Skip to content
Back to announcement

20240508_SILO_Pemanggilan RUPS_31637372_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                            PENJELASAN MATA ACARA
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK


Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Siloam
International Hospitals Tbk (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei
2024 (“Rapat”), Perseroan dengan ini menyampaikan penjelasan mengenai mata acara Rapat
Perseroan.


 Mata Acara    :      1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
                         Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
                         Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                         2023.
                      2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
                         pada tanggal 31 Desember 2023.
                      3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk
                         melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
                         berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan
                         Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
                      4. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
                      5. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
                         Perseroan untuk Tahun 2024.
                      6. Persetujuan untuk pengalihan saham (hasil pembelian kembali saham yang
                         telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal
                         25 Mei 2023) melalui pelaksanaan program MESOP dan pemberian
                         kewenangan kepada Direksi untuk menjual saham hasil pembelian kembali
                         terkait dengan program MESOP.
                      7. Persetujuan Perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.


Penjelasan Mata Acara:

1.   Mata acara pertama sampai dengan ketiga merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam
     Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
     No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2.   Mata acara keempat dan kelima untuk memperoleh persetujuan Rapat mengenai penetapan
     susunan dan remunerasi Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan memperhatikan
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
     33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

     Berikut adalah kandidat anggota Komisaris yang akan diusulkan untuk disetujui oleh pemegang
     saham Perseroan:
Page 2
                              Nama           : Rosan Perkasa Roeslani
                              Profil         : Warga negara Indonesia, saat ini berusia 56 tahun.

                              Beliau mendapatkan gelar Sarjana dari Fakultas Keuangan di Oklahoma
                              State University, USA pada tahun 1992 dan Magister Administrasi Bisnis
                              dengan jurusan Manajemen Bisnis Internasional di European University,
                              Antwerpen, Belgium. Beliau mengawali karir sebagai Asisten Dosen
                              sembari mengemban pendidikan sarjananya dan melanjutkan karir
                              profesional sebagai Financial Advisor di Gabungan Koperasi Batik
                              Indonesia (GKBI) (1997 – 2002). Melalui pengalaman dan keahlian di
      bidang keuangan dan manajemen, beliau mengembangkan kemampuan dan
      kepemimpinannya dengan menjabat sebagai Presiden Komisaris di Recapital Advisors (1996 –
      sekarang), di Bank BTPN (2005 – 2007), di PT Visi Media Asia Tbk (2017 – 2021), dan di PT Selaras
      Indah Sejati (sejak 2007 – sekarang). Beliau juga berpengalaman sebagai Komite Investasi di
      Fortman Cline Asia (2003 – 2007), Komisaris di Saratoga Investama Sedaya (2004 – 2013), Ketua
      Indonesian Chamber of Commerce (2015 – 2020), dan wakil Presiden Komisaris di PT Pertamina
      (2023) sebelum akhirnya menjadi Duta Besar Indonesia untuk USA.

3.    Mata acara keenam untuk memperoleh persetujuan Rapat dengan memperhatikan ketentuan
      POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
      Terbuka dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Mei
      2023; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kewenangan kepada
      Direksi untuk menjual saham hasil pembelian kembali terkait dengan program MESOP.

4.    Mata acara ketujuh untuk memperoleh persetujuan Rapat atas maksud Perseroan untuk
      melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 sebagai berikut:

     Pasal   Ayat    Judul         Anggaran Dasar SILO                           Rencana
                                          saat ini                      Perubahan Anggaran Dasar
      12      4      Tugas  (a)   Direksi   berhak     mewakili       Direksi menetapkan susunan
                      dan   Perseroan di dalam dan diluar             organisasi dan tata kerja
                    Wewena Pengadilan tentang segala hal dan          Perseroan serta dalam rangka
                      ng    dalam segala kejadian, mengikat           mendukung              efektivitas
                    Direksi Perseroan dengan pihak lain dan           pelaksanaan       tugas       dan
                            pihak lain dengan Perseroan, serta        tanggung                jawabnya
                            menjalankan segala tindakan, baik         sebagaimana dimaksud pada
                            yang mengenai kepengurusan                ayat 3 Pasal ini Direksi dapat
                            maupun      kepemilikan,    dengan        membentuk komite dan wajib
                            pembatasan -pembatasan yang               melakukan evaluasi terhadap
                            ditetapkan dalam ayat 5, ayat 6, ayat     kinerja komite setiap akhir tahun
                            7 dan ayat 8 Pasal ini, dengan            buku.
                            memperhatikan             peraturan
                            perundang-undangan               dan      (catatan : sebelumnya adalah
                            peraturan yang berlaku di bidang          Pasal 4 (b))
                            Pasar Modal di Indonesia.
                            (b).    Direksi        menetapkan
                            susunan organisasi dan tata kerja
Page 3
    Perseroan serta dalam rangka
    mendukung efektivitas pelaksanaan
    tugas dan tanggung jawabnya
    sebagaimana dimaksud pada ayat 3
    Pasal ini Direksi dapat membentuk
    komite dan wajib melakukan
    evaluasi terhadap kinerja komite
    setiap akhir tahun buku.

5   Perbuatan-perbuatan          Direksi   Direksi     berhak       mewakili
    sebagai berikut:                       Perseroan di dalam dan di luar
    a. meminjam atau meminjamkan           pengadilan tentang segala hal
       uang atas nama Perseroan (tidak     dan dalam segala kejadian,
       termasuk      mengambil     uang    mengikat Perseroan dengan
       Perseroan di Bank) kecuali dalam    pihak lain dan pihak lain dengan
       rangka kegiatan usaha sehari-       Perseroan, serta menjalankan
       hari;                               segala tindakan, baik yang
    b. membeli atau dengan cara lain       mengenai pengurusan maupun
       memperoleh hak-hak atas harta       kepemilikan, akan tetapi dengan
       tetap;                              pembatasan untuk:
    c. menjual atau dengan cara lain       a. meminjam                   atau
       melepaskan hak-hak atas harta          meminjamkan uang atas
       tetap (kecuali dalam rangka            nama      Perseroan      (tidak
       melakukan kegiatan usahanya)           termasuk mengambil uang
       dan      perusahaan-perusahaan         Perseroan di Bank) kecuali
       atau memberati harta kekayaan          dalam rangka kegiatan usaha
       Perseroan, untuk jumlah atau           sehari-hari, yang nilainya
       nilai harta kekayaan yang tidak        dikategorikan          sebagai
       melampaui ketentuan yang               transaksi             material
       diatur     dalam     perundang-        berdasarkan peraturan di
       undangan yang berlaku di               bidang pasar modal;
       Indonesia;                          b. membeli atau dengan cara
    d. mengikat Perseroan sebagai             lain memperoleh hak-hak
       penjamin, untuk jumlah atau nilai      atas harta tetap;
       penjaminan       yang       tidak   c. menjual atau dengan cara
       melampaui ketentuan yang               lain melepaskan hak-hak atas
       diatur     dalam     perundang-        harta tetap (kecuali dalam
       undangan yang berlaku di               rangka melakukan kegiatan
       Indonesia;                             usahanya) dan perusahaan-
    harus mendapat persetujuan dari           perusahaan atau memberati
    Dewan        Komisaris,     dengan        harta kekayaan Perseroan,
    memperhatikan            ketentuan        untuk jumlah atau nilai harta
    peraturan     perundang-undangan          kekayaan       yang       tidak
    dan peraturan yang berlaku di             melampaui ketentuan yang
    bidang Pasar Modal.                       diatur dalam perundang-
                                              undangan yang berlaku di
                                              Indonesia;
Page 4
d. mengikat Perseroan sebagai
   penjamin, untuk jumlah atau
   nilai penjaminan yang tidak
   melampaui ketentuan yang
   diatur dalam perundang-
   undangan yang berlaku di
   Indonesia, yang jumlah atau
   nilainya        dikategorikan
   sebagai transaksi material
   berdasarkan peraturan di
   bidang pasar modal;
maka Direksi Perseroan harus
memperoleh persetujuan dari
atau surat-surat yang berkenaan
turut    ditandatangani     oleh
Dewan Komisaris Perseroan,
kecuali      dinyatakan      lain
berdasarkan ayat 6, ayat 7, dan
ayat 8 Pasal ini, dengan
memperhatikan          peraturan
perundang      undangan      dan
peraturan yang berlaku di
bidang      pasar    modal     di
Indonesia.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published13 May 2024
Pages4
Characters10,324
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Visi Media Asia Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Rosan Perkasa p.2
possible org Saratoga Investama Sedaya p.2
possible org PT Pertamina p.2
unresolved org Koperasi Batik Indonesia p.2
unresolved org PT Selaras Indah Sejati p.2
unresolved — Wewena Pengadilan tentang segala hal p.2
unresolved — berlaku di bidang p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result