Skip to content
Back to announcement

20240508_SILO_Pemanggilan RUPS_31637372_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                          PEMANGGILAN
                             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK


Dengan ini Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) memanggil dan mengundang para
pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST), yang selanjutnya disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada:

        Hari/Tanggal   : Kamis, 30 Mei 2024
        Waktu          : Pukul 09.00 WIB – selesai
        Tempat         : Auditorium Mochtar Riady Institute for Nanotechnology
                         Jl. Jenderal Sudirman No.1688
                         Lippo Karawaci, Tangerang 15811


Mata Acara RUPST dan Penjelasan

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
   Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 66 s/d 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007
   (”UUPT”) serta (ii) Pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan (”AD”); Perseroan akan memaparkan pokok-
   pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 70 dan 71 UUPT serta (ii) Pasal 24 ayat 1 AD Perseroan akan
   mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
   Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan
   Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 68 UUPT, (ii) Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”)
   No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
   Jasa Keuangan, serta (III) Pasal 19 ayat 2 AD: Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
   persetujuan atas pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
   dan/atau Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) yang telah berpengalaman dan
   memiliki reputasi yang baik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
   persyaratan lain berkenaan dengan penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik
   dimaksud.

4. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 94 UUPT, (ii) Pasal 3 POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat terkait
   dengan: (i) adanya Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan
Page 2
   efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2026 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
   sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UUPT, dan (ii) pelunasan tanggung jawab secara penuh
   atas pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris selama tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
   laporan tahunan dan tindakan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.

5. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan untuk Tahun 2024.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: (a)
   menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan
   Direksi pada tahun buku 2024, dan (b) memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan
   Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan
   Remunerasi Perseroan (“KNR”).

6. Persetujuan untuk pengalihan saham (hasil pembelian kembali saham yang telah disetujui Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Mei 2023) melalui pelaksanaan program MESOP dan
   pemberian kewenangan kepada Direksi untuk menjual saham hasil pembelian kembali terkait dengan
   program MESOP.
   Penjelasan:
   Memperhatikan ketentuan POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
   oleh Perusahaan Terbuka dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25
   Mei 2023; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kewenangan kepada Direksi
   untuk menjual saham hasil pembelian kembali terkait dengan program MESOP.

7. Persetujuan Perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
   Penjelasan:
   Bahwa Perseroan bermaksud untuk melakukan penyesuaian pada Pasal 12 Ayat 4 dan 5 Anggaran Dasar
   Perseroan sebagai berikut:
     Pasal    Ayat      Judul                Anggaran Dasar SILO                             Rencana
                                                    saat ini                       Perubahan Anggaran Dasar
       12      4     Tugas dan    (a) Direksi berhak mewakili Perseroan di    Direksi     menetapkan       susunan
                     Wewenang     dalam dan diluar Pengadilan tentang         organisasi dan tata kerja Perseroan
                       Direksi    segala hal dan dalam segala kejadian,       serta dalam rangka mendukung
                                  mengikat Perseroan dengan pihak lain        efektivitas pelaksanaan tugas dan
                                  dan pihak lain dengan Perseroan, serta      tanggung jawabnya sebagaimana
                                  menjalankan segala tindakan, baik yang      dimaksud pada ayat 3 Pasal ini Direksi
                                  mengenai       kepengurusan      maupun     dapat membentuk komite dan wajib
                                  kepemilikan, dengan pembatasan -            melakukan evaluasi terhadap kinerja
                                  pembatasan yang ditetapkan dalam ayat       komite setiap akhir tahun buku.
                                  5, ayat 6, ayat 7 dan ayat 8 Pasal ini,
                                  dengan      memperhatikan       peraturan   (catatan : sebelumnya adalah Pasal 4
                                  perundang-undangan dan peraturan yang       (b))
                                  berlaku di bidang Pasar Modal di
                                  Indonesia.
                                  (b)    Direksi    menetapkan     susunan
                                  organisasi dan tata kerja Perseroan serta
                                  dalam rangka mendukung efektivitas
                                  pelaksanaan tugas dan tanggung
                                  jawabnya sebagaimana dimaksud pada
                                  ayat 3 Pasal ini Direksi dapat membentuk
                                  komite dan wajib melakukan evaluasi
Page 3
    terhadap kinerja komite setiap akhir
    tahun buku.

5   Perbuatan-perbuatan Direksi sebagai        Direksi berhak mewakili Perseroan di
    berikut:                                   dalam dan di luar pengadilan tentang
    a. meminjam atau meminjamkan uang          segala hal dan dalam segala kejadian,
        atas nama Perseroan (tidak termasuk    mengikat Perseroan dengan pihak lain
        mengambil uang Perseroan di Bank)      dan pihak lain dengan Perseroan, serta
        kecuali dalam rangka kegiatan usaha    menjalankan segala tindakan, baik
        sehari-hari;                           yang mengenai pengurusan maupun
    b. membeli atau dengan cara lain           kepemilikan, akan tetapi dengan
        memperoleh hak-hak atas harta          pembatasan untuk:
        tetap;                                 a. meminjam atau meminjamkan
    c. menjual atau dengan cara lain               uang atas nama Perseroan (tidak
        melepaskan hak-hak atas harta tetap        termasuk       mengambil      uang
        (kecuali dalam rangka melakukan            Perseroan di Bank) kecuali dalam
        kegiatan usahanya) dan perusahaan-         rangka kegiatan usaha sehari-hari,
        perusahaan atau memberati harta            yang     nilainya     dikategorikan
        kekayaan Perseroan, untuk jumlah           sebagai      transaksi     material
        atau nilai harta kekayaan yang tidak       berdasarkan peraturan di bidang
        melampaui ketentuan yang diatur            pasar modal;
        dalam perundang-undangan yang          b. membeli atau dengan cara lain
        berlaku di Indonesia;                      memperoleh hak-hak atas harta
    d. mengikat        Perseroan     sebagai       tetap;
        penjamin, untuk jumlah atau nilai      c. menjual atau dengan cara lain
        penjaminan yang tidak melampaui            melepaskan hak-hak atas harta
        ketentuan yang diatur dalam                tetap (kecuali dalam rangka
        perundang-undangan yang berlaku di         melakukan kegiatan usahanya)
        Indonesia;                                 dan perusahaan-perusahaan atau
    harus mendapat persetujuan dari Dewan          memberati       harta     kekayaan
    Komisaris,     dengan     memperhatikan        Perseroan, untuk jumlah atau nilai
    ketentuan       peraturan    perundang-        harta kekayaan yang tidak
    undangan dan peraturan yang berlaku di         melampaui ketentuan yang diatur
    bidang Pasar Modal.                            dalam perundang-undangan yang
                                                   berlaku di Indonesia;
                                               d. mengikat       Perseroan     sebagai
                                                   penjamin, untuk jumlah atau nilai
                                                   penjaminan yang tidak melampaui
                                                   ketentuan yang diatur dalam
                                                   perundang-undangan             yang
                                                   berlaku di Indonesia, yang jumlah
                                                   atau     nilainya     dikategorikan
                                                   sebagai      transaksi     material
                                                   berdasarkan peraturan di bidang
                                                   pasar modal;
                                               maka Direksi Perseroan harus
                                               memperoleh persetujuan dari atau
                                               surat-surat yang berkenaan turut
                                               ditandatangani oleh Dewan Komisaris
                                               Perseroan, kecuali dinyatakan lain
                                               berdasarkan ayat 6, ayat 7, dan ayat 8
                                               Pasal ini, dengan memperhatikan
                                               peraturan perundang undangan dan
                                               peraturan yang berlaku di bidang
                                               pasar modal di Indonesia.
Page 4
Catatan:

1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 4
   Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 17 POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 (“POJK No.
   15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
   sehingga Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang
   Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau Pemegang Saham
   yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
   tanggal 7 Mei 2024 pukul 16:00 WIB.
3. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI maka keikutsertaan
   Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI; atau
   b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
4. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau melakukan
   pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui Aplikasi eASY.KSEI dengan memperhatikan hal-hal
   sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan Aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham individu lokal
       yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
   b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI
       (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi
       dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/);
   c. Untuk menggunakan Aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu
       Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI.
5. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik
   berdasarkan metode first in first served sesuai kapasitas ruangan. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang
   akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat Rapat yang yang ditetapkan
   Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut:
   a. Menggunakan masker sesuai standar yang ditentukan oleh Pemerintah selama berada di area dan tempat
       Rapat;
   b. Membawa Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR) Perseroan;
   c. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya tidak memenuhi ketentuan butir 5.a. sampai dengan butir
       5.b. di atas dan ketentuan lain yang ditetapkan dalam Tata Tertib Rapat, maka Perseroan berhak untuk:
       • melarang Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat;
       • meminta Pemegang Saham atau kuasanya untuk segera meninggalkan ruang Rapat dan/atau gedung
            tempat penyelenggaraan Rapat; atau
       • melakukan tindakan-tindakan lainnya yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan.
   d. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun dilarang menghadiri dan
       memasuki ruang Rapat karena alasan pada butir 5.a.b. di atas atau karena keterbatasan kapasitas
       ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada penerima kuasa
       independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
       yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan
       memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut.
   e. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
       wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
       dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal
       registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam
       kuorum kehadiran.
Page 5
 6. Sebelum memasuki ruangan Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
    dimohon untuk menyerahkan dokumen dibawah ini kepada petugas pendaftaran:
    a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah;
    b. Fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya serta akta yang menyebutkan susunan
          Direksi dan Dewan Komisaris terakhir, bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum;
    c. KTUR, bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI.
7. Seluruh bahan dan penjelasan Mata Acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
    dan Aplikasi eASY.KSEI.
8. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan mempelajari
    penjelasan Mata Acara Rapat yang keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan sejak tanggal
    Pemanggilan ini.
9. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat
    sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan
    ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan.
10. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara
    fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham,
    dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham.

Sesuai dengan penerapan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan
dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi
dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham agar dapat mempergunakan
haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara
Rapat.


                                           Tangerang, 8 Mei 2024
                                                   Direksi
                                    PT Siloam International Hospitals Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published13 May 2024
Pages5
Characters17,766
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result