Back to announcement
20240508_SILO_Pemanggilan RUPS_31637372_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Siloam
International Hospitals Tbk (“Perseroan”) yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 30 Mei
2024 (“Rapat”), Perseroan dengan ini menyampaikan penjelasan mengenai mata acara Rapat
Perseroan.
Mata Acara : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan
Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
4. Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
5. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi
Perseroan untuk Tahun 2024.
6. Persetujuan untuk pengalihan saham (hasil pembelian kembali saham yang
telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal
25 Mei 2023) melalui pelaksanaan program MESOP dan pemberian
kewenangan kepada Direksi untuk menjual saham hasil pembelian kembali
terkait dengan program MESOP.
7. Persetujuan Perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Mata Acara:
1. Mata acara pertama sampai dengan ketiga merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam
Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang
No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Mata acara keempat dan kelima untuk memperoleh persetujuan Rapat mengenai penetapan
susunan dan remunerasi Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dengan memperhatikan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut adalah kandidat anggota Komisaris yang akan diusulkan untuk disetujui oleh pemegang
saham Perseroan:
Page 2
Nama : Rosan Perkasa Roeslani
Profil : Warga negara Indonesia, saat ini berusia 56 tahun.
Beliau mendapatkan gelar Sarjana dari Fakultas Keuangan di Oklahoma
State University, USA pada tahun 1992 dan Magister Administrasi Bisnis
dengan jurusan Manajemen Bisnis Internasional di European University,
Antwerpen, Belgium. Beliau mengawali karir sebagai Asisten Dosen
sembari mengemban pendidikan sarjananya dan melanjutkan karir
profesional sebagai Financial Advisor di Gabungan Koperasi Batik
Indonesia (GKBI) (1997 – 2002). Melalui pengalaman dan keahlian di
bidang keuangan dan manajemen, beliau mengembangkan kemampuan dan
kepemimpinannya dengan menjabat sebagai Presiden Komisaris di Recapital Advisors (1996 –
sekarang), di Bank BTPN (2005 – 2007), di PT Visi Media Asia Tbk (2017 – 2021), dan di PT Selaras
Indah Sejati (sejak 2007 – sekarang). Beliau juga berpengalaman sebagai Komite Investasi di
Fortman Cline Asia (2003 – 2007), Komisaris di Saratoga Investama Sedaya (2004 – 2013), Ketua
Indonesian Chamber of Commerce (2015 – 2020), dan wakil Presiden Komisaris di PT Pertamina
(2023) sebelum akhirnya menjadi Duta Besar Indonesia untuk USA.
3. Mata acara keenam untuk memperoleh persetujuan Rapat dengan memperhatikan ketentuan
POJK No. 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Mei
2023; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memberikan kewenangan kepada
Direksi untuk menjual saham hasil pembelian kembali terkait dengan program MESOP.
4. Mata acara ketujuh untuk memperoleh persetujuan Rapat atas maksud Perseroan untuk
melakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 sebagai berikut:
Pasal Ayat Judul Anggaran Dasar SILO Rencana
saat ini Perubahan Anggaran Dasar
12 4 Tugas (a) Direksi berhak mewakili Direksi menetapkan susunan
dan Perseroan di dalam dan diluar organisasi dan tata kerja
Wewena Pengadilan tentang segala hal dan Perseroan serta dalam rangka
ng dalam segala kejadian, mengikat mendukung efektivitas
Direksi Perseroan dengan pihak lain dan pelaksanaan tugas dan
pihak lain dengan Perseroan, serta tanggung jawabnya
menjalankan segala tindakan, baik sebagaimana dimaksud pada
yang mengenai kepengurusan ayat 3 Pasal ini Direksi dapat
maupun kepemilikan, dengan membentuk komite dan wajib
pembatasan -pembatasan yang melakukan evaluasi terhadap
ditetapkan dalam ayat 5, ayat 6, ayat kinerja komite setiap akhir tahun
7 dan ayat 8 Pasal ini, dengan buku.
memperhatikan peraturan
perundang-undangan dan (catatan : sebelumnya adalah
peraturan yang berlaku di bidang Pasal 4 (b))
Pasar Modal di Indonesia.
(b). Direksi menetapkan
susunan organisasi dan tata kerja
Page 3
Perseroan serta dalam rangka
mendukung efektivitas pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya
sebagaimana dimaksud pada ayat 3
Pasal ini Direksi dapat membentuk
komite dan wajib melakukan
evaluasi terhadap kinerja komite
setiap akhir tahun buku.
5 Perbuatan-perbuatan Direksi Direksi berhak mewakili
sebagai berikut: Perseroan di dalam dan di luar
a. meminjam atau meminjamkan pengadilan tentang segala hal
uang atas nama Perseroan (tidak dan dalam segala kejadian,
termasuk mengambil uang mengikat Perseroan dengan
Perseroan di Bank) kecuali dalam pihak lain dan pihak lain dengan
rangka kegiatan usaha sehari- Perseroan, serta menjalankan
hari; segala tindakan, baik yang
b. membeli atau dengan cara lain mengenai pengurusan maupun
memperoleh hak-hak atas harta kepemilikan, akan tetapi dengan
tetap; pembatasan untuk:
c. menjual atau dengan cara lain a. meminjam atau
melepaskan hak-hak atas harta meminjamkan uang atas
tetap (kecuali dalam rangka nama Perseroan (tidak
melakukan kegiatan usahanya) termasuk mengambil uang
dan perusahaan-perusahaan Perseroan di Bank) kecuali
atau memberati harta kekayaan dalam rangka kegiatan usaha
Perseroan, untuk jumlah atau sehari-hari, yang nilainya
nilai harta kekayaan yang tidak dikategorikan sebagai
melampaui ketentuan yang transaksi material
diatur dalam perundang- berdasarkan peraturan di
undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
Indonesia; b. membeli atau dengan cara
d. mengikat Perseroan sebagai lain memperoleh hak-hak
penjamin, untuk jumlah atau nilai atas harta tetap;
penjaminan yang tidak c. menjual atau dengan cara
melampaui ketentuan yang lain melepaskan hak-hak atas
diatur dalam perundang- harta tetap (kecuali dalam
undangan yang berlaku di rangka melakukan kegiatan
Indonesia; usahanya) dan perusahaan-
harus mendapat persetujuan dari perusahaan atau memberati
Dewan Komisaris, dengan harta kekayaan Perseroan,
memperhatikan ketentuan untuk jumlah atau nilai harta
peraturan perundang-undangan kekayaan yang tidak
dan peraturan yang berlaku di melampaui ketentuan yang
bidang Pasar Modal. diatur dalam perundang-
undangan yang berlaku di
Indonesia;
Page 4
d. mengikat Perseroan sebagai penjamin, untuk jumlah atau nilai penjaminan yang tidak melampaui ketentuan yang diatur dalam perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, yang jumlah atau nilainya dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan peraturan di bidang pasar modal; maka Direksi Perseroan harus memperoleh persetujuan dari atau surat-surat yang berkenaan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan, kecuali dinyatakan lain berdasarkan ayat 6, ayat 7, dan ayat 8 Pasal ini, dengan memperhatikan peraturan perundang undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Koperasi Batik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Selaras Indah Sejati
p.2
unresolved
—
Wewena Pengadilan tentang segala hal
p.2
unresolved
—
berlaku di bidang
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.