Back to announcement
20240508_PGAS_Pemanggilan RUPS_31636987_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK
Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan“), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat“) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
Waktu : 13.00 WIB - Selesai
Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2
Jl. K.H. Zainul Arifin Nomor 20
Jakarta Barat, 11140
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku
2023.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha
Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2023, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2023.
4. Penetapan besaran Gaji Direksi dan Honorarium Dewan Komisaris Tahun 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif
Khusus bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2023.
5. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024, Audit
Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat
dan KPI Individual Tahun Buku 2024.
6. Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2. Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN No.
PER-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara juncto Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN juncto Pasal 65 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022.
3. Mata acara Rapat ke-7 dilaksanakan berdasarkan Surat Kementerian BUMN Nomor: SR-248/MBU/04/2024 tanggal
30 April 2024 serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah
merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 7 Mei 2024,
atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 7 Mei 2024.
3. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan
Peraturan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham secara Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan memberikan kuasanya
kepada Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian
kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah
pemberian kuasa dari Pemegang Saham, Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI –
Operations for Shareholder.
www.pgn.co.id
Page 2
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat
mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan
bukti identitas dan dikirimkan melalui e-mail ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada
Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Lantai
2, Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal 27 Mei 2024.
4. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum
memasuki ruang Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk
menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
a. bagi Pemegang Saham Perorangan, copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya.
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum, copy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan
pengurus yang terakhir.
c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek
atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota
Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan
dalam Rapat ini.
6. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
7. Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham agar hadir di tempat Rapat untuk melakukan
registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang
hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
8. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi protokol
keamanan dan kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi
kelancaran Rapat, apabila terdapat kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk
pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol kesehatan dimaksud.
Jakarta, 8 Mei 2024
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Direksi
www.pgn.co.id
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.