Back to announcement
20240510_TINS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31637740_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed TINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT TIMAH TBK
TAHUN BUKU 2023
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/202 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Direksi PT TIMAH Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) sebagai berikut :
Tanggal, Waktu dan Tempat
Rapat diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 di Ruang Timor, lantai Lobby, Hotel Borobudur
Jakarta. Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1 Jakarta Pusat. Dibuka pada pukul 17.00 WIB dan ditutup
pada pukul 19.24 WIB.
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit at de charge)
kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan Tantiem Tahun
Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan
selama Tahun 2023 :
a. Obligasi Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019 Seri B;
b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I TIMAH Tahap II Tahun 2019.
6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris :
Bapak M. Alfan Baharudin Komisaris Utama/Independen
Bapak Agus Rajani Panjaitan Komisaris Independen
Bapak Sufyan Syarif Komisaris
Bapak Yudo Dwinanda Priaadi Komisaris
Bapak Rustam Effendi Komisaris
Direksi :
Bapak Ahmad Dani Virsal Direktur Utama
Ibu Fina Eliani Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Bapak Nur Adi Kuncoro Direktur Operasi dan Produksi
Bapak Koko Wigyantoro Direktur Pengembangan Usaha
Bapak Tigor Pangaribuan Direktur Sumber Daya Manusia
Page 2
Jumlah Saham Dengan Hak Suara Yang Sah Yang Hadir dan Presentasenya
Para pemegang saham dengan hak suara yang sah yang hadir mewakili sejumlah 5.543.304.770 saham
termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, atau sebesar 74,43% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sampai dengan tanggal Rapat sebanyak 7.447.753.454 saham.
Kesempatan Tanya Jawab
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul dan/atau saran yang berhubungaan dengan Mata Acara Rapat yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang hadie secara fisik dalam Rapat
dengan cara mengangkat tangan dan mengisi formulir pertanyaan, sedangkan untuk Pemegang Saham
dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat “Ëlectronic
Opinions”.
Pada Rapat hari ini terdapat 6 Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan 1 Pemegang Saham yang
hadir secara elektronik mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Tata Tertib dan Penunjukan Pihak Independen
• Rapat dipimpin oleh Bapak M Alfan Baharudin selaku Komisaris Utama/Independen yang ditunjuk
oleh Dewan Komisaris berdasarkan Surat Penunjukan Nomor 27/Tbk/Dk-01.2.3.4.5/ 2024 tanggal
3 Mei 2024.
• Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta keoada Pemegang
Saham dan/atau Kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan dan
memberikan kartu suaranya untuk suara tidak setuju dan abstain.
• Untuk Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan
suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
• Penghitungan suara dilakukan oleh Pihak Independen yaitu PT EDI Indonesia selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan dan Notaris Jose Dima Satria,S.H.,M.Kn selaku Notaris yang akan
menyusun Risalah pada Rapat ini.
Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah
menyampaikan secara ringkas:
• Pokok-pokok tata tertib Rapat;
• Kondisi Perseroan secara umum;
• Mata Acara Rapat;
• Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan;
• Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara, para Pemegang Saham yang hadir secara fisik dalam Rapat diberikan
kesempatan untuk menyampaikan suaranya dengan mengunakan kartu suara yang telah
dibagikan pada saat registrasi dan menyampaikan kepada petugas, pemungutan suara juga
memperhitungkan suara yang telah disampaikan melalui eProxy melalui platform eASY.KSEI,
dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan; dan
• Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara di mana untuk mata acara kesatu Rapat Pertama sampai dengan Mata Acara
Rapat Kelima, keputusan dalam Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
baian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sedangkan untuk Mata
Acara Rapat Keenam, keputsan dalam Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per
Page 3
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat serta dihadiri dan
disetujui oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna (atau kuasanya).
Keputusan Rapat
Mata Acara Rapat Pertama
Mata Acara Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) untuk Tahun Buku 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit at de charge) kepada Direksi atas
tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Jumlah 5 Pemegang Saham yang hadir secara fisik dan 1 Pemegang Saham yang hadir secara
Penanya elektronik
Hasil Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Pemungutan
Suara 5.402.382.811 1.285.581 139.636.378 5.542.019.189
Presentase (97,46%) (0,02%) (2,52%) (99,98%)
Keputusan 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
2. Mengesahkan :
a. Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) sesuai dengan
laporannya Nomor: 00480/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2024 tanggal 28
Maret 2024 dengan opini “wajar dalam semua hal yang material” .
b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana,
Rintis & Rekan (PwC Indonesia) sesuai laporannya Nomor:
00677/2.1025/AU.2/11/1130-2/IV/2024 tanggal 22 April 2024 dengan opini
“wajar dalam semua hal yang material”
3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan
tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
dan prosedur hukum yang berlaku dan tercermin dalam buku-buku laporan
Perseroan.
Page 4
Mata Acara Rapat Kedua
Mata Acara Persetujuan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023
Jumlah Tidak ada Penanya
Penanya
Hasil Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Pemungutan
Suara 5.407.184.948 297.719 135.822.103 5.543.007.051
Presentase
Suara Setuju (97,54%) (0,01%) (2,45%) (99,99%)
Keputusan
Rapat Menyetujui tidak ada pembagian laba.
Mata Acara Rapat Ketiga
Mata Acara Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2024 dan
Tantiem Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Tidak ada Penanya
Penanya
Hasil Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Pemungutan
Suara 5.404.489.113 3.059.454 135.756.203 5.540.245.316
Presentase
Suara Setuju (97.50%) (0.06%) (2.45%) (99.94%)
Keputusan 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada
Rapat PT Mineral Industri Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B
Terbanyak Perseroan dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Pemegang
Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2023
dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2024-2026, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Mineral Industri
Indonesia (Persero) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan
setelah berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna
menetapkan bagi Anggota Direksi:
a. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun Buku 2023
dan/atau Insentif Jangka Panjang Periode Tahun 2024-2026, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Rapat Keempat
Mata Acara Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
Jumlah Tidak ada Penanya
Penanya
Hasil Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Pemungutan
Suara 5.395.338.013 12.144.654 135.822.103 5.531.160.116
Page 5
Presentase (97.33%) (0.22%) (2.45%) (99.78%)
Suara Setuju
Keputusan 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
Rapat terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A
Dwiwarna untuk melakukan:
a. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku
2024, serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan
Perseroan; dan
b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang dipilih, karena sebab apapun tidak
dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada
Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil Tahun Buku 2024, serta laporan lainnya dari Perseroan,
termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
2.
Dewan Komisaris Perseroan agar terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari
Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan sebelum meminta persetujuan
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagaimana pada angka 1 di atas.
Mata Acara Rapat Kelima
Mata Acara Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan selama Tahun 2023 :
1) Obligasi Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019 Seri B;
2) Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Timah Tahap II Tahun 2019.
Jumlah 1 Pemegang Saham yang hadir secara fisik
Penanya
Hasil Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Pemungutan - - - -
Suara
Presentase - - - -
Suara Setuju
Keputusan
Rapat Tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat pelaporan.
Mata Acara Rapat Keenam
Mata Acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Jumlah Tidak ada penanya
Penanya
Hasil Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
Pemungutan 5.218.939.795 188.594.772 135.770.203 5.354.709.998
Suara
Presentase (94.15%) (3.40%) (2.45%) (96.60%)
Suara Setuju
Page 6
Keputusan 1. Memberhentikan anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
Rapat a. Sdr. Koko Wigyantoro sebagai Direktur Pengembangan Usaha; dan
b. Sdr. Tigor Pangaribuan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia.
2. Mengangkat anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
a. Sdr. Hendra Kusuma Wardana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia; dan
b. Sdr. Dicky Octa Zahriadi sebagai Direktur Pengembangan Usaha.
terhitung sejak tanggal keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 (Tahun Buku
2023).
3.
Memberhentikan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan
Komisaris Perseroan:
a. Sdr. M. Alfan Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen; dan
b. Sdr. Rustam Effendi sebagai Komisaris.
4.
Mengangkat kembali anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan sebagai
berikut:
a. Sdr. M. Alfan Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen; dan
b. Sdr. Rustam Effendi sebagai Komisaris.
terhitung sejak tanggal keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 (Tahun Buku
2023) untuk periode kedua.
5 Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan 4 sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
6.
Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 di atas, maka susunan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Ahmad Dani Virsal
Direktur Operasi dan Produksi : Nur Adi Kuncoro
Direktur Pengembangan Usaha : Dicky Octa Zahriadi
Direktur Keuangan dan : Fina Eliani
Manajemen Risiko
Direktur Sumber Daya Manusia : Hendra Kusuma Wardana
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : M Alfan Baharudin
Komisaris Independen : Agus Rajani Panjaitan
Komisaris : Yudo Dwinanda Priaadi
Komisaris : Rustam Effendi
Komisaris : Sufyan Syarif
7.
Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana tersebut di atas yang masih
menjabat pada jabatan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-
undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi ini, maka yang
Page 7
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.
8.
Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan segala sesuatu yang diputuskan Rapat (termasuk menyatakan
kembali komposisi dan/atau susunan pemegang saham terakhir Perseroan untuk
disampaikan/dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku) dalam bentuk akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang
berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang
diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan
pelaksanaan isi keputusan Rapat.
Demikian Ringkasan Risalah ini dibuat oleh Perseroan sebagaimana kewajiban dari POJK No. 15/2020
dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Jakarta, 10 Mei 2024
PT TIMAH Tbk
DIREKSI
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 8 May 2024 · 17:00– |
| Present | 1 (74.43%) |
| Chair | M Alfan Baharudin |
Agenda 1
approved
For
5,402,382,811
97.46%
Against
1,285,581
0.02%
Abstain
139,636,378
2.52%
Agenda 2
approved
For
5,407,184,948
97.54%
Against
297,719
0.01%
Abstain
135,822,103
2.45%
Agenda 3
approved
For
5,404,489,113
97.50%
Against
3,059,454
0.06%
Abstain
135,756,203
2.45%
Agenda 4
approved
For
5,395,338,013
—
Against
12,144,654
—
Abstain
135,822,103
—
Agenda 6
approved
For
5,218,939,795
94.15%
Against
188,594,772
3.40%
Abstain
135,770,203
2.45%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Yudo Dwinanda Priaadi
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.3 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.5 ×2
unresolved
person
Hendra Kusuma Wardana
· Direktur
p.6 ×3
unresolved
person
Dicky Octa Zahriadi
· Direktur
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
520 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '2.52',
'pct_against': '0.02',
'pct_for': '97.46',
'pct_in_favor_total': '99.98',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Rapat Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. '
'2. Mengesahkan : a. Laporan Keuangan '
'Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah '
'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC '
'Indonesia) sesuai dengan laporannya Nomor: '
'00480/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2024 '
'tanggal 28 Maret 2024 dengan opini “wajar '
'dalam semua hal yang material” . b. Laporan '
'Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan '
'Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC '
'Indonesia) sesuai laporannya Nomor: '
'00677/2.1025/AU.2/11/1130-2/IV/2024 tanggal '
'22 April 2024 dengan opini “wajar dalam semua '
'hal yang material” 3. Dengan telah '
'disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan '
'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
'Perseroan serta Laporan Keuangan Program '
'Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), '
'seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka '
'RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et '
'de charge) kepada seluruh anggota Direksi '
'atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada '
'seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan '
'pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
'selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan '
'tersebut bukan merupakan tindak pidana '
'dan/atau melanggar ketentuan peraturan '
'perundang-undangan dan prosedur hukum yang '
'berlaku dan tercermin dalam buku-buku laporan '
'Perseroan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '139636378',
'votes_against': '1285581',
'votes_for': '5402382811',
'votes_in_favor_total': '5542019189'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.45',
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '97.54',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat Menyetujui tidak ada pembagian laba.',
'seq': 2,
'title': 'Suara Presentase Suara Setuju',
'votes_abstain': '135822103',
'votes_against': '297719',
'votes_for': '5407184948',
'votes_in_favor_total': '5543007051'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.45',
'pct_against': '0.06',
'pct_for': '97.50',
'pct_in_favor_total': '99.94',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat PT Mineral Industri Indonesia (Persero) '
'selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak '
'Perseroan dengan terlebih dahulu '
'berkonsultasi kepada Pemegang Saham Seri A '
'Dwiwarna guna menetapkan bagi Anggota Dewan '
'Komisaris: a. Tantiem/Insentif '
'Kinerja/Insentif Khusus atas kinerja Tahun '
'Buku 2023 dan/atau Insentif Jangka Panjang '
'Periode Tahun 2024-2026, sesuai dengan '
'ketentuan yang berlaku; dan b. Honorarium, '
'tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku '
'2024. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih '
'dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'PT Mineral Industri Indonesia (Persero) '
'selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak '
'Perseroan setelah berkonsultasi kepada '
'Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna '
'menetapkan bagi Anggota Direksi: a. '
'Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas '
'kinerja Tahun Buku 2023 dan/atau Insentif '
'Jangka Panjang Periode Tahun 2024-2026, '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. '
'Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun '
'buku 2024.',
'seq': 3,
'title': 'Suara Presentase Suara Setuju',
'votes_abstain': '135756203',
'votes_against': '3059454',
'votes_for': '5404489113',
'votes_in_favor_total': '5540245316'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Dewan Komisaris Perseroan dengan Rapat '
'terlebih dahulu mendapatkan persetujuan '
'tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna '
'untuk melakukan: a. Penunjukkan Akuntan '
'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk '
'melakukan audit atas Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 '
'dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku '
'2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan '
'Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, '
'serta laporan lainnya dari Perseroan untuk '
'tujuan dan kepentingan Perseroan; dan b. '
'Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan '
'lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk '
'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
'Pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik yang dipilih, karena '
'sebab apapun tidak dapat menyelesaikan '
'pemberian jasa audit Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024 '
'dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku '
'2024, Laporan Keuangan Program Pendanaan '
'Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2024, '
'serta laporan lainnya dari Perseroan, '
'termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan '
'persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik '
'dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti '
'tersebut. 2. Dewan Komisaris Perseroan agar '
'terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari '
'Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan '
'sebelum meminta persetujuan Pemegang Saham '
'Seri A Dwiwarna sebagaimana pada angka 1 di '
'atas.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '135822103',
'votes_against': '12144654',
'votes_for': '5395338013',
'votes_in_favor_total': '5531160116'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '2.45',
'pct_against': '3.40',
'pct_for': '94.15',
'pct_in_favor_total': '96.60',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'si Perseroan sebagai berikut: Rapat a. Sdr. '
'Koko Wigyantoro sebagai Direktur Pengembangan '
'Usaha; dan b. Sdr. Tigor Pangaribuan sebagai '
'Direktur Sumber Daya Manusia. 2. Mengangkat '
'anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai '
'berikut: a. Sdr. Hendra Kusuma Wardana '
'sebagai Direktur Sumber Daya Manusia; dan b. '
'Sdr. Dicky Octa Zahriadi sebagai Direktur '
'Pengembangan Usaha. terhitung sejak tanggal '
'keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 (Tahun '
'Buku 2023). 3. Memberhentikan nama-nama '
'tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan: a. Sdr. M. Alfan '
'Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap '
'Komisaris Independen; dan b. Sdr. Rustam '
'Effendi sebagai Komisaris. 4. Mengangkat '
'kembali anggota-anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan sebagai berikut: a. Sdr. M. Alfan '
'Baharudin sebagai Komisaris Utama merangkap '
'Komisaris Independen; dan b. Sdr. Rustam '
'Effendi sebagai Komisaris. terhitung sejak '
'tanggal keputusan RUPST Perseroan Tahun 2024 '
'(Tahun Buku 2023) untuk periode kedua. 5 Masa '
'jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka '
'2 dan 4 sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan, dengan memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan di bidang Pasar '
'Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk '
'memberhentikan sewaktu- waktu. 6. Dengan '
'adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota '
'Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada '
'angka 1 sampai dengan 4 di atas, maka susunan '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: Direksi '
'Direktur Utama Direktur Operasi dan Produksi '
': Nur Adi Kuncoro Direktur Pengembangan Usaha '
': Dicky Octa Zahriadi Direktur Keuangan '
'Manajemen Risiko Direktur Sumber Daya Manusia '
': Hendra Kusuma Wardana Dewan Komisaris '
'Komisaris Utama/Independen : M Alfan '
'Baharudin Komisaris Independen Komisaris '
'Komisaris Komisaris 7. Bagi anggota Direksi '
'yang diangkat sebagaimana tersebut di atas '
'yang masih menjabat pada jabatan lain yang '
'dilarang berdasarkan peraturan perundang- '
'undangan untuk dirangkap dengan jabatan '
'anggota Direksi ini, maka yang bersangkutan '
'harus mengundurkan diri atau diberhentikan '
'dari jabatannya tersebut. 8. Memberikan kuasa '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan segala sesuatu '
'yang diputuskan Rapat (termasuk menyatakan '
'kembali komposisi dan/atau susunan pemegang '
'saham terakhir Perseroan untuk '
'disampaikan/dilaporkan sesuai dengan '
'peraturan perundang undangan yang berlaku) '
'dalam bentuk akta Notaris serta menghadap '
'Notaris atau pejabat yang berwenang, dan '
'melakukan penyesuaian atau '
'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
'untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan '
'Rapat. Demikian Ringkasan Risalah ini dibuat '
'oleh Perseroan sebagaimana kewajiban dari '
'POJK No. 15/2020 dan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan. Jakarta, 10 Mei 2024 PT TIMAH Tbk '
'DIREKSI',
'seq': 6,
'title': 'Pemungutan Suara Presentase Suara Setuju',
'votes_abstain': '135770203',
'votes_against': '188594772',
'votes_for': '5218939795',
'votes_in_favor_total': '5354709998'}],
'chair_name': 'M Alfan Baharudin',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-08',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '74.43',
'shares_present': '1',
'shares_total_voting': '7447753454',
'time_start': '17:00:00'}