Skip to content
Back to announcement

20240510_TINS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31637740_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




                                      SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan,
dengan ini menerangkan :

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari
Rabu, tanggal 8 Mei 2024 bertempat di Ruang Timor, Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan
Banteng Selatan Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, dari perseroan terbatas:

                                          PT TIMAH Tbk
                                          (“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 8 Mei 2024 Nomor 48, (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

MATA ACARA PERTAMA

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023.
2. Mengesahkan :
   a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
       Rintis & Rekan (PwC Indonesia) sesuai dengan laporannya Nomor:
       00480/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini “wajar
       dalam semua hal yang material” .
   b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun
       Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) sesuai
       laporannya Nomor: 00677/2.1025/AU.2/11/1130-2/IV/2024 tanggal 22 April 2024
       dengan opini “wajar dalam semua hal yang material”.
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas
   Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Perseroan serta
   Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK),
   seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka
   RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
   acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan
   dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan
   yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




     melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku
     dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.

MATA ACARA KEDUA

Menyetujui tidak ada pembagian laba.

MATA ACARA KETIGA

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero) selaku
   pemegang saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi
   kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan
   Komisaris:
   a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2023 dan/atau
      Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2024-2026, sesuai dengan ketentuan yang
      berlaku; dan
   b. Honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
   mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Mineral Industri Indonesia (Persero) selaku
   pemegang saham Seri B Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi
   dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Direksi:
   a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2023 dan/atau
      Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2024-2026, sesuai dengan ketentuan yang
      berlaku; dan
   b. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk Tahun Buku 2024.


MATA ACARA KEEMPAT

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
   dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk
   melakukan:
   a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
      atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode
      lainnya pada Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
      dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan
      dan kepentingan Perseroan; dan
   b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor
      Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
      yang dipilih, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit
      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode
      lainnya pada Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




      dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan, termasuk
      menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau
      Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
2. Dewan Komisaris Perseroan agar terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari
   Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan sebelum meminta persetujuan Pemegang
   Saham Seri A Dwiwarna sebagaimana pada angka 1 di atas.

MATA ACARA KELIMA

Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.

MATA ACARA KEENAM

1. Memberhentikan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
   a. Tuan Koko Wigyantoro sebagai Direktur Pengembangan Usaha; dan
   b. Tuan Tigor Pangaribuan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.
2. Mengangkat anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
   a. Tuan Hendra Kusuma Wardana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia;
   b. Tuan Dicky Octa Zahriadi sebagai Direktur Pengembangan Usaha;
   terhitung sejak tanggal keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 (Tahun Buku 2023).
3. Memberhentikan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris
   Perseroan:
   a. Tuan M. Alfan Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
       dan
   b. Tuan Rustam Effendi sebagai Komisaris.
4. Mengangkat kembali anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
    a. Tuan M. Alfan Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen;
       dan
    b. Tuan Rustam Effendi sebagai Komisaris;
   terhitung sejak tanggal keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 (Tahun Buku 2023) untuk
   periode kedua.
5. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
   pada angka 2 dan 4 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa
   mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
6. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan sebagaimana
   dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 di atas, maka susunan anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
   a. Direksi
       1) Direktur Utama                             : Tuan Ahmad Dani Virsal
       2) Direktur Operasi dan Produksi              : Tuan Nur Adi Kuncoro
       3) Direktur Pengembangan Usaha                : Tuan Dicky Octa Zahriadi
       4) Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Nyonya Fina Eliani
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan
E-mail: josedima99@gmail.com




       5) Direktur Sumber Daya Manusia                     : Tuan Hendra Kusuma Wardana
    b. Dewan Komisaris
       1) Komisaris Utama merangkap Komisaris
          Independen                                       : Tuan M Alfan Baharudin
       2) Komisaris Independen                             : Tuan Agus Rajani Panjaitan
       3) Komisaris                                        : Tuan Yudo Dwinanda Priaadi
       4) Komisaris                                        : Tuan Rustam Effendi
       5) Komisaris                                        : Tuan Sufyan Syarif

7. Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana tersebut di atas yang masih menjabat
   pada jabatan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
   dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Direksi ini, maka yang bersangkutan harus
   mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
   segala sesuatu yang diputuskan Rapat (termasuk menyatakan kembali komposisi dan/atau
   susunan pemegang saham terakhir Perseroan untuk disampaikan/dilaporkan sesuai
   dengan peraturan perundang undangan yang berlaku) dalam bentuk akta Notaris serta
   menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau
   perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang
   untuk pelaksanaan isi keputusan Rapat.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor
kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


                                                        Jakarta, 8 Mei 2024
                                                       Notaris di Jakarta Selatan




                                                     JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published10 May 2024
Pages4
Characters10,485
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Koko Wigyantoro · Direktur p.3
linked person Tigor Pangaribuan · Direktur p.3
linked person M. Alfan Baharudin · Komisaris Utama p.3 ×6
linked person Rustam Effendi · Komisaris p.3 ×6
linked person Ahmad Dani Virsal p.3
linked person Nur Adi Kuncoro p.3
linked person Fina Eliani p.3
linked person Agus Rajani Panjaitan p.4
linked person Sufyan Syarif p.4
possible org TIMAH Tbk p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.1 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.3
unresolved person Hendra Kusuma Wardana · Direktur p.3 ×4
unresolved person Dicky Octa Zahriadi · Direktur p.3 ×2
unresolved person Yudo Dwinanda Priaadi p.4 ×2
unresolved person Selatan JOSE DIMA SATRIA p.4 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 557 ms 12 Sep 2026 23:03

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-08',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Ruang Timor, Hotel Borobudur Jakarta, Jalan Lapangan Banteng '
          'Selatan Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, dari perseroan terbatas: PT '
          'TIMAH Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana '
          'Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya, Notaris,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result