Skip to content
Back to announcement

20240510_TINS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31637740_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed TINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
            RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT TIMAH TBK
                           TAHUN BUKU 2023
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/202 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Direksi PT TIMAH Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) sebagai berikut :

Tanggal, Waktu dan Tempat

Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 di Ruang Timor, lantai Lobby, Hotel Borobudur
Jakarta. Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1 Jakarta Pusat. Dibuka pada pukul 17.00 WIB dan ditutup
pada pukul 19.24 WIB.

Mata Acara Rapat

    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
       Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
       Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus
       pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit at de charge)
       kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
       pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
    2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
    3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan Tantiem Tahun
       Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    4. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
       Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
       dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
    5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan
       selama Tahun 2023 :
       a. Obligasi Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019 Seri B;
       b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019.
    6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Dewan Komisaris :

 Bapak M. Alfan Baharudin                           Komisaris Utama/Independen
 Bapak Agus Rajani Panjaitan                        Komisaris Independen
 Bapak Sufyan Syarif                                Komisaris
 Bapak Yudo Dwinanda Priaadi                        Komisaris
 Bapak Rustam Effendi                               Komisaris


Direksi :

 Bapak Ahmad Dani Virsal                            Direktur Utama
 Ibu Fina Eliani                                    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
 Bapak Nur Adi Kuncoro                              Direktur Operasi dan Produksi
 Bapak Koko Wigyantoro                              Direktur Pengembangan Usaha
 Bapak Tigor Pangaribuan                            Direktur Sumber Daya Manusia
Page 2
Jumlah Saham Dengan Hak Suara Yang Sah Yang Hadir dan Presentasenya

Para pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir mewakili sejumlah 5.543.304.770 saham
termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, atau sebesar 74,43% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat sebanyak 7.447.753.454 saham.

Kesempatan Tanya Jawab

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul dan/atau saran yang berhubungaan dengan Mata Acara Rapat yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang hadie secara fisik dalam Rapat
dengan cara mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan, sedangkan untuk Pemegang Saham
dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “Ëlectronic
Opinions”.

Pada Rapat hari ini terdapat 6 Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan 1 Pemegang Saham yang
hadir secara elektronik mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Tata Tertib dan Penunjukan Pihak Independen

   •    Rapat dipimpin oleh Bapak M Alfan Baharudin selaku Komisaris Utama/Independen yang ditunjuk
        oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 27/Tbk/Dk-01.2.3.4.5/ 2024 tanggal
        3 Mei 2024.
   •    Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta keoada Pemegang
        Saham dan/atau Kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan dan
        memberikan kartu suaranya untuk suara tidak setuju dan abstain.
   •    Untuk Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan
        suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
   •    Penghitungan suara dilakukan oleh Pihak Independen yaitu PT EDI Indonesia selaku Biro
        Administrasi Efek Perseroan dan Notaris Jose Dima Satria,S.H.,M.Kn selaku Notaris yang akan
        menyusun Risalah pada Rapat ini.

Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah
menyampaikan secara ringkas:

    •   Pokok-pokok tata tertib Rapat;
    •   Kondisi Perseroan secara umum;
    •   Mata Acara Rapat;
    •   Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
        pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan;
    •   Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
        musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
        melalui pemungutan suara, para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat diberikan
        kesempatan untuk menyampaikan suaranya dengan mengunakan kartu suara yang telah
        dibagikan pada saat registrasi dan menyampaikan kepada petugas, pemungutan suara juga
        memperhitungkan suara yang telah disampaikan melalui eProxy melalui platform eASY.KSEI,
        dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat yang
        ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan; dan
    •   Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
        berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
        pemungutan suara di mana untuk mata acara kesatu Rapat Pertama sampai dengan Mata Acara
        Rapat Kelima, keputusan dalam Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
        baian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sedangkan untuk Mata
        Acara Rapat Keenam, keputsan dalam Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
Page 3
       dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat serta dihadiri dan
       disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna (atau kuasanya).


Keputusan Rapat

Mata Acara Rapat Pertama

 Mata Acara     Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
                Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
                Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
                (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
                tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit at de charge) kepada Direksi atas
                tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
                Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
 Jumlah         5 Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan 1 Pemegang Saham yang hadir secara
 Penanya        elektronik
 Hasil                 Setuju             Tidak Setuju         Abstain      Total Suara Setuju
 Pemungutan
 Suara             5.402.382.811           1.285.581        139.636.378       5.542.019.189
 Presentase           (97,46%)              (0,02%)           (2,52%)            (99,98%)
 Keputusan      1.     Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
 Rapat                 Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
                       tanggal 31 Desember 2023.

                2.    Mengesahkan :
                       a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
                          tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                          Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) sesuai dengan
                          laporannya Nomor: 00480/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2024 tanggal 28
                          Maret 2024 dengan opini “wajar dalam semua hal yang material” .
                       b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
                          untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                          yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
                          Rintis & Rekan (PwC Indonesia) sesuai laporannya Nomor:
                          00677/2.1025/AU.2/11/1130-2/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dengan opini
                          “wajar dalam semua hal yang material”

                3.    Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
                      Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan
                      Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
                      Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan
                      pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
                      kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
                      kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
                      Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
                      tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
                      tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
                      dan prosedur hukum yang berlaku dan tercermin dalam buku-buku laporan
                      Perseroan.
Page 4
Mata Acara Rapat Kedua

 Mata Acara     Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023
 Jumlah         Tidak ada Penanya
 Penanya
 Hasil                    Setuju            Tidak Setuju          Abstain        Total Suara Setuju
 Pemungutan
 Suara               5.407.184.948            297.719          135.822.103         5.543.007.051
 Presentase
 Suara Setuju          (97,54%)               (0,01%)             (2,45%)            (99,99%)
 Keputusan
 Rapat          Menyetujui tidak ada pembagian laba.


Mata Acara Rapat Ketiga

 Mata Acara     Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan
                Tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
 Jumlah         Tidak ada Penanya
 Penanya
 Hasil                    Setuju            Tidak Setuju          Abstain        Total Suara Setuju
 Pemungutan
 Suara               5.404.489.113           3.059.454         135.756.203         5.540.245.316
 Presentase
 Suara Setuju          (97.50%)               (0.06%)             (2.45%)            (99.94%)
 Keputusan      1.        Memberikan           wewenang            dan          kuasa       kepada
 Rapat                    PT Mineral Industri Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
                          Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang
                          Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
                          a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2023
                              dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2024-2026, sesuai
                              dengan ketentuan yang berlaku; dan
                          b. Honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2024.
                2.        Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
                          terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Mineral Industri
                          Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan
                          setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna
                          menetapkan bagi Anggota Direksi:
                            a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2023
                                dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2024-2026, sesuai
                                dengan ketentuan yang berlaku; dan
                            b. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2024.


Mata Acara Rapat Keempat

 Mata Acara     Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
                mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
                Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.

 Jumlah         Tidak ada Penanya
 Penanya
 Hasil                    Setuju            Tidak Setuju          Abstain        Total Suara Setuju
 Pemungutan
 Suara               5.395.338.013           12.144.654        135.822.103         5.531.160.116
Page 5
 Presentase            (97.33%)              (0.22%)             (2.45%)             (99.78%)
 Suara Setuju
 Keputusan      1.     Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
 Rapat                 terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A
                       Dwiwarna untuk melakukan:
                         a. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
                            melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
                            Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, Laporan
                            Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku
                            2024, serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan
                            Perseroan; dan
                         b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
                            dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik
                            dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik
                            dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dipilih, karena sebab apapun tidak
                            dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan
                            Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada
                            Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
                            Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan,
                            termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi
                            Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
                2.
                       Dewan Komisaris Perseroan agar terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari
                       Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan sebelum meminta persetujuan
                       Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagaimana pada angka 1 di atas.


Mata Acara Rapat Kelima

 Mata Acara     Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                Perseroan selama Tahun 2023 :
                 1) Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 Seri B;
                 2) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019.

 Jumlah         1 Pemegang Saham yang hadir secara fisik
 Penanya
 Hasil                  Setuju             Tidak Setuju          Abstain        Total Suara Setuju
 Pemungutan               -                      -                  -                   -
 Suara
 Presentase                -                    -                   -                    -
 Suara Setuju
 Keputusan
 Rapat          Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.


Mata Acara Rapat Keenam

 Mata Acara     Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

 Jumlah         Tidak ada penanya
 Penanya
 Hasil                   Setuju            Tidak Setuju          Abstain        Total Suara Setuju
 Pemungutan          5.218.939.795         188.594.772         135.770.203        5.354.709.998
 Suara
 Presentase            (94.15%)              (3.40%)             (2.45%)             (96.60%)
 Suara Setuju
Page 6
Keputusan   1.    Memberhentikan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
Rapat              a. Sdr. Koko Wigyantoro sebagai Direktur Pengembangan Usaha; dan
                   b. Sdr. Tigor Pangaribuan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.
            2.   Mengangkat anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
                   a. Sdr. Hendra Kusuma Wardana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia; dan
                   b. Sdr. Dicky Octa Zahriadi sebagai Direktur Pengembangan Usaha.
                 terhitung sejak tanggal keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 (Tahun Buku
                 2023).
            3.
                 Memberhentikan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
                 Komisaris Perseroan:
                  a. Sdr. M. Alfan Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
                     Independen; dan
                  b. Sdr. Rustam Effendi sebagai Komisaris.
            4.
                 Mengangkat kembali anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai
                 berikut:
                   a. Sdr. M. Alfan Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
                       Independen; dan
                   b. Sdr. Rustam Effendi sebagai Komisaris.
                 terhitung sejak tanggal keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 (Tahun Buku
                 2023) untuk periode kedua.
            5    Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
                 dimaksud pada angka 2 dan 4 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                 Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
                 Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
                 waktu.
            6.
                 Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan
                 sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 di atas, maka susunan
                 anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
                 berikut:
                 Direksi
                  Direktur Utama                        :   Ahmad Dani Virsal
                  Direktur Operasi dan Produksi         :   Nur Adi Kuncoro
                  Direktur Pengembangan Usaha           :   Dicky Octa Zahriadi
                  Direktur   Keuangan             dan   :   Fina Eliani
                  Manajemen Risiko
                  Direktur Sumber Daya Manusia          :   Hendra Kusuma Wardana


                 Dewan Komisaris
                  Komisaris Utama/Independen            :   M Alfan Baharudin
                  Komisaris Independen                  :   Agus Rajani Panjaitan
                  Komisaris                             :   Yudo Dwinanda Priaadi
                  Komisaris                             :   Rustam Effendi
                  Komisaris                             :   Sufyan Syarif
            7.
                 Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana tersebut di atas yang masih
                 menjabat pada jabatan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-
                 undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi ini, maka yang
Page 7
                     bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
                     tersebut.
                8.
                     Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                     menyatakan segala sesuatu yang diputuskan Rapat (termasuk menyatakan
                     kembali komposisi dan/atau susunan pemegang saham terakhir Perseroan untuk
                     disampaikan/dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
                     berlaku) dalam bentuk akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
                     berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
                     diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
                     pelaksanaan isi keputusan Rapat.


Demikian Ringkasan Risalah ini dibuat oleh Perseroan sebagaimana kewajiban dari POJK No. 15/2020
dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.


                                      Jakarta, 10 Mei 2024
                                       PT TIMAH Tbk
                                         DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published10 May 2024
Pages7
Characters21,178
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held8 May 2024 · 17:00–
Present1 (74.43%)
ChairM Alfan Baharudin
Agenda 1 approved
For
5,402,382,811
97.46%
Against
1,285,581
0.02%
Abstain
139,636,378
2.52%
Agenda 2 approved
For
5,407,184,948
97.54%
Against
297,719
0.01%
Abstain
135,822,103
2.45%
Agenda 3 approved
For
5,404,489,113
97.50%
Against
3,059,454
0.06%
Abstain
135,756,203
2.45%
Agenda 4 approved
For
5,395,338,013
—
Against
12,144,654
—
Abstain
135,822,103
—
Agenda 6 approved
For
5,218,939,795
94.15%
Against
188,594,772
3.40%
Abstain
135,770,203
2.45%
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person M. Alfan Baharudin · Komisaris Utama p.1 ×11
linked person Agus Rajani Panjaitan · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Sufyan Syarif · Komisaris p.1 ×2
linked person Rustam Effendi · Komisaris p.1 ×8
linked person Ahmad Dani Virsal · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Fina Eliani · Direktur p.1 ×2
linked person Nur Adi Kuncoro · Direktur p.1 ×2
linked person Koko Wigyantoro · Direktur p.1 ×4
linked person Tigor Pangaribuan · Direktur p.1 ×4
possible org TIMAH TBK p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person Yudo Dwinanda Priaadi · Komisaris p.1 ×3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.3 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.5 ×2
unresolved person Hendra Kusuma Wardana · Direktur p.6 ×3
unresolved person Dicky Octa Zahriadi · Direktur p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 520 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '2.52',
             'pct_against': '0.02',
             'pct_for': '97.46',
             'pct_in_favor_total': '99.98',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Rapat Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. '
                                '2. Mengesahkan : a. Laporan Keuangan '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah '
                                'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC '
                                'Indonesia) sesuai dengan laporannya Nomor: '
                                '00480/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2024 '
                                'tanggal 28 Maret 2024 dengan opini “wajar '
                                'dalam semua hal yang material” . b. Laporan '
                                'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
                                'Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang '
                                'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                                'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC '
                                'Indonesia) sesuai laporannya Nomor: '
                                '00677/2.1025/AU.2/11/1130-2/IV/2024 tanggal '
                                '22 April 2024 dengan opini “wajar dalam semua '
                                'hal yang material” 3. Dengan telah '
                                'disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan '
                                'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
                                'Perseroan serta Laporan Keuangan Program '
                                'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), '
                                'seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka '
                                'RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan '
                                'tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et '
                                'de charge) kepada seluruh anggota Direksi '
                                'atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada '
                                'seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
                                'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
                                'selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan '
                                'tersebut bukan merupakan tindak pidana '
                                'dan/atau melanggar ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan dan prosedur hukum yang '
                                'berlaku dan tercermin dalam buku-buku laporan '
                                'Perseroan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '139636378',
             'votes_against': '1285581',
             'votes_for': '5402382811',
             'votes_in_favor_total': '5542019189'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '2.45',
             'pct_against': '0.01',
             'pct_for': '97.54',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat Menyetujui tidak ada pembagian laba.',
             'seq': 2,
             'title': 'Suara Presentase Suara Setuju',
             'votes_abstain': '135822103',
             'votes_against': '297719',
             'votes_for': '5407184948',
             'votes_in_favor_total': '5543007051'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '2.45',
             'pct_against': '0.06',
             'pct_for': '97.50',
             'pct_in_favor_total': '99.94',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat PT Mineral Industri Indonesia (Persero) '
                                'selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak '
                                'Perseroan dengan terlebih dahulu '
                                'berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A '
                                'Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan '
                                'Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
                                'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
                                'Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka Panjang '
                                'Periode Tahun 2024-2026, sesuai dengan '
                                'ketentuan yang berlaku; dan b. Honorarium, '
                                'tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku '
                                '2024. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih '
                                'dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari '
                                'PT Mineral Industri Indonesia (Persero) '
                                'selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak '
                                'Perseroan setelah berkonsultasi kepada '
                                'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna '
                                'menetapkan bagi Anggota Direksi: a. '
                                'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas '
                                'kinerja Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif '
                                'Jangka Panjang Periode Tahun 2024-2026, '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. '
                                'Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun '
                                'buku 2024.',
             'seq': 3,
             'title': 'Suara Presentase Suara Setuju',
             'votes_abstain': '135756203',
             'votes_against': '3059454',
             'votes_for': '5404489113',
             'votes_in_favor_total': '5540245316'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Dewan Komisaris Perseroan dengan Rapat '
                                'terlebih dahulu mendapatkan persetujuan '
                                'tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna '
                                'untuk melakukan: a. Penunjukkan Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
                                'melakukan audit atas Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 '
                                'dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku '
                                '2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan '
                                'Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, '
                                'serta laporan lainnya dari Perseroan untuk '
                                'tujuan dan kepentingan Perseroan; dan b. '
                                'Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan '
                                'lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor '
                                'Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau '
                                'Kantor Akuntan Publik yang dipilih, karena '
                                'sebab apapun tidak dapat menyelesaikan '
                                'pemberian jasa audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 '
                                'dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku '
                                '2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan '
                                'Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, '
                                'serta laporan lainnya dari Perseroan, '
                                'termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan '
                                'persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti '
                                'tersebut. 2. Dewan Komisaris Perseroan agar '
                                'terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari '
                                'Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan '
                                'sebelum meminta persetujuan Pemegang Saham '
                                'Seri A Dwiwarna sebagaimana pada angka 1 di '
                                'atas.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '135822103',
             'votes_against': '12144654',
             'votes_for': '5395338013',
             'votes_in_favor_total': '5531160116'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '2.45',
             'pct_against': '3.40',
             'pct_for': '94.15',
             'pct_in_favor_total': '96.60',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'si Perseroan sebagai berikut: Rapat a. Sdr. '
                                'Koko Wigyantoro sebagai Direktur Pengembangan '
                                'Usaha; dan b. Sdr. Tigor Pangaribuan sebagai '
                                'Direktur Sumber Daya Manusia. 2. Mengangkat '
                                'anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai '
                                'berikut: a. Sdr. Hendra Kusuma Wardana '
                                'sebagai Direktur Sumber Daya Manusia; dan b. '
                                'Sdr. Dicky Octa Zahriadi sebagai Direktur '
                                'Pengembangan Usaha. terhitung sejak tanggal '
                                'keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 (Tahun '
                                'Buku 2023). 3. Memberhentikan nama-nama '
                                'tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan: a. Sdr. M. Alfan '
                                'Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap '
                                'Komisaris Independen; dan b. Sdr. Rustam '
                                'Effendi sebagai Komisaris. 4. Mengangkat '
                                'kembali anggota-anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan sebagai berikut: a. Sdr. M. Alfan '
                                'Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap '
                                'Komisaris Independen; dan b. Sdr. Rustam '
                                'Effendi sebagai Komisaris. terhitung sejak '
                                'tanggal keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 '
                                '(Tahun Buku 2023) untuk periode kedua. 5 Masa '
                                'jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
                                '2 dan 4 sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, dengan memperhatikan '
                                'peraturan perundang-undangan di bidang Pasar '
                                'Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
                                'memberhentikan sewaktu- waktu. 6. Dengan '
                                'adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota '
                                'Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada '
                                'angka 1 sampai dengan 4 di atas, maka susunan '
                                'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi '
                                'Direktur Utama Direktur Operasi dan Produksi '
                                ': Nur Adi Kuncoro Direktur Pengembangan Usaha '
                                ': Dicky Octa Zahriadi Direktur Keuangan '
                                'Manajemen Risiko Direktur Sumber Daya Manusia '
                                ': Hendra Kusuma Wardana Dewan Komisaris '
                                'Komisaris Utama/Independen : M Alfan '
                                'Baharudin Komisaris Independen Komisaris '
                                'Komisaris Komisaris 7. Bagi anggota Direksi '
                                'yang diangkat sebagaimana tersebut di atas '
                                'yang masih menjabat pada jabatan lain yang '
                                'dilarang berdasarkan peraturan perundang- '
                                'undangan untuk dirangkap dengan jabatan '
                                'anggota Direksi ini, maka yang bersangkutan '
                                'harus mengundurkan diri atau diberhentikan '
                                'dari jabatannya tersebut. 8. Memberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan segala sesuatu '
                                'yang diputuskan Rapat (termasuk menyatakan '
                                'kembali komposisi dan/atau susunan pemegang '
                                'saham terakhir Perseroan untuk '
                                'disampaikan/dilaporkan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang undangan yang berlaku) '
                                'dalam bentuk akta Notaris serta menghadap '
                                'Notaris atau pejabat yang berwenang, dan '
                                'melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
                                'Rapat. Demikian Ringkasan Risalah ini dibuat '
                                'oleh Perseroan sebagaimana kewajiban dari '
                                'POJK No. 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. Jakarta, 10 Mei 2024 PT TIMAH Tbk '
                                'DIREKSI',
             'seq': 6,
             'title': 'Pemungutan Suara Presentase Suara Setuju',
             'votes_abstain': '135770203',
             'votes_against': '188594772',
             'votes_for': '5218939795',
             'votes_in_favor_total': '5354709998'}],
 'chair_name': 'M Alfan Baharudin',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-08',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '74.43',
 'shares_present': '1',
 'shares_total_voting': '7447753454',
 'time_start': '17:00:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result