Skip to content
Back to announcement

20260511_BBLD_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32090346_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review BBLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
  LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
         PT BUANA FINANCE TBK

No. 00011/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/V/2026
            Tanggal: 6 Mei 2026
                 Atas Revisi
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026
            Tanggal: 6 April 2026
Page 2
  LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
     PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
         PT BUANA FINANCE TBK

No. 00011/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/V/2026
            Tanggal: 6 Mei 2026
                 Atas Revisi
No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026
            Tanggal: 6 April 2026
Page 3
No. 00011/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/V/2026                        Bekasi, 6 Mei 2026
SURAT PENGANTAR
Kepada:
Direksi Perseroan
Office Tower @ Ciputra World 2
Lantai 38, unit A-F, Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 11
Jakarta Selatan, 12930


Perihal: Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Aktivitas Pemberian Kredit
          Lainnya YTDL (KBLI 64959)


Dengan hormat,

PENDAHULUAN
Sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 0008/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal
5 Februari 2026, PT Buana Finance Tbk, (atau selanjutnya disebut “Perseroan”) yang
bergerak di bidang industri investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan
multiguna, telah menunjuk KJPP Syarif, Endang, dan Rekan, sebagai Penilai Independen
untuk menyusun Laporan Studi Kelayakan Usaha Penambahan Kegiatan Usaha sesuai
dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).


Laporan ini merupakan revisi atas Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
sebelumnya yaitu Laporan No. 00004/2.0113-03/BS-FS/09/0340/1/IV/2026, tanggal
6 April 2026. Kami menyatakan bahwa membatalkan laporan sebelumnya. Hal-hal yang
menjadi objek revisi adalah sebagai berikut:
1.   Penambahan pengungkapan kondisi pasar;
2.   Penambahan pengungkapan pangsa pasar;
3.   Revisi pengungkapan kapasitas;
4.   Revisi pengungkapan bahan baku mentah;
5.   Penambahan pengungkapan tenaga ahli;
6.   Penambahan pengungkapan kapasitas teknis perusahaan pembiayaan;
7.   Penambahan pengungkapan kemampuan pesaing untuk meniru produk;
8.   Penambahan pengungkapan manajemen risiko;
9.   Penambahan pengungkapan sumber pembiayaan; dan
10. Penambahan pengungkapan ambang batas maksimal pada analisis sensitivitas.



1.   Nomor dan Tanggal Laporan Penilaian


     Kami telah menyusun Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
     dengan Laporan No. 00011/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/V/2026, tanggal 6 Mei
     2026.
Page 4
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




      2.   Tanggal Penilaian


           Tanggal Penilaian dalam Laporan Studi Kelayakan ini adalah per 31 Desember 2025.


      3.   Identitas Pemberi Tugas


           Pemberi tugas dalam studi kelayakan ini adalah:
           Nama Perusahaan      :    PT Buana Finance Tbk
           Bidang Usaha         :    Pembiayaan    investasi,   pembiayaan    modal    kerja,    dan
                                     pembiayaan multiguna
           Alamat               :    Office Tower @ Ciputra World 2, lantai 38, unit A-F
                                     Jl. Prof. Dr. Satrio, Kav. 11, Jakarta Selatan, 12930
           Telepon              :    (021) 50806969
           Website              :    https://www.buanafinance.co.id/
           Email                :    dldivcorsec@buanafinance.co.id


      4.   Latar Belakang


           PT Buana Finance Tbk ("Perseroan") didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 7
           Juni 1982 dengan nama PT BBL Leasing Indonesia dan menurut Undang-undang
           Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968 berdasarkan Akta Notaris No. 74
           dari Kartini Muljadi, S.H. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri
           Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-1677-HT.01.01.TH.82 tanggal 8 Oktober
           1982 yang telah diumumkan dalam Berita Negara No. 101, tambahan No. 1384
           tanggal 17 Desember 1982.


           Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir
           diaktakan dalam Akta No. 46 tanggal 18 Juni 2021 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
           diantaranya dalam rangka penyesuaian POJK No. 15 dan 16 tentang penyelenggaraan
           Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akta ini telah mendapat persetujuan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
           0428093 Tahun 2021 tanggal 14 Juli 2021.


           Kantor Perusahaan berlokasi di Office Tower @ Ciputra World 2, lantai 38, unit A-F, Jl.
           Prof. Dr. Satrio, Kav. 11, Jakarta Selatan, 12930.


      5.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan


           Studi Kelayakan ini dibuat untuk mengetahui kelayakan usaha sehubungan dengan
           Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit
           Lainnya YTDL) sebagai syarat pemenuhan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           Republik   Indonesia     No. 17/POJK.04/2020         tentang   Transaksi   Material     dan


                                                                                       Short Report-2
Page 5
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




           Penambahan Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”), dan bukan untuk kepentingan
           perbankan ataupun kepentingan lainnya.


      6.   Data dan Informasi yang Digunakan


           Dalam rangka melakukan Studi Kelayakan ini, kami telah mempelajari, menganalisis
           dan mempertimbangkan informasi sebagai berikut:
           1. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2021, No. 00285/2.1051/AU.1/
             09/0517-2/1/III/2022, tanggal 31 Maret 2022 yang telah diaudit oleh Tjiong Eng
             Pin, CPA., dari Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
             dengan opini wajar dalam semua hal yang material;
           2. Laporan      Keuangan         Perseroan   per      31     Desember       2022,
             No. 00294/2.1051/AU.1/09/1692-1/1/III/2023, tanggal 30 Maret 2023 yang
             telah diaudit oleh Riva Utama Winata, CPA., dari Kantor Akuntan Publik Kosasih,
             Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
             material;
           3. Laporan      Keuangan         Perseroan   per      31     Desember       2023,
             No. 00479/2.1133/AU.1/09/0519-1/1/III/2024, tanggal 26 Maret 2024 yang
             telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
             Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
             semua hal yang material;
           4. Laporan      Keuangan         Perseroan   per      31     Desember       2024,
             No. 00681/2.1133/AU.1/09/0519-2/1/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 yang
             telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
             Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
             semua hal yang material;
           5. Laporan      Keuangan         Perseroan   per      31     Desember       2025,
             No. 00375/2.1133/AU.1/09/0519-3/1/III/2026, tanggal 10 Maret 2026 yang
             telah diaudit oleh Darmenta Pinem, S.E., CPA., dari Kantor Akuntan Publik Paul
             Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam
             semua hal yang material;
           6. Proyeksi Keuangan selama 5 tahun;
           7. Legalitas Perseroan;
           8. Wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan
             penugasan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha, yakni dengan Bapak
             Yannuar Alin sebagai Direktur Utama;
           9. Representation Letter No. 015/BNF/HRDGS/IV/2026, tanggal 1 April 2026,
             sehubungan dengan Penugasan Penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan
             Kegiatan Usaha KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).


      7.   Prosedur yang Digunakan


           Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian

                                                                                Short Report-3
Page 6
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




           dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
           Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
           Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
           yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
           Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
            1. Kajian Kelayakan Pasar,
            2. Kajian Kelayakan Teknis,
            3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis,
            4. Kajian Kelayakan Model Manajemen, dan
            5. Kajian Kelayakan Keuangan.


      8.   Independensi Penilai


           Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara
           independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, dan pihak-
           pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai
           kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya,
           Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh kewajaran nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
           dan kami hanya menerima imbalan sesuai dengan yang tercantum pada Surat
           Perjanjian Kerja (SPK) No. 0008/SPK/MSE-03/ES/II/2026, tanggal 5 Februari 2026.


      9.   Ruang Lingkup Penugasan


           Ruang Lingkup penugasan adalah sesuai dengan tujuan dari Studi Kelayakan ini, yaitu
           untuk melakukan kajian atau analisis kelayakan sehubungan dengan Penambahan
           Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas Pemberian Kredit Lainnya YTDL).


           Berdasarkan POJK No. 35/POJK.04/2020, ruang lingkup dari Penugasan Penilaian
           Profesional, paling sedikit meliputi:
           1. Tujuan dari Penugasan Penilaian Profesional;
           2. Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam Penugasan Penilaian
                Profesional; dan
           3. Dasar Nilai dan Premis Nilai yang digunakan.


      10. Asumsi dan Kondisi Pembatas


           Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
           adalah:
           a.    Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
           b.    Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
                 dalam studi kelayakan.



                                                                                       Short Report-4
Page 7
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




          c.   Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
               dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
               diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
               penelitian yang kami anggap relevan.
          d.   Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
               dengan    mencerminkan       kewajaran     proyeksi    keuangan   dan    kemampuan
               pencapaiannya (fiduciary duty).
          e.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
               proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
          f.   Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
               bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          g.   Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
               dihasilkan.
          h.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
               pemberi tugas.


      11. Kualifikasi Penilai


          Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan
          berdasarkan        Keputusan   Menteri    Keuangan         No. 1498/KM.1/2012,     tanggal
          28 Desember 2012, dengan nama Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang dan Rekan
          dengan Izin KJPP No. 2.12.0113.


          Penilai Usaha yang menandatangani laporan penilaian usaha ini merupakan Penilai
          Usaha bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:


          MAPPI                      : No. 09-S-02341
          Izin Penilai Publik        : No. B-1.12.00340
          Klasifikasi izin           : Penilaian Bisnis
          Register                   : No. RMK-2017.00303
          STTD OJK                   : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
          STTD IKNB                  : No. 173/NB.122/STTD-P/2019


      12. Kejadian Setelah Tanggal Penilaian


          Dari tanggal Penilaian Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
          dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang
          terjadi selama periode tersebut.


      13. Kelayakan Pasar


          Dari Kajian Kelayakan Pasar, kondisi pasar pembiayaan haji dan umroh erat kaitannya
          dengan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di Indonesia yang
          mengalami perkembangan pesat seiring meningkatnya minat masyarakat untuk

                                                                                       Short Report-5
Page 8
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




          menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Berdasarkan data SISKOHAT Kementerian Agama
          pada    pertengahan     2025,     sebanyak   203.149   jemaah    haji   reguler    Indonesia
          diberangkatkan, dengan puncak haji pada 5 Juni 2025. Di sisi lain, terjadi peningkatan
          jumlah jamaah umroh yang cukup signifikan: 1,39 juta pada 2023, naik menjadi 1,47
          juta pada 2024, dan diproyeksikan melampaui 1,6 juta jamaah pada 2025. Sampai
          dengan April 2025 (empat bulan berjalan), jumlah jamaah umroh telah mencapai
          648.485 orang atau sebesar 44,20% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.


          Kondisi pasar pembiayaan kendaraan roda empat sejalan dengan pertumbuhan jumlah
          populasi kendaraan roda empat selain mobil barang dan bus di Indonesia yang terus
          mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, sebesar 15,80 juta unit di tahun 2020
          menjadi 20,91 juta unit di tahun 2025. Data resmi menunjukkan populasi kendaraan
          tersebut secara nasional bertambah seiring meningkatnya kebutuhan mobilitas
          masyarakat di berbagai daerah. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada
          tahun 2025 populasi kendaraan tersebut meningkat sebesar 2,27% dari tahun
          sebelumnya khususnya di Pulau Jawa. Selama periode 2020 hingga 2025, jumlah
          kendaraan roda empat selain mobil barang dan bus di Indonesia mengalami
          pertumbuhan dengan rata-rata sebesar 5,87%.



          Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dan
          umroh ke tanah suci serta pertumbuhan kebutuhan mobilitas masyarakat, maka
          kondisi pasar pembiayaan haji dan umroh serta pembiayaan kendaraan bermotor
          memiliki potensi yang baik


          Potensi pasar pembiayaan syariah di Indonesia sangat besar, didorong oleh populasi
          Muslim terbesar di dunia (>200 juta jiwa), peningkatan literasi keuangan syariah, dan
          pertumbuhan industri halal. Data tahun 2024 menunjukkan pertumbuhan aset
          perusahaan pembiayaan syariah mencapai 11,37% yoy dari sebesar Rp30,42 triliun di
          tahun 2023. Pada 2025, pertumbuhan aset perusahaan pembiayaan syariah mencapai
          Rp40,53 triliun atau meningkat sebesar 19,63% yoy dari tahun sebelumnya. Selain itu,
          potensi pasar usaha ini juga terlihat dari pertumbuhan aset perusahaan pembiayaan
          syariah selama tahun 2020—2025 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 21,97%.


          Dari   sisi   piutang   pembiayaan,    pertumbuhan     piutang   pembiayaan       perusahaan
          pembiayaan syariah pada tahun 2024 sebesar Rp27,43 triliun atau meningkat sebesar
          10,47% yoy dari sebesar Rp24,83 triliun di tahun 2023. Pada tahun 2025, piutang
          pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah sebesar Rp35,52 triliun atau meningkat
          sebesar 29,49% dari tahun sebelumnya. Selama tahun 2020—2025, pertumbuhan
          piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan syariah mengalami pertumbuhan dengan
          rata-rata sebesar 25,49%


          Potensi pasar pembiayaan haji dan umroh di Indonesia dapat dilihat dari
          perkembangan piutang lembaga pembiayaan konvensional maupun syariah. Merujuk

                                                                                     Short Report-6
Page 9
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




          pada data Statistik Lembaga Pembiayaan yang dirilis oleh OJK, selama lima tahun
          terakhir, piutang pembiayaan berdasarkan objek pembiayaan jasa wisata/perjalanan
          cenderung mengalami peningkatan dari sebesar Rp144,00 miliar di tahun 2020
          hingga sebesar Rp1,35 triliun di tahun 2025.


          Potensi pasar pembiayaan kendaraan roda empat di Indonesia dapat dilihat dari
          perkembangan piutang pembiayaan lembaga pembiayaan konvensional maupun
          syariah. Berdasarkan pada data Statistik Lembaga Pembiayaan yang diterbitkan oleh
          Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam lima tahun terakhir, piutang pembiayaan
          berdasarkan objek pembiayaan kendaraan roda empat menunjukkan pertumbuhan
          yang stabil dari sebesar Rp169,61 triliun di tahun 2020 yang kemudian meningkat
          hingga sebesar Rp250,84 triliun pada tahun 2024, dan sebesar Rp243,39 triliun pada
          tahun 2025.


          Jika ditelaah berdasarkan data OJK, pertumbuhan piutang pembiayaan syariah per
          Desember 2025 tercatat tumbuh 29,49% jika dibandingkan capaian per Desember
          2024 yang sebesar Rp27,43 triliun. OJK mencatat aset perusahaan pembiayaan atau
          multifinance syariah per Desember 2025 mencapai Rp40,53 triliun. Nilai itu tercatat
          meningkat 19,63%, jika dibandingkan capaian per Desember 2024 yang sebesar
          Rp33,88 triliun.


          KE PVML OJK menambahkan bahwa adapun gearing ratio perusahaan pembiayaan
          syariah 1,00 kali per Desember 2025. Angka itu terbilang masih berada jauh di bawah
          batas maksimum 10 kali, walaupun sempat diperkirakan bahwa kinerja pembiayaan
          syariah terus berpeluang tumbuh ke depannya. Hal itu seiring dengan adanya
          kewajiban perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki Unit Usaha Syariah
          (UUS) untuk melakukan pemisahan atau spin off jika sudah memenuhi sejumlah
          kriteria, seperti modal inti dan total aset berdasarkan laporan keuangan tahunan yang
          diaudit. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun
          2024.


          Pelaksanaan    spin   off   UUS   diharapkan   dapat   memperkuat   kelembagaan   dan
          meningkatkan fokus pembiayaan berbasis syariah. Ditambah, mendorong daya saing
          dan pertumbuhan berkelanjutan industri pembiayaan syariah. Langkah itu diharapkan
          dapat memperluas pangsa pasar dan memperkuat peran pembiayaan syariah dalam
          mendukung perekonomian nasional.


          Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah layak.


      14. Kelayakan Teknis


          Dari Kajian Kelayakan Teknis, dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini,
          Perseroan bergerak pada bidang jasa pembiayaan syariah, sehingga jumlah dana

                                                                                 Short Report-7
Page 10
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




          yang akan dialokasikan untuk pendanaan pada kegiatan usaha ini sebesar Rp189,52
          miliar di tahun 2026, sebesar Rp292,68 miliar di tahun 2027, sebesar Rp321,95
          miliar di tahun 2028, sebesar Rp354,14 miliar di tahun 2029, dan Rp389,55 miliar di
          tahun 2030.


          Pada penambahan kegiatan usaha ini, sumber pendanaan di tahun 2026 sebesar
          Rp100,00 miliar berasal dari modal sendiri dan sebesar Rp89,52 miliar berasal dari
          pihak perbankan. Untuk tahun-tahun proyeksi selanjutnya, sumber pendanaan
          berasal dari pihak perbankan.


          Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, Perseroan berencana akan melakukan
          penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang, sedangkan sisanya menggunakan
          tenaga kerja eksisting. Untuk tahap awal, produk yang ditawarkan atas adanya
          penambahan kegiatan usaha baru ini adalah Ijarah Haji & Umroh dan Murabahah
          kendaraan.


          Sampai dengan saat ini Perseroan telah memiliki beberapa tenaga ahli yang melekat
          pada susunan pengurus & personalia UUS.


          Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Penambahan
          Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah layak.


      15. Kelayakan Pola Bisnis


          Dari Kajian Kelayakan Pola Bisnis, Perseroan telah berdiri sejak lama sehingga
          memiliki keunggulan kompetitif di antaranya adalah 1) Perseroan memiliki jaringan
          cabang yang luas dan akses nasional; 2) Perseroan memiliki reputasi yang solid dan
          terpercaya di industri; 3) Perseroan memiliki jaringan pasar dan basis nasabah
          existing   yang   substansial     dari   usaha   eksisting   yang   diyakini   mempercepat
          pertumbuhan dan ekspansi; 4) Perseroan memiliki pengalaman panjang dan
          terpercaya di bidang pembiayaan, didukung oleh operasional yang mapan, serta
          kemitraan strategis yang solid; 5) Berdasarkan kinerja keuangan, Perseroan
          mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang berasal dari pertumbuhan pembiayaan
          konsumen. Dengan keunggulan kompetitif yang sudah dimiliki, Perseroan dapat
          menciptakan nilai yaitu 1) Menghadirkan solusi pembiayaan yang fleksibel dan
          terjangkau untuk segmen individu maupun korporasi; 2) Memperluas jangkauan
          pasar dan meningkatkan aksesibilitas layanan; 3) Memperkuat daya saing di industri
          multifinance melalui strategi bisnis yang adaptif dan diferensiasi produk syariah.


          Kemampuan pesaing untuk meniru produk memang tidak dapat dihindari, sehingga
          membuat kegiatan usaha dalam bidang ini menjadi sangat kompetitif. Upaya mitigasi
          yang dapat dilakukan oleh Perseroan diantaranya adalah:


          •    Diferensiasi Layanan dan Distribusi

                                                                                         Short Report-8
Page 11
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




               ➢ Perseroan memiliki jaringan distribusi yang luas dan terintegrasi, mencakup
                  travel agent, digital marketing, dealer/showroom, serta berbagai mitra bisnis,
                  sehingga mampu menjangkau beragam segmen pasar secara efektif;
               ➢ Didukung layanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital—mulai dari
                  pemantauan cicilan hingga progres keberangkatan Haji/Umroh —Perseroan.


          •    Reputasi, Kepercayaan Pasar, Kinerja Keuangan dan Strategi Branding
               ➢ Reputasi
                  Reputasi PT Buana Finance Tbk yang telah terbangun kuat menjadi fondasi
                  utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Unit Usaha
                  Syariah. Dalam industri pembiayaan, kepercayaan merupakan faktor kunci,
                  khususnya pada produk syariah yang menekankan kepatuhan prinsip dan
                  transparansi akad.
               ➢ Kinerja keuangan
                  Kinerja keuangan induk usaha yang sehat serta pertumbuhan pembiayaan
                  yang konsisten mencerminkan kapasitas permodalan dan manajemen yang
                  kuat. Hal ini memberikan ruang ekspansi pembiayaan syariah secara prudent
                  dan berkelanjutan.
               ➢ Strategi sharia branding
                  Perseroan    menerapkan     strategi   sharia   branding   melalui    pendekatan
                  penguatan (enhancement) atas kapabilitas dan reputasi yang telah dimiliki,
                  bukan perubahan fundamental atas model bisnis. Dalam hal ini, pengalaman
                  Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan menjadi fondasi utama untuk
                  menghadirkan solusi keuangan syariah yang kredibel, terpercaya, dan berdaya
                  saing.


              Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
              Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah layak.


      16. Kelayakan Model Manajemen


          Dari kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki 612 orang karyawan tetap dan
          168 orang karyawan kontrak. Dalam rencana penambahan kegiatan usaha ini,
          Perseroan membutuhkan tambahan SDM, sehingga akan melakukan melakukan
          penambahan tenaga kerja sebanyak 3 orang.


          Dalam mendukung rencana kegiatan usaha, Unit Usaha Syariah berkomitmen untuk
          memperkuat kemampuan manajemen melalui pengembangan kompetensi, pelatihan
          berkelanjutan, serta sistem evaluasi kinerja yang terukur. Dengan struktur organisasi
          yang jelas dan pembagian fungsi yang terdefinisi, manajemen memiliki kapasitas
          yang   memadai      untuk    menjalankan   usaha   secara   prudent,   profesional,    dan
          berkelanjutan sesuai prinsip syariah.




                                                                                       Short Report-9
Page 12
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah layak.


      17. Kelayakan Keuangan


          Dari   Kajian   Kelayakan    Keuangan,    analisis    kelayakan   menunjukkan     bahwa
          Penambahan Kegiatan Usaha ini memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-
          variabel sebagai berikut:


          • Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
             NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp85,95 miliar. Dengan demikian, hasil NPV
             yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha
             layak dikerjakan karena memberikan keuntungan.


          • Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
             IRR yang dihasilkan adalah sebesar 31,28%. Hasil IRR berada di atas tingkat
             discount rate yang sebesar 8,03%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan
             bahwa penambahan kegiatan usaha dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari
             biaya modal (cost of capital) yang diasumsikan.


          • Profitability Index (PI) > 1 → Layak
             PI yang diperoleh adalah sebesar 27,99. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
             1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan
             dari pengeluaran investasi yang dilakukan.


          • Payback Period (PP)
             PP yang diperoleh adalah 3 tahun 3 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
             mengembalikan seluruh investasi setelah penambahan kegiatan usaha berjalan
             selama 3 tahun 3 bulan.


             Kemudian, dari analisis sensitivitas, biaya operasional naik merupakan faktor yang
             paling sensitif terhadap kelayakan usaha.


             Dengan    analisis   keuangan   tersebut,   maka    dapat   kami   simpulkan   bahwa
             Penambahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan keuangan adalah layak.


      18. Kesimpulan


          Dengan demikian, berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis,
          Kelayakan Pola Bisnis, Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat
          disimpulkan bahwa Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan KBLI 64959 (Aktivitas
          Pemberian Kredit Lainnya YTDL) adalah layak.


          Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki

                                                                                   Short Report-10
Page 13
Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Buana Finance Tbk




           dampak material terhadap Studi Kelayakan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
           namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal maupun secara
           eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
           dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait
           lainnya setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan. Bilamana
           setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan Usaha ini dikeluarkan terjadi perubahan-
           perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai layak atau tidaknya Studi ini
           mungkin berbeda.


      Demikian laporan ini kami sampaikan, atas kepercayaan yang telah diberikan kami
      ucapkan terima kasih dan kami berharap kiranya laporan ini dapat berguna bagi
      kemajuan usaha selanjutnya.

      Hormat kami,
      KJPP SYARIF, ENDANG & REKAN




      Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.)
      Rekan
      MAPPI                 : No. 09-S-02341
      Izin Penilai Publik   : No. B-1.12.00340
      Klasifikasi Izin      : Penilaian Bisnis
      Register              : No. RMK-2017.00303
      STTD OJK              : No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
      STTD IKNB             : No. 173/NB.122/STTD-P/2019




                                                                              Short Report-11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published11 May 2026
Pages13
Characters30,397
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yannuar Alin · Direktur Utama p.5
possible person Prof. Dr. Satrio p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×4
unresolved org BUANA FINANCE TBK · Nama Perusahaan p.1 ×32
unresolved org KJPP Syarif p.3 ×2
unresolved org Rekan · Penilai p.3
unresolved org PT BBL Leasing Indonesia p.4
unresolved person Kartini Muljadi p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved person Fathiah Helmi p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved person Tjiong Eng Pin p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kosasih p.5 ×2
unresolved org Tjahjo & Rekan p.5 ×2
unresolved person Riva Utama Winata p.5
unresolved person Darmenta Pinem p.5 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.5 ×3
unresolved org Palilingan & Rekan p.5 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.7
unresolved org Endang dan Rekan p.7
unresolved org KJPP p.7
unresolved org Kementerian Agama p.8
unresolved org Pusat Statistik p.8
unresolved org ENDANG & REKAN p.13
unresolved org REKAN Endang Sunardi p.13
unresolved person Endang Sunardi, S.T., M.M., MAPPI (Cert.) · Rekan p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2081 ms 12 Sep 2026 22:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result