanggapan.
       f.   Ketua Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang
            menurut Ketua Rapat tidak berkaitan dengan mata acara Rapat.

VIII. KEPUTUSAN RAPAT
     1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
     2. Apabila berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
        pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah
        saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat untuk Agenda kesatu sampai dengan keempat.
     3. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
        seorang Pemegang Saham mempunyai atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka ia diminta untuk
        memberikan suara 1 (satu) kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya
        atau diwakilinya kecuali bagi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian dan Manajer
        Investasi yang mewakili kepentingan nasabah/reksadana yang dikelolanya.

IX. PEMUNGUTAN SUARA
    1. Pemungutan suara untuk Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik
       dilakukan secara lisan dengan tata cara sebagai berikut:
       a. Pertama, Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju diminta oleh Ketua
           Rapat untuk mengangkat tangan dan memberikan kartu suara yang telah ditandai [X] pada kotak
           tidak setuju.
       b. Kedua, Pemegang Saham atau kuasanya yang memberikan suara blanko/abstain diminta oleh Ketua
           Rapat untuk mengangkat tangan dan memberikan kartu suara yang telah ditandai [X] pada kotak
           blanko/abstain. Bagi Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengeluarkan suara
           blanko/abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
           yang mengeluarkan suara.
    2. Jika ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara fisik yang meninggalkan
       ruangan Rapat pada saat acara pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap
       menyetujui setiap usulan pada mata acara Rapat.
    3. Pemungutan suara untuk Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dilakukan dengan tata cara
       sebagai berikut:
       a. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting
           Hall, sub menu Live Broadcasting.
Page 7
       b. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan
          pilihan suara pada mata acara Rapat, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki
          kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
          E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara
          elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan
          suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
          pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ]
          has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham atau penerima
          kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
          pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
          for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara
          Rapat yang bersangkutan.
       c. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
          ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.

X. LAIN-LAIN
   1. Selama Rapat diselenggarakan, agar tidak mengganggu jalannya Rapat, maka diharapkan untuk tidak
       mengaktifkan telepon genggam ataupun alat-alat lain yang mengeluarkan bunyi-bunyian yang dapat
       mengganggu dalam ruangan Rapat dan atau sekitar ruangan Rapat. Bagi peserta Rapat baik yang hadir
       secara fisik maupun elektronik yang melakukan tindakan keonaran, keributan atau tindakan lain apapun
       yang mengganggu jalannya Rapat, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh Ketua Rapat
       berupa tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti jalannya Rapat dan akan dikeluarkan dari Rapat pada
       saat itu juga dengan pengawalan dari petugas Rapat.
   2. Tata Tertib ini adalah pelengkap terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan terhadap
       iklan atau surat panggilan untuk Rapat.
   3. Prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini akan diinformasikan
       dan diumumkan lebih lanjut melalui website Perseroan www.alamsuterarealty.co.id dengan tetap
       memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan terkait lainnya.



                                        PT Alam Sutera Realty Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published15 May 2024
Pages7
Characters21,865
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAM SUTERA REALTY Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved person Yuniawaty p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result