Back to announcement
20240508_SILO_Pemanggilan RUPS_31637372_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
Dengan ini Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) memanggil dan mengundang para
pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST), yang selanjutnya disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
Waktu : Pukul 09.00 WIB – selesai
Tempat : Auditorium Mochtar Riady Institute for Nanotechnology
Jl. Jenderal Sudirman No.1688
Lippo Karawaci, Tangerang 15811
Mata Acara RUPST dan Penjelasan
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 66 s/d 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007
(”UUPT”) serta (ii) Pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan (”AD”); Perseroan akan memaparkan pokok-
pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 70 dan 71 UUPT serta (ii) Pasal 24 ayat 1 AD Perseroan akan
mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan
Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 68 UUPT, (ii) Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”)
No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan, serta (III) Pasal 19 ayat 2 AD: Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
persetujuan atas pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) yang telah berpengalaman dan
memiliki reputasi yang baik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
persyaratan lain berkenaan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
dimaksud.
4. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 UUPT, (ii) Pasal 3 POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat terkait
dengan: (i) adanya Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan
Page 2
efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2026 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT, dan (ii) pelunasan tanggung jawab secara penuh
atas pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
laporan tahunan dan tindakan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
5. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: (a)
menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan
Direksi pada tahun buku 2024, dan (b) memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan (“KNR”).
6. Persetujuan untuk pengalihan saham (hasil pembelian kembali saham yang telah disetujui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Mei 2023) melalui pelaksanaan program MESOP dan
pemberian kewenangan kepada Direksi untuk menjual saham hasil pembelian kembali terkait dengan
program MESOP.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25
Mei 2023; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kewenangan kepada Direksi
untuk menjual saham hasil pembelian kembali terkait dengan program MESOP.
7. Persetujuan Perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan penyesuaian pada Pasal 12 Ayat 4 dan 5 Anggaran Dasar
Perseroan sebagai berikut:
Pasal Ayat Judul Anggaran Dasar SILO Rencana
saat ini Perubahan Anggaran Dasar
12 4 Tugas dan (a) Direksi berhak mewakili Perseroan di Direksi menetapkan susunan
Wewenang dalam dan diluar Pengadilan tentang organisasi dan tata kerja Perseroan
Direksi segala hal dan dalam segala kejadian, serta dalam rangka mendukung
mengikat Perseroan dengan pihak lain efektivitas pelaksanaan tugas dan
dan pihak lain dengan Perseroan, serta tanggung jawabnya sebagaimana
menjalankan segala tindakan, baik yang dimaksud pada ayat 3 Pasal ini Direksi
mengenai kepengurusan maupun dapat membentuk komite dan wajib
kepemilikan, dengan pembatasan - melakukan evaluasi terhadap kinerja
pembatasan yang ditetapkan dalam ayat komite setiap akhir tahun buku.
5, ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 Pasal ini,
dengan memperhatikan peraturan (catatan : sebelumnya adalah Pasal 4
perundang-undangan dan peraturan yang (b))
berlaku di bidang Pasar Modal di
Indonesia.
(b) Direksi menetapkan susunan
organisasi dan tata kerja Perseroan serta
dalam rangka mendukung efektivitas
pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud pada
ayat 3 Pasal ini Direksi dapat membentuk
komite dan wajib melakukan evaluasi
Page 3
terhadap kinerja komite setiap akhir
tahun buku.
5 Perbuatan-perbuatan Direksi sebagai Direksi berhak mewakili Perseroan di
berikut: dalam dan di luar pengadilan tentang
a. meminjam atau meminjamkan uang segala hal dan dalam segala kejadian,
atas nama Perseroan (tidak termasuk mengikat Perseroan dengan pihak lain
mengambil uang Perseroan di Bank) dan pihak lain dengan Perseroan, serta
kecuali dalam rangka kegiatan usaha menjalankan segala tindakan, baik
sehari-hari; yang mengenai pengurusan maupun
b. membeli atau dengan cara lain kepemilikan, akan tetapi dengan
memperoleh hak-hak atas harta pembatasan untuk:
tetap; a. meminjam atau meminjamkan
c. menjual atau dengan cara lain uang atas nama Perseroan (tidak
melepaskan hak-hak atas harta tetap termasuk mengambil uang
(kecuali dalam rangka melakukan Perseroan di Bank) kecuali dalam
kegiatan usahanya) dan perusahaan- rangka kegiatan usaha sehari-hari,
perusahaan atau memberati harta yang nilainya dikategorikan
kekayaan Perseroan, untuk jumlah sebagai transaksi material
atau nilai harta kekayaan yang tidak berdasarkan peraturan di bidang
melampaui ketentuan yang diatur pasar modal;
dalam perundang-undangan yang b. membeli atau dengan cara lain
berlaku di Indonesia; memperoleh hak-hak atas harta
d. mengikat Perseroan sebagai tetap;
penjamin, untuk jumlah atau nilai c. menjual atau dengan cara lain
penjaminan yang tidak melampaui melepaskan hak-hak atas harta
ketentuan yang diatur dalam tetap (kecuali dalam rangka
perundang-undangan yang berlaku di melakukan kegiatan usahanya)
Indonesia; dan perusahaan-perusahaan atau
harus mendapat persetujuan dari Dewan memberati harta kekayaan
Komisaris, dengan memperhatikan Perseroan, untuk jumlah atau nilai
ketentuan peraturan perundang- harta kekayaan yang tidak
undangan dan peraturan yang berlaku di melampaui ketentuan yang diatur
bidang Pasar Modal. dalam perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia;
d. mengikat Perseroan sebagai
penjamin, untuk jumlah atau nilai
penjaminan yang tidak melampaui
ketentuan yang diatur dalam
perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia, yang jumlah
atau nilainya dikategorikan
sebagai transaksi material
berdasarkan peraturan di bidang
pasar modal;
maka Direksi Perseroan harus
memperoleh persetujuan dari atau
surat-surat yang berkenaan turut
ditandatangani oleh Dewan Komisaris
Perseroan, kecuali dinyatakan lain
berdasarkan ayat 6, ayat 7, dan ayat 8
Pasal ini, dengan memperhatikan
peraturan perundang undangan dan
peraturan yang berlaku di bidang
pasar modal di Indonesia.
Page 4
Catatan:
1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 (“POJK No.
15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
sehingga Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau Pemegang Saham
yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
tanggal 7 Mei 2024 pukul 16:00 WIB.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI maka keikutsertaan
Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau melakukan
pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui Aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan Aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham individu lokal
yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
(“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi
dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
5. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik
berdasarkan metode first in first served sesuai kapasitas ruangan. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat Rapat yang yang ditetapkan
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
a. Menggunakan masker sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah selama berada di area dan tempat
Rapat;
b. Membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) Perseroan;
c. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya tidak memenuhi ketentuan butir 5.a. sampai dengan butir
5.b. di atas dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Tata Tertib Rapat, maka Perseroan berhak untuk:
• melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat;
• meminta Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan ruang Rapat dan/atau gedung
tempat penyelenggaraan Rapat; atau
• melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan.
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun dilarang menghadiri dan
memasuki ruang Rapat karena alasan pada butir 5.a.b. di atas atau karena keterbatasan kapasitas
ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada penerima kuasa
independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan
memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
e. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal
registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran.
Page 5
6. Sebelum memasuki ruangan Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
dimohon untuk menyerahkan dokumen dibawah ini kepada petugas pendaftaran:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah;
b. Fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya serta akta yang menyebutkan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum;
c. KTUR, bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI.
7. Seluruh bahan dan penjelasan Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
dan Aplikasi eASY.KSEI.
8. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan mempelajari
penjelasan Mata Acara Rapat yang keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan sejak tanggal
Pemanggilan ini.
9. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan
ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.
10. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara
fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham,
dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.
Sesuai dengan penerapan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan
dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi
dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham agar dapat mempergunakan
haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara
Rapat.
Tangerang, 8 Mei 2024
Direksi
PT Siloam International Hospitals Tbk
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.