Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1
PT Medco Energi Internasional Tbk. dan entitas anaknya Informasi hal pokok yang tercantum dalam laporan keberlanjutan tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan keyakinan terbatas praktisi independen
Page 2
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen
Laporan No. 00009/2.1032/NS.0/02/0702-1/1/V/2024
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi
PT Medco Energi Internasional Tbk.
Ruang Lingkup
Kami telah ditugaskan oleh PT Medco Energi Internasional Tbk. (“Perusahaan”) untuk
melaksanakan suatu perikatan keyakinan terbatas, sebagaimana yang didefinisikan oleh Standar
Perikatan Asurans (SPA) 3000 (Revisi 2022), “Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas
Informasi Keuangan Historis” (“SPA 3000”), yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), yang selanjutnya disebut sebagai “Perikatan”, untuk melaporkan informasi
hal pokok terlampir yang tercantum dalam laporan keberlanjutan Perusahaan dan entitas
anaknya (secara kolektif disebut sebagai “Grup”) tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut (“Laporan Keberlanjutan”) sebagaimana yang
dispesifikasikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan terbatas ini (“Informasi Hal Pokok”).
Selain Informasi Hal Pokok yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya, yang menegaskan ruang
lingkup dari Perikatan kami, kami tidak melaksanakan prosedur apapun atas informasi lainnya
yang tercantum dalam Laporan Keberlanjutan, dan oleh karena itu, kami tidak menyatakan
suatu opini, kesimpulan, maupun bentuk keyakinan lain apapun atas informasi-informasi di
bawah ini:
Set data, pernyataan, informasi, sistem, atau pendekatan selain indikator yang ditentukan
dan dipilih oleh manajemen Grup untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dalam Laporan
Keberlanjutan.
Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) yang disajikan atau dipublikasikan
dalam laporan, situs web, atau publikasi Grup lainnya selain informasi keberlanjutan yang
disajikan dalam Lampiran 1 dari laporan keyakinan terbatas ini.
Informasi apapun (termasuk informasi keberlanjutan) sebelum tanggal 1 Januari 2023 dan
setelah tanggal 31 Desember 2023.
Kriteria yang digunakan oleh manajemen
Dalam penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok terlampir, manajemen Grup telah
menggunakan definisi yang berlaku bagi dan relevan dengan Informasi Hal Pokok sebagaimana
diatur dalam Standar Global Reporting Initiative 2021 (“Kriteria”). Kriteria tersebut digunakan
untuk tujuan pelaporan Informasi Hal Pokok dan pencantumannya dalam Laporan Keberlanjutan
oleh manajemen Grup. Sebagai akibatnya, Informasi Hal Pokok belum tentu sesuai untuk tujuan
lain.
i
Page 3
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)
Laporan No. 00009/2.1032/NS.0/02/0702-1/1/V/2024 (lanjutan)
Tanggung jawab manajemen
Manajemen Grup bertanggung jawab untuk memilih Kriteria, serta menyusun dan menyajikan
Informasi Hal Pokok terlampir sesuai dengan Kriteria, dalam semua hal yang material. Tanggung
jawab tersebut mencakup penetapan dan pemeliharaan atas pengendalian internal,
pemeliharaan catatan yang memadai, dan penggunaan estimasi yang relevan dengan
penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok yang bebas dari kesalahan penyajian material,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab praktisi independen
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu kesimpulan atas penyusunan dan
penyajian Informasi Hal Pokok telampir berdasarkan bukti yang cukup dan tepat yang telah kami
peroleh selama Perikatan kami.
Kami melaksanakan Perikatan kami berdasarkan SPA 3000 yang ditetapkan oleh IAPI, dan
kerangka acuan Perikatan ini sebagaimana telah disepakati dengan manajemen Grup. Standar
tersebut mengharuskan kami untuk merencanakan dan melaksanakan Perikatan kami untuk
menyatakan kesimpulan atas apakah terdapat hal-hal yang menjadi perhatian kami yang
menyebabkan kami yakin bahwa Informasi Hal Pokok terlampir tidak disusun dan disajikan,
dalam semua hal yang material, berdasarkan Kriteria. Sifat, saat, dan luas prosedur-prosedur
yang dipilih bergantung pada pertimbangan profesional kami, termasuk penilaian atas risiko
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan atau kesalahan.
Kami yakin bahwa bukti yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan
suatu basis bagi kesimpulan keyakinan terbatas kami.
Independensi kami dan pengendalian mutu
Kami telah mematuhi ketentuan independensi dan ketentuan etika lainnya yang relevan dalam
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI berlandaskan prinsip dasar yaitu
integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, serta perilaku
profesional.
Kami juga menerapkan Standar Pengendalian Mutu 1, “Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan
Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan
Perikatan Selain Asurans”, yang ditetapkan oleh IAPI, yang mensyaratkan bahwa kami
merancang, mengimplementasikan, dan mengoperasikan suatu sistem pengendalian mutu yang
mencakup kebijakan dan prosedur mengenai kepatuhan terhadap ketentuan etika, standar
profesi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii
Page 4
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)
Laporan No. 00009/2.1032/NS.0/02/0702-1/1/V/2024 (lanjutan)
Penjelasan tentang prosedur-prosedur yang dilakukan
Prosedur-prosedur yang dilakukan dalam perikatan keyakinan terbatas bervariasi dalam sifat
dan saat dari, serta luas yang lebih terbatas dibandingkan dengan, suatu perikatan keyakinan
memadai. Akibatnya, tingkat keyakinan yang diperoleh dari perikatan keyakinan terbatas secara
substansial lebih rendah daripada keyakinan yang akan diperoleh seandainya suatu perikatan
keyakinan memadai dilaksanakan. Prosedur-prosedur kami dirancang untuk memeroleh suatu
tingkat keyakinan terbatas sebagai basis dari kesimpulan kami dan tidak menyediakan semua
bukti yang diperlukan untuk menyatakan suatu tingkat keyakinan memadai.
Meskipun kami mempertimbangkan keefektivitasan pengendalian internal manajemen dalam
menentukan sifat dan luas prosedur-prosedur kami, perikatan asurans kami tidak dirancang
untuk menyediakan keyakinan terhadap pengendalian internal. Prosedur-prosedur kami tidak
mencakup pengujian pengendalian atau melaksanakan prosedur-prosedur terkait untuk
pemeriksaan atas pengumpulan atau penghitungan data di dalam sistem Teknologi Informasi.
Sebuah perikatan keyakinan terbatas terdiri dari pengajuan pertanyaan, terutama kepada pihak
yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan penyajian Informasi Hal Pokok dan informasi
terkait, dan penerapan prosedur analitis dan prosedur-prosedur lain yang tepat.
Prosedur keyakinan terbatas kami mencakup:
Melakukan interviu dengan personel kunci untuk memahami proses dalam pengumpulan,
penyusunan dan pelaporan Informasi Hal Pokok selama periode pelaporan.
Membandingkan bahwa kriteria perhitungan telah diterapkan dengan benar sesuai dengan
metodologi yang diuraikan dalam Kriteria.
Melakukan penghitungan ulang metrik kinerja untuk mengonfirmasi jumlah yang dinyatakan
dapat direplikasi.
Melakukan prosedur reviu analitis untuk mendukung kewajaran data.
Melakukan kunjungan lapangan ke lokasi operasi minyak dan gas, South Natuna Sea Block B,
dan ke lokasi operasi ketenagalistrikan, Mitra Energi Batam dan Dalle Energi Batam.
Melakukan pengecekan, secara uji petik, atas sumber informasi dasar untuk memeriksa
keakuratan data.
iii
Page 5
Laporan Keyakinan Terbatas Praktisi Independen (lanjutan)
Laporan No. 00009/2.1032/NS.0/02/0702-1/1/V/2024 (lanjutan)
Kesimpulan
Berdasarkan prosedur-prosedur kami dan bukti yang diperoleh, tidak terdapat hal-hal yang
menjadi perhatian kami yang menyebabkan kami yakin bahwa Informasi Hal Pokok terlampir,
tidak disusun dan disajikan, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Kriteria.
Tujuan laporan keyakinan terbatas
Laporan keyakinan terbatas praktisi independen ini dibuat dan diterbitkan hanya untuk
dicantumkan dalam Laporan Keberlanjutan sehubungan dengan pelaporan dan pencantuman
Informasi Hal Pokok terlampir dalam Laporan Keberlanjutan oleh manajemen Grup, dan tidak
ditujukan, dan tidak diperkenankan untuk digunakan, untuk tujuan lain.
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Widya Arijanti
Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702
7 Mei 2024
iv
Page 6
Lampiran 1. Informasi Hal Pokok untuk Keyakinan Terbatas Independen atas Laporan Keberlanjutan
PT Medco Energi Internasional Tbk. dan entitas anaknya (“Grup” atau “MedcoEnergi”) tanggal 31
Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
GRI 2-7 – Pengungkapan Umum – Karyawan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
1. Jumlah total Jenis kelamin Perempuan Minyak & Gas 46
karyawan dan rincian Laki-laki (Oman, 247
karyawan Thailand, dan
berdasarkan jenis Singapura)
kelamin dan wilayah Perempuan Minyak & Gas 457
(GRI 2-7) Laki-laki (Indonesia) 1.847
Perempuan Ketenagalistrikan 114
Laki-laki (Indonesia) 787
Wilayah Oman Minyak & Gas 195
Thailand (Indonesia, 53
(Kantor Oman, Thailand,
Bangkok) dan Singapura)
Thailand 34
(Bualuang)
Kantor 11
Singapura
Block A 163
South 174
Sumatra
Block
Rimau 98
South Natuna 289
Sea Block B
Lematang 20
Tarakan 26
Kantor 1.250
Jakarta
Bangkanai 42
Sampang 13
Corridor 229
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 126
Medco Power (Indonesia)
Indonesia
Pembangkitan 22
Pusaka
Parahiangan
(Cianjur)
Bio Jatropha 21
Indonesia
(Cianjur)
Medco Cahaya 29
Geothermal
(Jakarta)
Mitra Energi 68
Batam & Dalle
Energi Batam
(Batam)
Energi Listrik 57
Batam (Batam)
Multidaya 23
Prima
Elektrindo
(Palembang)
Energi Prima 26
Elektrika
(Palembang)
Tanjung Jati 224
B (Jepara)
Medco 105
Geothermal
Sarulla
(Tapanuli
Utara)
Page 7
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Medcopower 154
Servis Indonesia
(Pekanbaru)
Medcopower 11
Solar Sumbawa
(Sumbawa)
Medco Ratch 26
Power Riau
(Kantor Pusat
Jakarta)
Medco Solar 9
Bali Barat
(Bali Barat)
Karyawan Tetap Karyawan Tidak
Tetap
2. Jumlah total Jenis Perempuan Minyak & Gas 46 -
karyawan tetap, dan kelamin Laki-laki (Oman, 235 12
rincian karyawan Thailand, dan
berdasarkan jenis Singapura)
kelamin dan wilayah Perempuan Minyak & Gas 456 1
(GRI 2-7) Laki-laki (Indonesia) 1.836 11
3. Jumlah total Perempuan Ketenagalistrikan 94 20
karyawan tidak Laki-laki (Indonesia) 650 137
tetap, dan rincian Wilayah Oman Minyak & Gas 183 12
karyawan Thailand (Indonesia, 53 -
berdasarkan jenis (Kantor Oman, Thailand,
kelamin dan wilayah Bangkok) dan Singapura)
(GRI 2-7) Thailand 34 -
(Bualuang)
Kantor 11 -
Singapura
Block A 163 -
South 174 -
Sumatra
Block
Rimau 98 -
South Natuna 289 -
Sea Block B
Lematang 20 -
Tarakan 26 -
Kantor 1.240 10
Jakarta
Bangkanai 42 -
Sampang 11 2
Corridor 229 -
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 107 19
Medco Power (Indonesia)
Indonesia
Pembangkitan 22 -
Pusaka
Parahiangan
(Cianjur)
Bio Jatropha 20 1
Indonesia
(Cianjur)
Medco Cahaya 23 6
Geothermal
(Jakarta)
Mitra Energi 65 3
Batam & Dalle
Energi Batam
(Batam)
Energi Listrik 57 -
Batam (Batam)
Multidaya 21 2
Prima
Elektrindo
(Palembang)
Energi Prima 25 1
Elektrika
(Palembang)
Tanjung Jati 220 4
B (Jepara)
Page 8
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Medco 103 2
Geothermal
Sarulla
(Tapanuli
Utara)
Medcopower 42 112
Servis Indonesia
(Pekanbaru)
Medcopower 10 1
Solar Sumbawa
(Sumbawa)
Medco Ratch 23 3
Power Riau
(Kantor Pusat
Jakarta)
Medco Solar 6 3
Bali Barat
(Bali Barat)
4. Jumlah total karyawan dengan jam kerja tidak pasti, Minyak & Gas Tidak berlaku
dan rincian karyawan berdasarkan jenis kelamin dan (Indonesia,
wilayah (GRI 2-7) Oman, Thailand
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
5. Jumlah total karyawan purnawaktu, dan rincian Minyak & Gas Semua karyawan MedcoEnergi adalah
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI (Indonesia, karyawan purnawaktu. Mohon mengacu pada
2-7) Oman, Thailand pengungkapan Jumlah total karyawan tetap,
dan Singapura) dan rincian karyawan berdasarkan jenis
Ketenagalistrikan kelamin dan wilayah (GRI 2-7) dan Jumlah
(Indonesia) total karyawan tidak tetap, dan rincian
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan
wilayah (GRI 2-7) untuk rincian data.
6. Jumlah total karyawan paruh waktu, dan rincian Minyak & Gas Tidak berlaku
karyawan berdasarkan jenis kelamin dan wilayah (GRI (Indonesia,
2-7) Oman, Thailand
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
7. Metodologi dan asumsi yang digunakan untuk Minyak & Gas Data dikompilasi dari database dan kompilasi
menyusun data (GRI 2-7) (Indonesia, manual.
Oman, Thailand
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
8. Informasi kontekstual yang diperlukan untuk Minyak & Gas Seluruh karyawan MedcoEnergi adalah
memahami data yang dilaporkan dalam GRI 2-7 (GRI (Indonesia, karyawan purnawaktu, dan mayoritas adalah
2-7) Oman, Thailand karyawan purnawaktu dan tetap.
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
9. Penjelasan tentang fluktuasi jumlah karyawan yang Minyak & Gas Tidak berlaku
signifikan selama periode pelaporan dan antar (Indonesia,
periode pelaporan (GRI 2-7) Oman, Thailand
dan Singapura)
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
GRI 2-23 – Komitmen Kebijakan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
10. Menjelaskan komitmen kebijakan perusahaan untuk Korporasi Komitmen MedcoEnergi terhadap perilaku
perilaku bisnis yang bertanggung jawab, yang bisnis yang bertanggung jawab dituangkan
meliputi: i) instrumen resmi antarpemerintah yang dalam kebijakan yang mengatur Dewan
menjadi rujukan komitmen; ii) apakah komitmen Komisaris, Direksi, Pimpinan Senior dan
tersebut mewajibkan pelaksanaan uji tuntas; iii) seluruh karyawan untuk tidak hanya
apakah komitmen tersebut mewajibkan penerapan memastikan perilaku bisnis yang baik, namun
prinsip kehati-hatian; iv) apakah komitmen tersebut juga untuk mencapai operasi bisnis yang
mewajibkan menghormati hak asasi manusia. (GRI 2- aman, efektif, dan efisien sesuai dengan
23) seluruh hukum dan peraturan yang berlaku.
Page 9
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Manajemen perilaku bisnis:
Tata kelola MedcoEnergi didasarkan pada
prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance/GCG) memandu
MedcoEnergi dalam mengatur bagaimana
perusahaan harus dipimpin oleh Dewan
Komisaris dan Direksi MedcoEnergi. Dengan
menerapkan prinsip-prinsip ini, MedcoEnergi
bertujuan untuk memitigasi dampak negatif
terkait tata kelola yang buruk, yang dapat
mengarah pada praktik tidak etis, kesalahan
pengelolaan keuangan, dan berkurangnya
kepercayaan pemangku kepentingan. GCG
MedcoEnergi dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/page/view
/1540.
Manajemen perilaku etis pekerja:
MedcoEnergi mengembangkan Pedoman
Etika Bisnis (i.e Pedoman Kami) berdasarkan
tolak ukur dengan perusahaan multinasional
dan praktik terkemuka internasional serta
masukan dari divisi perusahaan terkait.
Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi
didasarkan pada nilai-nilai perusahaan
MedcoEnergi: profesional, etis, terbuka, dan
inovatif. Pedoman Etika BisnisMedcoEnergi
menjelaskan harapan, peran dan tanggung
jawab yang harus dijunjung tinggi oleh pekerja
MedcoEnergi ketika menjalankan bisnis.
Pedoman ini selaras dengan praktik terbaik
internasional dalam bidang hak asasi
manusia, privasi data pribadi, anti korupsi,
dan anti pencucian uang. Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok adalah bagian dari
Pedoman Etika Bisnis. Pedoman Etika Bisnis
MedcoEnergi dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/page/view
/1544.
Kebijakan Keberlanjutan MedcoEnergi
menguraikan komitmen MedcoEnergi untuk
menjaga tempat kerja yang sehat dan aman
yang dibangun di atas budaya saling
menghormati dan komitmen MedcoEnergi
untuk menghormati hak asasi manusia, yang
sejalan dengan Prinsip Panduan PBB untuk
Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding
Principles (UNGP) for Business and Human
Rights) serta Prinsip Sukarela tentang
Keamanan dan Hak Asasi Manusia (Voluntary
Principles on Security and Human
Rights/VPSHR). Kebijakan Keberlanjutan
MedcoEnergi dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/page/view
/3360.
Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja
dan Lindung Lingkungan (K3LL/ HSE)
MedcoEnergi menguraikan komitmen
MedcoEnergi untuk terus meningkatkan
kinerja K3LL. Hal ini bertujuan untuk
mencapai nihil insiden, cedera, dan penyakit
dalam seluruh aktivitas MedcoEnergi, serta
untuk melindungi pekerja dan pemangku
kepentingan juga lingkungan tempat
MedcoEnergi beroperasi. Kebijakan K3LL
MedcoEnergi dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/page/view
/2688.
Page 10
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Kebijakan Pengembangan Masyarakat
MedcoEnergi Minyak & Gas menguraikan
komitmen MedcoEnergi untuk menjadi
perusahaan yang terdepan dalam
melaksanakan inisiatif dan kegiatan tanggung
jawab sosial dengan cara yang etis dan
berkelanjutan serta dengan mendengarkan
dan bertindak sebagai respons terhadap
kebutuhan para pemangku kepentingan di
mana pun MedcoEnergi beroperasi. Kebijakan
Pengembangan Masyarakat MedcoEnergi
dapat diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/page/view
/3366.
Kebijakan Keamanan MedcoEnergi Minyak &
Gas menggambarkan komitmen MedcoEnergi
untuk memberikan perlindungan bagi
karyawan, aset, fasilitas, operasi dan reputasi
berdasarkan Visi, Misi, dan Nilai-nilai
MedcoEnergi untuk memastikan
lingkungankerja sebagai landasan
pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Kebijakan Keamanan MedcoEnergi dapat
diakses melalui
https://www.medcoenergi.com/id/page/view
/3366.
11. Menjelaskan komitmen kebijakan spesifik untuk Korporasi MedcoEnergi menjelaskan komitmen
menghormati hak asasi manusia, yang meliputi: i) hak spesifiknya untuk menghormati hak asasi
asasi manusia yang diakui secara internasional yang manusia dalam:
dicakup oleh komitmen; ii) kategori pemangku 1. Kebijakan Keberlanjutan
kepentingan, termasuk kelompok berisiko atau 2. Pedoman Etika Bisnis
kelompok rentan, yang diberi perhatian khusus oleh 3. Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
organisasi dalam komitmen tersebut; (GRI 2-23) 4. Kebijakan Keamanan
5. Kebijakan Pembangunan Masyarakat
i. Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
diakui secara internasional tercantum
dalam kebijakan dan bagian terkait berikut
ini:
1. Kebijakan Keberlanjutan halaman 1
pada bagian Pengembangan Sosial dan
Lingkungan Hidup. “Kami berkomitmen
untuk mematuhi semua hukum dan
peraturan yang berlaku, untuk
menghormati hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip panduan PBB untuk
Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan
Prinsip Sukarela tentang Keamanan
dan Hak Asasi Manusia, serta belajar
dari da menerapkan praktik terbaik di
industri dan standar internasional yang
relevan.”
2. Pedoman Etika Bisnis, halaman 16
pada sub-bagian Tempat Kerja yang
Aman di bagian Hak Asasi Manusia:
“Salah satu komitmen Perusahaan kita
dalam melakukan bisnis secara etis
adalah termasuk menghormati orang
lain yang bekerja di dan untuk
Perusahaan, memperlakukan setiap
individu dengan respek, dan melakukan
operasi bisnis kita sesuai dengan
undang-undang hak asasi manusia
setempat di mana MedcoEnergi
beroperasi.”
3. Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok, elemen kunci poin 1.
“Mengikuti standar etika yang sama,
termasuk Pedoman Kita dan
kebijakan/prosedur Perusahaan yang
berlaku.”
Page 11
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
4. Kebijakan Keamanan paragraf 3.
“MedcoEnergi Minyak & Gas
berkomitmen untuk mematuhi hukum
dan peraturan yang relevan untuk
menghormati hak asasi manusia sesuai
Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis
dan Hak Asasi Manusia serta Prinsip
Sukarela tentang Keamanan dan Hak
Asasi Manusia.”
5. Kebijakan Pengembangan Masyarakat
paragraf 1. “MedcoEnergi Minyak &
Gas berkomitmen untuk emnciptakan
dampak positif kepada masyarakat di
wilayah operasi dengan memperdalam
pelibatan dan pengembangan
masyarakat, menciptakan komunitas
mandiri yang selaras dengan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.”
ii. Kebijakan tersebut juga menyebutkan
kategori pemangku kepentingan:
1. Masyarakat lokal dalam Kebijakan
Keberlanjutan halaman 1, pada bagian
Pengembangan Sosial dan Lingkungan
Hidup serta Pemberdayaan Masyarakat
Lokal.
2. Pekerja Lokal, Anak-Anak, Masyarakat
Lokal dalam Pedoman Etika Bisnis
halaman 16, pada sub-bagian Tempat
Kerja yang Aman di bagian Hak Asasi
Manusia.
3. Pemasok, termasuk pemasok jasa,
peralatan, bahan dan barang lainnya,
agen, konsultan, kontraktor,
subkontraktor dan konsorsium dalam
Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok.
4. Kemitraan dengan pemangku
kepentingan keamanan dalam
Kebijakan Keamanan poin 7.
12. Menyediakan tautan ke komitmen kebijakan jika Korporasi Tautan Kebijakan Keberlanjutan, CoC dan
tersedia secara publik, atau, jika komitmen kebijakan Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok:
tidak tersedia secara publik, menjelaskan alasan hal • Kebijakan Keberlanjutan:
ini (GRI 2-23) https://www.medcoenergi.com/files/Su
stainability_Reports/Sustainability%20P
olicy%2020200508%20IND.pdf
• Pedoman Etika Bisnis:
https://www.medcoenergi.com/files/inv
estor/gcg/Code_of_Conduct_INA.pdf
• Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok:
https://www.medcoenergi.com/files/inv
estor/gcg/Code%20of%20Supplier_INA.
pdf
• Kebijakan Keamanan:
https://www.medcoenergi.com/files/Su
stainability_Reports/Security%20Policy.
pdf
• Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
https://www.medcoenergi.com/files/Su
stainability_Reports/Community%20Dev
elopment%20Policy.pdf
• Kebijakan K3LL:
https://www.medcoenergi.com/files/20
21/2021%20MedcoEnergi%20HSE%20P
olicy%20Signed.pdf
13. Melaporkan sampai level mana masing-masing Korporasi Seluruh kebijakan perusahaan MedcoEnergi
komitmen kebijakan disetujui dalam organisasi, disetujui oleh Direktur Utama atau minimal
termasuk apakah ini dilakukan oleh level paling senior salah satu anggota Direksi (BoD). Tanggal
(GRI 2-23) persetujuan dinyatakan dalam kebijakan atau
di tempat lain di situs web atau dalam
dokumen internal.
Page 12
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Kebijakan-kebijakan ini telah disetujui oleh
Direksi MedcoEnergi serta dikomunikasikan
kepada seluruh karyawan dan pemangku
kepentingan eksternal yang relevan melalui
email, pelatihan, serta bentuk sosialisasi dan
keterlibatan lainnya:
a. Kebijakan Keberlanjutan: 8 Mei 2020
b. Pedoman Etika Bisnis: 4 Mei 2020
c. Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok: 26 Desember 2022
d. Kebijakan Keamanan: Februari 2020
e. Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
April 2020
f. Kebijakan K3LL: April 2021
14. Melaporkan sejauh mana komitmen kebijakan Korporasi Pedoman Etika Bisnis:
diterapkan pada aktivitas organisasi dan pada Halaman 5 - Pedoman Kita harus
hubungan bisnis mereka (GRI 2-23) dikomunikasikan kepada, diimplementasikan,
dan diikuti oleh semua pemangku
kepentingan, termasuk Dewan Komisaris,
Direksi, pekerja, afiliasi, mitra bisnis dan para
tamu Perusahaan tanpa terkecuali terlepas
dari lokasi geografis mereka.
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok:
Paragraf 1 - Seluruh pemangku kepentingan
kami, termasuk pemasok, harus mengikuti
komitmen ini.
Paragraf 2 - Kami mengharapkan standar ini
diikuti oleh seluruh pemasok kami, termasuk
para pemasok layanan, peralatan, bahan dan
barang-barang lainnya, agen, konsultan,
kontraktor, sub-kontraktor dan konsorsium
atau dasar lainnya.
Kebijakan Keberlanjutan:
Paragraf 6 - Kebijakan ini bersifat wajib dan
menetapkan ekspektasi bagi seluruh
karyawan dan unit usaha yang dikelola oleh
PT Medco Energi Internasional Tbk. dan harus
dikomunikasikan kepada dan dipahami oleh
para pemangku kepentingan.
Kebijakan K3LL:
Paragraf terakhir - Kebijakan ini berlaku bagi
seluruh karyawan dan kontraktor Perusahaan
serta anak perusahaannya.
Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
Paragraf 2 - Kebijakan ini berlaku untuk
seluruh prakarsa dan kegiatan
pengembangan masyarakat di seluruh aset
MedcoEnergi Minyak & Gas.
Kebijakan Keamanan:
Paragraf terakhir - Merupakan tanggung
jawab setiap orang di MedcoEnergi Minyak &
Gas untuk mematuhi Kebijakan ini dan
mendukung pelaksanaannya.
15. Menjelaskan bagaimana komitmen kebijakan Korporasi MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
disampaikan kepada pekerja, mitra bisnis, dan pihak Pedoman Etika Bisnis Perusahaan dibaca,
terkait lainnya (GRI 2-23) disetujui, dan ditandatangani secara berkala
oleh seluruh pekerja melalui Pernyataan
Kepatuhan (Statement of Adherence/SoA)
dan Deklarasi Konflik Kepentingan (Conflict of
Interest/CoI) tahunan.
MedcoEnergi memiliki proses agar komitmen
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
Perusahaan dibaca, disetujui, dan
ditandatangani oleh mitra bisnis setiap kali
kontrak ditandatangani. Kontrak antara
MedcoEnergi dan pihak ketiga yang
menggunakan standar kontrak MedcoEnergi
telah mencantumkan klausa bahwa
kontraktor, di negara-negara di mana
MedcoEnergi beroperasi, telah berkomitmen
Page 13
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
untuk mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dan Etika Bisnis MedcoEnergi.
MedcoEnergi mengomunikasikan komitmen
kebijakan Perusahaan kepada pemangku
kepentingan melalui:
• Kebijakan Keberlanjutan:
o Dimuat di situs web MedcoEnergi
https://www.medcoenergi.com/fil
es/Sustainability_Reports/Sustain
ability%20Policy%2020200508%2
0IND.pdf
o Sosialisasi dan keterlibatan
internal: Induksi untuk Pekerja
Baru, Medco101 – untuk Pemimpin
Baru, Medco Subsurface Academy,
Medco Project Management
Academy
o Sosialisasi dan keterlibatan
eksternal: Vendor Day.
• Pedoman Etika Bisnis & Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok:
o Dimuat di situs web MedcoEnergi:
▪ Pedoman Etika Bisnis:
https://www.medcoenergi.c
om/files/investor/gcg/Code
_of_Conduct_INA.pdf
▪ Pedoman Etika Bisnis
Terhadap Pemasok:
https://www.medcoenergi.c
om/files/investor/gcg/Code
%20of%20Supplier_INA.pdf
o Sosialisasi dan keterlibatan
internal: Pernyataan Kepatuhan
(SoA) dan Deklarasi Konflik
Kepentingan (CoI) tahunan
(melalui email pada Minyak & Gas
Domestik pada 22 Februari 2023)
o Sosialisasi dan keterlibatan
eksternal: Pengiriman email ke
mitra bisnis dan pemasok (ke
Oman pada 15 November 2023, ke
Thailand pada 28 Februari 2023).
• Kebijakan Pengembangan Masyarakat:
o Dimuat di situs web MedcoEnergi
https://www.medcoenergi.com/file
s/Sustainability_Reports/Communi
ty%20Development%20Policy.pdf
o Sesi monitoring Social Management
System (SMS) untuk seluruh aset
domestik dan Thailand.
Seluruh kebijakan MedcoEnergi tersedia
dalam bahasa Inggris dan bahasa
Indonesia serta dapat diakses melalui
situs web Perusahaan.
GRI 2-24 – Menanamakan Komitmen Kebijakan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
16. Menjelaskan i. Bagaimana perusahaan Korporasi 1. Peran dan tanggung jawab Direksi adalah
bagaimana mengawasi pelaksanaan komitmen
mengalokasikan
perusahaan kebijakan. Hal ini tertera di dalam:
menanamkan setiap tanggung jawab untuk • Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
komitmen kebijakan menerapkan komitmen Oktober 2022, halaman 8-10 dari
mereka untuk di berbagai level dalam 20 pada bagian Tata Kelola
perilaku bisnis yang Keberlanjutan: Struktur &
perusahaan
bertanggung jawab di Pengawasan serta Peran &
seluruh aktivitas dan Tanggung Jawab.
hubungan bisnis • Pedoman Etika Bisnis halaman 5
perusahaan, yang “MedcoEnergi menetapkan
meliputi: (GRI 2-24) seperangkat standar yang
mengatur perilaku Dewan
Komisaris, Direksi dan seluruh
pekerja demi kebaikan dan
Page 14
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
keselamatan semua pihak serta
untuk mencapai operasi bisnis yang
efektif dan efisien yang dilakukan di
sesuai dengan semua peraturan
perundang-undangan yang
berlaku”. Pernyataan ini selaras
dengan Laporan Keberlanjutan
tahun 2022 halaman 42 tentang
“Memperkuat Tata Kelola Kami” dan
Laporan Tahunan 2022 halaman
105 “Tata Kelola Perusahaan”.
2. Terdapat berbagai divisi dalam
perusahaan yang memiliki tanggung
jawab sehari-hari untuk melaksanakan
setiap komitmen kebijakan. Secara resmi
dinyatakan dalam dokumen-dokumen
berikut:
• Manual Keberlanjutan MedcoEnergi,
Oktober 2022, halaman 10-20 dari
20 pada bagian Tata Kelola
Keberlanjutan: Struktur &
pengawasan serta peran &
tanggung jawab divisi lintas fungsi.
Lampiran E halaman 18 dari 20
untuk Tata Kelola Lingkungan,
Sosial dan Tata Kelola (ESG).
• Untuk mendukung kepentingan
terbaik MedcoEnergi, Pedoman Kita
harus dikomunikasikan kepada,
diimplementasikan, dan diikuti oleh
semua pemangku kepentingan,
termasuk Dewan Komisaris, Direksi,
pekerja, afiliasi, mitra bisnis dan
tamu Perusahaan tanpa terkecuali
terlepas dari lokasi geografis
mereka (Pedoman Etika Bisnis/CoC
halaman 5).
3. Komitmen Kebijakan Keberlanjutan
dibahas secara formal dalam rapat
berkala Komite Keberlanjutan dan
Manajemen Risiko (Sustainability and
Risk Management Committee/SRMC),
sedangkan Pedoman Etika Bisnis dan
Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
dibahas secara formal dalam rapat rutin
Komite Tata Kelola Perusahaan yang
Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Informasi mengenai SRMC dapat dilihat
pada Manual Keberlanjutan
MedcoEnergi, halaman 8-9 dari 20. Lebih
lanjut, informasi mengenai komite SRMC
dan GCG dapat ditemukan pada Laporan
Tahunan 2022, halaman 104-105 dan
Laporan Keberlanjutan 2022, halaman
41-42. Catatan rapat komite SRMC dan
GCG disimpan secara internal.
4. Diskusi dan pertemuan mengenai
perilaku bisnis yang bertanggung jawab
antar berbagai tingkat atau divisi dalam
perusahaan diadakan untuk lintas fungsi,
pekerja, dan mitra bisnis. Kegiatan dan
hasilnya dilaporkan kepada Komite GCG
(untuk Dewan Komisaris dan Direksi) oleh
Divisi Audit dan Integritas Kepatuhan
(Audit and Integrity Compliance/AIC).
Page 15
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
ii. Bagaimana perusahaan Korporasi 1. a. MedcoEnergi memiliki sistem
manajemen risiko (risk management
mengintegrasikan
system/ ERM) dan kebijakan manajemen
komitmen ke dalam (MEI-CRM-GL -001 tanggal 1 Desember
strategi perusahaan, 2020), yang selaras dengan kebijakan
kebijakan operasional, Perusahaan. Semua risiko yang
dipertimbangkan di seluruh kategori
dan prosedur
risiko mencerminkan bagaimana perilaku
operasional bisnis yang bertanggung jawab
perusahaan; diterapkan.
1. b. Kebijakan MedcoEnergi selaras
dengan penilaian dampak ekonomi,
lingkungan, sosial, dan hak asasi
manusia:
• Kebijakan Keberlanjutan ditetapkan
berdasarkan penilaian materialitas.
• Penilaian hak asasi manusia untuk
tingkat korporasi dilakukan pada
tahun 2022, dan hasilnya
digunakan untuk menetapkan
kebijakan hak asasi manusia
MedcoEnergi yang berdiri sendiri.
• Penilaian Dampak Hak Asasi
Manusia (Human Rights Impact
Assessment/HRIA) untuk Block A
dan JOB Tomori dilakukan pada
tahun 2023. Penilaian ini dilakukan
sebagai bagian dari permintaan
pemberi pinjaman untuk memenuhi
persyaratan EP4.
1. C. Sebagai bagian dari siklus tahunan
Sistem Manajemen Kinerja (Performance
Management System/PMS),
MedcoEnergi memasukkan indikator
kinerja utama (KPI) terkait keberlanjutan
ke dalam Team Performance Contracts
(TPCs). MedcoEnergi menyelaraskan
hasil Kontrak dengan program
pemberian penghargaan, termasuk
tinjauan gaji dan insentif kinerja.
2. Pedoman Penilaian Keberlanjutan
(Sustainability Assessment) (untuk
Proyek), Desember 2020 dan Pedoman
Penilaian Keberlanjutan untuk Operasi,
November 2022 menjelaskan bagaimana
Medco Minyak & Gas mengidentifikasi,
menilai, dan mengelola risiko lingkungan
dan sosial di seluruh tahapan proyek dan
operasi.
3. MedcoEnergi menerapkan Sistem
Manajemen Operational Excellence (OE),
Sistem Manajemen Anti Suap, Sistem
Manajemen K3LL, Sistem Manajemen
Sosial (SMS), Sistem Manajemen
Keamanan Medco, dan Sistem
Manajemen K3LL Kontraktor. Hal ini
mencakup audit internal untuk
memantau kepatuhan terhadap
komitmen kebijakan. MedcoEnergi juga
memantau kepatuhan terhadap
komitmen kebijakan melalui Penilaian
Keberlanjutan untuk proyek dan operasi.
iii. Bagaimana perusahaan Korporasi Praktik pengadaan MedcoEnergi menerapkan
proses pra-kualifikasi, kriteria penawaran,
menerapkan
atau kriteria penyaringan (screening) yang
komitmennya dengan konsisten dengan harapan yang ditetapkan
dan melalui hubungan dalam Pedoman Etika Bisnis MedcoEnergi
bisnisnya; pada bagian “Menghormati Pemangku
Kepentingan Kami”, sub-bagian “Mitra Bisnis
Kami” dan Pedoman Etika Bisnis Terhadap
Pemasok.
Page 16
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Kontrak antara MedcoEnergi dan pihak ketiga
yang menggunakan standar kontrak
MedcoEnergi mencantumkan klausa bahwa
kontraktor, di negara-negara di mana
MedcoEnergi beroperasi, telah berkomitmen
untuk mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku serta Etika Bisnis MedcoEnergi
(Pedoman Etika Bisnis dan Pedoman Etika
Bisnis Terhadap Pemasok).
Proses bisnis MedcoEnergi mempertimbangkan
komitmen Pedoman Etika Bisnis dan Pedoman
Etika Bisnis Terhadap Pemasok setiap kali
MedcoEnergi menentukan apakah akan
memulai, melanjutkan, atau mengakhiri
hubungan bisnis.
iv. Pelatihan yang Korporasi MedcoEnergi menyelenggarakan berbagai
sesi peningkatan kemampuan dan
disediakan oleh
keterlibatan dalam penerapan komitmen
perusahaan mengenai kebijakan:
penerapan komitmen • Program peningkatan keterampilan
karyawan dan asistensi transisi
(transition assitance) mengacu pada GRI
404-2 melalui Orientasi K3LL.
• Pelatihan Pedoman Etika Bisnis (CoC)
mengacu pada GRI 205 (ii e)
melaluipeserta pekerja baru dan Medco
101 – untuk Pemimpin Baru
• Pedoman Etika Bisnis Terhadap Pemasok
melalui keterlibatan denganmitra bisnis
pada Vendor Day.
• Pelatihan keamanan terkait pelatihan
HAM mengacu pada GRI 410
melaluiPelatihan Gada Pratama.
Catatan: Program pelatihan Gada
Pratama dirancang untuk satpam dan
calon satpam baru.
• Pelatihan VPSHR dilaksanakan pada
tanggal 5-6 Nov 2023 bagi peserta
terpilih pada divisi Keberlanjutan
Perusahaan & Manajemen Risiko
(Corporate Sustainability and Risk
Management/CSRM) serta Humas &
Keamanan (Relations & Security/R&S).
GRI 203 – Dampak Ekonomi Tidak Langsung
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
17. Tingkat pengembangan dari investasi infrastruktur Minyak & Gas USD395.723,46
yang signifikan dan dukungan layanan (GRI 203-1) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan USD10.562,64
(Indonesia)
18. Dampak kini atau yang diperkirakan akan terjadi pada Minyak & Gas Investasi infrastruktur di MedcoEnergi
masyarakat dan perekonomian lokal, termasuk (Indonesia, mencakup antara lain:
dampak positif dan negatif yang relevan (GRI 203-1) Oman, dan • Perbaikan atau pembangunan jalan dan
Thailand), jembatan yang menyediakan akses yang
Ketenagalistrikan lebih baik bagi masyarakat lokal.
(Indonesia) • Pembangunan atau perbaikan fasilitas
umum untuk masjid, sekolah, taman,
lampu jalan bertenaga surya, sumur air
/fasilitas air bersih, perumahan untuk
kelompok rentan, fasilitas pertanian,
fasilitas olahraga, dan bantuan kendaraan.
Seluruh investasi ini menghadirkan dampak
jangka panjang bagi masyarakat dalam bentuk
fasilitas umum yang layak dan bermanfaat
untuk digunakan dalam kehidupan mereka
sehari-hari.
Page 17
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
19. Apakah investasi dan layanan ini berifat komersial, Minyak & Gas Semua investasi infrastruktur berbentuk
dalam bentuk benda atau barang, atau keterlibatan (Indonesia, benda atau barang.
bersifat pro bono (GRI 203-1) Oman, dan
Thailand),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
20. Contoh dampak ekonomi tidak langsung yang sudah Minyak & Gas MedcoEnergi menilai dampak dari 5 (lima)
teridentifikasi yang signifikan dari organisasi, (Indonesia dan proyek dengan menggunakan evaluasi Social
termasuk dampak positif dan negatif (GRI 203-2) Thailand), Return on Investment (SROI) di tahun 2023.
Ketenagalistrikan Evaluasi SROI dilaksanakan oleh Social
(Indonesia) Investment Indonesia (SII) Foundation di South
Natuna Sea Block B dan SGS (Thailand) Limited
di Thailand. Analisis MedcoEnergi menunjukkan
bahwa program ini menghasilkan dampak
sebagai berikut:
• Balai Benih Ikan Anambas (BBIA) di 13 desa
untuk meningkatkan ekonomi lokal melalui
budidaya ikan kerapu yang berkelanjutan.
Program ini termasuk menciptakan pasar
untuk benih ikan dan meningkatkan
kapasitas lokal. SROI program BBIA
dihitung sebesar 1,58. Present value dari
program adalah IDR 2.095.961.525
dibandingkan investasi senilai IDR
1.330.542.500 untuk implementasi
program pada tahun 2021-2023.
• Program Ketahanan Pangan melalui
pengembangan kapasitas di lima desa yang
bertujuan untuk mengurangi
ketergantungan terhadap impor makanan,
menstabilkan harga, dan mengendalikan
inflasi. SROI ini dihitung sebesar 1,79 dari
implementasi program tahun 2022-2023,
yang menunjukkan present value sebesar
IDR 1.584.827.228 dari investasi sebesar
IDR 887.594.500.
• Program Desa Wisata di Pulau Pengeran di
Desa Belibak yang bertujuan untuk
meningkatkan pariwisata lokal melalui
akomodasi turis, dukungan terhadap
komunitas pariwisata, pengembangan
kapasitas untuk penghuni, dan
pengembangan infrastruktur pariwisata.
SROI program pada tahun 2021-2023
sebesar 4,10 dengan total nilai program
sebesar IDR 1.236.400.027 dari investasi
IDR 301.711.680.
• Proyek Konservasi dan Rehabilitasi
Mangrove di Distrik Lang Suan, Provinsi
Chumphon yang meningkatkan
sumberdaya alam lokal, iklim lokal,
pariwisata lingkungan, dan ketahanan
pangan untuk komunitas lokal. SROI
berdasarkan rasio keuangan yang
didukung oleh aset Bualuang adalah 3,56
untuk periode antara 2021 dan 2023. Nilai
ini menunjukkan bahwa setiap investasi
THB 1 menghasilkan manfaat senilai THB
3,56. Nilai present value dari program ini
adalah THB 2.408.807 dibandingkan
investasi senilai THB 600.000.
• Proyek Ruang Sensorik di Sekolah
Chumphon Panyanukul yang
meningkatkan konsentasi dan sistem
sensorik untuk siswa dengan disabilitas
intelektual. Present value dari proyek iin
disumbangkan oleh aset Bualuang kami
adalah THB 720.209,60 dibandingkan
investasi senilai THB 214.700. Nilai SROI
untuk proyek ini adalah 3,53 dari tahun
2022 hingga 2023.
Page 18
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
21. Signifikansi dari dampak ekonomi tidak langsung Minyak & Gas Upaya di South Natuna Sea Block B dan
dilihat dalam konteks tolok ukur eksternal dan (Indonesia), Thailand mendukung realisasi UN SDGs
prioritas pemangku kepentingan, seperti standar Ketenagalistrikan berikut ini:
nasional dan internasional, protokol, dan agenda (Indonesia) • SDG 8 dan 14 di Balai Benih Ikan
kebijakan (GRI 203-2) Anambas (BBIA)
• SDG 2 di Program Ketahanan Pangan
• SDG 8 di Program Desa Wisata di Pulau
Pengeran di Desa Belibak
• SDG 13 dan 14 di Proyek Konservasi dan
Rehabilitasi Mangrove
• SDG 4 di Proyek Ruang Sensorik
GRI 205 – Anti-korupsi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
22. Jumlah dan persentase total dari operasi yang dinilai Jumlah Persentase
memiliki risiko terkait korupsi (GRI 205-1) Minyak & Gas 11 100%
(Indonesia)
Minyak & Gas 2 100%
(Oman dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 10 71%
(Indonesia)
23. Risiko signifikan yang terkait dengan korupsi yang Korporasi Liabilitas tindak pidana korporasi, risiko
diidentifikasi melalui penilaian risiko (GRI 205-1) kecurangan pada procure to pay, benturan
kepentingan, risiko pelanggaran terhadap
United States Office of Foreign Assets Control
(OFAC), pelanggaran kepatudan sanksi lainnya,
pelanggaran etika bisnis.
24. Jumlah dan persentase total anggota badan tata Jumlah Persentase
kelola yang telah dikomunikasikan oleh organisasi Korporasi 13 100%
mengenai kebijakan dan prosedur anti-korupsi (GRI
205-2)
25. Jumlah dan persentase total karyawan yang telah Jumlah Persentase
dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan Minyak & Gas 2.597 100%
dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2) (Indonesia,
Oman, Thailand
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 901 100%
(Indonesia)
26. Jumlah dan persentase total mitra bisnis yang telah Jumlah Persentase
dikomunikasikan oleh organisasi mengenai kebijakan
Minyak & Gas 693 100%
dan prosedur anti-korupsi (GRI 205-2)
(Indonesia,
Oman, Thailand)
Ketenagalistrikan 1.615 100%
(Indonesia)
27. Jumlah dan persentase total anggota badan tata Jumlah Persentase
kelola yang telah mengikuti pelatihan anti-korupsi (GRI Korporasi 13 100%
205-2)
28. Jumlah dan Jumlah Persentase
persentase total
Pendidikan ringan yang Minyak & Gas 2.597 100%
karyawan yang telah
diberikan melalui email (Indonesia,
mengikuti pelatihan
kepada karyawan Oman, Thailand
anti-korupsi (GRI 205-
dan Singapura)
2)
Ketenagalistrikan 901 100%
(Indonesia)
Pelatihan partisipatif yang Minyak & Gas 2.534 97,57%
diberikan melalui pengisian (Indonesia,
formulir Pernyataan Ketaatan Oman, Thailand
(SoA) untuk minyak dan gas dan Singapura)
dan ketenagalistrikan Ketenagalistrikan 900 99,89%
(Indonesia)
Pelatihan intensif di bidang Minyak & Gas 707 27,22%
Minyak & Gas dan (Indonesia,
Ketenagalistrikan melalui Oman, Thailand
pelatihan tatap muka, dan Singapura)
pelatihan online, dan sesi Ketenagalistrikan
bersama Ethics Liaison (Indonesia) 265 29,41%
Officer
Page 19
GRI 302 – Energi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
29. Konsumsi bahan Konsumsi bahan bakar dalam Minyak & Gas 38.296.845,28
bakar total dalam gigajoule (Indonesia,
organisasi dari Jenis bahan bakar yang Oman, dan - Gas alam terkompresi
sumber daya tak digunakan Thailand) - Gas alam
terbarukan, dalam - Bensin
gigajoule, dan - Avgas
termasuk jenis bahan - Bahan bakar jet (kerosin)
bakar yang digunakan - Diesel
(GRI 302-1) - Minyal bakar
- Minyak mentah
Konsumsi bahan bakar dalam Ketenagalistrikan 25.226.144,25
gigajoule (Indonesia)
Jenis bahan bakar yang - Bensin
digunakan - Diesel
- Gas alam
30. Konsumsi bahan Konsumsi bahan bakar dalam Minyak & Gas 264.406,66
bakar total dalam gigajoule (Indonesia,
organisasi dari Jenis bahan bakar yang Oman, dan - Gasohol 91/95 (E10)
sumber daya digunakan Thailand) - Gasohol (E20)
terbarukan, dalam - Diesel (B7)
gigajoule, dan - Biodiesel (B30)
termasuk jenis bahan - Biodiesel (B35)
bakar yang digunakan - Tenaga surya
(GRI 302-1) Konsumsi bahan bakar dalam Ketenagalistrikan 570,08
gigajoule (Indonesia)
Jenis bahan bakar yang - Biodiesel (B30)
digunakan - Biodiesel (B35)
- Tenaga surya
31. Dalam gigajoule, i. Konsumsi listrik; Minyak & Gas 177.400,20
total: (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 6.070,45
(Indonesia)
ii. Konsumsi pemanasan; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iii. Konsumsi pendinginan; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iv. Konsumsi uap. Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
32. Dalam gigajoule, i. Listrik terjual; Minyak & Gas -
total: (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 10.132.680,47
(Indonesia)
ii. Pemanasan terjual; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
iii. Pendinginan terjual; Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
Page 20
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
iv. Uap terjual. Minyak & Gas -
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan -
(Indonesia)
33. Total konsumsi energi dalam organisasi, dalam Minyak & Gas 38.738.652,13
gigajoule (GRI 302-1) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 15.100.104,31
(Indonesia)
34. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas - American Petroleum Institute (API)
penghitungan yang digunakan (GRI 302-1) (Indonesia, Compendium 2009
Oman, Thailand, - The Greenhouse Gas (GHG) Protocol for
dan Singapura) Corporate Accounting and Reporting
Standard from World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD) and
World Resources Institute (WRI) 2004
- ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organization level for
quantification and reporting of greenhouse
gas emissions and removals
- James G. Speight, Natural Gas (Second
Edition), Gulf Professional Publishing,
2019
Ketenagalistrikan - The GHG Protocol for Corporate Accounting
(Indonesia) and Reporting Standard from WBCSD and
WRI 2004
- ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organization level for
quantification and reporting of greenhouse
gas emissions and removals
35. Sumber faktor konversi yang digunakan (GRI 302-1) Minyak & Gas Perhitungan internal berdasarkan API
(Indonesia, Compendium 2009 dan Intergovernmental
Oman, Thailand, Panel on Climate Change (IPCC) Guidelines for
dan Singapura) National Greenhouse Gas Inventories - Volume
2 2006
Ketenagalistrikan Intergovernmental Panel on Climate Change
(Indonesia) (IPCC) Guidelines for National Greenhouse Gas
Inventories - Volume 2 2006
36. Rasio intensitas energi untuk organisasi (GRI 302-3) Minyak & Gas 2,88
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 5,36
(Indonesia)
37. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih Minyak & Gas GJ/TOE produk hidrokarbon
untuk menghitung rasio (GRI 302-3) (Indonesia, (Gigajoules per Tonne of Oil Equivalent)
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan GJ/MWh
(Indonesia) (Gigajoules per Megawatt-hour)
38. Jenis-jenis energi yang termasuk dalam rasio Minyak & Gas Bahan bakar (terbarukan dan tak terbarukan)
intensitas; apakah bahan bakar, listrik, pemanasan, (Indonesia, dan listrik
pendinginan, uap, atau semuanya (GRI 302-3) Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
39. Apakah rasio menggunakan konsumsi energi dalam Minyak & Gas Di dalam organisasi
organisasi, di luarnya, atau keduanya (GRI 302-3) (Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
Page 21
GRI 305 – Emisi
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
40. Emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dalam metrik Minyak & Gas 4.223.200,48
ton setara CO2 (GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 1.416.624,90
(Indonesia)
41. Rincian emisi GRK i. Emisi GRK (Cakupan 1) Minyak & Gas 3.835.109,15
(Cakupan 1) langsung langsung kotor dari (Indonesia,
kotor berdasarkan pembakaran; Oman, dan
jenis energi untuk ii. Emisi GRK (Cakupan 1) Thailand) 317.246,99
Minyak dan Gas langsung kotor dari
(GRI 305-1) flaring;
iii. Emisi GRK (Cakupan 1) 28.092,93
langsung kotor dari
venting;
iv. Emisi GRK (Cakupan 1) 2.154,81
langsung kotor dari
proses (bahan baku);
v. Emisi GRK (Cakupan 1) 40.596,59
langsung kotor dari
fugitif.
42. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan Minyak & Gas CO2, CH4, N2O, HFCs
(GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan CO2, CH4, N2O
(Indonesia)
43. Emisi dan persentase i. Emisi GRK (Cakupan 1) Minyak & Gas 98.520,42
emisi GRK (Cakupan 1) langsung kotor dari CH4 (Indonesia,
langsung kotor dari dalam metrik ton setara Oman, dan
CH4 untuk Minyak dan CO2; Thailand)
Gas (GRI 305-1) ii. Persentase emisi GRK 2,33%
(Cakupan 1) langsung
kotor dari CH4.
44. Emisi CO2 biogenik dalam metrik ton setara CO2 Minyak & Gas 18.887,01
(GRI 305-1) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 14,59
(Indonesia)
45. Tahun dasar untuk i. Alasan untuk memilihnya; Minyak & Gas MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
penghitungan, jika ada, (Indonesia, sebagai tahun dasar karena data pada tahun
meliputi: (GRI 305-1) Oman, dan tersebut merupakan representasi terbaik dari
Thailand) operasi dan produksi normal MedcoEnergi
sebelum pandemi.
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
ii. Emisi pada tahun dasar; Minyak & Gas 5.419.585,82 tCO2e
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
iii. Konteks untuk setiap Minyak & Gas Tidak berlaku
(Indonesia,
perubahan yang
Oman, dan
signifikan dalam emisi Thailand)
yang memicu Ketenagalistrikan Tidak berlaku
penghitungan ulang emisi (Indonesia)
tahun dasar.
46. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan Minyak & Gas Sumber faktor emisi:
(Indonesia, Perhitungan internal berdasarkan American
global (GWP) yang digunakan, atau rujukan ke sumber
Oman, dan Petroleum Institute (API) Compendium 2009,
GWP (GRI 305-1) Thailand) United States Environmental Protection
Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42), dan
Intergovernmental Panel on Climate Change
(IPCC) Guidelines for National Greenhouse Gas
Inventories - Volume 2 2006
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
Page 22
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Ketenagalistrikan Sumber faktor emisi
(Indonesia) • Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
Gas Rumah Kaca Nasional Republik
Indonesia Buku II – Volume 1 Tahun 2012
• Intergovernmental Panel on Climate
Change (IPCC) Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories - Volume 2
2006
Sumber nilai GWP:
IPCC Fourth Assessment Report
47. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-1) Minyak & Gas Kontrol operasional
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
48. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas • API Compendium 2009
(Indonesia, • US EPA AP-42
penghitungan yang digunakan (GRI 305-1)
Oman, dan • IPCC Guidelines for National Greenhouse
Thailand) Gas Inventories - Volume 2 2006
• The GHG Protocol for Corporate Accounting
and Reporting Standard from WBCSD and
WRI 2004
• EPA Mandatory Greenhouse Gas Reporting
2016
• US EPA Greenhouse Gas Inventory
Guidance 2016
• ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organization level for
quantification and reporting of greenhouse
gas emissions and removals
• James G. Speight, Natural Gas (Second
Edition), Gulf Professional Publishing,
2019
Ketenagalistrikan • The GHG Protocol for Corporate Accounting
(Indonesia) and Reporting Standard from WBCSD and
WRI 2004
• ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organization level for
quantification and reporting of greenhouse
gas emissions and removals
• Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi
Gas Rumah Kaca Nasional Republik
Indonesia Buku II – Volume 1 Tahun 2012
49. Emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung kotor Minyak & Gas 26.354,18
berdasarkan lokasi dalam metrik ton setara CO2 (Indonesia,
(GRI 305-2) Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 1.565,65
(Indonesia)
50. Jika ada, emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak langsung Minyak & Gas Tidak berlaku untuk negara tempat
kotor berdasarkan pasar dalam metrik ton setara CO2 (Indonesia, MedcoEnergi beroperasi.
(GRI 305-2) Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
51. Jika ada, gas-gas yang termasuk dalam perhitungan; Minyak & Gas CO2
baik berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau (Indonesia,
seluruhnya (GRI 305-2) Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
52. Tahun dasar untuk i. Alasan untuk Minyak & Gas MedcoEnergi telah memilih tahun 2019
penghitungan, jika ada, memilihnya; (Indonesia, sebagai tahun dasar karena data pada tahun
meliputi: (GRI 305-2) Oman, Thailand, tersebut merupakan representasi terbaik dari
dan Singapura) operasi dan produksi normal MedcoEnergi
sebelum pandemi.
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
Page 23
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
ii. Emisi pada tahun dasar; Minyak & Gas 587,62 tCO2e
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
iii. Konteks untuk setiap Minyak & Gas Tidak berlaku
perubahan yang (Indonesia,
signifikan dalam emisi Oman, Thailand,
yang memicu dan Singapura)
penghitungan ulang Ketenagalistrikan Tidak berlaku
emisi tahun dasar. (Indonesia)
53. Sumber faktor emisi dan nilai potensi pemanasan Minyak & Gas Sumber faktor emisi:
global (GWP) yang digunakan atau rujukan ke sumber (Indonesia, • API Compendium 2009
GWP (GRI 305-2) Oman, Thailand, • Indonesia: Faktor Emisi GRK Sistem
dan Singapura) Ketenagalistrikan Tahun 2021, Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia
• Oman: The International Financial
Institution (IFI) Dataset of Default Grid
Factors v.3.0, United Nations Framework
Convention on Climate Change (UNFCCC)
• Thailand: CO2 Emissions per kilowatt-hour
(kWh), Energy Policy and Planning Office,
Ministry of Energy of the Kingdom of
Thailand
• Singapura: Electricity Grid Emission Factor
and Upstream Fugitive Methane Emission
Factor, Energy Market Authority of the
Republic of Singapore
Ketenagalistrikan Sumber faktor emisi:
(Indonesia) Faktor Emisi GRK Sistem Ketenagalistrikan
Tahun 2021, Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
54. Pendekatan konsolidasi untuk emisi (GRI 305-2) Minyak & Gas Kontrol operasional
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
55. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas • API Compendium 2009
penghitungan yang digunakan (GRI 305-2) (Indonesia, • The GHG Protocol for Corporate Accounting
Oman, Thailand, and Reporting Standard from WBCSD and
dan Singapura) WRI 2004
• ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organization level for
quantification and reporting of greenhouse
gas emissions and removals
Ketenagalistrikan • The GHG Protocol for Corporate Accounting
(Indonesia) and Reporting Standard from WBCSD and
WRI 2004
• ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organization level for
quantification and reporting of greenhouse
gas emissions and removals
56. Rasio i. Cakupan 1 Minyak & Gas 314,49
intensitas (Indonesia,
emisi GRK Oman, dan
untuk Thailand)
organisasi Ketenagalistrikan 0,50
(GRI 305-4) (Indonesia)
ii. Cakupan 1 + Cakupan 2 Minyak & Gas 316,45
(Indonesia,
Oman, Thailand,
dan Singapura)
Ketenagalistrikan 0,50
(Indonesia)
57. Metrik khusus organisasi (penyebut) yang dipilih untuk Minyak & Gas tCO2e/1.000 TOE produk hidrokarbon
menghitung rasio (GRI 305-4) (Indonesia,
Page 24
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Oman, Thailand, (tonnes of carbon dioxide equivalent per 1.000
dan Singapura) Tonnes of Oil Equivalent of Hydrocarbon
product)
Ketenagalistrikan tCO2e/MWh
(Indonesia) (tonnes of carbon dioxide equivalent per
Megawatt-hour)
58. Jenis emisi GRK yang dimasukkan dalam rasio Minyak & Gas • Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
intensitas; apakah langsung (Cakupan 1), energi tidak (Indonesia, • Sumber emisi GRK (Cakupan 1) langsung
langsung (Cakupan 2), dan/atau tidak langsung Oman, Thailand, + emisi energi GRK (Cakupan 2) tidak
lainnya (Cakupan 3) (GRI 305-4) dan Singapura), langsung
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
59. Gas-gas yang termasuk dalam penghitungan; apakah Minyak & Gas CO2, CH4, N2O, HFCs
berupa CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6, NF3, atau (Indonesia,
semuanya Oman, Thailand,
(GRI 305-4) dan Singapura)
Ketenagalistrikan CO2, CH4, N2O
(Indonesia)
60. Emisi udara yang NOx (ton/tahun) Minyak & Gas 5.958,34
signifikan, dalam (Indonesia,
ton,untuk masing- Oman, dan
masing hal berikut: Thailand)
(GRI 305-7) Ketenagalistrikan 7.315,50
(Indonesia)
SOx (ton/tahun) Minyak & Gas 698,37
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 172,30
(Indonesia)
VOC (ton/tahun) Minyak & Gas 1.289,48
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
PM (ton/tahun) Minyak & Gas 261,50
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 523,01
(Indonesia)
61. Sumber faktor emisi yang digunakan (GRI 305-7) Minyak & Gas Perhitungan internal berdasarkan American
(Indonesia, Petroleum Institute (API) Compendium 2009
Oman, dan dan United States Environmental Protection
Thailand) Agency Air Pollutant-42 (US EPA AP-42).
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
62. Standar, metodologi, asumsi, dan/atau alat Minyak & Gas • API Compendium 2009
(Indonesia, • US EPA AP-42
penghitungan yang digunakan (GRI 305-7)
Oman, dan • The GHG Protocol for Corporate Accounting
Thailand) and Reporting Standard from WBCSD and
WRI 2004
• ISO 14064-1:2006 regarding specification
with guidance at the organization level for
quantification and reporting of greenhouse
gas emissions and removals
• Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pedoman Penghitungan
Beban Emisi Kegiatan Industri Minyak dan
Gas Bumi
Ketenagalistrikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
(Indonesia) Kehutanan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi
Pembangkit Listrik Tenaga Termal
Page 25
GRI 401 – Kepegawaian
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
63. Jumlah total dan Jumlah Persentase
tingkat perekrutan Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 44 1,69%
karyawan baru usia tahun (Indonesia,
selama periode 30-50 tahun Oman, Thailand, 48 1,85%
pelaporan, Di atas 50 dan Singapura 5 0,19%
berdasarkan tahun
kelompok usia, jenis Kelompok Di bawah 30 Ketenagalistrikan 79 8,77%
kelamin, dan wilayah usia tahun (Indonesia)
(GRI 401-1) 30-50 tahun 50 5,55%
Di atas 50 - -
tahun
Jenis Perempuan Minyak & Gas 17 0,65%
kelamin (Indonesia,
Laki-laki Oman, Thailand, 80 3,08%
dan Singapura)
Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 15 1,66%
kelamin (Indonesia)
Laki-laki 114 12,65%
Wilayah Oman Minyak & Gas 7 0,27%
Thailand (Indonesia, 2 0,08%
(Kantor Oman, Thailand,
Bangkok) dan Singapura)
Thailand 1 0,04%
(Bualuang)
Kantor 1 0,04%
Singapura
Block A 12 0,46%
South 22 0,85%
Sumatra
Block
Rimau 7 0,27%
South Natuna 1 0,04%
Sea Block B
Lematang - -
Tarakan - -
Kantor 40 1,54%
Jakarta
Bangkanai 1 0,04%
Sampang 1 0,04%
Corridor 2 0,08%
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 15 1,66%
Medco Power (Indonesia)
Indonesia
Pembangkitan 1 0,11%
Pusaka
Parahiangan
(Cianjur)
Bio Jatropha 1 0,11%
Indonesia
(Cianjur)
Medco Cahaya 3 0,33%
Geothermal
(Jakarta)
Mitra Energi 1 0,11%
Batam & Dalle
Energi Batam
(Batam)
Energi Listrik 8 0,89%
Batam (Batam)
Multidaya 1 0,11%
Prima
Elektrindo
(Palembang)
Energi Prima 1 0,11%
Elektrika
(Palembang)
Tanjung Jati 2 0,22%
B (Jepara)
Page 26
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Medco - -
Geothermal
Sarulla
(Tapanuli
Utara)
Medcopower 94 10,43%
Servis
Indonesia
(Pekanbaru)
Medcopower - -
Solar
Sumbawa
(Sumbawa)
Medco Ratch 2 0,22%
Power Riau
(Kantor Pusat
Jakarta)
Medco Solar - -
Bali Barat
(Bali Barat)
64. Jumlah total dan Jumlah Persentase
tingkat pergantian Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 3 0,12%
karyawan selama usia tahun (Indonesia,
periode pelaporan, 30-50 tahun Oman, Thailand, 40 1,54%
berdasarkan Di atas 50 dan Singapura) 55 2,12%
kelompok usia, jenis tahun
kelamin, dan wilayah Kelompok Di bawah 30 Ketenagalistrikan 11 1,22%
(GRI 401-1) usia tahun (Indonesia)
30-50 tahun 15 1,66%
Di atas 50 7 0,78%
tahun
Jenis Perempuan Minyak & Gas 20 0,77%
kelamin (Indonesia,
Laki-laki Oman, Thailand, 78 3,00%
dan Singapura)
Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 7 0,78%
kelamin (Indonesia)
Laki-laki 26 2,89%
Wilayah Oman Minyak & Gas 4 0,15%
Thailand (Indonesia, 6 0,23%
(Kantor Oman, Thailand,
Bangkok) dan Singapura)
Thailand 1 0,04%
(Bualuang)
Kantor 1 0,04%
Singapura
Block A 3 0,12%
South 1 0,04%
Sumatra
Block
Rimau - -
South Natuna 11 0,42%
Sea Block B
Lematang 1 0,04%
Tarakan - -
Kantor 56 2,16%
Jakarta
Bangkanai - -
Sampang 2 0,08%
Corridor 12 0,46%
Wilayah Kantor Pusat Ketenagalistrikan 11 1,22%
Medco Power (Indonesia)
Indonesia
Pembangkitan 1 0,11%
Pusaka
Parahiangan
(Cianjur)
Bio Jatropha - -
Indonesia
(Cianjur)
Medco Cahaya - -
Geothermal
(Jakarta)
Page 27
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Mitra Energi 2 0,22%
Batam & Dalle
Energi Batam
(Batam)
Energi Listrik 1 0,11%
Batam (Batam)
Multidaya 1 0,11%
Prima
Elektrindo
(Palembang)
Energi Prima - -
Elektrika
(Palembang)
Tanjung Jati 5 0,55%
B (Jepara)
Medco 1 0,11%
Geothermal
Sarulla
(Tapanuli
Utara)
Medcopower 8 0,89%
Servis
Indonesia
(Pekanbaru)
Medcopower - -
Solar
Sumbawa
(Sumbawa)
Medco Ratch 2 0,22%
Power Riau
(Kantor Pusat
Jakarta)
Medco 1 0,11%
Sumbawa Gas
(Sumbawa)
Medco Solar 2 0,22%
Bali Barat
(Bali Barat)
65. Tunjangan yang bersifat standar untuk karyawan Minyak & Gas 1. Dukungan Pendidikan/Beasiswa (Oman)
purnawaktu organisasi tetapi tidak diberikan kepada (Indonesia, 2. Emergency Loan/Pinjaman Atas Upah
karyawan sementara atau paruh waktu, berdasarkan Oman, Thailand, (Minyak & Gas Domestik)
lokasi operasi yang signifikan. Ini termasuk, secara dan Singapura) 3. Program Pensiun - “Penghargaan Atas
minimum (i) Asuransi jiwa; (2) Perawatan kesehatan; Pengabdian” (Minyak & Gas Domestik,
(iii) Tanggungan disabilitas dan difabel; (iv) Cuti tidak termasuk Bangkanai & Sampang)
melahirkan; (v) Persiapan masa pensiun; (vi) 4. Program Pensiun - Dana Pensiun
Kepemilikan saham; (vii) Lainnya (GRI 401-2) Lembaga Keuangan/DPLK (Minyak & Gas
Domestik)
5. Penghargaan Ulang Tahun Dinas (Minyak
& Gas Domestik)
6. Bantuan Kepemilikan Rumah (Oman)
7. Provident Fund (Thailand)
8. Pinjaman umum (Oil & Gas - MEPI)
9. Home Ownership Assistance
Program/HOAP (Minyak & Gas Domestik
- Block A)
Ketenagalistrikan 1. Tunjangan Rest & Relax (Medco Power
(Indonesia) Indonesia, Medco Geothermal Sarulla)
2. Emergency Loan (Medco Power
Indonesia, Tanjung Jati B, Energi Listrik
Batam, Medco Ratch Power Riau)
3. Program Pensiun - Dana Pensiun
Lembaga Keuangan/DPLK (Medco
Power Indonesia, Tanjung Jati B, Mitra
Energi Batam & Dalle Energi Batam,
Medco Geothermal Sarulla)
66. Definisi yang digunakan untuk ‘lokasi operasi yang Minyak & Gas Sebagaimana dicantumkan dalam daftar
signifikan’ (GRI 401-2) (Indonesia, tunjangan di atas.
Oman, Thailand,
dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
Page 28
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
67. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 503
karyawan yang kelamin (Indonesia,
berhak mendapat cuti Laki-laki Oman, Thailand, 1.947
melahirkan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 114
kelamin (GRI 401-3) kelamin (Indonesia)
Laki-laki 619
68. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 14
karyawan yang kelamin (Indonesia,
mengambil cuti Laki-laki Oman, Thailand, 53
melahirkan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 4
kelamin (GRI 401-3) kelamin (Indonesia)
Laki-laki 5
69. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 14
karyawan yang kelamin Laki-laki (Indonesia, 53
kembali bekerja pada Oman, Thailand,
periode pelaporan dan Singapura)
setelah cuti Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 4
melahirkan berakhir, kelamin Laki-laki (Indonesia) 5
berdasarkan jenis
kelamin (GRI 401-3)
70. Total jumlah Jenis Perempuan Minyak & Gas 16
karyawan yang kelamin Laki-laki (Indonesia, 65
kembali bekerja Oman, Thailand,
setelah cuti dan Singapura)
melahirkan berakhir, Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 5
yang masih kelamin Laki-laki (Indonesia) 12
dipekerjakan 12 bulan
setelah kembali
bekerja, berdasarkan
jenis kelamin
(GRI 401-3)
71. a. Tingkat karyawan Jenis Perempuan Minyak & Gas 100%
yang mengambil cuti kelamin Laki-laki (Indonesia, 100%
melahirkan yang Oman, Thailand,
kembali bekerja, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 100%
kelamin (GRI 401-3) kelamin Laki-laki (Indonesia) 100%
b. Tingkat karyawan Jenis Perempuan Minyak & Gas 100%
yang mengambil cuti kelamin Laki-laki (Indonesia, 98,48%
melahirkan yang Oman, Thailand,
dapat dipertahankan, dan Singapura)
berdasarkan jenis Jenis Perempuan Ketenagalistrikan 100%
kelamin (GRI 401-3) kelamin Laki-laki (Indonesia) 85,71%
GRI 403 – Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
72. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat fatalitas Jumlah Tingkat
sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9) Minyak & Gas - -
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
73. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan Jumlah Tingkat
kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak termasuk Minyak & Gas - -
fatalitas) (GRI 403-9) (Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
74. Untuk semua karyawan: jumlah dan tingkat kecelakaan Jumlah Tingkat
kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9) Minyak & Gas 1 0,20
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
Page 29
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
75. Untuk semua karyawan: jenis-jenis kecelakaan kerja Minyak & Gas Kasus Hari Kerja Terbatas - Luka goresan di
utama (GRI 403-9) (Indonesia, bagian hidung
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
76. Untuk semua karyawan: jumlah jam kerja (GRI 403-9) Minyak & Gas 5.023.853
(Indonesia,
Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan 1.197.657
(Indonesia)
77. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas - -
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
fatalitas sebagai akibat kecelakaan kerja (GRI 403-9) Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
78. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas - -
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak Oman, dan
termasuk fatalitas) (GRI 403-9) Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
79. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Jumlah Tingkat
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya Minyak & Gas 4 0,17
dikendalikan oleh organisasi: jumlah dan tingkat (Indonesia,
kecelakaan kerja yang dapat dicatat (GRI 403-9) Oman, dan
Thailand)
Ketenagalistrikan - -
(Indonesia)
80. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Minyak & Gas Luka goresan pada kepala, telapak kaki
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya (Indonesia, tertusuk benda tajam & cedera jari tangan
dikendalikan oleh organisasi: jenis-jenis kecelakaan Oman, dan
kerja utama (GRI 403-9) Thailand)
Ketenagalistrikan Tidak berlaku
(Indonesia)
81. Untuk semua pekerja yang bukan merupakan karyawan Minyak & Gas 23.504.925
tetapi yang pekerjaannya dan/atau tempat kerjanya (Indonesia,
dikendalikan oleh organisasi: jumlah jam kerja Oman, dan
(GRI 403-9) Thailand)
Ketenagalistrikan 3.112.802
(Indonesia)
82. Bahaya terkait pekerjaan yang memberikan risiko Minyak & Gas Tindakan pencegahan dan mitigasi bahaya
kecelakaan kerja dengan konsekuensi tinggi, termasuk: (Indonesia, operasional di seluruh fasilitas diidentifikasi,
i. bagaimana cara suatu bahaya ditetapkan; ii. Oman, dan dinilai, dan ditentukan setelah proses
menentukan bahaya mana yang menyebabkan atau Thailand) identifikasi bahaya dan penilaian risiko. Hal ini
sesuai dengan Sistem Manajemen K3LL
mengakibatkan kecelakaan kerja dengan konsekuensi
MedcoEnergi yang selaras dengan Standar
tinggi selama periode pelaporan; iii. tindakan yang dan Praktik Internasional.
diambil atau sedang berlangsung untuk menghilangkan
bahaya tersebut dan untuk meminimalkan risiko Proses penilaian risiko dilakukan dengan
menggunakan hirarki pengendalian (GRI 403-9) partisipasi tim-tim multidisiplin dengan tujuan
untuk menghilangkan atau meminimalkan
potensi terjadinya kecelakaan berbahaya dan
mengurangi risiko dalam operasi. Proses ini
dilakukan dengan mendemonstrasikan
langkah-langkah pengurangan risiko dan
memberikan keyakinan bahwa aset memiliki
kemampuan dan sarana untuk mengelola
bahayanya dan mengendalikan potensi risiko
kecelakaan besar dengan baik, untuk
mencapai operasi yang aman dan
berkelanjutan.
Tidak ada cedera dengan konsekuensi tinggi
akibat aktivitas operasional yang tercatat
pada operasi Minyak & Gas sepanjang 2023.
Bahaya yang teridentifikasi yang
menimbulkan risiko cedera dengan
konsekuensi tinggi adalah:
• Aktivitas sumur yang berpotensi
menimbulkan ledakan
• Hilangnya pengendalian dari fasilitas
pemrosesan hidrokarbon
• Gas yang keluar dari fasilitas pengolahan
Page 30
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
• Paparan gas beracun karena hilangnya
penahan utama
• Operasi penerbangan
• Operasi kelautan, termasuk potensi
tabrakan kapal dengan fasilitas dan
perpindahan kapal
• Transportasi darat
• Penggunaan bahan peledak & detonator
untuk mendukung aktivitas
• Tabung gas bertekanan
• Aktivitas mengangkat
• Kebakaran hutan
Ketenagalistrikan Medco Power telah mengidentifikasi bahaya
(Indonesia) terkait aktivitas kerja. Dalam proses
identifikasi potensi bahaya di lingkungan
kerja, Medco Power menggunakan Hazards
Identification Risk Assessment and Determine
Control (HIRADC). HIRADC diatur sebelum
mulai bekerja dan diperbarui secara berkala,
terutama ketika ada aktivitas baru dalam
proses kerja. Dengan melakukan HIRADC,
maka dapat meminimalisir terjadinya
kecelakaan kerja. Hal ini dibuktikan dengan
tidak adanya cedere dengan konsekuensi
tinggi yang terjadi sepanjang sepanjang tahun
2023 di Medco Power. Terdapat beberapa
kasus pertolongan pertama, di mana
penyebab utamanya adalah penggunaan
perkakas tangan, bahaya terpeleset,
tersandung, jatuh (STF) dimana potensi
bahaya ini juga diklasifikasikan ke dalam Life
Saving Rules (LSR) terkait line of fire,
pengangkatan, dan pekerjaan di ketinggian.
Medco Power mendorong semua pemimpin
untuk memastikan bahwa setiap orang di
organisasi mereka sadar dan memahami Life
Saving Rules. Medco Power melakukan
tinjauan rutin untuk identifikasi bahaya dan
penilaian risiko untuk mengidentifikasi
potensi bahaya yang terkait dengan LSR yang
dapat menyebabkan kecelakaan kerja dengan
konsekuensi tinggi. Beberapa tindakan juga
dilakukan oleh Medco Power sebagai tindak
lanjut dan pencegahan insiden terulang,
seperti menghilangkan risiko dengan
menggunakan peralatan yang aman dan
tepat, memasang tanda bahaya atau
keselamatan di area strategis, menyediakan
prosedur dan instruksi kerja untuk metode
kerja yang aman, menyediakan alat pelindung
diri yang tepat untuk semua pekerja, dan
melakukan pelatihan K3 wajib untuk pekerja.
83. Tindakan apa pun yang diambil atau sedang Minyak & Gas MedcoEnergi menghilangkan dan
berlangsung untuk menghilangkan bahaya-bahaya lain (Indonesia, meminimalkan risiko dengan terus
yang terkait pekerjaan dan untuk meminimalkan risiko Oman, dan meningkatkan program observasi bahaya
menggunakan hierarki pengendalian (GRI 403-9) Thailand) melalui Verifikasi Lapangan Safety Card dan
Life Saving Rules (LSR), memantau metrik
utama (leading metric) terkait keselamatan
kerja dan keselamatan proses, melakukan
Health Risk Assessment (HRA) termasuk
tindakan mitigasi yang diperlukan,
pemantauan kesehatan melalui kepatuhan
Medical Check Up (MCU) dan tindak lanjutnya,
melakukan penilaian budaya keselamatan di
Aset Corridor, melakukan Audit SIAP
SELAMAT di Onshore Rimau, Offshore Block B
dan Aset Corridor, melibatkan kontraktor
melalui Forum HSE Kontraktor dan Duta
Keselamatan Kontraktor, berbagi
pembelajaran dari insiden dan hasil
investigasi, melakukan kunjungan pimpinan
ke lokasi, melakukan latihan darurat rutin
termasuk untuk insiden yang melibatkan
korban massal, yang diperlukan untuk
mencegah terjadinya insiden.
Page 31
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan,
MedcoEnergi mengevaluasi praktik Sistem
Manajemen K3LL (HSEMS) yang mendukung
organisasi untuk secara sistematis
mengidentifikasi, menilai, mengendalikan dan
memantau risiko operasional terhadap bisnis,
karyawan, kontraktor, pemangku
kepentingan, dan lingkungan MedcoEnergi.
Ketenagalistrikan Medco Power telah mengintegrasikan aspek
(Indonesia) Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan
Lingkungan ke dalam program HSE Card yang
membantu pekerja untuk melakukan
observasi bahaya, melaporkan bahaya/risiko,
serta mengambil tindakan yang tepat. HSE
Card dapat diisi secara manual dan melalui
aplikasi di iOS dan Android. Semua laporan
dikumpulkan di dalam dashboard berbasis web
untuk dianalisis dan dikaji lebih lanjut oleh tim
K3LL. Tindakan korektif minor dapat
dilakukan segera setelah laporan diterima,
sementara tindakan korektif yang lebih
kompleks akan dilaporkan kepada pihak yang
relevan untuk dianalisis dan dibuatkan
rekomendasi yang tepat. Mengacu pada
HIRADC dalam manajemen bahaya, Medco
Power meninjau pengendalian bahaya yang
ada dan apabila tingkat bahaya/ risiko masih
tinggi maka Medco Power akan menambahkan
metode pengendalian sebagai berikut:
1. Eliminasi;
2. Substitusi;
3. Engineering dan Isolasi;
4. Prosedur dan Rambu Peringatan;
5. Pelatihan dan Pemantauan;
6. Alat Pelindung Diri untuk menurunkan nilai
bahaya/risiko hingga level yang dapat
diterima.
84. Jika perhitungan berdasarkan 200.000 atau Minyak & Gas Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
1.000.000 jam kerja (GRI 403-9) (Indonesia, kerja, tingkat kecelakaan kerja dengan
Oman, dan konsekuensi tinggi (tidak termasuk fatalitas),
Thailand), dan tingkat kecelakaan kerja yang dapat
Ketenagalistrikan dicatat diperhitungkan berdasarkan
(Indonesia) 1.000.000 jam kerja
85. Jika ada, menjelaskan alasan ada pekerja yang tidak Minyak & Gas Tidak ada karyawan atau pekerja yang
disertakan dalam pengungkapan ini, termasuk jenis (Indonesia, dikecualikan dari pengungkapan ini.
pekerja yang tidak disertakan tersebut (GRI 403-9) Oman, dan
Thailand),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
86. Semua informasi kontekstual yang diperlukan untuk Minyak & Gas Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
memahami proses data dikumpulkan, seperti misalnya (Indonesia,
standar, metodologi, dan asumsi yang digunakan Oman, dan Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
(GRI 403-9) Thailand) kerja per 1.000.000 jam kerja = (jumlah
fatalitas)/jumlah jam kerja x 1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
1.000.000 jam kerja = (jumlah kecelakaan
kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak
termasuk fatalitas))/jumlah jam kerja x
1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
per 1.000.000 jam kerja = (jumlah kecelakaan
kerja yang dapat dicatat)/jumlah jam kerja x
1.000.000
Statistik keselamatan dan data kecelakaan
dikumpulkan dari setiap aset sesuai dengan
Incident Management Document Guideline.
Sistem ini umum dipergunakan untuk
perhitungan dan klasifikasi tingkat kecelakaan
industri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah
negara setempat, dan merujuk pada
Occupational Safety and Health
Administration (OSHA) 29 CFR Part 1904 -
Page 32
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
Standard for Reporting and Recording
Occupational Injuries and Illness.
Ketenagalistrikan Tingkat kecelakaan dihitung sebagai berikut:
(Indonesia)
Tingkat fatalitas sebagai akibat kecelakaan
kerja per 1.000.000 jam kerja = (jumlah
fatalitas)/jumlah jam kerja x 1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja dengan konsekuensi
tinggi (tidak termasuk fatalitas) per
1.000.000 jam kerja = (jumlah kecelakaan
kerja dengan konsekuensi tinggi (tidak
termasuk fatalitas))/ jumlah jam kerja x
1.000.000
Tingkat kecelakaan kerja yang dapat dicatat
per 1.000.000 jam kerja = (jumlah kecelakaan
kerja yang dapat dicatat)/jumlah jam kerja x
1.000.000
Statistik keselamatan Medco Power dihitung
dari anak perusahaan sesuai dengan prosedur
investigasi dan pelaporan insiden/kecelakaan
(A800/C01/SOPR010014), yang sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Indonesia
(Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
03/MEN/98 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Pemeriksaan Kecelakaan dan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor PER.01/MEN/1981 tentang
Kewajiban Melaporkan Penyakit Akibat Kerja)
dan Occupational Safety and Health
Administration (OSHA) 29 CFR Part 1904 -
Standard for Reporting and Recording
Occupational Injuries and Illness.
GRI 404 – Pelatihan dan Pendidikan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
87. Jenis dan ruang lingkup program yang diterapkan dan Minyak & Gas MedcoEnergi memberikan program pelatihan
bantuan yang diberikan untuk meningkatkan (Indonesia) internal yang komprehensif dengan kursus di
keterampilan karyawan (GRI 404-2) empat bidang utama:
• Kepemimpinan/Keterampilan nonteknis;
• Teknis;
• Operasi, dan;
• K3LL
Program pelatihan ini terutama dirancang
untuk karyawan tetap dan kontrak langsung.
Meskipun beberapa program khusus
diperuntukkan bagi manajemen senior (Senior
Manager, Vice President, dan Senior Vice
President), sebagian besar kursus terbuka
untuk karyawan di semua tingkatan dalam
perusahaan.
Selain pelatihan internal, MedcoEnergi
memberikan program Bantuan Pendidikan
Karyawan/Employee Education Assistance
untuk mendukung karyawan tetap dalam
menempuh pendidikan tinggi. Program ini
membantu karyawan secara finansial untuk
memperoleh gelar Sarjana dan Magister.
Program ini berlaku bagi seluruh karyawan
tetap yang mempunyai masa kerja minimal 3
(tiga) tahun di MedcoEnergi dan memiliki
penilaian kinerja 'Good' selama 3 (tiga) tahun
terakhir.
Page 33
88. Program bantuan transisi yang disediakan untuk Minyak & Gas MedcoEnergi memberikan program pra-
memfasilitasi kemampuan kerja yang (Indonesia) pensiun yang dirancang untuk mempersiapkan
berkesinambungan dan manajemen akhir karier yang karyawan tetap menghadapi peralihan yang
berasal dari pension dan pemutusan hubungan kerja lancar menuju masa pensiun. Rincian program
(GRI 404-2) disesuaikan dengan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) yang berlaku, yang biasanya
memperbolehkan karyawan berusia 51 tahun
ke atas untuk mulai berpartisipasi.
89. Persentase total i. Jenis Female Minyak & Gas 96,72%
karyawan kelamin Male (Indonesia) 98,27%
berdasarkan jenis ii. Kategori SVP & VP Minyak & Gas 78,95%
kelamin dan Karyawan Superintendent (Indonesia) 99,48%
berdasarkan kategori & supervisor
karyawan yang Senior 96,92%
menerima tinjauan manager
rutin terhadap kinerja Manager 96,65%
dan pengembangan Staff 97,87%
karier selama periode
pelaporan
(GRI 404-3)
GRI 405 – Keanekaragaman dan Kesempatan Setara
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
90. Persentase individu i.Jenis Perempuan Korporasi 15,38%
dalam badan tata kelamin Laki-laki 84,62%
kelola organisasi, ii.Kelompok Di bawah 30 Korporasi -
berdasarkan jenis usia tahun
kelamin dan kelompok 30-50 tahun 15,38%
usia (GRI 405-1) Di atas 50 84,62%
tahun
iii.Indikator keberagaman Korporasi Tidak tersedia
lainnya yang relevan
(seperti kelompok minoritas
atau kelompok rentan).
91. Persentase karyawan i. Jenis Perempuan Minyak & Gas 19,37%
per kategori kelamin Laki-laki (Indonesia, 80,63%
karyawan, Oman, Thailand,
berdasarkan jenis dan Singapura)
kelamin dan kelompok Perempuan Ketenagalistrikan 12,65%
usia (GRI 405-1) Laki-laki (Indonesia) 87,35%
ii.Kelompok Di bawah 30 Minyak & Gas 4,66%
usia tahun (Indonesia,
30-50 tahun Oman, Thailand, 71,20%
Di atas 50 dan Singapura) 24,14%
tahun
Di bawah 30 Ketenagalistrikan 24,31%
tahun (Indonesia)
30-50 tahun 65,48%
Di atas 50 10,21%
tahun
iii.Indikator keberagaman Minyak & Gas Tidak tersedia
lainnya yang relevan (Indonesia,
(seperti kelompok minoritas Oman, Thailand,
atau kelompok rentan. dan Singapura),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
GRI 410 – Praktik Keamanan
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
92. Persentase petugas keamanan yang telah menerima Minyak & Gas 99,93%
pelatihan resmi dalam kebijakan organisasi tentang hak (Indonesia)
asasi manusia atau prosedur spesifik dan Ketenagalistrikan 100%
penerapannya pada keamanan (GRI 410-1) (Indonesia)
93. Apakah persyaratan pelatihan juga berlaku bagi Minyak & Gas Pelatihan tentang kebijakan dan prosedur hak
organisasi pihak ketiga yang menyediakan petugas (Indonesia), asasi manusia juga diterapkan kepada
keamanan (GRI 410-1) Ketenagalistrikan petugas keamanan dari pihak ketiga.
(Indonesia)
Page 34
GRI 413 – Masyarakat Lokal
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
94. Persentase operasi dengan keterlibatan masyarakat Minyak & Gas 100%
lokal yang sudah diimplementasikan, penilaian dampak (Indonesia, Oman,
dan/atau program pengembangan, termasuk dan Thailand)
penggunaan (i) Penilaian dampak sosial, termasuk Ketenagalistrikan 100%
penilaian dampak gender, berdasarkan proses (Indonesia)
partisipatif; (ii) Penilaian dampak lingkungan dan
pemantauan terus-menerus; (iii) Pengungkapan public
atas hasil penilaian dampak lingkungan dan sosial; (iv)
Program pengembangan masyarakat setempat
berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat; (v)
Rencana keterlibatan pemangku kepentingan
berdasarkan pemetaan pemangku kepentingan; (vi)
Komite konsultasi masyarakat setempat yang luas dan
proses yang menyertakan kelompok rentan; (vii) Dewan
ketenagakerjaan, komite kesehatan dan keselamatan
kerja, serta badan-badan perwakilan pekerja lain untuk
menangani dampak; dan (viii) Proses pengaduan
masyarakat setempat secara formal (GRI 413-1)
GRI 415 – Kebijakan Publik
Jenis entitas
Indikator/pengungkapan 2023
dan lokasi
95. Total nilai moneter kontribusi politik baik secara Minyak & Gas MedcoEnergi tidak mendukung partai politik
finansial maupun dalam bentuk benda/barang yang (Indonesia, Oman, apapun dan tidak memberikan kontribusi atau
diberikan langsung dan tidak langsung oleh organisasi dan Thailand), sumbangan kepada partai politik apa pun atau
berdasarkan negara dan penerima/ penerima manfaat Ketenagalistrikan organisasi afiliasinya di mana pun
(GRI 415-1) (Indonesia) MedcoEnergi beroperasi.
96. Jika berlaku, bagaimana nilai moneter kontribusi Minyak & Gas Tidak berlaku
berupa benda/barang diperkirakan (GRI 415-1) (Indonesia, Oman,
dan Thailand),
Ketenagalistrikan
(Indonesia)
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Purwantono
p.5
unresolved
org
Medco Power | (Indonesia
p.6 ×5
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
p.23
unresolved
org
Ministry of Energy
p.23
unresolved
org
Kementerian Energi
p.23
unresolved
org
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia
p.24
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.24
unresolved
org
Dana Pensiun Kepemilikan
p.27
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga
p.27
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja
p.32
unresolved
org
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.