Skip to content
Back to announcement

20260511_BBLD_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32090346_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BBLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1 OCR 0.955
PERUBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT BUANA FINANCE TBK (“PERSEROAN”)

Perubahan Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi hasil penelaahan Otoritas Jasa
Keuangan dalam surat nomor: S-58/PM.212/2026 tanggal 28 April 2026 atas Keterbukaan Informasi
tentang Penambahan Kegiatan Usaha yang disyaratkan dalam Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Apabila anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasiini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan konsultan hukum, akuntan publik,
manajer investasi, atau penasehat profesional lainnya.

2 buanafinance

PT BUANA FINANCE TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan

Kantor Pusat
Office Tower @ Ciputra World 2, Lantai 38 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 11
Jakarta Selatan 12930
Indonesia
Telepon: (021) 50806969
Website: www.buanafinance.co.id

Email: dldivcorsec@buanafinance.co.id

Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan
oleh pemegang saham Perseroan.

Perubahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2026 dan merupakan
kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan oleh Perseroan pada
tanggal 9 April 2026.

Page 2 OCR 0.947
DEFINISI DAN SINGKATAN

Perseroan

PT Buana Finance Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan

Anggaran Dasar

Anggaran dasar perusahaan sebagaimana diatur dalam UU
Perseroan Terbatas

KJPP

Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi
penunjang pasar modal di OJK.

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan, sebagai
Penilai Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
dengan STTD OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023

Hasil Studi Kelayakan

Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha No.
00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026 tanggal 6 April
2026, dan direvisi dengan  No.00011/2.0113-03/BS-
FS/09/0340/1/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 tanggal 6 Mei 2026.

OJK

Singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013.

POJK No. 15/ 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

POJK No. 17/ 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Penambahan KBLI

Penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan, yaitu:
KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL)

DSN-MUI

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

UUS

Unit Usaha Syariah

Page 3 OCR 0.956
PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disusun untuk memenuhi ketentuan POJK 17/2020, yang mengharuskan Perseroan
melakukan Keterbukaan Informasi atas Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perseroan. Perseroan
diwajibkan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada publik dan menyampaikan Keterbukaan
Informasi beserta dokumen pendukung kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS Perseroan yang akan
diselengarakan pada tanggal 18 Mei 2026 untuk menyetujui Perubahan Kegiatan Usaha berupa Penambahan
bidang usaha baru yaitu Unit Usaha Syariah di Perseroan.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan
persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan
oleh Perseroan kepada RUPS.

URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT BUANA FINANCE Tbk ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 74, tanggal 7 Juni 1982, yang dibuat
dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1677-HTO1.01.TH82, tanggal 8 Oktober 1982 dan telah dimuat dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 (tujuh belas) Desember 1982 (seribu sembilan
ratus delapan puluh dua) Nomor 101, Tambahan Nomor 1384.

Perseroan telah beberapa kali mengubah anggaran dasarnya yang antara lain dimuat dan diumumkan dalam:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 3 (tiga) Mei 1985 (seribu sembilan ratus delapan puluh lima) Nomor
36, Tambahan Nomor 678,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 13 (tiga belas) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan) Nomor 82, Tambahan Nomor 2465:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) April 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh)
Nomor 30, Tambahan Nomor 1366,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) April 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu)
Nomor 35, Tambahan Nomor 1194:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 (delapan) Oktober 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu)
Nomor 81, Tambahan Nomor 3485,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) September 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
empat) Nomor 71, Tambahan Nomor 6393:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 12 (dua belas) September 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
lima) Nomor 73, Tambahan Nomor 7619:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Maret 1997 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh tujuh) Nomor 23, Tambahan Nomor 1107,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Februari 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan) Nomor 11, Tambahan Nomor 14:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Februari 1998 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
delapan) Nomor 11, Tambahan Nomor 820:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) Juni 2002 (dua ribu dua) Nomor 50, Tambahan
Nomor 6099,

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) November 2003 (dua ribu tiga) Nomor 94,
Tambahan Nomor 11813:

- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 (sebelas) Juni 2004 (dua ribu empat) Nomor 47, Tambahan Nomor
449,

Page 4 OCR 0.959
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Juni 2004 (dua ribu empat) Nomor 44, Tambahan Nomor
227,

Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Oktober 2005 (dua ribu lima) Nomor 82, Tambahan
Nomor 992:

Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2005 (dua ribu lima) Nomor 83,
Tambahan Nomor 1012:

Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) Desember 2005 (dua ribu lima) Nomor 101, Tambahan
Nomor 12945,

Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 (tujuh belas) Oktober 2006 (dua ribu enam) Nomor 83, Tambahan
Nomor 1085:

Akta tanggal 11 (sebelas) Mei 2007 (dua ribu tujuh) Nomor 16, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juni
2007 (dua ribu tujuh) Nomor W7-07272 HT.01.04-TH.2007 dan Akta mana Penerimaan Laporan Akta
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sisminbakum Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 (enam belas) Mei 2007 (dua ribu tujuh) Nomor
W7-HT.01.04-7083,

Kemudian Anggaran Dasar tersebut diubah secara keseluruhan untuk disesuaikan dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta tanggal
28 (dua puluh delapan) Mei 2008 (dua ribu delapan) Nomor 63, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 8 (delapan) Oktober 2008 (dua ribu delapan) Nomor AHU-
70991.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 5 (lima)
Maret 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 19, Tambahan Nomor 2299,

Akta tanggal 17 (tujuh belas) Desember 2008 (dua ribu delapan) Nomor 22, dibuat dihadapan Notaris tersebut
di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
tanggal 26 (dua puluh enam) Februari 2009 (dua ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-00952 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) April 2010 (dua ribu sepuluh)
Nomor 32, Tambahan Nomor 227,

Akta tanggal 22 (dua puluh dua) April 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 30, dibuat dihadapan Notaris tersebut
di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 19 (sembilan belas) Agustus 2009 (dua ribu sembilan) Nomor AHU-AH.01.10-13442
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Agustus 2010 (dua ribu
sepuluh) Nomor 63, Tambahan Nomor 627,

Akta tanggal 12 (dua belas) Mei 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 75, dibuat dihadapan Doktor IRAWAN
SOERODJO, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 2 (dua) Agustus 2010 (dua ribu
sepuluh) Nomor AHU-AH.01.10-19502,

Akta tanggal 28 (dua puluh delapan) April 2011 (dua ribu sebelas) Nomor 307, dibuat dihadapan Notaris
tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh enam) Juli 2011 (dua ribu sebelas) Nomor AHU-AH.01.1023778,
Akta tanggal 25 (dua puluh lima) Mei 2012 (dua ribu dua belas) Nomor 265, dibuat dihadapan Notaris tersebut
di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 20 (dua puluh) Juli 2012 (dua ribu dua belas) Nomor AHU-AH.01.1026746:

Akta tanggal 22 (dua puluh dua) Juli 2014 (dua ribu empat belas) Nomor 29, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Juli 2014 (dua ribu empat belas) Nomor AHU-
04760.40.21.2014,

Akta tanggal 5 (lima) Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor 14, dibuat dihadapan Notaris tersebut di atas, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 1 (satu) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-
Page 5 OCR 0.955
0938498.AH.01.02.TAHUN 2015 dan Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 1 (satu) Juli 2015 (dua ribu lima belas) Nomor AHU-AH.01.03-
0947444,

- Akta tanggal 9 (sembilan) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor 28, dibuat dihadapan Notaris tersebut di
atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2016 (dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.03.0060458 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 2016
(dua ribu enam belas) Nomor AHU-AH.01.03.0060459:

- Akta tanggal 16 (enam belas) Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 48, dibuat dihadapan Notaris tersebut
di atas, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tanggal 14 (empat belas) Juni 2019 (dua ribu sembilan belas)
Nomor AHU-0031003.AH.01.02.TAHUN 2019 dan Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Juni 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor AHU-
AH.01.03-0286170,

- Akta tanggal 18 (delapan belas) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 46, dibuat dihadapan Notaris
tersebut di atas, Akta mana Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tanggal 14 (empat belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.03-0428093 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 14 (empat
belas) Juli 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.03-0428094:

- Susunan pengurus terakhir dimuat dalam akta tertanggal 08-12-2025 (delapan Desember dua ribu dua puluh
lima) Nomor 12, yang dibuat di hadapan DINA CHOZIE, Sarjana Hukum, Candidate Notaris, sebagai Pengganti
Notaris FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam suratnya tertanggal 08-12-2025
(delapan Desember dua ribu dua puluh lima) Nomor AHU-AH.01.09-0361946.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia sebagai Biro
Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

Modal Dasar 1.200.000.000.000

Modal Disetor dan Ditempatkan

- PT Sari Dasa Karsa 278.146.017.250 67,60
- Bank of Singapore Limited 22.456.300.000 5,46
- Masyarakat" 110.846.696.250 26,94|
Jumlah | Total 411.449.013.500 100,00)

“Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 596 (lima
persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh di Perseroan.
Page 6 OCR 0.948
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 12 tanggal 8 Desember
2025,dibuat di hadapan Dina Chozie, SH, candidate Notaris, pengganti dari Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta
yang telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0361946 tanggal 8 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di Menhum di bawah No.AHU-0282005.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 8 Desember 2025, Susunan
Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

D ara
Komisaris Utama : Siang Hadi Widjaja
Komisaris : Tjan Soen Eng
Komisaris Independen : Pintaro Mulia
Direksi

Direktur Utama : Yannuar Alin
Direktur : Herman Lesmana
Direktur : Mariana Setyadi

?

KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang
perusahaan pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:

- Pembiayaan Investasi,

- Pembiayaan Modal Kerja,

- Pembiayaan Multiguna,

- Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK,

- Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Perseroan telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-031/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 725/KMK.013/1990 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
Pembiayaan kepada PT BBL Dharmala Finance.

Adapun KBLI atas kegiatan Perseroan ini menginduk kepada KBLI 2017, yakni sewa guna usaha dengan hak
opsi, pembiayaan konsumen, pembiayaan anjak piutang (factoring), pembiayaan non leasing lainnya, dan
aktivitas jasa keuangan lainnya YTDL, bukan asuransi dan dana pensiun (kode KBLI 64999).

Pada anggaran dasar yang baru, kegiatan usaha yang akan ditambahkan adalah KBLI 2025, dengan kode 64959,
yakni Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya Yang Tidak Dicakup di Tempat Lain (YTDL). Kelompok ini mencakup
kegiatan pemberian kredit seperti pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna, baik konvensional
maupun syariah, yang tidak termasuk dalam kategori lembaga keuangan spesifik seperti bank, leasing, atau
pegadaian.
Page 7 OCR 0.948
NI. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Ringkasan Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/1V/2026
tanggal 6 April 2026 yang direvisi dengan Laporan No.00011/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/V/2026 tanggal 6 Mei
2026, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif, Endang dan Rekan yang ditandatangani oleh Endang Sunardi,
S.T., M.M., MAPPI (Cert.), selaku rekan penilai/penanggung jawab

Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang & Rekan, sebagai Penilai Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan dengan STTD OJK No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk penyusunan studi kelayakan atas rencana
penambahan kegiatan usaha berupa penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Perseroan
dengan tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31 Desember 2025.

1.Maksud dan Tujuan
Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL) sebagai syarat pemenuhan atas POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk
kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya.

2. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan adalah:

# Laporan studi kelayakan bersifat non-disclaimer opinion.

# Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam studi kelayakan

# Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi
lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

# Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

e Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan.

# Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.

# Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.

# Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas.

3. Pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha
Dalam menyusun Studi Kelayakan, analisis dilakukan berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ( SE
OJK) No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan
memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:

a. Kelayakan Pasar

Dari Kajian Kelayakan Pasar, kondisi pasar pembiayaan haji dan umrah erat kaitannya dengan perkembangan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia yang mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya
minat masyarakat untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Berdasarkan data SISKOHAT Kementerian Agama
pada pertengahan 2025, sebanyak 203.149 jemaah haji reguler Indonesia diberangkatkan, dengan puncak haji
pada 5 Juni 2025. Di sisi lain, terjadi peningkatan jumlah jamaah umrah yang cukup signifikan: 1,39 juta pada 2023,
naik menjadi 1,47 juta pada 2024, dan diproyeksikan melampaui 1,6 juta jamaah pada 2025. Sampai dengan April
2025 (empat bulan berjalan), jumlah jamaah umrah telah mencapai 648.485 orang atau sebesar 44,204 jika
dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kondisi pasar pembiayaan kendaraan roda empat sejalan dengan pertumbuhan jumlah populasi kendaraan roda
empat selain mobil barang dan bus di Indonesia yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sebesar
15,80 juta unit di tahun 2020 menjadi 20,91 juta unit di tahun 2025. Data resmi menunjukkan populasi kendaraan
tersebut secara nasional bertambah seiring meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat di berbagai daerah.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2025 populasi kendaraan tersebut meningkat
sebesar 2,2796 dari tahun sebelumnya khususnya di Pulau Jawa. Selama periode 2020 hingga 2025, jumlah
kendaraan roda empat selain mobil barang dan bus di Indonesia mengalami pertumbuhan dengan rata-rata
sebesar 5,8796.
Page 8 OCR 0.954
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan umrah ke tanah suci serta
pertumbuhan kebutuhan mobilitas masyarakat, maka kondisi pasar pembiayaan haji dan umrah serta
pembiayaan kendaraan bermotor memiliki potensi yang baik.

Potensi pasar pembiayaan syariah di Indonesia sangat besar, didorong oleh populasi Muslim terbesar di dunia
(»200 juta jiwa), peningkatan literasi keuangan syariah, dan pertumbuhan industri halal. Data tahun 2024
menunjukkan pertumbuhan aset perusahaan pembiayaan syariah mencapai 11,3796 yoy dari sebesar Rp30,42
triliun di tahun 2023. Pada 2025, pertumbuhan aset perusahaan pembiayaan syariah mencapai Rp40,53 triliun
atau meningkat sebesar 19,6346 yoy dari tahun sebelumnya. Selain itu, potensi pasar usaha ini juga terlihat dari
pertumbuhan aset perusahaan pembiayaan syariah selama tahun 2020-2025 dengan rata-rata pertumbuhan
sebesar 21,9796.

Dari sisi piutang pembiayaan, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah pada tahun
2024 sebesar Rp27,43 triliun atau meningkat sebesar 10,4796 yoy dari sebesar Rp24,83 triliun di tahun 2023. Pada
tahun 2025, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah sebesar Rp35,52 triliun atau meningkat sebesar
29,494 dari tahun sebelumnya. Selama tahun 2020—2025, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan
pembiayaan syariah mengalami pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 25,494

Potensi pasar pembiayaan haji dan umrah di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan piutang lembaga
pembiayaan konvensional maupun syariah. Merujuk pada data Statistik Lembaga Pembiayaan yang dirilis oleh
OJK, selama lima tahun terakhir, piutang pembiayaan berdasarkan objek pembiayaan jasa wisata/perjalanan
cenderung mengalami peningkatan dari sebesar Rp144,00 miliar di tahun 2020 hingga sebesar Rp1,35 triliun di
tahun 2025.

Potensi pasar pembiayaan kendaraan roda empat di Indonesia dapat dilihat dari perkembangan piutang
pembiayaan lembaga pembiayaan konvensional maupun syariah. Berdasarkan pada data Statistik Lembaga
Pembiayaan yang diterbitkan oleh OJK, dalam lima tahun terakhir, piutang pembiayaan berdasarkan objek
pembiayaan kendaraan roda empat menunjukkan pertumbuhan yang stabil dari sebesar Rp169,61 triliun di tahun
2020 yang kemudian meningkat hingga sebesar Rp250,84 triliun pada tahun 2024, dan sebesar Rp243,39 triliun
pada tahun 2025.

Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pertumbuhan piutang pembiayaan syariah per Desember 2025 tercatat
tumbuh 29,494 jika dibandingkan capaian per Desember 2024 yang sebesar Rp27,43 triliun. OJK mencatat aset
perusahaan pembiayaan atau multifinance syariah per Desember 2025 mencapai Rp40,53 triliun. Nilai itu tercatat
meningkat 19,634, jika dibandingkan capaian per Desember 2024 yang sebesar Rp33,88 triliun.

KE PVML OJK menambahkan bahwa adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan syariah 1,00 kali per Desember
2025. Angka itu terbilang masih berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali, walaupun sempat diperkirakan
bahwa kinerja pembiayaan syariah terus berpeluang tumbuh ke depannya. Hal itu seiring dengan adanya
kewajiban perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki UUS untuk melakukan pemisahan atau spin
off jika sudah memenuhi sejumlah kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 46 Tahun 2024.

Pelaksanaan spin off UUS diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan meningkatkan fokus pembiayaan
berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah.
Langkah itu diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional.

Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek
kelayakan pasar adalah layak.

b. Kelayakan Teknis
Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan bergerak pada bidang
jasa pembiayaan syariah, sehingga jumlah dana yang akan dialokasikan untuk pendanaan pada kegiatan usaha ini
sebesar Rp189,52 miliar di tahun 2026, sebesar Rp292,68 miliar di tahun 2027, sebesar Rp321,95 miliar di tahun
2028, sebesar Rp354,14 miliar di tahun 2029, dan Rp389,55 miliar di tahun 2030.
Page 9 OCR 0.956
Pada penambahan kegiatan usaha ini, sumber pendanaan di tahun 2026 sebesar Rp100,00 miliar berasal dari
modal sendiri dan sebesar Rp89,52 miliar berasal dari pihak perbankan. Untuk tahun-tahun proyeksi selanjutnya,
sumber pendanaan berasal dari pihak perbankan.

Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan penambahan tenaga kerja
sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan tenaga kerja eksisting. Untuk tahap awal, produk yang
ditawarkan atas adanya penambahan kegiatan usaha baru ini adalah Ijarah Haji & Umrah dan Murabahah
kendaraan.

Sampai dengan saat ini Perseroan telah memiliki beberapa tenaga ahli yang melekat pada susunan pengurus &
personalia UUS.

Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek
kelayakan teknis adalah layak.

c. Kelayakan Pola Bisnis

Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan telah berdiri sejak lama sehingga memiliki keunggulan kompetitif di
antaranya adalah 1) Perseroan memiliki jaringan cabang yang luas dan akses nasional, 2) Perseroan memiliki
reputasi yang solid dan terpercaya di industri: 3) Perseroan memiliki jaringan pasar dan basis nasabah existing
yang substansial dari usaha eksisting yang diyakini mempercepat pertumbuhan dan ekspansi: 4) Perseroan
memiliki pengalaman panjang dan terpercaya di bidang pembiayaan, didukung oleh operasional yang mapan,
serta kemitraan strategis yang solid: 5) Berdasarkan kinerja keuangan, Perseroan mencatatkan pertumbuhan
pendapatan yang berasal dari pertumbuhan pembiayaan konsumen. Dengan keunggulan kompetitif yang sudah
dimiliki, Perseroan dapat menciptakan nilai yaitu 1) Menghadirkan solusi pembiayaan yang fleksibel dan
terjangkau untuk segmen individu maupun korporasi: 2) Memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan
aksesibilitas layanan: 3) Memperkuat daya saing di industri multifinance melalui strategi bisnis yang adaptif dan
diferensiasi produk syariah.

Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga membuat kegiatan usaha

dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya

adalah:
# Diferensiasi Layanan dan Distribusi

» Perseroan memiliki jaringan distribusi yang luas dan terintegrasi, mencakup travel agent, digital
marketing, dealer/showroom, serta berbagai mitra bisnis, sehingga mampu menjangkau beragam
segmen pasar secara efektif,
» Didukung layanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital mulai dari pemantauan cicilan hingga

progres keberangkatan Haji/Umrah —Perseroan.

# Reputasi, Kepercayaan Pasar, Kinerja Keuangan dan Strategi Branding
» Reputasi
Reputasi PT Buana Finance Tbk yang telah terbangun kuat menjadi fondasi utama dalam
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap UUS. Dalam industri pembiayaan, kepercayaan
merupakan faktor kunci, khususnya pada produk syariah yang menekankan kepatuhan prinsip dan
transparansi akad.

» Kinerja keuangan
Kinerja keuangan induk usaha yang sehat serta pertumbuhan pembiayaan yang konsisten
mencerminkan kapasitas permodalan dan manajemen yang kuat. Hal ini memberikan ruang
ekspansi pembiayaan syariah secara prudent dan berkelanjutan.

» Strategi sharia branding
Perseroan menerapkan strategi sharia branding melalui pendekatan penguatan (enhancement)
atas kapabilitas dan reputasi yang telah dimiliki, bukan perubahan fundamental atas model bisnis.
Dalam hal ini, pengalaman Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan menjadi fondasi utama
untuk menghadirkan solusi keuangan syariah yang kredibel, terpercaya, dan berdaya saing.

Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek
kelayakan pola bisnis adalah layak.
Page 10 OCR 0.951
d. Kelayakan Model Manajemen
Dari kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki 612 orang karyawan tetap dan 168 orang karyawan
kontrak. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan membutuhkan tambahan SDM, sehingga
akan melakukan melakukan penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang.

Dalam mendukung rencana kegiatan usaha, UUS berkomitmen untuk memperkuat kemampuan manajemen
melalui pengembangan kompetensi, pelatihan berkelanjutan, serta sistem evaluasi kinerja yang terukur. Dengan
struktur organisasi yang jelas dan pembagian fungsi yang terdefinisi, manajemen memiliki kapasitas yang
memadai untuk menjalankan usaha secara prudent, profesional, dan berkelanjutan sesuai prinsip syariah.

Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada
aspek kelayakan model manajemen adalah layak.

e. Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, analisis kelayakan menunjukkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha ini
memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:

» Net Present Value (NPV) » 0D Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp85,95 miliar. Dengan demikian, hasil NPV yang positif atau lebih dari
nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.

# Internal Rate of Return (IRR) » Discount Rate --» Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 31,2896. Hasil IRR berada di atas tingkat discount rate yang sebesar 8,0396.
Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha dikerjakan karena keuntungan
lebih besar dari biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.

# Profitability Index (PI) » 1 5 Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 27,99. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari 1 menunjukkan bahwa
proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi yang dilakukan.

« Payback Period (PP)
PP yang diperoleh adalah 3 tahun 3 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu mengembalikan seluruh
investasi setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 3 tahun 3 bulan.

Kemudian, dari analisis sensitivitas, biaya operasional naik merupakan faktor yang paling sensitif terhadap
kelayakan usaha.

Dengan analisis keuangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek
kelayakan keuangan adalah layak.

KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN

Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan
Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL) adalah layak.

IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki jumlah tenaga kerja 612 orang karyawan tetap dan 168 orang karyawan
kontrak. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan penambahan tenaga kerja
sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan tenaga kerja eksisting.
Page 11 OCR 0.920
Jumlah tenaga kerja yang akan dialokasikan untuk UUS beserta kualifikasinya, yaitu :

No Posisi | Jumlah | Persyaratan Utama
KANTOR PUSAT
1 | ops 2 Disetujui DSN-MUI memahami figh muamalah: berpengalaman di keuangan syariah,
independen.
2 | Direktur Marketing yang 1 | Berpengalaman di perusahaan pembiayaan 25-7 tahun: memahami pemasaran
membawahi UUS pembiayaan & syariah: memlliki sertifikasi pengetahuan syariah.
3 | Kepala UUS 1 Minimal pendidikan Strata 1, berpengalaman di perusahaan pembiayaan »5 tahun,
memahami regulasi OJK & fatwa syariah: memiliki sertifikasi syariah.
4 | Sales Manager UUS 1 Berpengalaman di perusahaan pembiayaan 23-5 tahun: memahami pemasaran
pembiayaan: memahami produk & akad syariah: memiliki kemampuan manajerial.
5 | Relationship Officer UUS 2 Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3, pengalaman sales: memahami dasar akad syariah,
komunikasi baik, mampu menjalin relasi dengan mitra bisnis.
€ | Syariah Business 1 Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di perusahaan pembiayaan » 2
Development tahunj memahami produk syariah dan analisa pasar.
7 | bata Analyst & Admin 1 Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3, berpengalaman di perusahaan pembiayaan »2
tahun: menguasai data & reporting: memahami dasar pelaporan syariah.
SUPPORTING (LEVERAGING)
Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di perusahaan pembiayaan 23-5
8 Credit Analyst Syariah 2 tahun: memahami pemasaran pembiayaan, memahami produk & akad syariah: memiliki
kemampuan analisa kredit.
Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3, berpengalaman di perusahaan pembiayaan »2
9 Operation Syariah 2 tahun, memahami risiko & prinsip kehati-hatian: memahami akad syariah: memahami
kebijakan dan operasional pembiayaan syariah.
Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di perusahaan pembiayaan »3-5
10 | Accounting 2 tahun memahami PSAK syariah: pengalaman akuntansi pembiayaan: mampu segregasi
pencatatan.
un 2 Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di perusahaan pembiayaan »2
tahun menguasai core system: mendukung sistem syariah: memahami segregasi sistem.
. Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di perusahaan pembiayaan »2
0 | bnambaluda sasis 2 | tahuny memahami regulasi Otoritas Jasa Keuangan: aspek hukum, kepatuhan, dan litigasi
syariah: memahami akad syariah dan perjanjian-perjanjian terkait syariah.
CABANG
Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di perusahaan pembiayaan 23-5
tahun: memahami pemasaran pembiayaan: memahami produk & akad syariah: memiliki
13 | Branch Manager 1 kemampuan manajerial.
Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di perusahaan pembiayaan »2
tahun: memahami pemasaran pembiayaan: memahami produk & akad syariah: memiliki
14 | Sales Head 1 kemampuan manajerial.
Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: pengalaman sales: memahami dasar akad syariah,
15 | Relationship Officer UUS 1 komunikasi baik: mampu menjalin relasi dengan mitra bisnis.
Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di perusahaan pembiayaan »2
tahun: memahami risiko & prinsip kehati-hatian: memahami akad syariah: memahami
16 | Operation UUS 1 kebijakan dan operasional pembiayaan syariah.
Minimal pendidikan Strata 1/Diploma 3: berpengalaman di bidang penagihan: memahami
17 | Collection UUS 1 etika dan regulasi penagihan syariah.
TOTAL SDM 24

10

Page 12 OCR 0.952
s

Perseroan memastikan bahwa tenaga kerja eksisting yang dialokasikan sebagai tenaga pendukung (leveraging) pada
UUS memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar syariah yang memadai. Perseroan telah mengadakan pelatihan dasar
mengenai pembiayaan syariah dengan menggunakan Konsultan yakni Karim Consulting, sebanyak 22 karyawan (tidak
termasuk DPS), secara berkelanjutan akan dilakukan secara bertahap kedepannya. Pemenuhan tersebut dilakukan
untuk peningkatan pemahaman atas kaidah syariah dan akad pembiayaan sesuai ketentuan OJK serta fatwa DSN-MUI.

Terkait pengawasan dari Manajemen melalui Internal Audit, Perseroan juga akan memastikan mekanisme pengawasan
yang memadai melalui peran aktif DPS sebagai pihak independen, yang memberikan arahan, melakukan review atas
implementasi prinsip syariah, serta memberikan rekomendasi dalam peningkatan kompetensi SDM. Perseroan
berkomitmen seluruh aktivitas operasional, termasuk yang dijalankan oleh tenaga leveraging, tetap selaras dengan
prinsip syariah secara konsisten dan berkelanjutan.

. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Potensi pasar Indonesia yang sangat besar dari sisi demografi menjadi landasan utama pengembangan industri
keuangan syariah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Statistik Indonesia 2025, jumlah
penduduk Indonesia mencapai sekitar 284,44 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar #1,0996 per tahun pada
periode 2020-2025. Selain itu, merujuk pada data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen
Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri serta publikasi statistik semester I tahun 2025, populasi Muslim di Indonesia
mendominasi dengan proporsi sekitar 487,2096 dari total penduduk. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pasar
yang sangat potensial bagi pengembangan pembiayaan berbasis syariah.Bersumber dari press release “Sharia bangking
positive performance in 2024 “OJK tahun 2025 (SP 35/GKPB/OJK/!I/2025) Perbankan syariah nasional mencatatkan
kinerja yang positif pada tahun 2024, dengan total aset mencapai Rp980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,8896 secara
tahunan (year-on-year) pada Desember 2024, yang mencerminkan semakin berkembangnya ekosistem keuangan
syariah di Indonesia.

Analisis Potensi Pasar Ijarah Haji dan Umroh

Kondisi pasar pembiayaan haji dan umroh erat kaitannya dengan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan
umroh di Indonesia yang mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan
ibadah ke Tanah Suci. Industri penyelenggaraan ibadah haji dan umroh merupakan salah satu sektor industri keagamaan
yang paling dinamis sekaligus paling sensitif di Indonesia. Setiap tahun, ratusan ribu hingga jutaan jamaah berangkat ke
Tanah Suci, bukan hanya sebagai ekspresi spiritual, tetapi juga sebagai manifestasi kepercayaan publik terhadap tata
kelola dan pelayanan negara.

Berdasarkan data SISKOHAT Kementerian Agama per pertengahan 2025, sebanyak 203.149 jemaah haji reguler
Indonesia diberangkatkan, dengan puncak haji pada 5 Juni 2025. Angka ini menunjukkan komitmen kuat masyarakat
Indonesia untuk melaksanakan rukun Islam kelima, sekaligus menjadi salah satu rombongan haji terbesar di dunia.

Di sisi lain, terjadi peningkatan jumlah jamaah umroh yang cukup signifikan: 1,39 juta pada 2023, naik menjadi 1,47 juta
pada 2024, dan diproyeksikan melampaui 1,6 juta jamaah pada 2025. Sampai dengan April 2025 (empat bulan berjalan),
jumlah jamaah umroh telah mencapai 648.485 orang atau sebesar 44, 2096 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lonjakan tersebut memperlihatkan betapa besar minat masyarakat Muslim Indonesia untuk melaksanakan ibadah
umrah pascapandemi.

Analisa Potensi Bisnis Pembiayaan Murabahah

Kondisi pasar pembiayaan kendaraan roda empat di Indonesia tetap menunjukkan prospek yang positif, sejalan dengan
pertumbuhan populasi kendaraan roda empat nasional yang terus meningkat secara konsisten dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah mobil penumpang meningkat dari 15,80 juta unit pada tahun 2020
menjadi 20,91 juta unit pada tahun 2025.

Pada tahun 2025, populasi mobil penumpang tercatat tumbuh sebesar 2,2796 dibandingkan tahun sebelumnya,
khususnya di Pulau Jawa. Secara keseluruhan, selama periode 2020 hingga 2025, populasi mobil penumpang di
Indonesia mencatat pertumbuhan rata-rata sebesar 5,874 per tahun.

Tren pertumbuhan yang konsisten tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan roda
empat masih terus meningkat. Hal ini menjadi indikator yang positif bagi industri pembiayaan kendaraan bermotor,
karena mencerminkan bahwa pasar masih memiliki potensi pertumbuhan yang baik dan berkelanjutan.

11
Page 13 OCR 0.959
Di sisi lain, Perseroan memiliki pengalaman panjang dan terpercaya di bidang pembiayaan, didukung oleh jaringan
cabang yang luas, operasional yang mapan, serta kemitraan strategis yang solid. Perseroan juga memiliki basis nasabah
existing yang substansial, sehingga pengembangan layanan syariah dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.

Sejalan dengan hal tersebut, langkah Perseroan memasuki pasar syariah didasarkan pada pertimbangan strategis yang
kuat, antara lain untuk menyelaraskan arah bisnis Perseroan dengan visi ekonomi syariah nasional. Selain itu, inisiatif
ini merupakan bagian dari strategi diversifikasi portofolio usaha, dengan tujuan mengurangi risiko konsentrasi melalui
pengembangan pembiayaan yang berbasis pada nilai etis dan prinsip syariah.

Ekspansi ke sektor ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan potensi pasar yang masih sangat besar, khususnya
dalam menjangkau nasabah Muslim yang memiliki kebutuhan akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip
syariah. Inisiatif ini dilakukan sebagai perluasan usaha, bukan perubahan model bisnis inti, yang pelaksanaannya akan
dilakukan secara bertahap serta prudent, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah sekaligus menjaga
stabilitas dan keberlanjutan operasional. Dengan fondasi yang kuat, Perseroan siap menyediakan layanan pembiayaan
syariah yang profesional, terpercaya, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Perseroan merencanakan pengembangan lini bisnis syariah melalui produk berbasis akad ijarah dan murabahah pada
tahap awal, serta pengembangan ke depan melalui akad gard dan musyarakah mutanagisah (MMO), yang difokuskan
pada pembiayaan haji dan umrah, wisata halal, consumer finance, serta refinancing. Dari sisi sumber bisnis (business
sources), pengembangan ini akan didukung oleh optimalisasi nasabah eksisting, kerja sama dengan travel agent, digital
marketing, dealer/showroom, serta mitra bisnis lainnya guna mempercepat penetrasi pasardengan target pasar
mencakup existing customer baik individu maupun korporasi, serta new customer melalui skema B2B (perusahaan mitra
dan travel), serta direct customer (walking customer). Pendekatan ini memberikan fleksibilitas dalam menjangkau
berbagai segmen pasar secara luas dan berkelanjutan.

Value proposition yang Perseroan tawarkan meliputi proses pembiayaan yang cepat dan transparan, skema
pembiayaan yang kompetitif dan fleksibel, paket proteksi perjalanan berbasis syariah, kemitraan travel yang terintegrasi
dengan mitra resmi, serta dukungan layanan digital untuk monitoring pembiayaan dan edukasi jamaah. Hal ini
diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang jelas serta meningkatkan kepercayaan dan loyalitas nasabah.
Analisa SWOT atas rencana pembentukan UUS Perseroan adalah sebagai berikut:

@ Strengths:

Perseroan didirikan sejak tahun 1982 memiliki reputasi yang mapan, tercatat di bursa, memiliki rekam jejak yang solid,
basis nasabah existing yang substantial, kemitraan strategis yang luas dan solid, pengalaman yang panjang di bidang
pembiayaan, jaringan cabang dan operasional bisnis yang luas, serta kesiapan infrastruktur untuk pengembangan unit
syariah

» Weaknesses:
Keterbatasan pengalaman spesifik di pembiayaan syariah serta kebutuhan penyesuaian SDM, sistem, dan proses bisnis.
@ Opportunities:

Populasi Muslim Indonesia sebesar 284,44 juta jiwa (87,204 dari total penduduk) menawarkan potensi yang sangat
besar bagi pengembangan pembiayaan syariah.

Terdapat tren positif yang berkelanjutan pada sektor umrah, haji, serta gaya hidup halal (halal lifestyle), yang semakin
memperkuat peluang pertumbuhan produk dan layanan keuangan berbasis Syariah.

@ Threats:

Persaingan yang semakin intensif dengan perusahaan pembiayaan syariah yang telah eksis serta dinamika regulasi dan
tingkat literasi pasar.

Dalam memitigasi risiko terkait keterbatasan pengalaman spesifik di bidang pembiayaan syariah, Perseroan menjalin
kerja sama dengan konsultan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut, baik dalam aspek advisory maupun dalam
penyelenggaraan program pelatihan guna meningkatkan pemahaman dan kapabilitas sumber daya manusia yang ada.

12
Page 14 OCR 0.949
Konsultan turut membantu dalam penyusunan kebijakan dan prosedur operasional serta memastikan bahwa
penyesuaian sistem dan kontrol internal yang dilakukan telah selaras dengan prinsip syariah. Perseroan juga akan
memastikan DPS yang akan berperan dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha syariah berjalan sesuai dengan
prinsip dan ketentuan syariah yang berlaku, termasuk dalam proses review atas produk dan implementasi operasional.
Pengembangan usaha syariah juga dilakukan secara bertahap (phased approach), sehingga proses berjalan secara
gradual dengan tujuan meminimalkan potensi risiko sejak awal beroperasinya UUS tersebut.

Inisiatif pengembangan layanan syariah ini diharapkan memberikan dampak strategis bagi Perseroan dalam berbagai
aspek bisnis. Langkah ini memungkinkan Perseroan untuk memperluas segmen pasar dan memperkuat basis data
nasabah, sekaligus meningkatkan diversifikasi portofolio pembiayaan melalui pengembangan produk dan menambah
alternatif produk pembiayaan yang berbasis prinsip syariah. Selain itu, inisiatif ini membuka peluang kolaborasi dengan
ekosistem keuangan syariah, memperkuat daya saing jangka panjang, dan menciptakan sumber pendapatan baru yang
berkelanjutan. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya memperluas kapasitas bisnis, tetapi juga meningkatkan
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan pasar yang semakin beragam secara profesional dan terpercaya.

Bagi calon nasabah maupun nasabah, Perseroan akan memperoleh akses terhadap alternatif pembiayaan sesuai prinsip
syariah. Juga sejalan dengan arah pengembangan Industri keuangan nasional syariah yang diharapkan langkah ini turut
memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi syariah nasional sesuai ketentuan regulator dengan tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan syariah.

Penambahan kegiatan usaha ini tidak mengganggu operasional bisnis yang telah berjalan, melainkan memperkuat dan
melengkapi layanan Perseroan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menjawab
kebutuhan pasar secara lebih luas dan beragam.

Dengan pondasi yang kokoh, Perseroan siap menghadirkan layanan pembiayaan syariah yang profesional, terpercaya,
dan berkelanjutan, sehingga memberikan nilai tambah bagi seluruh nasabah dan pemangku kepentingan.

VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Penambahan UUS merupakan langkah strategis Perseroan dalam memperluas basis bisnis dan mendorong
pertumbuhan kinerja keuangan secara berkelanjutan. Inisiatif ini diproyeksikan akan meningkatkan volume penyaluran
pembiayaan baru (disbursement), seiring dengan bertambahnya jangkauan pasar dan diversifikasi produk yang
ditawarkan kepada konsumen.

Proyeksi

Konvensional

Syariah

Murabahah | 822 1.808 1.989 | 2.188 | 2.407

NTF (Rp. Million)
CF 3.634.679 4.118.891 — 4.530.780 4.983.858

Konvensional 3.501.644 | 3.826.214 4.208.835 | 4.629.719

Murahabah | 127.410 280.302 308.332 339.165 373.082
FL | 783.175 | 861.493 | 97.642 1.042.406 1.146.647
Factoring | 365.640 | 402.204 442.424 486.667

13
Page 15 OCR 0.930
Peningkatan aktivitas penjualan tersebut pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan pendapatan
Perseroan, dengan kontribusi tambahan pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp8,48 miliar pada semester II tahun
2026 dan terus meningkat pada periode tahun 2027 hingga 2030. Sejalan dengan pertumbuhan pendapatan, Perseroan
juga memperkirakan adanya peningkatan laba yang didukung oleh potensi margin yang kompetitif dari produk syariah
serta implementasi strategi efisiensi operasional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tingkat profitabilitas Perseroan
dari sisi margin laba.

Statement of Profit or Loss r Proyeksi
(Rp. Million) 2026 2027 2028 2029 2030
Finance lease income | 99.038 | 113.394 | 122.708 | 132.707 | 145.369
Factoring income | 12.040 | 10.611 | 11.672 | 12.840 | 14.123
Consumer financing income | 750.478 841.150 929.899 | 1.014.523 | 1.105.116
Sharia income | 4.902 40.320 | 77.136 | 104.407 | 120.406
Ijarah | 934 | 6.868 | 13.434 | 15.768 | 17.373
Murabahah | 3.969 | 33.452 | 63.702 | 88.638 103.033
Interest & other income | 124.707 | 139.333 | 161.300 | 193.149 | 239.689

Financing costs | 467.919 544.395 | 594.031 | 622.472 652.059
Conventional | 466.778 | 524.583 | 552.335 | 564.178 | 582.330
Sharia | 1141 | 19.812 | 41.696 | 58.294 | 69.729

Ba | 292.785 333.249 | 370.596 | 408.105 | 451.764
Conventional | 289.870 | 324.960 | 357.434 | 392.709 | 434.809
Sharia | 2.914 8.289 | 13.162 | 15.396 16.956

Provision for impairment losses | 175.904 179.229 229.148 | 270.729 | 302.596
CF - Conventional | 98.766 | 95.474 | 139.655 | 173.080 | 211.341
Sharia | 1.911 | 11.212 | 15.417 | 16.958 | 18.654
FL | 8.615 | 12.922 | 14.215 | 26.060 34.399
Factoring | 665 | 731 | 804 | 1.106 1.460
Others | 65.948 | 58.889 | 59.058 | 53.525 36.741

Profit before income tax | 54.557 | 37.935 108.940 | 156.319 | 218.784

Income tax expense -12.003 | -19.346 | -23.967 | -34.390 -48.132

Proyeksi tersebut telah mempertimbangkan asumsi biaya dana (cost of fund) sebesar 7,509x-9,0096 per tahun, estimasi
beban operasional (operating expenses/opex), serta belanja modal (capital expenditure/capex) sebesar Rp3,34 miliar
yang akan dialokasikan untuk pengembangan sistem dan pendukung operasional lainnya. Adapun rincian asumsi beban
operasional dan belanja modal yang dilakukan pada tahap awal pengoperasian UUS, yaitu pada periode tahun 2026
adalah sebagai berikut:

Intangible Assets

Core System

Accounting System 500

Fixed Asset

Depreciation and amortization

Secara kualitatif, pendapatan UUS diproyeksikan mengalami tren peningkatan seiring dengan pertumbuhan portofolio
pembiayaan yang didorong oleh penyaluran fasilitas ijarah dan murabahah. Pada tahapan awal, kontribusi pendapatan
masih relatif terbatas mengingat portofolio pembiayaan yang masih dalam fase pembentukan.

14

Page 16 OCR 0.930
Seiring dengan bertambahnya jumlah kontrak pembiayaan dan meningkatnya outstanding portofolio, pendapatan dari
margin diproyeksikan akan meningkat secara bertahap dan memberikan kontribusi yang semakin signifikan terhadap
total pendapatan Perseroan.

Kebutuhan belanja modal (CAPEX) pada UUS sebesar Rp3,34 miliar difokuskan pada investasi awal sistem teknologi
informasi yang dilakukan pada tahun pertama operasional, yang mencakup pengembangan sistem utama sebagai
fondasi operasional pembiayaan syariah. Dalam penyusunan proyeksi, pendekatan yang digunakan untuk CAPEX
menekankan pada pembentukan baseline operasional pada tahap awal, sehingga kebutuhan belanja modal pada
periode selanjutnya akan disesuaikan secara bertahap mengikuti realisasi usaha dan perkembangan volume transaksi
serta kompleksitas operasional.

Dari sisi posisi keuangan, pengembangan UUS diproyeksikan akan meningkatkan total aset Perseroan, khususnya yang
berasal dari pertumbuhan portofolio pembiayaan syariah sebesar Rp632,50 miliar selama periode 5 tahun. Adapun
pertumbuhan portofolio pembiayaan syariah untuk posisi akhir tahun 2026 — 2030 masing-masing adalah sebesar
Rp119,69 miliar, Rp 320,90 miliar, Rp 481,35 miliar, Rp 594,54 dan Rp 632,50 miliar. Sejalan dengan hal tersebut,
liabilitas Perseroan juga berpotensi mengalami peningkatan sebagai konsekuensi atas kebutuhan pendanaan untuk
mendukung ekspansi usaha.

Statement of Financial Position Proyeksi
(Rp. Million) 2026 2027 2028 2029 2030
Cash on hand and in banks - net 216.612 219.236 | 234.782 | 253.923 318.740
Conventional 149.726 104.135 66.671 31.578 27.385
Sharia 66.886 115.101 168.111 222.344 291.355
Finance lease receivables - net 865.642 951.507 | 988.161 1.049.477 1.115.074
Factoring receivables — net 90.472 98.804 107.969 117.829 128.432
ea nela 5.799.781 5.939.174 | 6.117.597 6.322.896 6.718.362
Sharia receivables-net 119.685 320.896 481.345 594.544 632.501
Murabahah receivables -net 114.837 309.323 467.690 579.515 615.963
Ijarah assets — net 4.848 11.572 13.655 | 15.029 16.537
Other receivables 206.146 171.967 138.296 75.692 43.886
Derivative assets 32.081 32.081 32.081 32.081 32.081
ana Depe kakdi al 43.280 43.280 43.280 43.280 43.280
Right-of-use assets 12.980 14.619 15.611 17.411 15.228
Fixed assets - net 70.076 62.344 50.641 41.837 36.509
Conventional | 69.620 61.995 50.400 41.703 36.482
Sharia | 456 348 241 134 27
Intangible assets - net | 8.647 5.055 2.630 499 -1.276
Conventional | 7.047 4.705 2.380 349 -1.326
Sharia | 1.600 350 250 150 50
Deferred tax assets - net 17.397 17.397 17.397 17.397 17.397
Statement of Financial
Position Proyeksi
(Rp. Million) 2026 2027 2028 2029 2030
Bank and non-bank loans 5.868.306 | 6.195.664 6.474.445 6.703.229 7.090.264
Term loans 5.729.330 5.787.887 5.835.812 5.882.952 6.145.932
Money Market 52.645 77.909 105.700 136.270 169.897
UUS 86.331 329866,82 532.932 684.007 774.435
Other payables 169.182 181.265 194.261 209.515 226.633
Capital stock 411.449 411.449 411.449 411.449 411.449
Additional paid-in capital 457 457 457 457 457
Retained earnings | 1.050.641 1.104.761 1.166.414 1.259.452 1.388.648
Comprehensive income — -17.236 -17.236 -17.236 -17.236 -17.236

15

Page 17 OCR 0.949
Adapun pemenuhan kebutuhan pendanaan tersebut akan dilakukan melalui kombinasi sumber pendanaan yang berasal
dari internal maupun eksternal Perseroan, antara lain melalui pemanfaatan arus kas operasional, fasilitas pinjaman,
serta instrumen pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan strategi tersebut, Perseroan
berkomitmen untuk menjaga struktur permodalan tetap sehat dan optimal.

Secara keseluruhan, penambahan UUS ini diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi positif terhadap
pertumbuhan kinerja keuangan Perseroan dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat fundamental bisnis dan
meningkatkan nilai Perseroan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.

VII. HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan UUS ini, perlu Perseroan sampaikan bahwa:

@ Terkait perijinan dan/atau persetujuan dari kreditur, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari kreditur yang
mempersyaratkan perlunya persetujuan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan.

e Terkait persetujuan dari DSN MUI, sampai dengan saat ini, untuk pendirian UUS dan DPS masih dalam proses dan
menunggu ketetapan dari DSN MUI yang sebelumnya juga telah dipresentasikan terkait rencana tersebut ke DSN
MUI.

e Sedangkan terkait perijinan dari OJK Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perseroan akan mengajukan permohonan
setelah dilakukannya perubahan Anggaran Dasar (AD) terkait maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
dalam RUPS. Kemudian, setelah perubahan AD telah menerima persetujuan dari Kementrian Hukum Republik
Indonesia, maka perijinan kepada OJK IKNB dilakukan bersamaan dengan pengajuan uji kelayakan dan kemampuan
DPS.

VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang
Saham ("RUPS") Tahunan yang akan diselenggarakanoleh Perseroan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Tempat : Hotel Shangri-La
Jl. Jend. Sudirman Kav.1
Jakarta Pusat

Untuk menjalankan kegiatan usaha baru ini, sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan wajib melakukan
Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini yang akan dimintakan
persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPS Tahunan Perseroan yang rencananya akan
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026.

Agenda pada RUPS Tahunan terkait rencana penambahan kegiatan usaha ini, diantaranya adalah:

1. Pembahasan Studi Kelayakan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan guna memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”)

2. Perubahan Anggaran Dasar, diantaranya menambah kegiatan Unit Usaha Syariah dan mengubah KBLI 2025, yang
modal kerja Unit Usaha Syariah berasal dari Laba Ditahan

Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan mata acara 1 untuk RUPS adalah sebagai berikut:

a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian darijumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah atau diwakili, kecuali untuk mata acara transaksi material
berupa pengalihan kekayaan Perusahaan Terbuka lebih dari 509 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih.

b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,

16
Page 18 OCR 0.962
Persyaratan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan mata acara 2 untuk RUPS adalah sebagai berikut:

a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar:

b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS,

Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat tersebut, Perseroan akan melakukan Pengumuman pada tanggal 9 April

2026, Recording Date pada tanggal 23 April 2026 dan Pemanggilan Rapat pada tanggal 24 April 2026 melalui situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web penyedia e-RUPS dan situs web Perseroan.

17
Page 19 OCR 0.930
IX. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada
hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat:

PT BUANA FINANCE TBK

Alamat Kantor
Office Tower @ Ciputra World 2, Lt. 38
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 11 Jakarta Selatan, Indonesia
Telepon: (O21) 5080 6969
Website: www.buanafinance.co.id
Email: dldivcorsec@buanafinance.co.id

Jakarta, 8Mei 2026

Hormat kami,

Direksi Perseroan?”

18

File

File Open PDF
Source IDX
Size14.52 MB
Published11 May 2026
Pages19
Characters59,469
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 38 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sari Dasa Karsa p.5
linked org Bank of Singapore p.5
linked person Siang Hadi Widjaja · Komisaris Utama p.6
linked person Tjan Soen Eng · Komisaris p.6
linked person Pintaro Mulia · Komisaris Independen p.6
linked person Yannuar Alin · Direktur Utama p.6
linked person Herman Lesmana · Direktur p.6
linked person Mariana Setyadi · Direktur p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×22
possible person IRAWAN SOERODJO p.4
unresolved org BUANA FINANCE TBK p.1 ×12
unresolved org KJPP Syarif p.2 ×2
unresolved org Endang & Rekan p.2 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.2 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×10
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5
unresolved org Singapore Limited p.5
unresolved person Dina Chozie p.6
unresolved person Fathiah Helmi p.6
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×2
unresolved org PT BBL Dharmala Finance. Adapun KBLI p.6
unresolved org Endang dan Rekan p.7
unresolved person Endang Sunardi p.7
unresolved org Kementerian Agama p.7 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.7 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil p.12
unresolved org Kementerian Dalam Negeri p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 31 ms 13 Sep 2026 14:25
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result